BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan
sangatlah pesat, sejalan dengan kemajuan jaman, begitu pula dengan cara
berpikir masyarakat yang cenderung menyukai hal-hal yang dinamis. Semakin
banyak penemuan-penemuan atau penelitian yang dilakukan oleh manusia, tidak
menutup kemungkinan adanya kelemahan-kelemahan didalamnya, maka dari itu dari
apa yang telah diciptakan atau diperoleh dari penelitian tersebut ada baiknya
berdasar pada nilai-nilai yang menjadi tolak ukur kesetaraan dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Yaitu sila Pancasila
Dengan berpedoman pada nilai-nilai
pancasila, apapun yang diperoleh manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan
akan sangat bermanfaat untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara indonesia guna melaksanakan pembangunan nasional, reformasi, dan
pendidikan pada khususnya.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan
dibahas mengenai Peradigma Pancasila dalam Kehidupan, yang di dalamnya membahas
mengenai pengertian paradigma, serta paradigma Pancasila dalam kehidupan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan paradigma?
2.
Bagaimana paradigma
Pancasila dalam kehidupan?
C.
Tujuan
Tujuan pembahasan makalah ini adalah
untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila, yang dibimbing oleh dosen Erik
Perdana Putra, M.Pd. selanjutnya untuk menambah wawasan kita mengenai
Pancasila.
D.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Paradigma
Awalnya istilah Paradigma berkembang
dalam dunia ilmu pengetahuan terutama yang kaitannya dengan filsafat ilmu
pengetahuan. Tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu
pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of
Scientific Revolution (1970: 49). Inti sari paradigma adalah suatu
asumsi-asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum dan dijadikan sumber hukum,
metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat,
ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dengan adanya kajian paradigma ilmu
pengetahuan sosial kemudian dikembangkanlah metode baru yang berdasar pada
hakikat dan sifat paradigma ilmu, yaitu manusia yang disebut metode kualitatif.
Kemudian berkembanglah istilah ilmiah tersebut dalam bidang manusia serta ilmu
pengetahuan lain misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang
lainya. Dalam kehidupan sehari hari paradigma berkembang menjadi terminologi
yang mengandung arti sebagai sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar,
sumber asas, tolak ukur, parameter serta arah dan tujuan dari suatu
perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu termasuk bidang
pembangunan, reformasi, maupun pendidikan. Dengan demikian paradigma menempati
posisi dan fungsi yang strategis dalam proses kegiatan. Perencanaan,
pelaksanaan dan hasil- hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang
diyakini kebenaranya.
B.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
Pengembangan dan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi (Iptek) merupakan salah satu syarat menuju
terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan modern. Pengembangan dan
penguasaan iptek menjadi sangat penting, manakala dikaitkan dengan kehidupan
global yang ditandai dengan persaingan. Namun demikian pengembangan iptek bukan
semata-mata untuk mengejar kemajuan meterial melainkan harus memperlihatkan
aspek-aspek spiritual. Artinya, pengembangan iptek harus diarahkan untuk
mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Dengan pemikiran diatas dapat kita
ketahui adanya tujuan essensial daripada iptek, yaitu demi kesejahteraan umat
manusia, sehingga pada hakikatnya iptek itu tidak bebas nilai, melainkan
terikat oleh nilai.
Pancasila merupakan satu kesatuan dari
sila silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta asas moralitas
bagi pembangunan iptek. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup pancasila,
maka tidak berlebihan apabila pengembangan iptek harus didasarkan atas
paradigma pancasila. Apabila kita melihat sila demi sila menunjukkan sistem
etika dalam pembangunan iptek.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional
dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Sila ini menempatkan manusia di
alam semesta bukan merupakan pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik
dari alam yang diolahnya (T. Jacob, 1986), dapat disimpulkan berdasarkan sila
ini iptek selalu mempertimbangkan dari apa yang ditemukan, dibuktikan, dan
diciptakan, adakah kerugian bagi manusia.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab,
menekankan bahwa iptek haruslah bersifat beradab dan bermoral, sehingga
terwujud hakikat tujuan iptek yaitu, demi kesejahteraan umat manusia. Bukan
untuk kesombongan dan keserakahan manusia melainkan harus diabdikan demi
peningkatan harkat dan martabat manusia.
Sila Persatuan Indonesia, memberikan
kesadaran kepada bangsa indonesia bahwa rasa nasionalime bangsa indonesia
akibat dari adanya kemajuan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa
dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah
diberbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan iptek. Oleh
sebab itu iptek harus dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan
bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia indonesia dengan
masyarakat internasional.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan
iptek secara demokratis. Disini ilmuwan tidak hanya ditempatkan untuk memiliki
kebebasan dalam pengembangan iptek, namun juga harus ada saling menghormati dan
menghargai kebebasan orang lain dan bersikap terbuka untuk menerima kritikan,
atau dikaji ulang dan menerima perbandingan dengan penemuan teori lainya.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia, iptek didasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan
kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubunganya dengan dirinya
sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan
masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkunganya (T. Jacob,
1986).
Jadi dapat disimpulkan bahwa sila-sila
pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas
bagi pengembangan iptek.
C.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Politik sangat berperan penting dalam
peningkatan harkat dan martabat manusia, karena sistem politik negara harus
berdasarkan hak dasar kemanusiaan, atau yang lebih dikenal dengan hak asasi
manusia. Sehingga sistem politik negara pancasila mampu memberikan dasar-dasar
moral, diharapakan supaya para elit politik dan penyelenggaranya memiliki budi
pekerti yang luhur, dan berpegang pada cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sebagai warga negara indonesia manusia harus ditempatkan sebagai subjek atau
pelaku politik, bukan sekedar objek politik yang diharapkan kekuasaan tertinggi
ada pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Karena Pancasila sebagai paradigma dalam berpolitik, maka sistem politik di
indonesia berasaskan demokrasi, bukan otoriter.
Berdasar pada hal diatas, pengembangan
politik di indonesia harus berlandaskan atas moral ketuhanan, moral
kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan, apabila
pelaku politik baik warga negara maupun penyelenggaranya berkembang atas dasar
moral tersebut maka akan menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral
yang baik.
D.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Tidak dapat dipungkiri bahwa bangsa
Indonesia mengalami adanya suatu kemunduran, yaitu kehidupan beragama yang
tidak berkemanusiaan. hal ini dapat kita lihat adanya suatu kenyataan banyak
terjadinya konflik sosial pada masalah-masalah SARA, terutama pada masalah
agama, sebagai contoh tragedi di Ambon, Poso, Medan, Mataram, Kupang, dan masih
banyak lagi daerah yang lain yang terlihat semakin melemahnya toleransi dalam
kehidupan beragama sehingga menyimpang dari asas kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Pancasila telah memberikan dasar-dasar
nilai yang fundamental bagi umat bangsa untuk dapat hidup secara damai dalam
kehidupan beragama di negara Indonesia tercinta ini. Sebagai makhluk Tuhan YME
manusia wajib untuk beribadah kepada Tuhan YME dimanapun mereka hidup. Akan
tetapi Tuhan menghendaki kehidupan manusia yang penuh kedamaian dengan hidup
berdampingan, saling menghormati, meskipun Tuhan menciptakan adanya perbedaan,
berbangsa-bangsa, bergolong-golong, berkelompok, baik sosial, politik, budaya
maupun etnis tidak lain untuk kehidupan yang damai berdasar pada kemanusiaan.
Dalam Pokok Pikiran IV, negara
menegaskan bahwa, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, hal ini berarti bahwa kehidupan dalam negara
berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, dengan memberikan kebebasan atas kehidupan
beragama atau dengan menjamin atas demokrasi dibidang agama. Setiap agama
memiliki dasar-dasar ajaran yang sesuai dengan keyakinan masing-masing dengan
mendasarkan pergaulan kehidupan dalam beragama atas nilai-nilai kemanusiaan
yang beradab dan berdasar bahwa pemeluk agama adalah bagian dari umat manusia
di dunia. Maka sudah seharusnya negara Indonesia mengembangkan kehidupan
beragama ke arah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi, saling
menghargai berdasar pada nilai kemanusiaan yang beradab.
E.
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi
Saat ini Indonesia tengah berada pada
era reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998. ketika gerakan
reformasi melanda Indonesia maka seluruh tatanan kehidupan dan praktik politik
pada era Orde Baru banyak mengalami keruntuhan. Bangsa Indonesia ingin menata
kembali (reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman, adil, dan sejahtera.
Tatanan kehidupan yang berjalan pada era orde baru dianggap tidak mampu memberi
kedaulatan dan keadilan pada rakyat. Namun dalam mencapai terwujudnya reformasi
bangsa Indonesia harus mangalami berbagia dampak, baik dampak sosial, politik,
ekonomi, terutama kemanusiaan. Berbagai gerakan bermunculan yang disertai
dengan akibat tragedi kemanusiaan, yang banyak menelan korban terlebih rakyat
kecil yang tidak berdosa yang mendambakan adanya kehidupan penuh kedamaian
ketentraman serta kesejahteraan.
Banyak sekali tragedi yang melanda
bangsa Indonesia akibat dari pergolakan reformasi, antara lain peristiwa amuk
masa diJakarta, Tangerang, Solo, Jawa Timur, Kalimantan serta daerah lainya.
Bahkan tragedi pembersihan etnis juga terjadi di beberapa daerah, antara lain
Dili, Kupang, Ambon, Kalimantan Barat dan masih banyak lagi daerah lainnya.
Dampak yang sangat mencolok adalah perekonomian semakin memprihatinkan, banyak
p[erusahaan maupun perbankan yang gulung tikar sehingga banyak pekerja atau
tenaga kerja potensial di PHK, jumlah pengangguran meningkat. Yang sangat
disayangkan adalah kalangan elit politik sama sekali tidak menghiraukan jeritan
kemanusiaan tersebut.
Namun demikian ada satu yang tersisa
dari keterpurukan bangsa Indonseia, yaitu keyakinan akan nilai yang
dimilikinya, yaitu nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa indonesia
yaitu nilai-nilai Pancasila. Jadi reformasi yang dilakukan bangsa Indonesia
adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara dibawah
nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara
Indonesia. Oleh karena itu Pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan,
kerangka dan tolak ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Dengan Pancasila sebagai paradigma
reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka Perspektif sebagai
landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang
jelas reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan,
disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan
Paradigma Pancasila rincianya sebagai berikut :
1.
Reformasi
yang berketuhanan YME, artinya gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas
ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebagai manusia makhluk
Tuhan.
2.
Reformasi
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi
berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhurdan sebagai upaya penataan
kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
3.
Reformasi
yang berdasarkan nilai Persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin
tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan. Gerakan
reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat
menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
4.
Reformasi
yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subyek dan
pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya
pemerintahan yang demokratis yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
5.
Reformasi
yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya,
gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya
keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perlu disadari bahwa ketidakadilanlah
penyebab kehancuran suatu bangsa.
Oleh karena itu bilamana bangsa Indonesia meletakkan sumber nilai,
dasar filosofi serta sumber norma kepada nilai-nilai tersebut bukanlah suatu
keputusan yang politisi saja melainkan keharusan yang bersumber pada kenyataan
obyektif pada bangsa indonesia sendiri. Perubahan yang dilakukan reformasi
dalam berbagai bidang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak
mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Opleh karena itu
reformasi harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform atau landasan
yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang
merupakan Paradigma Reformasi Total tersebut.
1.
Gerakan
Reformasi
Pelaksanaan
GBHN 1998 pada PJP II Pelita ke tujuh ini bangsa Indonesia menghadapi bencana
hebat, yaitu krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang mengakibatkan
stabilitas politik menjadi goyah. Ditambah dengan adanya Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme pada hampir seluruh instansi serta lembaga pemerintahan dan
penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang para kalangan pejabat, semakin
memperburuk kondisi bangsa Indonesia. Pada sisi lain rakyat dikelabui dengan
berbagai macam program yang mengatasnamakan rakyat, namun pada kenyataannya
hanya menguntungkan pada sekelompok kecil yaitu para elit ekonomi dan para
pejabat, untuk melakukan praktek KKN untuk kepentingan pribadi.
Pancasila
yang seharusnya menjadi sumber nilai dasar moral etik bagi negara dan aparat
pelaksana negara pada kenyataanya digunakan sebagai alat legitimasi politik,
semua kebijakan diatas namakan pancasila oleh penguasa, bahkan untuk kebijakan
dan tindakan yang sudah jelas bertentangan dengan nilai pancasila. Puncak dari
peristiwa tersebut ditandai semakin hancurnya perekonomian nasional, yang
mengakibatkan berbagai kegiatan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa,
cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya reformasi
di segala bidang , terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum.
Sebagai
keberhasilan gerakan reformasi tersebut terbukti dengan mundurnya Presiden
Soeharto pada tanggal 21 mei 1998 yang kemudian disusul dilantiknya wakil
presiden Prof. Dr. B.J. Habibie guna menggantikan kedudukan presiden, kemudian
dibentuk kabinet reformasi pembangunan, pemerintahan Habibie inilah yang
mengantarkan masyrakat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh,
terutama pengubahan 5 paket UU. Dibidang ekonomi juga dilakukan adnya perubahan
yaitu diwujudkanya UU Anti monopoli, UU persaingan sehat, UU kepailitan, UU
usaha kecil, UU bank sentral, UU Perlindungan konsumen, UU Perlindungan buruh,
dan lain sebagainya (Nopiri,1998 ; 1)
Reformasi
juga dilakukan pada kelembagaan tertinggi, yaitu susunan DPR, dan MPR yang
dengan sendirinya dilakukan melalui Pemilu secepatnya dan diawali dengan
pengubahan :
a.
UU tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UU no. 16/1969 jis. UU no. 2/1985)
b.
UU tentang
partai politik dan golongan karya (UU no. 3/1975, jo. UU no. 3/1985
c.
UU tentang
Pemilihan Umum (UU no.16/1969 Jis UU no. 4/1975, UU no. 2/1980, dan UU no.
1/1985)
Reformasi UU
politik diatas diharapkan mampu mewujudkan iklim politik yang demokratis sesuai
dengan kehendak pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (mardjono.1998:57)
2.
Pancasila
sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila
sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa indonesia dalam perjalanan sejarah
ternyata tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang sebenarnya. Sejak
Orde Lama banyak sekali hal-hal yang menyimpang, sebagai contoh nasakom,
presiden seumur hidup serta praktek kekuasaan diktator. Maka dari itu dgn
adanya reformasi akan sangat diharapkan adanya perubahan yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila yang berkedudukan sebagai landasan cita-cita dan ideologi
(hamengkubuwono x, 1998/8). Reformasi dalam perspektif pancasila pada
hakikatnya harus berdasar pada nilai-nilai Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan indonesia,berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
Dalam
perspektif pancasila gerakan reformasi sebagai suatu upaya untuk menata ulang
dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan
keterbukaan pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara. Pancasila
sebagai sumber nilai yang memiliki sifat reformatif,artinya memiliki aspek
pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat.
Dalam mengantisipasi perkembangan zaman dengan menata kembali kebijaksanaan
yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat tanpa merubah nilai esentialnya, yaitu
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
F.
Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam proses réformasi sudah
seharusnya dilakukan adanya perubahan terhadap perundang-undangan. Hal ini
berdasar pada adanya kenyataan setelah peristiwa 21 mei 1998 saat runtuhnya
kekuasaan orde baru, salah satu subsistem yang dampaknya sangat parah adalah
dibidang hukum. Subsistem hukum tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan
masyarakat dan cenderung bersifat imperatif bagi penyelenggara pemerintah. Jadi
untuk melakukan adanya reformasi harus memiliki dasar, landasan serta sumber
nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita2 reformasi.
1.
Pancasila
sebagai sumber nilai perubahan hukum
Dalam
negara indonesia “staatsfundamentalnorm” ny adalah Pancasila, yang artinya
Pancasila merupakan pokok kaidah sumber hukum positif. Dalam pengertian inilah
maka Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama yang berkaitan dengan
berbagai macam upaya perubahan hukum. Maka dari itu supaya hukum berfungsi
sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat, harus senantiasa diperbaharui agar
tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan pembaharuan tersebut harus tetap
meletakkan Pancasila sebagai kerangka pikir, sumber norma, dan sumber
nilai-nilainya.
Sebagai
paradigma dalam pembaharuan tatana hukum pancasila dipandang sebagai cia-cita
hukum, dan sebagai cita-cita hukum Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif
maupun fungsi regulatif. Sebagai fungsi konstitutif Pancasila menentukan dasar
suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri,
sehingga hukum sangat bergantung pada dasar-dasar yang diberikan oleh
nilai-nilai Pancasila. Begitu pula dengan fungsi regulatif, Pancasila menetukan
apakah suatu hukum positif itu sebagai produk yang adil atau tidak. Sebagai
staatsfundamentalnorm pancasila merupakan pangkal sumber penjabaran dari tertib
hukum di indonesia termasuk juga UUD 1945. Dalam pengertian inilah istlah ilmu
hukum disebut sumber dari segala peraturan perundang-undangan di indonesia
(mahfud, 1999;59). Sumber hukum meliputi dua macam pengertian ;
a)
Sumber
Hukum Formal, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan
hukum yang bersifat mengikat terhadap komunitasnya, misalnya Undang-undang,
perda dll.
b)
Sumber
materila hukum, yaitu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma
hukum (Darmodihardjo, 1996:206)
Selain sumber
nilai yang terkandung dalam Pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga
bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud
aspirasi yg dikehendakinya. Menurut Johan Galtung suatu perubahan serta
pengembangan secara ilmiah harus mempertimbangkan tiga unsur, yaitu nilai,
teori (norma), fakta atau realitas empiris (Galtung,1980:30-33). Dengan
demikian maka upaya untuk terwujudnya suatu reformasi hukum akan mampu
mengantarkan manusia ke tingkatan harkat dan martabat yang lebih tinggi,
sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab.
2.
Dasar
Yuridis Reformasi Hukum
Dalam
upaya reformasi telah banyak dilontarkan berbagai macam pendapat tentang
aspek-aspek yang dapat dilakukan dalam perubahan hukum di Indonesia, bahkan
semakin banyak bermunculan usulan tentang amandemen atau perubahan secara
menyeluruh terhadap Pasal-pasal UUD 1945, namun harus dipahami secara obyektif,
apabila terjadi suatu amandemen terhadap seluruh pasal UUD 1945, maka tidak
terjadi pula perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945
merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, sebagai sumber positif, memuat
Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang melekat pada kelangsungan hidup
negara proklamasi 17 agustus 1945. Oleh karena itu apabila ada perubahan
pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan menghilangkan eksistensi bangsa dan
negara Indonesia, atau sama halnya dengan pembubaran negara Indonesia.
Dasar
yuridis Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap no.XX/MPRS/1996,
yang menyatakan Panacasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum harus selalu
bersumber pada niali-nilai yang terkandung dalam pancasila, dan secar eksplisit
dirinci tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bersumber
pada nilai-nilai Pancasila. Ada beberapa macam produk peraturan
perundang-undangan yang telah dihasilkan dalam reformasi hukum, antara lain
undang-undang politik tahun 1999, yaitu UU no.2 tahun 1999, tentang partai
politik, UU no.3 tahun 1999, tentang Pemilu, dan UU no.4 tahun 1999 tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR, Dan DPRD, kemudian UU pokok Pers yang
diharapkan menghasilkan pers yang bebas dan demokratis, lalu UU otonomi daerah
yang meliputi UU no.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, UU no. 25 tahun
1999, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan UU
no.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Demikian
juga terjadi pada tingkatan ketetapan MPR yang telah dilakukan reformasi hukum
melalui sidang istimewa MPR pada bulan November 1998 yang menghasilkan berbagai
macam ketetapan antara lain Tap No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan referendum,
karena dianggap menghambat demokrasi, Tap No. IX/MPR/1998 tentang GBHN yang
tidak mungkin dilaksanakan karena krisis ekonomi serta politik, Tap no.
X/MPR/1998 tentang poko-pokok reformasi pembangunan, Tap no. XI/MPR/1998
tentang negara yang bebas KKN, Tap No. XIII/MPR/1998 tentang masa jabatan
presiden , Tap No. XIV/MPR/1998 tentang Pemilu Tahun 1999, Tap No. XV/MPR/1998
tentang otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, Tap No.
XVI/MPR/1998 tentang Demokrasi Ekonomi, Tap No. XVII/MPR/1998 tentang Hak asasi
manusia, serta Tap No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4, serta berbagai
macam peraturan perundang-undangan lainya.
G.
Pancasila
sebagai Paragidma Reformasi Pelaksanaan Hukum
Dalam Era reformasi pelaksanaan hukum
harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya guna mencapai
tujuan daripada reformasi itu sendiri yaitu melindungi bangsa dan seluruh
tumpah darah.
Pelaksanaan hukum pada masa reformasi
ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi
hukum, yang artinya pelaksanaan hukum harus mampu mwujudkan jamina atas
terwujudnya keadilan (sila V) dalam suatu negara yaitu keseimbangan antara hak
dan kewajiban setipa warga negara, tanpa memandang pangkat, jabatan ataupun
golongan maupun agama.
Konsekuensi dari pelaksanaan hukum
aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan adalah sebagai ujung tombaknya
sehingga harus benar-benar bersih dari praktek KKN.
H.
Pancasila
sebagai Paradigma reformasi politik
Landasan aksiologi (sumber nilai) bagi
sistem politik Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa
Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “…..maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Nilai
demokrasi politik yang terkandung dalam Pancasila merupakan fondasi bangunan
negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataanya tidak
dilaksanakan berdasarkan suasana kerokhanian berdasarkan nilai-nilai tersebut,
dan pada realisasinya baik pada masa orde lama maupun orde baru negara lebih
mengarah pada praktek otoritarianisme yang mengarah pada porsi kekuasaan yang
terbesar kepada presiden. Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif
terjabar dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 1 ayat 2 menyatakan : “
kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis
permusyawaratan rakyat”
Pasal 2 ayat 2 menyatakan, “
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan paerwakilan
rakyat, ditambah utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan
dengan undang-undang”
Pasal 5 ayat 1 menyatakan, “Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat”
Pasal 6 ayat 2 menyatakan,“
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
suara terbanyak “
Adapun esensi dari pasal-pasal
tersebut berdasarkan UUD 1945 adalah :
a. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi
dalam negara
b. Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh
MPR
c. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR,
dan bertanggung jawab kepada MPR
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh
presiden baik sendiri maupun bersama dengan lembaga lain, kekuatanya berada
dibawah MPR atau produk-produknya.
Perlu diketahui pula bahwa rakyat adalah asal mula kekuatan negara,
oleh sebab itu paradigma ini merupakan dasar pijak dalam reformasi politik. Dan
reformasi politik atas sistem politik harus melalui Undang-undang yang mengatur
sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma nilai-nilai
kerakyatan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari bab pembahasan pada bab II, maka
dapat disimpulkan bahwa Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila
sebagai paradigma mempunyai kaitan yang erat dengan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Karena Pancasila mempunyai peran yang sangat penting
dalam berbagai bidang seperti dalam bidang hukum, ekonomi, sosial budaya, dan
juga pembangunan
Pancasila sebagai paradigma
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ini dimaksudkan untuk dipergunakan
sebagai acuan setiap warganegara utamanya para penyelenggara negara dan
pemerintahan dalam menentukan kebijakan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan
evaluasi hasilnya serta dalam menghadapi berbagai dinamika perubahan. Paradigma
Kehidupan Bangsa Indonesia ini akan dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk yang
lebih rinci sehingga akan memudahkan bagi imple- mentasinya.
B.
Saran
Demikianlah pembahasan makalah kami,
semoga bermanfaat. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk perbaikan
makalah kami selanjutnya.
No comments:
Post a Comment