Monday, September 24, 2018

Makalah Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepualauan yang terletak di posisi strategis dengan dua lautan yang mengelilinginya. Hal ini turut mempengaruhi mekanisme pemerintahan di Indonesia, dimana sulitnya koordinasi pemerintah pusan dengan pemerintah daerah. Hal ini pula yang mendorong akan terwujudnya suatu sistem pemerintahan yang efisien dan mandiri untuk memudahkan koordinasi antara kedua belah pihak tersebut.
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kebijakan tentang  Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Sebelumnya, Pemerintah Pusat sangat dominan (sentralistis) dalam mengatur dan mengendalikan daerah. Di era sekarang, daerah diberi keleluasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam NKRI. Pemerintah Daerah boleh mengatur dan mengendalikan daerahnya selama tidak bertentangan dengan tata urutan Perundang-undangan yang lebih tinggi dari peraturan daerah.
Kebanyakan orang menganggap bahwa Otonomi Daerah di Indonesia sudah sempurna, sebenarnya masih banyak persoalan-persoalan yang belum terselesaikan, seperti contoh lambatnya pengesahan Peraturan Daerah (Qanun) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian masih banyaknya Rancangan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Daerah, sehingga peraturan tersebut dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri.  Selain itu, Permasalahan lain dari adanya Otonomi Daerah yaitu merebaknya kasus korupsi di daerah.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan hakikat otonomi daerah?
2.      Bagaimana visi otonomi daerah di Indonesia?
3.      Bagaimana bentuk dan Tujuan Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah?
4.      Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia?
5.      Apa saja prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah?

C.     Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan hakikat otonomi daerah
2.      Untuk mengetahui visi otonomi daerah di Indonesia
3.      Untuk mengetahui bentuk dan Tujuan Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah
4.      Untuk mengetahui sejarah otonomi daerah di Indonesia
5.      Untuk mengetahui saja prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah
 

6.       
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Dan Hakikat Otonomi Daerah
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]   
Dengan demikian, disimpulkan bahwa Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.[2]
Menurut UU nomor 32 tahun 20014 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut UU nomor 32 tahun 2004, terdapat beberapa istilah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung-jawabkannya kepada yang menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3]
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan dan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.

B.     Visi Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebagai kerangka menyelenggarakan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, dan sosial budaya.[4]
Di bidang politik, visi otonomi daerah harus dipahami sebagai sebuah proses bagi lahirnya kader-kader politik untuk menjadi kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis serta memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas.
Adapun di bidang ekonomi, visi otonomi daerah mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah. Di pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam kerangka ini, otonomi daerah memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastuktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerah.
Sedangkan visi otonomi daerah di bidang social dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan., penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni social. Pada saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan di sekitarnya dan kehidupan global. Karenanya, aspek social budaya harus diletakkan secara cepat dan terarah agar kehidupan sosial tetap terjaga secara utuh dan budaya lokal tetap eksis dan mempunyai daya keberlanjutan.

C.     Bentuk dan Tujuan Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah
Rondinelli membedakan empat bentuk desentralisasi, yaitu:
1.      Dekonsentrasi
Desentralisasi dalam bentuk dekonsentrasi (deconcentration), pada hakikatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara pemerintah pusat dengan pejabat birokrasi pusat di lapangan. Jadi, dekonsentrasi hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari pemerintah pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah, tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.[5]
2.      Delegasi
Delegasi merupakan pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Terhadap organisasi semacam ini pada dasarnya diberikan kewenangan semi independen untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya. Bahkan kadang-kadang berada diluar ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat., karena bersifat lebih komersial dan mengutamakan efisiensi daripada prosedur birokratis dan politis. Hal ini biasanya dilakukan terhadap suatu badan usaha publik yang tugasnya melaksanakan proyek tertentu, seperti telekomunikasi, listrik, bendungan, dan jalan raya.
3.      Devolusi
Devolusi merupakan bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif, yang merujuk pada situasi dimana pemerintah pusat mentransfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada unit otonomi pemerintah daerah. Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Menurut Rondinelli, devolusi merupakan upaya memperkuat pemerintah daerah sacara legal yang secara substansif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar kendali langsung pemerintah pusat.
Devolusi dapat berupa transfer tanggung jawab untuk pelayanan kepada pemerintahan kota/kabupaten dalam memilih walikota/bupati dan DPRD, meningkatkan pendapatan mereka dan memiliki independensi kewenangan untuk mengambil keputusan investasi.[6]
Ciri-ciri Devolusi:
a)      Adanya sebuah badan lokal yang secara konstitusional terpisah dari pemerintah pusat dan bertanggung jawab pada pelayanan lokal yang signifikan.
b)      Pemerintah daerah harus memiliki kekayaan sendiri, anggaran dan rekening seiring dengan otoritas untuk meningkatkan pendapatannya.
c)      Harus mengembangkan kompetensi staf.
d)      Anggota dewan yang terpilih, yang beroperasi pada garis partai, harus menentukan kebijakan dan prosedur internal.
e)      Pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagai penasehat dan evaluator luar yang tidak memiliki peranan apapun didalam otoritas lokal.

4.      Privatisasi
Menurut Romdinelli privatisasi adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela swasta dan swadaya masyarakat, namun dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta misalnya BUMN dan BUMD dilebur menjadi perusahaan terbatas (PT) dalam beberapa hal misalnya pemerintah mentransfer beberapa kegiatan kepada kamar dagang dan industri, koperasi dan asosiasi lainnya untuk mengeluarkan izin-izin, bimbingan dan pengawasan, yang semula dilakukan oleh pemerintah dalam hal kegiatan sosial, pemerintah memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal seperti pembinaan kesejahteraan keluarga, koprasi, petani, dan koprasi nelayan untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial, termasuk melatih dan meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat.[7]
5.      Tugas Pembantuan, yang merupakan tambahan dalam konteks desentralisasi Indonesia
Tugas pembantuan (medebewind) merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya lebih atas urusan yang diserahkan pemerintah pusat/pemerintah daerah atasan tidak beralih menjadi urusan rumah tangga daerah yang melaksanakan. Kewenangan yang diberikan kepada daerah adalah kewenangan yang bersifat mengurus sedangkan kewenangan mengurus tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah atasannya.



D.    Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia
Peraturan perundang-undanag yang pertama kali menagtur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Nomor 1 tahun 1945. Undang-undang ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa kerajaan dan  masa pemerintahan kolonialisme. Namun undang-undang ini belum mengatur tentang desentralisasi dan hanya menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pembentukan badan perwakilan rakyat daerah.
Undang-undang tersebut diganti oleh UU nomor 22 tahun 1948 yang berfokus pada pengaturan susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Undang-undang ini menetapkan dua jenis daerah otonom dan tiga tingkatan daerah otonom.
Perjalanan sejarah otonomi Indonesia selanjutnya ditandai dengan munculnya UU nomor 1 tahun 1957 yang menjadi peraturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia. Selanjutnya UU nomor 18 tahun 1965 yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas-luasnya. Kemudian disusul dengan munculnya UU nomor 5 tahun 1974 yang menganut sistem otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Hal ini karena sistem otonomi yang sebelumnya dianggap memiliki kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI serta tidak serasi denagn maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah.[8]
UU yang terakhir ini berumur paling panjang, yaitu 25 tahun yang kemudian digantikan dengan UU nomor 22 tahun 1999 pasca reformasi. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada masa itu. Berdasarkan kehendak reformasi saat itu, Sidang Istimewa MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta peimbangan keuanagn pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Selain itu, hasil amandemen MPR RI pada pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan kedua, yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan bahwa negara Indonesia memakai prinsip otonomi dan desentralisasi kekuatan politik juga semakin memberikan tempat kepada otonomi daerah di tempatnya.
Tiga tahun setelah implementasi UU No. 22 tahun 1999, pemerintah melakukan peninjauan dan revisi terhadap undang-undang yang berakhir pada lahirnya UU No. 32 tahun 2004 yang juga mengatur tentang pemerintah daerah yang berlaku hingga sekarang.

E.     Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1.        Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.[9]
2.        Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.        Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.        Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.        Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.        Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
7.        Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
8.        Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
9.        Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
10.    Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :
11.    Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
12.    Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.[10]
Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraaan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, sosial, budaya.
Mengingat otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokrasi, karenanya di visi otonomi daerah di bidang politik harus di pahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang di pilih secara demokratis.
Selanjutnya, visi otonomi daerah di bidang ekonomi mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah.
Sedangkan visi otonomi daerah di bidang sosial dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan  pada pengelolaan, penciptaan danpemeliharaan integrasi dan harmoni sosial.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Otonomi daerah dalam arti sempit adalah mandiri. Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian, otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Hubungan erat antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus serasi sehingga akan dapat mewujudkan tujuan yang ingun dicapai.
Otonomi daearh memiliki visi dalam tiga ruang lingkup yaitu politik, ekonomi dan sosial budaya. Hal ini mengingat bahwa tiga aspek inilah yang menjadi perhatian yang cukup urgen dalam pembangunan daerah.
Di Indonesia dikenal lima konteks desentralisasi yaitu: 1. Dekonsentrasi 2. Delegasi 3. Devolusi 4. Privatisasi 5. Tugas Pembantuan
Perjalanan Otonomi daerah selalu ditandai dengan lahirnya UU baru yang menggantikan UU sebelumnya. Dimulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945 pasca-proklamasi yang kemudian digantikan oleh UU nomor 22 tahun 1948.  Selanjutnya UU Nomor 1 tahun 1957 yang kemudian diikuti UU Nomor 18 tahun 1965. Pada tahun 1974, muncul undang-undang nomor 5 tahun 1974 yang berumur cukup lama yaitu 25 tahun sebelum masa reformasi yang kemudian digantikan oleh UU nomor 22 tahun 1999. Setelah tiga tahun implementasinya, lahirlah UU Nomor 32 tahun 2004 yang berlaku hingga sekarang di Indonesia.

B.     Saran
Demikian makalah ini kami susun, yang mana tentunya tak lepas dari kekurangan baik dalam penyusunan maupun penyajian. Karena kami pun menyadari tak ada gading yang tak retak. Untuk itu kritik dan saran pembaca sekalian sangat kami harapkan demi perbaikan dan evaluasi dari apa yang kami usahakan. Harapan kami semoga bermanfaat. Amin.
DAFTAR PUSTAKA

Syaukani dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, cet.VIII (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009)

Sarundajang, Arus balik Kekuasaan Pusat Ke daerah,  (Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999)

Sakinah Nadir, Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa, (Jurnal PFDF: Jurnal Politik ProfetikVolume 1 Nomor1 Tahun 2013)

Riwu Kaho, Josef, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, (Cetakan ke-4,PT.RajaGrafindo Persada, 1997.)

Sava Lova, Pengeritan dan Sejarah Otonomi Daerah , (sumber: http://menulis-makalah.blogspot.com diunggah pada 11/10/2015 pukul 13.00 Wib, dan diakses pada 12/09/2018 pukul 17.00 Wib


[1] Syaukani dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, cet.VIII (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009),  h. 209
[2] Syaukani, dkk,  Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, (Yogyakarta:  Pustaka Pelajar, 2009), h. 77
[3] Syaukani, dkk,  Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, (Yogyakarta:  Pustaka Pelajar, 2009), h. 78
[4] Sarundajang, Arus balik Kekuasaan Pusat Ke daerah,  (Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999) h. 37
[5] Sakinah Nadir, Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa, (Jurnal PFDF: Jurnal Politik ProfetikVolume 1 Nomor1 Tahun 2013)
[6] Riwu Kaho, Josef, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, (Cetakan ke-4,PT.RajaGrafindo Persada, 1997.), h. 84
[7] Sava Lova, Pengeritan dan Sejarah Otonomi Daerah , (sumber: http://menulis-makalah.blogspot.com diunggah pada 11/10/2015 pukul 13.00 Wib, dan diakses pada 12/09/2018 pukul 17.00 Wib
[8] Sava Lova, Pengeritan dan Sejarah Otonomi Daerah , (sumber: http://menulis-makalah.blogspot.com diunggah pada 11/10/2015 pukul 13.00 Wib, dan diakses pada 12/09/2018 pukul 17.00 Wib
[9] Sakinah Nadir, Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa, (Jurnal PFDF: Jurnal Politik ProfetikVolume 1 Nomor1 Tahun 2013)
[10] Sakinah Nadir, Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa, (Jurnal PFDF: Jurnal Politik ProfetikVolume 1 Nomor1 Tahun 2013)

No comments:

Post a Comment