Tuesday, May 22, 2018

Resume Hukum Acara Peradilan Agama



BAB I
TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA

A.     Tugas Pokok Pengadilan Agama
TUGAS pokok Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesai-kan setiap perkara yang diajukan kepadanya (ps. 2 ayat (1) UU. No. 14/1970), termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara Voluntair (penjelasan ps. 2 (1) tersebut).
Tugas-tugas lain
Tugas-tugas lain yang diberikan kepada Pengadilan Agama ialah:
1.      Menyelesaikan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang ber-agama Islam yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam (pasal. 107 ayat (2) UU. No. 7/1989).
2.      Legalisasi Akta Keahliwarisan di bawah tangan, untuk pe-ngambilan Deposito/tabungan, Pensiunan dan sebagainya.
3.      Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta, (ps. 52 ayat (1) UU. No. 7/1989).
4.      Memberikan pelayanan kebutuhan rohaniawan Islam untuk pelaksanaan penyumpahan pegawai/pejabat yang beragama Islam. (Permenag. No. 1/1989).
5.      Melaksanakan hisab dan rukyat hilal.
6.      Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyu-luhan hukum, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum, dan sebagainya.
Wewenang Pengadilan Agama
Berdasarkan ketentuan UU. No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, khususnya pasal 1,2,49 dan penjelasan umum angka 2, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, antara lain: UU No. 1/1974, PP No. 28/1977, Inpres No.l tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Permenag. No. 2 tahun 1987 tentang Wali Hakim, maka Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan dalam bidang hukum keluarga dan harta perkawinan bagi mereka yang beragama Islam. berdasarkan Hukum Islam.
Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan Instruksi Presiden No- mor 1/1991 dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masa- lah-masalah perkawinan, kewarisan dan perwakafan adalah menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama untuk menyelesaikan semua n.asalah dan sengketa yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut, melalui pelayanan hukum dan keadilan dalam proses perkara.
Dengan kata lain, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk menegakkan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiil yang berlaku bagi masyarakat Islam di Indonesia.
Pelayanan hukum dan keadilan itu diberikan melalui penyelesaian sengketa keluarga dan harta perkawinan, dan atau penetapan mengenai status hukum seseorang dalam keluarga maupun status harta perkawinan.

BAB II
HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA

A.     Pengertian Hukum Acara Pengadilan Agama
HUKUM Acara Pengadilan Agama ialah peraturan hukum vang me-ngatur bagaimana cara mentaatinva hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau cara bagaimana hertinriak di mnka Pengadilan Agama dan bagaimana cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 54 UU No. 7 tahun 19&ajjeatang.£firajdilan Agama menyata- kan, "Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.
Perkara-perkara dal&m bidang perkawinan berlaku hukum acara khusus dan selebihnya berlaku hukum acara perdata pada umumnya. Hukum acara khusus ini meliputi kewenangan Relatif Pengadilan Agama, pemanggilan, pemeriksaan, pembuktian dan biaya perkara serta pelaksanaan putusan.
Hakim harus menguasai hukum acara (hukum formal) di samping hukum materiil. Menerapkan hukum materiil secara benar belum tentu menghasilkan putusan yang adil dan benar. Prof. Dr. Sudikno Marto-kusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia mengatakan: "Untuk melaksanakan hukum materiil perdata terutama dalam hal /iflanggaran atau untuk mempertahankan berlangsungnya hukum materiil perdata dalam hal ada tuntutan hak diperlukan rangkaian /Peraturan-peraturan hukum lain di samping hukum materiil perdata itu sendiri. Peraturan hukum inilah yang disebut hukum perdata formil atau hukum acara perdata".
Untuk menerapkan Hukum Acara dengan baik maka perlu diketahui asas-asasnya. Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama ialah sebagai berikut :
1.      Peradilan Agama adalah Peradilan Negara (pasal 3 ayat (1) UU. No. 14/1970, ps 2 UU No. 7/1989). v/
2.      Peradilan Agama adalah Peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (pasal 1 ayat (1) UU. No. 7/1989).
3.      Peradilan Agama menetapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila (pasal 3 ayat (2) UU No. 14/1970)
4.      Peradilan Agama memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara berdasarkan Hukum Islam (pasal 2, 49 dan penjelasan umum UU. No. 7/1989).
5.      Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 4 ayat (1) UU. No. 14/1970), dan pasal 57 ayat (1) UU. No. 7/1989).
6.      Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 4 ayat (2) UU. No. 14/1970, pasal 57 ayat (3) UU. No. 7/1989).
7.      Peradilan dilakukan menurut hukum dan tidak membedakan orang (pasal 5 ayat (1) UU. No. 14/1970, pasal 58 ayat (1) UU. No. 7/1989).
8.      Peradilan dilakukan bebas dari pengaruh dan campur tangan dari luar, semata-mata demi terwujudnya kebenaran dan keadilan melalui penegakan hukum (pasal 14 ayat (3) UU. No. 14/1970).
9.      Peradilan dilakukan dalam persidangan Majelis dengan sekurang-kurangnya tiga orang Hakim dan salah satunya sebagai Ketua, sedang yang lain sebagai anggota, dibantu oleh Panitera Sidang (pasal 15 UU. No. 14/1970).
10.  Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap Hakim yang mengadili (pasal 28 UU. No. 14/1970).
11.  Beracara dikenakan biaya (pasal 121 ayat (1) HIR/pasal 145 ayat (4) setelah dibayar biaya kepentingan. Dalam putusan akhir, biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah, kecuali dalam bidang perkawinan yang selalu dibebankan kepada pihak penggugat/pemohon. Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan, biaya proses dan biaya materai.
12.  Hakim bersifat menunggu (pasal 2 ayat (1) UU. No. 14 tahun 1970). Inisiatif untuk mengajukan perkara ada pada pihak yang ber-kepentingan (inde ne proeedat ex officio). Hakim hanya me-nunggu datangnya perkara, kalau sudah ada tuntutan maka yang menyelenggarakan proses itu adalah Negara.
13.  Hakim Pasif (pasal 118 ayat (1) HIR, pasal 142 ayat (1) R.Bg).
14.  Ruang lingkup pokok sengketa ditentukan oleh pihak yang berkepentingan, bukan oleh hakim.
Persidangan bersifat terbuka untuk umum (pasal 17 UU. No. 14/1970, pasal 59 ayat (1) UU. No. 7/1989).
Setiap persidangan harus terbuka untuk umum. Kalau tidak, putusannya bi$a berakibat tidak sah. Kecuali apabila ditentu-kan lain oleh undang-undang, atau karena alasan penting yang harus dimuat dalam berita acara persidangan, maka sidang dilakukan dengan tertutup. Untuk sidang pemeriksaan perceraian dan pembatalan per-kawinan berlaku sebagai berikut :
a)      Pada saat diusahakan perdamaian, sidang terbuka untuk umum.
b)      Jika tidak tercapai perdamaian maka sidang dilakukan de-ngan tertutup untuk umum.
c)      Tetapi pada saat pembacaan putusan, sidang terbuka untuk umum.
15.  Hakim mendengar kedua belah pihak (pasal 121 HIR/142 R.Bg). Kedua belah pihak harus diperlakukan sama di muka sidang.
16.  Hakim berkuasa memberi perinlah supaya kedua belah pihak yang diwakili oleh kuasanya pada persidangan, datang menghadap sendiri (pasal 123 ayat (3) HIR).
17.  Tidak harus lewat pengacara (pasal 118 ayat (1), pasal 123 HIR/pasal 142 ayat (1), pasal 14 R.Bg). Untuk berperkara tidak harus lewat pengacara. Para pihak secara langsung menghadap di muka Hakim. Namun mereka juga boleh didampingi oleh pengacara atau diwakili sepe-nuhnya. Namun meskipun mereka telah diwakili oleh kuasa hukumnya, hal ini tidak mengurangi kekuasaan hakim untuk mendengar secara langsung secara pribadi. Dalam usaha damai mengenai perkara perceraian, maka para pihak wajib hadir secara pribadi di persidangan.
18.  Pihak tergugat/termohon wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya berkekuatan hukum tetap (pasal 8 UU No. 14/1970).
19.  Para pihak berhak mendapat bantuan hukum (pasal 28 UU. No. 14 tahun 1970).
Hal ini untuk memberi perlindungan yang sewajarnya kepada yang bersangkutan.
20.  Penyitaan hanya dapat dilakukan atas perintah tertulis dari Hakim dalam hal-hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (pasal 7 UU. No. 14/1970)
21.  Semua perkara perdata dapat diselesaikan secara damai (pasal 14 ayat (2) UU. No. 14/1970).
22.  Hakim wajib mendamaikan para pihak (pasal 130 HIR, pasal 39 ayat (2) UU. No. 1/1974).
Yaitu pada sidang pertama. Dalam perkara perceraian, usaha perdamaian dapat diteruskan selama perkara belum diputus. Dalam usaha perdamaian, Hakim dapat meminta bantuan kepada orang/badan lain yang ditunjuk.
23.  Hakim membantu para pihak (pasal 5 ayat (2) UU. No. 14/ 1970 dan pasal 58 ayat (2) UU. No. 7/1989).
Dalam perkara perdata, Pengadilan membantu para pihak dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pemberian bantuan dan nasehat dapat diberikan baik sebelum sidang, selama persidangan maupun setelah perkara diputus.
24.  Hakim wajib mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan dai ih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili.
Hakim wajib mengadili petitum yang diajukan. Hakim tidak boleh mengadili lebih dari yang diminta, kecuali undang- undang menentukan lain. Dalam perkara perceraian Hakim dapat memutus lebih dari yang diminta karena jabatannya, berdasarkan pasal 14 huruf c UU. Perkawinan (pasal 14 (1) UU. No. 14/1970, pasal 178 ayat(2) dan (3) HIR, pasal 59 ayat (1) UU. No. 7/1989).
25.  Putusan harus disertai alasan (pasal 23 ayat (1) UU. No. 14/ 1970, pasal 178 ayat (1) HIR, pasal 62 ayat (1) UU. No. 7/ 1989). Putusan Hakim harus memuat dasar hukum untuk mengadili dan alasan-alasannya (pertimbangan hakim) sehingga putusan itu dijatuhkan.
26.  Rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia (pasal 17 ayat (3) UU. No. 14/1970).
27.  Tiap-tiap penatapan dan putusan dimulai dengan kalimat "Bismillaahirrahmanirrahiim " diikuti dengan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 57 UU. No. 7/1989).
28.  Penetapan dan putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 18 UU. No. 14/1970).
29.  Tiap-tiap pemeriksaan dan perbuatan hakim dalam penyelesaian perkara harus dibuat Berita Acara (pasal 186 HIR,

B.     Sumber-sumber Hukum Acara Peradilan Agama
1.      HIR/R.Bg.
2.      UU. No. 7Th. 1989.
3.      UU. No. 14 Th. 1970.
4.      UU. No. 14 Th. 1985.
5.      UU. No. 1 Th. 1874 Jo. PP. No. 9 Th. 1975.
6.      UU. No. 20 Th. 1974.
7.      Inpres No. 1 Th. 1991 (Kompilasi Hukum Islam).
8.      Peraturan Mahkamah Agung RI.
9.      Surat Edaran Mahkamah Agung RI.
10.  Peraturan Menteri Agama.
11.  Keputusan Menteri Agama.
12.  Kitab-kitab Fiqh Islam dan Sumber Hukum Tidak Tertulis lainnya.
Kemudian berdasarkan ketentuan ps, 27 UU. No. 14/1970 maka Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Demikian pula dalam bidang hukum acara di Peradilan Agama. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilhi-nilai hukum acara yang bersumberkan dari Syari’ah Islam. Hal ini di samping untuk mengisi kekosongan-kekosongan dalam hukum acara juga agar putusan yang dihasilkan lebih mendekati kebenaran dan keadilan yang diridloi Allah SWT. karena diproses dengan acara yang diridloi pula. Dengan demikian, maka putusan-putusan hakim akan lebih memberikan rasa keadilan yang memuaskan para pencari keadilan yang beragama Islam itu.
C.     Pengadilan Agama dalam Struktur Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Kekuasaan Negara
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan Negara dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) bidang, yaitu :
1.      Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peratu-ran perundang-undangan.
2.      Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
3.      Kekuasaan Judikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan atau hukum.
Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden (pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) UUD’45). Ke- kuasan eksekutif dilaksanakan oleh Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD’45). Sedangkan kekuasaan Judikatif dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang (pasal 24 ayat (1) UUD’45).
Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan judikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegak-kan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia (pasal 1 UU. No. 14/1970).
Badan-Badan Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan Kehakinym tersebut dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
1.      Peradilan Umum;
2.      Peradilan Agama;
3.      Peradilan Militer;
4.      Peradilan Tata Usaha Negara;
Mahkamah Agung adalah Peradilan Tertinggi Negara. Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang- undang. Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut secara organi-satoris, administratif dan finansial ada dibawah kekuasaan masing- masing Departemen yang bersangkutan. Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan tersendiri.
Susunan, Kekuasaan serta acara dari Badan-badan Peradilan ter-sebut diatur dalam Undang-undang tersendiri. Mahkamah Agung diatur dalam undang-undang No. 14/1985. Peradilan Umum diatur dalam Undang-undang No. 2/1986, Peradilan Agama diatur dalam Undang- undang No. 7/1989, Peradilan Militer diatur dalam Undang-undang No. 5/1951 dan Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang- undang No. 5/1986.
Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Ne-gara merupakan peradilan khusus, karena hanya mengadili perkara tertentu dan untuk segolongan rakyat tertentu.
Peradilan Agama hanya berwenang untuk mengadili perkara perdata Islam bagi mereka yang beragama Islam. Peradilan Militer hanya berwenang untuk mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh oknum militer. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara hanya mengadili seng-keta tata usaha negara antara rakyat dengan pejabat.
Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya baik mengenai perkara perdata maupun perkara pidana.
Badan Peradilan Agama
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan bagi yang beragama Islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang.
Peradilan Agama terdiri dari :
1.      Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di Kotamadya atau ibukota kabupaten dengan wilayah hukum meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
2.      Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat ban- ding yang berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung yang berke-dudukan di ibukota negara R.I. yaitu di Jakarta.
Pengadilan Agama dibentuk dengan keputusan Presiden. Pengadi-lan Tinggi Agama dibentuk dengan undang-undang. Mahkamah Agung dibentuk berdasarkan UUD’45 pasal 24.
Susunan Organisasi Mahkamah Agung
Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung. Pimpinan Mahka-mah Agung terdiri dari seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua dan bebe-rapa orang Ketua Muda. Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung (ps. 4 dan 5 UU. No. 14/1985).
1.      Susunan Organisasi Pengadilan Tinggi Agama
Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi.
2.      Susunan Organisasi Pengadilan Agama
Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Hakim adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman (pasal 9, 10 dan 11 UU. No. 7/1989).
Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. Sedang tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama (pasal 102 dan 105 ayat (2) UU. No. 7/1989).
D.     Tugas Hakim
Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan ke-hakiman mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (pasal 1 dan 2 UU. No. 14/1970).
Hakim Peradilan Agama mempunyai tugas untuk menegakkan Inikum perdata Islam yang menjadi wewenangnya dengan cara-cara yang diatur dalam hukum acara Peradilan Agama.

BAB III
PENGAJUAN GUGATAN / PERMOHONAN

A.     Pengertian Gugatan/Permohonan
SURAT gugatan ialah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
Surat permohonan ialah suatu permohonan yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa, sehingga badan peradilan yang mengadili dapat dianggap sebagai suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.
Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak yang saling berhadapan (yaitu penggugat dan tergugat), sedang dalam perkara permohonan hanya ada satu pihak saja (yaitu pemohon). Namun demikian di Pengadilan Agama ada permohonan yang perkaranya mengandung sengketa, sehingga di dalamnya ada dua pihak yang disebut pemohon dan ter-mohon, yaitu dalam perkara permohonan ijin ikrar talak dan permohonan ijin beristeri lebih dari seorang.
Gugatan Lisan, Tertulis dan Lewat Kuasa Hukum
Pada prinsipnya semua gugatan/permohonan harus dibuat secara ii i tulis Bagi penggugat/pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis, maka gugatan/permohonan diajukan secara lisan kepada Ketua IVngudilan Agama.
Ketua dapat menyuruh kepada hakim untuk mencatat segala sesuatu dikemukakan oleh penggugat/pemohon maka gugatan/permohonan ditandatangani oleh Ketua/Hakim yang menerimanya itu berkaitan ketentuan pasal 114 ayat (1) R.Bg atau pasal 120 HIR.
gugatan/permohonan yang dibuat secara tertulis, ditandatangani penggugat/pemohon (pasal 142 ayat (1) R.Bg/118 ayat (1) HIR). lil a penggugat/pemohon telah menunjuk kuasa khusus maka surat (iugatan/permohonan ditandatangani oleh kuasa hukumnya (pasal 147 nynt (1) R.Bg/123 HIR).
Surat gugatan/permohonan dibuat rangkap enam, masing-masing .alu rangkap untuk penggugat/pemohon, satu rangkap untuk tergugat/permohon atau menurut kebutuhan dan empat rangkap untuk majelis Imkim yang memeriksanya. Apabila surat gugatan hanya dibuat satu Rangkap, maka harus dibuat salinannya sejumlah yang diperlukan dan dilegalisir oleh Panitera.
Isi Gugatan/Permohonan
1.      Identitas para pihak (penggugat/pemohon dan tergugat/ ter-mohon);
a.       Nama (beserta bin/binti dan aliasnya
b.      Umur
c.       Agama
d.      Pekerjaan
e.       Tempat tinggal. Bagi pihak yang tempat tinggalnya tidak diketahui hendaknya ditulis, “Dahulu bertempat di ....tetapi sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia.
f.        Kewarganegaraan (jika perlu)
2.      Posita, yaitu penjelasan tentang keadaan/peristiwa dan pen-jelasan yang berhubungan dengan hukum yang dijadikan dasar/alasan gugat. Posita memuat:
a)      Alasan yang berdasarkan fakta/peristiwa hukum.
b)      Alasan yang berdasarkan hukum, tetapi hal ini bukan merupakan keharusan. Hakimlah yang harus melengkapinya dalam keputusan nanti.
c)      Petitum, yaitu tuntutan yang diminta oleh Penggugat/Pemohon agar dikabulkan oleh Hakim.
d)      Ketua/Hakim dapat membantu Penggugat/Pemohon atau kuasanya dalam hal mengajukan gugatan/permohonan (pasal 143 B.Rg / pasal 119 HIR).

E.     Pihak-pihak dalam Perkara
1.      Perkara Voluntair dan Kontentius.
Perkara voluntair ialah perkara yang sifatnya permohonan dan di dalamnya tidak terdapat sengketa. sehingga tidak ada lawan. Pada da- , sarnya perkara permohonan tidak dapat diterima, kecuali kepentingan undang-undang menghendaki demikian. Perkara voluntair yang diajukan ke Pengadilan Agama seperti :
a)      Penetapan wali penganjpu bagi ahli waris yang tidak mampu
b)      untuk melakukan tindakan hukum;
c)      Penetapan pengangkatan wali;
d)      Penetapan pengangkatan anak;
e)      Penetapan pengesahan nikah (itsbat nikah);
f)        Penetapan wali adhol, dsb.
g)      Produk perkara voluntair ialah Penetapan. Nomor Perkara permo-honan diberi tanda P, misalnya: Nomor 125/Pdt.P /1996 /PA.Btl.
h)      Perkara kontentius ialah perkara gugatan/permohonan yang di da-lamnya mengandung sengketa antara pihak-pihak. Nomor perkara kon-tentius diberi tanda G misalnya: Nomor: 180/Pdt.G/1996/PA.BtI.
i)        Perkara ijin ikrar talak dan poligami meskipun dengan istilah per-mohonan, tetapi karena mengandung sengketa maka termasuk perkara kontentius dan bertanda G.
Kumulasi subyektif\a\ah jika dalam satu surat gugatan terdapat beberapa orang penggugat atau beberapa orang tergugat. Kumulasi obyektif ialah jika penggugat mengajukan beberapa gugatan kepada seorang tergugat.
Pada pasal 66 ayat (5) dan pasal 86 ayat (1) UU. No. 7/1989 menyatakan bahwa permohonan/gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami-isteri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan/gugatan perceraian ataupun sesudah perceraian terjadi, l Intervensi ialah ikut sertanya pihak ke tiga ke dalam suatu proses perkara. Ada tiga macam intervensi:
a.       Voeging, masuknya pihak ke tiga atas kehendaknya sendiri untuk membantu salah satu pihak menghadapi pihak lawan. Dalam hal ini pihak ke tiga berkedudukan sebagai peng-gugat atau tergugat.
b.      Vrijwaring, ialah pihak ke tiga ditarik oleh tergugat dengan maksud agar ia menjadi penanggung bagi tergugat.
c.       Tussencomst, ialah pihak ke tiga masuk dalam satu proses perkara yang sedang berjalan untuk membela kepentingan-nya sendiri. Dengan demikian intervensi di sini berhadapan dengan penggugat dan tergugat asai sekaligus.

BAB IV
PENERIMAAN PERKARA
A.     Bagan Proses Perkara
1.      Pengajuan Perkara di Kepaniteraan
Surat gugatan/permohonan yang telah dibuat dan ditandatangani diajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Agama. Surat gugatan diajukan pada Sub Kepaniteraan Gugatan. Sedang permohonan pada Sub Ke-paniteraan Permohonan, Penggugat/pemohon menghadap pada Meja Pertama yang akan menaksir besarnya panjar biaya perkara dan menulis-nya pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, yang berdasarkan pasal 193 R.Bg/pasal 182 ayat (1) HIR/pasa! 90 ayat (1) UU-PA, meliputi:
a)      Biaya Kepaniteraan dan biaya materai.
b)      Biaya pemeriksaan, saksi ahli, juru bahasa dan biaya sumpah.
c)      Biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan Hakim yang lain.
d)      Biaya pemanggilan, pemberitahuan dan lain-lain atas perintah Pengadilan yang berkenaan dengan perkara itu.
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan darrLurah/Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh Camat. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam SKUM (selanjutnya baca BAB VI Bagian N tentang Prodeo).
2.      Pembayaran Panjar Biaya Perkara
Calon Penggugat/pemohon kemudian menghadap kepada Kasir dengan menyerahkan surat gugat/permohonan tersebut dan SKUM. Ia
3.      Pendaftaran Perkara
Calon penggugat/pemohon kemudian menghadap pada Meja II dengan menyerahkan Surat Gugatan/Permohonan dan SKUM yang telah dibayar tersebut.
Kemudian Meja II:
Memberi nomor pada Surat Gugatan/Permohonan sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Kasir. Sebagai tanda telah terdaftar maka petugas Meja Kedua membubuhkan paraf.
Menyerahkan satu lembar surat gugatan/permohonan yang telah terdaftar bersama satu helai SKUM kepada Penggugat/Pemohon. Mencatat Surat Gugatan/Permohonan tersebut pada Buku Register Induk Perkara Permohonan atau Register Induk Perkara Gugatan sesuai dengan jenis perkaranya.
Memasukkan Surat Gugatan/Permohonan tersebut dalam Map Berkas Perkara dan menyerahkan kepada Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.
4.      Penetapan Majelis Hakim
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, Ketua menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dalam sebuah “Penetapan” Majelis Hakim (pasal 121 HIR jo pasal 93 UU-PA). Ketua membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
Ketua menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu karena menyangkut ke-pentingan umum harus «egera diadili, maka perkara itu didahulukan (pasal 94 UU-PA). PMH dibuat dalam bentuk “Penetapan” dan di-tandatangani oleh Ketua PA dan dicatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan.
5.      Penunjukan Panitera Sidang (PPS)
Untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara ditunjuk seorang atau lebih panitera sidang (pasal 15 ayat (4) UU No. 4. Dalam perkara perceraian, jika yang dipanggil telah meninggal dunia, maka hal itu dicatat dalam relaas panggilan sebagai dasar bagi Hakim untuk menggugurkan perkara.
Apabila pihak yang dipanggil telah menunjuk kuasa hukumnya yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama, maka panggilan disampaikan kepada kuasa hukumnya.
Jurusita/jurusita pengganti menyerahkan Relaas panggilan tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara itu.

BAB V
UPAYA MENJAMIN HAK

Upaya Hukum untuk Menjamin Hak
1.      Permohonan Sita.
SETIAP pencari keadilan tentu mengharapkan agar keadilan dan perlindungan hukum yang diperolehnya menjadi kenyataan, bukan me-rupakan putusan yang hainpa karena tidak dapat dieksekusi akibat dari tindakan pihak lawan yang telah memindahkan atau merusak barang- barang sengketa atau barang-barang yang dijadikan jaminan dalam perkara.
Untuk menjamin hak-hak pencari keadilan tersebut, maka hukum memberi jalan dengan hak baginya untuk mengajukan permohonan sita terhadap barang-barang sengketa atau yang dijadikan jaminan.
2.      Pengertian Sita.
Sita atau beslaag ialah suatu tindakan hukum oleh Hakim yang bersifat eksepsional, atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa, untuk mengamankan barang-barang sengketa atau yang menjadi jaminan dari kemungkinan dipindahtangankan, dibebani sesuatu sebagai jaminan, dirusak atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang-barang tersebut, untuk menjamin agar putusan Hakim nantinya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Karena tujuan sita adalah untuk menjamin hak bagi pemohon sita, muka sita disebut juga “SITA JAMINAN”.
a.       Hakikat Sita
Dari rumusan pengertian sita atau beslaag tersebut di atas maka lupa! kita lihat bahwa hakikat sita sebenarnya ialah :
1)      Sita merupakan tindakan hukum, artinya :
2)      Sita dilakukan menurut dan berdasarkan aturan hukum (yaitu hukum acara perdata), dan
3)      Sita belum merupakan tindakan realistis karena belum ada tindakan riil, melainkan hanya bersifat formil semata, kecuali dalam hal sita eksekusi.
b.      Sita merupakan tindakan Hakim, artinya :
1)      Sita hanya dapat dilakukan atas perintah Hakim yang memeriksa perkaranya itu.
2)      Hakim lain atau pejabat lainnya tidak berwenang untuk memerintahkan sita.
c.       Sita bersifat eksepsional, artinya :
1)      Sita merupakan tindakan di luar pokok perkara,
2)      Sita hanya merupakan tindakan yang disertakan pada pokok perkara karena hanya adanya kaitan langsung dengan pokok perkara,
3)      dan oleh sebab itu, maka putusan sita sangat bergantung dan tunduk atas putusan mengenai pokok perkara itu sen- diri.
d.      Sita dilakukan atas permohonan pihak yang bersengketa,
artinya :
a)      Sita hanya dapat dilakukan jika ada permohonan.
b)      Hakim tidak dapat meletakkan sita tanpa adanya per-mohonan
c)      Yang berhak mengajukan permohonan adalah pihak yang bersengketa itu saja.
d)      Pihak ketiga tidak berhak mengajukan permohonan sita.
e)      Sita untuk mengamankan barang-barang sengketa atau yang dijadikan jaminan, artinya:
1)      Sita semata-mata hanya bertujuan untuk mengamankan barang-barang sengketa atau .yang dijadikan jaminan dari kemungkinan dipindahtangankan, dibebani sesuatu sebagai jaminan, dirusak atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang-barang tersebut.
2)      Sita tidak memindahkan atau merampas barang sitaan pihak yang memegang/menguasainya.
3)      Barang sitaan tersebut dititipkan kepadanya untuk dijaga keamanannya.
4)      Yang bersangkutan tetap berhak untuk menikmati dan memanfaatkan barang sitaan tersebut, sepanjang masih tetap utuh, kecuali barang yang dapat habis dipakai atau rusak karena dipakai.
5)      Pihak tersita dilarang dan tidak lagi berwenang memin- dahtangankan, membebani sebagai jaminan, merusak atau memusnahkan barang sitaan itu.
6)      Tindakan-tindakan pihak tersita untuk mengasingkan atau memindahtangankan barang sitaan adalah tidak sah (batal demi hukum) dan merupakan tindakan pidana (pasal 231, 232 KUHP).
7)      Pihak tersita bertanggungjawab atas keamanan dan keutuhan barang sitaan.
8)      Hanya apabila dipandang perlu, karena tidak ada jaminan keamanan atau tersita tidak sanggup untuk menjamin ke-amanannya, maka barang sitaan dapat disimpan di tempat lain yang aman dan yang ditetapkan oleh Hakim.
Tujuan akhir dari pada sita ialah untuk menjamin agar putusan Hakim nantinya, sekiranya tuntutan dalam pokok perkara dikabulkan, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, arti- nya:
1.      Putusan hakim secara nyata dapat diwujudkan.
2.      Putusan hakim tidak hampa karena barang sengketa telah tiada, rusak atau dipindah tangan pada pihak ketiga, dan sebagainya.
3.      Sita merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dilak-sanakannya putusan perdata.




BAB VI
PEMERIKSAAN DALAM SIDANG

A.     Tahap-Tahap Pemeriksaan
Proses pemeriksaan perkara perdata di depan sidang dilakukan melalui tahap-tahap dalam hukum acara perdata, setelah hakim terlebih dahulu berusaha dan tidak berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Tahap-tahap pemeriksaan tersebut ialah:
1.      I Pembacaan gugatan
2.      II Jawaban tergugat.
3.      III Replik penggugat.
4.      IV Duplik tergugat.
5.      V Pembuktian.
6.      VI Kesimpulan.
7.      VII. Putusan Hakim.
Sangkutan tidak berwenang untuk mengadilinya. Dalam hal ini maka eksepsi tersebut harus diperiksa oleh hakim dan diputus setelah men-dengar dari penggugat (pasal 125 ayat (2) HIR).
Apabila eksepsi tersebut dibenarkan/diterima oleh hakim, maka hakim menyatakan bahwa gugatan tidak diterima dengan alasan bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang. Dan apabila eksepsi tersebut tidak diterima karena dinilai tidak benar maka hakim memutus dengan verstek biasa.
Jika kemudian tergugat mengajukan verzet dan di dalam verzet itu mengajukan eksepsi lagi, maka eksepsinya tidak diterima kecuali eksepsi mengenai kewenangan absolut. Jika ternyata perkara tersebut bukan wewenang PA melainkan menjadi wewenang Pengadilan lain, maka eksepsi harus diterima dan hakim harus menyatakan diri tidak berwenang.
Ad.4. Penggugat dan Tergugat tidak hadir dalam sidang. Jika penggugat dan tergugat tidak hadir dalam sidang Pertama, maka sidang harus ditunda dan para pihak dipanggil lagi sampai dapat dijatuhkan putusan gugur atau verstek atau perkara dapat diperiksa.
Ad.5. Penggugat dan Tergugat hadir dalam semua sidang. Jika para pihak hadir semua dalam sidang, maka hakim sebelum memulai wajib berusaha mendamaikan para pihak.

B.     Perdamaian
1.      Dalam perkara perdata pada umumnya.
Perdamaian dalam perkara perdata pada umumnya, diatur dalam pasal 130 HIR/pasal 154 R.Bg dan pasal 14 ayat (2) UU.No. 14/1970. Pada setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara pihak-pihak yang ber- perkara. Jika usaha perdamaian berhasil maka dibuatlah Akta Perdamaian (Acta van vergelijk) yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian yang telah dibuat antara mereka.
a)      Akta perdamaian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim dan dapat dieksekusikan. Apabila ada pihak yang tidak mau mentaati isi perdamaian, maka pihak yang dirugikan dapat memohon eksekusi kepada Pengadilan Agama. Eksekusi dilaksanakan seperti menjalankan putusan hakim biasa.
b)      Akta perdamaian hanya bisa dibuat dalam sengketa mengenai kebendaan saja yang memungkinkan untuk dieksekusi.
c)      Akta perdamian dicatat dalam Register Induk Perkara yang ber-sangkutan pada kolom Putusan.
d)      Akta perdamian tidak dapat dimintakan banding, kasasi ataupun peninjauan kembali. Demikian pula terhadap akta perdamaian tidak dapat diajukan gugatan baru lagi.
2.      Dalam perkara perceraian
Hal ini diatur dalam pasal 56 ayat (2), 65, 82, 83 UU. No. 7/1989 dan pasal 31, 32 PP. No. 9/1975.
Dalam sengketa yang berkaitan dengan status seseorang (perceraian) maka tindakan hakim dalam mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa untuk menghentikan persengketaannya ialah mengupayakan tidak terjadinya perceraian.
Pada sidang pemeriksaan perkara perceraian (sidang pertama), ha-kim berusaha mendamaikan kedua pihak. Dalam sidang tersebut, suami- isteri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak ber-tempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi, dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian itu harus menghadap secara pribadi.
Dalam perkara perceraian (terutama jika sudah ada anak) maka hakim harus lebih sungguh-sungguh dalam upaya mendamaikan suami- isteri tersebut.
Usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemerik-saan pada semua tingkat peradilan, yaitu tingkat pertama, tingkat banding maupun kasasi selama perkara belum diputus pada tingkat tersebut, jadi tidak hanya dalam sidang pertama sebagaimana lazimhya perkara perdata.
Apabila perkara dicabut maka Hakim membuat “Penerapan” bahwa perkara telah dicabut. Pencabutan tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan pada kolom keterangan, yaitu bahwa perkara dicabut pada tanggai berapa.

F.      Pembacaan Gugatan
Pada tahap pembacaan gugatan ini terdapat beberapa kemungkinan dari penggugat/pemohon, yaitu:
1.      Mencabut gugatan.
2.      Mengubah gugatan.
3.      Mempertahankan gugatan.

G.    Jawaban Tergugat
Setelah gugatan dibacakan dan isinya tetap dipertahankan oleh penggugat kemudian tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya, baik dalam sidang itu juga atau dalam sidang berikutnya.
Menurut pasal 121 ayat (2) HIR/pasal 145 (2) R.Bg jo pasal 132 ayat (1) HIR/pasal 158 (1) R.Bg, tergugat dapat mengajukan jawaban secara tertulis atau lisan. Di dalam mengajukan jawaban tersebut tergugat harus hadir secara pribadi dalam sidang atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya, apabila tergugat/kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang meskipun mengirimkan surat jawabannya, tetap dinilai tidak hadir dan jawabannya itu tidak perlu diperhatikan, kecuali dalam hal jawaban yang berupa eksepsi atau tangkisan bahwa Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkaranya itu.

BAB VIII
PEMERIKASAAN SENGKETA PERKAWINAN

A.     Hal-hal yang Diatur dengan Hukum Acara Khusus
SEPERTI telah dikemukakan di depan, bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama ialah:
1.      Hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum.
2.      Hukum acara khusus yang berlaku dalam lingkungan Peradi-lan Agama.
Pada prinsipnya, pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama me-ngacu pada hukum acara perdata pada umumnya, kecuali yang diatur secara khusus, yaitu dalam memeriksa perkara sengketa perkawinan.
Dalam memeriksa sengketa perkawinan pada umumnya dan utama- nya dalam perkara perceraian berlaku hukum acara khusus, yaitu yang diatur dalam:
1.      Undang-undang Nomor 7/1989 (pasal 54-91).
2.      Undang-undang Nomor 1/1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9/1975.
3.      Instruksi Presiden Nomor 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
4.      Peraturan Menteri Agama Nomor 2/1987 tentang Wali Hakim.
5.      Peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan sengketa per-kawinan,
6.      Kitab-kitab fiqh Islam sebagai sumber penemuan hukum.
Hukum acara khusus meliputi pengaturan tentang:
1.      Bentuk dan proses perkara.
2.      Kewenangan relatif Pengadilan Agama.
3.      Pemanggilan pihak-pihak.
4.      Pemeriksaan, pembuktian, dan upaya damai.
5.      Biaya perkara.
6.      Putusan Hakim dan upaya hukum.
7.      Penerbitan akta cerai.
8.      Bentuk perkara di Pengadilan Agama ada 2 (dua) macam, yaitu:
a)      Perkara gugatan (kontentius), dan
b)      Perkara Permohonan (voluntair).
Perkara gugatan diproses di Kepaniteraan gugatan, sedang perkara permohonan diproses di Kepaniteraan Permohonan.
Namun demikian, di Pengadilan Agama ada 2(dua) jenis perkara kontentius tetapi menggunal an istilah permohonan, yaitu permohonan ijin ikrar talak dan permohonan ijin beristeri lebih dari seorang (poli-gami). dalam perkara tersebut, suami berkedudukan sebagai Pemohon dan isteri sebagai Termohon. Antara Pemohon dan Termohon mempunyai hak dan kedudukan yang sama di muka hakim.
Undang-undang membedakan antara perceraian atas kehendak suami dan perceraian atas kehendak isteri. Hal ini karena karakteristik hukum Islam dalam perceraian memang menghendaki demikian. Sehingga proses atas kehendak suami berbeda dengan proses perceraian atas kehendak isteri.
Perceraian atas kehendak suami disebut dengan cerai talak dan perceraian atas kehendak isteri disebut cerai gugat. Menurut hukum Islam, suamilah yang mempunyai kekuasaan memegang tali perkawinan, dan karena itu pula maka suamilah yang berhak melepaskan tali perkawinan dengan mengucapkan ikrar talak. Dengan demikian maka apabila suami hendak mengucapkan ikrar talak, ia tidak mengajukan gugatan i cmi melainkan mcngajukan permohonan ijin untuk mengucap-kan ikrar lalak Pengadilan Agama akan menilai, apakah sudah selayak-nya suami nuntalnk r.lei inya, dengan melihat alasan-alasannya sehingga terciptalah suatu peu u.nan yang haik dan adil, sebagaimana dikehendaki oleh ajaran Islam
Permohonan cerai lalak, meskipun berbentuk permohonan tetapi pada hakekatnya adalali kontensius, karena di dalamnya mengandung unsur sengketa. Oleh sebab itu, harus diproses sebagai perkara konten-sius untuk melindungi hak-hak isteri dalam mencari upaya hukum dan keadilan.
Demikian pula halnya perkara permohonan ijin poligami, harus diproses sebagai kontensius karena diperlukan persetujuan isteri serta untuk melindungi hak-hak isteri dalam mencari upaya hukum.
Sedang dalam perkara cerai gugat, maka isteri tidak punya hak untuk menceraikan suami. Dan oleh sebab itu ia harus mengajukan gugatan untuk bercerai, dan hakim yang akan memutuskan perkawinan dengan kekuasaannya.
Mengenai perkara pembatalan perkawinan, maka oleh undang- undang, penyelesaiannya disamakan dengan penyelesaian cerai gugat. Hal-hal yang diatur dengan hukum acara khusus dalam sengketa perkawinan ini meliputi perkara-perkara antara lain:
1.      Cerai talak,       - Acara Li’an
2.      Cerai gugat,      - Acara khuluk
Pembatalan perkawinan, dan - Penetapan Wali Adhol Ijin poligami.    - Sengketa harta perkawinan.

B.     Acara Permohonan Cerai Talak
Permohoan cerai talak diatur dalam pasal 66 - 72 UU No. 7/1989, pasal 14 - 18 PP. No. 9/1975, BAB XVI pasal 113 - 148 Kompilasi Hukum Islam, sebagai hukum acara khusus.. Tatacara penyelesaian permohonan cerai talak diatur sebagai be-rikut:
1.      Perceraian hanya dapat dilakukan di muka sidang.
a)      Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadian Agama setelah Pengadilan yang bersangkutan ber
b)      Dalam hal terjadi sengketa kepemilikan maka:
1)      Sepanjang hal itu mengenai penentuan apakah harta seng-keta merupakan harta bersama atau harta pribadi suami/ isteri, maka hal ini harus diselesaikan oleh Pengadilan Agama, tetapi
2)      Apabila hal itu menyangkut milik pihak ketiga yang di-wujudkan adanya intervensi, maka hal ini menjadi we-wenang Peradilan Umum (selanjutnya baca BAB VI bagian N angka 4 tentang Sengketa Hak Milik dan keperdataan lain).
2.      Dalam sengketa tentang harta perkawinan, maka para pihak dapat mengajukan permohonan sita jaminan.
3.      Apabila tergugat tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela maka pihak yang berkepentingan (penggugat) dapat mengajukan permohonan eksekusi.
4.      Harta bersama dalam perkawinan poligami
5.      Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)      Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
b)      Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;
c)      Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
6.      Ketentuan tersebut di atas berlaku apabila Pengadilan Agama yang memberikan izin untuk perkawinan poligami tidak me-nentukan lain (pasal 65 UU No. 1/1974).
BAB IX
PUTUSAN HAKIM

A.     Pengertian Putusan
PRODUK Hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1.      Putusan,
2.      Penetapan, dan
3.      Akta perdamaian.
Putusan ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).
Penetapan ialah juga pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh Hakim dalam sidang terbuka bentuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair). (Lihat penjelasan pasal 60 UU-PA).
Akta perdamaian ialah akta yang dibuat oleh Hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Suatu putusan atau penetapan harus dikonsep terlebih dahulu pa- ling tidak 1 (satu) minggu sebelum diucapkan di persidangan, untuk menghindari adanya perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang tertulis (Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5/1959 tanggai 20 April 1959 dan Nomor 1/1962 tanggai 7 Maret 1962).
Selain itu, perlu diketahui pula bahwa Hakim juga mengeluarkan penetapan-penetapan lain yang bersifat teknis administratip yang dibuat bukan sebagai produk sidang.
Hal ini misalnya ; Penetapan Hari Sidang, Penetapan Penundaan Sidang, Penetapan Perintah Sita Jaminan, Penetapan Perintah Pembe-ritahuan Isi Putusan dan sebagainya. Semua itu bukan produk sidang dan tidak perlu diucapkan dalam sidang terbuka, serta tidak memakai titel “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

B.     Macam-Macam Putusan Hakim
Dilihat dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara ada 2 (dua) macam, yaitu :
1.      Putusan akhir, dan
2.      Putusan sela.
Kemudian jika dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1.      Putusan gugur,
2.      Putusan verstek, dan
3.      Putusan kontradiktoir.
Jika dilihat dari segi isinya terhadap gugatan/perkara ada 2 (dua) macam, yaitu positif dan negatif, yang dapat dirinci menjadi 4 (empat) macam :
1.      Tidak menerima gugatan Penggugat ( = negatif).
2.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ( = negatif).
3.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak/ tidak menerima selebihnya ( = positif dan negatif)
4.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ( = positif)
Dan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan maka ada 3 (tiga) macam, yaitu :
1.      Diklaratoir,
2.      Konstitutif, dan
3.      Kondemnatoir.
Untuk mengenal lebih jelas macam-macam putusan ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Putusan akhir
a)      Putusan akhir ialah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik yang telah melalui semua tahap peme-riksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahap pemeriksaan.
b)      Putusan yang dijatuhkan sebelum sampai tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemerik-saan, yaitu :
1)      putusan gugur,
2)      putusan verstek yang tidak diajukan verzet,
3)      putusan tidak menerima,
4)      putusan yang menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa. Semua itu belum menempuh tahap-tahap pemeriksaan secara keseluruhan melainkan baru pada tahap awai saja.
5)      Semua putusan akhir dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.
2.      Putusan sela (pasal 185 HIR/196 RBg).
a)      Putusan sela ialah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memper-lancar jalannya pemeriksaan.
b)      Putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan.
c)      Putusan sela dibuat seperti putusan biasa (lihat pada pem-bahasan tentang susunan dan isi putusan di bawah ini), te-tapi tidak dibuat secara terpisah melainkan ditulis di dalam Berita Acara Persidangan saja.
d)      Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka un-tuk umum serta ditanda tangani oleh Majelis Hakim dan panitera yang turut bersidang.
e)      Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir, karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya akan dipertimbangkan pula pada putusan akhir.
1)      Pasal 5(1). Jika dari suatu perkara dimintakan pemeriksaan banding dan surat-surat pemeriksaan perkaranya yang ber-sangkutan telah dikirimkan kepada Pengadilan yang harus melakukan pemeriksaan banding ini dari sebab apapun juga tidak terdapat surat-surat itu, maka Pengadilan ini harus sele-kasnya menetapkan, bahwa surat-surat pemeriksaan itu telah hilang atau sedikit kemungkinannya masih akan diterimanya oleh Pengadilan itu.
2)       (2). Jika penetapan Pengadilan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) telah ada, maka Pengadilan ini meminta dari Pengadilan yang memutuskan perkaranya dalam tingkatan pertama, suatu turunan keputusan asli atau turunan dari yang menurut pasal 1 ayat (1) dianggap sebagai keputusan asli itu.
3)       (3). Pengadilan yang melakukan pemeriksaan banding dapat memerintahkan kepada Pengadilan tingkat pertama untuk me- ngadakan pemeriksaan perlengkapan (aanvullend onderzoek) terhadap terdakwa serta saksi-saksi, semuanya dengan petun-juk-petunjuk Pengadilan banding itu.
4)       (4). Sesudah menerima surat-surat pemeriksaan perlengkapan (aanvullend onderzoek) Pengadilan banding mengambil ke-putusan banding.
Di dalam perkara perdata apabila keputusan banding tidak diambil, maka keputusan Pengadilan dalam tingkat pertama itu harus dimintakan keputusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan banding di dalam suatu “Penetapan”.

BAB X
UPAYA HUKUM

A.     Pengertian dan Macam-macam Upaya Hukum
1.      Pengertian upaya hukum
UPAYA hukum yaitu suatu usaha bagi setiap pribadi yang merasa di-rugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan/kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jenis-jenis upaya hukum
Upaya hukum melawan gugatan:
1.      Eksepsi,
2.      Rekonvensi; (gugat balik);
3.      Minta vrijwaring;
4.      Upaya hukum melawan putusan:
Upaya hukum biasa:
1.      Verzet;
2.      Banding;
3.      Kasasi;
Upaya hukum luar biasa (istimewa);
1.      Rekes Sipil (Peninjauan Kembali);
2.      Derden verzet;
3.      Upaya hukum melawan sita:
a)      Verzet yang bersangkutan;
b)      Verzet pihak ketiga;
4.      Upaya hukum melawan eksekusi:
a)      Verzet yang bersangkutan;
b)      Verzet pihak ketiga;
5.      Upaya hukum untuk mencampuri proses:
a)      Intervensi (tussenkomst = mencampuri);
b)      Voeging (turut serta pada salah satu pihak);
c)      Vrijwaring (ditarik sebagai penjamin);
6.      Upaya hukum pembuktian:
a)      Saksi;
b)      Tulisan;
c)      Dugaan/persangkaan;
d)      Pengakuan;
e)      Sumpah; dan sebagainya dengan alat-alat bukti yang sah.
Semua itu merupakan suatu upaya hukum terhadap suatu sengketa yang telah diproses di Pengadilan. Sedang upaya hukum bagi pihak yang dirugikan oleh orang lain atau untuk sesuatu kepentingan hukum baginya yang belum diproses di Pengadilan ialah mengajukan perkara ke Pengadilan.
Dari semua jenis upaya hukum tersebut sebagian besar telah di-uraikan pada Bab dan Bagian masing-masing dalam buku ini. Pada bab ini maka akan kita bicarakan tentang upaya hukum yang belum dibahas pada Bagian lain, yaitu tentang Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.

B.     Upaya Hukum Banding
1.      Pengertian banding
a)      Banding artinya ialah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh Pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama.
b)      Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimin-takan banding oleh pihak yang berperkara kecuali apabila undang-undang menentukan lain (pasal 61 UU No. 7/1989).
c)      Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding (pasal 6 UU No. 7/1989).
d)      Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Judex factie, yaitu Pengadilan yang memeriksa duduknya perkara, dan oleh sebab itu banding disebut juga dengan Peradilan ulangan.
e)      Mengenai tatacara banding, untuk:
1)      Daerah Jawa dan Madura diatur dengan Undang-undang Nomor 20/1947 tentang Pengadilan Peradilan ulangan;
2)      Sedang untuk daerah luar Jawa dan Madura diatur dalam pasal 199 - 205 RBg.
3)      Permohonan banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama yang di daerah hukumnya meliputi Pengadilan Agama yang bersangkutan.
4)      Permohonan banding diajukan melalui Pengadilan Agama yang memutusnya.
Syarat-syarat banding
1)      Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
2)      iajukan masih dalam masa tenggang waktu banding.
3)      Putusan tersebut, menurut hukum, boleh dimintakan ban-ding.
4)      Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal pro- deo. /
5)      Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang pu-tusannya dimohonkan banding.
6)      Pemeriksaan tingkat banding dapat dimintakan oleh pihak- pihak yang berperkara. Pihak lain di luar yang berperkara tidak berhak mengajukan banding (pasal 6 UU No. 20/ 1947), kecuali kuasa hukumnya.
7)      Masa tenggang waktu pengajuan banding ditetapkan sebagai berikut:

BAB XI
PELAKSANAAN PUTUSAN

A.     Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama
TUJUAN akhir pencari keadilan ialah agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan Hakim. Hal ini dapat tercapai jika putusan Hakim dapat dilaksanakan.
Putusan Hakim dapat dilaksanakan:
1.      Secara sukarela, atau
2.      Secara paksa dengan menggunakan alat negara, apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan secara sukarela.
Sejak dikeluarkannya'UU No. 7/1989 maka Pengadilan Agama telah dapat melaksanakan sendiri segala putusan yang dijatuhkannya tanpa harus melalui bantuan Pengadilan Negeri. Dengan berlakunya UU Peradilan Agama tersebut maka:
1.      Ketentuan tentang eksekutoir verklaring dan pengukuhan oleh Pengadilan Negeri dihapuskan.
2.      Pada setiap Pengadilan Agama diadakan Jurusita untuk dapat melaksanakan putusan-putusannya.
B.     Jenis-jenis Pelaksanaan Putusan
Adanya beberapa jenis pelaksanaan putusan, yaitu:
1.      Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang. Hal ini diatur dalam pasal 196 HIR, pasal 208 RBg.
2.      Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini diatur dalam pasal 225 HIR, pasal 259 RBg.
3.      Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap, yang disebut dengan eksekusi riil. Hal ini diatur dalam pasal 1033 Rv.
4.      Eksekusi riil dalam bentukpenjualan lelang. Hal ini diatur dalam pasal 200 ayat (1) HIR, pasal 218 ayat (2) RBg.

C.     Putusan yang Dapat Dieksekusi
Putusan yang dapat dieksekusi ialah yang memenuhi syarat-syarat untuk dieksekusi, yaitu:
1.      Putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal:
a)      Pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvoebaar by vooraad).
b)      Pelaksanaan putusan provisi.
c)      Pelaksanaan Akta Perdamaian.
d)      Pelaksanaan (eksekusi) Grose Akta.
2.      Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara sukarela meskipun ia telah diberi peringatan (aan maning) oleh Ketua Pengadilan Agama.
3.      Putusan Hakim bersifat Kondemnatoir.
Putusan yang bersifat dekalratoir atau konstitutif tidak diperlu-kan eksekusi.
4.      Eksekusi dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama.
a)      Yaitu Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan tersebut, atau Pengadilan Agama yang diberi delegasi wewenang oleh Pengadilan Agama yang memutusnya.
b)      Yang berwenang melaksanakan eksekusi hanyalah Pengadilan Tingkat Pertama. PTA tidak berwenang melaksanakan eksekusi.

D.    Tatacara Sita Eksekusi
Sita eksekusi dilakukan dengan tatacara sebagai berikut:
1.      Ada permohonan sita eksekusi dari pihak yang bersangkutan.
2.      Berdasar surat perintah Ketua Pengadilan Agama.
Surat perintah ini dikeluarkan apabila:
1.      Tergugat tidak mau menghadiri panggilan peringatan tanpa alasan yang sah, dan
2.      Tergugat tidak mau memenuhi perintah dalam amar putusan selama masa peringatan.
3.      Dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusita.
4.      Pelaksanaan sita eksekusi dibantu oleh dua orang saksi.
5.      Keharusan adanya dua orang saksi merupakan syarat sah
sita eksekusi.
1.      Dua orang saksi tersebut berfungsi sebagai pembantu dan sekaligus sebagai saksi sita eksekusi.
2.      Nama dan pekerjaan kedua saksi tersebut harus dicantumkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi.
3.      Saksi-saksi tersebut harus memenuhi syarat:
a.       Telah mencapai umur21 tahun
b.      Berstatus penduduk Indonesia, dan
c.       Memiliki sifat jujur (dapat dipercaya).
d.      Sita eksekusi dilakukan di tempat obyek eksekusi.
e.       Membuat Berita Acara Sita Eksekusi.
Berita acara sita eksekusi tersebut memuat:
1.      Nama, pekerjaan dan tempat tinggal kedua orang saksi.
2.      Memerinci secara lengkap semua pekerjaan yang dilaku-kan.
3.      Berita acara ditandatangani pejabat pelaksana dan kedua orang saksi.
4.      Pihak tersita dan juga Kepala Desa tidak diharuskan, menurut hukum, untuk ikut menandatangani Berita Acara Sita.


No comments:

Post a Comment