BAB
I
TUGAS
DAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA
A.
Tugas Pokok
Pengadilan Agama
TUGAS pokok Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana
Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta
menyelesai-kan setiap perkara yang diajukan kepadanya (ps. 2 ayat (1) UU. No.
14/1970), termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara Voluntair (penjelasan ps.
2 (1) tersebut).
Tugas-tugas lain
Tugas-tugas lain yang diberikan
kepada Pengadilan Agama ialah:
1.
Menyelesaikan permohonan
pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang
yang ber-agama Islam yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam (pasal. 107 ayat
(2) UU. No. 7/1989).
2.
Legalisasi Akta
Keahliwarisan di bawah tangan, untuk pe-ngambilan Deposito/tabungan, Pensiunan
dan sebagainya.
3.
Memberikan keterangan,
pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah di
daerah hukumnya, apabila diminta, (ps. 52 ayat (1) UU. No. 7/1989).
4.
Memberikan pelayanan
kebutuhan rohaniawan Islam untuk pelaksanaan penyumpahan pegawai/pejabat yang
beragama Islam. (Permenag. No. 1/1989).
5.
Melaksanakan hisab dan
rukyat hilal.
6.
Melaksanakan tugas-tugas
pelayanan lainnya seperti penyu-luhan hukum, pelayanan riset/penelitian,
pengawasan terhadap penasehat hukum, dan sebagainya.
Wewenang Pengadilan Agama
Berdasarkan
ketentuan UU. No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, khususnya pasal 1,2,49 dan
penjelasan umum angka 2, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku,
antara lain: UU No. 1/1974, PP No. 28/1977, Inpres No.l tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam, Permenag. No. 2 tahun 1987 tentang Wali Hakim, maka
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk memberikan pelayanan hukum dan
keadilan dalam bidang hukum keluarga dan harta perkawinan bagi mereka yang
beragama Islam. berdasarkan Hukum Islam.
Kompilasi
Hukum Islam yang berdasarkan Instruksi Presiden No- mor 1/1991 dijadikan
sebagai pedoman dalam menyelesaikan masa- lah-masalah perkawinan, kewarisan dan
perwakafan adalah menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama untuk
menyelesaikan semua n.asalah dan sengketa yang diatur dalam Kompilasi Hukum
Islam tersebut, melalui pelayanan hukum dan keadilan dalam proses perkara.
Dengan kata
lain, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk menegakkan Kompilasi Hukum
Islam sebagai hukum materiil yang berlaku bagi masyarakat Islam di Indonesia.
Pelayanan
hukum dan keadilan itu diberikan melalui penyelesaian sengketa keluarga dan
harta perkawinan, dan atau penetapan mengenai status hukum seseorang dalam
keluarga maupun status harta perkawinan.
BAB
II
HUKUM
ACARA PENGADILAN AGAMA
A.
Pengertian Hukum
Acara Pengadilan Agama
HUKUM Acara Pengadilan Agama ialah peraturan hukum vang
me-ngatur bagaimana cara mentaatinva hukum perdata materiil dengan perantaraan
hakim atau cara bagaimana hertinriak di mnka Pengadilan Agama dan bagaimana
cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 54 UU No. 7 tahun 19&ajjeatang.£firajdilan
Agama menyata- kan, "Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara
khusus dalam Undang-undang ini.
Perkara-perkara dal&m bidang perkawinan berlaku
hukum acara khusus dan selebihnya berlaku hukum acara perdata pada umumnya.
Hukum acara khusus ini meliputi kewenangan Relatif Pengadilan Agama,
pemanggilan, pemeriksaan, pembuktian dan biaya perkara serta pelaksanaan
putusan.
Hakim harus menguasai hukum acara (hukum formal) di
samping hukum materiil. Menerapkan hukum materiil secara benar belum tentu
menghasilkan putusan yang adil dan benar. Prof. Dr. Sudikno Marto-kusumo dalam
bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia mengatakan: "Untuk melaksanakan
hukum materiil perdata terutama dalam hal /iflanggaran atau untuk
mempertahankan berlangsungnya hukum materiil perdata dalam hal ada tuntutan hak
diperlukan rangkaian /Peraturan-peraturan hukum lain di samping hukum materiil
perdata itu sendiri. Peraturan hukum inilah yang disebut hukum perdata formil
atau hukum acara perdata".
Untuk menerapkan Hukum Acara dengan baik maka perlu
diketahui asas-asasnya. Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama ialah sebagai
berikut :
1.
Peradilan Agama adalah
Peradilan Negara (pasal 3 ayat (1) UU. No. 14/1970, ps 2 UU No. 7/1989). v/
2.
Peradilan Agama adalah
Peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (pasal 1 ayat (1) UU. No.
7/1989).
3.
Peradilan Agama menetapkan
dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila (pasal 3 ayat (2) UU
No. 14/1970)
4.
Peradilan Agama memeriksa,
memutuskan dan menyelesaikan perkara berdasarkan Hukum Islam (pasal 2, 49 dan
penjelasan umum UU. No. 7/1989).
5.
Peradilan dilakukan demi
keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 4 ayat (1) UU. No.
14/1970), dan pasal 57 ayat (1) UU. No. 7/1989).
6.
Peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 4 ayat (2) UU. No. 14/1970, pasal 57
ayat (3) UU. No. 7/1989).
7.
Peradilan dilakukan menurut
hukum dan tidak membedakan orang (pasal 5 ayat (1) UU. No. 14/1970, pasal 58 ayat
(1) UU. No. 7/1989).
8.
Peradilan dilakukan bebas
dari pengaruh dan campur tangan dari luar, semata-mata demi terwujudnya
kebenaran dan keadilan melalui penegakan hukum (pasal 14 ayat (3) UU. No.
14/1970).
9.
Peradilan dilakukan dalam
persidangan Majelis dengan sekurang-kurangnya tiga orang Hakim dan salah
satunya sebagai Ketua, sedang yang lain sebagai anggota, dibantu oleh Panitera
Sidang (pasal 15 UU. No. 14/1970).
10. Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap Hakim yang
mengadili (pasal 28 UU. No. 14/1970).
11. Beracara dikenakan biaya (pasal 121 ayat (1) HIR/pasal 145 ayat
(4) setelah dibayar biaya kepentingan. Dalam putusan akhir, biaya perkara
dibebankan kepada pihak yang kalah, kecuali dalam bidang perkawinan yang selalu
dibebankan kepada pihak penggugat/pemohon. Biaya perkara ini meliputi biaya
kepaniteraan, biaya proses dan biaya materai.
12. Hakim bersifat menunggu (pasal 2 ayat (1) UU. No. 14 tahun
1970). Inisiatif untuk mengajukan perkara ada pada pihak yang ber-kepentingan
(inde ne proeedat ex officio). Hakim hanya me-nunggu datangnya perkara, kalau
sudah ada tuntutan maka yang menyelenggarakan proses itu adalah Negara.
13. Hakim Pasif (pasal 118 ayat (1) HIR, pasal 142 ayat (1) R.Bg).
14. Ruang lingkup pokok sengketa ditentukan oleh pihak yang
berkepentingan, bukan oleh hakim.
Persidangan bersifat terbuka untuk umum (pasal 17 UU. No. 14/1970, pasal
59 ayat (1) UU. No. 7/1989).
Setiap persidangan harus terbuka untuk umum. Kalau
tidak, putusannya bi$a berakibat tidak sah. Kecuali apabila ditentu-kan lain
oleh undang-undang, atau karena alasan penting yang harus dimuat dalam berita
acara persidangan, maka sidang dilakukan dengan tertutup. Untuk sidang
pemeriksaan perceraian dan pembatalan per-kawinan berlaku sebagai berikut :
a)
Pada saat diusahakan perdamaian,
sidang terbuka untuk umum.
b)
Jika tidak tercapai
perdamaian maka sidang dilakukan de-ngan tertutup untuk umum.
c)
Tetapi pada saat pembacaan
putusan, sidang terbuka untuk umum.
15. Hakim mendengar kedua belah pihak (pasal 121 HIR/142 R.Bg).
Kedua belah pihak harus diperlakukan sama di muka sidang.
16. Hakim berkuasa memberi perinlah supaya kedua belah pihak yang
diwakili oleh kuasanya pada persidangan, datang menghadap sendiri (pasal 123
ayat (3) HIR).
17. Tidak harus lewat pengacara (pasal 118 ayat (1), pasal 123 HIR/pasal
142 ayat (1), pasal 14 R.Bg). Untuk berperkara tidak harus lewat pengacara.
Para pihak secara langsung menghadap di muka Hakim. Namun mereka juga boleh
didampingi oleh pengacara atau diwakili sepe-nuhnya. Namun meskipun mereka
telah diwakili oleh kuasa hukumnya, hal ini tidak mengurangi kekuasaan hakim
untuk mendengar secara langsung secara pribadi. Dalam usaha damai mengenai
perkara perceraian, maka para pihak wajib hadir secara pribadi di persidangan.
18. Pihak tergugat/termohon wajib dianggap tidak bersalah sebelum
adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya berkekuatan hukum tetap
(pasal 8 UU No. 14/1970).
19. Para pihak berhak mendapat bantuan hukum (pasal 28 UU. No. 14
tahun 1970).
Hal ini untuk memberi perlindungan yang sewajarnya kepada yang
bersangkutan.
20. Penyitaan hanya dapat dilakukan atas perintah tertulis dari
Hakim dalam hal-hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (pasal 7
UU. No. 14/1970)
21. Semua perkara perdata dapat diselesaikan secara damai (pasal 14
ayat (2) UU. No. 14/1970).
22. Hakim wajib mendamaikan para pihak (pasal 130 HIR, pasal 39 ayat
(2) UU. No. 1/1974).
Yaitu pada sidang pertama. Dalam perkara perceraian,
usaha perdamaian dapat diteruskan selama perkara belum diputus. Dalam usaha
perdamaian, Hakim dapat meminta bantuan kepada orang/badan lain yang ditunjuk.
23. Hakim membantu para pihak (pasal 5 ayat (2) UU. No. 14/ 1970 dan
pasal 58 ayat (2) UU. No. 7/1989).
Dalam perkara perdata, Pengadilan membantu para pihak
dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pemberian bantuan dan nasehat dapat diberikan baik
sebelum sidang, selama persidangan maupun setelah perkara diputus.
24. Hakim wajib mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Hakim tidak boleh menolak perkara dengan dai ih bahwa hukum tidak atau kurang
jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili.
Hakim wajib mengadili petitum yang diajukan. Hakim
tidak boleh mengadili lebih dari yang diminta, kecuali undang- undang
menentukan lain. Dalam perkara perceraian Hakim dapat memutus lebih dari yang
diminta karena jabatannya, berdasarkan pasal 14 huruf c UU. Perkawinan (pasal
14 (1) UU. No. 14/1970, pasal 178 ayat(2) dan (3) HIR, pasal 59 ayat (1) UU.
No. 7/1989).
25. Putusan harus disertai alasan (pasal 23 ayat (1) UU. No. 14/
1970, pasal 178 ayat (1) HIR, pasal 62 ayat (1) UU. No. 7/ 1989). Putusan Hakim
harus memuat dasar hukum untuk mengadili dan alasan-alasannya (pertimbangan
hakim) sehingga putusan itu dijatuhkan.
26. Rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia (pasal 17 ayat (3)
UU. No. 14/1970).
27. Tiap-tiap penatapan dan putusan dimulai dengan kalimat
"Bismillaahirrahmanirrahiim " diikuti dengan "Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 57 UU. No. 7/1989).
28. Penetapan dan putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum
apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 18 UU. No. 14/1970).
29. Tiap-tiap pemeriksaan dan perbuatan hakim dalam penyelesaian
perkara harus dibuat Berita Acara (pasal 186 HIR,
B.
Sumber-sumber Hukum
Acara Peradilan Agama
1.
HIR/R.Bg.
2.
UU. No. 7Th. 1989.
3.
UU. No. 14 Th. 1970.
4.
UU. No. 14 Th. 1985.
5.
UU. No. 1 Th. 1874 Jo. PP.
No. 9 Th. 1975.
6.
UU. No. 20 Th. 1974.
7.
Inpres No. 1 Th. 1991
(Kompilasi Hukum Islam).
8.
Peraturan Mahkamah Agung
RI.
9.
Surat Edaran Mahkamah Agung
RI.
10. Peraturan Menteri Agama.
11. Keputusan Menteri Agama.
12. Kitab-kitab Fiqh Islam dan Sumber Hukum Tidak Tertulis lainnya.
Kemudian berdasarkan ketentuan ps,
27 UU. No. 14/1970 maka Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Demikian pula dalam bidang hukum
acara di Peradilan Agama. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami
nilhi-nilai hukum acara yang bersumberkan dari Syari’ah Islam. Hal ini di samping
untuk mengisi kekosongan-kekosongan dalam hukum acara juga agar putusan yang
dihasilkan lebih mendekati kebenaran dan keadilan yang diridloi Allah SWT.
karena diproses dengan acara yang diridloi pula. Dengan demikian, maka
putusan-putusan hakim akan lebih memberikan rasa keadilan yang memuaskan para
pencari keadilan yang beragama Islam itu.
C.
Pengadilan Agama dalam
Struktur Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Kekuasaan Negara
Dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan Negara dapat dibedakan menjadi 3 (tiga)
bidang, yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat peratu-ran perundang-undangan.
2.
Kekuasaan Eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
3.
Kekuasaan Judikatif, yaitu
kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan atau hukum.
Kekuasaan legislatif dilaksanakan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden (pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat
(1) UUD’45). Ke- kuasan eksekutif dilaksanakan oleh Presiden (pasal 4 ayat (1)
UUD’45). Sedangkan kekuasaan Judikatif dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang (pasal 24 ayat (1) UUD’45).
Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan judikatif atau kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegak-kan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya
negara hukum Republik Indonesia (pasal 1 UU. No. 14/1970).
Badan-Badan Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan Kehakinym tersebut
dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
1.
Peradilan Umum;
2.
Peradilan Agama;
3.
Peradilan Militer;
4.
Peradilan Tata Usaha
Negara;
Mahkamah Agung adalah Peradilan
Tertinggi Negara. Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh
pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi dapat dimintakan kepada
Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung melakukan
pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain, menurut ketentuan yang
ditetapkan dengan Undang- undang. Badan-badan yang melakukan
peradilan tersebut secara organi-satoris, administratif dan finansial ada
dibawah kekuasaan masing- masing Departemen yang bersangkutan. Mahkamah Agung
mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan tersendiri.
Susunan, Kekuasaan serta acara
dari Badan-badan Peradilan ter-sebut diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Mahkamah Agung diatur dalam undang-undang No. 14/1985. Peradilan Umum diatur
dalam Undang-undang No. 2/1986, Peradilan Agama diatur dalam Undang- undang No.
7/1989, Peradilan Militer diatur dalam Undang-undang No. 5/1951 dan Peradilan
Tata Usaha Negara diatur dalam Undang- undang No. 5/1986.
Peradilan Agama, Peradilan Militer
dan Peradilan Tata Usaha Ne-gara merupakan peradilan khusus, karena hanya
mengadili perkara tertentu dan untuk segolongan rakyat tertentu.
Peradilan Agama hanya berwenang
untuk mengadili perkara perdata Islam bagi mereka yang beragama Islam.
Peradilan Militer hanya berwenang untuk mengadili perkara pidana yang dilakukan
oleh oknum militer. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara hanya mengadili
seng-keta tata usaha negara antara rakyat dengan pejabat.
Peradilan Umum adalah peradilan
bagi rakyat pada umumnya baik mengenai perkara perdata maupun perkara pidana.
Badan Peradilan Agama
Peradilan Agama merupakan salah
satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan bagi yang beragama
Islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang.
Peradilan Agama terdiri dari :
1.
Pengadilan Agama
sebagai pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di Kotamadya atau ibukota
kabupaten dengan wilayah hukum meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
2.
Pengadilan Tinggi
Agama sebagai pengadilan tingkat ban- ding yang berkedudukan di ibukota
propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung yang
berke-dudukan di ibukota negara R.I. yaitu di Jakarta.
Pengadilan Agama dibentuk dengan keputusan Presiden.
Pengadi-lan Tinggi Agama dibentuk dengan undang-undang. Mahkamah Agung dibentuk
berdasarkan UUD’45 pasal 24.
Susunan Organisasi Mahkamah Agung
Susunan Mahkamah Agung terdiri
dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
Pimpinan Mahka-mah Agung terdiri dari seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua dan
bebe-rapa orang Ketua Muda. Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung
(ps. 4 dan 5 UU. No. 14/1985).
1.
Susunan Organisasi
Pengadilan Tinggi Agama
Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan,
Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang
Ketua dan seorang Wakil Ketua. Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah
Hakim Tinggi.
2.
Susunan Organisasi
Pengadilan Agama
Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua
dan seorang Wakil Ketua. Hakim adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman (pasal 9, 10 dan 11 UU. No. 7/1989).
Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. Sedang tugas serta tanggung
jawab, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh
Menteri Agama (pasal 102 dan 105 ayat (2) UU. No. 7/1989).
D.
Tugas Hakim
Peradilan Agama
sebagai salah satu pelaksana kekuasaan ke-hakiman mempunyai tugas pokok untuk
menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang
diajukan kepadanya guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila
demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (pasal 1 dan 2 UU. No.
14/1970).
Hakim Peradilan
Agama mempunyai tugas untuk menegakkan Inikum perdata Islam yang menjadi
wewenangnya dengan cara-cara yang diatur dalam hukum acara Peradilan Agama.
BAB
III
PENGAJUAN
GUGATAN / PERMOHONAN
A.
Pengertian
Gugatan/Permohonan
SURAT gugatan ialah suatu surat yang diajukan oleh
penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang
di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan
pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
Surat permohonan ialah suatu permohonan yang di
dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan
terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa, sehingga badan peradilan
yang mengadili dapat dianggap sebagai suatu proses peradilan yang bukan
sebenarnya.
Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak yang saling
berhadapan (yaitu penggugat dan tergugat), sedang dalam perkara permohonan
hanya ada satu pihak saja (yaitu pemohon). Namun demikian di Pengadilan Agama
ada permohonan yang perkaranya mengandung sengketa, sehingga di dalamnya ada
dua pihak yang disebut pemohon dan ter-mohon, yaitu dalam perkara permohonan
ijin ikrar talak dan permohonan ijin beristeri lebih dari seorang.
Gugatan Lisan, Tertulis dan
Lewat Kuasa Hukum
Pada prinsipnya semua
gugatan/permohonan harus dibuat secara ii i tulis Bagi penggugat/pemohon yang
tidak dapat membaca dan menulis, maka gugatan/permohonan diajukan secara lisan
kepada Ketua IVngudilan Agama.
Ketua dapat
menyuruh kepada hakim untuk mencatat segala sesuatu dikemukakan oleh penggugat/pemohon
maka gugatan/permohonan ditandatangani oleh Ketua/Hakim yang menerimanya itu berkaitan
ketentuan pasal 114 ayat (1) R.Bg atau pasal 120 HIR.
gugatan/permohonan
yang dibuat secara tertulis, ditandatangani penggugat/pemohon (pasal 142 ayat (1)
R.Bg/118 ayat (1) HIR). lil a penggugat/pemohon telah menunjuk kuasa khusus
maka surat (iugatan/permohonan ditandatangani oleh kuasa hukumnya (pasal 147
nynt (1) R.Bg/123 HIR).
Surat
gugatan/permohonan dibuat rangkap enam, masing-masing .alu rangkap untuk
penggugat/pemohon, satu rangkap untuk tergugat/permohon atau menurut kebutuhan
dan empat rangkap untuk majelis Imkim yang memeriksanya. Apabila surat gugatan
hanya dibuat satu Rangkap, maka harus dibuat salinannya sejumlah
yang diperlukan dan dilegalisir oleh Panitera.
Isi
Gugatan/Permohonan
1.
Identitas para
pihak (penggugat/pemohon dan tergugat/ ter-mohon);
a.
Nama (beserta bin/binti dan
aliasnya
b.
Umur
c.
Agama
d.
Pekerjaan
e.
Tempat tinggal. Bagi pihak
yang tempat tinggalnya tidak diketahui hendaknya ditulis, “Dahulu bertempat di
....tetapi sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia.
f.
Kewarganegaraan (jika
perlu)
2.
Posita, yaitu penjelasan
tentang keadaan/peristiwa dan pen-jelasan yang berhubungan dengan hukum yang
dijadikan dasar/alasan gugat. Posita memuat:
a)
Alasan yang berdasarkan
fakta/peristiwa hukum.
b)
Alasan yang berdasarkan
hukum, tetapi hal ini bukan merupakan keharusan. Hakimlah yang harus
melengkapinya dalam keputusan nanti.
c)
Petitum, yaitu tuntutan
yang diminta oleh Penggugat/Pemohon agar dikabulkan oleh Hakim.
d)
Ketua/Hakim dapat membantu
Penggugat/Pemohon atau kuasanya dalam hal mengajukan gugatan/permohonan (pasal
143 B.Rg / pasal 119 HIR).
E.
Pihak-pihak dalam
Perkara
1. Perkara Voluntair dan Kontentius.
Perkara voluntair
ialah perkara yang sifatnya permohonan dan di dalamnya tidak terdapat sengketa.
sehingga tidak ada lawan. Pada da- , sarnya perkara permohonan tidak dapat
diterima, kecuali kepentingan undang-undang menghendaki demikian. Perkara
voluntair yang diajukan ke Pengadilan Agama seperti :
a) Penetapan wali penganjpu bagi ahli waris yang tidak mampu
b) untuk melakukan tindakan hukum;
c) Penetapan pengangkatan wali;
d) Penetapan pengangkatan anak;
e) Penetapan pengesahan nikah (itsbat nikah);
f)
Penetapan wali adhol, dsb.
g) Produk perkara voluntair ialah Penetapan. Nomor Perkara
permo-honan diberi tanda P, misalnya: Nomor 125/Pdt.P /1996 /PA.Btl.
h) Perkara kontentius ialah perkara gugatan/permohonan yang di
da-lamnya mengandung sengketa antara pihak-pihak. Nomor perkara kon-tentius
diberi tanda G misalnya: Nomor: 180/Pdt.G/1996/PA.BtI.
i)
Perkara ijin ikrar talak
dan poligami meskipun dengan istilah per-mohonan, tetapi karena mengandung
sengketa maka termasuk perkara kontentius dan bertanda G.
Kumulasi subyektif\a\ah jika dalam
satu surat gugatan terdapat beberapa orang penggugat atau beberapa orang
tergugat. Kumulasi obyektif ialah jika penggugat mengajukan beberapa gugatan
kepada seorang tergugat.
Pada pasal 66 ayat (5) dan pasal
86 ayat (1) UU. No. 7/1989 menyatakan bahwa permohonan/gugatan soal penguasaan
anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami-isteri dapat diajukan
bersama-sama dengan permohonan/gugatan perceraian ataupun sesudah perceraian
terjadi, l Intervensi ialah ikut sertanya pihak ke tiga ke dalam suatu proses
perkara. Ada tiga macam intervensi:
a.
Voeging, masuknya pihak ke
tiga atas kehendaknya sendiri untuk membantu salah satu pihak menghadapi pihak
lawan. Dalam hal ini pihak ke tiga berkedudukan sebagai peng-gugat atau
tergugat.
b.
Vrijwaring, ialah pihak ke
tiga ditarik oleh tergugat dengan maksud agar ia menjadi penanggung bagi
tergugat.
c.
Tussencomst, ialah pihak ke
tiga masuk dalam satu proses perkara yang sedang berjalan untuk membela
kepentingan-nya sendiri. Dengan demikian intervensi di sini berhadapan dengan
penggugat dan tergugat asai sekaligus.
BAB
IV
PENERIMAAN
PERKARA
A.
Bagan Proses Perkara
1.
Pengajuan Perkara di
Kepaniteraan
Surat
gugatan/permohonan yang telah dibuat dan ditandatangani diajukan ke
Kepaniteraan Pengadilan Agama. Surat gugatan diajukan pada Sub Kepaniteraan
Gugatan. Sedang permohonan pada Sub Ke-paniteraan Permohonan, Penggugat/pemohon
menghadap pada Meja Pertama yang akan menaksir besarnya panjar biaya perkara
dan menulis-nya pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Besarnya panjar
biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara
tersebut, yang berdasarkan pasal 193 R.Bg/pasal 182 ayat (1) HIR/pasa! 90 ayat
(1) UU-PA, meliputi:
a) Biaya Kepaniteraan dan biaya materai.
b) Biaya pemeriksaan, saksi ahli, juru bahasa dan biaya sumpah.
c) Biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan Hakim yang lain.
d) Biaya pemanggilan, pemberitahuan dan lain-lain atas perintah
Pengadilan yang berkenaan dengan perkara itu.
Bagi yang tidak mampu dapat
diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan
dengan melampirkan surat keterangan darrLurah/Kepala Desa setempat yang
dilegalisir oleh Camat. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara
ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam SKUM (selanjutnya baca BAB VI Bagian N
tentang Prodeo).
2.
Pembayaran Panjar Biaya
Perkara
Calon
Penggugat/pemohon kemudian menghadap kepada Kasir dengan menyerahkan surat
gugat/permohonan tersebut dan SKUM. Ia
3.
Pendaftaran Perkara
Calon
penggugat/pemohon kemudian menghadap pada Meja II dengan menyerahkan Surat
Gugatan/Permohonan dan SKUM yang telah dibayar tersebut.
Kemudian Meja II:
Memberi nomor
pada Surat Gugatan/Permohonan sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Kasir.
Sebagai tanda telah terdaftar maka petugas Meja Kedua membubuhkan paraf.
Menyerahkan satu
lembar surat gugatan/permohonan yang telah terdaftar bersama satu helai SKUM
kepada Penggugat/Pemohon. Mencatat Surat Gugatan/Permohonan tersebut pada Buku
Register Induk Perkara Permohonan atau Register Induk Perkara Gugatan sesuai
dengan jenis perkaranya.
Memasukkan Surat
Gugatan/Permohonan tersebut dalam Map Berkas Perkara dan menyerahkan kepada
Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.
4.
Penetapan Majelis Hakim
Dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, Ketua menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa
dan mengadili perkara dalam sebuah “Penetapan” Majelis Hakim (pasal 121 HIR jo
pasal 93 UU-PA). Ketua membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat
yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis
Hakim untuk diselesaikan.
Ketua menetapkan
perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat
perkara tertentu karena menyangkut ke-pentingan umum harus «egera diadili, maka
perkara itu didahulukan (pasal 94 UU-PA). PMH dibuat dalam bentuk “Penetapan”
dan di-tandatangani oleh Ketua PA dan dicatat dalam Register Induk Perkara yang
bersangkutan.
5.
Penunjukan Panitera Sidang
(PPS)
Untuk membantu
Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara ditunjuk seorang atau lebih panitera
sidang (pasal 15 ayat (4) UU No. 4. Dalam perkara perceraian, jika yang
dipanggil telah meninggal dunia, maka hal itu dicatat dalam relaas panggilan
sebagai dasar bagi Hakim untuk menggugurkan perkara.
Apabila pihak
yang dipanggil telah menunjuk kuasa hukumnya yang telah didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Agama, maka panggilan disampaikan kepada kuasa
hukumnya.
Jurusita/jurusita
pengganti menyerahkan Relaas panggilan tersebut kepada Majelis Hakim yang
memeriksa perkara itu.
BAB
V
UPAYA
MENJAMIN HAK
Upaya Hukum untuk Menjamin Hak
1.
Permohonan Sita.
SETIAP pencari keadilan tentu mengharapkan agar
keadilan dan perlindungan hukum yang diperolehnya menjadi kenyataan, bukan
me-rupakan putusan yang hainpa karena tidak dapat dieksekusi akibat dari
tindakan pihak lawan yang telah memindahkan atau merusak barang- barang
sengketa atau barang-barang yang dijadikan jaminan dalam perkara.
Untuk menjamin hak-hak pencari keadilan tersebut, maka
hukum memberi jalan dengan hak baginya untuk mengajukan permohonan sita
terhadap barang-barang sengketa atau yang dijadikan jaminan.
2.
Pengertian Sita.
Sita atau beslaag ialah suatu tindakan hukum oleh Hakim
yang bersifat eksepsional, atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa,
untuk mengamankan barang-barang sengketa atau yang menjadi jaminan dari
kemungkinan dipindahtangankan, dibebani sesuatu sebagai jaminan, dirusak atau
dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang-barang tersebut,
untuk menjamin agar putusan Hakim nantinya dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Karena tujuan sita adalah untuk menjamin hak bagi
pemohon sita, muka sita disebut juga “SITA JAMINAN”.
a.
Hakikat Sita
Dari rumusan
pengertian sita atau beslaag tersebut di atas maka lupa! kita lihat bahwa
hakikat sita sebenarnya ialah :
1)
Sita merupakan tindakan
hukum, artinya :
2)
Sita dilakukan menurut dan
berdasarkan aturan hukum (yaitu hukum acara perdata), dan
3)
Sita belum merupakan
tindakan realistis karena belum ada tindakan riil, melainkan hanya bersifat
formil semata, kecuali dalam hal sita eksekusi.
b.
Sita merupakan tindakan
Hakim, artinya :
1)
Sita hanya dapat dilakukan
atas perintah Hakim yang memeriksa perkaranya itu.
2)
Hakim lain atau pejabat
lainnya tidak berwenang untuk memerintahkan sita.
c.
Sita bersifat eksepsional, artinya
:
1)
Sita merupakan tindakan di
luar pokok perkara,
2)
Sita hanya merupakan
tindakan yang disertakan pada pokok perkara karena hanya adanya kaitan langsung
dengan pokok perkara,
3)
dan oleh sebab itu, maka
putusan sita sangat bergantung dan tunduk atas putusan mengenai pokok perkara
itu sen- diri.
d.
Sita dilakukan atas
permohonan pihak yang bersengketa,
artinya :
a)
Sita hanya dapat dilakukan
jika ada permohonan.
b)
Hakim tidak dapat
meletakkan sita tanpa adanya per-mohonan
c)
Yang berhak mengajukan
permohonan adalah pihak yang bersengketa itu saja.
d)
Pihak ketiga tidak berhak
mengajukan permohonan sita.
e)
Sita untuk mengamankan
barang-barang sengketa atau yang dijadikan jaminan, artinya:
1)
Sita semata-mata hanya
bertujuan untuk mengamankan barang-barang sengketa atau .yang dijadikan jaminan
dari kemungkinan dipindahtangankan, dibebani sesuatu sebagai jaminan, dirusak
atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang-barang
tersebut.
2)
Sita tidak memindahkan atau
merampas barang sitaan pihak yang memegang/menguasainya.
3)
Barang sitaan tersebut
dititipkan kepadanya untuk dijaga keamanannya.
4)
Yang bersangkutan tetap
berhak untuk menikmati dan memanfaatkan barang sitaan tersebut, sepanjang masih
tetap utuh, kecuali barang yang dapat habis dipakai atau rusak karena dipakai.
5)
Pihak tersita dilarang dan
tidak lagi berwenang memin- dahtangankan, membebani sebagai jaminan, merusak
atau memusnahkan barang sitaan itu.
6)
Tindakan-tindakan pihak
tersita untuk mengasingkan atau memindahtangankan barang sitaan adalah tidak
sah (batal demi hukum) dan merupakan tindakan pidana (pasal 231, 232 KUHP).
7)
Pihak tersita
bertanggungjawab atas keamanan dan keutuhan barang sitaan.
8)
Hanya apabila dipandang
perlu, karena tidak ada jaminan keamanan atau tersita tidak sanggup untuk
menjamin ke-amanannya, maka barang sitaan dapat disimpan di tempat lain yang
aman dan yang ditetapkan oleh Hakim.
Tujuan akhir
dari pada sita ialah untuk menjamin agar putusan Hakim nantinya, sekiranya
tuntutan dalam pokok perkara dikabulkan, dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya, arti- nya:
1.
Putusan hakim secara nyata
dapat diwujudkan.
2.
Putusan hakim tidak hampa
karena barang sengketa telah tiada, rusak atau dipindah tangan pada pihak
ketiga, dan sebagainya.
3.
Sita merupakan tindakan
persiapan untuk menjamin dilak-sanakannya putusan perdata.
BAB
VI
PEMERIKSAAN
DALAM SIDANG
A.
Tahap-Tahap
Pemeriksaan
Proses pemeriksaan perkara perdata di depan sidang
dilakukan melalui tahap-tahap dalam hukum acara perdata, setelah hakim terlebih
dahulu berusaha dan tidak berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Tahap-tahap pemeriksaan tersebut ialah:
1.
I Pembacaan gugatan
2.
II Jawaban tergugat.
3.
III Replik penggugat.
4.
IV Duplik tergugat.
5.
V Pembuktian.
6.
VI Kesimpulan.
7.
VII. Putusan Hakim.
Sangkutan tidak
berwenang untuk mengadilinya. Dalam hal ini maka eksepsi tersebut harus
diperiksa oleh hakim dan diputus setelah men-dengar dari penggugat (pasal 125
ayat (2) HIR).
Apabila
eksepsi tersebut dibenarkan/diterima oleh hakim, maka hakim menyatakan bahwa
gugatan tidak diterima dengan alasan bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang.
Dan apabila eksepsi tersebut tidak diterima karena dinilai tidak benar maka
hakim memutus dengan verstek biasa.
Jika kemudian
tergugat mengajukan verzet dan di dalam verzet itu mengajukan eksepsi lagi,
maka eksepsinya tidak diterima kecuali eksepsi mengenai kewenangan absolut.
Jika ternyata perkara tersebut bukan wewenang PA melainkan menjadi wewenang
Pengadilan lain, maka eksepsi harus diterima dan hakim harus menyatakan diri
tidak berwenang.
Ad.4.
Penggugat dan Tergugat tidak hadir dalam sidang. Jika penggugat dan tergugat
tidak hadir dalam sidang Pertama, maka sidang harus ditunda dan para pihak
dipanggil lagi sampai dapat dijatuhkan putusan gugur atau verstek atau perkara
dapat diperiksa.
Ad.5.
Penggugat dan Tergugat hadir dalam semua sidang. Jika para pihak hadir semua
dalam sidang, maka hakim sebelum memulai wajib berusaha mendamaikan para pihak.
B.
Perdamaian
1.
Dalam perkara perdata pada
umumnya.
Perdamaian dalam
perkara perdata pada umumnya, diatur dalam pasal 130 HIR/pasal 154 R.Bg dan
pasal 14 ayat (2) UU.No. 14/1970. Pada setiap permulaan sidang, sebelum
pemeriksaan perkara hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara pihak-pihak
yang ber- perkara. Jika usaha perdamaian berhasil maka dibuatlah Akta
Perdamaian (Acta van vergelijk) yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk
memenuhi isi perdamaian yang telah dibuat antara mereka.
a)
Akta perdamaian mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim dan dapat dieksekusikan. Apabila
ada pihak yang tidak mau mentaati isi perdamaian, maka pihak yang dirugikan
dapat memohon eksekusi kepada Pengadilan Agama. Eksekusi dilaksanakan seperti
menjalankan putusan hakim biasa.
b)
Akta perdamaian hanya bisa
dibuat dalam sengketa mengenai kebendaan saja yang memungkinkan untuk
dieksekusi.
c)
Akta perdamian dicatat
dalam Register Induk Perkara yang ber-sangkutan pada kolom Putusan.
d)
Akta perdamian tidak dapat
dimintakan banding, kasasi ataupun peninjauan kembali. Demikian pula terhadap
akta perdamaian tidak dapat diajukan gugatan baru lagi.
2.
Dalam perkara perceraian
Hal ini diatur
dalam pasal 56 ayat (2), 65, 82, 83 UU. No. 7/1989 dan pasal 31, 32 PP. No.
9/1975.
Dalam sengketa
yang berkaitan dengan status seseorang (perceraian) maka tindakan hakim dalam
mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa untuk menghentikan persengketaannya
ialah mengupayakan tidak terjadinya perceraian.
Pada sidang
pemeriksaan perkara perceraian (sidang pertama), ha-kim berusaha mendamaikan
kedua pihak. Dalam sidang tersebut, suami- isteri harus datang secara pribadi,
kecuali apabila salah satu pihak ber-tempat kediaman di luar negeri dan tidak
dapat datang menghadap secara pribadi, dapat diwakili oleh kuasanya yang secara
khusus dikuasakan untuk itu.
Apabila kedua
pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian
itu harus menghadap secara pribadi.
Dalam perkara
perceraian (terutama jika sudah ada anak) maka hakim harus lebih sungguh-sungguh
dalam upaya mendamaikan suami- isteri tersebut.
Usaha mendamaikan
dapat dilakukan pada setiap sidang pemerik-saan pada semua tingkat peradilan,
yaitu tingkat pertama, tingkat banding maupun kasasi selama perkara belum
diputus pada tingkat tersebut, jadi tidak hanya dalam sidang pertama
sebagaimana lazimhya perkara perdata.
Apabila perkara
dicabut maka Hakim membuat “Penerapan” bahwa perkara telah dicabut. Pencabutan
tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan pada kolom
keterangan, yaitu bahwa perkara dicabut pada tanggai berapa.
F.
Pembacaan Gugatan
Pada tahap pembacaan gugatan ini terdapat beberapa
kemungkinan dari penggugat/pemohon, yaitu:
1. Mencabut gugatan.
2. Mengubah gugatan.
3. Mempertahankan gugatan.
G.
Jawaban Tergugat
Setelah gugatan dibacakan dan isinya tetap
dipertahankan oleh penggugat kemudian tergugat diberi kesempatan untuk
mengajukan jawabannya, baik dalam sidang itu juga atau dalam sidang berikutnya.
Menurut pasal 121 ayat (2) HIR/pasal 145 (2) R.Bg jo
pasal 132 ayat (1) HIR/pasal 158 (1) R.Bg, tergugat dapat mengajukan jawaban
secara tertulis atau lisan. Di dalam mengajukan jawaban tersebut tergugat harus
hadir secara pribadi dalam sidang atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya, apabila
tergugat/kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang meskipun mengirimkan surat
jawabannya, tetap dinilai tidak hadir dan jawabannya itu tidak perlu
diperhatikan, kecuali dalam hal jawaban yang berupa eksepsi atau tangkisan
bahwa Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkaranya itu.
BAB
VIII
PEMERIKASAAN
SENGKETA PERKAWINAN
A.
Hal-hal yang Diatur
dengan Hukum Acara Khusus
SEPERTI telah dikemukakan di depan, bahwa hukum acara
yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama ialah:
1.
Hukum acara perdata yang
berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum.
2.
Hukum acara khusus yang
berlaku dalam lingkungan Peradi-lan Agama.
Pada
prinsipnya, pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama me-ngacu pada hukum acara
perdata pada umumnya, kecuali yang diatur secara khusus, yaitu dalam memeriksa
perkara sengketa perkawinan.
Dalam
memeriksa sengketa perkawinan pada umumnya dan utama- nya dalam perkara
perceraian berlaku hukum acara khusus, yaitu yang diatur dalam:
1.
Undang-undang Nomor 7/1989
(pasal 54-91).
2.
Undang-undang Nomor 1/1974
dan Peraturan Pemerintah No. 9/1975.
3.
Instruksi Presiden Nomor
1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
4.
Peraturan Menteri Agama
Nomor 2/1987 tentang Wali Hakim.
5.
Peraturan-peraturan lain
yang berkenaan dengan sengketa per-kawinan,
6.
Kitab-kitab fiqh Islam
sebagai sumber penemuan hukum.
Hukum acara khusus meliputi
pengaturan tentang:
1.
Bentuk dan proses perkara.
2.
Kewenangan relatif
Pengadilan Agama.
3.
Pemanggilan pihak-pihak.
4.
Pemeriksaan, pembuktian,
dan upaya damai.
5.
Biaya perkara.
6.
Putusan Hakim dan upaya
hukum.
7.
Penerbitan akta cerai.
8.
Bentuk perkara di
Pengadilan Agama ada 2 (dua) macam, yaitu:
a)
Perkara gugatan
(kontentius), dan
b)
Perkara Permohonan
(voluntair).
Perkara
gugatan diproses di Kepaniteraan gugatan, sedang perkara permohonan diproses di
Kepaniteraan Permohonan.
Namun
demikian, di Pengadilan Agama ada 2(dua) jenis perkara kontentius tetapi
menggunal an istilah permohonan, yaitu permohonan ijin ikrar talak dan
permohonan ijin beristeri lebih dari seorang (poli-gami). dalam perkara
tersebut, suami berkedudukan sebagai Pemohon dan isteri sebagai Termohon.
Antara Pemohon dan Termohon mempunyai hak dan kedudukan yang sama di muka
hakim.
Undang-undang
membedakan antara perceraian atas kehendak suami dan perceraian atas kehendak
isteri. Hal ini karena karakteristik hukum Islam dalam perceraian memang
menghendaki demikian. Sehingga proses atas kehendak suami berbeda dengan proses
perceraian atas kehendak isteri.
Perceraian
atas kehendak suami disebut dengan cerai talak dan perceraian atas kehendak
isteri disebut cerai gugat. Menurut hukum Islam, suamilah yang mempunyai
kekuasaan memegang tali perkawinan, dan karena itu pula maka suamilah yang
berhak melepaskan tali perkawinan dengan mengucapkan ikrar talak. Dengan
demikian maka apabila suami hendak mengucapkan ikrar talak, ia tidak mengajukan
gugatan i cmi melainkan mcngajukan permohonan ijin untuk mengucap-kan ikrar
lalak Pengadilan Agama akan menilai, apakah sudah selayak-nya suami nuntalnk
r.lei inya, dengan melihat alasan-alasannya sehingga terciptalah suatu peu u.nan
yang haik dan adil, sebagaimana dikehendaki oleh ajaran Islam
Permohonan
cerai lalak, meskipun berbentuk permohonan tetapi pada hakekatnya adalali
kontensius, karena di dalamnya mengandung unsur sengketa. Oleh sebab itu, harus
diproses sebagai perkara konten-sius untuk melindungi hak-hak isteri dalam
mencari upaya hukum dan keadilan.
Demikian pula
halnya perkara permohonan ijin poligami, harus diproses sebagai kontensius
karena diperlukan persetujuan isteri serta untuk melindungi hak-hak isteri
dalam mencari upaya hukum.
Sedang dalam
perkara cerai gugat, maka isteri tidak punya hak untuk menceraikan suami. Dan
oleh sebab itu ia harus mengajukan gugatan untuk bercerai, dan hakim yang akan
memutuskan perkawinan dengan kekuasaannya.
Mengenai
perkara pembatalan perkawinan, maka oleh undang- undang, penyelesaiannya
disamakan dengan penyelesaian cerai gugat. Hal-hal yang diatur dengan hukum
acara khusus dalam sengketa perkawinan ini meliputi perkara-perkara antara
lain:
1.
Cerai talak, - Acara Li’an
2.
Cerai gugat, - Acara khuluk
Pembatalan
perkawinan, dan - Penetapan Wali Adhol Ijin poligami. - Sengketa harta perkawinan.
B.
Acara Permohonan
Cerai Talak
Permohoan cerai talak diatur dalam pasal 66 - 72 UU No. 7/1989, pasal 14
- 18 PP. No. 9/1975, BAB XVI pasal 113 - 148 Kompilasi Hukum Islam, sebagai
hukum acara khusus.. Tatacara penyelesaian permohonan cerai talak diatur
sebagai be-rikut:
1.
Perceraian hanya dapat
dilakukan di muka sidang.
a) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadian Agama
setelah Pengadilan yang bersangkutan ber
b) Dalam hal terjadi sengketa kepemilikan maka:
1) Sepanjang hal itu mengenai penentuan apakah harta seng-keta
merupakan harta bersama atau harta pribadi suami/ isteri, maka hal ini harus
diselesaikan oleh Pengadilan Agama, tetapi
2) Apabila hal itu menyangkut milik pihak ketiga yang di-wujudkan
adanya intervensi, maka hal ini menjadi we-wenang Peradilan Umum (selanjutnya
baca BAB VI bagian N angka 4 tentang Sengketa Hak Milik dan keperdataan lain).
2.
Dalam sengketa tentang
harta perkawinan, maka para pihak dapat mengajukan permohonan sita jaminan.
3.
Apabila tergugat tidak mau
melaksanakan putusan dengan sukarela maka pihak yang berkepentingan (penggugat)
dapat mengajukan permohonan eksekusi.
4.
Harta bersama dalam
perkawinan poligami
5.
Dalam hal seorang suami
beristeri lebih dari seorang maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)
Suami wajib memberi jaminan
hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
b)
Isteri yang kedua dan
seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum
perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;
c)
Semua isteri mempunyai hak
yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
6.
Ketentuan tersebut di atas
berlaku apabila Pengadilan Agama yang memberikan izin untuk perkawinan poligami
tidak me-nentukan lain (pasal 65 UU No. 1/1974).
BAB
IX
PUTUSAN
HAKIM
A.
Pengertian Putusan
PRODUK Hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 (tiga)
macam, yaitu:
1.
Putusan,
2.
Penetapan, dan
3.
Akta perdamaian.
Putusan ialah pernyataan
Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh Hakim dalam
sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan
(kontentius).
Penetapan
ialah juga pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan
oleh Hakim dalam sidang terbuka bentuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan
perkara permohonan (voluntair). (Lihat penjelasan pasal 60 UU-PA).
Akta
perdamaian ialah akta yang dibuat oleh Hakim yang berisi hasil musyawarah
antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan
berlaku sebagai putusan.
Suatu putusan
atau penetapan harus dikonsep terlebih dahulu pa- ling tidak 1 (satu) minggu
sebelum diucapkan di persidangan, untuk menghindari adanya perbedaan isi
putusan yang diucapkan dengan yang tertulis (Surat Edaran Mahkamah Agung
No. 5/1959 tanggai 20 April 1959 dan Nomor 1/1962 tanggai 7 Maret 1962).
Selain itu,
perlu diketahui pula bahwa Hakim juga mengeluarkan penetapan-penetapan lain
yang bersifat teknis administratip yang dibuat bukan sebagai produk sidang.
Hal ini
misalnya ; Penetapan Hari Sidang, Penetapan Penundaan Sidang, Penetapan
Perintah Sita Jaminan, Penetapan Perintah Pembe-ritahuan Isi Putusan dan
sebagainya. Semua itu bukan produk sidang dan tidak perlu diucapkan dalam
sidang terbuka, serta tidak memakai titel “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
B.
Macam-Macam Putusan
Hakim
Dilihat dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara ada 2 (dua) macam,
yaitu :
1.
Putusan akhir, dan
2.
Putusan sela.
Kemudian jika
dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, ada 3
(tiga) macam, yaitu:
1.
Putusan gugur,
2.
Putusan verstek, dan
3.
Putusan kontradiktoir.
Jika dilihat
dari segi isinya terhadap gugatan/perkara ada 2 (dua) macam, yaitu positif dan
negatif, yang dapat dirinci menjadi 4 (empat) macam :
1.
Tidak menerima gugatan
Penggugat ( = negatif).
2.
Menolak gugatan Penggugat
seluruhnya ( = negatif).
3.
Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian dan menolak/ tidak menerima selebihnya ( = positif dan
negatif)
4.
Mengabulkan gugatan
Penggugat seluruhnya ( = positif)
Dan jika
dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan maka ada 3
(tiga) macam, yaitu :
1.
Diklaratoir,
2.
Konstitutif, dan
3.
Kondemnatoir.
Untuk mengenal
lebih jelas macam-macam putusan ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Putusan akhir
a)
Putusan akhir ialah putusan
yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik yang telah melalui semua tahap
peme-riksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahap pemeriksaan.
b)
Putusan yang dijatuhkan
sebelum sampai tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah
mengakhiri pemerik-saan, yaitu :
1)
putusan gugur,
2)
putusan verstek yang tidak
diajukan verzet,
3)
putusan tidak menerima,
4)
putusan yang menyatakan
Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa. Semua itu belum menempuh
tahap-tahap pemeriksaan secara keseluruhan melainkan baru pada tahap awai saja.
5)
Semua putusan akhir dapat
dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.
2.
Putusan sela (pasal 185
HIR/196 RBg).
a)
Putusan sela ialah putusan
yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk
memper-lancar jalannya pemeriksaan.
b)
Putusan sela tidak
mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya
pemeriksaan.
c)
Putusan sela dibuat seperti
putusan biasa (lihat pada pem-bahasan tentang susunan dan isi putusan di bawah
ini), te-tapi tidak dibuat secara terpisah melainkan ditulis di dalam Berita
Acara Persidangan saja.
d)
Putusan sela harus
diucapkan di depan sidang terbuka un-tuk umum serta ditanda tangani oleh
Majelis Hakim dan panitera yang turut bersidang.
e)
Putusan sela selalu tunduk
pada putusan akhir, karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya akan
dipertimbangkan pula pada putusan akhir.
1)
Pasal 5(1). Jika dari suatu
perkara dimintakan pemeriksaan banding dan surat-surat pemeriksaan perkaranya
yang ber-sangkutan telah dikirimkan kepada Pengadilan yang harus melakukan
pemeriksaan banding ini dari sebab apapun juga tidak terdapat surat-surat itu,
maka Pengadilan ini harus sele-kasnya menetapkan, bahwa surat-surat pemeriksaan
itu telah hilang atau sedikit kemungkinannya masih akan diterimanya oleh
Pengadilan itu.
2)
(2). Jika penetapan Pengadilan sebagaimana
yang dimaksudkan dalam ayat (1) telah ada, maka Pengadilan ini meminta dari
Pengadilan yang memutuskan perkaranya dalam tingkatan pertama, suatu turunan
keputusan asli atau turunan dari yang menurut pasal 1 ayat (1) dianggap sebagai
keputusan asli itu.
3)
(3). Pengadilan yang melakukan pemeriksaan
banding dapat memerintahkan kepada Pengadilan tingkat pertama untuk me-
ngadakan pemeriksaan perlengkapan (aanvullend onderzoek) terhadap terdakwa
serta saksi-saksi, semuanya dengan petun-juk-petunjuk Pengadilan banding itu.
4)
(4). Sesudah menerima surat-surat pemeriksaan
perlengkapan (aanvullend onderzoek) Pengadilan banding mengambil ke-putusan
banding.
Di dalam
perkara perdata apabila keputusan banding tidak diambil, maka keputusan
Pengadilan dalam tingkat pertama itu harus dimintakan keputusan Mahkamah Agung
oleh Pengadilan banding di dalam suatu “Penetapan”.
BAB
X
UPAYA
HUKUM
A.
Pengertian dan
Macam-macam Upaya Hukum
1.
Pengertian upaya hukum
UPAYA hukum yaitu
suatu usaha bagi setiap pribadi yang merasa di-rugikan haknya atau atas
kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan/kepastian hukum,
menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jenis-jenis upaya hukum
Upaya hukum melawan gugatan:
1.
Eksepsi,
2.
Rekonvensi; (gugat balik);
3.
Minta vrijwaring;
4.
Upaya hukum melawan
putusan:
Upaya hukum biasa:
1.
Verzet;
2.
Banding;
3.
Kasasi;
Upaya hukum luar biasa
(istimewa);
1.
Rekes Sipil (Peninjauan
Kembali);
2.
Derden verzet;
3.
Upaya hukum melawan sita:
a) Verzet yang bersangkutan;
b) Verzet pihak ketiga;
4.
Upaya hukum melawan
eksekusi:
a)
Verzet yang bersangkutan;
b)
Verzet pihak ketiga;
5.
Upaya hukum untuk
mencampuri proses:
a)
Intervensi (tussenkomst =
mencampuri);
b)
Voeging (turut serta pada
salah satu pihak);
c)
Vrijwaring (ditarik sebagai
penjamin);
6.
Upaya hukum pembuktian:
a)
Saksi;
b)
Tulisan;
c)
Dugaan/persangkaan;
d)
Pengakuan;
e)
Sumpah; dan sebagainya
dengan alat-alat bukti yang sah.
Semua itu
merupakan suatu upaya hukum terhadap suatu sengketa yang telah diproses di
Pengadilan. Sedang upaya hukum bagi pihak yang dirugikan oleh orang lain atau
untuk sesuatu kepentingan hukum baginya yang belum diproses di Pengadilan ialah
mengajukan perkara ke Pengadilan.
Dari semua
jenis upaya hukum tersebut sebagian besar telah di-uraikan pada Bab dan Bagian
masing-masing dalam buku ini. Pada bab ini maka akan kita bicarakan tentang
upaya hukum yang belum dibahas pada Bagian lain, yaitu tentang Banding, Kasasi
dan Peninjauan Kembali.
B.
Upaya Hukum Banding
1.
Pengertian banding
a)
Banding artinya ialah mohon
supaya perkara yang telah diputus oleh Pengadilan tingkat pertama diperiksa
ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum
puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama.
b)
Atas penetapan dan putusan
Pengadilan Agama dapat dimin-takan banding oleh pihak yang berperkara kecuali
apabila undang-undang menentukan lain (pasal 61 UU No. 7/1989).
c)
Pengadilan Agama merupakan
Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan
Tingkat Banding (pasal 6 UU No. 7/1989).
d)
Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama merupakan Judex factie, yaitu Pengadilan yang memeriksa
duduknya perkara, dan oleh sebab itu banding disebut juga dengan Peradilan
ulangan.
e)
Mengenai tatacara banding,
untuk:
1)
Daerah Jawa dan Madura
diatur dengan Undang-undang Nomor 20/1947 tentang Pengadilan Peradilan ulangan;
2)
Sedang untuk daerah luar
Jawa dan Madura diatur dalam pasal 199 - 205 RBg.
3)
Permohonan banding diajukan
kepada Pengadilan Tinggi Agama yang di daerah hukumnya meliputi Pengadilan
Agama yang bersangkutan.
4)
Permohonan banding diajukan
melalui Pengadilan Agama yang memutusnya.
Syarat-syarat banding
1)
Diajukan oleh pihak-pihak
dalam perkara.
2)
iajukan masih dalam masa
tenggang waktu banding.
3)
Putusan tersebut, menurut
hukum, boleh dimintakan ban-ding.
4)
Membayar panjar biaya
banding, kecuali dalam hal pro- deo. /
5)
Menghadap di Kepaniteraan
Pengadilan Agama yang pu-tusannya dimohonkan banding.
6)
Pemeriksaan tingkat banding
dapat dimintakan oleh pihak- pihak yang berperkara. Pihak lain di luar yang
berperkara tidak berhak mengajukan banding (pasal 6 UU No. 20/ 1947), kecuali
kuasa hukumnya.
7)
Masa tenggang waktu
pengajuan banding ditetapkan sebagai berikut:
BAB
XI
PELAKSANAAN
PUTUSAN
A.
Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Agama
TUJUAN akhir pencari keadilan ialah agar segala
hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan
Hakim. Hal ini dapat tercapai jika putusan Hakim dapat dilaksanakan.
Putusan Hakim dapat dilaksanakan:
1. Secara sukarela, atau
2. Secara paksa dengan menggunakan alat negara, apabila pihak
terhukum tidak mau melaksanakan secara sukarela.
Sejak
dikeluarkannya'UU No. 7/1989 maka Pengadilan Agama telah dapat melaksanakan
sendiri segala putusan yang dijatuhkannya tanpa harus melalui bantuan
Pengadilan Negeri. Dengan berlakunya UU Peradilan Agama tersebut maka:
1.
Ketentuan tentang
eksekutoir verklaring dan pengukuhan oleh Pengadilan Negeri dihapuskan.
2.
Pada setiap Pengadilan
Agama diadakan Jurusita untuk dapat melaksanakan putusan-putusannya.
B.
Jenis-jenis
Pelaksanaan Putusan
Adanya beberapa jenis pelaksanaan putusan, yaitu:
1.
Putusan yang menghukum
salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang. Hal ini diatur dalam pasal 196
HIR, pasal 208 RBg.
2.
Putusan yang menghukum
salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini diatur dalam pasal
225 HIR, pasal 259 RBg.
3.
Putusan yang menghukum
salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap, yang disebut dengan
eksekusi riil. Hal ini diatur dalam pasal 1033 Rv.
4.
Eksekusi riil dalam
bentukpenjualan lelang. Hal ini diatur dalam pasal 200 ayat (1) HIR, pasal 218
ayat (2) RBg.
C.
Putusan yang Dapat
Dieksekusi
Putusan yang dapat dieksekusi ialah yang memenuhi
syarat-syarat untuk dieksekusi, yaitu:
1. Putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal:
a) Pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan
lebih dulu (uitvoebaar by vooraad).
b) Pelaksanaan putusan provisi.
c) Pelaksanaan Akta Perdamaian.
d) Pelaksanaan (eksekusi) Grose Akta.
2.
Putusan tidak dijalankan
oleh pihak terhukum secara sukarela meskipun ia telah diberi peringatan (aan
maning) oleh Ketua Pengadilan Agama.
3.
Putusan Hakim bersifat
Kondemnatoir.
Putusan yang
bersifat dekalratoir atau konstitutif tidak diperlu-kan eksekusi.
4.
Eksekusi dilakukan atas
perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama.
a)
Yaitu Pengadilan Agama yang
menjatuhkan putusan tersebut, atau Pengadilan Agama yang diberi delegasi
wewenang oleh Pengadilan Agama yang memutusnya.
b)
Yang berwenang melaksanakan
eksekusi hanyalah Pengadilan Tingkat Pertama. PTA tidak berwenang melaksanakan
eksekusi.
D.
Tatacara Sita
Eksekusi
Sita eksekusi dilakukan dengan tatacara sebagai berikut:
1.
Ada permohonan sita
eksekusi dari pihak yang bersangkutan.
2.
Berdasar surat perintah
Ketua Pengadilan Agama.
Surat perintah ini dikeluarkan
apabila:
1.
Tergugat tidak mau
menghadiri panggilan peringatan tanpa alasan yang sah, dan
2.
Tergugat tidak mau memenuhi
perintah dalam amar putusan selama masa peringatan.
3.
Dilaksanakan oleh Panitera
atau Jurusita.
4.
Pelaksanaan sita eksekusi
dibantu oleh dua orang saksi.
5.
Keharusan adanya dua orang
saksi merupakan syarat sah
sita eksekusi.
1.
Dua orang saksi tersebut
berfungsi sebagai pembantu dan sekaligus sebagai saksi sita eksekusi.
2.
Nama dan pekerjaan kedua
saksi tersebut harus dicantumkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi.
3.
Saksi-saksi tersebut harus
memenuhi syarat:
a. Telah mencapai umur21 tahun
b. Berstatus penduduk Indonesia, dan
c. Memiliki sifat jujur (dapat dipercaya).
d. Sita eksekusi dilakukan di tempat obyek eksekusi.
e. Membuat Berita Acara Sita Eksekusi.
Berita acara sita eksekusi
tersebut memuat:
1.
Nama, pekerjaan dan tempat
tinggal kedua orang saksi.
2.
Memerinci secara lengkap
semua pekerjaan yang dilaku-kan.
3.
Berita acara ditandatangani
pejabat pelaksana dan kedua orang saksi.
4.
Pihak tersita dan juga
Kepala Desa tidak diharuskan, menurut hukum, untuk ikut menandatangani Berita
Acara Sita.
No comments:
Post a Comment