Wednesday, June 27, 2018

Makalah Hukum Ekonomi Syariah tentang Bisnis Syariah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Setiap Manusia memerlukan harta  untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Karenanya,manusia akan selalu berusaha memperoleh harta kekayaan itu. Salah satu usaha untuk memperolehnya adalah dengan bekerja. Sedangkan salah satu dari bentuk kerja adalah berdagang atau berbisnis.Kegiatan penting dalam muamalah yang paling banyak dilakukan oleh manusia setiap saat adalah kegiatan bisnis. Dalam kamus bahasa Indonesia bisns di artikan sebagai usaha dagang,usaha komersial,di dunia perdagangan dan bidang usaha.
Bisnis dapat di definisikan sebagai pertukaran barang dan jasa,atau uang yang saling menguntungkan atau member manfaat. Ada yang mengartikan bisnis sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan distribusi atau penjualan barang dan jasa-jasa yang di inginkan konsumen untuk memperoleh profit (keuntungan).
Islam mewajibkan setiap muslim khususnya mempunyai tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia mencari nafkah (rezeki). Allah SWT melapangkan seisinya dengan berbagai fasilitas yang dapat di manfaatkan oleh manusia untuk mencari rezeki. Diantara sumber-sumber daya alam yang di serahkan Allah SWT kepada manusia adalah : hewan,tumbuh-tumbuhan,kekayaan laut,kekayaan alam tambang dll.Disamping anjuran untuk mencari rezeki(berbisnis), Islam sangat menekankan atau mewajibkan aspek kehalalan,baik dari segi perolehan maupun pendayagunaannya. Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW bahwa : “ Kedua telapak kaki anak adam di hari kiamat masih belum beranjak sebelum di Tanya 5 perkara : tentang umurnya; apa yang di lakukannya,tentang masa mudanya; apa yang di lakukannya,tentang hartanya; dari mana dia memperolehnya dan untu apa ia membelanjakannya,dan tentang ilmunya; apa yang dia kerjakan dengan ilmunya.”
Maka dari itu,melalui makalah ini kami akan membahasa mengenai bagaimana berbisnis secara syariah,dan memhami berbagi macam aspek di dalamnya

B.     Rumusan  Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1.      Apa pengertian bisnis syariah ?
2.      Apa tujuan bisnis syariah ?
3.      Apa saja tipologi bisnis syariah ?
4.      Bagaimana perilaku pelaku bisnis syariah?
5.      Apa perbedaan bisnis syariah secara umum dan syariah?

C.    Tujuan Makalah
Tujuan pembahasan makalah ini adalah untuk
1.      Menjelaskan pengertian bisnis syariah.
2.      Menjelaskan tujuan bisnis syariah
3.      Menjelaskan tipologi bisnis syariah
4.      Menjelaskan perilaku pelaku bisnis syariah.
5.      Menjelaskan  perbedaan bisnis syariah secara umum dan syariah




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bisnis Syariah
Kata Bisnis berasal dari bahasa inggris,Bussines (plural business). Mengandung sebuah arti di antaranya Commercial Activity involving the exchange of money for goods or services- Usaha komersial yang menyangkut soal penukaran uang bagi produsen dan distributor (goods) atu bidang jasa (services). Kmus Besar Bahasa Indonesia mengartikannya sebagai : Usaha dagang,Usaha komersial,dalm dunia perdagangan,Bidang usaha.[1]
Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. [2]
Jadi,Bisnis dapat di artikan sebagai “ Segala bentuk aktivitas dari berbag transaksi-transaksi yang di lakukan manusia guna mengahsilakn keuntungan, baik berupa barang atau jasa untk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari”.
Bisnis juga dapat di definisikan sebagai pertukaran barang dan jasa,atau uang yang saling menguntungkan atau member manfaat. Ada yang mengartikan bisnis sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan distribusi atau penjualan barang dan jasa-jasa yang di inginkan konsumen untuk memperoleh profit (keuntungan).[3]
Kata syariat biasa di sebut asy-syariah (mufrad dari syara’i) secara harfiah berarti jalan ke sumber air dan tempatorang-orang yang minum. Singkatnya tujuan dari syariah itu sendiri adalah menjamin keselamatan manusia secara fisik,moral,dan spiritual di dunia ini dan untuk menyiapkan perjumpaan dengan Allah di hari yang akan datang.[4]
Dari penjelasan di atas,dapat di tarik kesimpulan bahwa,Bisnis Syariah merupakan “ Serangkaian aktivitas bisnis  dalam berbagai bentuknya(yang tidak di batasi),Namun di batasi dalam cara perolehan dan pendayaan hartanya (ada aturan halal dan haram). Dalam arti,Pelaksanaan bisnis harus tetap berpegang pada ketentuan syariat (aturan-aturan dalam Al-Quran Dan Al-Hadits ). Dengan demikian syariat merupakan nilai utama yang menjadi paling strategis maupun taktis bagi pelaku kegaiatan ekonomi (bisnis).

B.     Tujuan Bisnis Syariah
Bisnis Syariah memeiliki tujuan tertentu yaitu :
1.      Target Hasil; Profit Materi dan Benefit Nonmateri
Tujuan Biisnis Tidak selalu mencari Profit (Qimah Maddiyah atau nilai materi ), tetapi harus dapat memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan atau manfaat ) nonmateri,baik bagi si pelaku bisnis sendiri maupun pada lingkungan yang lebih luas, seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian social dan sebagainya. Di samping untuk mencari qimah maddiyah, juga masih ada orientasi lainnya yaitu qimah khuluqiyahdan ruhuhiyah.[5]
Qimah khuluqiyah yaitu nilai-nilai akhlak mulia yang menjadi suatu kemestian yang muncul dalam kegiatan bisnis, sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang islami, baik antara majikan dengan buruh, maupun antara penjual dengan pembeli, bukan hanya hanya sekedar hubungan fungsional maupun professional semata.
Qimah Ruhuhiyah, berarti perbuatan tersebut di maksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan kata lain, ketika melakukan suatu aktivitas bisnis, maka harus di sertai dengan kesadaran hubungannya dengan Allah SWT. Inilah yang di  maksud, bahwa setiap perbuatan muslim adalah ibadah. Amal perbuatannya bersifat materi, sedangkan kesabaran akan hubungannya dengan Allah ketika melakukan bisnis di namakan ruhnya.
Dalam bisnis, mencari keuntungan harus di syariatkan, Kecuali apabila di lakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hokum syara’. Jadi prinsipnya, setiap keuntungan berasal dari usaha bisnis yang legal di halalkan. Bisnis Apapun yang bersumber dari kegiatan Ilegal, jelas di haramkan.
Legalitas suatu usah bisnis menurut Abdullah abdul Husain At- tariqi, Dapt di lakukan dengan tujuh syarat :
a)      Kerelaan dari dua belah pihak yang melakukan transaksi.
b)      Pihak yang merelakan transaksi merupakan orang yang di izinkan secara syar’i.
c)      Barang yang di perniagakan merupakan barang yang memiliki nilai guna sekaligus di perbolehkan perdagangannya.
d)     Barang yang di perniagakan adalah barang yang menjadi miliknya.
e)      Barang yang di perniagakan dapat di perkirakan masa penyerahannya.
f)       Di ketahui harga umum di pasaran dan barang itu sendiri di beri patokan harga.
g)      Barang yang di perniagakan merupakan barang yang dapat di identifikasi cirri-ciri fisiknya.
Mengenai cara-cara haram dalam mengeruk keuntungan di antaranya :
a)      Keuntungan dari memperdagangkan komoditi haram.
b)      Keuntungan dari perdagangan curang dan manipulasi.
c)      Keuntungan melalui penyamaran harga yang tidak wajar.
d)     Keuntungan melalui penimbunan barang dagangan.
Soal keuntungan dalam bisnis tidak ada standarisasinya, baik bersifat minimal maupun maksimal.[6]
1)      Pertumbuhan
Jika profit materi dan benefit non materi telah di raih, maka di upayakan pertumbuhan atau kenaikan akn terus-menerus meningkat setiap tahunnya dari profit dan benefit tersebut. Upaya pertumbuhan ini tentu dalam koridor syariat. Misalnya, dalam meningkatkan jumlah produksi, seiring dengan perluasan pasar dan peningkatan inovasi agar bias menghasilkan produk baru dan sebagainya.

2)      Keberlangsungan
Pencapaian target hasil dan pertumbuhan terus di upayakan keberlangsungannya dalam kurunwaktu yang cukup lama dan dalam menjaga keberlangsungan itu dalam koridor syariat islam.
3)      Keberkahan dari Allah SWT
Faktor keberkahan atau upaya menggapai ridho ALLAH SWT, merupakan puncak kebahagiaan hidup setiap umat muslim. Para pengelola bisnis harus mematok orientasi keberkahan ini menjadi visi bisnisnya, agar senantiasa dalam kegiatan bisnis selalu berada dalam kendali syariat dan diraihnya keridhoan ALLAH.

C.    Tipologi Bisnis Syariah
1.      Pegadaian Syariah
Ar-Rahn (Gadai) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.[7]
Dengan demikian  rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Adapun Jenis-Jenis Barang  Dapat Digadaikan seperti : Perhiasan, Kendaraan, Barang elektronik,  Barang rumah tangga, Mesin-mesin, Tekstil, dan barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
2.      Asuransi Syariah
Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya Asuransi Syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Di dalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulamaahli fiqh melalui ijtihad.
a)      Prinsip – Prinsip Dasar Asuransi Syariah
b)      Saling bekerja sama atau Bantu-membantu.
Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan  saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
“Dan tolong menolonglah kamu (dalam mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)  
Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain
1.      Hubungan sesame muslim ibarat suatu badan yang apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu  dan tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat
2.      Sesama muslim saling bertanggungjawab
Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat 103.
 “Dan peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah  akan  nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah) bermusuh-musuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.

3.      Menghindari  unsur gharar, maysir, dan riba.
Artinya dalam asuransi syariah sangat menghindari hal hal yang merujuk ke unsur-unsur yag di haraman dalam islam.[8]
3.      Baitul Mal Tanwil (BMT)
Baitul mal wa tamwil adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkemgangkan bisnis usaha mikro dan  kecil dalam rangka mengangkat martabat dan serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi Baitul Tamwil (Bait = Rumah, At Tamwil = Pengembangan Harta). Jadi BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha proktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegitan ekonomi pengusaha bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan.
Baitul mal wa tamwil atau pendanaan balai usaha mandiri terpadu adalah lembaga ekonomi atau keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi hasil dan disebut sebagai lembaga keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karen alembaga ini dibentuk atau didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembga keuangan formal lainnya. Sebagai lembaga keuangan ia bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) . sebagai lembaga ekonomi ia juaga berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, industri, dan pertanian.[9]
Dengan begitu, BMT dikelola secara profesional sehingga mencapai tingkat efiiensi ekonomi tertentu, demi mewujudkan kesejahteraan anggota, seiiring penguatan kelembagaan BMT itu sendiri. Pada sudut pandang sosial, BMT (dalam hal ini baitul mal) berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota yang tidak mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis. Stimulan melalui dana ZIS akan mengarahkan anggota untuk mengembangkan usahanya, untuk pada akhirnya mampu mengembangkan dana bisnis.
Seperti halnya lembaga keuangan syariah yang lainnya BMT dala kegiatan operasionalnya menggunakan 3 prinsip, yaitu:
a)      Prinsip bagi hasil
Prinsip ini maksudnya ada pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT, yakni dengan konsep mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah
b)      Jual beli dengan margin (keuntungan);
Dalam sistem ini, BMT memakai prinsip pada aqad murabahah, ba’i As-Salam, ba’i Al-Istisna.
c)      Sistem profit lainnya;
Kegiatan operasional dalam menghimpun dana dari masyarakat dapat berbentuk giro wadi’ah, tabungan mudharabah, Deposito investasi mudharabah, Tabungan haji, Tabungan Qurban.[10]
4.      Perbankan Syariah
Bank syariah adalah bank yang menggunakan prinsip bagi hasil secara adil, berbeda dengan bank konvensional yang  berdasarkan bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai bank yang dalam prinsip, operasional maupun produknya di kembangkan berdasarkan pada nilai-nilai yang  terkandung dalam Al-quran dan petunjuk-petunjuk operasional hadis nabi Muhammad SAW.
Menurut sudarsono Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi pada prinsip syariah.

D.    Perilaku Pelaku Bisnis Syariah
Menurut Imam AL-Ghazali ada enam perilaku yang harus dilakukan dalam bisnis syariah, yaitu:
1.      Tidak mengambil laba lebih banyak, seperti yang lazim dalam dunia dagang. Jika dipikirkan perilaku demikian ini, maka dapat dipetik hikmahnya, yaitu menjual barang lebih murah dari saingan atau sama dengan pedagang lain yang sejenis, membuat konsumen akan lebih senang dengan pedagang seperti ini, apalagi diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan.[11]
2.      Membayar harga agak lebih mahal kepada pedagang miskin, ini adalah amal yang lebih baik daripada sedekah biasa.
3.      Memurahkan harga atau memberi potongan kepada pembeli yang miskin, hal ini dapat mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
4.      Bila membayar hutang, pembayaran dipercepat dari waktu yang telah ditentukan. Jika  yang dihutang berupa barang, maka usahakan dibayar dengan barang yang lebih baik, dan yang berhutang datang sendiri kepada yang berpiutang pada waku pembayaranya. Bila hutang berupa uang, maka lebihkanlah pembayarannya sebagai tanda terimakasih, walaupun tidak diminta oleh orang yang berpiutang. Demikian yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
5.      Membatalkan jual beli, jika pihak pembeli menginginkannya. Ini sejalan dengan “Customer is King” dalam ilmu marketing. Pembeli itu adalah raja, jadi apa kemauanya perlu diikuti sebab penjual harus tetap menjaga hati langganan, sampai langganan merasa puas. Kepuasan konsumen adalah merupakan target yang harus mendapatkan prioritas dari penjual. Dengan adanya kepuasan, maka langganan akan tetap terpelihara, bahkan akan meningkat karena langganan lama menarik langganan baru. Ingatlah promosi dari suatu produk yang berbunyi: “Kepuasan Anda dambaan kami”, Kami Ingin Memberi Kepuasan yang Istimewa”, “Jika Anda Merasa Puas Beritahu Teman-teman Anda, Jika Anda Tidak Puas Beritahu Kami”.
6.      Bila menjual bahan pangan kepada orang miskin secara cicilan, maka jangan ditagih bila orang miskin itu tidak mampu untuk membayarnya, dan membebaskan mereka dari utang jika meninggal dunia.

E.     Perbedaan Bisnis Secara Umum dan Syariah
Ilmu ekonomi perusahaan merupakan cabang ilmu ekonomi. Jika ekonomi mempelajari cara-cara mencapai kemakmuran maka ilmu ekonomi perusahaan mempelajari cara-cara memenuhi kebutuhan manusia untuk mencapai kemakmuran.
Ilmu ekonomi berusaha menjelaskan bagaimana manusia (baca: suatu bangsa) berusaha mencapai kemakmurannya dengan berbagai upaya mengelola factor-faktor produksi seperti alam, tenaga manusia, dan barang modal dengan indicator-indikator kemakmuran seperti peningkatan pendapatan nasional, pendapatan pekapita, laju pertumbuhan ekonomi dll.
Definisi umum dari istilah bisnis atau perusahaan adalah suatu entitas ekonomi yang diselenggarakan dengan tujuan bersifat ekonomi dan social. Tercapainya tujuan ekonomi dan sosial dari kegiatan bisnis secara ideal perlu didukung oleh semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, berjasa dalam meraih keuntungan bisnis secara layak. Hal ini muncul dengan alasan bahwa keuntungan yang diperoleh bisnis secara logis disebabkan karena jasa pihak lain terkait. Dengan kata lain pencapaian tujuan bisnis terwujud karena telah didukung oleh sumber daya manusia dan non manusia. Sumber daya inilah yang disebut dengan stakeholder ( versi islam sebagai pemegang amanah dari Allah ).[12]
Proses bisnis adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih tujuan tertentu). Suatu proses bisnis dapat dipecah menjadi beberapa subproses yang masing-masing memiliki atribut sendiri, tetapi juga berkontribusi untuk mencapai tujuan dari superprosesnya. Analisis proses bisnis umumnya melibatkan pemetaan proses dan subproses di dalamnya hingga tingkatan aktivitas atau kegiatan. Dan sedangkan Proses Bisnis syariah adalah bisnis yang berlandaskan prinsip-prinsip islam, bisnis syariah terikat pada moral dan etika sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Islam sangat mengakui desirabilitas “hasrat” dalam aktifitas bisnis. Tidak seperti agama-agama lain, islam tidak mencela bisnis atau aktifitas duniawi lainnya. Menurut islam, tidak ada yang salah dalam perdagangan dan komersialisasi yang adil. Dalam kenyataan, seorang pelaku bisnis yang melakukan operasi bisnis yang jujur dan sesuai dengan perintah Allah akan dianugrahi pahala yang setimpal oleh Allah diakhirat. Aktifitas bisnis dapat menjadi satu bagian dari bentuk peribadatan jika dilaksanakan sesuai dengan perintah Allah dan kode perilaku islam. Orang bahkan dapat menjalankan aktifitas bisnis ketika haji yang merupakan bentuk peribadahan tertinggi dalam islam. Jadi tidak ada konflik inheren antara bisnis yang adil dengan islam. Islam menegaskan bahwa mencari sumber penghidupan melalui bisnis yang adil adalah seperti mencari anugrah Allah. Islam memberi nilai tinggi pada kerja keras untuk mencari sumber penghidupan. Islam “mencela” kecenderungan meminta-minta diantara para pemeluknya.
Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist berikut ini menjelaskan signifikasi bisnis dalam islam:
“tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki dari hasil perdagangan) dari tuhanmu (ketika berhaji) “. (Q.S. Al-Baqorah, 2:198)


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bisnis Syariah merupakan “ Serangkaian aktivitas bisnis  dalam berbagai bentuknya(yang tidak di batasi),Namun di batasi dalam cara perolehan dan pendayaan hartanya (ada aturan halal dan haram). Dalam arti,Pelaksanaan bisnis harus tetap berpegang pada ketentuan syariat (aturan-aturan dalam Al-Quran Dan Al-Hadits ). Dengan demikian syariat merupakan nilai utama yang menjadi paling strategis maupun taktis bagi pelaku kegaiatan ekonomi (bisnis).
Bisnis syariah mempunyai 4 tujuan yaitu: Profit, Pertumbuhan, Keberlangsungan, dan Keberkahan dari Allah SWT. Dalam menjalankan transaksi bisnis, dalam bisnis syariah terdapat model-model bisnis di antaranya: Pegadaian, Asuransi, Perbankan, BMT, Pasar Modal. Di mana kesemua model-model bisnis itu berbasis syariah.

B.     Saran
Kami menyadari dalam penulisan makalah ini, masih banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan sekiranya pembaca memberikan saran dan kritik mengenai kesalahan- kesalahan  yang ada, demi kesempurnaan makalah ini.









DAFTAR PUSTAKA

Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,  (Ed. 3 Cet.1 Jakarta Balai pustaka,2001)

Mahmoed M ayoub, Islam Antara Keyakinan Dan Praktik Ritual, (Yogyakarta : AK Group,2004),

Rivai Veithzal, Islamic Bussiness And Economic Ethics, (Cet 1, Jakarta : Bumi Aksara,2012)

Abdul, aziz dan Mariyah, ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, (Bandung: Alfabeta,2010)

Alma, Bukhari, Manajemen Bisnis Syariah,  (Bandung: Alfabeta)


[1] Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,  (Ed. 3 Cet.1 Jakarta Balai pustaka,2001), hlm.138.
[2] Alma, Bukhari, Manajemen Bisnis Syariah,  (Bandung: Alfabeta, 2014), hlm.111
[3] Mahmoed M ayoub, Islam Antara Keyakinan Dan Praktik Ritual, (Yogyakarta : AK Group,2004), hlm. 174.
[4] Rivai Veithzal, Islamic Bussiness And Economic Ethics, (Cet 1, Jakarta : Bumi Aksara,2012), hlm. 13.
[5] Rivai Veithzal, Islamic Bussiness And Economic Ethics,  ... hlm. 14
[6] Rivai Veithzal, Islamic Bussiness And Economic Ethics,  ... hlm. 15
[7] Abdul, aziz dan Mariyah, ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, (Bandung: Alfabeta,2010),h. 115
[8] Abdul, aziz dan Mariyah, ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer,  ... h. 117
[9] Alma, Bukhari, Manajemen Bisnis Syariah,  (Bandung: Alfabeta, 2014), hlm.149.
[10] Alma, Bukhari, Manajemen Bisnis Syariah,   ... hlm.150
[11] Alma, Bukhari, Manajemen Bisnis Syariah,   ... hlm.151
[12] Jabir Al-Alwani Taha, Bisnis Islam,  (Ak Group, 2005)

No comments:

Post a Comment