BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah satu unsur penting dari proses kependidikan adalah pendidik. Di
pundak pendidik terletak tanggung jawab yang amat basar dalam upaya
mengantarkan peserta didik ke arah tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Hal
ini karena pendidikan merupakan cultural transition yang bersifat dinamis ke
arah perubahan yang bersifat kontinu, sebagai sasaran vital untuk membangun
kebudayaan dan peradaban umat manusia. Dalam hal ini, pendidik bertanggung
jawab memenuhi kebutuhan peserta didik, baik spiritual, intelektual, moral,
estetika dan kebutuhan fisik peserta didik.
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetenasi
(pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) yang harus dimiliki, dihayati
dan dikuasai oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru
berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi. Profesi
merupakan pekerjaan, yang dapat
terwujud sebagai jabatan seseorang yang ia tekuni
berdasarkan keahliannya melaui proses
pembelajaran.
Dengan demikian jelaslah bahwa profesi guru merupakan sebuah profesi
yang hanya dapat dilaksanakan secara efektif dan efesian oleh seseorang yang
dipersiapkan untuk menguasai kompetensi guru
atau pendidikan dan pelatihan husus. Oleh karena pendayagunaan pfofesi
guru secara formal dilakukan dilingkungan pendidikan yang bersifat berjenjang
dan berbeda jenisnya, maka guru harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai jenis dan
jenjang sekolah tempatnya bekerja.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan pada latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam
makalah ini adalah :
1. Apa yang
dimaksud dengan pendidikan profesi guru?
2. Apa saja tujuan
program pendidikan profesi guru?
3. Apa yang
dimaksud dengan [embentukan profesional?
4. Bagaimana Kualifikasi
Akademik Calon Pesera Didik Pendidikan Profesi Guru?
5. Bagaimana Kurikulum
Pendidikan Profesi Guru?
6. Bagaimana Sistem
Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru?
7. Bagaimana Uji
Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru?
8. Bagaimana Landasan
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)?
9. Apa saja Manfaat
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)?
C. Tujuan
Pembahasan
Adapun
tujuan pembahasan makalah ini adalah :
1. Untuk memenuhi
tugas mata kuliah isu-isu kontemporer pendidikan Islam
2. Untuk
mengetahui pendidikan profesi guru
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan
Profesi Guru
Pendidikan profesi guru (PPG) merupakan suatu program pendidikan yang
diberikan untuk para sarjana pendidikan atau diploma 4 yang berminat untuk
menjadi guru. Agar dapat menjadi guru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan
serta standar nasional dalam masalah pendidikan dan untuk memperoleh sertifikat
sebagai pendidik, maka diwajibkan bagi para calon guru untuk melanjutkan
studinya untuk mendapatkan pelatihan dan pembimbingan lagi agar dapat menjadi
guru yang profesional.[1]
Terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek
kehidupan akibat dari gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan
cermat dan sistematis. Perubahan tersebut
secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum,
dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang
profesional melalui Pendidikan Profesi Guru(PPG).
Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu
menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik
kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang
ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG). Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus. [2]
B. Tujuan
Program Pendidikan Profesi Guru
1. Tujuan umum
Tujuan umum PPG tertuang dalam UU
No. 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki
kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]
2. Tujuan khusus
Tujuan khusus dilaksanakannya
pendidikan profesi guru tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2
yaitu untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam
merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil
penilaian, melakukan pembimbingan, pelatihan peserta didik, dan melakukan
penelitian, serta mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Sedangkan menurut Oemar Hamalik ada
beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan mengadakan pelatihan antara lain:[4]
a) Pelatihan
berfungsi memperbaiki perilaku atau performance kerja. Hal ini sangat
diperlukan agar pendidik lebih mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan diharapkan
berhasil dalam upaya pelaksanaan program
kerja organisasi atau lembaga.
b) Pelatihan
berfungsi mempersiapkan promo ketenagaan untuk jabatan yang lebih rumit dan
sulit.
c) Pelatihan
berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja pada jabatan yang lebih tinggi.
Penguasaan dan
kemampuan melaksanakan kompetensi secara prima dalam arti efektif dan efesien,
menempatkan profesi guru sebagai sebuah profesi.Sehubungan dengan itu
Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan
ditentukan oleh tiga faktor penting.Ketiga faktor tersebut dapat disajikan
sebagai berikut :
a) Memiliki
keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau
spesialisasi.
b) Kemampuan untuk
memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus yang dikuasai).
c) Penghasilan
yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya
C. Pembentukan
professional
Guru harus mencapai kemampuan pofesional tingkat tinggi. Kemampuan itu
dapat tercapai melalui pendidikan persiapan, praktik kerja lapangan, pendidikan
profesi, atau pengembangan profesional berkelanjutan. Secara teoritis dan
simultan, simultan kegiatan ini dimaksudkan untuk membentuk guru profesinal
sungguhan, yang mampu melaksanakan proses pembelajaran secara baik dan bermutu.
Menurut Vigotsky dimensi yang terkait dalam pembentukan guru profesional
disajikan berikut ini[5]
1. Pembentukan
guru sebagai pribadi yang utuh.Kemampuan ini diperlukan agar guru mampu
membimbing dan mengarahkan paserta didik dalam setiap aspek pengembangan
kepribadian dan dimensi sosialnya.
2. Pembentukan
karakter sistemik yang diperlukan untuk memberdayakan siswa, dimulai ketika
siswa teregistrasi untuk keperluan studinya dan hingga mereka dinyatakan lulus.
3. Pembentukan
karakter pribadi (personalized character) dengan dua jalur referensi, yaitu
individualisasi (orientasi pada orang-orang tertentu secara indifidual) dan
integrasi (orientasi pada orang secara keseluruhan) dengan mempertimbangkan
berbagai sisi pengembangan, termasuk yang terkait dengan tujuan edukatif.
4. Pembentukan
karakter preventif, tidak hanya dalam kaitannya dengan pemecahan masalah
melainkan juga dalam rangka mengantisipasi kesulitan dan dalam situasi defisit
yang dapat menghambat pemenuhan tujuan.
D. Kualifikasi
Akademik Calon Pesera Didik Pendidikan Profesi Guru
1. S1 Kependidikan
yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh.[6]
2. S1 Kependidikan
yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan
menempuh materikulasi.
3. S1/DIV Non
kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh
dengan menempuh materikulasi mata kuliah akademik kependidikan.
4. S1/DIV Non
kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh
dengan menempuh materikulasi.
5. S1 Psikologi
untuk program PPG pada PAUD SD, dengan menempuh materikulasi
E. Kurikulum
Pendidikan Profesi Guru
Sebagaimana dikemukakan pada landasan konseptual di depan dan yang tertuang
dalam Pasal 1 (13) PP No. 19/2005 tentang SNP, kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Pasal 9 PP No. 19/2005 tentang SNP mengemukakan
bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan
sendiri untuk setiap program studi. Dengan demikian masing-masing LPTK yang
akan menyelenggarakan PPG dapat menyusun sendiri kurikulumnya , baik kurikulum
PPG pasca S1/D-IV Non Kependidikan. Walaupun demikian LPTK penyelenggara
melakukan kerjasama dalam pengembangan kurikulum dengan difasilitasi Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi. Dengan kerjasama ini deharapkan terwujudnya
kurikulum PPG yang setara dalam menjaga mutu LPTK penyelenggara dan akan
memudahkan mahasiswa pindah dari satu PPG ke PPG lainnya serta memudahkan dalam
penilain jika terjadi mobilitas guru dari satu daerah ke daerah lain.[7]
Dalam menyusun kurikulum PPG perlu diperhatikan kompetensi guru
sebagaiman di maksud dalam pasal 10 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen,
yakni kompetensi kepribadian, kompeten sisosial dan kompetensi profesionalyang
diperoleh melalui pendidikan profesi. Namun demikian pengelompokkan kompetensi
ini tidak dapat dijadikan sebagai pengelompokkan mata kuliah, oleh karena itu
merupakan hasil akhir dari proses pendidikan, dan kompetensi-kompetensi itu
dapat tertampung dalam beberapa mata kuliah, misalnya mata kuliah Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Bahasa Ingris dapat
menampung kompetensi kepribadian dan sosial. Dengan demikian dalam penyusun
kurikulum PPG kompetensi yang ingin di capai dapat disederhanakan menjadi
kompetensi akademik dan kompetensi professional.
Kompetensi akademik adalah seluruh bekal yang bersifat basis keilmuan
dari kegiatan mendidik yang akan di aplikasikan secara otentik dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan di lapangan.
Kompetensi profesional adalah seluruh kemampuan mengaplikasikan
prinsip-prinsip keilmuan dalam praktik nyata di sekolah yang memiliki stuktur,
yang terdiri atas orientasi, latiahan terbimbing, latihan mandiri, mengatasi
masalah-masalah belajar siswa dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan non
mengajar yang terjadi di sekolah.
Sebelum menetapkan kurikulum yang akan di berlakuakan untuk PPG, perlu
dianalisa terlebih dahulu apa saja kompetensi yang telah diperoleh mahasiswa
lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan. Analisis ini akan
menentukan apa saja kegiatan perkuliahan yang perlu ditambahnkan untuk kedua
program tersebut. Sebagai mana diketahui pada program PPG pasca S1 pendidikan
diperuntukkan bagi peserta didik yang sebelumnya berasal dari S1 kependidikan.
F. Sistem
Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru
1. Sistem
pembelajaran mencakup perkuliahan, partikum dan praktek penggalaman lapangan
yang diselengarakan dengan pemantauan langsung secara insentif oleh dosen yang
ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan
transparan.
2. Perkuliahan
praktikum dan praktek pengalaman lapangan dilaksanakan secara tatap muka dan
berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menulis hasil pembelajaran, menindak lanjuti hasil pembelajaran,
serta melakukan pembembingan pada pelatih.
G. Uji
Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru
1. Uji kompetensi
sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis ujian kinerja, ditempuh setelah
peserta lulus semua program PPG
2. Ujian tulis di
laksanakan oleh program studi/jurusan penyelenggara, xedangkan ujian kinerja
dilaksanakan oleh program studi/jurusan dengan melibatkan organisasi profesi
atau pihak eksternal yang professional dan relevan.
3. Peserta yang
lulus uji kompetensi yang memperoleh sertifikat pendidik bernomor registrasi
yang di keluarkan oleh PPG.[8]
H. Landasan
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru tentunya memiliki landasan
yang digunakan sebagai acuan yang mengatur keseluruhan bagian program
tersebut.Landasan tersebut adalah : [9]
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-undang
tersebut terdapat beberapa pasal yang terkait dengan penyelenggaraan
pelaksanaan pendidikan profesi guru, yaitu:
a)
Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani
serta memiliki kemampuan untuk meujudkan tujuan pendidikan nasional.
b)
Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang
pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
c)
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi. Selanjutnya dikatakan pula bahwa:
1)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina
dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
2)
Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat
berkewajiban dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakannya.
3)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu
pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal
yang diselenggarakan oleh masyarkat.
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen
mengenai pendidikan profesi guru dinyatakan bahwa:
a)
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasamani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
b)
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tunggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
c)
Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara
objektif, transparan dan akuntabel.
d)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi
guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
I. Manfaat
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kegiatan Pendidikan Profesi guru (PPG) dapat memberikan manfaat sebagai
berikut yaitu: [10]
1. Bagi guru dapat
menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang proses pendidikan dan proses
pembelajaran disekolah
2. Dapat
menciptakan guru profesional dibidangnya
3. Dapat
meningkatkan kesejahteraan bagi guru
4. Memperoleh
pengalaman tentang cara berpikir dan bekerja secara interdisipliner sehingga
dapat memahami keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang
ada disekolah. Mempertajam daya nalar dalam penelaahan perumusan dan pemecahan
masalah pendidikan yang ada disekolah
5. Memberikan
kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat berperan sabagai motivator, dinamisator
dalam pembelajaran.
6. Bagi sekolah
menemukan penyegaran serta ide baru dalam proses pembelajaran baik sistem
pengajarannya maupun tugas kependidikan,
sehingga diharapkan model pembelajaran akan menjadi lebih baik.
7. Bagi masyarakat
tersedianya calon tenaga pendidik (guru) yang memiliki kualitas yang baik dan
menumbuhkan motivasi masyarakat untuk percaya bahwa dunia pendidikan mampu
memberikan pelayanan yang cukup memuaskan.
Guru sebagai pelatih, yang bertugas
melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai dengan potensi
masing-masing. Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan
kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan
individual peserta didik, serta lingkungannya.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh
adanya kebutuhan tenaga guru.Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga
pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang
profesional.Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi
ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi
guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang
menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar.
Organisasi profesi berfungsi untuk
menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas
para anggotanya. Hal ini sesuai dengan
PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk menjadi seorang tenaga
pendidik yang professional tidaklah
mudah, mereka harus benar-benar teruji
dan memenuhi persyaratan. Setelah
diberlakukannya uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan tunjangan
profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan
kesejahteraan yang diikuti dengan peningkatan kinerja.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan
keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk
melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing melatih, serta
mengevaluasi peserta didik, agar memiliki sikap dan prilaku yang diharapkan.
Profesi harus memiliki tiga pilar pokok, penting yaitu pengetahuan, keahlian,
dan persiapan akademik.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
guru yang memenuhi standar mutu (memenuhi kualifikasi) yang
dipersyaratkan.
Secara teoritis kegiatan pendidikan profesi guru dimaksudkan untuk
membentuk guru profesinal yang mampu
melaksanakan proses pembelajaran secara baik dan bermutu. Manfaat tersebut
dapat menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang proses pendidikan serta
proses pembelajaran di sekolah.
Dengan adanya pelatihan profesi
guru sangat menguntungkan bagi
guru, sekolah, dan masyarakat. Dengan tersedianya calon tenaga pendidik (guru),
yang memiliki kualitas yang bermutu dapat menumbuhkan motivasi masyarakat untuk
semakin percaya bahwa dunia pendidikan
mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong
masyarakat untuk lebih turut aktif menggalakkan program wajib belajar yang dicanangkan oleh
pemerintah.
B. Saran
Demikianlah pembahasan makalah pendidikan profesi guru, semoga dapat
bermanfaat bagi rekan sekalian dalam menambah wawasan di bidang isu kontemporer
pendidikan. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan
makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Udin Syaefuddin Saud, Pengembangan
Profesi Guru (Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2011)
Undang Undang Sistem
Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003
(Cet. IV; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011)
Oemar Hamalik, Kurikulum
dan Pembelajaran (Jakarta: Bumi Aksara, 2006)
Sudarwan Danim, Pedagogi,
Andragogi dan Heutagogi (Cet. II; Bandung: Alfabeta, 2013)
Epon Ningrum, Membangun
Sinergi Pendidikan Akademik (S1) Dan Pendidikan Profesi Guru (PPG), (Jurnal
Pendidikan Geografi, Volume 12, Nomor 2, Oktober 2012)
Ratna Rosita Pangestika
& Fitri Alfarisa, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Strategi
Pengembangan Profesionalitas Guru Dan Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia, (Jurnal
Prosiding Seminar Nasional 9 Mei 2015)
[1] Udin Syaefuddin Saud, Pengembangan
Profesi Guru (Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2011), h. 32.
[2] Undang Undang Sistem
Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 (Cet. IV; Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2011), h. 8
[3] Undang Undang Sistem
Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 (Cet. IV; Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2011), h. 10
[4] Oemar Hamalik, Kurikulum
dan Pembelajaran (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), h. 13
[5] Sudarwan Danim, Pedagogi,
Andragogi dan Heutagogi (Cet. II; Bandung: Alfabeta, 2013) hal. 75
[6] Epon Ningrum, Membangun
Sinergi Pendidikan Akademik (S1) Dan Pendidikan Profesi Guru (PPG), (Jurnal
Pendidikan Geografi, Volume 12, Nomor 2, Oktober 2012)
[7] Epon Ningrum, Membangun
Sinergi Pendidikan Akademik (S1) Dan Pendidikan Profesi Guru (PPG), (Jurnal
Pendidikan Geografi, Volume 12, Nomor 2, Oktober 2012)
[8] Ratna Rosita Pangestika
& Fitri Alfarisa, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Strategi
Pengembangan Profesionalitas Guru Dan Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia, (Jurnal
Prosiding
Seminar Nasional 9 Mei 2015)
[9] Ratna Rosita Pangestika
& Fitri Alfarisa, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Strategi
Pengembangan Profesionalitas Guru Dan Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia, (Jurnal
Prosiding
Seminar Nasional 9 Mei 2015)
[10] Ratna Rosita Pangestika
& Fitri Alfarisa, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Strategi
Pengembangan Profesionalitas Guru Dan Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia, (Jurnal
Prosiding
Seminar Nasional 9 Mei 2015)
No comments:
Post a Comment