BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pajak
adalah salah satu sumber pemasukan kas bagi negara yang dipergunakan untuk
pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh
sebab itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan
kesejahteraan bangsa. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa sulitnya Negara
melakukan pemungutan pajak karena banyaknya wajib pajak yang tidak patuh dalam
membayar pajak merupakan suatu tantangan tersendiri.
Pemerintah
telah memberikan kelonggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu
melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPP), tetapi tetap saja, banyak wajib pajak
yang lalai untuk membayar pajak bahkan tidak sedikit yang cenderung menghindari
kewajiban tersebut. Hal inipun mendorong pemerintah menciptakan suatu mekanisme
yang dapat memberikan daya pemaksa bagi para wajib pajak yang tidak taat hukum.
Salah satu mekanisme tersebut adalah gijzeling atau lembaga paksa badan. Tapi
keberadaan lembaga ini masih kontroversial. Karena beberapa kalangan beranggapan
bahwa pemberlakuan lembaga paksa badan atau gijzeling merupakan hal yang sangat
berlebihan. Tapi di lain pihak, muncul pula pendapat bahwa lembaga ini
diperlukan untuk memberikan efek jera yang potensial dalam menghadapi wajib
pajak yang nakal.
Saat
ini, penyelesaian permasalahan sengketa dibidang perpajakan telah memiliki
sarana dengan adanya Pengadilan Pajak. Sebelum Pengadilan Pajak berdiri, media
yang digunakan untuk menyelesaikan masalah sengketa pajak adalah Majelis
Pertimbangan Pajak yang kemudian berkembang menjadi Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak (BPSP). Hadirnya Pengadilan Pajak menimbulkan kerancuan mengingat obyek
sengketa pajak adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang masih merupakan lingkup
obyek Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan pajak ini diatur dalam
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Yang
menjadi permasalahannya adalah bagaimanakah cara menyelesaikan sengketa pajak
dan kapan timbulnya sengketa pajak?
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan pajak?
2. Apa fungsi dari
pajak?
3. Apa yang
dimaksud dengan sengketa pajak?
4. Bagaimana
timbulnya sengketa pajak?
5. Kapan
berakhirnya sengketa pajak?
6. Bagaimana
pengadilan pajak di Indonesia?
7. Bagaimana
peradila di luar peradilan pajak?
C. Tujuan
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pajak
yang dibimbing oleh dosen Hendri Padmi, SH.,MH
2.
Untuk menambah wawasan kita sebagai mahasiswa
dalam bidang hukum pajak
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Seperti
apa yang telah dijelaskan diatas bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan
norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif
untuk mencapai kesejahteraan umum. Ada beberapa pendapat yang disampaikan para
sarjana mengenai defenisi pajak yaitu:
Menurut
Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak adalah
iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi
tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public investment.[1]
Sedangkan
menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak
adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan
akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan
pemerintahan.
Jika
kita melihat dari prefektif ekonomi dipahami bahwa pajak adalah beralihnya
sumber daya dari sektor privat ke sektor publik, Sementara pemahaman pajak dari
perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena
adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negarauntuk
menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai
kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan.
Dari
berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis
(pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau
pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat
ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak
antara lain sebagai berikut:[2]
1. Pajak dipungut
berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945
pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2. Tidak
mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat
ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak
kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak
membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan
pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka
menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan
pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak
memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundag-undangan.
5. Selain fungsi
budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang
diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga
berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam
lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
B. Fungsi Pajak
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di
dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara
untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan
hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.
Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan
untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan,
dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari
tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan
pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari
sektor pajak.[3]
2.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi
melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan
sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman
modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas
keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana
untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga
inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan
mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang
efektif dan efisien.
4.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan
digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai
pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan
dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
C. Sengketa
Pajak
Tatkala
menelusuri UU KUP tidak ada ketentuan yang mengatur pengertian sengketa pajak..
sebaliknya, pasal 25 ayat (1) UU KUP mengatur hak wajib pakaj untuk mengajukan
keberatan kepada pejabat pajak. Dalam arti ini, keberatan dapat diajukan bila
ada sengketa pajak dan pasal 25 ayat (1) UU KUP hanya menentukan secara
liminatif objek yang dapat diajukan sengketa pajak.[4]
Pengertian
sengketa pajak hanya diatur dalam pasal 1 angka 5 UU DILJAK bukan dalam UU KUP.
Adapun pengertian sengketa pajak dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka
5 UU DILJAK adalah sebagai berikut “sengketa pajak adalah sengketa yang timbul
dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dan penanggung pajak dengan pejabat
yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan
banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan
prundang-undangan perpajankan , termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan
berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa”
Berdasarkan
pengertian sengketa pajak tersebut di atas, ternyata sengketa pajak hanya
tertuju kepada banding dan gugatan sebagai kewenangan pengadilan pajak.
Sengketa pajak dalam bentuk banding dan gugatan hanya merupakan sengketa pajak
dalam arti sempit, dikarenakan masih ada sengekta pajak yang tidak termasuk
didalamnya. Sedangkan sengketa pajak dalam arti luas adalah sengketa yang
diajukan keberatan, banding dan gugatan pada peradilan pajak.
D. Timbulnya
Sengketa Pajak
Timbulnya
sengketa pajak ada pada dua hal yang sangat prinsipal yaitu pertama, tidak
melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh norma hukum
pajak, kedua, melakukan perbatan hukum, tetapi tidak sesuai dengan norma hukum
pajak. Selanjutnya disebutkan pihak-pihak yang menimbulkan sengketa pajak yaitu
pihak wajib pajak, pemotong, penanggung pajak, pemungut pajak dan pejabat
pajak.[5]
Mengapa
wajib pajak dikatakan sumber timbulnya sengketa pajak karena tidak melakukan
perbuatann hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh norma hukum pajak,
misalnya tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu yang
ditentukan. Sementara itu, dalam melakukan perbuatan hukum, perbuatan hukum
tersebut bertentangan dengan norma hukum pajak, misalnya membayar pajak yang
terutang tidak secara lunas dan jangka waktu pelunasan telah berakhir.
Pemotongan
atau pemungut pajak dikatakan sumber timbulnya sengketa pajak karena tidak
melakukan pebuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan nirma hukum pajak,
misalnya tidak menyetor jumlah pajak yang dipotong atau dipungut ke kas negara,
sedangkan dalam melakukan perbuatan hukum, tetapi bertentangan dengan norma
hukum, misalnya salah menerapkan tarif pajak dalam rangka melakukan pemotongan
atau pemungutan pajak.
Penanggung
pajak dikatakan sebagai sumber timbulnnya sengketa pajak karena tidak melakukan
perbuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh norma hukum pajak, misalnya
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam surat paksa tersebut,
sedangkan dalam melakukan perbuatan hukum, tetapi bertentangan dengan norma
hukum pajak misalnya menghalang-halangi juru sita pajak dalm melakukan
penyitaan atas barang-barang yang dikenakan penyitaan.
Pejabat
pajak dikatakan sebagai sumber timbulnya sengketa pajak karena tidak melakukan
perbuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan norma hukum pajak, misalnya
tidak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar untuk menagih jumlah pajak
yang masih kurang dibayar, sedangkan dalam melakukan perbuatan hukum tetapi
bertentangan dengan norma hukum pajak, misalnya menerbitkan keputusan penagihan
pajak secara seketika dan sekaligus kepada wajib pajak yang tidak berhak
menerimanya.
E. Berakhirnya
Sengketa Pajak
Mengenai
waktu berakhirnya sengketa pajak merupakan kajian hukum pajak sebagai hukum
positif. Dalam arti, hukum lainnya (selain hukum pajak) tidak boleh melibatkan
diri untuk mengkaji mengani kapan berkahirnya sengketa pajak, walaupun
sebenarnya sengketa pajak ada diatur oleh instrument hukum lain yang terdapat
dalam hukum pajak, tetapi berdasarkan hasil penelitian ternyata sengketa pajak
berakhir karena penyelesaian di luar lingkungan peradilan maupun di dalam
lembaga peradilan pajak.
Berakhirnya
sengketa pajak selama dalamm pemeriksaan melalui peradilan pajak bukan
merupakan pelanggaran hukum pajak bahkan menguntungkan dari aspek penegakan
hukum pajak karena tujuan penegakan hukum adalah menyelesaikan sengketa pajak
tanpa melakukan pelannggaran hukum pajak dan memberikan perlindungan hukum
wajib pajak.
F. Pengadilan
Pajak
Pengadilan
pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia
bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa
pajak. Dimana dalam hal ini yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang
timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau
Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan
penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
Pengadilan
pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di ibu kota negara. Persidangan oleh
Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di
tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak. Susunan Pengadilan
Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan
Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5
orang Wakil Ketua.[6]
Menurut
UU Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan pajak, pembinaan serta pengawasan umum
terhadap hakkim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan
pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh Kementrian
Keuangan. Selain itu, ada juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 , secara tegas dinyatakan bahwa
putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan
peradilan tata usaha negara.
Adapun
dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung, adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, pihak-pihak yang bersengketa
dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada
Mahkamah Agung.
Dalam
peradilan pajak diatur mengenai cara peneyelesaian sengketa pajak, adapun
cara-cara nya adalah dengan cara banding, gugatan dan peninjauan kembali.
1. Banding adalah
upayan hukum keberatan, dalam pengajuan u[aya hukum banding juga harus memenuhi
syarat yaitu diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan
yang dibanding, menggunakan bahasa Indonesia, satu surat bandung untuk satu
keputusan yang dibanding, mencantumkan alasan-alasan yang jelas, melampirkan
salinan keputusan yang dibanding, melunasi 50% dari jumlah yang terutang atas
keputusan banding. Adapun mereka yang dapat mengajukan banding adalah wajib
pajak, ahli waris wajib pajak, seorang pengurus perusahaan dan kuasa hukum
wajib pajak.
2. Gugatan adalah
upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak
terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat
diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Sama halnya dengan banding, pengajuan gugatan juga harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut yaitu diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak
tanggal pelaksanaan penagihan, diajukan secara tertulis dengan menggunakan
bahasa indonesia, ada satu surat gugatan dan satu pelaksanaan penagihan atau
satu keputusan. Dalam hal siapa saja yang dapat mengajukan gugatan adalah
sebagai berikut penggugat, ahli waris penggugat, seorang pengurus, atau kuasa
hukum penggugat.
3. Peninjauan
Kembali, merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak ke mahkamah
agung. Upaya hukum ini merupakan upaya hukum luar biasa setelah adanya putusann
yang berkekuatan hukum tetap atau ada hal lain yang ditentukan oleh
Unndang-undang. Pasal 77 Undang-undang No. 14 tahun 2002 mengatakan bahwa
pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kemabli atas putusan
pengadilan pajak kepada mahkamah agung.
G. Peradilan di
Luar Peradilan Pajak
Saat
ini dengan semakin sadarnya masyarakat akan hukum, ada kecenderungan untuk
menggunakan pengadilan untuk menyelesaikan sengekta yang terjadi antara para
pihak. Hal ini selain memiliki pengaruh positif juga menimbulkan dampak
negatif, yakni perkara yang harus ditangani oleh pengadilan menumpuk sehingga
penyelesaian atas suatu sengketa menjadi lama.
Selain
jangka waktu yang lama dalam berproses di pengadilan, faktor biaya juga menjadi
hambatan dalam penyelesaian suatu sengketa. Oleh karena itu, saat ini mulai
diperkanalkan alternatif lainn untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan
yakni secara negoisasi, arbitrase, mediasi, dan konsiliasi.
Sengketa-sengketa
yang dapat diselesaikan diluar peradilan bersifat terbatas. Dalam arti, hanya
dapat dipergunakan untuk bidang hukum tertentu, yakni di bidang keperdataan
misalnya adalah sengketa pajak, hal ini disebabkan oleh sifar dari hukum
perdata itu sendiri, yakni menyangkut hubungan hukum antara manusia yang satu
dan manusia yang lainnya sehingga tidak terdapat unsur publik. Oleh karena itu,
apanila terjadi suatu peristiwa hukum yang dapat menimbulkan kerugian yang
hanya dialami oleh para pihak dan tidak memberikan dampak yang merugikan bagi
masyarakat, tidak diperlukan campur tangan negara untuk menyelesaikan sengketa
tersebut.
Penyelesaian
diluar peradilan dianggap sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan diatur
dalam pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999 yang mendefenisikan bahwa
alternatif penyelesaian sengketa adalah “lembaga penyelesaian sengketa atau
beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian
di luar pengadilan dengan cara konsultasi,negosisasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli”.
Jika
dikaitkan dengan sengketa pajak, upaya hukum diluar peradilan dapat
dilaksanakan karena upaya hukum diluar peradilan pajak berupa hak yang boleh
digunakan untuk mengoreksi perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak
sendiri atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh pejabat paja, dengan
demikian hak wajib pajak sebagaimana ditentukan dalam upaya hukum pajak merupakan
upaya hukum di luar peradilan pajak.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan yang telah saya sampaikan diatas dapatlah saya mengambil kesimpulan
bahwa, dalam hal terjadinya sengketa pajak, cara menyelesaikannya adalah dengan
dua cara yaitu dengan cara menyelesaikan sengketa diluar peradilan pajak dan
dalam peradilan pajak. Dalam hal penyelesaian sengketa di luar peradilan pajak
dapat dilakukan dengan cara negoisasi, arbitase, mediasi, dan konsiliasi,
sedangkan dalam hal upaya penyelesaian sengketa dalam peradilan pajak adalah
dengan cara banding, gugatan dan peninjauan kembali.
Dan
mengenai kapan timbulnya sengketa pajak adalah didasarkan pada dua prinsip yang
dimana prinsip pertaa adalah “tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang
diperintahkan oleh norma hukum pajak, dan yang kedua adalah melakukan perbuatan
hukum, tetapi tidak sesuai dengan norma hukum pajak.
B. Saran
Dalam
hal terjadi sengketa pajak diantara wajib pajak dengan pejabat pajak,ada
baiknya dilaksanakan di luar peradilan pajak, karena dalam hal menyelesaikan
sengeketa pajak diluar peradilan pajak lebih mudah dan tanpa mengeluarkan biaya
yang banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Djafar Saidi,
Dr,S.H.,M.H., perlindungan hukum wajib pajak dalam penyelesaian sengketa
pajak, Rajawali Pers, makassar, 2007.
Wirawan B.ilyas, dan
Richard Burton ,hukum pajak (edisi revisi), Salemba Empat, Jakarta, 2004.
Lili Rasjidi, Dasar-dasar
Filsafat Hukum , PT.Citra Aditya Bakti,1999
Rochmat Soemitro, Asas Dan
Dasar Perpajakan Jilid 1, Eresco, Bandung, 1999
[1] Muhammad Djafar Saidi, Perlindungan hukum wajib pajak dalam
penyelesaian sengketa pajak, (Rajawali
Pers, makassar, 2007) h. 77
[2] Muhammad Djafar Saidi, Perlindungan hukum wajib pajak dalam
penyelesaian sengketa pajak, … h. 80
[3] Wirawan B.ilyas, dan Richard Burton ,Hukum Pajak (Edisi Revisi),
(Salemba
Empat, Jakarta, 2004)
h. 135
No comments:
Post a Comment