Monday, September 24, 2018

Makalah Sistem Pendidikan di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diantaranya adalah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang dapat bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan. Kenyataanya dewasa ini bangsa Indonesia sedang dilanda dan masih berada di tengah-tengah krisis yang menyeluruh, termasuk di dalam bidnag pendidikan. Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.
Oleh karena itu, perlu adanya sistem yang mendasari pendidikan nasional di Indonesia. Maka dari itu pemerintah Indonesia membentuk Sistem Pendidikan Nasional yang kimi tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. Dalam makalah ini kami membahas tentang pengertian Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Tentang Sistem Pendidikan Nasional.  
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya islam ke Indonesia. Menurut catatan sejarah masuknya islam ke Indonesia melalui jalur perdagangan. Peranan para pedagang dan mubaligh sangat besar sekali andilnya dalam proses Islamisasi di Indonesia. Salah satu jalur proses Islamisasi itu adalah pendidikan.
Hakikat pendidikan itu adalah pembentukan manusia ke arah yang dicita-citakan. Dengan demikian, pendidikan islam adalah proses pembentukan manusia kearah yang dicita-citakan Islam. Dengan melihat realita pada saat sekarang ini, dengan semakin kendurnya nilai-nilai keislaman dan adat ketimuran yang sebenarnya menjadi jati diri dari Negara kita ini, misalnya dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan tindakan yang pada hakikatnya melenceng dari aturan agama, itu merupakan salah satu problematika yang perlu tanggulangi atau minimal bisa diminimalisir. Oleh sebab itu pendidikan agama Islam amatlah sangat diperlukan.
Diantara hal-hal yang akan dibahas dalam makalah ini ialah:
1.      Sistem Pendidikan Nasional
2.      Kedudukan Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peran pendidikan Islam dalam sistem Pendidikan Nasional

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa yang dimaksud sistem Pendidikan Nasional?
2.      Bagaimana kedudukan Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional?
3.      Bagaimana peran pendidikan Islam dalam sistem Pendidikan Nasional ?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui yang dimaksud sistem Pendidikan Nasional
2.      Untuk mengetahui kedudukan Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
3.      Untuk mengetahui peran pendidikan Islam dalam sistem Pendidikan Nasional
 

4.       
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Sistem Pendidikan Nasional
1.      Pengertian system
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Sedangkan menurut Zahara Idris (1987) mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (produk).[1]
2.      Pengertian Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.[2]
Sedangkan menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1976), merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan, berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional dikemukakan Pendidikan Nasional adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. 
Menurut Zahar Idris (1987) mengemukakan bahwa ”Pendidikan nasional sebagai suatu sistem adalah karya manusia yang terdiri dari komponen-komponen yang mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu terjadinya proses transformasi atau perubahan tingkah laku seseorang sesuai dengan tujuan nasional seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Maksud sistem pendidikan nasional di sini adalah satu keseluruhan yang berpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.[3]
Menurut UU No.2 thn 1989 yang ditetapkan pada 27-03-1989 BAB I pasal 1. Sistem Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Menurut UU No.20 tahun 2003, Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
4.      Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.
Fungsi Sistem Pendidikan Nasional adalah berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
5.      Visi dan Misi Sistem Pendidikan Nasional
Visi dari Sistem Pendidikan nasional adalah  terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan  zaman yang selalu berubah.[4]
Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu akan ada misi dari Sistem Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut.
1.        Mengupayakan peluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.        Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.        Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.        Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
5.        Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

B.     Kedudukan Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Adapun kedudukan pendidikan Islam dalam sistem Pendidikan Nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.      Pendidikan Islam sebagai Lembaga
a.       Lembaga Pendidikan Formal
1)      Pasal 17 : Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
2)      Pasal 18 : Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
3)      Pasal 20 : Pendidikan Tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.[5]
b.      Lembaga Pendidikan Nonformal (Pasal 26)
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis.
c.       Lembaga Pendidikan Informal (Pasal 27)
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
d.      Pendidikan Usia Dini (Pasal 28)
Pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
e.       Pendidikan keagamaan (Pasal 30)
1)      Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nalai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli agama.
3)      Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
4)      Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaya samena, dan bentuk lain yang sejenis.
5)      Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3, dan 4 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.      Pendidikan Islam Sebagai Mata Pelajaran
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a.       Peningkatan iman dan taqwa.
b.      Peningkatan akhlak mulia.
c.       Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.
d.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan.
e.       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
f.        Tuntutan dunia kerja.
g.       Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan seni.
h.       Agama.
i.         Dinamika perkembangan global.
j.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan (pasal 36 ayat 3).
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: [6]
1.      Pendidikan agama.
2.      Pendidikan kewarganegaraan.
3.      Bahasa
4.      Matematika.
5.      Ilmu pengetahuan alam.
6.      Ilmu pengetahuan sosial.
7.      Seni dan budaya
8.      Pendidika jasmani dan olahraga.
9.      Keterampilan/ kejuruan.
10.  Muatan lokal (pasal 37 ayat 1)
Kurikulum pendidikan tinggi wajib:
1.      Pendidikan agama.
2.      Pendidikan kewarganegaraan.
3.      Bahasa.
Dalam undang-undang ini juga disebutkan bahwa pendidikan agama adalah hak peserta didik, disebutkan; setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama (pasal 12 ayat a). Dalam bagian penjelasan diterangkan pula pendidik dan atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan atau disediaka oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 3.[5]
3.      Nilai-nilai Islam dalam UU No. 20 tahun 2003.
Inti dari hakikat nilai-nilai Islami itu adalah nuilai yang membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk (sesuai konsep rahmatan lil ‘alamin), demokratis, egalitarian dan humanis. Diantara nilai-nilai tersebut adalah: [7]
a)      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilaa agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
b)      Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia ynag beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demikratis serta bertanggung jawab.
c)      Pendidikan nasional bersifat demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
d)      Memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
e)      Menekankan pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seumr hidup.
f)        Pendidikan merupakan kewajiban bersama antar orang tua, masyarakat dan pemerintah.

C.     Peran Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Secara eksplisit fungsi pendidikan agama telah dituangkan dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 yang menyebutkan “Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkuntan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Nasional.[8]
Dari rumusan tersebut tampaknya terdapat konsistensi dan keterkaitan langsung antara rumusan fungsi pendidikan agama dengan tujuan pendidikan nasional yang terutang pada pasal 4 Undang-undang  Nomor 2 tahun 1989 yaitu: “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa…..” hal tersebut dipetegas lagi pada penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut pengusaan tentang ajaran agama dan atau menejadi ahli ilmu agama.
Dalam upaya membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,  pendidikan agama memiliki peranan yang sangat penting. Untuk itu pendidikan agama wajib diberikan pada semua satuan, jenjang dan jenis pendidikan, baik melalui jalur sekolah maupun melalui jalur luar sekolah. Pendidikan agama sebagai institusi yang selama ini dikenal dengan nama Madrasah serta Pondok Pesantren telah berakar, tumbuh dan bekembang dalam kehidupan masyakat Indonesia yang mayoritas bergama Islam. Tercatat dalam sejarah pendidikan Nasional, satuan pendidikan tersebut telah ada sejak permulaan agama Islam masuk ke Indonesia atau paling lambat sudah dimulai pada abad ke-11. Peranan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan Nasional, dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Sebagai Mata Pelajaran Wajib
Dalam Undang-undang No. 2 tahun 1989 dikemukan bahwa pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan perserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkungan, dan diselenggarakan pada semua jenjang pendidikan. Dalam pengertian ini, pendidikan keagamaan merupakan salah satu bahan kajian dalam kurikulum semua jenis dan jenjang pendidikan di Indonesia.
Pada pendidikan dasar, pendidikan keagamaan merupakan pendidikan wajib bersama-sama dengan 12 bahan kajian lainnya. Pada jenjang pendidikan menengah pendidikan keagamaan juga merupakan pendidikan wajib besama dengan pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. Jadi pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional keberadaannya sangat penting.[9]
Sementara itu, persoalan atau tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan agama sebagai suatu mata pelajaran di sekolah saat ini adalah bagaimana agar pendidikan agama tidak hanya mengajarkan pengetahuan tentang agama, tetapi dapat mengarahkan anak didik untuk menjadi manusia yang benar-benar mempunyai kulaitas keberagaman yang kuat. Dengan demikian, materi pendidikan tidak hanya menjadi pengetahuan tetapi dapat membentuk sikap dan kepribadian peserta didik sehinga menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa dalam arti yang sesungguhnya, apalagi pada saat-saat seperti sekarang yang tampaknya muncul gejala terjadinya pergesaran nilai-nilai yang ada sebagai akibat majunya ilmu pengetahuan.
Dalam bentuk yang lebih terperinci, Ramayulis menjelaskan peran pendidikan Islam sebagai mata pelajaran terhadap pendidikan Nasional.
a)      Mempercepat Proses Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional bertujuan utuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Secara sederhana dapat dirinci point-point yang terdapat dalam tujuan pendidikan nasional tersebut (1) berkembangnya potensi peserta didik; (2) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa; (3) berakhlak mulia, sehat dan berilmu, cakap, kreatif dan mandiri; (4) menjadi warga Negara yang demokratis; (5) bertanggung jawab.[10]
Di dalam rumusan tujuan tersebut terdapat istilah “iman” dan “takwa” , kedua istilah tersebut mempunyai kaitan yang erat dengan ajaran Islam. Memahami tujuan pendidikan nasional tersebut hendaklah sebagai satu kesatuan utuh, terpadu, saling mengisi dan mengokohkan dan jangan dipreteli dan dipahami secara terpisah. Seperti dikatakan sebelumnya, pendidikan nasional selama ini banyak berpedoman kepada sistem pendidikan Barat. Para ilmuan kita masih ada yang dipengaruhi oleh sistem berpikir ilmiah Barat yang rasionalistik dan sekularistik. Mereka menafsirkan “iman” dan “takwa” dengan pola berpikir Barat. Di samping itu masyarakat kita  adalah masyarakat yang mejemuk yang terdiri atas berbagai ragam budaya, nilai dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat, tidak mustahil pula ada di antara ilmuan yang masih taqlid dengan budaya, nilai dan kepercayaan yang dianutnya sehingga mereka menafsirkan konsep “iman” dan “takwa” dalam pengertian yang tidak tepat. Selain itu, sampai sekarang belum ada konsensus nasional mengenai pengertian “iman” dan “takwa” walaupun mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam.
Oleh karena itu “iman” dan “taqwa” sangatlah bijaksana kalau ditafsirkan dengan pendekatan islami, Karena memang istilah itu bersal dari ajaran islam, apalagi penduduk Indonesia lebihkuran 85% adalah muslim (Islam).
Kalau pernafsiran ini diterapkan kepada “iman” dan “tawa” dalam rumusan tujuan pendidikan nasional, maka setiap bagian/butir rumusan pendidikan nasional (akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratif dan bertanggung jawab) harus berlandaskan dan dijiwai oleh roh “iman” dan “takwa” dan adapun rincian dari tujuan umum yang dibuat, ataupun tujuan yang lebih rendah dari itu tujuan institusional, tujuan kurikulum haruslah dijiwai oleh “iman” dan “takwa”.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya “iman” dan “takwa”  istilah yang erat hubungannya dengan agama khususnya agama Islam, maka untuk menumbuh kembangkan manusia yang beriman dan bertawa haruslah melalui pendekatan dan bimbingan agama, khususnya agama Islam baik melalui mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, sebagai mata pelajaran wajib, maupun melalui lembaga pendidikan keagamaan Islam. Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa mata pelajaran pendidikan agama Islam mempunyai peran penting yang menentukan dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.


b)      Memberikan nilai pada mata pelajaran umum.
Seperti diketahui nilai pada mata pelajaran umum yang dijarkan di sekolah adalah ilmu pengetahuan produk Barat yang bebas dari nilai (Values Free). Agar mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka pendidikan agama Islam, dapat diintegrasikan dalam setiap mata pelajaran tersebut apalagi dalam kurikulum sekolah pendidikan agama terletak pada urutan pertama. Nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Islam inilah yang diinternalisasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik.
2.      Sebagai lembaga (Institusi)
Lembaga pendidikan agama Islam (Pondok Pesantren) berperan memncerdaskan kehidupan bangsa. Jauh sebelum adanya sekolah pesatren sudah lebih tiga abad mencerdaskan kehidupan bangsa. Tercatat dalam sejarah Pendidikan Nasional, persantren sudah ada sejak masuknya Islam ke Indonesia dari masa Kolonial Belanda sampai sekarang. Apalagi pesantren yang bersifat tradisional banyak sekali diminati oleh masyarakat.
a)      Lembaga pendidikan Islam, (Madrasah Diniah) bersama dengan satuan lembaga pendidikan lainnya dalam sistem pendidikan nasional bersama-sama menuntaskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.
b)      Lembaga pendidikan Islam (Madrasa Diniyah) berperan mendidikan anak-anak yang drop out, anak-anak yang tidak berkesempatan memasuki lembaga pendidikan formal dan sekaligus juga menambah dan memperkuat pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah, maka peserta didik dapat memperluas dan memperdalam mata pelajaran ini di Madrasah Diniah (MDA, MDW, MDU)[11]
Hasbullah menjelaskan peranan madrasah dan pondok pesantren sebagai lembaga pendidiikan Islam dapat dilihat sebagai berikut:
1)      Madrasah dan pondok pesantren telah menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang dalam menghadapi berbagai tantangan zaman, serta kemampunnya untuk memasuki pelosok daerah terpencil di samping kemampuannuya untuk tetap tumbuh dan berkembang di daerah perkotaan modern dan sangat maju.
2)      Madrasah dan pondok pesantren sebagian besar adalah perguruan swasta yang berkemampuan tinggi untuk berswakarya dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan perkataan lain, madrasah dan pondok pesantren telah menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang di atas kemampuan kekuatan sendiri, dengan memobilisasi sumber daya yang tersedia di masyarakat pendukungnya.
3)      Mandrasah dan pondok pesantren yang mempuyai khas sebagai pusat pendidikan pengembangan dari penyebaran agama Islam diharapkan telah membuktikan diri dapat menghasilkan keluaran atau out put khususnya di bidang pendidikan agama Islam.
4)      Madrasah dan pondok pesantren memiliki potensi yang cukup besar untuk bersama-sama pendidikan lainnya di dalam sistem pendidikan nasional untuk menuntaskan wajib belajar tingkat SLTP dan pelaksana pendidikan 9 tahun. Atas dasar ini Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah merupakan lembaga pendidikan dasar.
Dengan keadaan yang demikian, orang tidak bisa lagi menomorduakan lembaga-lembaga pendidikan Agama, bagaimanapun pada saat globalisasi melanda dunia seperti sekarang ini, nilai-nilai etik dan moral sudah mulai luntur dan bergeser. Dalam konteks ini madrasah sangat strategis untuk membendung arus demoralisasi yang sangat merugikan tersebut.
BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Sistem pendidikan adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan.
Pendidikan di suatu bangsa sangatlah penting sebagaimana yang tertuang dalam UU RI No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya mengandung tujuan pendidikan, yakni : mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.
Posisi pendidikan islam didalam system pendidikan nasional yaitu: pendidikan sebagai lembaga (formal, nonformal, informal, usia dini, keagamaan); pendidikan islam sebagai mata pelajaran; dan nilai-nilai islami juga terkandung dalam UU No. 20 Tahun 2003. Tujuan pendidikan nasional menyatakan cirri-ciri manusia Indonesia yang dibentuk melalui proses pendidikan yang dilakukan di Indonesia. Namun, dalam perjalanannya tentu ada hambatan. Hambatan dan tantangan di masa lalu, antara lain keterbatasan dana, belum adanya perencanaan yang terarah, dan pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi. Kemudian salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia adalah globalisasi dan pergeseran masyarakat Indonesia dari masyarakat agraris menuju ke masyarakat industri, yang  mengakibatkan parubahan cara kerja dan cara berpikir.

B.    Saran
Demikianlah pembahasan makalah mengenai sistem Pendidikan Islam di Indonesia, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Arief Furchan, Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia.  (Yogyakarta: Gama Media. 2004).

Haidar Putra Daulay. Pendidikan Islam.  (Jakarta:Prenada Media. 2004).

Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan,  (Jakarta: Rineka Cipta, 2008),

Hasbullah. Kapita Selekta Pendidikan.  (Jakarta: Rajawali Pers. 1996).

Ismail, A Kholiq dan Nurul Huda. Paradigma Pendidikan Islam. (Semarang: Putaka Pelajar.2001).

Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung : PT. Al-Ma’arif,1986)

Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001)


[1] Arief Furchan, Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia.  (Yogyakarta: Gama Media. 2004). Hal:11
[2] Haidar Putra Daulay. Pendidikan Islam.  (Jakarta:Prenada Media. 2004). Hal: 10
[3] Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan,  (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal. 107
[4] Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan,  (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal. 108
[5] Hasbullah. Kapita Selekta Pendidikan.  (Jakarta: Rajawali Pers. 1996). Hal: 28
[6] Hasbullah. Kapita Selekta Pendidikan.  (Jakarta: Rajawali Pers. 1996). Hal: 29
[7] Ismail, A Kholiq dan Nurul Huda. Paradigma Pendidikan Islam. (Semarang: Putaka Pelajar.2001). Hal 173
[8] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung : PT. Al-Ma’arif,1986), hlm: 23.
[9] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam,  … hlm: 24
[10] Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001), hlm: 177
[11] Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan,    hlm: 176

No comments:

Post a Comment