BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bahasa Arab adalah
bahasa yang digunakan dalam Al Quran dan sebagian besar kitab kitab hukum
Islam. Dan bahasa yang akan digunakan kelak di akhirat. Oleh karena itu
mempelajari Bahasa Arab merupakan hal yang penting untuk dapat memahami hukum
Islam yang memang pada kenyataannya sebagian besar ditulis dengan Bahasa Arab.
Kosakata dalam Bahasa
Arab sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan bahasa bahasa yang lainnya, tapi
kosakata dalam Bahasa Arab memiliki
bentuk bentuk yang lebih komplek dan sedikit sulit di fahami terutama bagi
pemula. Oleh karena itu penulis berniat untuk mencoba memaparkan tentang
salahsatu bentuk kalimat dalam Bahasa Arab, yaitu Jumlah Ismiyah yang terbentuk
dari Mubtada dan Khobar.
Mubtada dan Khobar
adalah bentuk kalimat yang saling berkaitan satu sama lainnya, sehingga
belumlah menjadi kalimat yang sempurna jikalau mubtada belum dilengkapi oleh
khobar. Mubtada dan Khobar juga memiliki ketentuan ketentuan yang sudah baku,
seperti harus sesuainya antara mubtada dan khobar dalam mufrod, tasniah,jama’nya
dan muannats, mudzakkarnya. Pada makalah ini penulis akan memperdalam
pembahasan tentang kesesuaian antara mubtada dan khobar.
Akhirnya semoga tulisan
ini dapat bermanfa’at khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca sekalian.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Apa yang
dimaksud dengan mubtadak dan khabar?
2.
Apa saja
pembagian mubtadak dan khabar?
3.
Apa saja
ketentuan mubtadak dan khabar?
C.
Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini yaitu
:
1.
Untuk
mengetahui pengertian mubtadak dan khabar
2.
Untuk
memahami pembagian mubtadak dan khabar
3.
Untuk
memahami ketentuan mubtadak dna khabar
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mubtada dan Khobar
Mubtada’ adalah isim
marfu’ yang biasanya terdapat di awal kalimat (Subyek) dan kosong dari ‘amil
lafdy. Tetapi mubtada memiliki ‘amil ma’nawi yaitu mubtada harus beri’rab rofa’ karena menjadi ibtida (awal kalimat
atau awal sesuatu yang di ceritakan)[1]
Khobar adalah sesuatu
yang menerangkan kondisi mubtada dan dapat menyempurnakan makna mubtada’ yang
pada bahasa Indonesia dikenal dengan Predikat. Mubtada tanpa khobar tidaklah
jelas ma’nanya begitu juga khobar tanpa didahului mubtada akan menjadi tidak
bermakna.
Contoh:
الْأُسْتَاذُ مَرِيْضٌ (Ustadz itu sakit)
الْمُسْلِمُ صَالِحٌ (Orang muslim itu sholeh)
الْوَلَدُ نَشِيْطٌ (Anak itu rajin)
Seperti
pada contoh di atas, kata الْأُسْتَاذُ berkedudukan sebagai mubtada
dan مَرِيْضٌ berkedudukan sebagai khobar.
Kalau الْأُسْتَاذُ saja tanpa disertai kata مَرِيْضٌ jelas tidaklah bermakna. “ustadz itu…..” tentu
akan menimbulkan pertanyaan seperti ; Kenapa? Ada apa dengan ustadz? Tapi kalau
sudah ada kata مَرِيْضٌ orang yang di ajak bicara
akan mengerti apa yang terjadi dengan ustadz, bahwa ustadz itu sedang sakit.
Dan tidak akan timbul pertanyaan tentang apa yang terjadi pada ustadz. Begitu
juga dengan contoh contoh yang lain
kurang lebih sama. [2]
B.
Pembagian
Mubtadak dan Khabar
Mubtada terbagi menjadi dua
bagian, yaitu :
1.
Mubtada yang
zhahir
2.
Mubtada
Mudhmar (dhamir)
Mubtada
zhahir penjelasannya telah dikemukakan. Sedangkan mubtada yang mudhmar (isim
dhomir) ada 12 (dua belas), yaitu :
Saya = اَنَا
Kami atau kita = نَحْنُ
Kamu laki-laki = اَنْتَ
Kamu perempuan = اَنْتِ
Kamu berdua laki-laki/perempuan = اَنْتُمَا
Kalian laki-laki = اَنْتُمْ
Kalian perempuan = اَنْتُنَّ
Dia laki-laki = هُوَ
Dia perempuan = هِيَ
Mereka berdua laki-laki/perempuan = هُمَا
Mereka semua laki-laki = هُمْ
Mereka semua perempuan = هُنَّ
Seperti : (اَنَا قَائِمٌ )
Adapun meng-I’rob-nya adalah sebagai
berikut : [3]
(اَنَا ) (saya) berkedudukan menjadi mubtada yang dirafa’kan, tanda
rafa’nya mabni sukun. Sedangkan lafazh ( قَائِمٌ) menjadi khobar, di rafa’ kan, tanda rafa’ nya dengan dhomah.
Pembagian Khobar
Khobar ada dua bagian, yaitu :
1.
Khobar Mufrod
Khobar mufrod adalah khobar yang buka berupa jumlah (kalimat) dan bukan
pula menyerupai jumlah.
Contoh
: (زَيْدٌ قَائِمٌ ) Zaid berdiri, kedua-duanya
isim mufrod.
Dan
juga termasuk khobar mufrod bila mubtada dan khobar itu terdiri dari isim tasniyah
dan jamak, seperti contoh dibawah ini :
(الزَّيْدُوْنَ قَائِمُوْنَ ) = Zaid-zaid itu berdiri
(الزَّيْدَانِ قَائِمَانِ ) = dua Zaid itu berdiri
(الزُّيُوْدُ قَائِمُوْنَ ) = Zaid-zaid itu berdiri
2.
Khobar Ghoiru
Mufrod
Adalah khobar yang terdiri dari jumlah, jumlah ismiyah (mubtada dan
khobar) atau jumlah fi’liyah (yaitu terdiri dari fi’il dan fa’il)
Contoh
:
(زَيْدٌ قَامَ اَبُوْهُ )
(زَيْدٌ جَارِيَتُهُ ذَاهِبَةٌ )
C.
Ketentuan-ketentuan
Mubtadak dan Khabar
Khobar adalah sesuatu
yang menyandar kepada Mubtada, oleh karena itu Khobar harus selalu mengikuti
Mubtada dalam segi bilangan dan segi jenisnya.
Mari kita lihat beberapa contoh dibawah ini :[4]
1.
Mubtada’ dan
khobar harus selalu sesuai dari sisi bilangannya.
Contoh :
a.
Jika mubtada
terbuat dari mufrod maka khobarnyapun harus terbuat dari mufrod.
الْمُسْلِمُ حَاضِرٌ (Seorang muslim itu hadir)
b.
Jika mubtada
terbuat dari mutsanna, maka khobarnyapun haruslah mutsanna.
الْمُسْلِمَانِ
حَاضِرَانِ (Dua
orang muslim itu hadir)
c.
Jika mubtada
terbuat dari kalimat jamak, maka khobarnya harus juga terbuat dari jamak.
الْمُسلِمُوْنَ
حَاضِرُوْنَ
(Orang-orang muslim itu hadir)
2.
Mubtada’ dan
khobar harus selalu sesuai dari sisi jenisnya.
Contoh :
a.
Jika mubtada
terbuat dari kalimat yang mudzakkar , maka khobarnya harus juga terbuat dari
mudzakkar.
الْمُسْلِمُ
صَالِحٌ (Orang
muslim itu sholeh)
b.
Jika mubtada
terbuat dari kalimat yang muannats , maka khobarnya harus juga terbuat dari
muannats.
الْمُسْلِمَةُ
صَالِحَةٌ (Orang
muslimah itu sholihah)
c.
Jika mubtada
terbuat dari jama’ untuk ghoir A’qil maka Khobarnya boleh terbuat dari jama’ muannats atau
mufrod muannats.
Contoh :
اَلشَّجَرَاتُ
كَبِيْرَاتٌ
(Pohon pohon itu besar)
اَلشَّجَرَاتُ
كَبِيْرَةٌ (Pohon pohon itu besar)
Mubtada’ adalah isim marfu’ yang biasanya terdapat di awal
kalimat (Subyek). Khobar adalah sesuatu yang dapat menyempurnakan makna
mubtada’ (Predikat)
Contoh:
مُحَمَّدٌ طَبِيْبٌ (Muhammad adalah seorang
dokter)
الْأُسْتَاذُ مَرِيْضٌ (Ustadz itu sakit)
Ketentuan-ketentuan Mubtada’ dan khobar
1.
Mubtada’ dan khobar
merupakan isim-isim marfu’
Contoh: [5]
الْوَلَدُ نَشِيْطٌ (Anak itu rajin)
أَبُوْكَ مَاهِرٌ (Bapakmu adalah orang yang pandai)
الْقَاضِى عَادِلٌ (Hakim itu adil)
2.
Mubtada’ dan
khobar harus selalu sesuai dari sisi bilangannya.
Contoh:
الْمُسْلِمُ حَاضِرٌ (Seorang muslim itu hadir)
الْمُسْلِمَانِ حَاضِرَانِ (Dua orang muslim itu hadir)
الْمُسلِمُوْنَ حَاضِرُوْنَ (Orang-orang muslim itu
hadir)
3.
Mubtada’ dan
khobar harus selalu sesuai dari sisi jenisnya.
Contoh:
الْمُسْلِمُ صَالِحٌ (Orang muslim itu sholeh)
الْمُسْلِمَةُ صَالِحَةٌ (Orang muslimah itu
sholihah)
الْمُؤْمِنُوْنَ مُجْتَهِدُوْنَ (Para lelaki mu’min itu
orang yang bersungguh-sungguh)
الْمُؤْمِنَاتُ مُجْتَهِدَاتٌ (Para perempuan mu’min itu
orang
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasrkan pembahasan
pada bab II dapat pemakalah simpulkan bahwa Dari pembahasan di atas dapatlah
disimpulkan bahwa antara mubtada dan khobar harus sesuai antara mubtada dan
khobar dalam mufrod, tasniah, jama’nya dan muannats, mudzakkarnya.
Khobar adalah sesuatu
yang menyandar kepada Mubtada, oleh karena itu Khobar harus selalu mengikuti
Mubtada dalam segi bilangan dan segi jenisnya.
Mubtada’ adalah isim marfu’ yang biasanya terdapat di awal
kalimat (Subyek). Khobar adalah sesuatu yang dapat menyempurnakan makna
mubtada’ (Predikat)
B.
Saran
Demikianlah pembahasan
makalah menegnai mubtadak dan khabarm semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan makalah kami
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar. Ilmu Nahwu : terjemahan matan
al-jurumiyyah dan ‘imrithy berikut penjelasannya (Sinar Baru Algensindo,
Bandung 1995)
Toto Haryanto, Mubtada’ dan Khabar. (Online)
sumber: http://badaronline.blogspot.com diunggah pada 04/06/2013 pukul 21.00 dan di
akses pada 02/10/2016 Pukul 19.00
Hifni Bik Nasif dkk, Kitab Qawa’id al-Lughah
al-’Arabiyah Li al-Talamid al-Madaris al-Tsanawiyah (Surabaya, Ahmad bin Saad
bin Nabhan wa Auladuh, t.t.)
[1] Anwar. Ilmu Nahwu : terjemahan matan al-jurumiyyah dan ‘imrithy
berikut penjelasannya (Sinar Baru Algensindo, Bandung 1995) h. 16
[2] Toto Haryanto, Mubtada’ dan Khabar. (Online) sumber: http://badaronline.blogspot.com
diunggah pada 04/06/2013 pukul 21.00 dan di akses pada 02/10/2016 Pukul 19.00
[3] Toto Haryanto, Mubtada’ dan Khabar. (Online) sumber: http://badaronline.blogspot.com
diunggah pada 04/06/2013 pukul 21.00 dan di akses pada 02/10/2016 Pukul 19.00
[4] Hifni Bik Nasif dkk, Kitab Qawa’id al-Lughah al-’Arabiyah Li
al-Talamid al-Madaris al-Tsanawiyah (Surabaya, Ahmad bin Saad bin Nabhan wa
Auladuh, t.t.) h. 31
[5] Anwar. Ilmu Nahwu : terjemahan matan al-jurumiyyah dan ‘imrithy
berikut ... h. 19
No comments:
Post a Comment