BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Suatu bangsa tidak akan
dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat
mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan
Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing
dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Sudah
menjadi kesepakatan bersama, bahwa Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara RI
oleh para Pendiri Negara. Untuk itu Pancasila mempunyai fungsi dan tujuan yang
mengatur sendi-sendi kehidupan bangsa.
Fungsi pokok Pancasila
adalah sebagai Dasar Negara yang merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur
negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan
negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti
menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.[1] Hal ini
menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan
nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara
Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu
kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan
masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa pengertian
dari Pancasila?
2. Bagaimana
landasan pancasila?
3. Apa saja fungsi
dan tujuan dari Pancasila?
C. Tujuan
Tujuan pembahasan makalah ini adalah.
1. Untuk
mengetahui pengertian dari Pancasila
2. Untuk
mengetahui landasan pancasila
3. Untuk
mengetahui fungsi dan tujuan dari Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila
Secara etimologis istilah 'pancasila' berasal
dari sansekerta dari india (bahasa kasta brahmana). Menurut muhammad yamin,
dalam bahasa sansekerta perkataan 'pancasila' memiliki dua macam arti secara
leksikal yaitu: "panca" artinya lima"syila" vokal i pendek
artinya "batu sendi" alas atau "dasar" "syiila"
vokal i panjang artinya "peraturan tingkah laku yang baik, yang penting
atau yang senonoh".
Arti Pancasila berasal dari bahasa sansekerta
India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta
,memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima,
syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal
i panjang artinya peraturantingkah laku yang baik atau penting.kata kata
tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan“susila”
yang memiliki hubungan dengan moralitas.
Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar
yang dijadikan dasar negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu bangsa tidak
akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat
mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan
Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing
dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Pengertian
Pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis. [2]
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai
dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa
maupun sudut sejarah.
Oleh karena itu secara etimologi
kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memilikimakna
leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki
limaunsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturantingkah laku
yang penting”Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha
India. Ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan Vinaya pitaka,
yang kesemuanya itu merupakanajaran moral untuk mencapai surga. ajaran
pancasila menurut Budha adalah merupakanlima aturan (larangan) atau five moral
principles, yang harus ditaati dan dilaksanakanoleh para penganutnya.[3]
Istilah “Pancasila” telah dikenal di
Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV, yaitu terdapat pada buku Negara
Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu
Tantular. Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945,
yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagaidasar negara dalam
sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan KemerdekaanIndonesia.1. Dari Segi
Etimologi (Menurut Lughatiya)Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa
Brahmana India) yang artinyaa. Panca = Lima b. Sila / syila = batu sendi, ulas
atau dasar.
B. Landasan
Pancasila
Landasan dan Tujuan Pancasila (dikutip dari dinulislami.blogspot.com)
1.
Landasan Historis
Yaitu bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan
menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif telah dimiliki oleh bangsa
Indonesia sendiri melalui sejarah panjang bangsa ini.
2.
Landasan Kultural
Yaitu pancasila yang
merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari
nilai-nilai kultural yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri melalui proses
refleksi filosofis para pendiri Negara.
3.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis
perkuliahan pendidikan pancasila
dipendidikan tinggi tertuang dalam UU No.2 tahun 1989 tentang sistem
Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah
menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan,
wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan
kewarganegaraan.
Keputusan
No.38/DIKTI/2002 tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan
kepribadian.
4.
Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai
dasar filsafat Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Hal ini
berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa
Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai
yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang secara filosofis Indonesia sebelum
mendirikan Negara.
C. Fungsi dan
Tujuan Pancasila
Pancasila Sebagai Dasar
Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting.Fungsi Pancasila adalah
sebagai berikut:
(1)
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama
Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut
berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu,
Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat
disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang
kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa
Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny
bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya
Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir
bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala.
Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak
adanya Bangsa Indonesia. karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada
bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain
bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini,
akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.[4]
(3) Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya
Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri
khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat
membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional,
yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam
pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu,
pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa bangsa
Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa lampau atau di jadikan
kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai kepribadian
bangsa sepanjang masa.
(4)
Perjanjian Luhur artinya
Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18
Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
(5) Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala
peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan
Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam
ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan
dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
(6) Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan
Pancasila. Dalamhal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah
masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam
suasana peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis, serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat
disimpulkan bahwa tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.[5]
Untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya adalah
pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal
maupun eksternal.
Tujuan nasional bangsa
yang kedua adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia
menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan
sentosa.
Tujuan Indonesia menurut
UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa
akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar,
dan intelek.
Tujuan nasional
Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan kedilan sosial.
(7)
Pancasila sebagai falsafah
hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang
ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah
hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan
norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana
dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
(8)
Pancasila sebagai ideologi
Bangsa Indonesia. Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau
gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini
kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya.
Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini
kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya(
cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo
nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah
daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat
bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan
dari ideologi itu. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara, yaitu :
1.
Memperkokoh persatuan
bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2.
Mengarahkan bangsa
Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia
dalam melaksanakan pembangunan.
3.
Memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter
bangsa berdasarkan Pancasila.
4.
Menjadi standar nilai dalam
melakukan kritik mengenai kedaaan bangsa dan Negara.
Tujuan Pancasila
Tujuan dari Pancasila
adalah sebagai berikut :[6]
1.
Menghendaki bangsa yang
religius yang taat kepada Tuhan
2.
Menjadi bangsa yang
menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
3.
Menghendaki menjadi bangsa
yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
4.
Menghendaki bangsa yang demkratis
5.
Menjadi bangsa yang adil
secara sosial ekonomi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari bab pembahasan pada bab II, dapat penulis
simpulkan bahwa Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan
dasar negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan dapat
berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui
dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan
adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi
permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Pengertian Pancasila secara
Etimologis, Historis dan Terminologis.
Cita- cita dan tujuan
yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila. Dalamhal ini hendak
diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang
merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang
aman, tenteram,tertib dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa tujuan dan
cita-cita bangsa Indonesia adalah.
B. Saran
Demikianlah pembahasan makalah ini, semoga
bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Kritik dan saran sangat kami harapkan
untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.2001.
Pendidikan Pancasila .Yogyakarta: Penerbit Paradigma.
Soeprapto,M.Ed.
1996. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dalam Menghadapi Liberalisasi Perdagangan Internasional.
Jakarta: PT. Citraluhur
Tata.
Sumarsono, S dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama
Zaelani,
dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma.
[1] Tata. Sumarsono, S dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan. (Jakarta
: Gramedia Pustaka Utama. 2004),
Halm. 3-4
[3] Kamsil, S.H, Drs. C. S. T.
Pancasila dan UUD 1945 Dasar Falsafah Negara. (Jakarta: PRADNYA, 1975), Halm. 13
[4] Kamsil, S.H, Drs. C. S. T.
Pancasila dan UUD 1945 Dasar Falsafah Negara. (Jakarta: PRADNYA, 1975), Halm. 35
[5] Soeprapto, Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
dalam Menghadapi Liberalisasi
Perdagangan Internasional. (Jakarta:
PT. Citraluhur. 1996), Halm.
73
[6] Zaelani, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. (Yogyakarta : Paradigma, 2002), Halm. 28
No comments:
Post a Comment