BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem keadilan dan demokrasi yang berlaku di
Indonesia selalu mengacu dan berbasis kepada Pancasila dan didukung oleh UUD
1945. Pancasila menjadi sebuah landasan dalam penentuan prinsip dan pandangan
hidup serta dasar negara Indonesia. Namun dewasa ini semakin banyak
penyimpangan nilai-nilai Pancasila berdasarkan butir-butir yang terkandung
didalamnya. Namun nilai tersebut serasa hilang jika dibandingkan dengan
kehidupan bangsa pada zaman ini. Penyimpangan pun sudah dianggap hal yang biasa
dilakukan, dianggap sebagai sesuatu yang “bisa dilanggar” menjadi “biasa
dilanggar”.
Namun butir/nilai yang terkandung dalam sila tersebut semakin hilang dan
tersamarkan artinya. Contoh kecil adalah semakin berkurangnya demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai Negara Indonesia, kita menganut
sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara
dan penyelengaraan pemerintah berdasarkan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaanya
harus sesuai dengan UUD 1945.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kajian
filosofis Pancasila?
2. Apa saja contoh kasus
yang tidak sesuai dengan Pancasila?
3. Bagaimana analisis
kasus yang tidak sesuai dengan Pancasila?
C. Tujuan
1. Mengetahui bagaimana
kajian filosofis Pancasila
2. Memahami contoh
kasus yang tidak sesuai dengan Pancasila
3. Memahami Bagaimana
analisis kasus yang tidak sesuai dengan Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kajian Filosofis Pancasila
Pancasila adalah sebagai dasar
filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah
merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam
setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini
berdasarkan pada pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa
bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada
nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis
merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa
Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan
berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan
yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara
filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah
merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula
kekuasaan negara atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara
nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila
merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi
kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan
bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam
pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan
dan keamanan.
Ir. Soekarno ( 1 juni 1945) “Pancasila adalah hasil perenungan jiwa yang mendalam.
Pancasila itu adalah isi jiwa bangsa Indonesia.kalau filsafat itu adalah “isi
jiwa (sesuatu) bangsa”, maka filsafat itu adalah filsafat bangsa. Jadi,
Pancasila itu adalah filsafat bangsa Indonesia.”
Fridrich Hegel:
“Pancasila adalah satu sintesa negara yang lahir
daripada satu anti tesa”. Anjuran Pancasila adalah suatu sistem filsafat semua kelima sila adalah
tersusun dalam suatu perumusan fikiran filsafat yang harmonis.
B. Contoh Kasus Pancasila
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya adalah tidak memaksakan suatu
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, yaitu
tidak boleh memaksakan orang lain memeluk agama kita atau memaksa seseorang
untuk berpindah dari agama satu ke agama yang lain. Negara memberikan jaminan
kebebasan kepada warga negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan
sesuai dengan keyakinan masing-masing. Kasus yang bertentangan dengan adanya
sila pertama adalah :
Bom Bali
Jakarta, Kompas – Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS)
menyatakan kesediaannya membantu Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk
mengungkap kasus peledakan bom di Jalan Legian, Kuta, Bali, yang menewaskan
sedikitnya 182 orang, Sabtu (12/10) malam. Bantuan serupa juga datang dari
Polisi Federal Australia (AFP). Selain kedua tim tersebut, Polda Bali juga
dibantu Polda Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk menuntaskan kasus peledakan bom
di Kuta itu. “Kita terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama bilateral atau
kolektif dengan negara lain dalam upaya memerangi terorisme, termasuk joint
investigation ataupun pertukaran informasi intelijen,” kata Menteri Luar Negeri
(Menlu) Hassan Wirajuda usai mengadakan pertemuan dengan para perwakilan asing
di Departemen Luar Negeri, Jakarta, Senin (14/10). Perihal adanya bantuan FBI
itu juga dibenarkan Kepala Badan Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri
Inspektur Jenderal Saleh Saaf. Akan tetapi, ia belum mengetahui detail dari
bantuan tersebut. Ia mengatakan, jajaran Kepolisian Negara RI (Polri), tambah
Saleh, terbuka bagi negara mana pun yang ingin memberikan bantuan tenaga
penyidiknya. “Tidak ada masalah soal itu, sebab kami pun selama ini juga sudah
memiliki hubungan Interpol.” Ditegaskan, “Cuma kalau mereka datang diam-diam
dan melakukan penyidikan sendiri, itu yang tidak boleh.” Sedangkan Pemerintah
Australia maupun Inggris sejauh ini, menurut Saleh, baru menyampaikan kesediaan
mereka untuk memberi bantuan kemanusiaan. “Seperti Australia, selain memberi
bantuan tenaga medis, bahkan mereka juga sudah mengevakuasi 41 warga negaranya
yang menjadi korban dalam ledakan tersebut,” ujarnya.
Dari kasus tersebut diatas menandakan bahwa sudah tidak relevannya warga
indonesia dengan nilai pancasila khususnya pada sila pertama. Dari kasus
pertama dikatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut dengan alasan jihad,
sedangkan pada kasus kedua yaitu menunjukkan bahwa adanya pendangkalan iman
seseorang. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan nilai pada sila
pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu menghilangkan nyawa seseorang
sekalipun alasannya adalah berjihad dan membela agama islam. Belajar dari kasus
pengeboman yang sering terjadi di berbagai daerah seharusnya pemerintah
mengadakan tindakan yang tegas kepada pelaku bom, memberikan hukuman kepada
pelaku. Pada kasus pengeboman yang semakin marak ini terlihat pemerintah yang
seolah jalan ditempat,tidak adanya tindakan yang pasti. Tindakan dari
pemerintah sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya bentuk tindakan
provokasi terhadap kerukunan umat beragama. Banyaknya kasus bom menunjukkan
kegagalan pemerintah dalam memayungi keamanan pada masyarakat, kegagalan dalam
menjaga kerukunan umat beragama yang notabennya indonesia terdiri dari beragam
agama’
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada sila kedua ini memiliki makna manusia
diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan
kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan
keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama manusia, sikap
tenggang rasa serta sikap tidak terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan
beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan
kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah
sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh
umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama
dengan bangsa lain. Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
Hutang Ciptakan Ketidakadilan bagi Rakyat
Miskin
JAKARTA – Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang
yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan
bagi rakyat kecil pembayar pajak.
Pasalnya, saat ini, penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun
pengusaha, digenjot untuk bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang
dikemplang oleh pengusaha hitam obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar pajak seakan dipaksa menyubsidi
pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya, kemampuan penerimaan negara dari
pajak justru kian berkurang untuk program peningkatan kesejahteraan pembayar
pajak seperti jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
“Kebijakan pajak negara sangat tidak adil bagi rakyat karena penerimaan
pajak tidak mampu mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar pengamat
Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan, Kamis (5/5). Ia mengungkapkan
persentase pembayaran cicilan pokok dan bunga utang telah menyerap 31 persen
penerimaan perpajakan pada 2010. “Angkanya diperkirakan tidak banyak berkurang
pada tahun 2011,” imbuh dia. Pada 2011, target penerimaan pajak dipatok sekitar
764,49 triliun rupiah, naik dari penerimaan tahun lalu sekitar 590,47 triliun
rupiah. Sementara itu, tren kewajiban pembayaran cicilan dan bunga utang
pemerintah terus meningkat dan pada 2011 mencapai 247 triliun rupiah, melebihi
penarikan utang baru tahun ini sekitar 184 triliun rupiah.
3. Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia, menempatkan
manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Menempatkan kepentingan negara dan bangsa
di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela
berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa
kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan
dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi
kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia. Kasus yang menyimpang dari nilai sila
ketiga ini diantaranya adalah :
Papua Keluar dari NKRI
Jakarta, PelitaOnline — KETUA Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans
Tomoki meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab
atas pelanggaran HAM di Papua. Jika Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak
bertanggung jawab, maka ia mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
“Kami ingin Papua berdiri di atas
kakinya sendiri untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak
memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari NKRI,” kata Frans saat jumpa pers
di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer
yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran
terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT Freeport Indonesia.
Militer, kata dia, juga tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat di Bumi
Cendrawasih.
“Militer terlalu diskriminatif
untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami hanya ingin mandiri,” pintanya
tegas.
Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia
Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi
Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.
Dari kasus perpecahan diatas memang harus dilakukan tindakan tegas dari
pihak berwenang. Adanya tindakan tegas untuk membubarkan aliran yang dapat
menyesatkan umat islam, dan jika tetap membantah maka harus diberikan hukuman
yang dapat menimbulkan efek jera. Bisa juga dilakukan dengan melakukan
pendekatan secara spiritual. Sedangkan dalam kasus keluarnya papua seharusnya
pemerintah dapat menghimbau kepada seluruh menteri-menterinya untuk Menciptakan
kondisi yang mendukung komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu dan
membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus, menghilangkan kesempatan
untuk berkembangnya primodialisme sempit pada setiap kebijaksanaan dan
kegiatan, agar tidak terjadi KKN,dan juga menumpas setiap gerakan separatis
secara tegas dan tidak kenal kompromi.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan dan Perwakilan.
Artinya manusia Indonesia sebagai warga
negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu
memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya
tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum
diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan
musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai
mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas
Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan
menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang
bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung
jawab. Kasus yang menyimpang dari sila ini adalah :
Prita Dipenjara, tapi Kejahatan Pornografi?
Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus
mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari pengakuannya, ia menjadi
korban oknum perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang memperlakukan
dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas pelayanan
kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan bahkan
jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat pembaca
itu benar , maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum dokter
yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan
jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan yang tidak semestinya.
UU ITE mengatur banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari
etika-moral dalam menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet.
Perbuatan yang pertama dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan penyebaran
konten asusila [ditegaskan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi], lalu perjudian
(2), pencemaran nama baik (3), dan pemerasan/ancaman (4), hal-hal berbau SARA
dan seterusnya. Bila kita melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang
disahkan pada April 2008 digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia
internet demi melindungi generasi muda dari degradasi moralitas. Namun, adakah perubahan
berarti informasi dan industri pornografi via internet di Indonesia sejak
diterbitnya UU ITE April 2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah
kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008?
Mengapa pula seorang ibu yang menyampaikan unek-unek menjadi korban mal praktik
perusahaan rumah sakit harus kembali menjadi korban sementara para oknum rumah
sakit berleha-leha? Apakah dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka
manajemen Omni bisa menyewa pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi
salah, salah jadi benar? Mengapa kepolisian tidak menyelidiki siapa yang
menyebarluaskan email private dari Bu Prita?
Itulah gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan
hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan
bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka
yang mempunyai uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang
notabennya adalah negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul.
Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri
hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera
melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah
memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas
lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada
para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama
uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan
membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya yaitu manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain. Kasus yang terjadi dari
penyimpangan sila kelima ini diantaranya adalah :
Kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua
Kehidupan masyarakat papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat
berbeda, yang penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi
kehidupan mereka sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat papua yang
memakai koteka, pembangunan di derah tersebut juga tidak merata. Kita
bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang memakai pakaian yang berganti-ganti model,
banyak bangunan menjulang tinggi.
Jayapura, Kompas – Jumlah penduduk miskin di sejumlah provinsi diperkirakan
meningkat sejalan dengan
melonjaknya harga pelbagai kebutuhan dan tarif transportasi. Kemiskinan itu makin terasa
karena pendapatan penduduk umumnya tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal
itu tidak signifikan. Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin
(21/3), jumlah penduduk miskin di pulau yang amat kaya sumber daya alam itu
80,07 persen atau sekitar 1,5 juta jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun
2001). Angka ini tidak berubah karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang
(UU) Otonomi Khusus sejak akhir 2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi
kontribusi bagi pemberantasan sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan
di Papua diperkirakan akan meningkat dengan kenaikan harga BBM. Provinsi lain yang juga kaya sumber daya alam
seperti Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi masalah berat dari tingginya angka
warga miskin. Di Kaltim jumlah penduduk miskin mencapai 12 persen
(328.000 orang dari 2,7 juta jiwa).
C. Analisis Pelanggaran Nilai-Nilai Pancasila
Dengan
mengutip salah satu berita yang di post di website detik.com
mengenai pembunuhan seorang ibu RT oleh perampok, dapat diketahui bahwa kasus
tersebut telah melanggar nilai Pancasila. Untuk lebih memahami nilai Pancasila
mana yang telah dilanggar, maka diperlukan analisis terlebih dahulu.
Kasus
yang terjadi pada ibu RT tersebut merupakan kasus pembunuhan dan perampokan
yang dilakukan secara sengaja. Peristiwa tersebut menimbulkan satu korban jiwa
dan juga merugikan keluarga korban atas perampokan dan pembunuhan yang terjadi.
Karena selain membunuh, perampok tersebut juga mengambil beberapa harta benda
korban dan keluarga korban, seperti perhiasan dan ponsel.
Kemudian,
jika kita perhatikan, pada kasus pembunuhan dan perampokan tersebut telah terjadi
pelanggaran Hak Asasi Manusia dimana si perampok telah mengambil secara paksa
atau tanpa izin sesuatu yang bukan haknya dalam konteks ini adalah harta benda,
dan juga terdapat pelanggaran nilai moral yang berlaku di lingkungan masyarakat
yaitu dengan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai moral yang
dianut masyarakat Indonesia, serta melanggar nilai-nilai Pancasila. Nilai
pancasila yang telah dilanggar dalam kasus ini adalah nilai Pancasila poin ke-2
yaitu ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’. Sudah sangat jelas sekali bahwa
kasus pembunuhan dan perampokan yang terjadi pada ibu RT tersebut merupakan
perbuatan yang tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan.
Jadi,
dari kedua analisis tersebut yaitu analisis kasus dan analisis pelanggaran nilai
Pancasila, dapat diambil kesimpulan bahwa kasus pembunuhan dan perampokan yang
terjadi pada ibu RT tersebut telah melanggar HAM, nilai moral, dan terutama
telah melanggar Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia yang selalu
menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia. Nilai Pancasila yang telah dilanggar
terdapat pada poin ke-2 yang berbunyi ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’.
Dari
kasus tersebut, banyak pelajaran yang dapat diambil, bahwa kita sebagai
masyarakat Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila harus bisa lebih
mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut. Tidak
seharusnya kita sebagai bangsa Indonesia melanggar nilai-nilai Pancasila
terutama jika pelanggaran tersebut merugikan orang lain atau pun lingkungan di
sekitar kita.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tugas dan kewajiban manusia
Indonesia yang ber-Pancasila adalah sebagai berikut: 1) Menjunjung tinggi dan
mematuhi serta setia dengan penuh keimanan dan ketakwaan akan ajaran agama
sesuai dengan keyakinannya masing-masing. 2) Menghormati dan menaati serta
harus juga setia pada dasar negara Pancasila, yang merupakan konsesus nasional.
Dari contoh kasus , banyak
pelajaran yang dapat diambil, bahwa kita sebagai masyarakat Indonesia yang
memiliki dasar negara Pancasila harus bisa lebih mengamalkan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila tersebut. Tidak seharusnya kita sebagai bangsa
Indonesia melanggar nilai-nilai Pancasila terutama jika pelanggaran tersebut
merugikan orang lain atau pun lingkungan di sekitar kita.
B.
Saran
Kita harus menetapkan
nilai-nilai yang terkandung pada pancasila dalam kehuidupan sehari-hari. Pancasila
sebagai ideologi bangsa Indonesia sangat cocok untuk dijadikan pedoman dalam
melakukan setiap perbuatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku didalam
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ita,D.2011.”Prilaku Yang
Bertentangan Dengan Nilai Nilai Pancasila.”http://rumahsehatkiita.wordpress.com/2011/12/09/prilaku-yang-bertentangan-dengan-nilai-nilai-pancasila/(diakses
pada 3 Okteber 2013)
http://kuliahade.wordpress.com/2010/07/30/pancasila-penjelasan-sila-sila
(diakses pada 3 Oktober 2013).
www.pengertianahli.com/2013/05/pengertian-pancasila-sebagai-dasar.html
/(diakses pada 3 Okteber 2013).
http://sithi.blogspot.com/2011/04/nilai-nilai-yang-terkandung-dalam.html
/(diakses pada 3 Okteber 2013).
No comments:
Post a Comment