BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur
seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan
Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem
pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila
Pancasila. Padahal jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia
mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan
penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan
pembentuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari
nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan
Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila.
Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan
yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan
Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam
Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”
B. Rumusan
Masalah
Dalam
makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah, yaitu :
1. Apa pengertian
dari pancasila sebagai kontek
ketatanegaraan NKRI?
2. Apakah definisi
UUD dan Konstitusi serta fungsinya bagi negara?
3. Bagaimana UUD
1945 itu ?
4. Apa saja yang
terkait dengan Pembukaan UUD 1945?
5. Bagaimanakah
hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945?
6. Bagaimanakah
sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945?
7. Bagaimanakah
kelembagaan negara menurut UUD 1945?
C. Tujuan
Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Bapak Agung
Cucu Purnawirawan, M.H serta menjelaskan sesuai dengan rumusan masalah diatas,
tujuannya yaitu :
1.
Mengetahui pengertian pancasila dalam kontek ketatanegaraan NKRI
2.
Mengetahui definisi UUD dan Konstitusi serta
fungsinya bagi negara
3.
Mengetahui UUD 1945?
4.
Mengetahui apa saja yang terkait dengan
pembukaan UUD 1945
5.
Mengetahui hubungan antara Pembukaan dengan
Pasal-pasal UUD 1945
6.
Menegtahui sistem pemerintahan negara menurut
UUD 1945
7.
Mengetahui kelembagaan negara menurut UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu asas kerohanian
dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap
aspek penyelenggaraan negara maka dari
itu semua peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan
nilai-nilai pancasila.
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, yang berdasarkan atas
hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pancasila dalam
kontek ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga
lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur
dalam undang undang dasar negara. Pembukaan undang- undang dasar 1945 dalam
kontek ketatanegaraan, memiliki kedudukan yang sangat penting merupakan
staasfundamentalnom dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara
Indonesia.[1]
B. UUD dan
Konstitusi serta Fungsinya
Dalam ketatanegaraan, istilah UUD sering digunakan pula dengan istilah
konstitusi dalam pengertian yang berbeda atau untuk saling menggantikan. Secara
harfiah, istilah konstitusi dari bahasa Perancis “konstituer” yang berarti
membentuk , dan diartikan sebagai “pembentuk suatu negara”. Sedangkan Indonesia
menggunakan istilah UUD yang disejajarkan dengan istilah Grondwet dari belanda
yang mempunyai pengertian suatu undang-undang yang menjadi dasar (Grond) dari
segala hukum dalam suatu negara.
Istilah konstitusi dan UUD di Indonesia sering disejajarkan, namun
istilah konstitusi dimaknai dalam arti yang luas (materiil) yang lebih luas
dari UUD. Konstitusi yang dimaksudkan adalah hukum dasar, baik yang tertulis
(UUD) maupun yang tidk tertulis (convensi). Dengan demikian konstitusi memuat
peraturan pokok yang fundamental mengenai sendi-sendi yang pertama dan utama
dalam menegakan bangun yang disebut “negara”.
UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, norma dasar dan norma sumber dari
semua hukum yang belaku dalam negara di Indonesia, ia berisikan pola dasar
dalam berkehidupan di Indonesia. Negara dengan segala fungsi dan tujuannya
berusaha untuk dapat mewujudkannya dengan berbagai cara, oleh karena itu
sebagai pengintegrasian dari kekuatan politik,
negara mempunyai bermacam-macam sifat, seperti memaksa, memonopoli, dan
mencakup semuanya. Dengan sifat memaksa, negara dapat menggunakan kekerasan
fisik secara sah untuk ditaatinya semua keputusan. Walaupun alasannya untuk
mewujudkan tujuan bersama, sifat memaksa yang dimiliki oleh negara dapat
disalahgunakan ataupun melampaui batas yang mungkin dapat menyengsarakan rakyatnya.
Untuk mencegah adanya kemungkinan tersebut, konstitusi atau UUD disusun dan
ditetapkan.[2]
C. Perubahan Undang-Undang
Dasar 1945 Setelah Amandemen
Naskah UUD 1945 sebelum mengalami amandemen terdiri dari Pembukaan,
Batang Tubuh, dan Penjelasan. Naskah tersebut secara resmi dimuat dalam Berita
Republik Indonesia Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946. UUD
1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Antara Pembukaan,
Batang Tubuh, dan Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang utuh, dimana
antara satu bagian dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan.[3]
Memahami pasal II Aturan Peralihan tersebut, maka secara yuridis jelas
bahwa “Penjelasan” sudah tidak berlaku lagi, dan tidak bisa menjadi bagian dari
pengertian UUD 1945. UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum,
maka UUD 1945 adalah mengikat pemerintah, lembaga negara dan lembaga
masyarakat, juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimana saja dan setiap
penduduk yang berada di wilayah Indonesia. T dilaksanakan dan ditaati. UUD
bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar yang semua tindakan dan perbuatan
pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan demikian, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkat norma
hukum yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tinggi. Dalam
hubungan ini, UUD juga berfungsi sebagai alat kontrol atau alat mengecek norma
hukum yang lebih rendah.
UUD merupakan hukum dasar tertulis yang bukan satu-satunya hukum dasar,
disampingnya masih ada hukum dasar yang tidak tertulis. UUD bersifat singkat,
sifat singkatnya itu dikarenakan :
1. UUD itu sudah
cukup, apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-gars
besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
untuk melakukan tugasnya.
2. UUD yang
singkat itu menguntungkan bagi negara seperti Indonesia yang masih harus
berkembang, harus hidup secara dinamis, dan masih akan terus mengalami
perubahan.
Semangat para penyelenggara negara dalm
menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh karena itu setiap penyelenggara
negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga harus menghayati semangat UUD
1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan
pokok yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan maksud
ketentuannya.[4]
D. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
1. Makna pembukaan
UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila UUD 1945 merupakan sumber
hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945
merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa
Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin
ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan
bangsa-bangsa di Dunia.
2. Makna
Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD 1945 yang menunjukan keteguhan dan kuatnya
pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah
“kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini mengungkapkan suatu dalil
obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak moral luhur dari
pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif,
yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari perjuangan. Alasan
bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena bertentangan dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap hal atau sifat yang
bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas juga harus secara sadar
ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepda saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” merupakan bunyi
alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita atas perjuangan
bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya ketetapan dan
ketajaman penilaian : [5]
a. Perjuangan
pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
b. Momentum yng telah
dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan
tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan
mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi
dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil dan materiil Bangsa Indonesia
untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya,
menjadi motivasi spiritualnya, karena menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh
Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta
merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan.
“kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar
Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan
Yang maha dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”
merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan dengan padat sekali tujuan dari prinsip-prinsip dasar untuk mencapai
tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.[6]
Dengan rumusan yang panjang dan
padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus menegaskan :
1. Negara
Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang
tertuang dalam alenia ke empat tersebut.
2. Negara
Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat.
3. Negara
Indonesia mempunyai dasar filsafah Pancasila.
E. Pokok-Pokok
Pikiran dalam UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD
1945 itu sendiri, bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran
yang diciptakan dan dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1. Pokok pikiran
pertama menunjukan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim,
penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan
negara diatas kepentingan golongan maupun perorangan.
2. Pokok pikiran
yang kedua adalah kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial bangsa.
3. Pokok pikiran
yang ketiga menyatakan bahwa kedaulatan berad ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran
keempat menyatakan bahwa UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang luhur.[7]
F. Hubungan
antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
Isi UUD
1945 dapat dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1. Pembukaan UUD
yag terdiri dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara
Pancasila.
2. Pasal-pasal UUD
1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal
Aturan Tambahan.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945
dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut
:
a. Ditinjau dari
isi pengertian yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
a. Dari alinea
pertama, kedua, dan ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang
mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran
yang mendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai
hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
b. Dari alenia
keempat merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia
terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn
Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa aspek :
UUD itu ditentukan akan ada
1. Apa yang diatur
oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai
persyaratan
2. Negara
Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
3. Ditetapkannya
dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)
Ditinjau dari pokok-pokok yang
terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung
didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1. Negara
mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu
mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.[8]
2. Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini
mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan
dengan Pasal-pasal UUD 1945.
G. Sistem
Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
Secara garis besar gambaran tentang sistem pemerintahan negara yang
dianut oleh UUD 1945 yang telah diamandemen adalah sebagai berikut :
1. Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Dalam UUD
1945 yang telah diamandemen , MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan
pasal 8 ayat 3). Dengan demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi
mengenal istilah GBHN sebagai produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah
menetapkan dan mengubah UUD (pasal 3 ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan
bentuk Kesatuan Negara Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5).
2. Sistem
Konstitusional
Sistem konstitusional dalam UUD 1945 tercermin dalam ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a. Kedaulatan
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
b. MPR hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD (pasal 3 ayat 3).
c. Presiden RI
memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1).[9]
d. Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebelum memangku jabatannya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD (pasal 9 ayat
1).
e. Hak-hak DPR
ditentukan oleh UUD (pasal 20A).
f. Setiap UU yang
berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 9pasal 24C ayat
g. Kewenangan
lembaga negara ditentukan oleh UUD (pasal 24C ayat 1).
h. Putusan dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi
menurut UUD (pasal 24C ayat 2).
3. Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
4. Presiden adalah
pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Namun dalam kewajibannya Presiden dibantu oleh
Wakil Presiden.
5. Presiden adalah
penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Presiden memegang
tanggungjawab atas jalannya pemerintahan menurut UUD, dan Presiden diberi
kewenangan untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasehat dan pertimbangan kepada Preisden.
6. Menteri negara ialah
pembantu Presiden (pasal 17 ayat 1), oleh karena itu kedudukan menteri sangat
tergantung pada Presiden (pasal 17 ayat 2)
7. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas. Presiden selaku kepala negara mempunyai
kekuasan yang sangat luas, meskipun tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala
negara yang tidak tak terbatas itu adalah dimana kontrol DPR atas berbagai
kewenangan presiden sangatlah dominan.
8. Indonesia ialah
negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1).
NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintah daerah.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang
berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki
moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila. Negara
Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada
Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu asas kerohanian
dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap
aspek penyelenggaraan negara maka dari
itu semua peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan
nilai-nilai pancasila.
B. Saran
Demikianlah pembahasan makalah mengenai Pancasila dalam konteks
derviasinya dalam bidang ketatanegaraan RI, semoga bermanfaat bagi rekan
sekalian. kritik dan saran snagta
pemakalah harapkan demi untuk perbaikan
makalah kami selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Soegito AT dkk. Pendidikan Pancasila.
(Semarang : IKIP Semarang Press. 2000)
Alhaj,S.Z.S.Pangeran. Pendidikan
Pancasila. (Jakarta: Universitas Terbuka. 2002)
Ahmad Saebeni Beni, Hukum Tata Negara,
(CV Pustaka Setia, Bandung: 2009)
Cipto Handoyo Hestu, Hukum Tata Negara
Indonesia, (Universitas Atma Jaya Yogyakarta: 2009)
Kaelan, M.S. Pendidikan Pancasila,
(PARADIGMA, Yogyakarta: 2010)
[5] Ahmad Saebeni Beni, Hukum Tata Negara, (CV Pustaka Setia,
Bandung: 2009) h. 83
[7] Cipto Handoyo Hestu, Hukum Tata Negara Indonesia, (Universitas
Atma Jaya Yogyakarta: 2009) h. 137
No comments:
Post a Comment