BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perencaan merupakan
sesuatu yang sering didengar oleh telinga kita. Hal ini memiliki pengertian
bahwa kegiatan merencanakan dapat ditemukan dalam semua aspek kehidupa
sehari-hari, baik di masyarakat maupun instansi-instansi. Seseorang atau pihak
yang tidak merencanakan segala sesuatu yang akan diperbuatnya dianggap tidak
sistematis sebab dengan adanya perencanaan seseorang atau pihak yang berkaitan
telah menyusun dan menetapkan sejumlah langkah ke depan dalam pikirannya, yang
harus menuju pada pencapaian suatu hasil tertentu.
Dalam konteks
Indonesia, negara memiliki tugas menjamin keberlangsungan kehidupan rakyatnya.
Selain itu dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan
bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan
sosial. Selain itu, sebagai penjabaran tujuan ini pada pasal 33 ayat (2)
diatur bahwa Cabangcabang produksi yang
penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak. Berdasarkan ketentuan yang digariskan oleh UUD 1945 di atas,
negara wajib melakukan suatu perencanaan yang baik untuk mencapai tujuan
tersebut.
Negara memberikan
kewenangan mewujudkan tujuan-tujuan yang ada dalam UUD 1945 kepada lembaga
eksekutif (Presiden dan jajaran kabinetnya termasuk juga pimpinan daerah).
Berdasarkan kewenangan ini pemerintah pusat maupun daerah mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat umum. Seperti kebijakan
tentang pangan, pertanian, ekonomi, tranportasi, papan hunian, dan
sektor-sektor lain. Namun, dalam kurun waktu belakangan ini kebijakan
pemerintah dirasa kurang menyentuh tujuan yang digariskan dalam UUD 1945 dan
sering kali rakyat yang dirugikan.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Apa yang
dimaksud dengan rencana dan perencanaan?
2.
Bagaimana perencanaan
dalam hukum administrasi negara?
3.
Bagaimana perbuatan
hukum publik dan perencanaan administrasi negara?
4.
Bagaimana subyek
dan dasar hukum perencanaan di Indonesia?
5.
Bagaimana perlindungan
hukum terhadap warga negara dalam masyarakat berencana?
C.
Tujuan
Adapun tujuan pembahasan makalah ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan rencana dan perencanaan
2.
Untuk
mengetahui perencanaan dalam hukum administrasi negara
3.
Untuk
mengetahui perbuatan hukum publik dan perencanaan administrasi negara
4.
Untuk
mengetahui subyek dan dasar hukum perencanaan di Indonesia
5.
Untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap warga negara dalam masyarakat berencana
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Arti
rencana dan perencanaan
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia :”rencana” dan “perencanaan” artinya adalah sebagai berikut: Rencana,
1. Rancangan; buram (rangka sesuatu yang dikerjakan); kkerja; 2. Konsep, naskah
(surat dan sebagainya); 3. Cerita; 4. Laporan pemberitaan (pers); catatan
mengenai pembicaraan dalam rapat dan sebagainya); 5. Maksud, niat.[1]
Perencanaan:
proses, pertumbuhan, perbuatan, cara merencanakan atau merancangkan atau
merencanakan.
N. Rade dan De Smit
sebagaimana dikutip oleh Ateng Syafrudin menerangkan defenisi sebagai berikut:[2]
1.
Perencanaan
adalah suatu proses integral dalam mempersiapkan dan merumuskan pengambilan
keputusan di kemudian hari.
2.
Perencanaan
secara koorporatif merupakan suatu proses yang begsifat formal, sistematis,
ilmu pengelolaan, yang disusun berdasarkan tanggung jawab, waktu dan informasi.
3.
Perencanaan
adalah merancang suatu hari depan yang diinginkan serta merancang cara-cara
yang efektif, melalui hal tersebut dapat dicapai hari depan yang diinginkan.
Masih banyak lagi defenisi yang diberikan, tetapi
beberapa pengertian tersebut diatas cukup menggambarkan ruang lingkup
perencanaan pada umumnya.
Sedangkan J.R. Heckert, mengemukakan tiga komponen
dalam suatu perencanaan yang integral yaitu:
1.
Pada
puncak adalah perencanaan strategis yang mencoba menggariskan secara umum
karakteristik-karakteristik dan sasaran yang hendak dicapai.
2.
Yang
berasal dari perencanaan strategis adalah perencanaan yang bersifat
pembangunan.
3.
Perencanaan
yang sifatnya operasional dan sifatnya einmalig (untuk suatu kejadian tertentu,
waktu tertentu, dan bukan untuk kejadian dan waktu yang lain).
Dari pengertian-pengertian tersebut diatas, maka
sebagai defenisi kerja dapat dikatakan bahwa: Perencanaan, didalamnya
berlangsung suatu proses untuk merealisir suatu pertumbuhan kea rah suatu
keadaan yang diangggap lebih baik dan kemajuan disegala aspek kehidupan bangsa.
B.
Arti
Perencanaan Dalam Hukum Administrasi Negara
Perencanaan dalam
Hukum Administrasi Negara adalah suatu (keseluruhan peraturan yang bersangkut paut
yang mengusahakan sepenuhnya mewujudkan suatu keadaan tertentu yang teratur)
tindakan-tindakan (tindakan yang berhubungan secara menyeluruh) yang
memperjuangkan dapat terselenggaranya suatu keadaan teratur secara tertentu.
Sedangkan didalam pembangunan, perencanaan merupakan awal dari suatu proses
Administarsi.[3]
Dari defenisi
diatas, perencanaan dalam Hukum Administrasi Negara dapat dilihat dari berbagai
segi.
Pertama, rencana
itu merupakan keseluruhan peraturan yang berpautan dengan usaha tercapainya suatu
keadaan tertentu yang teratur. Dilihat dari aspek ini maka semua peraturan
(termasuk peraturan Hukum Administrasi Negara) adalah rencana, baik peraturan
yang tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis.
Konsekuensi lain
dari cara memandang perencanaan dari sudut yang pertama ini adalah
tersangkutnya lembaga yang membuat peraturan, bentuk serta isi dari peraturan
yang mengikat tadi. Menurut Hans Kelsen, membuat suatu peraturan yang mengikat
umum bukan merupakan wewenang dari badan legislative semata, tetapi boleh juga
dilakukan oleh badan lain, hal mana menurut Sjachran Basah, terwujud dalam Tri
Fungsi Administarsi Negara, yaitu:
1. Membentuk peraturan undang-undang dalam arti
materil pada suatu pihak, dan membuat ketetapan (beshickking) pada pihak lain.[4]
Yang dimaksud
dengan undang-undang dalam arti materil disini adalah ketentuan yang bentuknya
bukan undang-undang yang derajatnya dibawahnya.
2.
Menjalankan
pemerintahan dalam kehidupan bernegara dalam mencapai tujunnya.
3.
Menjalankan
fungsi peradilan.
Dengan demikian,
dalam prakteknya terdapat bentuk-bentuk perbuatan Administrasi Negara. Antara
satu dan yang lain tentunya memiliki sifat serta akibat hukum yang berbeda,
sebab fungsi yuridis Administrasi Negara tidak hanya menjalankan undang-undang
(hukum).
Kedua, rencana itu
harus merupakan tindakan-tindakan yang menyeluruh dan memperjuangkan
terselenggaranya suatu keadaan tertentu secara teratur. Tindakan ini dilakukan
untuk menghindari pertumbuhan masyarakat yang tidak teratur.
Dari hal tersebut,
terlihat bahwa perencanaan dalam Hukum Administrasi Negara memang diperlukan.
Namun demikian, perencanaan itu bukan merupakan Hukum Administrasi sebelum
terjelma dalam suatu peraturan perundang-undangan.
C.
Perbuatan
Hukum Publik dan Perencanaan Administrasi Negara
Administrasi Negara
dalam menjalankan tugasnya melakukan aneka ragam tindakan yang erat kaitannya
dengan lapangan kerja Administrasi Negara, dan itu tergantung pada system dan
bentuk pemeritahan Negara tertentu. Dengan kata lain, system dan bentuk pemerintahan
suatu Negara menentukan bentuk Administrasi Negaranya tersebut. Hal tersebut
erat kaitannya dengan “Ide Negara” yang pada gilirannya akan mewujudkan bentuk
serta system pemerintahan Negara tersebut.
Indonesia misalnya,
dalam UUD 1945 merumuskan :
“….membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia….”
Selanjutnya, dalam
membicarakan perbuatan Administrasi Negara, mau tidak mau harus berbicara
tentang hukum dan kekuasaan. Hubungan keduanya tergambar adalam apa yang
dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja tanpa kekuasaan, hukum tak lain akan
menjadi kaidah social yang berisikan anjuran belaka; sebaliknya kekuasaan
apabila tidak dibatasi oleh hukum adalah kesewenang-wenangan. Hal yang sama
dikemukakan oleh Sjachran Basah bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan,
dan kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman.
Van Vollenhoven, sebagaimana
dikutip oleh Kuntjoro Purbopranoto, mengatakan bahwa perbuatan Administrasi
Negara berkaitan dengan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan
tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan (berdasarkan prinsip hirarki).
Beberapa ciri yang melekat pada tindakan Adminstrasi Negara menurut hukum
public antara lain:[5]
1.
Membatasi
diri pada pengertian Administrasi Negara sebagai fungsi hukum, yaitu menyangkut
penyelenggaraan peraturan perundang-undangan dan bukan membuat peraturan yang
bersifat umum dalam pelaksanaan fungsi yuridis.
2.
Tindakan
bersifat sepihak dari Administrasi Negara. Berbeda halnya dengan hukum yang
bersifat perdata, unsur “kesepakatan” adalah penting.
3.
Yang
bertindak adalah Administrasi Negara “Subyek yang melaksanakan tindakan Administrasi”.
D.
Subyek
dan Dasar Hukum Perencanaan di Indonesia
Oleh karena
pembangunan merupakan suatu rangkaian usaha yang berkesinambungan, terpadu dan
terus menerus, maka terhadap hal-hal yang kaitannya dengan eksekutif dijabarkan
melalui Keputusan Presiden, sedangkan yang bersifat legislative diatur lebih
lanjut dalam undang-undang. Atas dasar itu, maka dasar hukum perencanaan ini
dapat di golongkan kepada:[6]
1.
Di Tingkat
Pusat, antara lain:
a)
Undang-Undang
Dasar 194
b)
Undang-Undang
pokok sektoral
c)
Keputusan
Peresiden tentang pembentukan Departemen dan Lembaga Non-Departemen
d)
Kepres N0.
23 Tahun 1983
e)
Kepres
tentang Pembentukan BAPENAS
2.
Daerah
Tingkat I dan II, antara lain:
a)
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1974
b)
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1979
c)
Keputusan
Presiden
d)
Peraturan
Menteri
e)
Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri
f)
Instruksi
g)
Surat
Edaran Menteri
h)
Peraturan
Daerah Tingkat I
i)
Peraturan
Daerah Tingkat II
j)
Keputusan
Gubernur/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II
Dasar hukum perencanaan selain memberikan landasan normative bagi
fungsi Administrasi Negara yang sudah ada maupun pembentukan lembaga tertentu
yang secara fungsional melakukan perencanaan.
E.
Perlindungan
Hukum Terhadap Warga Negara Dalam Masyarakat Berencana
Terdapat
prinsip-prinsip dasar yang dapat dijadikan sebagai pegangan agar perencanaan
dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara hukum dalam masyarakat
berencana:
1.
Adanya Per
Administrasi untuk melindungi anggota masyarakat dari campur tangan yang tidak
sah maupun penyalahgunaan kebebasan bertindak oelh pejabat tata usaha Negara
dalam membuat perencanaan. Dalam keadaan demikian, Per Administrasi sedapat
mungkin memberikan perlindungan terhadap anggota masyarakat dengan cara
melakukan penilaian secara bijaksana secara tindakan administrasi Negara dalam
proses pradilan.
2.
Menetapkan
patokan-patokan yang bersifat definitive dan standar untuk mengatur perluasan
campur tangan Administrasi Negara terhadap hak-hak individu anggota masyarakat.
3.
Prinsip
ganti rugi yang layak terhadap setiap kerugian yang di derita oleh anggota
masyarakat sebagai tindakan Administrasi Negara yang tidak diketahui
sebelumnya.
Dengan demikian, anggota masyarakat dapat meminta ganti
rugi yang layak terhadap terhadap pejabat tata usaha yang melakukan
perencanaan.
4.
Prinsip
bahwa perluasan aktivitas Administrasi Negara harus diimbangi dengan
pengurangan atau penghapusan kekebalan yang dimiliki. Ini dimaksudkan supaya
tanggung jawab hukum atas perbuatan atau tindakan Administrasi Negara semuanya
tidak kebal hukum.
5.
Pengawasan
terhadap pejabat tata usaha Negara, baik dilakukan secara intern (pengawasan
melekat) maupun pengawasan yang dilakukan oleh badan-badan perwakilan rakyat
sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
Prinsip-prinsip yang diuraikan tersebut bila
diperhatikan, niscaya akan terjadi keseimbangan antara kebebasab Administrasi
Negara untuk mensejahterakan anggota masyarakat.
F.
Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah
Saat anda ingin
mencapai sebuah tujuan tentu membutuhkan sebuah perencanaan yang matang,
sehingga dapat berjalan sesuai mekanisme yang diinginkan. Begitu pula
pemerintahan (government) dalam menjalankan fungsi pemerintahan membutuhkan
sebuah manajemen. George Terry merumuskan fungsi manajamen yaitu planning
(perencanaan), Organizing (mengorganisasikan), actuating (mengaktualisasikan),
Controlling (pengawasan).[7]
Dengan demikian awal dari sebuah pelaksanaan program perlu sebuah perencanaan.
Berdasarkan pertimbangan ini maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Perencanaan adalah
suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan,
dengan memperhitungkan sumber dana yang tersedia. Berdasarkan UU No. 25 Tahun
2004 tentang system perencanaan pembangunan Nasional dengan memperhatikan UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang diselaraskan dengan UU No. 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dokumen rencana pembangunan Nasional yang
harus dibuat adalah sebagai berikut:
Dokumen perencanaan
yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota yaitu:
1.
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
2.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
3.
Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Sedang dokumen perencanaan yang dibuat oleh Satuan
Kerja Perangkat Daerah adalah
1.
Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra)
2.
Rencana
Kerja SKPD (Renja SKPD)
Disini kita akan melihat mekanisme alur dari dokumen
perencanaan tersebut. Untuk mengawali mekanisme tersebut kita perlu mengetahui
inti dari dokumen perencanaan yang dimaksud.
1.
RPJPD
merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.
Dokumen ini mempunyai sifat makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan
jangka panjang. Penyusunan RPJP dimulai dari a). Penyiapan rancangan awal
rencana pembangunan yang disiapkan oleh BAPPEDA; b). Musyawarah perencanaan
pembangunan; b). Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
2.
RPJMD
merupakan dokumen yang berisi arah pembangunan jangka waktu limat tahun. Dalam
dokumen ini mengacu pada visi, misi, dan program kepala daerah. Program dan kegiatan
sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi batas kewenangan daerah, dengan
mempertimbangkan kemampuan/kapsitas keuanga daerah. Penyusunan RPJMD ini sangat
memperhatikan RPJM Nasional dan SPM yang telah ditetapkan dengan tetap
berpedoman pada RPJPD. Untuk urutan penyusunan kegiatannya sama dengan
mekanisme RPJPD.
3.
RKPD
merupakan penjabaran dari RPJMD sehingga penyusunannya memperhatikan hal-hal
sebagai berikut; a. RKPD mengacu prioritas pembangunan RKP dan ini berlaku pada
provinsi, kabupaten, dan kota, b. Bentuk aspirasi masyarakat yang menjadi skala
prioritas para pemangku kepentingan pembangunan melalui musrenbang desa,
kelurahan, kecamatan, SKPD, dan musrenbang kabupaten/kota.
4.
RENSTRA
SKPD merupakan dokumen perencanaan SKPD yang berjangka waktu 5 (lima) tahun,
disusun dalam rangka mengopresionalkan RPJMD sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing SKPD sesuai bidang dan kewenangan daerah. Renstra SKPD disusun
dengan berpedoman pada RPJMD dan SPM,
dengan materi dan substansi utama membuat visi, misi, tujuan, strategis,
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi
SKPD serta rancangan awal RPJMD.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan pada bab II dapat pemakalah simpulkan bahwa Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
:”rencana” dan “perencanaan” artinya adalah sebagai berikut: Rencana, 1.
Rancangan; buram (rangka sesuatu yang dikerjakan); kkerja; 2. Konsep, naskah
(surat dan sebagainya); 3. Cerita; 4. Laporan pemberitaan (pers); catatan
mengenai pembicaraan dalam rapat dan sebagainya); 5. Maksud, niat. Perencanaan:
proses, pertumbuhan, perbuatan, cara merencanakan atau merancangkan atau merencanakan.
Perencanaan dalam
Hukum Administrasi Negara adalah suatu (keseluruhan peraturan yang bersangkut
paut yang mengusahakan sepenuhnya mewujudkan suatu keadaan tertentu yang
teratur) tindakan-tindakan (tindakan yang berhubungan secara menyeluruh) yang
memperjuangkan dapat terselenggaranya suatu keadaan teratur secara tertentu.
Sedangkan didalam pembangunan, perencanaan merupakan awal dari suatu proses
Administarsi
B.
Saran
Demikian pembahasan
makalah mengenai kedudukan dokumen perencanaan sebagai resume Pemerintah dalam
hukum administrasi negara. Hendaklah dalam mengembangkan perrencanaan harus
didasarkan pada peraturan atau hukum yang telah tercantum atau di atur dalam
administrasi negara. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk
perbaikan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Dept. Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pusat Pembinaan Bahasa
Indonesia (Jakarta, 1988)
Ateng Syafarudin, Perencanaan Administrasi,
Makalah Penataran and Organisation
planning, tgl 10-15 Juli 1995, Yogyakarta.
A.D.
Belinfante & Burhanudin Batoeh, Pokok-Pokok
Hukum Administrasi Negara (Bandung:
Binacipta, 1983)
Mochtar
Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Pembangunan Nasional
(Bandung: Binacipta) 1986.
Kuntjoro
Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan
Administrasi Negara (Bandung: Alumni, 1981)
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dept. Pendidikan dan Kebudayaan
RI, Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia (Jakarta, 1988), Hal. 741
[2] Ateng Syafarudin, Perencanaan
Administrasi, Makalah Penataran and
Organisation planning, tgl 10-15 Juli 1995, Yogyakarta.
[3] A.D. Belinfante &
Burhanudin Batoeh, Pokok-Pokok Hukum
Administrasi Negara (Bandung: Binacipta, 1983). Hal. 75.
[4] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Pembangunan
Nasional (Bandung: Binacipta) 1986. Hal 4
[5] Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan
dan Peradilan Administrasi Negara (Bandung: Alumni, 1981). Hal. 41
[6] Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan
dan Peradilan Administrasi Negara
... Hal. 44
[7] Yayat M. Herujito. Dasar-Dasar Manajemen. (Grasindo: Bogor. 2001)
Hal. 18
[8] Nurlan Darise, Pengelolaan Keuangan pada SKPD dan BLU. (PT. Indeks: Jakarta Barat). Hal. 2
No comments:
Post a Comment