BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bangsa Indonesia, memiliki nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, dan
mempunyai sifat yang universal yaitu pancasila. Dalam perjalananan sejarah
Indonesia, telah disepakati bahwa pancasila merupakan dasar negara Indonesia .
sehubungan dengan hal ini, maka bangsa indonesia harus memahami makna dari
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, sehingga dalam menapaki perjalanan
sejarah selanjutnya, serta sebagai upaya membentuk karakter bangsa, tidak akan
menyimpang nilai-nilai luhur pancasila.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat. Sedangkan Pancasila , Secara etimologi istilah
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta.
Dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu : Panca artinya
lima Syila artinya batu sendi, alas/dasar Syiila artinya peraturan tingkah laku
yang baik. Jadi pendidikan pancasila sendiri merupakan sekumpulan materi
didikan dan pengenalan akan pancasila sebagai dasar negara, dan untuk
menanamkan ideologi pancasila itu sendiri kepada anak didik.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana latar
belakang pentingnya Pendidikan pancasila ?
2. Apa landasan
pancasila ?
3. Apa tujuan
nasional, tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan pancasila ?
C. Tujuan
Adapun
tujuan dari pembahasan ini yaitu :
1. Untuk
memberikan pengetahuan tentang landasan Pendidikan Pancasila secara historis, kultural, yuridis dan filosofis
2. Untuk
memberikan pengetahuan tentang tujuan nasional, tujuan pendidikan nasional dan
tujuan pendidikan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar
Belakang Pentingnya Pendidikan Pancasila
Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan
mempunyai sifat yang universal, yaitu Pancasila. Dalam perjalanan sejarah
Indonesia, telah disepakati bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.
Sehubungan dengan hal ini, maka bangsa Indonesia harus memahami nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila, sebagai upaya membentuk karakter bangsa dan
tidak menyimpang dari nilai-nilai pancasila.
Sebagai upaya membentuk karakter bangsa, tentu tidak terlepas dari
pendidikan karena pendidikan merupakan usaha mengembangkan potensi dan
kreativitas dirinya, yaitu nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia.
Seperti yang diatur pada UU no 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan
Nasional : Bab 1 ayat (2) ‘’Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun
1945, yang berakar pada nilai-nilai agam, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntunan perubahaan zaman’’.
Pancasila memiliki peranan yang sangat penting untuk membentuk karakter
bangsa Indonesia. Memlaui belajar Pancasila secara benar, maka bangsa Indonesia
akan tegar dala mwnghadapi tantangan sekaligus menggapai peluang. Upaya untuk
mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila mengalami hambatan, terlebih
setelah munculnya gerakan reformasi 1998. Tidak ada keraguan lagi bahwa
Pancasila adalah dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia.[1]
Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah yang termasuk
dalam kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
B. Pengertian Pancasila
Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila terdiri atas kata panca yang
artinyalima dan sila/ syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila yang berasal
dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik ( Wreksosuhardjo dalam Muhdi
dkk, 2011:1336). Pancasila yang berarti lima dasar atau lima azas, adalah nama
dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Nama pancasila itu sendiri sebenarnya tidak terdapat baik di dalam
pembukaan UUD 1945 maupun di dalam batang tubuh UUD 1945. Namun, telah jelas
bahwa pancasila yang dimaksut adalah lima dasar Negara Indonesia yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila secara sistematik disampaikan pertama
kali oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPK “ Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapak
Kemerdekaan “ pada tanggal 1 juni 1945. Bung Karno menyatakan bahwa pancasila
merupakan philosofiche gronslag, suatu fundamen, gagasan yang mendalam,
merupakan landasan atau dasar bagi negara yang akan didirikan. Selanjutnya
ditemukan pula disamping pancasila yang berfungsi sebagai bintang pemandu atau
laitstar, sebagai idologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai
filsafat, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan bangsa
indonesia dalam mencapai cita-cita nasional.[2]
Berdasarkan uraian diatas, Pancasila mempunyai
kedudukan yang penting bagi bangsa indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Oleh karena it, sebagai rakyat indonesia kita hendaknya
bisa menerima, menyakini, dan melaksanakan nilai-nilai yang terkandung
didalamnya dalam kehidupan nyata serta mampu menjaga dengan kokoh gagasan dasar
tersebut agar dapat mengantisipasi perkembangan zaman di era global saat ini.
Secara yuridis konstitutional, pancasila adalah
dasar negara. Namun secara multidimensional, pancasila memiliki berbagai
sebutan yang sesuai dengan esensi dan eksitensinya sebagai kristalisasi
nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa indonesia. Karena itu pancasila
sering disebut dan dipahami sebagai :
1. Jiwa Bangsa
Indonesia
2. Kepribadian
Bangsa Indonesia
3. Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
4. Dasar Negara RI
5. Sumber Hukum
bagi Negara Indonesia
6. Perjanjian
Luhur Bangsa Indonesia
7. Ideologi Bangsa
Indonesia
8. Filsafat Hukum
yang mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila memang sangat tepat sebagai dasar negara bagi NKRI dengan
alasan:
1. Pancasila di
gali dari adat dan budaya bangsa Indonesia
2. Pancasila memiliki potensi menapung kondisi dan sifat
pluralistik bangsa
3. Pancasila
menjamin kebebasan warga negara untuk beribadah menurut agama dan
kenyakinannya.
4. Pancasila
memiliki potensi menjamin keutuhan NKRI.
5. Pancasila
memberi landasan bagi bangsa indonesia dalam mengantisipasi ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna ebagai berikut :
1. Panca sila
sebagai dasar negara adalah fondasi bagi pembentukan negara- bangsa ;[3]
2. Pancasila
sebagai dasar negara merupakan cita negara dan cita hukum yang berkembang
mejadi staats fundamental norm bersifat konstitutif dan regulatif, sehingga
harus menjiwai dan menjadi acuhan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
3. Pancasila
sebagai dasar negara adalah asas dari hukum positif yang berlaku di NKRI.
4. Pancasila
sebagai dasar negara menjiwai UUD 1945 dalam mengatur penyelenggaraan negara
serta menata kehidupan warganegara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
( PSP UGM, 2012:4 )
Pancasila sebagai dasar negara memiliki
kedudukan dan fungsi yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap,
kuat, dan tidak diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR dan DPR hasil pemilihan
umum. Mengubah pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan RI yang
diproklamasika pada tanggal 17 agustus 1945
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut
sebagai way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan
hidup, pedoman hidup. Pancasila sebagai
pandangan hidup mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut :
1. Menjadikan
bangsa indonesia agar tetap berdiri kokoh dan memliki daya tahan terhadap
segala ancaman
2. Menunjukkan
arah dan tujuan yang dicapai sesuai dengan cita-cita bangsa
3. Menjadi
pegangan dan pedoman dalam memecahkan segala masalah
4. Mendorong
timbulnya semangan dan kemampuan membangun diri bangsa Indonesia
5. Menunjukkan
gagasan-gagasan mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan
6. Memberikan
kemampuan untuk menyaring segala gagasan dan pengaruh kebudayaan asing[4]
C. Landasan
pendidikan Pancasila
1. Landasan
Historis
Terbentuknya bangsa Indonesia
melalui proses sejarah dari masa kutai- sriwijaya-majapahit-masa penjajahan dan
kemudian mencapai kemerdekaan.Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip
hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati
diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana
namun mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan
Kultural
Bangsa Indonesia memiliki
kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah
lama ada yang dirumuskan dalam pancasila. Nilai-nilai budaya sebagai nilai
dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan
Yuridis
a. Dirjen Dikti
mengeluarkan Keputusan No. 356/Dikti/ Kep/1995 tentang Kurikulum Inti Mata
Kuliah Umum Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
b. Undang-undang
RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
c. Keputusan
Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah
Pendidikan Pancasila.
4. Landasan
Folosofis
Secara filosofis bangsa Indonesia
sebelum bernegara adalah bangsa yang berketuhanan dan berkeperikemanusiaan
sehingga hal ini merupakan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah makhluk
Tuhan. Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam aspek
penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
system perundang-perundangan di Indonesia.[5]
5. Dasar
sosiologi pendidikan Pancasila
Bangsa indonesia yang penuh
kebinekaan terdiri atas lebih 300 suku bangsa yang tersebar di indonesia lebih
dari 17.000 pulau. Pancasila sebagai dasar yang mengikat semua warga negara
untuk taat pada nilai – nilai intrumental berupa norma atau hukum tertulis
maupun tidak tertulis seperti adat istiadat, kesepakatan, dan konfensi
D. Tujuan
pendidikan pancasila
1. Tujuan Pancasila
Menghadapi era globalisasi ekonomi,
ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah
tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Akhir-akhir ini bangsa Indonesia
patut mewaspadai pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat,
yaitu ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk di
kotak-kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan
terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai falsafah bangsa
Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan merupakan lambang ideologi
bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa
Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan
sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan
pedoman dalam pelaksaan pemerintahan. Untuk itu dalam hal memperkuat persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia, Pancasila mempunyai 3 Tujuan Pokok
yang Mencangkup :
a.
Tujuan Nasional
b.
Tujuan Pendidikan Nasional
c.
Tujuan Pendidikan Pancasila
2. Tujuan
Nasional
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam
pembukaan UUD 1945:
a. Membentuk suatu
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan
umum atau bersama.
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut berperan
aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan
sosial.
3. Tujuan
Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia Serta tangga
terhadap tuntutan perubahan zaman.
Tujuan nasional bangsa Indonesia
seperti yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Juga sesuai dengan pasal 3 UUD 1945
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa: Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik.
UU no.2 th 1989 pasal 4, pendidikan
nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada pasal 15 pasal yang sama
tertulis “…untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan
timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat
mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi”.[6]
Untuk mewujudkan tujuan nasional
tersebut diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana, meyeluruh,
terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Adapun tujuan pembangunan nasional
adalah untuk mewujudkam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Hal di atas sesuai dengan UUD 1945
pasal 31 ayat 3: “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Tujuan
Pendidikan Pancasila
Pada hakikatnya pendidikan adalah
upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan
negarasecara berguna dan bermakna .
Untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air perlu
pengembangan wawasan dan ketahanan pada setiap warga Negara.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang
system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti.
No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan
perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan
beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk
menghasilkan Masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
a. Memiliki
kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
b. Memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara
pemecahannya.
c. Mengenali perubahan-perubahan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Memiliki
kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa
untuk menggalang persatuan Indonesia.
e. Perilaku yang
memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
f.
Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil
beradab;
g. Perilaku
kebudayaan, dan
h. Beraneka
kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab II dapat pemakalah simpulkan bahwa Pancasila memiliki peranan yang sangat
penting untuk membentuk karakter bangsa Indonesia. Memlaui belajar Pancasila
secara benar, maka bangsa Indonesia akan tegar dala mwnghadapi tantangan
sekaligus menggapai peluang. Upaya untuk mengimplementasikan nilai-nilai luhur
Pancasila mengalami hambatan, terlebih setelah munculnya gerakan reformasi
1998. Tidak ada keraguan lagi bahwa Pancasila adalah dasar negara sekaligus
pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila mempunyai kedudukan yang penting bagi
bangsa indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh
karena it, sebagai rakyat indonesia kita hendaknya bisa menerima, menyakini,
dan melaksanakan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dalam kehidupan nyata
serta mampu menjaga dengan kokoh gagasan dasar tersebut agar dapat
mengantisipasi perkembangan zaman di era global saat ini.
B. Saran
Demikianlah
pembahasan makalah mengenai landasan dan tujuan Pancasila, semoga dapat
bermanfaat bagi rekan sekalian dalam menambah literatur lain yang berkenaan
dengan Pancasila.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan . Pendidikan Pancasila.
(Yogyakarta: Paradigma, 2010)
Pidarta, Made. Landasan Pendidikan.
Stimulas Pendidikan Bercorak Indonesia.
(Jakarta. Rineka, 2007)
Syahrial, Sarbini. Pendidikan Pancasila
Di Perguruan Tinggi. (Jakarta. Ghalia,
2010)
Poespowardoyo, Soeryanto. Filsafat
Pancasila. (Jakarta, 1989)
[2] Pidarta, Made. Landasan Pendidikan. Stimulas Pendidikan Bercorak
Indonesia. (Jakarta. Rineka, 2007)
h. 32
[4] Syahrial, Sarbini. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi.
(Jakarta. Ghalia, 2010) h. 103
No comments:
Post a Comment