Saturday, December 24, 2022

Makalah Pengertian Pancasila Landasan Pancasila dan Tujuan Pancasila


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Sudah menjadi kesepakatan bersama, bahwa Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara RI oleh para Pendiri Negara. Untuk itu Pancasila mempunyai fungsi dan tujuan yang mengatur sendi-sendi kehidupan bangsa.
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara yang merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.[1] Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian dari Pancasila?
2.      Bagaimana landasan pancasila?
3.      Apa saja fungsi dan tujuan dari Pancasila?

C.    Tujuan
Tujuan pembahasan makalah ini adalah.
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Pancasila
2.      Untuk mengetahui landasan pancasila
3.      Untuk mengetahui fungsi dan tujuan dari Pancasila




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pancasila
Secara etimologis istilah 'pancasila' berasal dari sansekerta dari india (bahasa kasta brahmana). Menurut muhammad yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan 'pancasila' memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu: "panca" artinya lima"syila" vokal i pendek artinya "batu sendi" alas atau "dasar" "syiila" vokal i panjang artinya "peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh".
Arti Pancasila berasal dari bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta ,memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturantingkah laku yang baik atau penting.kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan“susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas.
Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Pengertian Pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis. [2]
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah.
Oleh karena itu secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah  “pancasyila” dengan vokal i yang memilikimakna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki limaunsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf  Dewanagari i bermakna “lima aturantingkah laku yang penting”Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha India. Ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan Vinaya pitaka, yang kesemuanya itu merupakanajaran moral untuk mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha adalah merupakanlima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakanoleh para penganutnya.[3]
Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV, yaitu terdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagaidasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan KemerdekaanIndonesia.1. Dari Segi Etimologi (Menurut Lughatiya)Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India) yang artinyaa. Panca = Lima b. Sila / syila = batu sendi, ulas atau dasar.

B.     Landasan Pancasila
Landasan dan Tujuan Pancasila (dikutip dari dinulislami.blogspot.com)
1.      Landasan Historis
Yaitu bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui sejarah panjang bangsa ini.
2.      Landasan Kultural
Yaitu pancasila yang merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri Negara.
3.      Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan pendidikan pancasila  dipendidikan tinggi tertuang dalam UU No.2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan  Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan kewarganegaraan.
Keputusan No.38/DIKTI/2002 tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian.
4.      Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang secara filosofis Indonesia sebelum mendirikan Negara.

C.    Fungsi dan Tujuan Pancasila
Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting.Fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:
(1)   Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)   Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.[4]
(3)   Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.
(4)   Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
(5)   Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
(6)   Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila. Dalamhal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.[5]
Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal.
Tujuan nasional bangsa yang kedua adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa.
Tujuan Indonesia menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar, dan intelek.
Tujuan nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
(7)   Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
(8)   Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara, yaitu :
1.      Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2.      Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3.      Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4.      Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaaan bangsa dan Negara.
Tujuan Pancasila
Tujuan dari Pancasila adalah sebagai berikut :[6]
1.      Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2.      Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
3.      Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
4.      Menghendaki bangsa yang demkratis
5.      Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari bab pembahasan pada bab II, dapat penulis simpulkan bahwa Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Pengertian Pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis.
Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila. Dalamhal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.

B.     Saran
Demikianlah pembahasan makalah ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA


Kaelan.2001. Pendidikan Pancasila .Yogyakarta: Penerbit Paradigma.

Soeprapto,M.Ed. 1996. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dalam Menghadapi  Liberalisasi Perdagangan Internasional. Jakarta: PT. Citraluhur

Tata. Sumarsono, S dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

Zaelani, dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma.


[1] Tata. Sumarsono, S dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2004), Halm. 3-4
[2] Kaelan. Pendidikan Pancasila . (Yogyakarta: Penerbit Paradigma, 2001) Halm. 31
[3] Kamsil, S.H, Drs. C. S. T. Pancasila dan UUD 1945 Dasar Falsafah Negara. (Jakarta: PRADNYA, 1975), Halm. 13
[4] Kamsil, S.H, Drs. C. S. T. Pancasila dan UUD 1945 Dasar Falsafah Negara. (Jakarta: PRADNYA, 1975), Halm. 35
[5] Soeprapto, Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dalam Menghadapi  Liberalisasi Perdagangan Internasional. (Jakarta: PT. Citraluhur. 1996), Halm. 73
[6] Zaelani, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. (Yogyakarta : Paradigma, 2002), Halm. 28

No comments:

Post a Comment