Wednesday, July 4, 2018

Makalah Pertahanan dan Keamanan Negara


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejauh menyangkut ancaman militer dari luar, tidak diragukan bahwa peningkatan kemampuan militer (modernisasi dan profesionalisasi) merupakan sa1ah satu pilihan. Namun, selain karena pertimbangan ekonomi, peningkatan kekuatan militer selalu mengundang kecurigaan pihak 1ain, terutama jika hal itu dilakukan dengan lebih banyak memberikan prioritas pada modernisasi senjata-senjata ofensif.
Dalam suasana anarki dan ke tidak pastian, upaya unilateral bisa menimbulkan dilema keamanan (security dilemma) terutama jika upaya unilateral itu berupa penggelaran jenis senjata- senjata ofensif baru. Pengembangan kekuatan militer yang mengarah pada non-provocative defense merupakan salah satu pilihan strategis.
Selain itu, di tengah gelombang interdependensi dalam kehidupan antarbangsa, suatu negara tidak bisa mengamankan dirinya dengan mengancam orang lain. Upaya untuk membangun keamanan, oleh karenanya, bergeser dari konsep “security against” menjadi “security with”. Apa yang selama ini dikenal sebagai cooperative security, confidence building measures, dan preventive diplomacy yang dilakukan secara bilateral, regional, global, maupun multilateral adalah sebagian dari berbagai upaya menjawab persoalan ini.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalh ini adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan pertahanan negara?
2.      Apa yang dimaksud dengan keamanan negara?
3.      Bagaimana pertahanan terhadap keamanan negara?
4.      Apa saja komponen keamanan negara?
C.    Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan pertahanan negara
2.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan keamanan negara
3.      Untuk mengetahui pertahanan terhadap keamanan negara
4.      Untuk mengetahui komponen keamanan negara






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pertahanan Negara
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[1]
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta  keyakinan pada kekuatan sendiri.Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya,perlindungan dari orang dan atau menjaga kepentingan-kepentingannya agar tetap terindungi.

B.     Definisi Keamanan Negara
Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana “bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan”. Dalam kajian tradisional, keamanan lebih sering ditafsirkan dalam konteks ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar.
Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal: “suatu bangsa berada dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang dianggapnya penting (vital),jika dapat menghindari perang atau, jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang.Karena itu, seperti kemudian disimpulkan Arnord Wolfers, masalah utama yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan. Dengan semangat yang sama, kolom keamanan nasional dalam International Encyclopaedia of the Social Science mendefinisikan keamanan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar”.
Kajian keamanan mengenal dua istilah penting, dilema keamanan (security dilema) dan dilema pertahanan (defence di1emma). Istilah yang pertama, dilema keamanan, menggambarkan betapa upaya suatu negara untuk meningkatkan keamanannya dengan mempersenjatai diri justru, dalam suasana anarki internasional, membuatnya semakin rawan terhadap kemungkinan serangan pertama pihak lain. Istilah kedua, dilema pertahanan, menggambarkan betapa pengembangan dan penggelaran senjata baru maupun aplikasi doktrinal nasional mungkin saja justru tidak produktif atau bahkan bertentangan dengan tujuannya untuk melindungi keamanan nasional. Berbeda dari dilema keamanan yang bersifat interaktif dengan apa yang (mungkin) dilakukan pihak lain, dilema pertahanan semata-mata bersifat non-interaktif, dan hanya terjadi dalam lingkup nasional, terlepas dari apa yang mungkin dilakukan pihak lain.[2]
Ciri-ciri ketahanan Nasional adaalah sebagai berikut :
1.      Merupakan kepentingan atau prasyaratan utama bagi negara.
2.      Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
3.      Ketahanan Nasional tidak hanya diwujudkan dalam daya tahan dan keuletan bangsa,tetapi juga sebagai kondisi dinamika yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan.
4.      Didasarkan pada ajaran ASTRAGATRA,delapan gatra kehidupan nasional
5.      Wawasan nasional mengarahkan ketahanan nasional.


C.    Pertahanan terhadap Keamanan Negara
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara , pertahanan rudal, dll.Tindakan,taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang atau membalas serangan dari dalam maupun luar negara dengan dukungan alutsista yang semakin canggih dan modern.
Jenis pertahanan:
1.      Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
2.      Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.

D.    Komponen Pertahanan Negara
Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” dengan didukung oleh “komponen cadangan” dan “komponen pendukung”. Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.[3]
1.      Komponen utama
“Komponen utama” adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan,untuk melindungi dan menjaga pertahaanan negaara serta wilayah perbatasan negara yang sudah di tentukan agar tidak adanya warga atau orang asing yang masuk ke wilayah suatu negara tanpa izin.
2.      Komponen cadangan
“Komponen cadangan” (Komcad) adalah “sumber daya nasional” yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama untuk melengkapi keamanan negara.
3.      Komponen pendukung
“Komponen pendukung” adalah “sumber daya nasional” yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
“Sumber daya nasional” terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi. Komponen pendukung terdiri dari beberapa segmen :
a)      Polisi (Brimob) – (lihat pula Polri)
b)      Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
c)      Perlindungan masyarakat (Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil   (Hansip)
d)     Satuan pengamanan (Satpam)
e)      Resimen Mahasiswa (Menwa)
f)       Organisasi kepemudaan
g)      Organisasi bela diri
h)      Satuan tugas (Satgas) partai

E.     Contoh Kasus Keamanan dan Pertahanan Negara
Indonesia Vs Malaysia - Fenomena Perbatasan Negara Berdaulat
Berbicara soal batas wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat konflek sekali. Tidak jarang hampir disetiap negara sering terjadi konflik antar negara lebih banyak terfokus pada persoalan perbatasan.
Pada peraturan dan perundangan-undangan Dewan Keamanan PBB tentang pengaturan dan kesepakatan perbatasan wilayah negara di dunia menyebutkan bahwa perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional.
Perbatasan yang terdapat di daratan suatu wilayah biasanya ditandai dengan tanda-tanda patok atau tugu yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama dibawah naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain ditandai dengan patok atau tugu, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan kesepakatan bersama pula.
Sementara itu yang masih sangat sulit untuk ditandai dan dibuktikan dengan tanda yang akurat dan identik adalah soal tanda batas perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain yang berhubungan dilautan lepas dan batas wilayah penerbangan. Disinilah yang sering kali terjadi konflik antar negara dan warga perbatasan.
Di Indonesia sendiri soal perbatasan antar wilayah batas negara dengan negara tetangga lainnya hingga sekarang masih belum terselesaikan dengan tuntas. Pesoalan perbatasan di Indonesia dengan negara-negara tetangganya sering kali terjadi kesalah pahaman, dan hal itu sering terjadi pelanggaran yang banyak dilanggar oleh negara-negara tetangga, seperti batas wilayah perbatasan antara Indonesia Malaysia, Indonesia Singapura, Indonesia Philipina, Indonesia Papuanugini, Indonesia Timor Leste, dan Indonesia Australia.
Pelanggaran perbatasan batas suatu negara sering terjadi dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan oleh salah satu negara perbatasan yang melibatkan warga masyarakat di perbatasan, militer dan perubahan peta perbatasan yang sepihak oleh negara yang menginginkan suatu perluasan wilayah yang banyak memiliki kandungan sumber alam.
Di Indonesia sendiri hal tersebut diatas sering terjadi semacam itu, dan biasanya selalu dimulai dengan provokasi ganda yang dilakukan oleh negara tetangganya. Baik dengan cara penyerobotan batas wilayah perbatasan dengan invansi militer, penghilangan tanda bukti batas perbatasan, pembangunan ilegal sebuah bangunan atau kawasan yang dibangun melebihi batas negara yang telah disepakati, atau juga adanya perubahan peta perbatasan yang sepihak yang dilakukan oleh negara bersangkutan (salah satu negara tetangga yang berkeinginan untuk memperluas wilayah teritorialnya dengan melakukan perubahan peta internasional soal tanda batas garis perbatasan wilayah negara secara ilegal dan sepihak).






BAB II
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara republik indonesia,dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pertahanan Negara melingkupi bidang-bidang:
1.      politik
2.      Social
3.      Budaya
4.      Persatuan
5.      ancaman-ancaman lain terhadap keselamatan bangsa dan Negara
Persoalan siapa yang harus bertanggung jawab untuk menjawab ancaman keamanan tertentu menjadi rumit dan politikal: rumit, karena perkembangan konsep dan ketidapastian setelah berakhirnya Perang Dingin dan politikal, karena landasan konstitusiona1, sejarah, maupun realita politik bisa menjadi kekuatan inersia untuk membangun pola pembagian kerja baru. Salah satu konsekuensi penting adalah perlunya ketentuan yang mengatur level of engagement dan instrumen yang boleh digunakan dalam setiap bagian dari spektrum ancaman terhadap keamanan nasional.

B.     Saran
Di dalam pertahanan negara seluruh elemen  masyarakat, mahasiswa dan laainnya juga sangat berperan penting dalam rangka atau ikut serta dalam mempertahankan pertahanan dan keamanan negara agar tetap terjaga dari ancaman luar supaya kehidupan di suatu negara itu menjadi lebih tentram,sejahtera dan damai.


DAFTAR PUSTAKA

Baroto, Wisnu. 2003. Ketahanan dan pertahanan negara. Jakarta: Elex

Tim Dosen kewarganegaraan,Pendidikan Kewarganegaraan,Medan,2002

Zubaidi, H. Achmad, dkk. 2002. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
          Yogyakarta: Paradigma.

UU RI No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara


[1] Baroto, Wisnu. Ketahanan dan pertahanan negara.  (Jakarta: Elex Media Komputindo. 2003), h. 32
[2]   Zubaidi, H. Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. (Yogyakarta: Paradigma. 2002), h. 42
[3] Zubaidi, H. Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. (Yogyakarta: Paradigma. 2002), h. 44

No comments:

Post a Comment