BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada
tanggal 15 Juli 1946, Dr. H.J. van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi
di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan
daerah yang telah dikuasai Belanda.
Konferensi
Malino membahas pembentukan Negara-negara bagian dari suatu Negara federal.
Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Negara Belanda mulai
membentuk negara-negara boneka yang tujuannya adalah untuk mengepung dan
memperlemah keberadaan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya Negara-negara
boneka, RI dan Negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba oleh Belanda.
Hal ini merupakan perwujudan dari politik kolonial Belanda, yaitu devide et
impera.
Sejak
kembalinya para pemimpin RI ke
Yogyakarta 6 Juli 1949, perundingan dengan BFO yang telah dirintis di Bangka
dimulai lagi. Yang dibahas dalam perundingan itu adalah pembentukan pemerintah
peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian pada tanggal
19-22 Juli 1949, diadakan perundingan diantara kedua belah pihak, yang disebut
konferensi antar Indonesia. Konferensi itu memperlihatkan bahwa politik divide
et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah di luar Republik dari Republik
Indonesia, mengalami kegagalan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, peneliti dapat merumuskan masalah pokok dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana latar belakang terbentuknya negara RIS ?
2.
Bagaimana jalannya pemerintahan negara RIS ?
3.
Sebab RIS dibubarkan ?
4.
Bagaimana kembalinya NKRI?
C. Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan dari pembahasan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1. Untuk memahami dan
mengetahui bagaimana latar belakang terbentuknya negara RIS.
2. Untuk memahami dan
mengetahui bagaimana jalannya negara RIS.
3. Untuk memahami dan
mengetahui mengapa negara RIS dibubarkan.
4. Untuk memahami kembalinya
NKRI
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang
Terbentuknya Negara RIS
Ketika
diproklamasikan atas kemerdekaannya dari para penjajah pada tanggal 17 Agustus
1945 Indonesia tidak bisa bernafas dengan lega. Kekalahan Jepang oleh Sekutu
dijadikan oleh Belanda sebagai alat untuk politik ambil kekuasaan atas negara
jajahannya. Alasan pelucutan senjata tentara Jepang yang telah menguasai Hindia
Belanda dijadikan sebagai opini dan hal ini juga di back up oleh tentara NICA.[1]
Bukan
terbatas pelucutan senjata yang diopinikan oleh Belanda melainkan pengambil
alihan kekuasaan mereka yang pernah dikuasai oleh pihak Jepang. Merasa
Indonesia telah merdeka maka rakyat Indonesia tidak bisa tinggal diam melihat
situasi tersebut sehingga timbullah beberapa pemberontakan untuk mempertahankan
kemerdekaan. Banyak korban jiwa baik dari pihak Belanda ataupun pihak
Indonesia, melihat kenyataan tersebut sangat sulit bagi Belanda agar dapat
menguasai daerah kesayangannya seperti dulu. Oleh karena itu Belanda mencari
jalan lain untuk dapat mengusai Indonesia yaitu dengan langkah pembentukan
Komite Indonesia Serikat untuk menciptakan Indonesia berbentuk negara federal,
sedangkan Negara Republik Indonesia sebisa mungkin dimusnahkan atau dijadikan
sebagai negara bagian dengan memiliki luas daerah yang sempit.[2]
Negara
federal (serikat) adalah tata cara kenegaraan yang mengasumsikan adanya negara
dalam negara. Kemudian dijelaskan bahwa negara federal terjadi pembagian
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dalam
hal ini hanya berwenang dalam urusan moneter, pertahanan keamanan (atas ancaman
dari luar), dan berbagai urusan luar negeri yang berkaitan dengan negara secara
utuh. Negara federal adalah negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara
yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup, dengan
kepala negara sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan-badan
legislatif dan yudikatif sendiri.
Pada
tanggal 15 Juli 1946, Dr. H.J. van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi
di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan
daerah yang telah dikuasai Belanda (M.C. Ricklefs, 2005: 450). Konferensi Malino membahas pembentukan
Negara-negara bagian dari suatu Negara federal. Berawal dari konferensi
tersebut, Van Mook atas nama Negara Belanda mulai membentuk negara-negara
boneka yang tujuannya adalah untuk mengepung dan memperlemah keberadaan
Republik Indonesia. Dengan terbentuknya Negara-negara boneka, RI dan
Negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba oleh Belanda. Hal ini
merupakan perwujudan dari politik kolonial Belanda, yaitu devide et impera.[3]
Sejak
kembalinya para pemimpin RI ke
Yogyakarta 6 Juli 1949, perundingan dengan BFO yang telah dirintis di Bangka
dimulai lagi. Yang dibahas dalam perundingan itu adalah pembentukan pemerintah
peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian pada tanggal
19-22 Juli 1949, diadakan perundingan diantara kedua belah pihak, yang disebut
konferensi antar Indonesia.
Pada
konferensi antar Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta itu dihasilkan
persetujuan mengenai bentuk Negara dan hal-hal yang bertalian dengan
ketatanegaraan Negara Indonesia Serikat, sebagai berikut:
1.
Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama RIS berdasarkan demokrasi
dan federalisme.
2.
RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh
menteri-menteri federalisme.
3.
Akan dibentuk dua badan perwakilan, yaitu sebuah dewan perwakilan rakyat
dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian (senat). Pertama kali akan dibentuk
dewan perwakilan rakyat sementara.
4.
Pemerintah federal sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari
pihak Negara Belanda, melainkan pada saat yang sama juga dari Republik
Indonesia.
Konferensi antar Indonesia
dilanjutkan kembali di Jakarta pada tanggal 30 Juli sampai 2 Agustus 1949, dan
dipimpin oleh Perdana Menteri Hatta yang membahas masalah pelaksanaan dari
pokok-pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Kedua belah pihak
setuju untuk membentuk Panitia Persiapan Nasional yang bertugas
menyelenggarakan suasana tertib sebelum dan sesudah KMB. Sesudah berhasil
menyelesaikan masalahnya sendiri dengan musyawarah di dalam konferensi antar
Indonesia, kini Indonesia siap menghadapi KMB.
Pada tanggal 4 Agustus 1949
diangkat delegasi RI yang terdiri dari: Drs. Moh Hatta, Mr. Moh Roem, Prof. Dr.
Mr. Supomo, dr. J. Leimena, Mr. Alisastroamidjojo, Ir. Juanda, Dr. Sukiman, Mr.
Suyono Hadinoto, Dr. Soemitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim, Kolonel T.B.
Simatupang, dan Mr. Sumardi. Delegasi BFO di wakili oleh Sultan Hamid II dari
Pontianak.
Salah satu keputusan KMB di Den
Haag Belanda adalah Indonesia menjadi negara serikat dengan nama Republik
Indonesia Serikat. untuk membentuk RIS tersebut, pada tanggal 14 Desember 1949
para wakil pemerintah yang akan menjadi bagian dari RIS, NIP, dan DPR
mengadakan sidang di Jakarta. Sidang tersebut berhasil menyetujui naskah
konstitusi untuk RIS yang dikenal sebagai UUD RIS. Pada tanggal 16 Desember
1949 diadakan sidang pemilihan presiden RIS di gedung Kepatihan, Yogyakarta
oleh wakil dari enam belas negara bagian. Sidang itu dipimpin oleh ketua dan
wakil ketua panitia persiapan nasional, Muh.Roem dan Anak Agung Gede Agung.
Calon presiden RIS adalah Ir. Sukarno sebab ketokohannya paling populer, baik
di wilayah RI maupun di lingkungan BFO.[4]
Pada tanggal 9 Desember 1949 Badan
Perwakilan Sementara mengadakan rapat lagi untuk memilih anggota Parlemen dan
Senat Republik Indonesia Serikat yang akan mewakili Negara Indonesia Timur
dalam Parlemen dan Senat Federal.
Hasil pemilihan anggota Badan
Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat adalah sebagai berikut :
1. Untuk Badan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Serikat dipilih anggota-anggota :
a) Tom Ollii,
b) Bachmid,
c) Pupella,
d) Dauhan,
e) Rotti,
f)
Mr. Teng Tjing Leng,
g) A. C. Manoppo,
h) A. Mononutu,
i)
Sahetappy Engel,
j)
Andi Gappa,
k)
Sonda Daeng Mattajang,
l)
Nyonyah Waroh,
m) Andi Lola,
n)
Manteiro,
o)
Jamco, dan
p)
Pitol.
Untuk
Senat Republik Indonesia Serikat diusulkan nama-nama kepada Pemerintah Negara
Indonesia Timur untuk ditunjuk dua orang di antara mereka sebagai berikut:
1. Andi Ijo Karaeng Lalolang
(Raja Goa, Sulawesi Selatan),
2. Tangkilisang
(KepalaDistrikAmurang di Minahasa),
3. Koroh , Raja Amarassi
(Timor), dan
4. Sultan DjabirSyah
(Ternate)
Dari calon tersebut Pemerintah
Negara Indonesia Timur menunjuk sebagai calon Senat Republik Indonesia Serikat
:[5]
1. M. Pellaupessy (Maluku
Selatan),
2. Sultan Kaharuddin
(Sumbawa) (Ide Anak Agung Gde Agung, 1985: 677-678).
Komisi Urusan Politik dan
Konstitusional yang dihasilkan dalam KMB telah merumuskan dan menghasilkan
beberapa rekomendasi yang memang hasil ini mengacu kepada hasil dari Konferensi
Inter Indonesia yang dilaksanakan di Yogyakarta, yaitu:
1. Negara Indonesia Serikat
disetujui dengan nama RIS berdasarkan demokrasi dan federalisme.
2. RIS akan dikepalai seorang
Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Akan dibentuk dua badan
perwakilan, yaitu sebuah dewan perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan
Negara bagian (senat). Pertama kali akan dibentuk dewan perwakilan rakyat
sementara.
Berdasarkan keputusan pada
perundingan KMB (Konferensi Meja Bundar) antara Moh. Hatta, Moh. Roem dengan
Van Maarseven di Den Haag Belanda memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah negara RIS (Republik Indonesia Serikat). Negara Republik Indonesia
Serikat memiliki total 16 negara bagian dan 3 daerah kekuasaan ditetapkan
tanggal 27 Desember 1949. Tujuan dibentuknya negara RIS tidak lain adalah untuk
memecah belah rakyat Indonesia dan melemahkan pertahanan Indonesia.
1. Daerah Kekuasaan RIS 1
mencakup :
a) Negara Pasundan
b) Republik Indonesia
c) Negara Jawa Timur
d) Negara Indonesia Timur
e)
Negara Madura
f)
Negara Sumatera Selatan
g)
Negara Sumatera Timur
2. Daerah Kekuasaan RIS 2
mencakup :
a) Negara Riau
b) Negara Jawa Tengah
c) Negara Dayak Besar
d) Negara Bangka
e) Negara Belitung
f)
Negara Kalimantan Timur
g)
Negara Kalimantan Barat
h)
Negara Kalimantan Tenggara
i)
Negara Banjar
3. Daerah Kekuasaan RIS 3
Daerah Indonesia
lainnya yang bukan termasuk negara bagian. Program Kabinet RIS adalah sebagai
berikut :
a) Menyelenggarakan supaya
pemindahan kekuasaan ke tangan bangsa Indonesia di seluruh Indonesia terjadi
dengan seksama. Mengusahakan reorganisasi KNIL dan pembentukan Angkatan Perang
RIS dan mengembalikan tentara Belanda ke negerinya dalam waktu yang
selekas–lekasnya.
b) Menyelenggarakan
ketentraman umum, supaya dalam waktu yang sesingkat–singkatnya terjamin
berlakunya hak–hak demokrasi dan terlaksananya hak–hak dasar manusia dan
kemerdekaannya.
c) Mengadakan persiapan untuk
dasar hukum, cara bagaimana rakyat menyatakan kemauannya menurut asas–asas UUD
RIS dan menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk Konstituante.
d) Berusaha memperbaiki
ekonomi rakyat, keadaan keuangan, perhubungan, perumahan dan kesehatan untuk
jaminan social dan penempatan Tenaga kambali ke dalam masyarakat. Mengadakan
peraturan tentang upah minimum, pengawasan pemerintah atas kegiatan ekonomi
agar kegiatan itu terwujud kepada kemakmuran rakyat seluruhnya.[6]
e) Menyempurnakan Perguruan
Tinggi sesuai dengan keperluan masyarakat Indonesia dan membangun Kebudayaan
Nasional, mempergiat pemberantasan buta huruf di kalangan rakyat.
f)
Menjalankan Politik Luar Negeri yang memperkuat kedudukan RIS dalam
dunia internasional dengan memperkuat cita-cita perdamaian dunia dan
persaudaraan bangsa-bangsa, memperkuat hubungan moral, politik dan ekonomi antara
Negara-Negara Asia tenggara.
B. Jalannya Pemerintahan
Negara RIS
Setelah
membentuk kabinet RIS yang pertama kalinya, RIS sudah harus segera membenahi
pemerintahan. Salah satu permasalahan yang segera diselesaikan adalah hasil
lain Komisi urusan Politik dan Konstitusional adalah permasalahan kebangsaan
dan kewarganegaraan. Beberapa rekomendasi Komisi urusan Politik dan Konstitusional
adalah :
1. Orang-orang Belanda yang
lahir di Indonesia, atau bertempat tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan,
berhak memohon kebangsaan Indonesia.
2. Para kaulanegara yang tak
termasuk golongan penduduk Belanda, tetapi yang termasuk golongan penduduk
orang-orang asli di Indonesia, maupun penduduk Republik Indonesia, pada asas
berkebangsaan Indonesia. Mereka berhak memilih kebangsaan Belanda, jika mereka
bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar Indonesia.
3. Ketentuan-ketentuan khusus
diadakan untuk para kaulanegara Belanda bukan orang-orang Belanda, yang
termasuk golongan penduduk orang-orang asli Indonesia dan bertempat tinggal di
Suriname atau di Antillen Belanda atau yang asalnya bukan orang Indonesia.
Permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan
yang membutuhkan sikap dan tindakan RIS untuk dapat segera melakukan hasil dari
Komisi Politik dan Konstitusional dalam masalah Kebangsaan dan Kewarganegaraan.
Permasalahn kebangsaan dan kewarganegaraan yang terjadi di Republik Indonesia Serikat
lebih disebabkan karena kebijakan dan tindakan pemerintah Belanda yang ketika
menjajah Indonesia telah banyak melakukan pembuangan terhadap masyarakat
pribumi ke luar Indonesia, dan berusaha untuk menciptakan Negara Hindia Belanda
dengan mendatangkan masyarakat belanda ke Indonesia untuk mendiami tanah atau
daerah-daerah di wilayah Indonesia.[7]
Masalah berikutnya yang dihadapi
oleh Pemerintah RIS adalah mengenai persoalan “Negara Hukum”. Masalah terakhir
adalah angkatan perang. TNI merupakan inti dari Angkatan Perang RIS. Maka dalam
persetujuan KMB mengenai persoalan tentara yang disebut hanya persoalan
reorganisasi KNIL. Masalah ini pula yang turut menyebabkan pemberontakan yang
dipimpin oleh Andi Azis.
Adanya halangan psikologis yang
seperti itu, ternyata masih ditambah realitas politik yang berkembang saat itu.
Dalam negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Republik Indonesia (RI) yang
sesungguhnya tidak lebih dari satu diantara 32 negara bagian yang ada, pada
dasarnya masih tetap otonom. Kondisi itu terlihat karena secara administrasi RI
tidak bergantung kepada RIS. Hal itu lebih diperparah lagi, dengan banyaknya
pegawai negeri sipil dalam negara-negara bagian, seperti Jawa Tengah, Jawa
Timur dan Pasundan yang lebih mentaati aturan-aturan dari Ibukota.
RI Yogyakarta dibandingkan terhadap
Jakarta. Keadaan itu seringkali menimbulkan administrasi ganda yang
membingungkan. Ada dua kelompok pegawai negeri sipil yang berusaha mengatur
teritorial yang sama dengan dua aturan yang sangat mungkin berbeda. Fenomena
itu merupakan manifestasi politik pada masa sebelumnya. Pembentukan
negara-negara bagian di berbagai wilayah Indonesia oleh Belanda, pada dasarnya
eksistensinya tidak pernah diakui oleh Pemerintah RI di Yogyakarta.
Tindakan yang kemudian diambil oleh
Pemerintah RI adalah mendirikan pemerintahan bayangan di negara-negara bagian,
mulai dari desa sampai ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Untuk menunjukkan
eksistensi RI di daerah yang kemudian dikenal sebagai Bijenkomst voor Federaal
Overleg (BFO) ini, dikirim uang ORI (Oeang Republik Indonesia). Dengan tindakan
itu, maka secara ekonomis dan politis, RI masih eksis di wilayah BFO. Faktor
lainnya adalah prestise RI yang tinggi karena dianggap sebagai pemenang perang
dan perjuangan kemerdekaan. Prestise itu semakin meningkat dengan terjaminnya
law and order di wilayah R I, kelancaran administrasi pemerintahan, dan korupsi
yang relatif tidak ada dibandingkan dengan negara-negara bagian lainnya.
C. Dibubarkannya Negara
RIS
Kesepakatan
antara kerajaan Belanda dengan Republik Indonesia demi menghindari peperangan
serta mengurangi penderitaan rakyat Indonesia dari perang, serta menghindari
terjadinya Agresi militer Belanda, maka pemerintah RI bersedia untuk
berkompromi dengan pemerintah kerajaan Belanda. Dalam perundingan-perundingannya,
kedua belah pihak dibentu oleh Negara-Negara yang memperdulikan perdamaian
serta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berbagai
jalan telah ditempuh untuk mencari pemecahan permasalahan antara Belanda dengan
Indonesia, melalui Konferensi Asia di New Delhi India yang dilaksanakan tanggal
20 Januari 1949 merupakan salah satu jalan untuk mencari pemecahan masalah
antara kedua belah pihak. Resolusi Dewan Keamanan PBB turut membantu dalam
mencari jalan keluar dengan mengeluarkan resolusi-resolusi perdamaian.
Komite
Tiga Negara (KTN) yang menjadi salah satu resolusi Dewan Keamanan, Belanda yang
diwakili oleh Belgia, Indonesia diwakili oleh Australia yang selanjutnya
difasilitasi oleh Amerika Serikat. Yang selanjutnya diteruskan dalam
kesepakatan Renville yang dilaksanakan di atas Kapal Perang USS Renville milik
Amerika Serikat telah ditempuh kedua belah pihak demi perdamaian keduanya.[8]
Maka
disepakati pula hasil kesepakatan Roem Royen untuk mengatasi krisis antara
Belanda dengan Indonesia yang sempat meruncing dengan dilancarkannya Agresi
militer. Sebuah kesepakatan yang akan membawa Republik Indonesia dan Belanda
menuju pada suatu pemahaman dan membentuk suatu pemerintahan bersama dalam
Konferensi Meja Bundar (KMB).
Ketika
Konferensi Meja Bundar dibuka tanggal 23 Agustus 1949, maka dimulailah
perundingan-perundingan yang akan membawa Indonesia dalam mencari jalan baru
tanpa adanya peperangan dan jalan untuk membentuk suatu kedaulatan baru. Sebuah
perundingan yang menghasilkan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Republik
Indonesia Serikat yang diresmikan tanggal 27 Desember 1949 telah membawa
Republik Indonesia memasuki era baru, yaitu menjadi sebuah Negara Bagian yang
dibentuk oleh Belanda dengan sistem pemerintahan federal.
Adalah
Letnan Gubernur Jenderal Van Mook, yang merancang ide untuk menjadikan
Indonesia sebagai Negara Federal. Adalah Letnan Gubernur Jenderal Van Mook yang
mendirikan Negara-Negara boneka di indonesia demi melemahkan dan membatasi
ruang gerak politik dari pemerintahan Republik Indonesia yang sah. Dan ide Van
Mook sehingga Belanda melaksanakan Agresi Militernya, sehingga membuat Republik
Indonesia mengambil jalan untuk berunding dan mencari jalan keluar tanpa
peperangan. Dan mau tidak mau Indonesia harus menerima hasil perundingan KMB
yang menyepakati dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).
Hasil-hasil
perundingan antara Kerajaan belanda dan Republik Indonesia yang telah dilakukan
di berbagai kesempatan dan waktu sehingga menghasilkan Republik Indonesia Serikat
tidak membawa pengaruh yang berarti. Terbukti sejak pendeklarasian RIS sebagai
Negara yang berdaulat, ternyata kedaulatan RIS tidak berjalan lama dan dapat
dikatakan hanya seumur jagung. Suatu perjuangan yang sia-sia yang dilakukan
Indonesia dan Belanda, karena pada dasarnya kedaulatan Republik Indonesia akan
kembali menjadi tumpuan bersatunya seluruh wilayah di Indonesia.
Beberapa
penyebab gagalnya Republik Indonesia Serikat dalam mempertahankan kedaulatannya
sebagai sebuah Negara Federal adalah sebagai berikut:
1. Disintegrasi Kedaulatan
Republik Indonesia Serika
Di beberapa daerah di wilayah RIS telah terjadi
pemberontakan dan gerakan yang mengancam kedaulatan RIS, yaitu:
a) Gerakan angkatan Perang
Ratu Adil (APRA) Pimpinan Kapten Raymond Westerling dan Sultan Hamid II,
b) Pemberontakan Andi Azis
pimpinan KNIL di Makasar yang tidk menerima peleburan KNIL ke dalam APRIS,
serta
c) Gerakan mendirikan Negara
sendiri yaitu Republik Maluku Selatan (RMS) pimpinan Dr. Soumokil di Maluku
yang tidak menerima kebijakan-kebijakan RIS.
2.
Ketatanegaraan Republik Indonesia Serikat
Adanya desakan dari Negara-Negara bagian RIS
agar segera diadakan perubahan bentuk Negara. Alasannya adalah bahwa
Negara-Negara bagian yang masuk ke dalam RIS masih setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan masih setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3.
Masalah Keuangan dan Ekonomi RIS
Negara yang baru berdiri seperti RIS harus
mendapat tanggung jawab dalam hal ekonomi dengan hutang akibat perang. Hal ini
pula yang tidak dapat menopang kelangsungan kedaulatan RIS, ini yang
menimbulkan rasa ketidakpuasan rakyat dan Negara-Negara bagian terhadap
kabijakan-kebijakan RIS yang diambil berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar
tanggal 23 Agustus 1949. Untuk mengatasi kesulitan di bidang keuangan, RIS
mengambil jalan : [9]
a) Mengadakan rasionalisasi
dalam susunan Negara dan dalam badan-badan serta alat-alat pemerintahan,
b) Menyelidiki secara lebih
baik dan teliti mengenai anggaran Negara-negara bagian,
c) Mengintensiveer pemungutan
berbagai iuran dan cukai,
d) Mengadakan pajak baru, dan
e) Mengadakan pinjaman
nasional.
Negara
RIS buatan Belanda tidak dapat bertahan lama karena muncul tuntutan-tuntutan
untuk kembali ke dalam bentuk NKRI sebagai perwujudan dari cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945. Gerakan menuju pembentukan NKRI mendapat dukungan yang kuat
dari seluruh rakyat. Banyak Negara-negara bagian satu per satu menggabungkan
diri dengan Negara bagian Republik Indonesia.
Pada
tanggal 10 Februari 1950, DPR Negara Sumatera Selatan memutuskan untuk
menyerahkan kekuasaannya pada RI. Tindakan semacam ini dengan cepat dilakukan
oleh Negara-negaa bagian lainnya ynag cenderung untu menghapuskan Negara-negara
bagian dan menggabungkan diri ke dalam RI. Pada akhir Maret 1950, hanya tersisa
empat Negara bagian dalam RIS, yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Negara
Indonesia Timur, dan Republik Indonesia. Pada akhir April 1950, maka hanya
Republik Indonesia yang tersisa dalam RIS.
Penggabungan
Negara-negara bagian ke dalam RI menimbulkan persoalan baru khususnya dalam
hubungan luar negeri. Hal ini karena RI hanya Negara bagian RIS, hubungan luar
negeri yang berlangsung selama ini dilakukan oleh RIS. Sehingga peleburan
Negara RIS ke dalam RI harus dihindari untuk menjamin kedaulatan negara.
Solusinya adalah RIS harus menjelma menjadi RI.
Setelah
diadakan konferensi antara Pemerintah RIS dan RI untuk membahas penyatuan
negara, pada tanggal 19 Mei 1950, pemerintah RIS dan RI menandatangani Piagam
Persetujuan pembentukan Negara kesatuan. Pokok dari isi piagam tersebut adalah
kedua belah pihak dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan
pembentukan Negara kesatuan berdasar Proklamasi 17 Agustus 1945.
Rapat-rapat
antara pemerintah RIS dan RI mengenai Negara kesatuan semakin sering dilakukan.
Setelah rapat mengenai Pembagian daerah yang akan merupakan wilayah NKRI, maka
pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan yang terakhir dari DPR dan
Senat RIS di mana dalam rapat ini akan dibicarakan “piagam pernyataan”
terbentuknya NKRI oleh Presiden Soekarno. Setelah pembacaan piagam pernyataan
terbentuknya NKRI, maka dengan demikian maka pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara
Kesatuan diproklamirkan oleh Soekarno dan berlakulah Undang-Undang dasar baru
Negara Kesatuan Republik Indonesia.[10]
D. Kembali Ke NKRI
Adapun proses kembalinya
ke NKRI adalah sebagai berikut :[11]
1.
Beberapa negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan RI, Negara Jawa Timur,
Negara Pasundan,Negara Sumatra Selatan, Negara Kaltim, Kalteng, Dayak, Bangka,
Belitung dan Riau.
2.
Negara Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan
Aceh.
3.
Tanggal 5 April 1950 RIS hanya terdiri dari : Negara Sumatra Timur,
Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia.
4.
Ketiga negara ini (Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur,
Negara Sumatra Timur) kemudian bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara
kesatuan dan bukan melabur ke dalam Republik.
5.
Pada tanggal 3 April 1950 dilangsungkan konferensi antara RIS- NIS-NST.
Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mendatnya kepada perdana Menteri RIS
Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
6.
Pada 19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan yang masing-masing
diwakili oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
7.
Hasil kesepakatan “ NKRI akan dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan
panitia perancang UUD.
8.
Pada 15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan
pengesahan UUS RIS yang bersifat sementara sehingga dikenal dengan UUD’S 1950.
Ini menunjukkan akan terjadi perubahan. UUD’s ini di sahkan oleh presiden RIS.
UUD RIS terdiri dari campuran UUD 45 dan UUD RIS.
9.
Pada 17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali
ke bentuk negara kesatuan.
Indonesia mengalami perubahan bentuk Negara kesatuan
menjadi Negara federal bukan saja disebabkan oleh faktor dalam negeri, tetapi
ada hubungannya dengan kehadiran Belanda. Kuatnya keinginan Belanda sebagai
Negara koloni untuk mempertahankan pengaruh dan kekuasaanya di Indonesia
membuat Negara ini sempat mengalami perubahan bentuk Negara.
Terjadinya perubahan dari Negara
federal menjadi Negara kesatuan tidak dapat disangkal disebabkan dukungan
politik dari masyarakat Indonesia terhadap ide Negara federal sesunguhnya
sangat lemah. Ide negara federal muncul dari ambisi politik orang-orang Belanda
yang sepertinya takut negerinya tidak lagi mempunyai peran di Asia. Oleh karena
itulah ketika masalah kemerdekaan Indonesia sudah tidak dapat ditawar lagi,
mereka memperkenalkan ide mengenai pembentukan negara federal.
Republik Indonesia Serikat yang
berbentuk federal itu tidak disenangi oleh sebagian besar rakyat Indonesia,
karena sistem federal digunakan oleh Belanda sebagai muslimat untuk menghancurkan
RI selain itu bentuk negara serikat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia dan tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 17 agustus 1945. Disamping itu, konstitusi federal dianggap hanya
menimbulkan perpecahan. Hal tersebut mendorong keinginan untuk kembali ke
negara kesatuan. Pada dasarnya pembentukan negara-negara bagian adalah
keinginan Belanda, bukan kehendak rakyat karena Belanda ingin menanamkan
pengaruhnya dalam RIS. Rapat-rapat umum diselenggarakan di berbagai daerah,
juga demontrasi-demontrasi yang membentuk pembubaran RIS. Sebagian dari
pemimpin RI termasuk yang ada dalam parlemen, bertekad untuk secepat mungkin
menghapus sistem federal dan membentuk negara kesatuan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adanya
keinginan dari pemerintah Belanda untuk kembali menduduki Indonesia maka
menyebabkan konflik antara Indonesia dengan Belanda. Penyelesaian konflik ini
dilakukan oleh pihak PBB dengan adanya pengadaan Konferensi Meja Bundar (KMB)
dan salah satu hasil dari Konferensi tersebut adalah pembentukan Negara
Republik Indonesia Serikat.
Setelah
itu, pada tanggal 27 Desember 1949 sudah dibentuk dan diberlakukannya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS).
Konstitusi RIS ini memiliki sifat hanya sementara saja, dengan ketentuan bentuk
negara Federal, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer, dengan
daerah yang sudah ditentukan dalam konstitusi tersebut dan juga terdapat
pengaturan hubungan negara dengan rakyat.
Pemberlakuan
Konstitusi RIS hanya 8 bulan, yaitu mulai tanggal 27 Desember 1949 hingga 17
Agustus 1950. Ketika tanggal 17 agustus 1950, Indonesia sudah kembali dalam
bentuk Kesatuan. Hal tersebut disebabkan oleh tuntutan-tuntutan masyarakat
untuk kembali ke dalam bentuk kesatuan.
B. Saran
Kami
menyadari bahwa makalah kami ini masih banyak terdapat kekurangan atau
kesalahan dan masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kiranya kami sangat
mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak demi sempurnanya makalah ini
yang akhirnya dapat berguna bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan
Republik Indonesia, (Jakarta: Bumi.
Aksara, 1990)
Ricklefs, M.C. Sejarah Indonesia Modern
1200-2004. (Jakarta: Serambi, 2005)
Gde Agung, Ide Anak Agung. Dari Negara
Indonesia Timur Ke Republik Indonesia Serikat. (Yogyakarta: Gadjah Mada
University Pres, 1985)
Haryono Rinardi, Dari RIS Menjadi Negara
RI: Perubahan Bentuk Negara Indonesia Pada Tahun 1950, (Program Studi
Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro Semarang, Jurnal Ilmu
Humaniora, Vol. 12, No.2, tahun 2012)
[1] Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bumi. Aksara, 1990) h. 59
[2] Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, … h. 59
[5] Gde Agung, Ide Anak Agung. Dari Negara Indonesia Timur Ke
Republik Indonesia Serikat. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Pres, 1985)
h. 62
[8] Haryono Rinardi, Dari RIS Menjadi Negara RI: Perubahan Bentuk
Negara Indonesia Pada Tahun 1950, (Program Studi Sejarah Fakultas Ilmu
Budaya Universitas Diponegoro Semarang, Jurnal Ilmu Humaniora, Vol. 12, No.2,
tahun 2012) h. 5
[9] Haryono Rinardi, Dari RIS Menjadi Negara RI: Perubahan Bentuk
Negara Indonesia Pada Tahun 1950, (Program Studi Sejarah Fakultas Ilmu
Budaya Universitas Diponegoro Semarang, Jurnal Ilmu Humaniora, Vol. 12, No.2,
tahun 2012), h. 6
[10] Haryono Rinardi, Dari RIS Menjadi Negara RI: Perubahan Bentuk
Negara Indonesia Pada Tahun 1950, (Program Studi Sejarah Fakultas Ilmu
Budaya Universitas Diponegoro Semarang, Jurnal Ilmu Humaniora, Vol. 12, No.2,
tahun 2012), h. 7
[11] Haryono Rinardi, Dari RIS Menjadi Negara RI: Perubahan Bentuk
Negara Indonesia Pada Tahun 1950, (Program Studi Sejarah Fakultas Ilmu
Budaya Universitas Diponegoro Semarang, Jurnal Ilmu Humaniora, Vol. 12, No.2,
tahun 2012) h.7
No comments:
Post a Comment