BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dunia pendidikan tidak pernah lepas
dari yang namanya guru. Sertifikasi guru merupakan terobosan dunia
pendidikan dalam meningkatkan kualitas
guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikasi sebagai lisendi
sebagai ijin mengajar. Dengan demikian upaya profesioanalisme guru akan menjadi
kenyataan sehingga tidak semua orang dapat menjadi guru, dan tidak pula banyak
orang menjadikan pekerjaan ini sebagai batu loncatan. Hal ini merupakan
konsekuensi logis dari Undang- Undang Sisdiknas, Standar Pendidikan Nasional (
SNP ) serta Undang-undang Guru dan Dosen ( UUGD ), yang di realisasikan dalam
berbagai peraturan pemerintah ( PP ), termasuk PP tentang guru.
Sebagai di kemukakan Dirjen
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( PMPTK ) Depdiknas Fasli
Jalal ( PR. 6 Oktober 2006 ), bahwa kenaikan gaji akan di berikan kepada guru
yang sudah mendapatkan sertifikasi. Dengan cara meningkatkan besaran satu gaji
pokok, di tambah tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional,
tunjangna profesi, dan tunajangan guru khusus untuk guru-guru yang berada di
daerah tertentu ( khusus ).
Lebih lannjut di kemukakan bahwa
anggara yang akan di gunakan untuk kenaikan gaji tersebut di ambil dari APBN di
bantu sharing oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Adapaun jumlah guru
yang akan menerima kenaikan gaji menurut Fasli sesuatu spesifikasi teknis
kompetensi yang bakukan ( BSN, 2001 ) yang di susun berdasarkan konsensus semua
pihak yang terbaik dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, keamanan
perkembangan IPTEK, pekembangan masa kini dan masa akan datang untuk
mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.
Era globalisasi yang di tandai
dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai
bidang sektor pembangunan uuntuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal
tersebut mendudukkan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik
secara kuantitatif dan kualitatif yang harus di lakukan terus menerus, sehingga
pendidikan dapat di gunakan sebagai wahana dalam membangun watak bangsa (
nation character building ). Untuk itu, guru sebagai main peson harus di
tingaktakan kompetensinya melalui sertifikasi sesuai xengan pekerjaan yang di
embannya. Dalam kerangka inilah
pemerintah merasa perlu mengembangkan sertifikasi guru, sebagai bagian dari
Standar Pendidikan Nasional ( SPN ) dan standar Nasioanl Indonesia ( SNI ).
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang di maksud dengan sertifikasi ?
2.
Apa dasar hukum yang melandasi program sertifikasi
3.
Apa tujuan serta manfaat sertifikasi ?
4.
Bagaimana prosedur dalam program sertifikasi ?
5.
Bagaimana penilaian yang di lakukan dalam
portofolio ?
6.
Bagaimana instrumen penilaian dalam portofolio
?
C. Tujuan
Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan makalah ini
adalah :
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sertifikaasi
Dalam undang-undang RI No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, di kemukakanbahwa sertifikasi adalah proses
pemeberian sertifikasi pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik
adalah bukti formal sebagai pengakuan yang di berikan kepada guru dan dosen
sebagai tenaga profesional.[1]
Berdasarkan pengertian tersebut,
sertifikasi guru dapat sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seorang
telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang di selenggarakan oleh
lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji
kompetensi yang di rancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang
sebagai landasan pemeberian sertifikasi pendidik.
National Comission on Educatioanl
Services ( NCES ), memberikan pengertian sertifikasi secara lebih umum, yaitu “
certification is a procedure whereby the state evaluates abd reviews teacher
candidates’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam hal
ini, sertifikasi merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru
layak di berikan izin dan wewenang untuk mengajar. Hal ini, di perlukan karna
lulusan lembaga pendidikan tenaga kehuruan sangat bervariasi, baik di kalangan
perguruan tinggi msupun swasta.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan
kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional.[2]
Oleh karena itu, proses sertifikasi di pandang bagian esensial dalam upaya
memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.
Sertifikasi guru merupakan proses uji
kompetensi bagi calon atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau
resentasi pemenuhan standar kompetensi yang telah di tetapkan dalam sertifikasi
kompetensi adalah sertifikasi kompetensi pendidik. Sertifikat sebagai bukti
pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk
melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenajang pendidikan tertentu.
B. Dasar Hukum
Sertifikasi
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi
guru adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD ).
Yang di sahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang tekait langsung yakni pasal
8 : guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah pasal 11, ayat ( 1 ) menyebutkan
bahwa sertifikasi pendidik sebagaimana dalam pasal 8 di berikan kepada guru
yang telah memenuhi persyaratan, ayat ( 2 ) sertifikasi pendidik di
selenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan di tetapkan oleh pemerintah, ayat ( 3 )
sertifikasi pendidik di laksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel,
ayat ( 4 ) ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana di
maksud pada ayat (2) dan ayat (3) di atur dengan peratuaran pemerintah
(Undang-Undang RI No.14/2005).[3]
Landasan hukum lainnya adalah
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan
Pearaturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007 tentang sertifikasi
bagi guru dalam jabatan yang di tetapkan pada tanggal 4 Mei 2007, sebagaimana
bunyi pada pasal 1, sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses
pemeberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Sertifikata
sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di ikuti oleh guru dalam jabatan yang
telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat ( D-IV).
Sertifikasi guru dalam jabatan sebagaiman di maksud pada ayat (1) di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
di tetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasioanl
C. Tujuan
Sertifikasi
Program sertifikasi guru di berikan
kepada para guru yang menenuhi standar
profesional guru karna hal ini merupakan syarat mutlak untuk mencapai sistem
dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sebenarnya yang menjadi tujuan utama
sertifikasi guru adalah sbb :[4]
1. Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pemebelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan.
3. Meningkatkan
martabat guru.
4. Meningkatkan
profesionalitas guru.
5. Merangsang guru
untuk bersaing dan meningkatkan keterampilan sehingfa menjadi guru yang
berkualitas.
D. Manfaat
Sertifikasi
Lebih lanjut di kemukan bahwa
sertifikasi pendidk dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut :
1.
Pengawasan Mutu
a)
Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi
dan menetukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
b)
Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan
pada praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
c)
Peningkatan profesionalisme melalui meknisme
seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan
karier berikutnya.
d)
Proses seleksi yang lebih baik, program
pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri unruk mencapai
peningkatan profesionalisme.
2. Penjamin Mutu
a) Adanya proses
pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan
menimbulkan persepsi masyararakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap
organisasi profesi beserta anggotanya.
b) Sertifikasi
menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan / pengguna yang ingin
memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu
Proses sertifikasi guru menuju
profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus di barengi dengan
kenaikan kesejahteraan guru.
Kesejahteraan guru dapat di ukur
dari gaji dan insentif yang di peroleh. Gaji guru di Indonesia masih relatif
rendah di bandinkan dengan negara-negara lain. Rendahnya gaji guru bisa
memengaruhi kinerja guru, semangat pengabdiannya, dan juga upaya mengembangkan
profesionalismenya. Kenaikan gaji di laksanakan bersamaan dengan perbaikan pada
aspek-aspek kesejahteraan lain yaitu prosedur kenaikan pangkat, jaminan rasa
aman, kondisi kerja, kepastian karir, penghargaan terhadap tugas atau peran
keguruan.[5]
Tunjangan fungsioanal yang merupaka
insentif bagi guru sebaiknya di berikan dengan mempertimbangkan; (1) kesulitan
tempat bertugas, (2) kemampuan, keterampilan, dan kreatifitas guru,(3) fungsi,
tugas, dan peranan guru di sekolah, (4) prestasi guru dalam mengajar,
menyiapkan bahan ajar, menulis, meneliti, dan membimbing serta berhubungan
dengan stakeholder.
Sistem rekrutmen guru
dan penempatannya memerlukan kebijakan yang tepat mengingat banyak calon guru
yang sering memilih tugas di tempat yang di inginkannya.
E. Prosedur
Sertifikasi
Sertifikasi gurumerupakan amanat
Undang-Undang Repulik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Pasal 61
menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau sertifikasi
kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di peroleh melalui pertemuan ilmiah
seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium. Sertifikasi guru
merupakan kegiatan bersama antara Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan
dan Tenaga kependidikan (Ditjen PMPTK) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sebagai pengelolaan guru dan Ditjen Dikti/ perguruan Tinggi sebagai
penyelenggara sertifikasi.
Prosedur atau kerangka pelaksanaan
sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan
non kependidikan dapat di jelaskan sebagai berikut :[6]
1. Lulusan program
sarjan kependidikan sudah mengalami pembentukn kompetensi mengajar ( PKM ).
Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang di laksanakan oleh
kependidikan tinggi yang memiliki PPTK terakreditasi dan di tunjuk oleh Dikjen
Dikti.Depdiknas.
2. Lulusan program
sarjana non kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan
kompetensi mengajar ( PKM ) pada perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan (PPTK) secara terstruktur. Setelah di nyataka
lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1 non kependidikan
boleh mengikuti uji sertifikat. Sedangkan lulusan sarjana kependidikan tentu
sudah mengalami proses pembentukan kompetensi mengajar ( PKM ), tetapi tetap
wajib mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
3. Program
peyelenggaraan PKM di persyaratkan adanya status lembaga LPTK yang
terakreditasi. (Depdiknas,2004)
4. Peserta uji
kompetensi yang telah di nyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan program
sarjana pendidikan maupun non pendidikan di berikan sertifikasi kompetensi
sebagai bukti yang bersangkuta memiliki wewenang utnuk melakukan peraktik dalam
bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
5. Peserta ui
kompetensi Yng berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval
(10-15) tahun sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kemabali
sesuai dengan tuntutan kemajuan IPTEK serta persyaratan dunia kerja.
Prinsip uji kompetensi guru di
selenggaraka secara komperehensif, terbuka, kooperatif, bertahap dan mutakhir
(Depdiknas, 2004). Komperhensif maksudnya adalah bahwa penyelenggaraan uji
kompetensi perlu di lakukan secara ututh, mencakup ranah dan standar yang
berlaku pada masing-masing studi. Terbuka adalah uji kompetensi yang di
selenggarakan dengan fleksibilitas pilihan profesi, materi uji, proses dan
waktu pelaksanaan ujuan. Kooperatif adalah terbukanya kerjasama, baik antara
lembaga penyelenggara uji kompetensi dan lembaga yang melakuka pembentukan
kemampuan antara lembaga uji kompetensi dan lembaga lain yang mempunyai
fasilitas untuk uji kerja terkait. Bertahap adalah bahwa peserta menempuh uji
kompetensi secara baian demi bagian sesuai dengan kesiapannya. Mutakhir adalah
bahwa peserta yang telah mendapat sertifikasi kompetensi harus mengikuti uji
kompetensi baru apabila tidak melaksanakan tugas dalam bidannya selama minimal
10 tahun atau adanya tuntutan kinerja baru sesuai perkembangan IPTEK, seni dan
tuntutan dunia kerja.[7]
F. Penilaian
Portofolio Dalam Sertifikasi
Portofolio adalah bukti fisik atau
dokumen yang mencerminkan prestasi dan yang
mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang di capai seorang
guru dala kurun waktu tertentu. Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru yakni untuk menilai
kompetensi guru dalam menjalankan tugas sehari-hari serta peran guru sebagai
agen pembelajaran.
Komponen partofolio, sesuai
peraturan materi pendidikan nasional RI Nomor 18 tahun 2007 tentang
sertifikasibagi guru dan jabatan, secara detail terbagi dalam 10 butir, yakni :
1. Kualifikasi
akademik;
2. Pendidikan dan
pelatihan;
3. Pengalaman
belajar
4. Perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran
5. Penilaan dari
atasan dan pengawas
6. Prestasi akademik
7. Karya
pengembangan profesi
8. Keikutsertakan
dalam forum ilmiah
9. Pengalaman
organisasi dibidang pendidikan dan sosial
10. Penghargaan dan
relevan dengan bidang pendidikan.
Kualifikasi akademik, tingkat
pendidikan formal yang telah dicapai oleh seorang guru yang mengikuti
sertifikasi, baik pendidikan gelar ( S1, S2, S3 ) mau pun gelar (D4), di dalam
maupun diluar negri. Pendidikan dan pelatihan, pengalaman dalam mengikuti kegiatan
pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan
kopetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Pengalaman mengajar, yakni masa
kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan
tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang. Perencanaan
pembelajaran, persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam
kelas pada setiap tatap muka.[8]
Pelaksanaan pembelajaran, yaitu
kegitan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas dan pembelajaran individual.
Penilaian dari atasan dan pengawas,
yaitu penilaian atasan terhadap kopetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi
aspek-aspek: ketaatan dalam menjalankan ajaran agama, tanggung jawan,
kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, enovasi, dan kreatifitas,
kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan
kerja sama.
Pertasi akademik, yakni perstasi
yang dicapai seorang guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang
mendapat pengakuan dari lembaga/penitia penyelengara, baik tingkat kecematan,
kabupaten/kota propinsi, nasional maupun internasional. Karya pengembangan
profesi, yaitu suatu karya yang menujukkan adanya upaya dan hasil pengembangan
profesi yang dilakukan oleh guru.
Pengalaman organisasi dibidang
pendidikan dan sosial, yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi
pendidikan, organisasi sosial, dan atau mendapat tugas tambahan. Penghargaan
yang relevan dengan bidang pendidkan, yaitu penghrgaan yang diperoleh karna
guru menujukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi
kriteria kuantilatif ( lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitas (
komitmen, etos kerja), dan relevan (dalam bidang/rumpun bidang), baik tingkat kabupaten/kota, propinsi,
nasional, maupun internasional.
G. Instrumen
Penilaian Sertifikasi
Sertifikasi guru berbentuk uji
kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang
di barengi dengan self appraisal dan portofolio serta appraisal ( penilaian
atasan ). Materi tes tulis, tes kinerja dan self appraisal yang di padukan
dengan portofolio, di dasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai
agen pembelajaran.
Self appraisal adalah instrumen
yanng memberikan kesempatan kepada guru untuk menilai didi sendiri atau mengintropeksi
diri secara tertulis dan harus mampu mengatakan iya atau tidak atas kemampuan
keguruan yang di milikinya.[9]
Peer appriasial dalam bentuk
penilaian atasan di maksudkan untuk memeroleh penilaian dari kinerja
sehari-hari, yang mencakup keempat kompetensi. Self appraisaldan peer appraisal
dan peer appraisal termasuk dalam kelompok intrumen non-tes.
Tes kinerja dalam bentuk real
teaching mengunakan intrumen penilaian kinerja guru ( IPKG ), yang terdiri atas
IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam membuat persiapan
pembelajaran, dan IPKG II untuk kinerjaguru dalam melaksanakan pembelajaran
Materi tes tulis mencakup dimensi
kometensi pedagogik dan kompetensi profesional, sedangkan tes kinerja berbentuk
penilaian kinerja guru dalam pengelolaan pembelajaran, yang mencakup keempat
kompetensi secara terintergrasinya. Self appraisal yang dipadukan dengan
portofolio merupakan penilaian terhadap kegiatan dan prestasi guru disekolah,
dalam kegiatan profesional atau dimasyarakat, sepanjang relevan dengan tugasnya
sebagai guru. Peer appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksud kan untuk
memperoleh penilaian dari kinerja seharu-hari, yang mencakup keempat
kompetensi. Dengan empat bentuk penilaian tersebut, diharapkan penilaian
kompetensi guru dilakukan secara comprehensif.
Sesuai dengan cangkupan uji
kompetensi tersebut, maka intrumen sertifikasi guru dikelompokkan kedalam
intrumen tes dan intrumen non-tes. Kelompok intrumen tes meliputi tes tulisdan
tes kinerja. Tes tulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi
padagogik ( umum dan khusus ) dan profisional. Tes kinerja dalam bentuk real
teaching dengan mengunakan intrumen penilaian kinerja giri (IPKG), yang terdiri
atas IPKG I dan IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam
melaksanakan pembenlajaran di kelas.
Kelompok instrumen non tes meliputi
self appraisal yang di madukan dengan portofolio. Instrumen ini memberikan
kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktifitasnya sebagai guru.
Setiap pertanyaan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat di buktikan
dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sertifikasi guru adalah proses uji
kompetensi yang di rancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang
sebagai landasan pemeberian sertifikasi pendidik. Dasar hukum pelaksanaan
sertifikasi guru adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (
UUGD ). Program sertifikasi guru di berikan kepada para guru yang menenuhi standar profesional
guru karna hal ini merupakan syarat mutlak untuk mencapai sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas. Manfaat Sertifikasi adalah Pengawasan Mutu,
Penjamin Mutu.
Sertifikasi gurumerupakan amanat
Undang-Undang Repulik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Pasal 61
menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau sertifikasi
kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di peroleh melalui pertemuan ilmiah
seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium. Portofolio adalah
bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan yang mencerminkan prestasi dan pengalaman
berkarya, yang di capai seorang guru dala kurun waktu tertentu.
Sertifikasi guru berbentuk uji
kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang
di barengi dengan self appraisal dan portofolio serta appraisal ( penilaian
atasan ). Materi tes tulis, tes kinerja dan self appraisal yang di padukan
dengan portofolio, di dasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai
agen pembelajaran.
B. Saran
Bagi seorang guru ataupun calon guru
hendaklah benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan tujuan
sertifikasi. Dan juga saran untuk pemerintah adalah bahwa dalam memilih guru
yang akan di sertifikasi benar-benar karna kemampuan yang di miliki guru
tersebut yang sesuai dengan kompetensi yang seharusnya bagi seorang guru
sertifikasi.
DAFTAR PPUSTAKA
Mulyasa . ( 2008 ) . Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru ( cet.3 ) .
Bandung : Remaja Rosdakarya .
Yamin, Martinis & Maisah . (2010). Standarisasi Kinerja Guru (
Cetakan 1 ) . Jakarta : Gaung Persada.
Anonim. Undang-Undang
Guru dan Dosen UU RI Nomor 14 Tahun 2005.
(Jakarta. 2005), h. 10
Budiharto, Sertifikasi
Guru Sebagai Upaya Meningkatkan
Profesionalisme Guru Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pendidikan, (Vol.
39 No. 2, 15 Agustus 2013 : 115-128) h. 4
Asnandar Abubakar, Dampak
Sertifikasi Guru Terhadap Kualitas Pendidikan Pada Madrasah Aliyah Di Kota
Kendari, (Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar, tahun 2014), h.
5
Martinis Yamin & Maisah
. Standarisasi Kinerja Guru .
(Jakarta : Gaung Persada, 2010)
Mulyasa. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
. (Bandung : Remaja Rosdakarya . 2008)
Martinis Yamin, Standarisasi
Kinerja Guru, (Jakarta : Gp Pres, 2010 )
[2] Budiharto, Sertifikasi
Guru Sebagai Upaya Meningkatkan
Profesionalisme Guru Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pendidikan, (Vol.
39 No. 2, 15 Agustus 2013 : 115-128) h. 4
[3] Asnandar Abubakar, Dampak
Sertifikasi Guru Terhadap Kualitas Pendidikan Pada Madrasah Aliyah Di Kota
Kendari, (Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar, tahun 2014), h.
5
[5] Mulyasa. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
. (Bandung : Remaja Rosdakarya . 2008), Hlm.
34
[9] Martinis
Yamin, Standarisasi Kinerja Guru, (Jakarta : Gp Pres, 2010 ) hal 150
No comments:
Post a Comment