Thursday, May 10, 2018

Makalah Perencanaan Dalam Hukum Administrasi Negara


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Perencaan merupakan sesuatu yang sering didengar oleh telinga kita. Hal ini memiliki pengertian bahwa kegiatan merencanakan dapat ditemukan dalam semua aspek kehidupa sehari-hari, baik di masyarakat maupun instansi-instansi. Seseorang atau pihak yang tidak merencanakan segala sesuatu yang akan diperbuatnya dianggap tidak sistematis sebab dengan adanya perencanaan seseorang atau pihak yang berkaitan telah menyusun dan menetapkan sejumlah langkah ke depan dalam pikirannya, yang harus menuju pada pencapaian suatu hasil tertentu.
Dalam konteks Indonesia, negara memiliki tugas menjamin keberlangsungan kehidupan rakyatnya. Selain itu dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,  dan  ikut  melaksanakan  ketertiban  dunia  yang  berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian  abadi  dan  keadilan  sosial. Selain itu, sebagai penjabaran tujuan ini pada pasal 33 ayat (2) diatur bahwa Cabang­cabang  produksi  yang  penting  bagi  negara  dan  yang menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan ketentuan yang digariskan oleh UUD 1945 di atas, negara wajib melakukan suatu perencanaan yang baik untuk mencapai tujuan tersebut.
Negara memberikan kewenangan mewujudkan tujuan-tujuan yang ada dalam UUD 1945 kepada lembaga eksekutif (Presiden dan jajaran kabinetnya termasuk juga pimpinan daerah). Berdasarkan kewenangan ini pemerintah pusat maupun daerah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat umum. Seperti kebijakan tentang pangan, pertanian, ekonomi, tranportasi, papan hunian, dan sektor-sektor lain. Namun, dalam kurun waktu belakangan ini kebijakan pemerintah dirasa kurang menyentuh tujuan yang digariskan dalam UUD 1945 dan sering kali rakyat yang dirugikan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan rencana dan perencanaan?
2.      Bagaimana perencanaan dalam hukum administrasi negara?
3.      Bagaimana perbuatan hukum publik dan perencanaan administrasi negara?
4.      Bagaimana subyek dan dasar hukum perencanaan di Indonesia?
5.      Bagaimana perlindungan hukum terhadap warga negara dalam masyarakat berencana?

C.     Tujuan
Adapun tujuan pembahasan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan rencana dan perencanaan
2.      Untuk mengetahui perencanaan dalam hukum administrasi negara
3.      Untuk mengetahui perbuatan hukum publik dan perencanaan administrasi negara
4.      Untuk mengetahui subyek dan dasar hukum perencanaan di Indonesia
5.      Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap warga negara dalam masyarakat berencana
  
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Arti rencana dan perencanaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :”rencana” dan “perencanaan” artinya adalah sebagai berikut: Rencana, 1. Rancangan; buram (rangka sesuatu yang dikerjakan); kkerja; 2. Konsep, naskah (surat dan sebagainya); 3. Cerita; 4. Laporan pemberitaan (pers); catatan mengenai pembicaraan dalam rapat dan sebagainya); 5. Maksud, niat.[1]
Perencanaan: proses, pertumbuhan, perbuatan, cara merencanakan atau merancangkan atau merencanakan.
N. Rade dan De Smit sebagaimana dikutip oleh Ateng Syafrudin menerangkan defenisi sebagai berikut:[2]
1.      Perencanaan adalah suatu proses integral dalam mempersiapkan dan merumuskan pengambilan keputusan di kemudian hari.
2.      Perencanaan secara koorporatif merupakan suatu proses yang begsifat formal, sistematis, ilmu pengelolaan, yang disusun berdasarkan tanggung jawab, waktu dan informasi.
3.      Perencanaan adalah merancang suatu hari depan yang diinginkan serta merancang cara-cara yang efektif, melalui hal tersebut dapat dicapai hari depan yang diinginkan.
Masih banyak lagi defenisi yang diberikan, tetapi beberapa pengertian tersebut diatas cukup menggambarkan ruang lingkup perencanaan pada umumnya.
Sedangkan J.R. Heckert, mengemukakan tiga komponen dalam suatu perencanaan yang integral yaitu:
1.      Pada puncak adalah perencanaan strategis yang mencoba menggariskan secara umum karakteristik-karakteristik dan sasaran yang hendak dicapai.
2.      Yang berasal dari perencanaan strategis adalah perencanaan yang bersifat pembangunan.
3.      Perencanaan yang sifatnya operasional dan sifatnya einmalig (untuk suatu kejadian tertentu, waktu tertentu, dan bukan untuk kejadian dan waktu yang lain).
Dari pengertian-pengertian tersebut diatas, maka sebagai defenisi kerja dapat dikatakan bahwa: Perencanaan, didalamnya berlangsung suatu proses untuk merealisir suatu pertumbuhan kea rah suatu keadaan yang diangggap lebih baik dan kemajuan disegala aspek kehidupan bangsa.

B.     Arti Perencanaan Dalam Hukum Administrasi Negara
Perencanaan dalam Hukum Administrasi Negara adalah suatu (keseluruhan peraturan yang bersangkut paut yang mengusahakan sepenuhnya mewujudkan suatu keadaan tertentu yang teratur) tindakan-tindakan (tindakan yang berhubungan secara menyeluruh) yang memperjuangkan dapat terselenggaranya suatu keadaan teratur secara tertentu. Sedangkan didalam pembangunan, perencanaan merupakan awal dari suatu proses Administarsi.[3]
Dari defenisi diatas, perencanaan dalam Hukum Administrasi Negara dapat dilihat dari berbagai segi.
Pertama, rencana itu merupakan keseluruhan peraturan yang berpautan dengan usaha tercapainya suatu keadaan tertentu yang teratur. Dilihat dari aspek ini maka semua peraturan (termasuk peraturan Hukum Administrasi Negara) adalah rencana, baik peraturan yang tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis.
Konsekuensi lain dari cara memandang perencanaan dari sudut yang pertama ini adalah tersangkutnya lembaga yang membuat peraturan, bentuk serta isi dari peraturan yang mengikat tadi. Menurut Hans Kelsen, membuat suatu peraturan yang mengikat umum bukan merupakan wewenang dari badan legislative semata, tetapi boleh juga dilakukan oleh badan lain, hal mana menurut Sjachran Basah, terwujud dalam Tri Fungsi Administarsi Negara, yaitu:
1.      Membentuk peraturan undang-undang dalam arti materil pada suatu pihak, dan membuat ketetapan (beshickking) pada pihak lain.[4]
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti materil disini adalah ketentuan yang bentuknya bukan undang-undang yang derajatnya dibawahnya.
2.      Menjalankan pemerintahan dalam kehidupan bernegara dalam mencapai tujunnya.
3.      Menjalankan fungsi peradilan.
Dengan demikian, dalam prakteknya terdapat bentuk-bentuk perbuatan Administrasi Negara. Antara satu dan yang lain tentunya memiliki sifat serta akibat hukum yang berbeda, sebab fungsi yuridis Administrasi Negara tidak hanya menjalankan undang-undang (hukum).
Kedua, rencana itu harus merupakan tindakan-tindakan yang menyeluruh dan memperjuangkan terselenggaranya suatu keadaan tertentu secara teratur. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari pertumbuhan masyarakat yang tidak teratur.
Dari hal tersebut, terlihat bahwa perencanaan dalam Hukum Administrasi Negara memang diperlukan. Namun demikian, perencanaan itu bukan merupakan Hukum Administrasi sebelum terjelma dalam suatu peraturan perundang-undangan.

C.     Perbuatan Hukum Publik dan Perencanaan Administrasi Negara
Administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya melakukan aneka ragam tindakan yang erat kaitannya dengan lapangan kerja Administrasi Negara, dan itu tergantung pada system dan bentuk pemeritahan Negara tertentu. Dengan kata lain, system dan bentuk pemerintahan suatu Negara menentukan bentuk Administrasi Negaranya tersebut. Hal tersebut erat kaitannya dengan “Ide Negara” yang pada gilirannya akan mewujudkan bentuk serta system pemerintahan Negara tersebut.
Indonesia misalnya, dalam UUD 1945 merumuskan :
“….membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia….”

Selanjutnya, dalam membicarakan perbuatan Administrasi Negara, mau tidak mau harus berbicara tentang hukum dan kekuasaan. Hubungan keduanya tergambar adalam apa yang dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja tanpa kekuasaan, hukum tak lain akan menjadi kaidah social yang berisikan anjuran belaka; sebaliknya kekuasaan apabila tidak dibatasi oleh hukum adalah kesewenang-wenangan. Hal yang sama dikemukakan oleh Sjachran Basah bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman.
Van Vollenhoven, sebagaimana dikutip oleh Kuntjoro Purbopranoto, mengatakan bahwa perbuatan Administrasi Negara berkaitan dengan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan (berdasarkan prinsip hirarki). Beberapa ciri yang melekat pada tindakan Adminstrasi Negara menurut hukum public antara lain:[5]
1.      Membatasi diri pada pengertian Administrasi Negara sebagai fungsi hukum, yaitu menyangkut penyelenggaraan peraturan perundang-undangan dan bukan membuat peraturan yang bersifat umum dalam pelaksanaan fungsi yuridis.
2.      Tindakan bersifat sepihak dari Administrasi Negara. Berbeda halnya dengan hukum yang bersifat perdata, unsur “kesepakatan” adalah penting.
3.      Yang bertindak adalah Administrasi Negara “Subyek yang melaksanakan tindakan Administrasi”.


D.    Subyek dan Dasar Hukum Perencanaan di Indonesia
Oleh karena pembangunan merupakan suatu rangkaian usaha yang berkesinambungan, terpadu dan terus menerus, maka terhadap hal-hal yang kaitannya dengan eksekutif dijabarkan melalui Keputusan Presiden, sedangkan yang bersifat legislative diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Atas dasar itu, maka dasar hukum perencanaan ini dapat di golongkan kepada:[6]
1.      Di Tingkat Pusat, antara lain:
a)      Undang-Undang Dasar 194
b)      Undang-Undang pokok sektoral
c)      Keputusan Peresiden tentang pembentukan Departemen dan Lembaga Non-Departemen
d)      Kepres N0. 23 Tahun 1983
e)      Kepres tentang Pembentukan BAPENAS
2.      Daerah Tingkat I dan II, antara lain:
a)      Undang-Undang No. 5 Tahun 1974
b)      Undang-Undang No. 5 Tahun 1979
c)      Keputusan Presiden
d)      Peraturan Menteri
e)      Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
f)        Instruksi
g)      Surat Edaran Menteri
h)      Peraturan Daerah Tingkat I
i)        Peraturan Daerah Tingkat II
j)        Keputusan Gubernur/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II
Dasar hukum perencanaan selain memberikan landasan normative bagi fungsi Administrasi Negara yang sudah ada maupun pembentukan lembaga tertentu yang secara fungsional melakukan perencanaan.

E.     Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Dalam Masyarakat Berencana
Terdapat prinsip-prinsip dasar yang dapat dijadikan sebagai pegangan agar perencanaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara hukum dalam masyarakat berencana:
1.      Adanya Per Administrasi untuk melindungi anggota masyarakat dari campur tangan yang tidak sah maupun penyalahgunaan kebebasan bertindak oelh pejabat tata usaha Negara dalam membuat perencanaan. Dalam keadaan demikian, Per Administrasi sedapat mungkin memberikan perlindungan terhadap anggota masyarakat dengan cara melakukan penilaian secara bijaksana secara tindakan administrasi Negara dalam proses pradilan.
2.      Menetapkan patokan-patokan yang bersifat definitive dan standar untuk mengatur perluasan campur tangan Administrasi Negara terhadap hak-hak individu anggota masyarakat.
3.      Prinsip ganti rugi yang layak terhadap setiap kerugian yang di derita oleh anggota masyarakat sebagai tindakan Administrasi Negara yang tidak diketahui sebelumnya.
Dengan demikian, anggota masyarakat dapat meminta ganti rugi yang layak terhadap terhadap pejabat tata usaha yang melakukan perencanaan.
4.      Prinsip bahwa perluasan aktivitas Administrasi Negara harus diimbangi dengan pengurangan atau penghapusan kekebalan yang dimiliki. Ini dimaksudkan supaya tanggung jawab hukum atas perbuatan atau tindakan Administrasi Negara semuanya tidak kebal hukum.
5.      Pengawasan terhadap pejabat tata usaha Negara, baik dilakukan secara intern (pengawasan melekat) maupun pengawasan yang dilakukan oleh badan-badan perwakilan rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
Prinsip-prinsip yang diuraikan tersebut bila diperhatikan, niscaya akan terjadi keseimbangan antara kebebasab Administrasi Negara untuk mensejahterakan anggota masyarakat.
F.      Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Saat anda ingin mencapai sebuah tujuan tentu membutuhkan sebuah perencanaan yang matang, sehingga dapat berjalan sesuai mekanisme yang diinginkan. Begitu pula pemerintahan (government) dalam menjalankan fungsi pemerintahan membutuhkan sebuah manajemen. George Terry merumuskan fungsi manajamen yaitu planning (perencanaan), Organizing (mengorganisasikan), actuating (mengaktualisasikan), Controlling (pengawasan).[7] Dengan demikian awal dari sebuah pelaksanaan program perlu sebuah perencanaan. Berdasarkan pertimbangan ini maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan, dengan memperhitungkan sumber dana yang tersedia. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan Nasional dengan memperhatikan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang diselaraskan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dokumen rencana pembangunan Nasional yang harus dibuat adalah sebagai berikut:
Dokumen perencanaan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota yaitu:
1.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
2.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
3.      Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Sedang dokumen perencanaan yang dibuat oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah
1.      Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra)
2.      Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD)
Disini kita akan melihat mekanisme alur dari dokumen perencanaan tersebut. Untuk mengawali mekanisme tersebut kita perlu mengetahui inti dari dokumen perencanaan yang dimaksud.
1.      RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Dokumen ini mempunyai sifat makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang. Penyusunan RPJP dimulai dari a). Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan yang disiapkan oleh BAPPEDA; b). Musyawarah perencanaan pembangunan; b). Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
2.      RPJMD merupakan dokumen yang berisi arah pembangunan jangka waktu limat tahun. Dalam dokumen ini mengacu pada visi, misi, dan program kepala daerah. Program dan kegiatan sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi batas kewenangan daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan/kapsitas keuanga daerah. Penyusunan RPJMD ini sangat memperhatikan RPJM Nasional dan SPM yang telah ditetapkan dengan tetap berpedoman pada RPJPD. Untuk urutan penyusunan kegiatannya sama dengan mekanisme RPJPD.
3.      RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD sehingga penyusunannya memperhatikan hal-hal sebagai berikut; a. RKPD mengacu prioritas pembangunan RKP dan ini berlaku pada provinsi, kabupaten, dan kota, b. Bentuk aspirasi masyarakat yang menjadi skala prioritas para pemangku kepentingan pembangunan melalui musrenbang desa, kelurahan, kecamatan, SKPD, dan musrenbang kabupaten/kota.
4.      RENSTRA SKPD merupakan dokumen perencanaan SKPD yang berjangka waktu 5 (lima) tahun, disusun dalam rangka mengopresionalkan RPJMD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD sesuai bidang dan kewenangan daerah. Renstra SKPD disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan SPM,  dengan materi dan substansi utama membuat visi, misi, tujuan, strategis, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta rancangan awal RPJMD.[8]
5.      RENJA SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan SKPD yang berjangka 1 tahun, memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas fungsi SKPD. Dokumen RENJA SKPD merupakan proyeksi dari RKPD, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sesuai kesepakatan yang dicapai dalam musrenbang desa / kelurahan / kecamatan / SKPD / provinsi / kabupaten / kota.

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab II dapat pemakalah simpulkan bahwa  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :”rencana” dan “perencanaan” artinya adalah sebagai berikut: Rencana, 1. Rancangan; buram (rangka sesuatu yang dikerjakan); kkerja; 2. Konsep, naskah (surat dan sebagainya); 3. Cerita; 4. Laporan pemberitaan (pers); catatan mengenai pembicaraan dalam rapat dan sebagainya); 5. Maksud, niat. Perencanaan: proses, pertumbuhan, perbuatan, cara merencanakan atau merancangkan atau merencanakan.
Perencanaan dalam Hukum Administrasi Negara adalah suatu (keseluruhan peraturan yang bersangkut paut yang mengusahakan sepenuhnya mewujudkan suatu keadaan tertentu yang teratur) tindakan-tindakan (tindakan yang berhubungan secara menyeluruh) yang memperjuangkan dapat terselenggaranya suatu keadaan teratur secara tertentu. Sedangkan didalam pembangunan, perencanaan merupakan awal dari suatu proses Administarsi

B.     Saran
Demikian pembahasan makalah mengenai kedudukan dokumen perencanaan sebagai resume Pemerintah dalam hukum administrasi negara. Hendaklah dalam mengembangkan perrencanaan harus didasarkan pada peraturan atau hukum yang telah tercantum atau di atur dalam administrasi negara. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dept. Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia (Jakarta, 1988)

Ateng  Syafarudin, Perencanaan Administrasi, Makalah Penataran and  Organisation planning, tgl 10-15 Juli 1995, Yogyakarta.

A.D. Belinfante  & Burhanudin Batoeh, Pokok-Pokok Hukum  Administrasi Negara (Bandung: Binacipta, 1983)

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Pembangunan Nasional (Bandung: Binacipta) 1986.

Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara (Bandung: Alumni, 1981)



[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dept. Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia (Jakarta, 1988), Hal. 741
[2] Ateng  Syafarudin, Perencanaan Administrasi, Makalah Penataran and  Organisation planning, tgl 10-15 Juli 1995, Yogyakarta.
[3] A.D. Belinfante  & Burhanudin Batoeh, Pokok-Pokok Hukum  Administrasi Negara (Bandung: Binacipta, 1983). Hal. 75.
[4] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Pembangunan Nasional (Bandung: Binacipta) 1986. Hal 4
[5] Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara (Bandung: Alumni, 1981). Hal. 41
[6] Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara  ... Hal. 44
[7] Yayat M. Herujito. Dasar-Dasar Manajemen. (Grasindo: Bogor. 2001) Hal. 18
[8] Nurlan Darise, Pengelolaan Keuangan pada SKPD dan BLU.  (PT. Indeks: Jakarta Barat). Hal. 2

No comments:

Post a Comment