Sunday, April 22, 2018

Makalah Peradilan Pada Masa Bani Umayyah


PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Muawiyah bin Abu Sufyan adalah sosok manusia yang cerdas dan cerdik. Ia seorang politisi ulung yang mampu membangun peradaban besar melalui politik kekuasaannya. Ia pendiri sebuah dinasti besar yang mampu bertahan selama hampir satu abad. Dialah pendiri dinasti Umayyah, seorang pemimpin yang paling berpengaruh pada abad 7 H.
Muawiyah berhasil membangun pemerintahan melebihi apa yang telah dibangun oleh saudaranya, Muhammad. Dengan mencontoh model pemerintahan Persia dan Byzantium, dinastinya mampu memperluas kekuasaan Islam yang tidak bias dilakukan oleh pemimpin Islam sebelum dan sesudahnya. Khalifah-khalifah besar itu seperti Muawiyah I, Abdul Malik, Al-Walid I, dan Umar bin Abdul Aziz melakukan revolusi pemerintahan yang melahirkan peradaban Islam yang luar biasa.
Namun, sehebat-hebatnya sebuah kekuasaan pada akhirnya mengalami kemunduran atau kehancuran. Kehebatan dinasti Umayyah hanya bisa dirasakan sampai khalifah Umar bin Abdul Aziz. Setelah pemerintahannya, kekuasaan dinasti Umayyah semakin surut dan mengalami kemudian hancur pada masa raja terakhir, Marwan II, setelah direbut oleh para pemegang bendera hitam, yaitu koalisi antara bani Abbasyah, Syi'ah dan kelompok Khurasan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana tentang sejarah Bani Ummayah?
2.      Bagaimana sistem peradilan pada dinasti bani ummayah?
3.      Bagaimana Kodifikasi Putusan Hakim  pada  dinasti bani ummayah?
4.      Siapa saja Hakim-hakim yang Terkenal dan Contoh Kasus yang Diselesaikan pada Masa Bani Umayah?
C.     Tujuan 
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah yang di bimbing oleh bapak dosen Edi Riyanto, S.HI.,M.H
2.      Untuk mengetahui  dan memahami tentang  sistem peradilan pada masa dinasti Bani Ummayah

3.       
BAB II
PEMBAHASAN

Setelah masa khalifah al-Rasyidin berakhir, fase selanjutny adalah zaman tabi’in yang pemerintahannya dipimpin olei Dinasti Umayah. Dengan khalifah pertama Muawiyah bii Abi Sofyan, dinasti ini beribukota di Damaskus. Muawiyah telah mencurahkan segala tenaganya untuk memperkuat diri nya dan menyiapkan daerah Syria sebagai pusat kekuasaanny di kemudian hari.1 Dinasti ini berkuasa selama  lebih kuran 91 tahun dengan 14 orang khalifah:[1]
1.      Muawiyah bin Abu Sofyan                    661 s.d. 680
2.      Yazid bin Muawiyah                             680 s.d. 683
3.      Muawiyah bin Yazid                             683 s.d. 684
4.      Marwan bin Hakam                              684 s.d. 685
5.      Abdul Malik bin Marwan                      685 s.d. 705
6.      Walid I bin Abdul Malik                       705 s.d. 715
7.      Sulaiman bin Abdul Malik                     715 s.d. 717
8.      Umar bin Abdul Aziz                            717 s.d. 720
9.      Yazid bin Abdul Malik              720 s.d. 724
10.  Hisyam bin Abdul Malik                       724 s.d. 743
11.  Walid II bin Yazid II                             743 s.d. 744
12.  Yazid III                                               744 s.d. 745
13.  Ibrahim bin Walid II                              745 s.d. 747
14.  Marwan II bin Muhammad II    747 s.d. 7502
Malik bin Marwan, Walid bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Aziz, dan Hasyim bin Abdul Malik. Dengan berdirinya daulah Umayah, maka sistem politik dan pemerintahan berubah. Pemerintahan tidak lagi dila- kukan secara musyawarah sebagaimana proses pergantian khalifah sebelumnya. Suksesi pemerintahan dilakukan secara turun temurun. Seorang khalifah tidak lagi harus sekaligus pemimpin agama sebagaimana khalifah sebelumnya. Urusan agama diserahkan kepada ulama, dan ulama hanya dilibatkan dalam pemerintahan jika dipandang perlu oleh khalifah.3

B.     Bentuk dan Praktik Peradilan
Pada masa Dinasti Umayah, al-qadha dikenal dengan Nizham al-Qadhaaiy (organisasi kehakiman), di mana kekuasas pengadilan telah dipisahkan dari kekuasaan politik. Ada di ciri khas bentuk peradilan pada masa Bani Umayah, yaitu:[2]
1.      Hakim memutuskan perkara menurut hasil ijtihadnya sei diri, dalam hal-hal yang tidak ada nash atau ijma’. Ketika itu mazhab belum lahir dan belum menjadi pengikat bagi keputusan-keputusan hakim. Pada waktu itu hakim hanya berpedoman kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
2.      Lembaga peradilan pada masa itu belum dipengaruhi oleh penguasa. Hakim memiliki hak otonom yang sempurna tidak dipengaruhi oleh keinginan-keinginan penguasa Keputusan mereka tidak hanya berlaku pada rakyat biasa, tetapi juga pada penguasa-penguasa sendiri. Dalam hal itu, khalifah selalu mengawasi gerak-gerik hakir dan memecat hakim yang menyeleweng dari garis yan ditentukan.
Pengangkatan hakim dipisah dari gubernur. Khalifah meng angkat qad.hi-qa.dhi yang bertugas di ibukota pemerintahan sementara qadhi yang bertugas di daerah diserahkan pengangkatannya pada kepala daerah tersebut. Permasalahan yang bisa ditangani oleh qadhi ini terbatas pada masalah-masalah khusus, sementara yang melaksanakan keputusan itu adalah khalifah. Lembaga peradilan dipegang oleh orang Islam, sedangkan kalangan non-Muslim mendapatkan otonomi hukum di bawah kebijakan masing-masing pemimpin agama mereka. Hal inilah yang mendasari mengapa hakim hanya ada di kota- kota besar.
Adapun instansi dan tugas kekuasaan kehakiman di masa Bani Umayah ini dapat dikategorikan menjadi tiga badan, yaitu:[3]
Pertama, al-Qadhaa’ merupakan tugas qadhi dalam me­nyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan agama. Di samping itu, badan ini juga mengatur institusi wakaf, harta anak yatim, dan orang yang cacat mental.
Kedua, al-Hisbah merupakan tugas al-muhtasib (kepala hisbah). Dalam menyelesaikan perkara-perkara umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakan cepat. Menuri Al-Syaqathi dalam bukunya Fi Adaab al-Hisbah, seperti yar dikutip oleh Philip K. Hitty bahwa tugas al-Muhtasib selai mengarahkan polisi juga bertindak sebagai pengawas perd; gangan dan pasar, memeriksa takaran dan timbangan serta iki mengurusi kasus-kasus perjudian, seks amoral, dan busar yang tidak layak di depan umum.
Terbentuknya peradilan yang menangani kasus hisbah,  sebagaimana sebelumnya belum berbentuk lembaga resmi negara Kewenangan wilayah hisbah sesungguhnya merupakan kewf nangan untuk menyuruh berbuat baik dan melarang berbu; munkar, serta menjadikan kemaslahatan dalam masyarakat. Upaya ini digolongkan pada usaha untuk memberikan penekanan terhadap ketentuan-ketentuan hukum agar dapat terealisasi dalam masyarakat secara maksimal. Di samping iti wilayah hisbah dapat memberikan tindakan secara langsun bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Artinya, terlihat betapa urgen keberadaban wilayah hisbah dalam membin masyarakat untuk menaati aturan-aturan syara’.
Pada masa Rasulullah Saw., embrio peradilan hisbah ir sudah ada. Diriwayatkan dalam sebuah hadis, Rasululla Saw. pernah ke pasar dan memasukkan tangannya ke dalam gandum seorang penjual, dan ternyata basah. Maka beliau bersabda: "jangan mencampur yang baik dengan yang buruk”. Pada masa Dinasti Umayah wilayah hisbah sudah menjadi satu lembaga khusus dari lembaga peradilan yang ada dengan kewenangan mengatur dan mengontrol pasar dari perbuatan- perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Ketiga, al-Nadhar fi al-Mazhalim. Merupakan mahkamah tinggi atau mahkamah banding dari mahkamah di bawahnya (ial-qadha dan al-hisbah). Lembaga ini juga dapat mengadili para hakim dan pembesar negara yang berbuat salah.
Pada pengadilan kategori ke tiga ini dalam melakukan sidangnya langsung di bawah pimpinan khalifah. Ketika itu Abdul Malik bin Marwan atau orang yang ditunjuk olehnya, yang pada awainya diadakan di dalam masjid. Dalam men­jalankan tugasnya ketua mahkamah mazhalim ini dibantu oleh lima orang pejabat penting lainnya, yaitu: [4]
1.      Pembela. Kelompok ini dipilih dari orang-orang yang mampu mengalahkan pihak terdakwa yang mengguna­kan kekerasan atau melarikan diri dari pengejaran peng­adilan.
2.      Hakim. Hakim yang berprofesi sebagai penasihat bagi kepala mahkamah al-mazhalim, sehingga dengan berbagai cara, apa yang menjadi hak pihak yang teraniaya dapat dikembalikan. Kepada seluruh yang hadir dapat dijelaskan tentang kasus yang terjadi dengan sesungguhnya. Kejayaan Dinasti Umayah, termasuk dalam hal peradilan adalah ketika khalifahnya dipegang oleh Umar bin Abdul Aziz, yang terkenal wara’ ini menetapkan siapa dan bagaimu karakter seorang hakim, Beliau pernah mengatakan: "Apabila terdapat pada seorang hakim lima perkara, maka itul hakim yang sempuma Lima perkara itu adalah:
a)      Mengetahui hukum-hukum yang telah diputusk oleh hakim-hakim yang telah lalu.
b)      Bersih dari sifat tamak.
c)      Dapat menahan amarah
d)      Meneladani pemimpin-pemimpin agama yang terk nal.
e)      Selalu merundingkan seseuatu dengan para ahli.
Wewenang hakim dalam catatan sejarah peradil; Dinasti Umayah, di antaranya pada masa Al-Muktasir adalah menyerahkan urusan penganiayaan kepac hakimnya Yahya bin Hats Asy’ats bin Qasim dan Ahm; bin Abu Daud. Khalifah Abdurrahman menyerahk; urusan tentara kepada hakimnya Munzir bin Khalid. Ab; bin Rabi’ah hakim Mesir memegang urusan qadha di kepolisian. Pada masa Abdul Aziz bin Marwan, qadhi-n) Abdurrahman bin Muawiyah diserahi tugas tentang anak yatim di Mesir. Urusan pernikahan dan perceraian  perkawinaya tidak termasuk dalam tugas pengadilan, kecua terjadi perselisihan.
Wewenang seorang hakim hanyalah memutuska hukum suatu perkara, namun yang melaksanakan hasil putusan tersebut adalah khalifah atau gubernur atau orang yang diberikan perintah untuk melaksanakannya. Contoh: Hakim memutuskan hukuman terdakwa adalah qishash, sementara yang menjalankan hukum qishash tersebut adalah khalifah sendiri.[5]
3.      Ahli fikih. Sebagai tempat para hakim mahkamah al-mazhalim mengembalikan perkara syariah yang sulit menentukan hukumnya. Ada beberapa catatan pada peradilan di masa Umayah yang menggambarkan perlunya ahli fikih, yaitu: Pertama, Setiap kota memiliki ahli fikih baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in, yang memiliki kemampuan untuk berijtihad dalam mengistimbatkan hukum, mereka inilah yang dijadikan qadhi untuk menyelesaikan perkara yang masuk. Mereka ahli ijtihad dan bukan taqlid. Kedua, Qadha dan fatwa dipandang sederajat. Fatwa dalam periode ini sama dengan qadha; yaitu fatwa qadhi dipandang putusan. Fatwa yang dikeluarkan qadhi menjadi hukum. Ketiga, Putusan seorang qadhi tidak bisa dibatalkan oleh keputusan qadhi yang lain. Karena ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad.
4.      Sekretaris. Sekretaris yang bertugas mencatat perkara yang diperselisihkan dan mencatat ketetapan apa yang menjadi hak dan kewajiban pihak-pihak yang berselisih.
5.      Saksi. Saksi yang bertugas memberikan kesaksian terha­dap ketetapan hukum yang disampaikan oleh hakim yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Ulama mencatat bahwa orang yang pertama menggag dan melaksanakan keberadaan wilayah mazhalim dan hisb; adalah khalifah Abdul Malik bin Marwan dan kemudian c sempurnakan oleh Umar bin Abdul Aziz.
Suatu perkara yang diselesaikan melalui mahkamah mazhah ini dinyatakan tidak sah, apabila salah satu unsur sidang di at. tersebut tidak hadir. Selanjutnya, ada yang berbeda deng; para qadhi di Andalusia, yaitu untuk memelihara qadhi da kesalahan dalam menetapkan putusan perkara dibentukk dewan syura (pembantu hakim) yang terdiri dari ulama-ulan yang terkenal keilmuan dan wawasannya. Sehingga munculla sistem baru pertemuan hakim-hakim dalam mengadaka persidangan terbuka.
Hukuman yang biasanya diputuskan pengadilan adala dalam bentuk denda, skorsing, penjara, pemotongan anggot tubuh dan dalam beberapa kasus khusus seperti bid'ah da murtad hukuman mati menjadi hukuman final.[6]
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa sistem pei adilan telah berjalan dengan detail dan kuatnya putusan yan diambil oleh hakim dalam menetapkan suatu perkara. Penilaiai ini kalau dirujuk dalam kitab fikih, maka dalam menetapkai suatu kasus harus ada hakim, hukum, mahkum bih, mahkum ‘alaih, mahkum lahu, dan sumber hukum.
Dalam catatan sejarah diketahui bahwa hakim mendapat­kan kesejahteraan yang terus membaik dari negara, seperti; qadhi Suraih yang bertugas di Kufah menerima gaji 100 dirham sebulan (pada masa Umar), kemudian dinaikkan menjadi 500 dirham pada masa Ali bin Abi Thalib, seterusnya naik menjadi 10 dinar pada masa Umayah. Bahkan gaji para hakim naik 30- 1.000 dinar pada masa keemasan Dinasti Abbasiyah.
Hanya saja dalam sejarah, juga ada para hakim yang tidak mengambil gajinya disebabkan dorongan keagamaan, menjaga diri dari hal yang syubhat, atau ada hakim yang menganggap cukup dengan apa yang dimilikinya seperti Abu Huzaimah bin Ibrahim seorang hakim yang bertugas di Mesir waktu itu. Tetapi pada masa Umar bin Abdul Aziz kebanyakan hakim sama sekali tidak mendapat gaji, karena menurut pendapatnya bahwa seorang hakim tidak boleh mendapat gaji sebagai im­balan atas pengabdian keagamaan yang disandangnya.16
Untuk menjamin kebersihan hakim itu pulalah sebab- nya khalifah menganjurkan untuk mengangkat hakim dari kalangan orang kaya dengan maksud supaya terbebas dari keinginan menguasai harta rakyat. Hal ini sesuai dengan pesan Umar bin Khattab ketika menulis surat kepada Abu Musa al-Asy’ari: “Janganlah kamu mengangkat hakim melainkan orangyar memiliki harta dan kehormatan, sebab orang yang memiliki harl tidak akan menginginkan harta milik umat.”[7]

C.     Kodifikasi Putusan Hakim
Putusan-putusan hakim pada masa ini belum lagi disusu dan dibukukan secara sempurna. Orang-orang yang berperkai biasanya mengajukan perkaranya kepada hakim, maka hakii memeriksa serta memberikan putusannya dengan cara menerangkan kepada yang terhukum tentang fatwa sebagai dasj pegangan hakim.
Seorang hakim yang bertugas di Mesir bernama Salii bin Ataz, merasa perlu meregistrasikan putusan yang tela ditetapkan, seiring dengan meningkatnya perkara-perkai rakyat (sudah rusak akhlaknya), karena dalam masalah yan sama tentang pembagian harta warisan terhadap putusa hakim yang berbeda, sehingga mereka kembali lagi kepad hakim untuk meminta keadilannya. Setelah hakim memutuska sekali perkara itu, maka putusan itu ditulis dan dibukukai Sehingga dapat dikatakan bahwa dialah permulaan hakim yan mencatat putusannya. Dan menyusun yurisprudensi pada mas Muawiyah tersebut.
Selain pencatatan dan penyusunan yurisprudensi, Muawiyah membuat sebuah biro registrasi, karena ada yang berusaha memalsukan tandatangannya. Adapun tugas biro registrasi adalah membuat dan menyimpan setiap sa­linan dokumen resmi sebelum distempel, dan mengirimkan lembaran aslinya. Pada masa Abdul Malik, Dinasti Umayah membangun gedung arsip negara di Damaskus.

D.    Hakim-hakim yang Terkenal dan Contoh Kasus yang Diselesaikan pada Masa Bani Umayah
Adapun tokoh qadhi/hakim yang terkenal pada masa ini cukup banyak yang tersebar di berbagai daerah seperti Madinah, Basrah, Kufah, dan Mesir, antara lain: [8]
1.      Al-Qadhi Suraih
Dengan nama lengkap Suraih bin al-Harits al-Kindi, beliau diangkat menjadi qadhi di daerah Kufah selama 75 tahun, meliputi periode khalifah Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, serta khalifah Bani Umayah. Suraih merupakan salah seorang tabi’in besar dan banyak meriwayatkan hadis dari Umar, Ali dan Ibnu Mas’ud. Beliau juga merupakan seorang qadhi yang cerdas, dan cepat dalam menyelesaikan suatu perkara dengan tepat.
Suraih adalah hakim yang sangat berwibawa, karena beliau menyamaratakan antara rakyat dan penguasa dalam sidang pengadilannya. Suatu hari Asy’ats bin Qais datanj menemui Syuraih di pengadilan dan disambut dengan ramal dan dipersilakan duduk di sampingnya. Tidak lama kemudiar datanglah seorang laki-laki yang mengadukan tentang Asy’at: bin Qais ini. Maka Syuraih memerintahkan kepada Asy’at: bin Qais untuk berdiri dari sampingnya dan duduk di tempa terdakwa, akan tetapi Asy’ats bin Qais menolaknya dar mengatakan akan menjawab pertanyaan dari samping tempa duduk Syuraih saja. Lalu hakim menjawab: “kamu berdiri dar tempat ini dan duduk di tempat terdakwa atau saya perintahkai orang lain menegakkanmu dan memaksamu pindah”. Mendenga hal ini Asy’ats bin Qais berdiri dan pindah ke tempat dudul terdakwa.
2.      Al-Qadhi Asisabi
Nama lengkapnya adalah Amir bin Surah bin asy-Sya’bi Beliau merupakan seorang ulama tabi’in yang terkenal, lahi tahun 17 H. Beliau adalah seorang hakim di Kufah meng gantikan Suraih. Beliau juga banyak menerima hadis dari Abi Hurairah, Ibnu Abbas, Aisyah, dan Ibnu Umar. Dia juga adalal ahli fikih termasuk guru tertua Imam Abu Hanifah. [9]
3.      Al-Qadhi Ijas
Nama lengkapnya; Abu Wailah Ijas bin Muawiyah bii Qurrah, merupakan qadhi dari khalifah Bani Umayah yan paling adil, cerdas, dan paling tepat firasatnya. Beliau hidu di masa pemerintahan khaliah Umar bin Abdul Aziz.
4.      Salim bin Ataz
Seorang hakim di daerah Mesir yang terkenal piawai dalam menyelesaikan perkara-perkara dan dialah permulaan hakim yang mencatat putusannya. Dan menyusun yurisprudensi pada masa pemerintahan Muawiyah.
Salah satu kasus yang pernah terjadi pada masa Dinasti Umayah adalah kasusnya Ibnu Futhais. Kasus ini terjadi pada masa kekhalifahan Al-Hakam bin Hisyam. Seorang qadhi yang bernama Muhammad bin Basyir al-Mu’arifi menghukum Ibnu Futhais dengan tidak menghadirkan saksi. Ibnu Futhais ketika itu berpangkat wazir (menteri). Karena tidak menerima putusan tersebut Ibnu Futhais naik banding/mengajukan perkaranya ini kepada khalifah dengan alasan dia telah dianiaya. Kemudian al-Hakam mengirim surat kepada Muhammad bin Basyir al-Mu’arifi dengan menerangkan keberatan Ibnu Futhais. Maka surat khalifah itu dibalas oleh Muhammad bin Basyir al-Mu’arifi dengan mengatakan: “Ibnu Futhais tidak mengetahui siapa-siapa yang menjadi saksi atas kasusnya, karena jika dia tahu siapa yang menjadi saksinya, maka dia akan mencari saksi tersebut dan tidak segan-segan menyakitinya". Dari salah satu contoh kasus di atas terlihat bahwa seorang hakim memiliki hak untuk berijtihad dan mempunyai wewenang penuh dalam penerapan hukumnya.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang panjang lebar diatas, maka pembahasan tentang peradilan dimasa Bani Umayyah dan Abbasiyah dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Pada masa kekuasaan Bana Umayyah, ketatalaksanaan peradilan makin disempurnakan, badan peradilan mulai berkembang menjadi lembaga yang mandiri.
2.      Pada masa Bani Umayyah belum ada hakim yang khusus yang memutuskan perkara pidana dan hukuman penjara kaarena kekuasaan ini dipegang oleh Khalifah sendiri.
3.      Ciri-ciri menonjol peradilan pada masa Bani Umayyah, yaitu : Pertama, Hakim memutuskan perkara menurut hasil ijtihadnya sendiri, Kedua, Lembaga peradilan pada masa itu belum lagi dipengaruhi oleh penguasa.

B.     Saran
Demikianlah pembahasan mengenai  sistem peradilan pada masa Bani Ummayah, semoga dapat menjadi bahan rujukan rekan pembaca dalam menambah wawsan mengenai sistem peradilan. Kritik dan saran sangat pemaklah  harapkan demi untuk perbaikan makalah kami selanjutnya. 


DAFTAR PUSTAKA

Alaidin Koto. Sejarah Peradilan Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011)

Muhammad Sakam Madkur, Peradilan Dalam Islam (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1998)

Ali Mufrodi, Islam Dikawasan kebudayaan Arab, (Jakarta: Perpustakan Nasional, 1997)




[1] Alaidin Koto. Sejarah Peradilan Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011) h. 77
[2]  Alaidin Koto. Sejarah Peradilan Islam.  … h. 79
[3] Muhammad Sakam Madkur, Peradilan Dalam Islam (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1998), hlm. 47.
[4] Alaidin Koto. Sejarah Peradilan Islam.  … h. 81
[5] Ali Mufrodi, Islam Dikawasan kebudayaan Arab, (Jakarta: Perpustakan Nasional, 1997),  hlm. 69.
[6] Ali Mufrodi, Islam Dikawasan kebudayaan Arab,  …. hlm. 72
[7] Alaidin Koto. Sejarah Peradilan Islam.  … h. 83
[8] Alaidin Koto. Sejarah Peradilan Islam.  … h. 86
[9] Alaidin Koto. Sejarah Peradilan Islam.  … h. 86

No comments:

Post a Comment