PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Muawiyah bin Abu Sufyan adalah sosok
manusia yang cerdas dan cerdik. Ia seorang politisi ulung yang mampu membangun
peradaban besar melalui politik kekuasaannya. Ia pendiri sebuah dinasti besar
yang mampu bertahan selama hampir satu abad. Dialah pendiri dinasti Umayyah,
seorang pemimpin yang paling berpengaruh pada abad 7 H.
Muawiyah berhasil membangun pemerintahan
melebihi apa yang telah dibangun oleh saudaranya, Muhammad. Dengan mencontoh
model pemerintahan Persia dan Byzantium, dinastinya mampu memperluas kekuasaan
Islam yang tidak bias dilakukan oleh pemimpin Islam sebelum dan sesudahnya.
Khalifah-khalifah besar itu seperti Muawiyah I, Abdul Malik, Al-Walid I, dan
Umar bin Abdul Aziz melakukan revolusi pemerintahan yang melahirkan peradaban
Islam yang luar biasa.
Namun, sehebat-hebatnya sebuah kekuasaan
pada akhirnya mengalami kemunduran atau kehancuran. Kehebatan dinasti Umayyah
hanya bisa dirasakan sampai khalifah Umar bin Abdul Aziz. Setelah
pemerintahannya, kekuasaan dinasti Umayyah semakin surut dan mengalami kemudian
hancur pada masa raja terakhir, Marwan II, setelah direbut oleh para pemegang
bendera hitam, yaitu koalisi antara bani Abbasyah, Syi'ah dan kelompok
Khurasan.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana tentang sejarah Bani Ummayah?
2. Bagaimana sistem peradilan pada dinasti
bani ummayah?
3. Bagaimana Kodifikasi Putusan Hakim
pada dinasti bani ummayah?
4. Siapa saja Hakim-hakim yang Terkenal dan Contoh Kasus yang Diselesaikan pada
Masa Bani Umayah?
C.
Tujuan
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah yang di
bimbing oleh bapak dosen Edi Riyanto, S.HI.,M.H
2. Untuk mengetahui dan memahami tentang sistem peradilan pada masa dinasti Bani
Ummayah
3.
BAB II
PEMBAHASAN
Setelah masa khalifah al-Rasyidin berakhir, fase selanjutny adalah
zaman tabi’in yang pemerintahannya dipimpin olei Dinasti Umayah. Dengan
khalifah pertama Muawiyah bii Abi Sofyan, dinasti ini beribukota di Damaskus.
Muawiyah telah mencurahkan segala tenaganya untuk memperkuat diri nya dan
menyiapkan daerah Syria sebagai pusat kekuasaanny di kemudian hari.1
Dinasti ini berkuasa selama lebih kuran
91 tahun dengan 14 orang khalifah:[1]
1.
Muawiyah bin
Abu Sofyan 661 s.d. 680
2.
Yazid bin
Muawiyah 680 s.d. 683
3.
Muawiyah bin
Yazid 683 s.d. 684
4.
Marwan bin
Hakam 684 s.d. 685
5.
Abdul Malik bin
Marwan 685 s.d. 705
6.
Walid I bin Abdul Malik 705 s.d. 715
7.
Sulaiman bin Abdul Malik 715 s.d. 717
8.
Umar bin Abdul Aziz 717 s.d. 720
9.
Yazid bin Abdul Malik 720 s.d. 724
10. Hisyam bin Abdul Malik 724
s.d. 743
11. Walid II bin Yazid II 743
s.d. 744
12. Yazid III 744 s.d. 745
13. Ibrahim bin Walid II 745
s.d. 747
14. Marwan II bin Muhammad II 747 s.d. 7502
Malik bin
Marwan, Walid bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Aziz, dan Hasyim bin Abdul Malik. Dengan berdirinya daulah Umayah, maka sistem politik dan
pemerintahan berubah. Pemerintahan tidak lagi dila- kukan secara musyawarah
sebagaimana proses pergantian khalifah sebelumnya. Suksesi pemerintahan
dilakukan secara turun temurun. Seorang khalifah tidak lagi harus sekaligus
pemimpin agama sebagaimana khalifah sebelumnya. Urusan agama diserahkan kepada
ulama, dan ulama hanya dilibatkan dalam pemerintahan jika dipandang perlu oleh
khalifah.3
B.
Bentuk dan
Praktik Peradilan
Pada masa Dinasti Umayah, al-qadha dikenal dengan Nizham
al-Qadhaaiy (organisasi kehakiman), di mana kekuasas pengadilan telah
dipisahkan dari kekuasaan politik. Ada di ciri khas bentuk peradilan pada masa
Bani Umayah, yaitu:[2]
1. Hakim memutuskan perkara menurut hasil ijtihadnya sei diri, dalam
hal-hal yang tidak ada nash atau ijma’. Ketika itu mazhab belum lahir dan belum
menjadi pengikat bagi keputusan-keputusan hakim. Pada waktu itu hakim hanya
berpedoman kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
2.
Lembaga
peradilan pada masa itu belum dipengaruhi oleh penguasa. Hakim memiliki hak
otonom yang sempurna tidak dipengaruhi oleh keinginan-keinginan penguasa
Keputusan mereka tidak hanya berlaku pada rakyat biasa, tetapi juga pada penguasa-penguasa
sendiri. Dalam hal itu, khalifah selalu mengawasi gerak-gerik hakir dan memecat
hakim yang menyeleweng dari garis yan ditentukan.
Pengangkatan
hakim dipisah dari gubernur. Khalifah meng angkat qad.hi-qa.dhi yang bertugas
di ibukota pemerintahan sementara qadhi yang bertugas di daerah diserahkan pengangkatannya
pada kepala daerah tersebut. Permasalahan yang bisa ditangani oleh qadhi ini
terbatas pada masalah-masalah khusus, sementara yang melaksanakan keputusan itu
adalah khalifah. Lembaga peradilan dipegang oleh orang Islam, sedangkan kalangan
non-Muslim mendapatkan otonomi hukum di bawah kebijakan masing-masing pemimpin
agama mereka. Hal inilah yang mendasari mengapa hakim hanya ada di kota- kota
besar.
Adapun instansi
dan tugas kekuasaan kehakiman di masa Bani Umayah ini dapat dikategorikan
menjadi tiga badan, yaitu:[3]
Pertama,
al-Qadhaa’ merupakan tugas qadhi dalam menyelesaikan perkara-perkara yang
berhubungan dengan agama. Di samping itu, badan ini juga mengatur institusi
wakaf, harta anak yatim, dan orang yang cacat mental.
Kedua,
al-Hisbah merupakan tugas al-muhtasib (kepala hisbah). Dalam menyelesaikan
perkara-perkara umum dan soal-soal pidana yang memerlukan
tindakan cepat. Menuri Al-Syaqathi dalam bukunya Fi Adaab al-Hisbah, seperti
yar dikutip oleh Philip K. Hitty bahwa tugas al-Muhtasib selai mengarahkan
polisi juga bertindak sebagai pengawas perd; gangan dan pasar, memeriksa
takaran dan timbangan serta iki mengurusi kasus-kasus perjudian, seks amoral,
dan busar yang tidak layak di depan umum.
Terbentuknya
peradilan yang menangani kasus hisbah, sebagaimana
sebelumnya belum berbentuk lembaga resmi negara Kewenangan wilayah hisbah
sesungguhnya merupakan kewf nangan untuk menyuruh berbuat baik dan melarang
berbu; munkar, serta menjadikan kemaslahatan dalam masyarakat. Upaya ini
digolongkan pada usaha untuk memberikan penekanan terhadap ketentuan-ketentuan hukum agar dapat terealisasi dalam masyarakat secara maksimal. Di samping iti
wilayah hisbah dapat memberikan tindakan secara langsun bagi pihak-pihak yang
melakukan pelanggaran. Artinya, terlihat betapa urgen
keberadaban wilayah hisbah dalam membin masyarakat untuk menaati aturan-aturan
syara’.
Pada masa
Rasulullah Saw., embrio peradilan hisbah ir sudah ada. Diriwayatkan dalam
sebuah hadis, Rasululla Saw. pernah ke pasar dan memasukkan tangannya ke dalam gandum seorang penjual, dan ternyata basah. Maka beliau bersabda:
"jangan mencampur yang baik dengan yang buruk”. Pada masa Dinasti Umayah
wilayah hisbah sudah menjadi satu lembaga khusus dari lembaga peradilan yang
ada dengan kewenangan mengatur dan mengontrol pasar dari perbuatan- perbuatan
yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Ketiga,
al-Nadhar fi al-Mazhalim. Merupakan mahkamah tinggi atau mahkamah banding dari
mahkamah di bawahnya (ial-qadha dan al-hisbah). Lembaga ini juga dapat
mengadili para hakim dan pembesar negara yang berbuat salah.
Pada pengadilan
kategori ke tiga ini dalam melakukan sidangnya langsung di bawah pimpinan
khalifah. Ketika itu Abdul Malik bin Marwan atau orang yang ditunjuk olehnya,
yang pada awainya diadakan di dalam masjid. Dalam menjalankan tugasnya ketua
mahkamah mazhalim ini dibantu oleh lima orang pejabat penting lainnya, yaitu: [4]
1. Pembela. Kelompok ini dipilih dari orang-orang yang mampu
mengalahkan pihak terdakwa yang menggunakan kekerasan atau melarikan diri dari
pengejaran pengadilan.
2.
Hakim. Hakim
yang berprofesi sebagai penasihat bagi kepala mahkamah al-mazhalim, sehingga
dengan berbagai cara, apa yang menjadi hak pihak yang teraniaya dapat
dikembalikan. Kepada seluruh yang hadir dapat dijelaskan tentang kasus yang
terjadi dengan sesungguhnya. Kejayaan Dinasti Umayah, termasuk dalam hal
peradilan adalah ketika khalifahnya dipegang oleh Umar bin Abdul Aziz, yang
terkenal wara’ ini menetapkan siapa dan bagaimu karakter seorang hakim, Beliau
pernah mengatakan: "Apabila terdapat pada seorang hakim lima perkara, maka
itul hakim yang sempuma Lima perkara itu adalah:
a)
Mengetahui
hukum-hukum yang telah diputusk oleh hakim-hakim yang telah lalu.
b)
Bersih dari
sifat tamak.
c)
Dapat menahan
amarah
d)
Meneladani
pemimpin-pemimpin agama yang terk nal.
e)
Selalu
merundingkan seseuatu dengan para ahli.
Wewenang hakim
dalam catatan sejarah peradil; Dinasti Umayah, di antaranya pada masa
Al-Muktasir adalah menyerahkan urusan penganiayaan kepac hakimnya Yahya bin
Hats Asy’ats bin Qasim dan Ahm; bin Abu Daud. Khalifah Abdurrahman menyerahk;
urusan tentara kepada hakimnya Munzir bin Khalid. Ab; bin Rabi’ah hakim Mesir
memegang urusan qadha di kepolisian. Pada masa Abdul Aziz bin Marwan, qadhi-n)
Abdurrahman bin Muawiyah diserahi tugas tentang anak yatim di Mesir. Urusan pernikahan dan perceraian perkawinaya tidak termasuk dalam tugas
pengadilan, kecua terjadi perselisihan.
Wewenang
seorang hakim hanyalah memutuska hukum suatu perkara, namun yang melaksanakan
hasil putusan tersebut adalah khalifah atau gubernur atau orang yang diberikan
perintah untuk melaksanakannya. Contoh: Hakim memutuskan hukuman terdakwa
adalah qishash, sementara yang menjalankan hukum qishash tersebut adalah
khalifah sendiri.[5]
3.
Ahli fikih.
Sebagai tempat para hakim mahkamah al-mazhalim mengembalikan perkara syariah
yang sulit menentukan hukumnya. Ada beberapa catatan pada peradilan di masa
Umayah yang menggambarkan perlunya ahli fikih, yaitu: Pertama, Setiap kota
memiliki ahli fikih baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in, yang memiliki
kemampuan untuk berijtihad dalam mengistimbatkan hukum, mereka inilah yang
dijadikan qadhi untuk menyelesaikan perkara yang masuk. Mereka ahli ijtihad dan
bukan taqlid. Kedua, Qadha dan fatwa dipandang sederajat. Fatwa dalam periode
ini sama dengan qadha; yaitu fatwa qadhi dipandang putusan. Fatwa yang
dikeluarkan qadhi menjadi hukum. Ketiga, Putusan seorang qadhi tidak bisa
dibatalkan oleh keputusan qadhi yang lain. Karena ijtihad tidak bisa
membatalkan ijtihad.
4.
Sekretaris.
Sekretaris yang bertugas mencatat perkara yang diperselisihkan dan mencatat
ketetapan apa yang menjadi hak dan kewajiban pihak-pihak yang berselisih.
5.
Saksi. Saksi
yang bertugas memberikan kesaksian terhadap ketetapan hukum yang disampaikan
oleh hakim yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Ulama mencatat
bahwa orang yang pertama menggag dan melaksanakan keberadaan wilayah mazhalim
dan hisb; adalah khalifah Abdul Malik bin Marwan dan kemudian c sempurnakan
oleh Umar bin Abdul Aziz.
Suatu perkara
yang diselesaikan melalui mahkamah mazhah ini dinyatakan tidak sah, apabila
salah satu unsur sidang di at. tersebut tidak hadir. Selanjutnya, ada yang
berbeda deng; para qadhi di Andalusia, yaitu untuk memelihara qadhi da
kesalahan dalam menetapkan putusan perkara dibentukk dewan syura (pembantu
hakim) yang terdiri dari ulama-ulan yang terkenal keilmuan dan wawasannya.
Sehingga munculla sistem baru pertemuan hakim-hakim dalam mengadaka persidangan
terbuka.
Hukuman yang
biasanya diputuskan pengadilan adala dalam bentuk denda, skorsing, penjara,
pemotongan anggot tubuh dan dalam beberapa kasus khusus seperti bid'ah da
murtad hukuman mati menjadi hukuman final.[6]
Dari penjelasan
ini dapat disimpulkan bahwa sistem pei adilan telah berjalan dengan detail dan
kuatnya putusan yan diambil oleh hakim dalam menetapkan suatu perkara.
Penilaiai ini kalau dirujuk dalam kitab fikih, maka dalam menetapkai suatu
kasus harus ada hakim, hukum, mahkum bih, mahkum ‘alaih, mahkum lahu, dan
sumber hukum.
Dalam catatan
sejarah diketahui bahwa hakim mendapatkan kesejahteraan yang terus membaik
dari negara, seperti; qadhi Suraih yang bertugas di Kufah menerima gaji 100
dirham sebulan (pada masa Umar), kemudian dinaikkan menjadi 500 dirham pada
masa Ali bin Abi Thalib, seterusnya naik menjadi 10 dinar pada masa Umayah.
Bahkan gaji para hakim naik 30- 1.000 dinar pada masa keemasan Dinasti
Abbasiyah.
Hanya saja
dalam sejarah, juga ada para hakim yang tidak mengambil gajinya disebabkan
dorongan keagamaan, menjaga diri dari hal yang syubhat, atau ada hakim yang
menganggap cukup dengan apa yang dimilikinya seperti Abu Huzaimah bin Ibrahim
seorang hakim yang bertugas di Mesir waktu itu. Tetapi pada masa Umar bin Abdul
Aziz kebanyakan hakim sama sekali tidak mendapat gaji, karena menurut
pendapatnya bahwa seorang hakim tidak boleh mendapat gaji sebagai imbalan atas
pengabdian keagamaan yang disandangnya.16
Untuk menjamin
kebersihan hakim itu pulalah sebab- nya khalifah menganjurkan untuk mengangkat
hakim dari kalangan orang kaya dengan maksud supaya terbebas dari keinginan
menguasai harta rakyat. Hal ini sesuai dengan pesan Umar bin Khattab ketika
menulis surat kepada Abu Musa al-Asy’ari: “Janganlah kamu mengangkat hakim
melainkan orangyar memiliki harta dan kehormatan, sebab orang yang memiliki
harl tidak akan menginginkan harta milik umat.”[7]
C. Kodifikasi Putusan Hakim
Putusan-putusan hakim pada masa ini belum lagi disusu dan dibukukan
secara sempurna. Orang-orang yang berperkai biasanya mengajukan perkaranya
kepada hakim, maka hakii memeriksa serta memberikan putusannya dengan cara menerangkan
kepada yang terhukum tentang fatwa sebagai dasj pegangan hakim.
Seorang hakim yang bertugas di Mesir bernama Salii bin Ataz, merasa
perlu meregistrasikan putusan yang tela ditetapkan, seiring dengan meningkatnya
perkara-perkai rakyat (sudah rusak akhlaknya), karena dalam masalah yan sama
tentang pembagian harta warisan terhadap putusa hakim yang berbeda, sehingga
mereka kembali lagi kepad hakim untuk meminta keadilannya. Setelah hakim
memutuska sekali perkara itu, maka putusan itu ditulis dan dibukukai Sehingga
dapat dikatakan bahwa dialah permulaan hakim yan mencatat putusannya. Dan
menyusun yurisprudensi pada mas Muawiyah tersebut.
Selain pencatatan dan penyusunan yurisprudensi, Muawiyah membuat
sebuah biro registrasi, karena ada yang berusaha memalsukan tandatangannya.
Adapun tugas biro registrasi adalah membuat dan menyimpan setiap salinan
dokumen resmi sebelum distempel, dan mengirimkan lembaran aslinya. Pada masa
Abdul Malik, Dinasti Umayah membangun gedung arsip negara di Damaskus.
D.
Hakim-hakim
yang Terkenal dan Contoh Kasus yang Diselesaikan pada Masa Bani Umayah
Adapun tokoh qadhi/hakim yang terkenal pada masa ini cukup banyak
yang tersebar di berbagai daerah seperti Madinah, Basrah, Kufah, dan Mesir,
antara lain: [8]
1.
Al-Qadhi Suraih
Dengan nama
lengkap Suraih bin al-Harits al-Kindi, beliau diangkat menjadi qadhi di daerah
Kufah selama 75 tahun, meliputi periode khalifah Umar bin Khattab, Usman bin
Affan, Ali bin Abi Thalib, serta khalifah Bani Umayah. Suraih merupakan salah
seorang tabi’in besar dan banyak meriwayatkan hadis dari Umar, Ali dan Ibnu
Mas’ud. Beliau juga merupakan seorang qadhi yang cerdas, dan cepat dalam
menyelesaikan suatu perkara dengan tepat.
Suraih adalah
hakim yang sangat berwibawa, karena beliau menyamaratakan antara rakyat dan
penguasa dalam sidang pengadilannya. Suatu hari
Asy’ats bin Qais datanj menemui Syuraih di pengadilan dan disambut dengan ramal
dan dipersilakan duduk di sampingnya. Tidak lama kemudiar datanglah seorang
laki-laki yang mengadukan tentang Asy’at: bin Qais ini. Maka Syuraih
memerintahkan kepada Asy’at: bin Qais untuk berdiri dari sampingnya dan duduk
di tempa terdakwa, akan tetapi Asy’ats bin Qais menolaknya dar mengatakan akan
menjawab pertanyaan dari samping tempa duduk Syuraih saja. Lalu hakim menjawab:
“kamu berdiri dar tempat ini dan duduk di tempat terdakwa atau saya perintahkai
orang lain menegakkanmu dan memaksamu pindah”. Mendenga hal ini Asy’ats bin
Qais berdiri dan pindah ke tempat dudul terdakwa.
2.
Al-Qadhi
Asisabi
Nama lengkapnya
adalah Amir bin Surah bin asy-Sya’bi Beliau merupakan seorang ulama tabi’in
yang terkenal, lahi tahun 17 H. Beliau adalah seorang hakim di Kufah meng
gantikan Suraih. Beliau juga banyak menerima hadis dari Abi Hurairah, Ibnu
Abbas, Aisyah, dan Ibnu Umar. Dia juga adalal ahli fikih termasuk guru tertua
Imam Abu Hanifah. [9]
3.
Al-Qadhi Ijas
Nama
lengkapnya; Abu Wailah Ijas bin Muawiyah bii Qurrah, merupakan qadhi dari
khalifah Bani Umayah yan paling adil, cerdas, dan paling tepat firasatnya.
Beliau hidu di masa pemerintahan khaliah Umar bin Abdul Aziz.
4.
Salim bin Ataz
Seorang hakim
di daerah Mesir yang terkenal piawai dalam menyelesaikan perkara-perkara dan
dialah permulaan hakim yang mencatat putusannya. Dan menyusun yurisprudensi
pada masa pemerintahan Muawiyah.
Salah satu
kasus yang pernah terjadi pada masa Dinasti Umayah adalah kasusnya Ibnu
Futhais. Kasus ini terjadi pada masa kekhalifahan Al-Hakam bin Hisyam. Seorang
qadhi yang bernama Muhammad bin Basyir al-Mu’arifi menghukum Ibnu Futhais
dengan tidak menghadirkan saksi. Ibnu Futhais ketika itu berpangkat wazir
(menteri). Karena tidak menerima putusan tersebut Ibnu Futhais naik
banding/mengajukan perkaranya ini kepada khalifah dengan alasan dia telah dianiaya.
Kemudian al-Hakam mengirim surat kepada Muhammad bin Basyir al-Mu’arifi dengan
menerangkan keberatan Ibnu Futhais. Maka surat khalifah itu dibalas oleh
Muhammad bin Basyir al-Mu’arifi dengan mengatakan: “Ibnu Futhais tidak
mengetahui siapa-siapa yang menjadi saksi atas kasusnya, karena jika dia tahu
siapa yang menjadi saksinya, maka dia akan mencari saksi tersebut dan tidak
segan-segan menyakitinya". Dari salah satu contoh kasus di atas terlihat
bahwa seorang hakim memiliki hak untuk berijtihad dan mempunyai wewenang penuh
dalam penerapan hukumnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang panjang lebar
diatas, maka pembahasan tentang peradilan dimasa Bani Umayyah dan Abbasiyah
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Pada masa kekuasaan Bana Umayyah,
ketatalaksanaan peradilan makin disempurnakan, badan peradilan mulai berkembang
menjadi lembaga yang mandiri.
2. Pada masa Bani Umayyah belum ada hakim yang
khusus yang memutuskan perkara pidana dan hukuman penjara kaarena kekuasaan ini
dipegang oleh Khalifah sendiri.
3. Ciri-ciri menonjol peradilan pada masa Bani
Umayyah, yaitu : Pertama, Hakim memutuskan perkara menurut hasil ijtihadnya
sendiri, Kedua, Lembaga peradilan pada masa itu belum lagi dipengaruhi oleh
penguasa.
B. Saran
Demikianlah pembahasan mengenai sistem peradilan pada masa Bani Ummayah,
semoga dapat menjadi bahan rujukan rekan pembaca dalam menambah wawsan mengenai
sistem peradilan. Kritik dan saran sangat pemaklah harapkan demi untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Alaidin
Koto. Sejarah Peradilan Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2011)
Muhammad Sakam Madkur, Peradilan Dalam Islam (Surabaya: PT
Bina Ilmu, 1998)
Ali Mufrodi, Islam Dikawasan kebudayaan Arab, (Jakarta: Perpustakan
Nasional, 1997)
No comments:
Post a Comment