BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia
merupakan negara kepualauan yang terletak di posisi strategis dengan dua lautan
yang mengelilinginya. Hal ini turut mempengaruhi mekanisme pemerintahan di
Indonesia, dimana sulitnya koordinasi pemerintah pusan dengan pemerintah
daerah. Hal ini pula yang mendorong akan terwujudnya suatu sistem pemerintahan
yang efisien dan mandiri untuk memudahkan koordinasi antara kedua belah pihak
tersebut.
Seiring
dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
kebijakan tentang Pemerintahan Daerah
mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan tersebut dilatarbelakangi
oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan
kesejahteraan masyarakat daerah. Sebelumnya, Pemerintah Pusat sangat dominan
(sentralistis) dalam mengatur dan mengendalikan daerah. Di era sekarang, daerah
diberi keleluasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara
demokratis dan bertanggung jawab dalam NKRI. Pemerintah Daerah boleh mengatur dan
mengendalikan daerahnya selama tidak bertentangan dengan tata urutan
Perundang-undangan yang lebih tinggi dari peraturan daerah.
Kebanyakan
orang menganggap bahwa Otonomi Daerah di Indonesia sudah sempurna, sebenarnya
masih banyak persoalan-persoalan yang belum terselesaikan, seperti contoh
lambatnya pengesahan Peraturan Daerah (Qanun) yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat. Kemudian masih banyaknya Rancangan Peraturan Daerah yang bertentangan
dengan Peraturan Perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi dari
Peraturan Daerah, sehingga peraturan tersebut dianulir oleh Kementerian Dalam
Negeri. Selain itu, Permasalahan lain
dari adanya Otonomi Daerah yaitu merebaknya kasus korupsi di daerah.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa yang dimaksud dengan hakikat otonomi
daerah?
2. Bagaimana visi otonomi daerah di Indonesia?
3. Bagaimana bentuk dan Tujuan Desentralisasi
dalam Konteks Otonomi Daerah?
4. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia?
5. Apa saja prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi
daerah?
C.
Tujuan
Pembahasan
Tujuan pembahasan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan hakikat
otonomi daerah
2. Untuk mengetahui visi otonomi daerah di
Indonesia
3. Untuk mengetahui bentuk dan Tujuan Desentralisasi
dalam Konteks Otonomi Daerah
4. Untuk mengetahui sejarah otonomi daerah di
Indonesia
5. Untuk mengetahui saja prinsip-prinsip
pelaksanaan otonomi daerah
6.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dan Hakikat Otonomi Daerah
Secara
harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa
Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan
namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna
mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Dengan
demikian, disimpulkan bahwa Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah
daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang
menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh
kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu Pemerintah Daerah. Pemerintah
daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu
saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.[2]
Menurut
UU nomor 32 tahun 20014 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan
perundang-undangan. Menurut UU nomor 32 tahun 2004, terdapat beberapa istilah
dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Pemerintah
Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari
Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah
Badan legislatif daerah.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta
dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,
sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggung-jawabkannya kepada yang menugaskan.
Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3]
Daerah
otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Wilayah
Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi
vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen
di daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat
dan/atau pejabat pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan
mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten
dan/atau daerah kota di bawah kecamatan dan Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
B.
Visi
Otonomi Daerah
Otonomi
daerah sebagai kerangka menyelenggarakan pemerintahan mempunyai visi yang dapat
dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan
yang lainnya: politik, ekonomi, dan sosial budaya.[4]
Di
bidang politik, visi otonomi daerah harus dipahami sebagai sebuah proses bagi
lahirnya kader-kader politik untuk menjadi kepala pemerintahan yang dipilih
secara demokratis serta memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah
yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas.
Adapun
di bidang ekonomi, visi otonomi daerah mengandung makna bahwa otonomi daerah di
satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di
daerah. Di pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah
mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan
potensi ekonomi di daerahnya. Dalam kerangka ini, otonomi daerah memungkinkan
lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas
investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai
infrastuktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerah.
Sedangkan
visi otonomi daerah di bidang social dan budaya mengandung pengertian bahwa
otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan., penciptaan dan pemeliharaan
integrasi dan harmoni social. Pada saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang
sosial dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya
seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam
mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan di sekitarnya
dan kehidupan global. Karenanya, aspek social budaya harus diletakkan secara
cepat dan terarah agar kehidupan sosial tetap terjaga secara utuh dan budaya
lokal tetap eksis dan mempunyai daya keberlanjutan.
C.
Bentuk
dan Tujuan Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah
Rondinelli membedakan
empat bentuk desentralisasi, yaitu:
1. Dekonsentrasi
Desentralisasi dalam bentuk dekonsentrasi
(deconcentration), pada hakikatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan
tanggung jawab administratif antara pemerintah pusat dengan pejabat birokrasi
pusat di lapangan. Jadi, dekonsentrasi hanya berupa pergeseran volume pekerjaan
dari pemerintah pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah, tanpa adanya
penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau
keleluasaan untuk membuat keputusan.[5]
2. Delegasi
Delegasi merupakan pelimpahan pengambilan keputusan dan
kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu
organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah
pusat. Terhadap organisasi semacam ini pada dasarnya diberikan kewenangan semi
independen untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya. Bahkan
kadang-kadang berada diluar ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat.,
karena bersifat lebih komersial dan mengutamakan efisiensi daripada prosedur
birokratis dan politis. Hal ini biasanya dilakukan terhadap suatu badan usaha publik
yang tugasnya melaksanakan proyek tertentu, seperti telekomunikasi, listrik,
bendungan, dan jalan raya.
3. Devolusi
Devolusi merupakan bentuk desentralisasi yang lebih
ekstensif, yang merujuk pada situasi dimana pemerintah pusat mentransfer
kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada unit
otonomi pemerintah daerah. Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat
dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk
dilaksanakan secara mandiri. Menurut Rondinelli, devolusi merupakan upaya
memperkuat pemerintah daerah sacara legal yang secara substansif
kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar kendali langsung pemerintah pusat.
Devolusi dapat berupa transfer tanggung jawab untuk pelayanan kepada
pemerintahan kota/kabupaten dalam memilih walikota/bupati dan DPRD,
meningkatkan pendapatan mereka dan memiliki independensi kewenangan untuk
mengambil keputusan investasi.[6]
Ciri-ciri Devolusi:
a)
Adanya
sebuah badan lokal yang secara konstitusional terpisah dari pemerintah pusat
dan bertanggung jawab pada pelayanan lokal yang signifikan.
b)
Pemerintah
daerah harus memiliki kekayaan sendiri, anggaran dan rekening seiring dengan
otoritas untuk meningkatkan pendapatannya.
c)
Harus
mengembangkan kompetensi staf.
d)
Anggota
dewan yang terpilih, yang beroperasi pada garis partai, harus menentukan
kebijakan dan prosedur internal.
e)
Pejabat
pemerintah pusat harus melayani sebagai penasehat dan evaluator luar yang tidak
memiliki peranan apapun didalam otoritas lokal.
4. Privatisasi
Menurut Romdinelli privatisasi adalah suatu tindakan
pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela swasta dan
swadaya masyarakat, namun dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah
menjadi badan usaha swasta misalnya BUMN dan BUMD dilebur menjadi perusahaan
terbatas (PT) dalam beberapa hal misalnya pemerintah mentransfer beberapa
kegiatan kepada kamar dagang dan industri, koperasi dan asosiasi lainnya untuk
mengeluarkan izin-izin, bimbingan dan pengawasan, yang semula dilakukan oleh
pemerintah dalam hal kegiatan sosial, pemerintah memberikan kewenangan dan
tanggung jawab kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal seperti
pembinaan kesejahteraan keluarga, koprasi, petani, dan koprasi nelayan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan sosial, termasuk melatih dan meningkatkan peran
serta dan pemberdayaan masyarakat.[7]
5. Tugas Pembantuan, yang merupakan tambahan dalam
konteks desentralisasi Indonesia
Tugas pembantuan (medebewind) merupakan pemberian kemungkinan dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan
kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan
tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya lebih atas urusan
yang diserahkan pemerintah pusat/pemerintah daerah atasan tidak beralih menjadi
urusan rumah tangga daerah yang melaksanakan. Kewenangan yang diberikan kepada
daerah adalah kewenangan yang bersifat mengurus sedangkan kewenangan mengurus
tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah atasannya.
D.
Sejarah
Otonomi Daerah Di Indonesia
Peraturan
perundang-undanag yang pertama kali menagtur tentang pemerintahan daerah pasca
proklamasi kemerdekaan adalah UU Nomor 1 tahun 1945. Undang-undang ini
merupakan hasil dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa
kerajaan dan masa pemerintahan
kolonialisme. Namun undang-undang ini belum mengatur tentang desentralisasi dan
hanya menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pembentukan
badan perwakilan rakyat daerah.
Undang-undang
tersebut diganti oleh UU nomor 22 tahun 1948 yang berfokus pada pengaturan
susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Undang-undang ini menetapkan dua
jenis daerah otonom dan tiga tingkatan daerah otonom.
Perjalanan
sejarah otonomi Indonesia selanjutnya ditandai dengan munculnya UU nomor 1
tahun 1957 yang menjadi peraturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk
seluruh Indonesia. Selanjutnya UU nomor 18 tahun 1965 yang menganut sistem
otonomi yang riil dan seluas-luasnya. Kemudian disusul dengan munculnya UU
nomor 5 tahun 1974 yang menganut sistem otonomi yang nyata dan
bertanggungjawab. Hal ini karena sistem otonomi yang sebelumnya dianggap
memiliki kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI serta
tidak serasi denagn maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah.[8]
UU yang
terakhir ini berumur paling panjang, yaitu 25 tahun yang kemudian digantikan
dengan UU nomor 22 tahun 1999 pasca reformasi. Hal ini tidak terlepas dari
perkembangan situasi yang terjadi pada masa itu. Berdasarkan kehendak reformasi
saat itu, Sidang Istimewa MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi
daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang
berkeadilan serta peimbangan keuanagn pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
Selain itu, hasil amandemen MPR RI pada pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan
kedua, yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan bahwa negara Indonesia
memakai prinsip otonomi dan desentralisasi kekuatan politik juga semakin
memberikan tempat kepada otonomi daerah di tempatnya.
Tiga
tahun setelah implementasi UU No. 22 tahun 1999, pemerintah melakukan
peninjauan dan revisi terhadap undang-undang yang berakhir pada lahirnya UU No.
32 tahun 2004 yang juga mengatur tentang pemerintah daerah yang berlaku hingga
sekarang.
E.
Prinsip-prinsip
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Atas
dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,
pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.[9]
2.
Pelaksanaan
otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.
Pelaksanaan
otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah
kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.
Pelaksanaan
otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.
Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan
karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah
administrasi.
6.
Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif
daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas
penyelenggaraan pemerintah daerah.
7.
Pelaksanaan
azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai
wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
8.
Pelaksanaan
azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah,
tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan
pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
9.
Adapun
tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
10.
Sejalan
dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan
bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :
11.
Mengemukakan
kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah
air Indonesia.
12.
Melancarkan
penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang
perekonomian.[10]
Otonomi daerah sebagai kerangka
penyelenggaraaan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga
ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya: politik,
ekonomi, sosial, budaya.
Mengingat otonomi adalah buah dari kebijakan
desentralisasi dan demokrasi, karenanya di visi otonomi daerah di bidang
politik harus di pahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya
kepala pemerintahan daerah yang di pilih secara demokratis.
Selanjutnya, visi otonomi daerah di bidang
ekonomi mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin
lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah.
Sedangkan visi otonomi daerah di bidang
sosial dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus
diarahkan pada pengelolaan, penciptaan
danpemeliharaan integrasi dan harmoni sosial.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Otonomi
daerah dalam arti sempit adalah mandiri. Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai
berdaya. Dengan demikian, otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam
kaitan pembuatan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Hubungan erat antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus serasi
sehingga akan dapat mewujudkan tujuan yang ingun dicapai.
Otonomi
daearh memiliki visi dalam tiga ruang lingkup yaitu politik, ekonomi dan sosial
budaya. Hal ini mengingat bahwa tiga aspek inilah yang menjadi perhatian yang
cukup urgen dalam pembangunan daerah.
Di
Indonesia dikenal lima konteks desentralisasi yaitu: 1. Dekonsentrasi 2.
Delegasi 3. Devolusi 4. Privatisasi 5. Tugas Pembantuan
Perjalanan
Otonomi daerah selalu ditandai dengan lahirnya UU baru yang menggantikan UU
sebelumnya. Dimulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945 pasca-proklamasi yang kemudian
digantikan oleh UU nomor 22 tahun 1948.
Selanjutnya UU Nomor 1 tahun 1957 yang kemudian diikuti UU Nomor 18
tahun 1965. Pada tahun 1974, muncul undang-undang nomor 5 tahun 1974 yang berumur
cukup lama yaitu 25 tahun sebelum masa reformasi yang kemudian digantikan oleh
UU nomor 22 tahun 1999. Setelah tiga tahun implementasinya, lahirlah UU Nomor
32 tahun 2004 yang berlaku hingga sekarang di Indonesia.
B.
Saran
Demikian
makalah ini kami susun, yang mana tentunya tak lepas dari kekurangan baik dalam
penyusunan maupun penyajian. Karena kami pun menyadari tak ada gading yang tak
retak. Untuk itu kritik dan saran pembaca sekalian sangat kami harapkan demi
perbaikan dan evaluasi dari apa yang kami usahakan. Harapan kami semoga bermanfaat.
Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Syaukani dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan,
cet.VIII (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009)
Sarundajang, Arus balik Kekuasaan Pusat Ke daerah, (Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999)
Sakinah Nadir, Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa:
Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa, (Jurnal PFDF: Jurnal Politik
ProfetikVolume 1 Nomor1 Tahun 2013)
Riwu Kaho, Josef, Prospek Otonomi Daerah di Negara
Republik Indonesia, (Cetakan ke-4,PT.RajaGrafindo Persada, 1997.)
Sava Lova, Pengeritan dan Sejarah Otonomi Daerah , (sumber:
http://menulis-makalah.blogspot.com diunggah
pada 11/10/2015 pukul 13.00 Wib, dan diakses pada 12/09/2018 pukul 17.00 Wib
[1] Syaukani dkk, Otonomi
Daerah Dalam Negara Kesatuan, cet.VIII (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2009), h. 209
[2] Syaukani, dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), h.
77
[3] Syaukani, dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), h.
78
[4] Sarundajang, Arus balik
Kekuasaan Pusat Ke daerah, (Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta, 1999) h. 37
[5] Sakinah Nadir, Otonomi
Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa, (Jurnal
PFDF: Jurnal Politik ProfetikVolume 1 Nomor1 Tahun 2013)
[6] Riwu Kaho, Josef, Prospek
Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, (Cetakan ke-4,PT.RajaGrafindo
Persada, 1997.), h. 84
[7] Sava Lova, Pengeritan
dan Sejarah Otonomi Daerah , (sumber: http://menulis-makalah.blogspot.com diunggah pada 11/10/2015 pukul 13.00
Wib, dan diakses pada 12/09/2018 pukul 17.00 Wib
[8] Sava Lova, Pengeritan
dan Sejarah Otonomi Daerah , (sumber: http://menulis-makalah.blogspot.com diunggah pada 11/10/2015 pukul 13.00
Wib, dan diakses pada 12/09/2018 pukul 17.00 Wib
[9] Sakinah Nadir, Otonomi
Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa, (Jurnal
PFDF: Jurnal Politik ProfetikVolume 1 Nomor1 Tahun 2013)
[10] Sakinah Nadir, Otonomi
Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa, (Jurnal
PFDF: Jurnal Politik ProfetikVolume 1 Nomor1 Tahun 2013)
No comments:
Post a Comment