Wednesday, May 30, 2018

Makalah Tentang Pendidikan Profesi Guru


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Salah satu unsur penting dari proses kependidikan adalah pendidik. Di pundak pendidik terletak tanggung jawab yang amat basar dalam upaya mengantarkan peserta didik ke arah tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Hal ini karena pendidikan merupakan cultural transition yang bersifat dinamis ke arah perubahan yang bersifat kontinu, sebagai sasaran vital untuk membangun kebudayaan dan peradaban umat manusia. Dalam hal ini, pendidik bertanggung jawab memenuhi kebutuhan peserta didik, baik spiritual, intelektual, moral, estetika dan kebutuhan fisik peserta didik.
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetenasi (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) yang harus dimiliki, dihayati dan  dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru berdasarkan  Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh  melalui  pendidikan profesi. Profesi  merupakan pekerjaan, yang dapat  terwujud  sebagai  jabatan seseorang yang ia tekuni berdasarkan  keahliannya melaui proses pembelajaran.
Dengan demikian jelaslah bahwa profesi guru merupakan sebuah profesi yang hanya dapat dilaksanakan secara efektif dan efesian oleh seseorang yang dipersiapkan untuk menguasai kompetensi guru  atau pendidikan dan pelatihan husus. Oleh karena pendayagunaan pfofesi guru secara formal dilakukan dilingkungan pendidikan yang bersifat berjenjang dan berbeda jenisnya, maka guru harus memenuhi persyaratan  kualifikasi dan kompetensi sesuai jenis dan jenjang sekolah tempatnya bekerja.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan pendidikan profesi guru?
2.      Apa saja tujuan program pendidikan profesi guru?
3.      Apa yang dimaksud dengan [embentukan profesional?
4.      Bagaimana Kualifikasi Akademik Calon Pesera Didik Pendidikan Profesi Guru?
5.      Bagaimana Kurikulum Pendidikan Profesi Guru?
6.      Bagaimana Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru?
7.      Bagaimana Uji Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru?
8.      Bagaimana Landasan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)?
9.      Apa saja Manfaat Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)?

C.     Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan makalah ini adalah :
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah isu-isu kontemporer pendidikan Islam
2.      Untuk mengetahui pendidikan profesi guru









BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan profesi guru (PPG) merupakan suatu program pendidikan yang diberikan untuk para sarjana pendidikan atau diploma 4 yang berminat untuk menjadi guru. Agar dapat menjadi guru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan serta standar nasional dalam masalah pendidikan dan untuk memperoleh sertifikat sebagai pendidik, maka diwajibkan bagi para calon guru untuk melanjutkan studinya untuk mendapatkan pelatihan dan pembimbingan lagi agar dapat menjadi guru yang profesional.[1]
Terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan akibat dari gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan cermat dan sistematis.  Perubahan tersebut secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional melalui Pendidikan Profesi Guru(PPG). 
Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. [2]

B.     Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru
1.      Tujuan umum
Tujuan umum PPG tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]
2.      Tujuan khusus
Tujuan khusus dilaksanakannya pendidikan profesi guru tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 yaitu untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian, serta mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Sedangkan menurut Oemar Hamalik ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan mengadakan pelatihan antara lain:[4]
a)      Pelatihan berfungsi memperbaiki perilaku atau performance kerja. Hal ini sangat diperlukan agar pendidik lebih mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan diharapkan berhasil dalam upaya pelaksanaan  program kerja organisasi atau lembaga.
b)      Pelatihan berfungsi mempersiapkan promo ketenagaan untuk jabatan yang lebih rumit dan sulit.
c)      Pelatihan berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja pada jabatan yang lebih tinggi.
Penguasaan dan kemampuan melaksanakan kompetensi secara prima dalam arti efektif dan efesien, menempatkan profesi guru sebagai sebuah profesi.Sehubungan dengan itu Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting.Ketiga faktor tersebut dapat disajikan sebagai berikut :
a)      Memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi.
b)      Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus yang dikuasai).
c)      Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya

C.     Pembentukan professional
Guru harus mencapai kemampuan pofesional tingkat tinggi. Kemampuan itu dapat tercapai melalui pendidikan persiapan, praktik kerja lapangan, pendidikan profesi, atau pengembangan profesional berkelanjutan. Secara teoritis dan simultan, simultan kegiatan ini dimaksudkan untuk membentuk guru profesinal sungguhan, yang mampu melaksanakan proses pembelajaran secara baik dan bermutu. Menurut Vigotsky dimensi yang terkait dalam pembentukan guru profesional disajikan berikut ini[5]
1.      Pembentukan guru sebagai pribadi yang utuh.Kemampuan ini diperlukan agar guru mampu membimbing dan mengarahkan paserta didik dalam setiap aspek pengembangan kepribadian dan dimensi sosialnya.
2.      Pembentukan karakter sistemik yang diperlukan untuk memberdayakan siswa, dimulai ketika siswa teregistrasi untuk keperluan studinya dan hingga mereka dinyatakan lulus.
3.      Pembentukan karakter pribadi (personalized character) dengan dua jalur referensi, yaitu individualisasi (orientasi pada orang-orang tertentu secara indifidual) dan integrasi (orientasi pada orang secara keseluruhan) dengan mempertimbangkan berbagai sisi pengembangan, termasuk yang terkait dengan tujuan edukatif.
4.      Pembentukan karakter preventif, tidak hanya dalam kaitannya dengan pemecahan masalah melainkan juga dalam rangka mengantisipasi kesulitan dan dalam situasi defisit yang dapat menghambat pemenuhan tujuan.

D.    Kualifikasi Akademik Calon Pesera Didik Pendidikan Profesi Guru
1.      S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh.[6]
2.      S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi.
3.      S1/DIV Non kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi mata kuliah akademik kependidikan.
4.      S1/DIV Non kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi.
5.      S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD SD, dengan menempuh materikulasi

E.     Kurikulum Pendidikan Profesi Guru
Sebagaimana dikemukakan pada landasan konseptual di depan dan yang tertuang dalam Pasal 1 (13) PP No. 19/2005 tentang SNP, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pasal 9 PP No. 19/2005 tentang SNP mengemukakan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan sendiri untuk setiap program studi. Dengan demikian masing-masing LPTK yang akan menyelenggarakan PPG dapat menyusun sendiri kurikulumnya , baik kurikulum PPG pasca S1/D-IV Non Kependidikan. Walaupun demikian LPTK penyelenggara melakukan kerjasama dalam pengembangan kurikulum dengan difasilitasi Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi. Dengan kerjasama ini deharapkan terwujudnya kurikulum PPG yang setara dalam menjaga mutu LPTK penyelenggara dan akan memudahkan mahasiswa pindah dari satu PPG ke PPG lainnya serta memudahkan dalam penilain jika terjadi mobilitas guru dari satu daerah ke daerah lain.[7]
Dalam menyusun kurikulum PPG perlu diperhatikan kompetensi guru sebagaiman di maksud dalam pasal 10 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yakni kompetensi kepribadian, kompeten sisosial dan kompetensi profesionalyang diperoleh melalui pendidikan profesi. Namun demikian pengelompokkan kompetensi ini tidak dapat dijadikan sebagai pengelompokkan mata kuliah, oleh karena itu merupakan hasil akhir dari proses pendidikan, dan kompetensi-kompetensi itu dapat tertampung dalam beberapa mata kuliah, misalnya mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Bahasa Ingris dapat menampung kompetensi kepribadian dan sosial. Dengan demikian dalam penyusun kurikulum PPG kompetensi yang ingin di capai dapat disederhanakan menjadi kompetensi akademik dan kompetensi professional.
Kompetensi akademik adalah seluruh bekal yang bersifat basis keilmuan dari kegiatan mendidik yang akan di aplikasikan secara otentik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan di lapangan.
Kompetensi profesional adalah seluruh kemampuan mengaplikasikan prinsip-prinsip keilmuan dalam praktik nyata di sekolah yang memiliki stuktur, yang terdiri atas orientasi, latiahan terbimbing, latihan mandiri, mengatasi masalah-masalah belajar siswa dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan non mengajar yang terjadi di sekolah.
Sebelum menetapkan kurikulum yang akan di berlakuakan untuk PPG, perlu dianalisa terlebih dahulu apa saja kompetensi yang telah diperoleh mahasiswa lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan. Analisis ini akan menentukan apa saja kegiatan perkuliahan yang perlu ditambahnkan untuk kedua program tersebut. Sebagai mana diketahui pada program PPG pasca S1 pendidikan diperuntukkan bagi peserta didik yang sebelumnya berasal dari S1 kependidikan.

F.      Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru
1.      Sistem pembelajaran mencakup perkuliahan, partikum dan praktek penggalaman lapangan yang diselengarakan dengan pemantauan langsung secara insentif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan.
2.      Perkuliahan praktikum dan praktek pengalaman lapangan dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menulis hasil pembelajaran, menindak lanjuti hasil pembelajaran, serta melakukan pembembingan pada pelatih.

G.    Uji Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru
1.      Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis ujian kinerja, ditempuh setelah peserta lulus semua program PPG
2.      Ujian tulis di laksanakan oleh program studi/jurusan penyelenggara, xedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi/jurusan dengan melibatkan organisasi profesi atau pihak eksternal yang professional dan relevan.
3.      Peserta yang lulus uji kompetensi yang memperoleh sertifikat pendidik bernomor registrasi yang di keluarkan oleh PPG.[8]




H.    Landasan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru tentunya memiliki landasan yang digunakan sebagai acuan yang mengatur keseluruhan bagian program tersebut.Landasan tersebut adalah : [9]
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-undang tersebut terdapat beberapa pasal yang terkait dengan penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan profesi guru, yaitu:
a)      Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk meujudkan tujuan pendidikan nasional.
b)      Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
c)      Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Selanjutnya dikatakan pula bahwa:
1)      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
2)      Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
3)      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarkat.
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen  mengenai pendidikan profesi guru dinyatakan bahwa:
a)      Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasamani dan rohani serta  memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b)      Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tunggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
c)      Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
d)      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

I.       Manfaat Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kegiatan Pendidikan Profesi guru (PPG) dapat memberikan manfaat sebagai berikut yaitu: [10]
1.      Bagi guru dapat menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang proses pendidikan dan proses pembelajaran disekolah
2.      Dapat menciptakan guru profesional dibidangnya
3.      Dapat meningkatkan kesejahteraan bagi guru
4.      Memperoleh pengalaman tentang cara berpikir dan bekerja secara interdisipliner sehingga dapat memahami keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada disekolah. Mempertajam daya nalar dalam penelaahan perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada disekolah
5.      Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat berperan sabagai motivator, dinamisator dalam pembelajaran.
6.      Bagi sekolah menemukan penyegaran serta ide baru dalam proses pembelajaran baik sistem pengajarannya  maupun tugas kependidikan, sehingga diharapkan model pembelajaran akan menjadi lebih baik.
7.      Bagi masyarakat tersedianya calon tenaga pendidik (guru) yang memiliki kualitas yang baik dan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk percaya bahwa dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan.
Guru sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai dengan potensi masing-masing. Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individual peserta didik, serta lingkungannya.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru.Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional.Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar.
Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Hal ini sesuai dengan  PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang professional  tidaklah mudah,  mereka harus benar-benar teruji dan  memenuhi persyaratan. Setelah diberlakukannya uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan  kesejahteraan yang diikuti dengan peningkatan kinerja.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing melatih, serta mengevaluasi peserta didik, agar memiliki sikap dan prilaku yang diharapkan. Profesi harus memiliki tiga pilar pokok, penting yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik  guru yang memenuhi standar mutu (memenuhi kualifikasi) yang dipersyaratkan.
Secara teoritis kegiatan pendidikan profesi guru dimaksudkan untuk membentuk guru profesinal  yang mampu melaksanakan proses pembelajaran secara baik dan bermutu. Manfaat tersebut dapat menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang proses pendidikan serta proses pembelajaran di sekolah.
Dengan adanya   pelatihan profesi guru   sangat menguntungkan bagi guru,   sekolah, dan   masyarakat. Dengan   tersedianya calon tenaga pendidik (guru), yang memiliki kualitas yang bermutu dapat menumbuhkan motivasi masyarakat untuk semakin percaya bahwa  dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong masyarakat   untuk  lebih turut aktif   menggalakkan    program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.



B.     Saran
Demikianlah pembahasan makalah pendidikan profesi guru, semoga dapat bermanfaat bagi rekan sekalian dalam menambah wawasan di bidang isu kontemporer pendidikan. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Udin Syaefuddin Saud, Pengembangan Profesi Guru (Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2011)

Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 (Cet. IV; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011)

Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran (Jakarta: Bumi Aksara, 2006)

Sudarwan Danim, Pedagogi, Andragogi dan Heutagogi (Cet. II; Bandung: Alfabeta, 2013)

Epon Ningrum, Membangun Sinergi Pendidikan Akademik (S1) Dan Pendidikan Profesi Guru (PPG), (Jurnal Pendidikan Geografi, Volume 12, Nomor 2, Oktober 2012)

Ratna Rosita Pangestika & Fitri Alfarisa, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Strategi Pengembangan Profesionalitas Guru Dan Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia, (Jurnal Prosiding Seminar Nasional 9 Mei 2015)


[1] Udin Syaefuddin Saud, Pengembangan Profesi Guru (Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2011), h. 32.
[2] Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 (Cet. IV; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), h. 8
[3] Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 (Cet. IV; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), h. 10
[4] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), h. 13
[5] Sudarwan Danim, Pedagogi, Andragogi dan Heutagogi (Cet. II; Bandung: Alfabeta, 2013) hal. 75
[6] Epon Ningrum, Membangun Sinergi Pendidikan Akademik (S1) Dan Pendidikan Profesi Guru (PPG), (Jurnal Pendidikan Geografi, Volume 12, Nomor 2, Oktober 2012)
[7] Epon Ningrum, Membangun Sinergi Pendidikan Akademik (S1) Dan Pendidikan Profesi Guru (PPG), (Jurnal Pendidikan Geografi, Volume 12, Nomor 2, Oktober 2012)
[8] Ratna Rosita Pangestika & Fitri Alfarisa, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Strategi Pengembangan Profesionalitas Guru Dan Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia, (Jurnal Prosiding Seminar Nasional 9 Mei 2015)
[9] Ratna Rosita Pangestika & Fitri Alfarisa, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Strategi Pengembangan Profesionalitas Guru Dan Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia, (Jurnal Prosiding Seminar Nasional 9 Mei 2015)
[10] Ratna Rosita Pangestika & Fitri Alfarisa, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Strategi Pengembangan Profesionalitas Guru Dan Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia, (Jurnal Prosiding Seminar Nasional 9 Mei 2015)

No comments:

Post a Comment