BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Indonesia sebagai negara yang
mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki sebuah arti penting memiliki ideologi. Setiap
bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah terombang-ambing oleh
kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara.Tidak terkecuali negara
Indonesia. Negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideologi
negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Di era yang serba modern ini, makna pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh
perkembangan tekhnologi yang sangat canggih.
Padahal sejarah perumusan Pancasila
melalui proses yang sangat panjang dan rumit. Pancasila merupakan kesatuan yang
tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar
tempat atau dipindah. Bagi bangsa Indonesia, pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa
Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwijudkan dalam pergaulan hidup
sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermatabat dan
berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai
ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan
karakteristik Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengetahuan ideologi mempunyai arti
tentang gagasan-gagasan. Ideologi secara fungsional merupakan seperangkat
gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang
dianggap baik. Ciri-ciri ideologi pancasila merupakan ideologi yang membedakan
dengan ideologi yang lainnya. Ciri-ciri tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang
Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai
pencipta dunia dengan segala isinya.Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat
manusia, suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Ketiga adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa,
keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara
berdasarkan atas sistem demokrasi. Makalah ini juga dapat dijadikan bekal
keterampilan agar dapat menganalisis dan bersikap kristis terhadap para
petinggi negara yang menyimpang dari Ideologi bangsa dan negara Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan ideologi?
2.
Apa arti
Pancasila sebagai Ideologi bangasa dan Negara Indonesia?
3.
Apa
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian ideologi
2.
Memahami arti Pancasila sebagai Ideologi bangasa dan
Negara Indonesia
3.
Memahami
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ideologi
Pengertian Ideologi menurut beberapa
ahli adalah debagai berikut, Pengertian Ideologi - Ideologi berasal dari kata
yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka,
perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan
demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau
science des ideas.
Ideologi dapat dirumuskan sebagai
komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang
atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan
sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang
dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai
baik dan tidak baik.[1]
Definisi dari ideologi adalah: Aterm
used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues
and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by
groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok
cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang
sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita
yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Pengertian Ideologi menurut Ibnu Sina
adalah Mabda’ secara etimologis adalah mashdar mimi dari kata bada’ayabdau
bad’an wa mabda’an yang berarti permulaan. Secara terminologis berarti
pemikiran mendasar yang dibangun diatas pemikiran-pemikiran (cabang )[dalam
Al-Mausu’ah al-Falsafiyah, entry al-Mabda’]. Al-Mabda’(ideologi) : pemikiran
mendasar (fikrah raisiyah) dan patokan asasi (al-qaidah al-asasiyah) tingkah
laku. Dari segi logika al-mabda’ adalah pemahaman mendasar dan asas setiap
peraturan. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi(mabda’) adalah
pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode
untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga
pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain
dan metode untuk menyebarkannya.
Sehingga dalam Konteks definisi
ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam
adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari
arti kata Mabda’ dalam konteks bahasa arab.
Apabila kita telusuri seluruh dunia
ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme,
Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama,
masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang
ketiga yaitu Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan
diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini
tetap ada di seluruh penjuru dunia.[2]
Sumber konsepsi ideologi kapitalisme
dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari
wahyu Allah SWT (hukum syara’).
Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang
ideologi dalam Kitab-nya "Najat", dia berkata:"Nabi dan penjelas
hukum Tuhan serta ideologi jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan ras
manusia, dan bagi pencapaian manusia akan kesempurnaan eksistensi manusiawinya,
ketimbang tumbuhnya alis mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti
itu, yang paling banter bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak
perlu sekali."
Puspowardoyo: Menyebutkan bahwa
ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara
keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat
raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat
benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Harol H. Titus: Ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok
cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang
sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita
yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Ali Syariati: Mendefenisikan ideologi
sebagai “keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu
kelompok, suatu klas sosial, suatu bangsa atau satu ras tertentu
Destutt de Tracy: Mengartikan ideology
sebagai “Science of ideas”, dimana didalamnya ideologi dijabarkan sebagai
jumlah program yang diharapkan membawa perubahan institusional dalam suatu
masyarakat.
Kirdi Dipoyudo: Ideologi sebagai suatu
kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia
dan kehidupanya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan Negara.
B.
Pengertian
Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia yang tak lain adalah ideologi terbuka. Pancasila sebagai ideologi terbuka artinya
nilai-nilai dasar Pancasila bersifat tetap, namun dapat dijabarkan menjadi
nilai instrumental yang berubah dan berkembang secara dinamis dan kreatif
sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat Indonesia .
Tatanan nilai mempunyai tiga tingkatan
fleksibelitas ideology pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut : [3]
1. Nilai Dasar
2. Nilai Instrumental
3. Nilai Praktis
Menurut Alfian,
kekutan suatu ideology tergantung pada 3 dimensi yang terkandung di dalamnya
yaitu sebagai berikut :
1.
Dimensi
Realitas
2.
Dimensi
idealis
3.
Dimensi
fleksibel
C.
Arti
Pancasila sebagai Ideologi Bangasa dan Negara Indonesia
Pengertian Ideologi - Ideologi berasal
dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut
muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan
demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau
science des ideas.
Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa
ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara
keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat
raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang
dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H. Titus.
Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning
various political and aconomic issues and social philosophies often applied to
a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah
yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah
politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana
yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau
lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan ini pada
Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka
Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran,
kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang
digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.[4]
Hasil pemikiran manusia yang
sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu
rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat
dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan
bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang
dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas
serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat.
Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka
filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang
diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari
Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar
hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan
masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah.
Sebagai ideologi suatu bangsa yang
menjadi pandangan dan pegangan hidup masyarakatnya, Pancasila haruslah bersifat
universal mencakup segala macam nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia serta
menjadi orientasi dalam hidup oleh seluruh masyarakatnya. Sebagai ideologi
bangsa, maka keberadaannya selalu
diimplementasikan ke dalam perilaku kehidupan dalam rangka berbangsa, bernegara
dan bermasyarakat. Kalau dikaji dari butir-butir kelima sila dalam ideologi
Pancasila tersebut, sebenarnya sudah mencakup gambaran pembentukan karakter
manusia Indonesia yang ideal, sebagai mana yang diharapkan para penggali dari
pancasila itu sendiri. Gambaran pembentukan manusia Indonesia seutuhnya itu,
dapat diilustrasikan Pada sila pertama
tersirat bagaimana manusia Indonesia berhubungan dengan Tuhannya atau
kepercayaannya. [5]
Pada sila kedua tergambar bagaimana
manusia Indonesia harus bersikap hidup dengan orang lain sebagaimana layaknya
manusia yang punya pikiran dan ahklak hingga dia bisa bersikap sebagai mahkluk
yang tertinggi dibandingkan dengan mahkluk lainnya yaitu binatang. Sila ketiga
menerangkan bagaiama manusia Indonesia menciptakan suatu pandangan betapa
pentingnya arti persatuan dan kesatuan bangsa dari pada bercerai berai seperti
pada pepatah bersatu kita teguh dan bercerai kita runtuh. Sila keempat telah menegaskan bagaimana
manusia Indonesia mengimplementasikan cara bersikap dan berpendapat serta
memutuskan sesuatu menyangkut kepentingan umum secara bijak demi kelangsungan
kehidupan berdemokrasi yang terlindungi
antara menyuarakan hak dan kewajibannya berimbang dalam
mengimplementasikannya.
Pada sila kelima dijabarkan bagaimana
manusia Indonesia mewujudkan suatu keadilan dan kemakmuran bagi seluruh
masyarakat Indonesia itu sendiri. Dari penjabaran kelima sila tersebut di atas,
maka sudah sepantasnya bahwa Pancasila beserta kelima silanya itu layak
dijadikan sebagai pandangan dan pegangan hidup serta dijadikan sebagai
pembimbing dalam menciptakan kerangka berpikir untuk menjalankan roda
demokratisasi dan diimplementasikan dalam segala macam praktik kehidupan menyangkut
berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di dalam Negara kesatuan Republik
Indonesia tercinta ini.maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar
Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara
Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila
sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di
Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai
sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung,
yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai
sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia
Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan
dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa
mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan
Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai
sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan
Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan
idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula
sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
D.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Nilai nilai Pancasila yang terkandung di
dalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan,
dan kemasyarakatan. Nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya
terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai
material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius.
Nilai-nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya hakikat
nilai-nilai pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat
diterapkan di negara lain.
Nilai –nilai
pancasila bersifat objektif, maksudnya : [6]
a. Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki
makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak
b. Inti dari nilai pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
c. Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan
sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia
Sedangkan nilai-nilai pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan
nilai-nilai pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri karena,
a.
Nilai-
nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia
b.
Nilai-nilai
pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
Nilai-nilai pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan
hati nurani bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan
negara Indonesia itu sangat penting.Karena Ideologi merupakan alat yang paling ampuh untuk
menciptakan negara Indonesia yang kokoh, bermartabat dan berbudaya tinggi.
Tanpa Ideologi bangsa akan rapuh dan
hilang jati dirinya. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas
bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini
menandakan bahwa denganPancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk
penindasan, penjajahan darisatu bangsa terhadap bangsa yang lain. Ideologi
bangsa Indonesia itu adalah Pancasila.
Indonesia mempunyai Ideologi Pancasila
diharapkan mampu untuk membawa bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang lebih bagus dari sekarang. Ideologi juga diharapkan mampu untuk
membangkitkan kesadaran bangsa. Setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan
ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Supaya dalam pengambilan keputusan
keputusan tidak keluar dari aturan dan kaidah negara Indonesia.
B.
Saran
Dalam makalah ini penulis berkeinginan
supaya makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah pengetahuan
tentang Pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Panut, Drs. Pendidikan Kewarganegaraan.
(Solo: Putra Kertonatan. 2006)
Suprapto. Kewarganegaraan untuk SMA
kelas XI. (Jakarta: Bumi Aksara. 2005)
Wijianto. Kewarganegaraan untuk SMA, MA
Kelas XI. (Jakarta: Piranti)
Rukiyanti, dkk. Pendidikan Pancasila.
(Yogyakarta : UNY Press. 2008)
Dr. K. Abdul Hamid, dkk. 2012. Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
[1] Panut,
Drs. Pendidikan Kewarganegaraan. (Solo: Putra Kertonatan. 2006) Hal. 23
[2] Ibid.
Panut, Drs. Pendidikan Kewarganegaraan. … Hal. 25
[3] Suprapto.
Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI. (Jakarta: Bumi Aksara. 2005) hal. 12
[4] Wijianto.
Kewarganegaraan untuk SMA, MA Kelas XI. (Jakarta: Piranti) hal. 17
[5] Ibid.
Wijianto. Kewarganegaraan untuk SMA, MA Kelas XI. … hal. 17
[6] Rukiyanti,
dkk. Pendidikan Pancasila. (Yogyakarta : UNY Press. 2008) hal. 54
No comments:
Post a Comment