BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Istilah pluralistik dan
multikulturalistik sering kali dibicarakan akhir-akhir ini. Meskipun esensinya
sudah sejak lama muncul. Bangsa Indonesia belum sepenuhnya dapat memahami
hakikat dari pluralistik dan muktikulturalistik itu. Keanekaragam bangsa indonesia
mulai dari keanekaragaman budaya, agama, ras, etnis, dan bahasa menjadi ciri
khas bangsa Indonesia yang patut dikembangkan dan bukan menjadi penyulut
konflik.
Pada proses ideologisasi dan manipulasi peran suci agama selalu saja
terjadi dari zaman ke zaman karena secara sosiologis agama memiliki kekuatan
untuk menciptakan solidaritas kelompok guna menyaingi dan mengalahkan kelompok
lain. Kenyataan secara sosiologis agama selalu muncul dalam format plural. Pada
zaman klasik perkembangan sebuah agama bisa saja terpisah dari yang lain.
begitu pun secara teologis, adalah suatu kewajaran bahkan keharusan. jika
masing masing penganut agama mengklaim ajarannya sebagai yang paling benar, dan
menjanjikan satu-satunya jalan
keselamatan. Namun dewasa ini kita mau tidak mau harus mengakui bahwa
planet bumi di huni oleh manusia dengan ragam bahasa, etnis, budaya dan agama.
Janji-janji keselamatan dan bimbingan moral serta ajaran budi luhur tidak
secara eksklusif dimiliki oleh suatu agama tertentu, melainkan berbagai hal
terdapat kemiripan dan bahkan persamaan antara agama yang satu dengan agama
yang lain.
Oleh karena itu makalah
ini dibuat dengan harapan dapat membantu kita semua untuk lebih memahami
hakikat dan permasalah serta sikap yang harus ditanamkan dalam menjalani hidup
dalam kebhinnekaan.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Apa
pengertian Pluralistik?
2.
Bagaiman
implikasi Pluralistik dalam masyarakat?
3.
Bagaimana upaya-upaya dalam memelihara pluralism
agama?
C.
Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk :
1.
Untuk
memberikan gambaran tentang pluralistik
2.
Untuk memahami implikasi Pluralistik
dalam masyarakat
3.
Untuk memahami upaya-upaya dalam memelihara
pluralism agama
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pluralistik
Pluralistik berasal dari
kata plural yang artinya banyak, maka pluralistik berarti sifat atau kualitas
yang menggambarkan keanekaragaman; suatu pengakuan bahwa alam semesta dalam
keanekaragaman. Bangsa Indonesia adalah Negara yang pluralistik yakni terdiri
dari beranekaragam suku bangsa, budaya, etnik, bahasa, dan sebagainya. [1]
Menurut pemikir muslim M. Rasjidi, mendifinisikan pluralisme agama
sebatas sebagai realitas sosiologis,bahwa pada kenyataanya masyarakat memang
plural. Namun demikian pengakuan terhadap realitas kemajemukan ini tidak
berarti memberikan pengakuan terhadap kebenaran teologis agama-agama lain.[2]
Mukti Ali dan Alwi Shihab berpendapat pluralisme agama tidak sekedar
memberikan pengakuan terhadap eksistensi agama-agama lain, namun sebagai dasar
membangun sikap menghargai dan membangun keharmonisan antarumat beragama. Dalam
konteks ini, kedua pemikir tersebut berada pada wilayah agree in disagreement
(setuju dalam perbedaan). Dengan demikian mereka meyakini kebenaran agamanya
sendiri, namun mempersilahkan orang lain juga meyakini kebenaran agama yang
dianutnya.
Nurcholis Madjid mengemukakan definisi pluralisme agama adalah bahwa
semua agama adalah jalan kebenaran menuju Tuhan. Dalam konteks ini, Madjid
menyatakan bahwa keragaman agama tidak hanya sekedar realitas social, tetapi
keragaman agama justru menunjukan bahwa kebenaran memang beragam. Pluralisme
agama tidak hanya dipandang sebagai fakta social yang fragmentatif, tetapi
harus diyakini bahwa begitulah faktanya mengenai kebenaran.
Pluralisme adalah suatu
paham yang mengatakan bahwa realitas terdiri dari banyak subtansi, akan tetapi
masing-masing subtansi dibiarkan dalam keberadaan tanpa peduli adanya common
denominator pada keanekaragaman tersebut. Masing-masing entitas berdiri sendiri
tidak terikat satu sama lain. Sehingga tidak perlu adanya substansi pengganti
yang menstubstitusi berbagai entitas tersebut.
B.
Implikasi
Pluralistik dalam Masyarakat
Pluralistik adalah
keanekaragaman yang terjadi di masyarakat Indonesia, baik dari segi budaya, agama,
bahasa dan lain sebagainya, keaneragaman itu menjadi aset bangsa yang tidak
ternilai harganya. Akan tetapi disisi lain keanekaragaman itu sering kali
menjadi pemicu terjadinya konflik serta menimbulkan rasa curiga antara golongan
yang satu dengan yang lainnya, dalam hal ini keanekaragaman budaya tidak lagi
menjadi sebuah keunikan dan aset yang berharga, akan tetapi akan menjadi hal
yang dapat menimbulakn perpecahan antar golongan beragama, ras, dan budaya. Hal
itu dapat terjadi karena :
1. Menganggap paling baik golongan sendiri dan
memandang rendah golongan lain.
Fanatisme sering kali
muncul dalam setiap golongan. Disuatu sisi fanatisme dibutuhkan untuk
kepentingan dan persatuan dalam golongan itu. orang yang fanatik akan
senantiasa bersungguh-sungguh dan giat dalam memperjuangkan golongannya. Akan
tetapi kefanatikan merekalah yang akan menyebabkan mereka sulit untuk
menghargai golongan lain. Dalam hal ini fanatisme akan melahirkan suatu paham
yang hanya akan mementingkan golongannya sendiri, seperti chauvinisme,
etnosentrisme, dan sebagainya. Mereka akan mempunyai rasa cinta pada
golongannya dengan berlebih-lebihan. Sikap membanggakan diri inilah yang
menyebabkan golongan lain secara tidak langsung merasa direndahkan dan tidak
dihargai keberadaannya.[3]
2. Perbedaan pendapat dan pandangan hidup
Setiap golongan mempunyai pendapat dan
pandangan hidup yang berbeda. Bahkan setiap individu pun mempunyai pendapat
yang berbeda-beda. Namun ada beberapa orang atu golongan yang memiliki kesamaan
pendapat, perbedaan pendapat dapat menyebabkan perpecahan pada suatu golongan.
Dari perpecahan itu akan muncul sebuah golongan baru yang terdiri dari
orang-orang yang sepaham. Maka perselisihan antara kedua kelompok itu pun dapat
terjadi. Jika hal itu berlarut maka kejadian serupa akan kembali terjadi dan
terjadi lagi begitu seterusnya.[4]
3. Keinginan kelompok untuk menguasai kelompok lain.
Setap golongan menginginkan
agar golongannya memiliki kekuatan dan pengaruh yang besar. Salah satu cara
agar golongannya menjadi kuat, maka mereka akan senantiasa mempengaruhi dan
berusaha menundukkan golongan lain untuk tunduk dibawahnya. Timbulnya kesadaran
dari kelompok yang dikuasi itu akan mengakibatkan pembrontakan dan timbullah
konflik.
C. Upaya –
upaya Memelihara Prularisme Agama
1. Adanya Kesadaran
Islam yang Sehat
Pluralisme dalam masyarakat Islam
memiliki karakter yang berbeda dari pluralisme yang terdapat dalam masyarakat
lain. Ciri khas dalam Islam meniscayakan adanya perbedaan baik itu perbedaan
ras, suku, etnis, sosial, budaya dan agama. Dan pluralisme tidak dimaksudkan
sebagai penghapusan kepribadian Islami. Kesadaran Islam yang cerdas merupakan
faktor yang menjamin pluralisme dan menjaganya dari penyimpangan dan kesalahan.
Kesadaran Islam yang cerdas tidak pernah menutup diri dari berbagai
kecenderungan yang positif obyektif. Bahkan kecenderungan itu bisa jadi akan
menambah keistimewaan agama Islam itu sendiri. [5]
Kesadaran Islam yang sehat akan
mampu melihat dengan jernih sisi kebenaran yang terdapa dalam agama lain karena
semua agama punya nilai-nilai kebenaran yang bersifat univerasl, tidak
panatisme agama secara berlebihan dan selalu membuka diri dengan orang lain
walaupun berbada agama dan keyakinan. Bila sikap seperti ini dimiliki oleh
setiap muslim, maka pluralisme agama dapat berkembang denga baik yang pada
akhirnya akan tercipta kerukunan dan toleransi umat beragama yang baik dan
harmonis ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dialog
Antarumat Beragama
Salah atu faktor utama penyebab
terjadinya konflik keagamaan adalah adanya paradigma keberagamaan masyarakat
yang masih eksklusif (tertutup). Pemahaman keberagamaan ini tidak bisa
dipandang sebelah mata karena pemahaman ini dapat membentuk pribadi yang
antipati terhadap pemeluk agama lainnya. Pribadi yang tertutup dan menutup
ruang dialog dengan pemeluk agama lainnya. Pribadi yang selalu merasa hanya
agama dan alirannya saja yang paling benar sedangkan agama dan aliran keagamaan
lainnya adalah salah dan bahkan dianggap sesat.Paradigma keberagamaan seperti
ini (eksklusif) akan membahayakan stabilitas keamanan dan ketentraman pemeluk
agama bagi masyarakat yang multi agama.
Membangun persaudraan antarumat
beragama adalah kebutuhan yang mendesak untuk diperjuangkan sepanjang zaman.
Persaudaraan antarsesama umat beragama itu hanya dapat dibangun melalui dialog
yang serius yang diadasarkan pada ajaran-ajaran normatif masing-masing dan
komonikasi yang intens, dengan dialog dan komonikasi tersebut akan terbangun
rasa persudaraan yang sejati. Dengan terwujudnya rasa persaudaran yang sejati
antarsesama umat, maka akan sirnalah segala sakwa sangka di antara mereka.
Dialog antarumat beragama
mempersiapkan diri untuk melakukan diskusi dengan umat agama lain yang berbeda
pandangan tentang kenyataan hidup. Dialog tersebut dimaksudkan untuk saling
mengenal, saling pengertian, dan saling menimba pengetahuan baru tentang agama
mitra dialog. Dengan dialog akan memperkaya wawasan kedua belah pihak dalam
rangka mencari persamaan-persamaan yang dapat dijadikan landasan hidup rukun
dalam suatu masyarakat, yaitu toleransi dan pluralisme.Agama Islam sejak semula
telah menganjurkan dialog dengan umat lain, terutama dengan umat Kristen dan
Yahudi yang di dalam al-qur’an disebut dengan ungkapan ahl al-Kitab (yang
memiliki kitab suci). Penggunaan kata ahl al-Kitab untuk panggilan umat Kristen
dan Yahudi, mengindikasikan adanya kedekatan hubungan kekeluargaan antara umat
Islam, Kristen dan Yahudi.Kedekatan ketiga agama samawi yang sampai saat ini
masih dianut oleh umat manusia itu semakin tampak jika dilihat dari genologi
ketiga utusan (Musa, Isa dan Muhammad) yang bertemua pada Ibrahim sebagai bapak
agama tauhid. Ketiaga agama ini, sering juga disebut dengan istilah agama-agama
semitik atau agama Ibrahim.[6]
3. Menggali
semangat pluralisme dalam masyarakat
Dalam menggali semangat pluralisme
kita harus menjaga sikap sikap toleran kepada umat agama lain. Karena hal ini
merupakan landasan agar pluralisme dalam beragama dapat tercipta dengan baik
dan antar umat beragama dapat bermasyarakat dengan baik tanpa saling
mengucilkan atau menjelek jelekan agama lain.
4. Saling menjaga
tempat tempat peribadatan.
Dalam hal ini kita harus menjaga
tempat peribadatan umat beragama, baik dalam hal kenyamanan maupun keamanan.
Karena jika umat agama lan dapat menjalankan ritual keagamaannya dengan tentram
maka hal itu pula yang akan terjadi pada hubungan antar umat beragama.
5. Saling
meniadakan dalam bentuk konflik antar agama.
Hal ini lebih merujuk kepada
kesadaran kelompok agama untuk tidak encampuri urusan internal umat beragama
lainnya, karena hal ini merupakan sebuah privasi bagi suatu klompok umat beragama yang sedang memiliki konflik
intern.
6. Saling menjaga
relasi antar umat beragama.
Agama secara normatif-doktriner
selalu mengajarkan kebaikan, cinta kasih dan kerukunan. Dalam hal ini agama
mengajarkan untuk menghormati umat agama lain, dan hal ini sangat ditekankan
oleh semua agama terlebih lagi agama Islam. Dalam ajaran islam penghormatan
kepada umat agama lain sangat dianjurkan karena dengan menghormati agama lain,
maka umat agama lain akan memberi apresiasi yang sama terhadap umat Islam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan makalah kami mengenai Istilah
pluralistik dan multikulturalistik sering kali dibicarakan akhir-akhir ini.
Meskipun esensinya sudah sejak lama muncul. Bangsa Indonesia belum sepenuhnya
dapat memahami hakikat dari pluralistik dan muktikulturalistik itu.
Keanekaragam bangsa indonesia mulai dari keanekaragaman budaya, agama, ras,
etnis, dan bahasa menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang patut dikembangkan
dan bukan menjadi penyulut konflik.
Pluralisme agama menjadi dasar sejarah bagi terciptanya semangat dan
dinamika dalam agama-agama untuk mammpu menjawab isu-isu kontemporer.
Pluralitas mengacu kepada adanya kebersamaan dan keutuhan. Dengan demikian,
kita tidak lagi dapat membatasi diri pada pembicaraan tentang pluralitas itu
sendiri. Banyak sekali perubahan penting yang terjadi didepan kita, yang
melampaui batas-batas nasional dan regional. Perubahan ini juga terkait dengan
globalisasi yang dialami oleh para penganut agama-agama. Walaupun ada faktor
perbedaan di antar agama-agama, terdapat sejumlah kesamaan yang cukup berarti
diantara mereka. Pengertian saling ketergantungan telah mengukuhkan suatu
paradigma tentang kesatuan dalam bentuk baru. Lanatas agama membawa dampak yang
luas terhadap seseorang, baik dalam hal pemenuhan kebutuhan
fisik,ekonomi,politik dan agama. Dengan memahami arti pluralisme agama dengan
positif maka akan terciptanya kerukunan antarumat beragama dalam masyarakat.
B. Saran .
Demikianlah pembahasan mengenai konsep teologi pluralistic, semoga dapat
bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi
untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ms., Djohar, Pendidikan Strategik Alternatif
untuk Pendidikan Masa Depan, (Yogyakarta:
LESFI, 2003)
Nyistupid. Konsep Pluralistik.
Sumber: https://nyistupid.wordpress. Diunggah pada 03/07/2013 pukul 09.30 dan
diakses pada 02/10/2016
Victor I. Tanja. Pluralisme agama dan problema sosial, (Pustaka
Cidesindo, Jakarta, 1998)
Naim, Ngainun. Teologi
Kerukunan Mencari Titik Temu Keragaman. (Yogyakarta: Teras, 2011)
Nyistupid. Konsep Pluralistik.
Sumber: https://nyistupid.wordpress. Diunggah pada 03/07/2013 pukul 09.30 dan
diakses pada 02/10/2016
[1] Ms., Djohar, Pendidikan Strategik Alternatif untuk Pendidikan Masa
Depan, (Yogyakarta: LESFI, 2003) h. 137
[4] Nyistupid. Konsep
Pluralistik. Sumber: https://nyistupid.wordpress. Diunggah pada 03/07/2013
pukul 09.30 dan diakses pada 02/10/2016
No comments:
Post a Comment