Thursday, April 19, 2018

MAKALAH MUBTADAK DAN KHABAR


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Bahasa Arab adalah bahasa yang digunakan dalam Al Quran dan sebagian besar kitab kitab hukum Islam. Dan bahasa yang akan digunakan kelak di akhirat. Oleh karena itu mempelajari Bahasa Arab merupakan hal yang penting untuk dapat memahami hukum Islam yang memang pada kenyataannya sebagian besar ditulis dengan Bahasa Arab.
Kosakata dalam Bahasa Arab sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan bahasa bahasa yang lainnya, tapi kosakata  dalam Bahasa Arab memiliki bentuk bentuk yang lebih komplek dan sedikit sulit di fahami terutama bagi pemula. Oleh karena itu penulis berniat untuk mencoba memaparkan tentang salahsatu bentuk kalimat dalam Bahasa Arab, yaitu Jumlah Ismiyah yang terbentuk dari Mubtada dan Khobar.
Mubtada dan Khobar adalah bentuk kalimat yang saling berkaitan satu sama lainnya, sehingga belumlah menjadi kalimat yang sempurna jikalau mubtada belum dilengkapi oleh khobar. Mubtada dan Khobar juga memiliki ketentuan ketentuan yang sudah baku, seperti harus sesuainya antara mubtada dan khobar dalam mufrod, tasniah,jama’nya dan muannats, mudzakkarnya. Pada makalah ini penulis akan memperdalam pembahasan tentang kesesuaian antara mubtada dan khobar.
Akhirnya semoga tulisan ini dapat bermanfa’at khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca sekalian.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan mubtadak dan khabar?
2.      Apa saja pembagian mubtadak dan khabar?
3.      Apa saja ketentuan mubtadak dan khabar?

C.     Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui pengertian mubtadak dan khabar
2.      Untuk memahami pembagian mubtadak dan khabar
3.      Untuk memahami ketentuan mubtadak dna khabar


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Mubtada dan Khobar
Mubtada’ adalah isim marfu’ yang biasanya terdapat di awal kalimat (Subyek) dan kosong dari ‘amil lafdy. Tetapi mubtada memiliki ‘amil ma’nawi yaitu mubtada harus beri’rab  rofa’ karena menjadi ibtida (awal kalimat atau awal sesuatu yang di ceritakan)[1]
Khobar adalah sesuatu yang menerangkan kondisi mubtada dan dapat menyempurnakan makna mubtada’ yang pada bahasa Indonesia dikenal dengan Predikat. Mubtada tanpa khobar tidaklah jelas ma’nanya begitu juga khobar tanpa didahului mubtada akan menjadi tidak bermakna.
Contoh:
الْأُسْتَاذُ مَرِيْضٌ (Ustadz itu sakit)
الْمُسْلِمُ صَالِحٌ (Orang muslim itu sholeh)
الْوَلَدُ نَشِيْطٌ (Anak itu rajin)
Seperti pada contoh di atas, kata الْأُسْتَاذُ berkedudukan sebagai mubtada dan مَرِيْضٌ berkedudukan sebagai khobar. Kalau الْأُسْتَاذُ saja tanpa disertai kata مَرِيْضٌ jelas tidaklah bermakna. “ustadz itu…..” tentu akan menimbulkan pertanyaan seperti ; Kenapa? Ada apa dengan ustadz? Tapi kalau sudah ada kata مَرِيْضٌ orang yang di ajak bicara akan mengerti apa yang terjadi dengan ustadz, bahwa ustadz itu sedang sakit. Dan tidak akan timbul pertanyaan tentang apa yang terjadi pada ustadz. Begitu juga dengan  contoh contoh yang lain kurang lebih sama. [2]

B.     Pembagian Mubtadak dan Khabar
Mubtada terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Mubtada yang zhahir
2.      Mubtada Mudhmar (dhamir)
 Mubtada zhahir penjelasannya telah dikemukakan. Sedangkan mubtada yang mudhmar (isim dhomir) ada 12 (dua belas), yaitu :
Saya = اَنَا
Kami atau kita = نَحْنُ
Kamu laki-laki = اَنْتَ
Kamu perempuan = اَنْتِ
Kamu berdua laki-laki/perempuan = اَنْتُمَا
Kalian laki-laki = اَنْتُمْ
Kalian perempuan = اَنْتُنَّ
Dia laki-laki = هُوَ
Dia perempuan = هِيَ
Mereka berdua laki-laki/perempuan = هُمَا
Mereka semua laki-laki = هُمْ
Mereka semua perempuan = هُنَّ
Seperti : (اَنَا قَائِمٌ )
Adapun meng-I’rob-nya adalah sebagai berikut : [3]
(اَنَا ) (saya) berkedudukan menjadi mubtada yang dirafa’kan, tanda rafa’nya mabni sukun. Sedangkan lafazh ( قَائِمٌ) menjadi khobar, di rafa’ kan, tanda rafa’ nya dengan dhomah.
Pembagian Khobar
Khobar ada dua bagian, yaitu :
1.      Khobar Mufrod
Khobar mufrod adalah khobar yang buka berupa jumlah (kalimat) dan bukan pula menyerupai jumlah.
Contoh : (زَيْدٌ قَائِمٌ ) Zaid berdiri, kedua-duanya isim mufrod.
Dan juga termasuk khobar mufrod bila mubtada dan khobar itu terdiri dari isim tasniyah dan jamak, seperti contoh dibawah ini :
(الزَّيْدُوْنَ قَائِمُوْنَ ) = Zaid-zaid itu berdiri
(الزَّيْدَانِ قَائِمَانِ ) = dua Zaid itu berdiri
(الزُّيُوْدُ قَائِمُوْنَ ) = Zaid-zaid itu berdiri
2.      Khobar Ghoiru Mufrod
Adalah khobar yang terdiri dari jumlah, jumlah ismiyah (mubtada dan khobar) atau jumlah fi’liyah (yaitu terdiri dari fi’il dan fa’il)
Contoh :
(زَيْدٌ قَامَ اَبُوْهُ )
(زَيْدٌ جَارِيَتُهُ ذَاهِبَةٌ )

C.     Ketentuan-ketentuan Mubtadak dan Khabar
Khobar adalah sesuatu yang menyandar kepada Mubtada, oleh karena itu Khobar harus selalu mengikuti Mubtada dalam segi bilangan dan segi jenisnya.  Mari kita lihat beberapa contoh dibawah ini :[4]
1.      Mubtada’ dan khobar harus selalu sesuai dari sisi bilangannya.
Contoh :
a.       Jika mubtada terbuat dari mufrod maka khobarnyapun harus terbuat dari mufrod.
 الْمُسْلِمُ حَاضِرٌ (Seorang muslim itu hadir)
b.      Jika mubtada terbuat dari mutsanna, maka khobarnyapun haruslah mutsanna.
الْمُسْلِمَانِ حَاضِرَانِ (Dua orang muslim itu hadir)
c.       Jika mubtada terbuat dari kalimat jamak, maka khobarnya harus juga terbuat dari jamak.
الْمُسلِمُوْنَ حَاضِرُوْنَ (Orang-orang muslim itu hadir)
2.      Mubtada’ dan khobar harus selalu sesuai dari sisi jenisnya.
Contoh :
a.       Jika mubtada terbuat dari kalimat yang mudzakkar , maka khobarnya harus juga terbuat dari mudzakkar.
الْمُسْلِمُ صَالِحٌ (Orang muslim itu sholeh)
b.      Jika mubtada terbuat dari kalimat yang muannats , maka khobarnya harus juga terbuat dari muannats.
الْمُسْلِمَةُ صَالِحَةٌ (Orang muslimah itu sholihah)
c.       Jika mubtada terbuat dari jama’ untuk ghoir A’qil maka Khobarnya   boleh terbuat dari jama’ muannats atau mufrod muannats.
Contoh :
اَلشَّجَرَاتُ كَبِيْرَاتٌ (Pohon pohon itu besar)
اَلشَّجَرَاتُ كَبِيْرَةٌ   (Pohon pohon itu besar)
Mubtada’ adalah isim marfu’ yang biasanya terdapat di awal kalimat (Subyek). Khobar adalah sesuatu yang dapat menyempurnakan makna mubtada’ (Predikat)
Contoh:
مُحَمَّدٌ طَبِيْبٌ (Muhammad adalah seorang dokter)
الْأُسْتَاذُ مَرِيْضٌ (Ustadz itu sakit)

Ketentuan-ketentuan Mubtada’ dan khobar
1.      Mubtada’ dan khobar merupakan isim-isim marfu’
Contoh: [5]
الْوَلَدُ نَشِيْطٌ (Anak itu rajin)
أَبُوْكَ مَاهِرٌ (Bapakmu adalah orang yang pandai)
الْقَاضِى عَادِلٌ (Hakim itu adil)
2.      Mubtada’ dan khobar harus selalu sesuai dari sisi bilangannya.
Contoh:
الْمُسْلِمُ حَاضِرٌ (Seorang muslim itu hadir)
الْمُسْلِمَانِ حَاضِرَانِ (Dua orang muslim itu hadir)
الْمُسلِمُوْنَ حَاضِرُوْنَ (Orang-orang muslim itu hadir)
3.      Mubtada’ dan khobar harus selalu sesuai dari sisi jenisnya.
Contoh:
الْمُسْلِمُ صَالِحٌ (Orang muslim itu sholeh)
الْمُسْلِمَةُ صَالِحَةٌ (Orang muslimah itu sholihah)
الْمُؤْمِنُوْنَ مُجْتَهِدُوْنَ (Para lelaki mu’min itu orang yang bersungguh-sungguh)
الْمُؤْمِنَاتُ مُجْتَهِدَاتٌ (Para perempuan mu’min itu orang


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Berdasrkan pembahasan pada bab II dapat pemakalah simpulkan bahwa Dari pembahasan di atas dapatlah disimpulkan bahwa antara mubtada dan khobar harus sesuai antara mubtada dan khobar dalam mufrod, tasniah, jama’nya dan muannats, mudzakkarnya.
Khobar adalah sesuatu yang menyandar kepada Mubtada, oleh karena itu Khobar harus selalu mengikuti Mubtada dalam segi bilangan dan segi jenisnya.
Mubtada’ adalah isim marfu’ yang biasanya terdapat di awal kalimat (Subyek). Khobar adalah sesuatu yang dapat menyempurnakan makna mubtada’ (Predikat)


B.     Saran
Demikianlah pembahasan makalah menegnai mubtadak dan khabarm semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Anwar. Ilmu Nahwu : terjemahan matan al-jurumiyyah dan ‘imrithy berikut penjelasannya (Sinar Baru Algensindo, Bandung 1995)

Toto Haryanto, Mubtada’ dan Khabar. (Online) sumber: http://badaronline.blogspot.com diunggah pada 04/06/2013 pukul 21.00 dan di akses pada 02/10/2016 Pukul 19.00

Hifni Bik Nasif dkk, Kitab Qawa’id al-Lughah al-’Arabiyah Li al-Talamid al-Madaris al-Tsanawiyah (Surabaya, Ahmad bin Saad bin Nabhan wa Auladuh, t.t.)


[1] Anwar. Ilmu Nahwu : terjemahan matan al-jurumiyyah dan ‘imrithy berikut penjelasannya (Sinar Baru Algensindo, Bandung 1995) h. 16
[2] Toto Haryanto, Mubtada’ dan Khabar. (Online) sumber: http://badaronline.blogspot.com diunggah pada 04/06/2013 pukul 21.00 dan di akses pada 02/10/2016 Pukul 19.00
[3] Toto Haryanto, Mubtada’ dan Khabar. (Online) sumber: http://badaronline.blogspot.com diunggah pada 04/06/2013 pukul 21.00 dan di akses pada 02/10/2016 Pukul 19.00
[4] Hifni Bik Nasif dkk, Kitab Qawa’id al-Lughah al-’Arabiyah Li al-Talamid al-Madaris al-Tsanawiyah (Surabaya, Ahmad bin Saad bin Nabhan wa Auladuh, t.t.) h. 31
[5] Anwar. Ilmu Nahwu : terjemahan matan al-jurumiyyah dan ‘imrithy berikut  ... h. 19

No comments:

Post a Comment