BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai falsafah
negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan
karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap
bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam
memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa,
serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari,
dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara
Republik Indonesia.
Pancasila telah ada
dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang
tidak Pancasilais.Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945.Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa.Dua, Kemanusiaan
yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.Dan kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia
telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad
Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila
itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara
ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung
toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila
merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif
yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Dengan demikian bahwa
falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui
oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan
menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan
proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga
baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia.
B.
Perumusan
Masalah
Dengan memperhatikan
latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang
diinginkan, maka penulis mengemukakan
bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Apakah landasan filosofis Pancasila?
2. Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi
bangsa dan negara Indonesia?
3. Apakah bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan
sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
Tujuan
Tujuan dari penyusunan
makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila
dari aspek filsafat.
3. Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.
4. Untuk mengetahui fungsi utama filsafat
Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
5. Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila
dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Landasan
Filosofis Pancasila
1.
Pengertian
Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya
“philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada
kata “philos” (pilia, cinta) dan
“sophia” (kearifan). Berdasarkan
pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata
kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa
juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti
merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa
menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang
ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.[1]
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai
pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai
kebenaran.Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof
dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof
mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat
(berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah.Filsafat sebagai
hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling
bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah
sebagai berikut:
a. Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu
bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap
azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut
dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika
mereka mampu dan mau melakukan peninajauan
diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyekti
b. Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya
“Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang
kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan
mengenai ide yang abadi dan tak berubah.
Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau
perekaan terhadap pandangan tentang
seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat
spekulatif. [2]
2.
Pengertian
Pancasila
Kata Pancasilaberasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu
untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
a.
Jangan
mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
b.
Jangan
mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
c.
Jangan
berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
d.
Jangan
berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
e.
Jangan
minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok,
Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan
Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat
suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5
J [idem].
B.
Pengertian
Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal
sebagai filosofi Indonesia.Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat
Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf
Indonesia.Pancasila dijadikan wacana sejak 1945.Filsafat Pancasila senantiasa
diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila
berbeda dari waktu ke waktu.[3]
1. Filsafat
Pancasila Asli
Pancasila merupakan
konsep adaptif filsafat Barat.Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan
banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat
barat merupakan salah satu materi kuliah mereka.Pancasila terinspirasi konsep
humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman,
demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
2. Filsafat
Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila
kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya
(1965).Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan
filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan
akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab
(Islam).Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia,
“Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil.Sukarno tidak pernah
menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
3. Filsafat
Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat
Pancasila mengalami Indonesiasi.Melalui filsuf-filsuf yang disponsori
Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam
budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”.Semua sila
dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih
rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan
bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono,
Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso,
Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan
Moerdiono.[4]
Berdasarkan
penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan
anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila
tergolong filsafat yang religius.Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal
kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari
Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan
kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan
filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast
Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila
di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan
mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin
tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil
pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai
pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life,
Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir
dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat
Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat
sebgai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran
filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di
Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi
Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:[5]
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam
suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran
Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich
Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh
Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin
Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti
diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese
pikiran yang lahir dari antitese pikiran.Dari pertentangan pikiran lahirlah
paduan pendapat yang harmonis.Dan ini adalah tepat.Begitu pula denga ajaran
Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
C.
Fungsi
Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
1.
Filasafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup
(filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.[6]
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam
dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.Pada
akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita,
pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya
pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang
ditujukan dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara
kita.
Di samping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup
bangsa Indonesia.Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di
dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan
bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam
hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan
Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat
panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam
penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya
sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan
perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk
kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang
bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai
pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan
lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat
pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan
besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan
besar bangsa kita sendiri.[7]
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1
Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia
merdeka.Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan
kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar
itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan
politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.[8]
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar
negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18
Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI,
Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan
persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan
perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.Peraturan-peraturan
yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi
pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai
seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara
sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka
semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya)
yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula
sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi
dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila.Bahkan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966
ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber
huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum).[9]
3.
Pancasila
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan
kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri
khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan
oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan
dan suasana waktu sepanjang masa.Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala
bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok,
Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia
tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah
tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh
unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia
sendiri merupakan :
a) Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b) Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat
mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka
ragam sifatnya.
c) Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat
dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa
tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga
dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas
bangsa Indonesia.[10]
d) Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia,
yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e) Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang
disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi
Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali
dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak
berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan
kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita
memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
D.
Falsafah
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa
dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di
bawah ini : [11]
1. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
2. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal
22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD
1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
3. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945,
alinea IV.
4. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (RIS) tanggal 27 Desember
1945, alinea IV.
5. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik
Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
6. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah
Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli
1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang
tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas
adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai
berikut :
1.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir.
Soekarno
Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah
negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
a) Kebangsaan
Indonesia.
b) Internasionalisme
atau Prikemanusiaan.
c) Mufakat
atau Demokrasi.
d) Kesejahteraan
sosial.
e) Ketuhanan.
2.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam
Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai,
telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu : [12]
a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh,
pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang
sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18
Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan
UUD 1945.
b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang
diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD
yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu
rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh
Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh
Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk
pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik
tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
a.
Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b.
Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab.
c.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan.
d.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
3.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka
dibubarkan dan pada tanggal 9
Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia).
Pada tanggal 17
Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno
di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada
tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil
keputusan penting : [13]
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua
PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden
RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas
pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI
memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi
dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan
Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam
Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal
18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah
menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata
urutan sebagai berikut :
a.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
b.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
c.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den
Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2
September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar).Adapun delegasi RI
dipimpin oleh Drs.
Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh
Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan
diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia
dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan
yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).[14]
Salah satu hasil
keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda
mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut
kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 1949.
Demikianlah pada
tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani
Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS. Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota
Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang
mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia
telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi
RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian
Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada
alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut
:
a.
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
b.
Prikemanusiaan.
c.
Kebangsaan.
d.
Kerakyatan.
e.
Keadilan Sosial.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah memperhatikan
isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
2. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia
seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal
22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD
1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea
IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (RIS) tanggal 27 Desember
1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik
Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.
Dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
B.
Saran
Warganegara Indonesia
merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh
karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau
mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala
hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan.
DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta:
PT. Gramedia.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9.
Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka
Cipta
Kaelan MS. Pendidikan Pancasila. (Yogyakarta, Paradigma,
2014)
[1] Koentjaraningrat. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. (Jakarta:
PT. Gramedia. 1980) h. 76
[2] Koentjaraningrat. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. … h. 77
[3] Kaelan MS. Pendidikan Pancasila. (Yogyakarta, Paradigma,
2014) h. 49
[4] Kaelan MS. Pendidikan Pancasila. … h. 51
[5] Kaelan MS. Pendidikan Pancasila. … h. 53
[6] Salam, H. Burhanuddin, Filsafat Pancasilaisme. (Jakarta:
Rineka Cipta, 1998) h. 42
[7] Salam, H. Burhanuddin, Filsafat Pancasilaisme. … h. 43
[8] Kaelan MS. Pendidikan Pancasila. … h. 55
[9] Kaelan MS. Pendidikan Pancasila. … h. 57
[10] Kaelan MS. Pendidikan Pancasila. … h. 58
[11] Notonagoro. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet.
9. (Jakarta: Pantjoran Tujuh. 1980) h. 113
[12] Notonagoro. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet.
9. … h. 115
[13] Notonagoro. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet.
9. … h. 117
[14] Kaelan MS. Pendidikan Pancasila. … h. 62
No comments:
Post a Comment