BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tujuan
suatu negara tidak lain untuk mewujudkan masyarakat dengan kehidupan yang baik
(Good Life), dimana yang terdapat dalam fungsi negara yaitu melaksanakan
kepentingan rakyat dengan norma yang
berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara. Masyarakat sebagai pelaksana dan
tingkatan pemerintah negara sebagai pengelola sumber daya pembangunan. Terjadi
berbagai permasalahan seperti krisis ekonomi di Indonesia antara lain
menunjukkan tatacara penyelenggara pemerintah dalam mengelola sumber daya
pembangunan yang tidak diatur dengan baik. Akibatnya menimbulkan
masalah-masalah yang lain yang menyebabkan masyarakat menjadi terhambat dalam
proses pengembangan ekonomi Indonesia, sehingga dampak negative seperti
peningkatan penganguran, jumlah penduduk miskin yang bertambah, tingkat
kesehatan yang menurun, dan bahkan konflik-konflik yang terjadi diberbagai
daerah.
Penyelenggara
pemerintah yang baik sangat dibutuhkan yang dimana menjadi landasan pembangunan
dan pembuatan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Oleh
karena itu tata pemerintahan yang baik perlu segera dilakukan agar segala
permasalahan yang timbul dapat diminimalkan , dipecahkan dan juga dipulihkannya
segala bidang dalam masyarakat agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Disadari, dalam mewujudkan tata pemerintahan membutuhkan waktu yang tidak
singkat dan upaya yang didukung dari segala pihak dan dilakukan secara terus –
menerus. Selain itu aparatur negara, pihak swasta dan masyarakat harus bersatu
dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Berdasarkan
latar belakang tersebut, pemakalah bermaksud untuk mengkaji lebih mendalam
mengenai materi tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan dan bersih (good
governance).
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Apa yang
dimaksud dengan good governance?
2.
Bagaimana
tata kelola pemerintahan yang baik dan kinerja birokrasi?
3.
Apa yang
dimaksud dengan pelayanan public?
4.
Apa saja
factor-faktor yang mempengaruhi kinerja birokrasi?
5.
Apa yang
dimaksud dengan good governance?
C.
Tujuan
Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan makalah ini adalah
:
1.
Untuk
mengetahui pengertian good governance
2.
Untuk
mengetahui tata kelola pemerintahan yang baik dan kinerja birokrasi
3.
Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan pelayanan public
4.
Untuk
mengetahui factor-faktor yang mempengaruhi kinerja birokrasi
5.
Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan good governance
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Good Governance
Istilah
good and clean governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia
muncul pada awal 1900-an. Secara umum istilah good and governance memiliki
pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau memengaruhi urusan
public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.[1]
Pengertian
Good Governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan Administrasi dalam
mengelola masalah-masalah bangsa.Pelaksanaan kewenangan tersebut dapat
dikatakan baik (good atau sound) jika dilakukan
dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana
demokratis, akuntabel, serta transparan. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya
terbatas dilakukan dikalangan birokrasi pemerintahan, tetapi juga disektor
swasta dan lembaga-lembaga nonpemerintah.
Di
Indonesia, substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah
pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Pemerintah yang baik adalah
sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai
tingkatan pemerintahan Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social,
budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya pemerintahan yang bersih (
Clean Governance ), adalah model pemerintahan yang efektif, efisien,, jujur,
transparan, dan bertanggung jawab
B.
Tata
Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Pelayanan
publik kepada masyarakat bisa diberikan secara cuma-cuma ataupun disertai
dengan pembayaran. Pelayanan publik yang bersifat cuma-cuma sebenarnya
merupakan kompensasi dari pajak yang telah dibayar oleh masyarakat itu sendiri.
Adapun, pemberian pelayanan publik yang disertai dengan penarikan bayaran,
penentuan tarifnya didasarkan pada harga pasar ataupun didasarkan menurut harga
yang paling terjangkau bukan berdasarkan ketentuan sepihak aparat atau instansi
pemerintah.[2]
Ada
beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai
pengembangan dan penerapan good and clean governance di Indonesia, yaitu:
1.
Pelayanan
publik selama ini menjadi area di mana negara yang diwakili pemerintah
berinteraksi dengan lembaga nonpemerintah. Keberhasilan dalam pelayanan publik
akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap kerja birokrasi.
2.
Pelayanan
publik adalah wilayah di mana berbagai aspek good and clean governance bisa
diartikulasikan secara lebih mudah.
3.
Pelayanan
publik melibatkan kepentingan semua unsur governance, yaitu pemerintah,
maysarakat, dan mekanisme pasar.
Kinerja birokrasi adalah ukuran kuantitatif
dan kualitif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yang
telah didtetapkan dengan memperhitungkan elemen-elemen indikator sebagai
berikut:
1.
Indikator
masukan adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar birokrasi mampu menghasilkan
produknya, baik barang atau jasa, yang meliputi sumber daya manusia, informasi,
kebijakan, dan sebagainya.
2.
Indikator
proses, yaitu sesuatu yang berkaitan dengan proses pekerjaan berkaitan dengan
kesesuaian anatar perencanaan dengan pelaksanaan yang diharapkan langsung
dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik ataupun nonfisik.
3.
Indikator
produk, yaitu sesuatu yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang
berupa fisik ataupun nonfisik.
4.
Indikator
hasil adalah segala sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan
kegiatan.
5.
Indikator
manfaat adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan
kegiatan.
6.
Indikator
dampak adalah pengaruh yang ditimbulkan, baik positif maupun negatif pada
setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan.
C.
Pelayanan
Publik
Pelayanan
merupakan terjemahan dari istillah service dalam bahasa Inggris yang menurut
Kotler yang dikutip Tjiptono, yaitu berarti “setiap tindakan atau perbuatan
yang dapat ditawarkan oleh satu pihak ke pihak yang lain, yang pada dasarnya
bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan kepemilikan
sesuatu”.[3]
Pelayanan
mempunyai pengertian sebagai “membantu menyiapkan (atau mengurus) apa yang
diperlukan seseorang”.. Sebagai suatu produk, pelayanan (service) mempunyai
sifat yang khas, yang menyebabkan berbeda dengan produk yang lain. pelayanan
mempunyai lima sifat dasar sebagai berikut:
1. Tidak berwujud (intangible)
2. Tidak dapat dipisah-pisahkan (inseperability)
3. Berubah-ubah / beragam (variability)
4. Tidak tahan lama (perishability)
5. Tidak ada kepemilikan (unowwership).
Publik pada dasarnya berasal dari bahasa
Inggris “public” yang berarti umum, rakyat umum, orang banak dan rakyat.
Nampaknya kata “publik” diterjemahkan oleh beberapa kalangan berbeda- beda
sebagaimana kepentingan mereka. Berikut beberapa defenisi menurut para ahli
Syafie dkk, ,mengatakan bahwa pubik adalah
sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap
dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka
miliki.
H. George Fredrickson, menjelaskan konsep
“public” dalam lima perspektIf, yaitu (1) public sebagai kelompok kepentingan,
yaitu public dilihat sebagai manifestasi dari interaksi kelompok yang
melahirkan kepentingan masyarakat, (2) public sebagai pemilih yang rasional,
yaitu masyarakat terdiri atas individu- individu yang berusaha memenuhi
kebutuhan dan kepentingan sendiri, (3) public sebagai perwakilan kepentingan
masyarakat, yaitu kepentingan public diwakili melalui suara (4) public sebagai
konsumen, yaitu konsumen sebenarnya tidak terdiri dari individu-individu yang
tidak berhubungan satu sama lain, namun dalam jumlah yang cukup besar mereka
menimbulkan tuntutan pelayanan birokrasi. Karena itu posisinya dianggap juga
dianggap sebagai public, dan (5) public sebagai warga Negara dalam seluruh
proses penyelenggaraan pemerintahan
dipandang sebagai sesuatu yang paling penting.[4]
Pelayanan publik/umum merupakan salah satu
fungsi utama dari pemerintah. Pemerintah berkedudukan sebagai lembaga yang
wajib memberikan atau memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pelayanan umum adalah melayani suatu jasa
yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam segala bidang”.. Pelayanan umum (public
service) adalah pelayanan yang diberikan pada masyarakat umum yang menjadi
warga negara atau yang secara sah menjadi penduduk negara yang bersangkutan.
Kemudian pelayanan publik menurut Pamudji
adalah “berbagai kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat di bidang barang dan jasa. Adapun yang dimaksud pelayanan publik
menurut Ndraha, yaitu “Proses produksi barang dan jasa yang ditujukan kepada
publik. Lebih jelas lagi yang dimaksud dengan pelayanan umum, telah disebutkan
dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993
tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, adalah sebagai berikut : “Segala
bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di Pusat,
di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang
dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun
dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Beberapa pengertian pelayanan umum diatas
mengemukakan bahwa pelayanan umum atau pelayanan publik merupakan berbagai
kegiatan yang harus dilakukan oleh pemerintah baik di Pusat, di Daerah, dan
BUMN/BUMD untuk memenuhi kebutuhan yang menjadi tuntutan dari masyarakat.
Kebutuhan tersebut meliputi produk pemerintah yang berupa barang dan jasa yang
tergolong sebagai jasa publik dan layanan sipil.
D.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Kinerja Birokrasi
Jika
dilihat dari segi bahasa, birokrasi terdiri dari dua kata yaitu biro yang
artinya meja dan krasi yang artinya kekuasaan. Birokrasi memiliki dua elemen
utama yang dapat membentuk pengertian, yaitu peraturan atau norma formal dan
hirarki. Jadi, dapat dikatakan pengertian birokrasi adalah kekuasaan yang
bersifat formal yang didasarkan pada peraturan atau undang-undang dan
prinsip-prinsip ideal bekerjanya suatu organisasi. Secara etimologi birokrasi
berasal dari istilah âœburalistâ yang dikembangkan oleh Reineer von
Stein pada 1821, kemudian menjadi âœbureaucracya yang akhir-akhir ini
ditandai dengan cara-cara kerja yang rasional, impersonal dan leglistik
Birokrasi sendiri, dalam pelaksanaan dipengaruhi 4 faktor yaitu :
1. Faktor Budaya
Ada asumsi menarik yang dipertanyakan, Apakah budaya
organisasi birokrasi mempengaruhi proses pelayanan publik, ataukah tradisi
pelayanan publik akan mempengaruhi dan menciptakan budaya organisasi birokrasi
?Jika yang pertama muncul maka akan terjadi stagnasi dan kekuatan statusquo
dalam organisasi birokrasi; tetapi jika yang kedua muncul maka akan tercipta
perubahan dan pengembangan organisasi birokrasi yang dinamis.[6]
Budaya organisasi (birokrasi) merupakan kesepakatan
bersama tentang nilai-nilai bersama
dalam kehidupan organisasi dan mengikat semua orang dalam organisasi yang
bersangkutan. Oleh karena itu budaya organisasi birokrasi akan menentukan apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para anggota organisasi; menentukan
batas-batas normatif perilaku anggota organisasai; menentukan sifat dan
bentuk-bentuk pengendalian dan pengawasan organisasi; menentukan gaya
manajerial yang dapat diterima oleh para anggotanorganisasi; menentukan
cara-cara kerja yang tepat, dan sebagainya. Secara spesifik peran penting yang
dimainkan oleh budaya organisasi (birokrasi) adalah membantu menciptakan rasa
memiliki terhadap organisasi; menciptakan jati diri para anggota organisasi; menciptakan
keterikatan emosional antara organisasi dan pekerja yang terlibat didalamnya;
membantu enciptakan stabilitas organisasi sebagai sistem sosial; dan menemukan
pola pedoman perilaku sebagai hasil dari norma-norma kebiasaan yang terbentuk
dalam keseharian.
2. Faktor Individu
Individu sebagai salah satu faktor yang mempengeruhi
birokrasi karena :
a)
Perilaku
individu sangat bersifat unik dan tergantung pada mentalitas dan moralitas
b)
Perilaku
individu juga terkait dengan kesempatan yang dimiliki seseorang yang memiliki
jabatan dan otoritas
c)
Perilaku
opportunistik hidup subur dalam sebuah sistem yang korup
d)
Individu
yang jujur seringkali dianggap menyimpang dan tidak mendapat tempat
Max Wabber menyatakan Individu pejabat
secara personal bebas, akan tetapi dibatasi oleh jabatannya manakala ia
menjalankan tugas-tugas atau kepentingan individu dalam jabatannya. Pejabat
tidak bebas menggunakan jabatannya untuk keperluan dan kepentingan pribadinya
termasuk keluarganya.
3. Faktor Organisasi Dan Manajemen
Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan
selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh
manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen
pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis bernama Henry
Fayol pada awal abad ke-2. Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi manajemen,
yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan.
Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi tiga, yaitu: [7]
Perencanaan (planning) adalah memikirkan apa yang
akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk
menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi
tujuan itu. Manajer mengevaluasi berbagai rencana alternatif sebelum mengambil
tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang dipilih cocok dan dapat
digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan merupakan proses
terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan, fungsi-fungsi
lainnya tak dapat berjalan.
Pengorganisasian (organizing) dilakukan dengan
tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil.
Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan
orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas yang telah dibagi-bagi tersebut.
Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus
dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut
dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, dan pada
tingkatan mana keputusan harus diambil.
Pengarahan (directing) adalah suatu tindakan
untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran
sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha.
Tugas dalam organisasi dilaksanakan berdasarkan spesialisasi, pelaku diperlukan
pendidikan dan latihan secara terus menerus; Menuntut pegawai bekerja dengan
kapasitas penuh; Karena tindakan dalam manajemen harus didasari oleh
perturan-peraturan/perundang-undangan, maka setiap apparatur birokrasi harus
mempelajari perundang-undangan dan memahaminya.
4. Faktor Politik
Budaya politik sangat mempengaruhi gaya dari para
birokrat publik dalam menjalankan fungsinya. Budaya menentukan definisi posisi
seorang birokrat terhadap konsumen publiknya. Apakah posisi mereka sebagai
pelayan atau yang dilayani, di antaranya dapat kita telusuri dalam konteks
budaya politik ini. Budaya politik ini mempengaruhi para pejabat public dalam
melakukan kegiatan birokrasi mereka. Selain itu, dari sisi warganegara, budaya
politik pun turut memainkan peran dalam menentukan posisi mereka tatkala
berhadapan dengan lembaga-lembaga politik di Negara mereka.[8]
Pengaruh sistem pemerintahan parlementer ataupun presidensil terjadi
pada performa kerja suatu birokrasi, yang terutama di Negara-negara demokratis
tidak lepas begitu saja dari proses pemilihan pejabat publik yang dihasilkan.
Legitimasi atas keberhasilan suatu Pemilihan Umum, sebagai missal, sangat
menentukan dukungan masyarakat atas pejabat-pejabat publik yang nantinya duduk
di struktur birokrasi. Ini kemudian juga berhubungan dengan jenis sistem
pemerintahan yang dianut atau diatur konstitusi suatu Negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarakan
pembahasan pada bab II dapat pemakalah simpulkan bahwa Istilah good and clean
governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia muncul pada
awal 1900-an. Secara umum istilah good and governance memiliki pengertian akan
segala hal yang terkait dengan tindakan atau memengaruhi urusan public untuk
mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian
Good Governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan Administrasi dalam
mengelola masalah-masalah bangsa.Pelaksanaan kewenangan tersebut dapat
dikatakan baik (good atau sound) jika
dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat,
dalam suasana demokratis, akuntabel, serta transparan. Prinsip-prinsip tersebut
tidak hanya terbatas dilakukan dikalangan birokrasi pemerintahan, tetapi juga
disektor swasta dan lembaga-lembaga nonpemerintah.
Pelayanan umum atau pelayanan publik
merupakan berbagai kegiatan yang harus dilakukan oleh pemerintah baik di Pusat,
di Daerah, dan BUMN/BUMD untuk memenuhi kebutuhan yang menjadi tuntutan dari
masyarakat. Kebutuhan tersebut meliputi produk pemerintah yang berupa barang
dan jasa yang tergolong sebagai jasa publik dan layanan sipil.
B.
Saran
Demikian
pembahasan makalah mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,
semoga dapat bermanfaat bagi rekan pembaca sekalian. Pemakalah menyarankan agar
mari kita perluas lagi pengetahuan membaca mengenai pancasila, agar pemahaman
di bidang pancasila dapat berrtambah. Kritik dan saran sangat pemakalah
harapkan demi untuk perbaikan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Ubaedillah
Dkk, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Jakarta: Kencana, 2010),
Billah, Good
Governance Dan Kontrol Sosial. (Jurnal prisma. Jakarta: LP3ES, 2001)
Effendi, Sofian, Pelayanan Publik, Pemerataan dan
Administrasi Negara Baru, (Prisma,
XV, 1986)
Martiani Husaeni. Penyusunan Strategi Pelayanan Prima
dalam Suatu Perspektif Reengineering dalam Bisnis dan Birokrasi, (Jakarta: Erlangga. 1995)
Idris, Faktor yang Mempengaruhi Birokrasi, (Sumber:
https://bkpsdm.soppengkab.go.id diunggah
pada 01/08/2012 pukul 21.00 wib, dan
diskses pada 12/09/2018 pukul 19.00 Wib
[1] A. Ubaedillah Dkk, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education), (Jakarta: Kencana,
2010), h. 23
[2] Billah, Good Governance Dan Kontrol Sosial. (Jurnal prisma.
Jakarta: LP3ES, 2001), h. 5
[3] Effendi, Sofian, Pelayanan
Publik, Pemerataan dan Administrasi Negara Baru, (Prisma, XV, 1986), h. 6
[4] Martiani Husaeni. Penyusunan
Strategi Pelayanan Prima dalam Suatu Perspektif Reengineering dalam Bisnis dan
Birokrasi, (Jakarta: Erlangga.
1995), h. 1
[5] Martiani Husaeni. Penyusunan
Strategi Pelayanan Prima dalam Suatu Perspektif Reengineering dalam Bisnis dan
Birokrasi, (Jakarta: Erlangga.
1995), h. 1
[6] Idris, Faktor yang
Mempengaruhi Birokrasi, (Sumber: https://bkpsdm.soppengkab.go.id diunggah pada 01/08/2012 pukul 21.00 wib, dan diskses pada
12/09/2018 pukul 19.00 Wib
[7] Idris, Faktor
yang Mempengaruhi Birokrasi, (Sumber: https://bkpsdm.soppengkab.go.id diunggah pada 01/08/2012 pukul 21.00 wib, dan diskses pada
12/09/2018 pukul 19.00 Wib
[8] Idris, Faktor
yang Mempengaruhi Birokrasi, (Sumber: https://bkpsdm.soppengkab.go.id diunggah pada 01/08/2012 pukul 21.00 wib, dan diskses pada
12/09/2018 pukul 19.00 Wib
No comments:
Post a Comment