BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejauh menyangkut
ancaman militer dari luar, tidak diragukan bahwa peningkatan kemampuan militer
(modernisasi dan profesionalisasi) merupakan sa1ah satu pilihan. Namun, selain
karena pertimbangan ekonomi, peningkatan kekuatan militer selalu mengundang
kecurigaan pihak 1ain, terutama jika hal itu dilakukan dengan lebih banyak
memberikan prioritas pada modernisasi senjata-senjata ofensif.
Dalam suasana anarki
dan ke tidak pastian, upaya unilateral bisa menimbulkan dilema keamanan
(security dilemma) terutama jika upaya unilateral itu berupa penggelaran jenis
senjata- senjata ofensif baru. Pengembangan kekuatan militer yang mengarah pada
non-provocative defense merupakan salah satu pilihan strategis.
Selain itu, di tengah
gelombang interdependensi dalam kehidupan antarbangsa, suatu negara tidak bisa
mengamankan dirinya dengan mengancam orang lain. Upaya untuk membangun
keamanan, oleh karenanya, bergeser dari konsep “security against” menjadi
“security with”. Apa yang selama ini dikenal sebagai cooperative security,
confidence building measures, dan preventive diplomacy yang dilakukan secara
bilateral, regional, global, maupun multilateral adalah sebagian dari berbagai
upaya menjawab persoalan ini.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalh ini adalah :
1.
Apa yang
dimaksud dengan pertahanan negara?
2.
Apa yang
dimaksud dengan keamanan negara?
3.
Bagaimana
pertahanan terhadap keamanan negara?
4.
Apa saja
komponen keamanan negara?
C.
Tujuan
Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan makalah ini
adalah :
1.
Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan pertahanan negara
2.
Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan keamanan negara
3.
Untuk
mengetahui pertahanan terhadap keamanan negara
4.
Untuk
mengetahui komponen keamanan negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pertahanan Negara
Pertahanan negara
disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara,keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[1]
Hakikat pertahanan
negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya
didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.Pertahanan
negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem
pertahanan negara.
Pertahanan nasional
merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu
Negara untuk menjamin integritas wilayahnya,perlindungan dari orang dan atau
menjaga kepentingan-kepentingannya agar tetap terindungi.
B.
Definisi
Keamanan Negara
Keamanan merupakan
istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana “bebas dari
segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan”. Dalam kajian
tradisional, keamanan lebih sering ditafsirkan dalam konteks ancaman fisik
(militer) yang berasal dari luar.
Walter Lippmann
merangkum kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal: “suatu bangsa
berada dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk
mengorbankan nilai-nilai yang dianggapnya penting (vital),jika dapat
menghindari perang atau, jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai
pemenang.Karena itu, seperti kemudian disimpulkan Arnord Wolfers, masalah utama
yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to
deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan. Dengan semangat yang sama,
kolom keamanan nasional dalam International Encyclopaedia of the Social Science
mendefinisikan keamanan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi
nilai-nilai internalnya dari ancaman luar”.
Kajian keamanan
mengenal dua istilah penting, dilema keamanan (security dilema) dan dilema
pertahanan (defence di1emma). Istilah yang pertama, dilema keamanan,
menggambarkan betapa upaya suatu negara untuk meningkatkan keamanannya dengan
mempersenjatai diri justru, dalam suasana anarki internasional, membuatnya semakin
rawan terhadap kemungkinan serangan pertama pihak lain. Istilah kedua, dilema
pertahanan, menggambarkan betapa pengembangan dan penggelaran senjata baru
maupun aplikasi doktrinal nasional mungkin saja justru tidak produktif atau
bahkan bertentangan dengan tujuannya untuk melindungi keamanan nasional.
Berbeda dari dilema keamanan yang bersifat interaktif dengan apa yang (mungkin)
dilakukan pihak lain, dilema pertahanan semata-mata bersifat non-interaktif,
dan hanya terjadi dalam lingkup nasional, terlepas dari apa yang mungkin
dilakukan pihak lain.[2]
Ciri-ciri ketahanan
Nasional adaalah sebagai berikut :
1.
Merupakan
kepentingan atau prasyaratan utama bagi negara.
2.
Difokuskan
untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
3.
Ketahanan
Nasional tidak hanya diwujudkan dalam daya tahan dan keuletan bangsa,tetapi
juga sebagai kondisi dinamika yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk
mengembangkan kekuatan.
4.
Didasarkan
pada ajaran ASTRAGATRA,delapan gatra kehidupan nasional
5.
Wawasan
nasional mengarahkan ketahanan nasional.
C.
Pertahanan
terhadap Keamanan Negara
Dalam bahasa militer,
pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang
sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela
diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara , pertahanan rudal,
dll.Tindakan,taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang
atau membalas serangan dari dalam maupun luar negara dengan dukungan alutsista
yang semakin canggih dan modern.
Jenis pertahanan:
1. Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman
militer, dan
2. Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk
menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
D.
Komponen
Pertahanan Negara
Di Indonesia, sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional
Indonesia sebagai “komponen utama” dengan didukung oleh “komponen cadangan” dan
“komponen pendukung”. Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman
nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai
unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.[3]
1. Komponen utama
“Komponen utama”
adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas
tugas pertahanan,untuk melindungi dan menjaga pertahaanan negaara serta wilayah
perbatasan negara yang sudah di tentukan agar tidak adanya warga atau orang
asing yang masuk ke wilayah suatu negara tanpa izin.
2. Komponen cadangan
“Komponen cadangan”
(Komcad) adalah “sumber daya nasional” yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan
komponen utama untuk melengkapi keamanan negara.
3.
Komponen
pendukung
“Komponen pendukung”
adalah “sumber daya nasional” yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan
dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak
membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
“Sumber daya
nasional” terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya
buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri
dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional
yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan,
sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur
perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi. Komponen pendukung terdiri dari
beberapa segmen :
a)
Polisi
(Brimob) – (lihat pula Polri)
b)
Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
c)
Perlindungan
masyarakat (Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
d)
Satuan
pengamanan (Satpam)
e)
Resimen
Mahasiswa (Menwa)
f)
Organisasi
kepemudaan
g)
Organisasi
bela diri
h)
Satuan
tugas (Satgas) partai
E.
Contoh
Kasus Keamanan dan Pertahanan Negara
Indonesia Vs Malaysia - Fenomena
Perbatasan Negara Berdaulat
Berbicara soal batas
wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan
yang sangat konflek sekali. Tidak jarang hampir disetiap negara sering terjadi
konflik antar negara lebih banyak terfokus pada persoalan perbatasan.
Pada peraturan dan
perundangan-undangan Dewan Keamanan PBB tentang pengaturan dan kesepakatan
perbatasan wilayah negara di dunia menyebutkan bahwa perbatasan adalah garis
khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti
negara, negara bagian atau wilayah subnasional.
Perbatasan yang
terdapat di daratan suatu wilayah biasanya ditandai dengan tanda-tanda patok
atau tugu yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah
negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan bukti kesepakatan yang
ditandatangani bersama dibawah naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani
tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain ditandai dengan patok
atau tugu, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa juga ditandai dengan
bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan
kesepakatan bersama pula.
Sementara itu yang
masih sangat sulit untuk ditandai dan dibuktikan dengan tanda yang akurat dan
identik adalah soal tanda batas perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara
dengan negara lain yang berhubungan dilautan lepas dan batas wilayah
penerbangan. Disinilah yang sering kali terjadi konflik antar negara dan warga
perbatasan.
Di Indonesia sendiri
soal perbatasan antar wilayah batas negara dengan negara tetangga lainnya
hingga sekarang masih belum terselesaikan dengan tuntas. Pesoalan perbatasan di
Indonesia dengan negara-negara tetangganya sering kali terjadi kesalah pahaman,
dan hal itu sering terjadi pelanggaran yang banyak dilanggar oleh negara-negara
tetangga, seperti batas wilayah perbatasan antara Indonesia Malaysia, Indonesia
Singapura, Indonesia Philipina, Indonesia Papuanugini, Indonesia Timor Leste,
dan Indonesia Australia.
Pelanggaran
perbatasan batas suatu negara sering terjadi dilakukan oleh tingkah laku
politik berkepentingan oleh salah satu negara perbatasan yang melibatkan warga
masyarakat di perbatasan, militer dan perubahan peta perbatasan yang sepihak
oleh negara yang menginginkan suatu perluasan wilayah yang banyak memiliki
kandungan sumber alam.
Di Indonesia sendiri hal tersebut diatas
sering terjadi semacam itu, dan biasanya selalu dimulai dengan provokasi ganda
yang dilakukan oleh negara tetangganya. Baik dengan cara penyerobotan batas
wilayah perbatasan dengan invansi militer, penghilangan tanda bukti batas
perbatasan, pembangunan ilegal sebuah bangunan atau kawasan yang dibangun
melebihi batas negara yang telah disepakati, atau juga adanya perubahan peta
perbatasan yang sepihak yang dilakukan oleh negara bersangkutan (salah satu
negara tetangga yang berkeinginan untuk memperluas wilayah teritorialnya dengan
melakukan perubahan peta internasional soal tanda batas garis perbatasan wilayah
negara secara ilegal dan sepihak).
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pertahanan negara
adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara republik indonesia,dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pertahanan Negara
melingkupi bidang-bidang:
1.
politik
2.
Social
3.
Budaya
4.
Persatuan
5.
ancaman-ancaman
lain terhadap keselamatan bangsa dan Negara
Persoalan siapa yang harus bertanggung jawab untuk
menjawab ancaman keamanan tertentu menjadi rumit dan politikal: rumit, karena
perkembangan konsep dan ketidapastian setelah berakhirnya Perang Dingin dan
politikal, karena landasan konstitusiona1, sejarah, maupun realita politik bisa
menjadi kekuatan inersia untuk membangun pola pembagian kerja baru. Salah satu
konsekuensi penting adalah perlunya ketentuan yang mengatur level of engagement
dan instrumen yang boleh digunakan dalam setiap bagian dari spektrum ancaman
terhadap keamanan nasional.
B.
Saran
Di dalam pertahanan negara seluruh elemen masyarakat, mahasiswa dan laainnya juga
sangat berperan penting dalam rangka atau ikut serta dalam mempertahankan
pertahanan dan keamanan negara agar tetap terjaga dari ancaman luar supaya
kehidupan di suatu negara itu menjadi lebih tentram,sejahtera dan damai.
DAFTAR PUSTAKA
Baroto,
Wisnu. 2003. Ketahanan dan pertahanan negara. Jakarta: Elex
Tim
Dosen kewarganegaraan,Pendidikan Kewarganegaraan,Medan,2002
Zubaidi,
H. Achmad, dkk. 2002. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Yogyakarta: Paradigma.
[1] Baroto, Wisnu. Ketahanan dan pertahanan negara. (Jakarta: Elex Media Komputindo. 2003), h. 32
[2] Zubaidi, H. Achmad, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan. (Yogyakarta: Paradigma. 2002), h. 42
[3] Zubaidi, H. Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan.
(Yogyakarta: Paradigma. 2002), h. 44
No comments:
Post a Comment