BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di
dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia diantaranya adalah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Bangsa yang
cerdas adalah bangsa yang dapat bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan.
Kenyataanya dewasa ini bangsa Indonesia sedang dilanda dan masih berada di
tengah-tengah krisis yang menyeluruh, termasuk di dalam bidnag pendidikan.
Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta
perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang
sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung
jawab.
Oleh
karena itu, perlu adanya sistem yang mendasari pendidikan nasional di
Indonesia. Maka dari itu pemerintah Indonesia membentuk Sistem Pendidikan
Nasional yang kimi tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. Dalam makalah ini
kami membahas tentang pengertian Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Perundang-undangan yang Mengatur Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan
Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya islam ke Indonesia. Menurut
catatan sejarah masuknya islam ke Indonesia melalui jalur perdagangan. Peranan
para pedagang dan mubaligh sangat besar sekali andilnya dalam proses Islamisasi
di Indonesia. Salah satu jalur proses Islamisasi itu adalah pendidikan.
Hakikat
pendidikan itu adalah pembentukan manusia ke arah yang dicita-citakan. Dengan
demikian, pendidikan islam adalah proses pembentukan manusia kearah yang
dicita-citakan Islam. Dengan melihat realita pada saat sekarang ini, dengan
semakin kendurnya nilai-nilai keislaman dan adat ketimuran yang sebenarnya
menjadi jati diri dari Negara kita ini, misalnya dengan semakin banyaknya
masyarakat yang melakukan tindakan yang pada hakikatnya melenceng dari aturan
agama, itu merupakan salah satu problematika yang perlu tanggulangi atau
minimal bisa diminimalisir. Oleh sebab itu pendidikan agama Islam amatlah
sangat diperlukan.
Diantara
hal-hal yang akan dibahas dalam makalah ini ialah:
1. Sistem Pendidikan Nasional
2. Kedudukan Pendidikan Islam dalam Sistem
Pendidikan Nasional
3. Peran pendidikan Islam dalam sistem Pendidikan
Nasional
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa yang dimaksud sistem Pendidikan Nasional?
2. Bagaimana kedudukan Pendidikan Islam dalam
Sistem Pendidikan Nasional?
3. Bagaimana peran pendidikan Islam dalam sistem
Pendidikan Nasional ?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui yang dimaksud sistem
Pendidikan Nasional
2. Untuk mengetahui kedudukan Pendidikan Islam
dalam Sistem Pendidikan Nasional
3. Untuk mengetahui peran pendidikan Islam dalam
sistem Pendidikan Nasional
4.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem
Pendidikan Nasional
1. Pengertian system
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema”,
yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara
teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Sedangkan menurut Zahara Idris (1987)
mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas
komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber
yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang
saling membantu untuk mencapai suatu hasil (produk).[1]
2. Pengertian Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional adalah suatu sistem pendidikan yang
berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan
tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa
tersebut.[2]
Sedangkan menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(1976), merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha untuk membimbing
para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan
akan Ketuhanan, berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun
1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional dikemukakan Pendidikan Nasional adalah
usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran dan
atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Menurut Zahar Idris (1987) mengemukakan bahwa
”Pendidikan nasional sebagai suatu sistem adalah karya manusia yang terdiri
dari komponen-komponen yang mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu
terjadinya proses transformasi atau perubahan tingkah laku seseorang sesuai
dengan tujuan nasional seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Maksud sistem pendidikan nasional di sini adalah satu
keseluruhan yang berpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang
berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan nasional. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut
merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang
didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.[3]
Menurut UU No.2 thn 1989 yang ditetapkan pada 27-03-1989
BAB I pasal 1. Sistem Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari
semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Menurut UU No.20 tahun 2003, Sistem pendidikan nasional
harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta
relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan
berkesinambungan.
4. Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fungsi Sistem Pendidikan Nasional adalah berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
5. Visi dan Misi Sistem Pendidikan Nasional
Visi dari Sistem Pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan nasional
sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu
dan prokatif memjawab tantangan zaman
yang selalu berubah.[4]
Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu akan ada
misi dari Sistem Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut.
1.
Mengupayakan
peluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2.
Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.
Meningkatkan
kualitas proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang
bermoral.
4.
Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar
nasional dan global
5.
Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
B.
Kedudukan
Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Adapun
kedudukan pendidikan Islam dalam sistem Pendidikan Nasional dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1. Pendidikan Islam sebagai Lembaga
a.
Lembaga
Pendidikan Formal
1)
Pasal 17 :
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau
bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
2)
Pasal 18 :
Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau
bentuk lain yang sederajat.
3)
Pasal 20 :
Pendidikan Tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi,
Institut, atau Universitas.[5]
b.
Lembaga
Pendidikan Nonformal (Pasal 26)
Satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan
pendidikan sejenis.
c.
Lembaga
Pendidikan Informal (Pasal 27)
Kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
belajar secara mandiri.
d.
Pendidikan
Usia Dini (Pasal 28)
Pendidikan
usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK),
Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
e.
Pendidikan
keagamaan (Pasal 30)
1)
Pendidikan
keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari
pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)
Pendidikan
keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memahami dan mengamalkan nilai-nalai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli
agama.
3)
Pendidikan
keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal.
4)
Pendidikan
keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaya samena,
dan bentuk lain yang sejenis.
5)
Ketentuan
mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3, dan 4
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2. Pendidikan Islam Sebagai Mata Pelajaran
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a.
Peningkatan
iman dan taqwa.
b.
Peningkatan
akhlak mulia.
c.
Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.
d.
Keragaman
potensi daerah dan lingkungan.
e.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional.
f.
Tuntutan
dunia kerja.
g.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan seni.
h.
Agama.
i.
Dinamika
perkembangan global.
j.
Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan (pasal 36 ayat 3).
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: [6]
1.
Pendidikan
agama.
2.
Pendidikan
kewarganegaraan.
3.
Bahasa
4.
Matematika.
5.
Ilmu
pengetahuan alam.
6.
Ilmu
pengetahuan sosial.
7.
Seni dan
budaya
8.
Pendidika
jasmani dan olahraga.
9.
Keterampilan/
kejuruan.
10. Muatan lokal (pasal 37 ayat 1)
Kurikulum pendidikan tinggi wajib:
1.
Pendidikan
agama.
2.
Pendidikan
kewarganegaraan.
3.
Bahasa.
Dalam undang-undang ini juga disebutkan
bahwa pendidikan agama adalah hak peserta didik, disebutkan; setiap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai
dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama (pasal 12
ayat a). Dalam bagian penjelasan diterangkan pula pendidik dan atau guru agama
yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan atau disediaka oleh
pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan
sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 3.[5]
3. Nilai-nilai Islam dalam UU No. 20 tahun
2003.
Inti dari hakikat nilai-nilai Islami itu adalah nuilai
yang membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk (sesuai konsep
rahmatan lil ‘alamin), demokratis, egalitarian dan humanis. Diantara
nilai-nilai tersebut adalah: [7]
a)
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilaa agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
b)
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia ynag beriman dan
bertaqwa kepada tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demikratis serta bertanggung
jawab.
c)
Pendidikan
nasional bersifat demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
d)
Memberikan
perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
e)
Menekankan
pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui pendidikan seumr hidup.
f)
Pendidikan
merupakan kewajiban bersama antar orang tua, masyarakat dan pemerintah.
C.
Peran
Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Secara
eksplisit fungsi pendidikan agama telah dituangkan dalam penjelasan Pasal 39
ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 yang menyebutkan “Pendidikan agama merupakan
usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkuntan dengan
memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan antar umat
beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Nasional.[8]
Dari
rumusan tersebut tampaknya terdapat konsistensi dan keterkaitan langsung antara
rumusan fungsi pendidikan agama dengan tujuan pendidikan nasional yang terutang
pada pasal 4 Undang-undang Nomor 2 tahun
1989 yaitu: “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa…..” hal tersebut dipetegas lagi pada penjelasan Pasal 15 Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat menjalankan peranan yang menuntut pengusaan tentang ajaran agama dan atau
menejadi ahli ilmu agama.
Dalam
upaya membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa Terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, pendidikan agama memiliki
peranan yang sangat penting. Untuk itu pendidikan agama wajib diberikan pada
semua satuan, jenjang dan jenis pendidikan, baik melalui jalur sekolah maupun
melalui jalur luar sekolah. Pendidikan agama sebagai institusi yang selama ini
dikenal dengan nama Madrasah serta Pondok Pesantren telah berakar, tumbuh dan
bekembang dalam kehidupan masyakat Indonesia yang mayoritas bergama Islam.
Tercatat dalam sejarah pendidikan Nasional, satuan pendidikan tersebut telah
ada sejak permulaan agama Islam masuk ke Indonesia atau paling lambat sudah
dimulai pada abad ke-11. Peranan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan
Nasional, dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Sebagai
Mata Pelajaran Wajib
Dalam Undang-undang No. 2 tahun 1989 dikemukan bahwa
pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan perserta didik
untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus
tentang ajaran agama yang bersangkungan, dan diselenggarakan pada semua jenjang
pendidikan. Dalam pengertian ini, pendidikan keagamaan merupakan salah satu
bahan kajian dalam kurikulum semua jenis dan jenjang pendidikan di Indonesia.
Pada pendidikan dasar, pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan wajib bersama-sama dengan 12 bahan kajian lainnya. Pada jenjang
pendidikan menengah pendidikan keagamaan juga merupakan pendidikan wajib besama
dengan pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. Jadi pendidikan
agama dalam sistem pendidikan nasional keberadaannya sangat penting.[9]
Sementara itu, persoalan atau tantangan yang dihadapi
dalam pelaksanaan pendidikan agama sebagai suatu mata pelajaran di sekolah saat
ini adalah bagaimana agar pendidikan agama tidak hanya mengajarkan pengetahuan
tentang agama, tetapi dapat mengarahkan anak didik untuk menjadi manusia yang
benar-benar mempunyai kulaitas keberagaman yang kuat. Dengan demikian, materi
pendidikan tidak hanya menjadi pengetahuan tetapi dapat membentuk sikap dan
kepribadian peserta didik sehinga menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
dalam arti yang sesungguhnya, apalagi pada saat-saat seperti sekarang yang
tampaknya muncul gejala terjadinya pergesaran nilai-nilai yang ada sebagai akibat
majunya ilmu pengetahuan.
Dalam bentuk yang lebih terperinci, Ramayulis
menjelaskan peran pendidikan Islam sebagai mata pelajaran terhadap pendidikan
Nasional.
a)
Mempercepat
Proses Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan
nasional bertujuan utuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Secara
sederhana dapat dirinci point-point yang terdapat dalam tujuan pendidikan
nasional tersebut (1) berkembangnya potensi peserta didik; (2) beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa; (3) berakhlak mulia, sehat dan berilmu,
cakap, kreatif dan mandiri; (4) menjadi warga Negara yang demokratis; (5)
bertanggung jawab.[10]
Di
dalam rumusan tujuan tersebut terdapat istilah “iman” dan “takwa” , kedua
istilah tersebut mempunyai kaitan yang erat dengan ajaran Islam. Memahami
tujuan pendidikan nasional tersebut hendaklah sebagai satu kesatuan utuh,
terpadu, saling mengisi dan mengokohkan dan jangan dipreteli dan dipahami
secara terpisah. Seperti dikatakan sebelumnya, pendidikan nasional selama ini
banyak berpedoman kepada sistem pendidikan Barat. Para ilmuan kita masih ada
yang dipengaruhi oleh sistem berpikir ilmiah Barat yang rasionalistik dan
sekularistik. Mereka menafsirkan “iman” dan “takwa” dengan pola berpikir Barat.
Di samping itu masyarakat kita adalah
masyarakat yang mejemuk yang terdiri atas berbagai ragam budaya, nilai dan
kepercayaan yang dianut oleh masyarakat, tidak mustahil pula ada di antara
ilmuan yang masih taqlid dengan budaya, nilai dan kepercayaan yang dianutnya
sehingga mereka menafsirkan konsep “iman” dan “takwa” dalam pengertian yang
tidak tepat. Selain itu, sampai sekarang belum ada konsensus nasional mengenai
pengertian “iman” dan “takwa” walaupun mayoritas penduduk Indonesia memeluk
agama Islam.
Oleh
karena itu “iman” dan “taqwa” sangatlah bijaksana kalau ditafsirkan dengan
pendekatan islami, Karena memang istilah itu bersal dari ajaran islam, apalagi
penduduk Indonesia lebihkuran 85% adalah muslim (Islam).
Kalau
pernafsiran ini diterapkan kepada “iman” dan “tawa” dalam rumusan tujuan
pendidikan nasional, maka setiap bagian/butir rumusan pendidikan nasional
(akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratif dan
bertanggung jawab) harus berlandaskan dan dijiwai oleh roh “iman” dan “takwa”
dan adapun rincian dari tujuan umum yang dibuat, ataupun tujuan yang lebih
rendah dari itu tujuan institusional, tujuan kurikulum haruslah dijiwai oleh “iman”
dan “takwa”.
Seperti
telah dijelaskan sebelumnya “iman” dan “takwa”
istilah yang erat hubungannya dengan agama khususnya agama Islam, maka
untuk menumbuh kembangkan manusia yang beriman dan bertawa haruslah melalui
pendekatan dan bimbingan agama, khususnya agama Islam baik melalui mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam, sebagai mata pelajaran wajib, maupun melalui
lembaga pendidikan keagamaan Islam. Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan
bahwa mata pelajaran pendidikan agama Islam mempunyai peran penting yang
menentukan dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
b)
Memberikan
nilai pada mata pelajaran umum.
Seperti
diketahui nilai pada mata pelajaran umum yang dijarkan di sekolah adalah ilmu
pengetahuan produk Barat yang bebas dari nilai (Values Free). Agar mata
pelajaran umum yang diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka
pendidikan agama Islam, dapat diintegrasikan dalam setiap mata pelajaran
tersebut apalagi dalam kurikulum sekolah pendidikan agama terletak pada urutan
pertama. Nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Islam inilah yang
diinternalisasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik.
2. Sebagai lembaga (Institusi)
Lembaga pendidikan agama Islam (Pondok Pesantren)
berperan memncerdaskan kehidupan bangsa. Jauh sebelum adanya sekolah pesatren
sudah lebih tiga abad mencerdaskan kehidupan bangsa. Tercatat dalam sejarah
Pendidikan Nasional, persantren sudah ada sejak masuknya Islam ke Indonesia
dari masa Kolonial Belanda sampai sekarang. Apalagi pesantren yang bersifat
tradisional banyak sekali diminati oleh masyarakat.
a)
Lembaga
pendidikan Islam, (Madrasah Diniah) bersama dengan satuan lembaga pendidikan
lainnya dalam sistem pendidikan nasional bersama-sama menuntaskan pelaksanaan
wajib belajar 9 tahun.
b)
Lembaga
pendidikan Islam (Madrasa Diniyah) berperan mendidikan anak-anak yang drop out,
anak-anak yang tidak berkesempatan memasuki lembaga pendidikan formal dan
sekaligus juga menambah dan memperkuat pelaksanaan pendidikan agama Islam di
sekolah, maka peserta didik dapat memperluas dan memperdalam mata pelajaran ini
di Madrasah Diniah (MDA, MDW, MDU)[11]
Hasbullah menjelaskan peranan madrasah dan
pondok pesantren sebagai lembaga pendidiikan Islam dapat dilihat sebagai
berikut:
1)
Madrasah
dan pondok pesantren telah menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang
dalam menghadapi berbagai tantangan zaman, serta kemampunnya untuk memasuki
pelosok daerah terpencil di samping kemampuannuya untuk tetap tumbuh dan
berkembang di daerah perkotaan modern dan sangat maju.
2)
Madrasah
dan pondok pesantren sebagian besar adalah perguruan swasta yang berkemampuan
tinggi untuk berswakarya dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan perkataan
lain, madrasah dan pondok pesantren telah menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh
dan berkembang di atas kemampuan kekuatan sendiri, dengan memobilisasi sumber
daya yang tersedia di masyarakat pendukungnya.
3)
Mandrasah
dan pondok pesantren yang mempuyai khas sebagai pusat pendidikan pengembangan
dari penyebaran agama Islam diharapkan telah membuktikan diri dapat menghasilkan
keluaran atau out put khususnya di bidang pendidikan agama Islam.
4)
Madrasah
dan pondok pesantren memiliki potensi yang cukup besar untuk bersama-sama
pendidikan lainnya di dalam sistem pendidikan nasional untuk menuntaskan wajib
belajar tingkat SLTP dan pelaksana pendidikan 9 tahun. Atas dasar ini Madrasah
Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah merupakan lembaga pendidikan dasar.
Dengan keadaan yang demikian, orang tidak
bisa lagi menomorduakan lembaga-lembaga pendidikan Agama, bagaimanapun pada
saat globalisasi melanda dunia seperti sekarang ini, nilai-nilai etik dan moral
sudah mulai luntur dan bergeser. Dalam konteks ini madrasah sangat strategis
untuk membendung arus demoralisasi yang sangat merugikan tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem pendidikan adalah satu
keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang
berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan.
Pendidikan di suatu bangsa sangatlah
penting sebagaimana yang tertuang dalam UU RI No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang di dalamnya mengandung tujuan pendidikan, yakni :
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat
dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap
pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.
Posisi pendidikan islam didalam
system pendidikan nasional yaitu: pendidikan sebagai lembaga (formal,
nonformal, informal, usia dini, keagamaan); pendidikan islam sebagai mata
pelajaran; dan nilai-nilai islami juga terkandung dalam UU No. 20 Tahun 2003.
Tujuan pendidikan nasional menyatakan cirri-ciri manusia Indonesia yang
dibentuk melalui proses pendidikan yang dilakukan di Indonesia. Namun, dalam
perjalanannya tentu ada hambatan. Hambatan dan tantangan di masa lalu, antara
lain keterbatasan dana, belum adanya perencanaan yang terarah, dan pertumbuhan
jumlah penduduk yang tinggi. Kemudian salah satu tantangan yang harus dihadapi
oleh Indonesia adalah globalisasi dan pergeseran masyarakat Indonesia dari
masyarakat agraris menuju ke masyarakat industri, yang mengakibatkan parubahan cara kerja dan cara
berpikir.
B.
Saran
Demikianlah pembahasan makalah
mengenai sistem Pendidikan Islam di Indonesia, semoga dapat bermanfaat bagi
pembaca sekalian. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk
perbaikan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Arief Furchan, Transformasi
Pendidikan Islam di Indonesia.
(Yogyakarta: Gama Media. 2004).
Haidar Putra
Daulay. Pendidikan Islam.
(Jakarta:Prenada Media. 2004).
Fuad Ihsan, Dasar
Dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2008),
Hasbullah. Kapita
Selekta Pendidikan. (Jakarta:
Rajawali Pers. 1996).
Ismail, A Kholiq
dan Nurul Huda. Paradigma Pendidikan Islam. (Semarang: Putaka
Pelajar.2001).
Ahmad D. Marimba,
Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung : PT. Al-Ma’arif,1986)
Hasbullah, Dasar-dasar
Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001)
[1] Arief Furchan, Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia. (Yogyakarta: Gama Media. 2004). Hal:11
[2] Haidar Putra Daulay. Pendidikan Islam. (Jakarta:Prenada Media. 2004). Hal: 10
[3] Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal. 107
[4] Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal. 108
[5] Hasbullah. Kapita Selekta Pendidikan. (Jakarta: Rajawali Pers. 1996). Hal: 28
[6] Hasbullah. Kapita Selekta Pendidikan. (Jakarta: Rajawali Pers. 1996). Hal: 29
[7] Ismail, A Kholiq dan Nurul Huda. Paradigma Pendidikan Islam.
(Semarang: Putaka Pelajar.2001). Hal 173
[8] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung
: PT. Al-Ma’arif,1986), hlm: 23.
[9] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, … hlm: 24
[10] Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2001), hlm: 177
[11] Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, … hlm:
176
No comments:
Post a Comment