Thursday, April 19, 2018

MAKALAH KONSEP MANAJEMEN BAZIS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kondisi nasional pendiri lembaga pengelolaan zakat sebenarnya adalah untuk memenuhi kemaslahatan, dimana semua komponen bangsa dituntut untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Demikian pula dengan umat Islam merupakan salah satu komponen bangsa yang wajib ikut serta dalam mengisi dan melanjutkan usaha-usaha pembangunan itu. Bahkan umat Islam merupakan komponen dominan dan potensial dalam mengisi pembangunan tersebut. Islam secara menyeluruh memerintahkan umatnya untuk membangun umat dan bangsanya. Perintah islam itu dibarengi pula dengan tuntunan oprasional mengenai bagaimana pembangunan itu dilakukan.
Salah satu kendala yang banyak dihadapi oleh umat islam dalam pembangunan tersebut ialah keterbatasan biaya. Persoalan inilah merupakan persoalan yang sangat sulit dipecahkan. Biaya yang paling dominan dalam pembangunan bukanlah dana yang besar dari bantuan pihak lain, melainkan dana yang digali dari potensi sendiri berupa pemberdayaan potensi ekonami umat atau bangsa.
Masalah yang mungkin akan muncul ialah tentang kepastian hukum bagi para wajib zakat yang tidak menunaikan kewajibannya. Sehingga perlu dibuat kompilasi hukum Islam tentang zakat. Dari masalah itu muncullah Badan Amil Zakat (BAZ) untuk manangani masalah-masalah zakat dan bagai mana cara pengolaan dan penyaluran yang salah satunya menjadi sumber dana umat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Lembaga Pengelolaan Zakat?
2.      Bagaimana tugas dan fungsi Lembaga Pengelolaan Zakat ?
3.      Bagaimana prinsip dalam pengelolaan zakat?
4.      Bagaimana alur pengumpulan dan penyaluran zakat dalam Lembaga Pengelolaan Zakat ?
5.      Bagaimana manajemen badan amal zakat, infak dan sedekah?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian lembaga pengelolaan zakat
2.      Untuk memahami tugas dan fungsi Lembaga Pengelolaan Zakat
3.      Untuk memahami prinsip pengelolaan zakat
4.      Untuk memahami alur pengumpulan dan penyaluran zakat dalam Lembaga Pengelolaan Zakat
5.      Memahami manajemen badan amal zakat, infak dan sedekah


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Lembaga Pengelolaan Zakat adalah kata lain dari Badan Amil Zakat (BAZ), intuisi sebelumnya bisa disebut dengan BAZIS (Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqoh). Sedangkan pengertian BAZIZ secara istilah antara lain ditemukan dalam surat keputusan bersama (SKB) Mentri Dalam Negri dan Mentri Agama Nomor 29 Tahun 1991 / 57 Tahun 1991 tentang pembinaan Badan Amil Zakat, infaq dan shadaqoh. Dalam pasal 1 SKB tersebut disebutkan bahwasanya yang disebut BAZIZ adalah “Lembaga swadaya masyarakat yang mengelola penerimaan, pengumpulan, penyaluran dan pemanfaatan zakat, infaq, shodaqoh secara berdaya guna berhasil guna.” [1]
Secara subtansi, Pengertian tersebut dapat ditemukan pula dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, kemudian dipertegas lagi dalam keputusan Mentri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dalam pasal 1 ayat 1 keputusan Mentri disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Badan Amil Zakat (BAZ) adalah: organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendaya gunakan zakat sesuai dengan ketentuan Agama.
Dari kedua pengertian diatas SKB Mentri Dalam Negri dan Mentri Agama serta UU Nomor 38 Tahun 1999, tampak ada perbedaan. Menurut SKB, BAZUS itu adalah Lembaga swadaya masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, sedangkan menurut UU Nomor 38 Tahun 1999, BAZIS itu dibentuk oleh pemerintah. Untuk menangani perbedaan persepsi itu, maka dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 pasal 1 ayat 2 selain Badan Amil Zakat dilengkapi pula dengan Lembaga Amil Zakat yang sama pengertiannya dengan BAZIS yang dikemukakan SKB. Dengan demikian, dalam struktur organisasi pengelolaan zakat menurut UU Nomor 38 Tahun 1999 dibedakan antara Badan Amil Zakat dengan Lembaga Amil Zakat. Kalau BAZ dibentuk oleh pemerintah sedangkan LAZ dibentuk atas prakasa masyarakat. [2]
Namun demikian, kedua pengelola zakat itu memiliki tugas dan fungsi yang sama yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan harta zakat yang dikumpulkan oleh umat Islam. Zakat sendiri mempunyai pengertian yaitu shadaqoh wajib yang berupa jumlah tertentu dari harta seseorang yang beragama Islam yang telah mencapai nisab atau haul, trus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Zakat dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Zakat fitrah.
Zakat yang wajib dikeluarkan pada setiap akhir bulan Ramadhan oleh setiap muslim dan keluarga yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
2.      Zakat mal (harta).
Zakat atas harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai nisab atau haul.

B.     Tugas dan Fungsi Lembaga pengelolaan Zakat
Sebagaimana termuat dalam pasal 8 UU Nomor 38 Tahun 1999 tugas pokok lembaga pengelola Zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Sedangkan fungsinya sebagaimana termuat dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 29 Tahun 1991 / 47 Tahun 1991 tentang pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqoh. Pasal 6 bahwa fungsi utamanya telah sebagai wadah pengelola, penerima, pengumpulan, penyaluran dan pendayaguna zakat, infaq dan shadaqoh dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional serta sebagai pembinaan dan pengembangan swadaya masyarakat.
Petunjuk teknis pengelolaan zakat yang dikeluarkan oleh institus Managemen Zakat (2001) dikemukakan susunan organisasi lembaga pengelolaan zakat seperti Badan Amil Zakat sebagai berikut:
1.      Badan Amil Zakat terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
2.      Dewan Pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekreteris dan anggota.
3.      Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretaris dan anggota.
4.      Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretris, bagian keuangan, bagian pengumpulan, bagian pendistribusian dan pendayagunaan.
5.      Anggota pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur pemerintah terdiri atas unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan lembaga pendidikan yang terkait.
Fungsi dan tugas pokok pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) antara lain:[3]
1.      Dewan Pertimbangan
a.       Fungsi
Memberikan pertimbangan, fatwa, saran, dan rekomendasi kepada badan pelaksana dan komisi pengawas dalam pengelolaan Badan amil Zakat, meliputi aspek syari’ah dan aspek manajerial.
b.      Tugas Pokok
1)      Memberikan garis-garis kebijakan umum Badan Amil Zakat.
2)      Mengesahkan rencana kerja dari Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas.
3)      Mengeluarkan fatwa syari’ah baik diminta atupun tidak berkaitan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pengurus Badan Amil Zakat.
4)      Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas baik diminta maupun tidak diminta.
5)      Memberikan persetujuan atas laporan tahunan hasil kerja Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas.
6)      Menunjuk akuntan publik.
2.      Komisi Pengawas
a.       Fungsi
Sebagai pengawas internal lembaga atas operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana.
b.      Tugas Pokok
1)      Mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan.
2)      Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Dewan Pertimbangan.
3)      Mengawasi oprasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana, yang mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendaya gunaan.
4)      Melakukan pemeriksaan oprasional dan pemeriksaan syari’ah.
3.      Badan Pelaksana[4]
a.       Fungsi
Sebagai pelaksana pengelolaan zakat.
b.      Tugas Pokok
1)      Membuat rencana kerja.
2)      Melaksanakan oprasional pengelolaan zakat sesuai rencana kerja yang telah disahkan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
3)      Menyusun laporan tahunan.
4)      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah.
5)      Bertindak dan bertanggungjawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat ke dalam maupun ke luar.
Salah satu tugas penting lain dari lembaga pengelolaan zakat adalah melakukan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat secar terus-menerus dan berkesinambungan, melalui berbagai forum dan media, seperti khutbah jum’at, media ta’lim, seminar, diskusi dan lokakarya, melalui surat kabar, majalah, radio, internet maupun televisi. Dengan sosialisasi yang baik dan optimal diharapkan masyarakat muzakki akan semakin sadar untuk membayar zakat melalui lembaga zakat yang kuat, aman dan tepercaya.

C.    Prinsip-Prinsip Pengelolaan Zakat
Dalam pengelolaan zakat terdapat beberapa prinsip-prinsip yang harus diikuti dan ditaati agar pengelolaan dapat berhasil sesuai yang diharapkan, diantaranya : [5]
1.      Prinsip Keterbukaan, artinya dalam pengelolaan zakat hendaknya dilakukan secara  terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum.
2.      Prinsip Sukarela, artinya bahwa dalam pemungutan atau pengumpulan zakat hendaknya senantiasa berdasarkan pada prisip sukarela dari umat Islam yang menyerahkan harta zakatnya tanpa ada unsur pemaksaan atau cara-cara yang dianggap sebagai suatu pemaksaan. Meskipun pada dasarnya ummat Islam yang enggan membayar zakat harus mendapat sangsi sesuai perintah Allah.
3.      Prinsip Keterpaduan, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus dilakukan secara terpadu diantara komponen-komponen yang lainnya.
4.      Prefesionalisme, artinya dalam pengelolaan zakat harus dilakukan oleh mereka yang ahli dibidangnya., baik dalam administrasi, keuangan dan sebaginya.
5.      Prinsip Kemandirian, prinsip ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari prinsip prefesionalisme, maka diharapkan lembaga-lembaga pengelola zakat dapat mandiri dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa perlu menunggu bantuan dari pihak lain.

D.    Alur pengumpulan dan penyaluran zakat dalam Lembaga Pengelolaan Zakat
Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga pengelola zakat, harus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Zakat tersebut harus disalurkan kepada para mustahik sebagaimana tersurat dalam surah at-Taubah: 60 yang uraiannya antara lain sebagai berikut : [6]
1.      Pertama fakir dan miskin. Meskipun kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, akan tetapi dalam teknik oprasional sering dipersamakan, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau memilikinya akan tetapi sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Zakat yang disalurkan pada kelompok ini dapat bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi keperluan konsumsi sehari-harinya dan dapat pula bersifat produktif, yaitu untuk menambah modal usahanya.
2.      Kedua kelompok amil. Kelompok ini berhak mendapatkan bagian dari zakat, maksimal satu perdelapan atau 12,5 %, dengan catatan bahwa petugas zakat ini memang melakukan tugas-tugas keamilan dengan sebaik-baiknya dan waktunya sebagian besar atau seluruhnya untuk tugas tersebut. Jika hanya di akhir bulan ramadhan saja (biasanya hanya pengumpulan zakat fitrah saja), maka seyogyanya para petugas ini tidak mendapatkan bagian zakat satu perdelapan, melainkan hanyalah sekadarnya saja untuk keperluan administrasi ataupun konsumsi yang mereka butuhkan, misalnya 5% saja termasuk biaya transportasi.
3.      Ketiga kelompok muallaf, yaitu kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya, karena baru masuk Islam. Mereka diberi agar bertambah kesungguhannya dalam ber-Islam dan bertambah keyakinan mereka, bahwa segala pengorbanan mereka dengan sebab masuk Islam tidak sia-sia. Bahwa Islam dan umatnya sangat memperhatikan mereka, bahkan memasukkanya kedalam bagian penting dari salah satu Rukun Islam yaitu Rukun Islam ketiga.[7]
4.      Keempat dalam memerdekakan budak belian. Artinya bahwa zakat itu antara lain harus dipergunakan untuk membebaskan budak belian dan menghilangkan segala bentuk perbudakan. Para ulama berpendapat bahwa cara membebaskan perbudakan ini biasanya dilakukan dengan dua hal, yaitu:
a.       Menolong pembebasan diri hamba mukatab, yaitu budak yang telah membuat kesepakatan dan perjanjian dengan tuannya, bahwa dia sanggup membayar sejumlah harta (misalnya uang) untuk membebaskan dirinya.hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nuur 33
 “…..Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu….”
b.      Seseorang atau sekelompok orang dengan uang zakatnya atau petugas zakat dengan uang zakat yang telah terkumpul dari para muzakki, membeli budak atau ammah (budak perempuan) untuk kemudian membebaskannya. Masalah riqab (budak) ini sesungguhnya terkait dengan masalah lainnya di luar zakat,
5.      Kelima kelompok gharimin, atau kelompok yang berhutang, yang sama sekali tidak melunasinya. Para ulama membagi kelompok ini pada dua bagian, yaitu kelompok yang mempunyai utang untuk kebaikan dan kemaslahatan diri dan keluarganya. Misalnya untuk membiayai diri dan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai pendidikan. Kelompok yang kedua yaitu kelompok yang mempunyai utuang untuk kemaslahatan orang atau pihak lain. Misalnya orang yang terpaksa berutang karena sedang mendamaikan dua pihak atau dua orang yang sedang bertentangan, yang untuk penyelesaiannya membutuhkan dana yang cukup besar. Atau orang yang dan kelompok orang yang memilki usaha kemanusiaan yang mulia, yang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan usaha lembaganya. Misalnya yayasan social yang melibatkan anak yatim, orang-orang lanjut usia, orang-orang fakir, panitia pembangunan masjid, sekolah, perpustakaan, pondok pesantren, dll[8]
6.      Keenam dalam jalan Allah SWT (fi Sabilillah). Pada zaman Rasulullah saw golongan yang termasuk kategori ini adalah para sukarelawan perang yang tidak mempunyai gaji yang tetap. Tetapi berdasarkan lafaz sabilillah di jalan Allah SWT, sebagian ulama membolehkan memberi zakat tersebut untuk membangun masjid, lembaga pendidikan, perpustakaan, pelatihan para da’I, menerbitkan buku, majalah, brosur, dll
7.      Ketujuh ibnu sabil, yaitu orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan. Untuk saat sekarang, disamping para musafir yang mengadakan perjalanan yang dianjurkan agama, seperti silaturahmi, mungkin juga dapat dipergunakan untuk pemberian beasiswa atau beasantri (pondok pesantren) bagi mereka yang terputus pendidikannya karena ketiadaan dana.
Untuk umat muslim semua yang merasa berlebihan harta secepatnya dikeluarkan zakatnya, karena itu adalah hak delapan asnaf. Disisi social zakat bias mempererat tali persaudaraan karena kita semua adalah sama yang membedakan nya hanya ketaqwaan kepada Allah SWT, Istilah Tulungagung Guyub Rukun. Seperti halnya dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surah at-Taubah 71,
 “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

E.     Pola Manajemen Zakat
Secara Umum Pengelolaan Zakat diupayakan dapat menggunakan fungsi-fungsi  manajemen modern yang meliputi; Perencanaan, pengorganisasian, Pelaksanaan dan pengarahan serta pengawasan.
Perencanaan meliputi; merumuskan rancang bangun organisasi, perencanaan program kerja yang terdiri dari: penghimpunan (fundraising), pengelolaan dan pendayagunaan. Pengorganisasian meliputi; kordinasi, tugas dan wewenang, penyusunan personalia, perencanaan personalia dan recruiting. Pelaksanaan dan pengarahan terdiri dari; pemberian motivasi, komunikasi, model galkepemimpinan, dan pemberian reward dan sangsi. Sedangkan pengawasan meliputi; Tujuan pengawasan, tipe pengawasan, tahap pengawasan serta kedudukan pengawas.[9]



F.     Manajemen  Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf
Seiring dengan perintah Allah kepada umat Islam untuk membayarkan zakat, Islam mengatur dengan tegas dan jelas tentang pengelolaan harta zakat. Manajemen zakat yang ditawarkan oleh Islam dapat memberikan kepastian keberhasilan dana zakat sebagai dana umat Islam. Hal itu terlihat dalam Al-Qur’an bahwa Allah memerintahkan Rasul SAW untuk memungut zakat (QS. At-Taubah: 103). Di samping itu, surat At-Taubah ayat 60 dengan tegas dan jelas mengemukakan tentang yang berhak mendapatkan dana hasil zakat yang dikenal dengan kelompok delapan asnaf. Dari kedua ayat tersebut di atas, jelas bahwa pengelolaan zakat, mulai dari memungut, menyimpan, dan tugas mendistribusikan harta zakat berada di bawah wewenang Rasul dan dalam konteks sekarang, zakat dikelola oleh pemerintah.
Dalam operasional zakat, Rasul SAW telah mendelegasikan tugas tersebut dengan menunjuk amil zakat. Penunjukan amil memberikan pemahaman bahwa zakat bukan diurus oleh orang perorangan, tetapi dikelola secara profesional dan terorganisir. Amil yang mempunyai tanggungjawab terhadap tugasnya, memungut, menyimpan, dan mendistribusikan harta zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Pada masa Rasul SAW, beliau mengangkat beberapa sahabat sebagai amil zakat. Aturan dalam At-Taubah ayat 103 dan tindakan Rasul saw tersebut mengandung makna bahwa harta zakat dikelola oleh pemerintah. Apalagi dalam Surat At-Taubah ayat 60, terdapat kata amil sebagai salah satu penerima zakat. [10]
Berdasarkan ketentuan dan bukti sejarah, dalam konteks kekinian, amil tersebut dapat berbentuk yayasan atau Badan Amil Zakat yang mendapatkan legalisasi dari pemerintah. Akhir-akhir ini di Indonesia, selain ada Lembaga Amil Zakat yang telah dibentuk pemerintah berupa BAZ mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kelurahan, juga ada lembaga atau yayasan lain seperti Dompet Dhuafa di Jakarta, Yayasan Dana Sosial Al-Falah di Surabaya, Yayasan Daarut Tauhid di Bandung, dan Yayasan Amil Zakat di Lampung. Bahkan sebagian yayasan tersebut sudah dapat menggalang dana umat secara profesional dengan nominal yang sangat besar. Dan pendayagunaan zakat sudah diarahkan untuk pemberian modal kerja, penanggulangan korban bencana, dan pembangunan fasilitas umum umat Islam. Apalagi dengan situasi dan kondisi sekarang banyak sekali lembaga atau yayasan yang peduli terhadap masalah-masalah ketidakberdayaan dan ketidakmampuan umat Islam. Ada beberapa program yang diperuntukkan juga bagi umat Islam yang tidak mampu seperti advokasi kebijakan publik, HAM, bantuan hukum, pemberdayaan perempuan. Semua program tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit, sementara itu pendanaannya tidak mungkin dibebankan kepada mereka.
Berdasarkan kenyataan tersebut, muncul pertanyaan apakah dana dari zakat dapat digunakan untuk pelaksanaan pro-gram yayasan atau badan yang mengurus kepentingan umat Islam yang tak mampu secara finansial, akses, ataupun pengetahuan. Mereka dengan segala keterbatasannya juga harus dibantu. Program tersebut pun memerlukan dana operasional, bahkan mereka yang membantu pun perlu dana. Pada satu sisi, penerima zakat telah ditetapkan secara tegas dan jelas, yang sebagian orang memahami tidak mungkin keluar dari aturan tersebut.[11]
Apabila asnaf yang ditetapkan dalam surat At-Taubah ayat 60 tersebut dipahami secara tekstual, ada asnaf yang tidak dapat diaplikasikan sekarang, yaitu riqab. Riqab adalah budak Muslim yang telah dijanjikan untuk merdeka kalau ia telah membeli dirinya. Begitu juga dengan fuqara’, masakin, dan gharimin. Pemahaman tekstual akan menyebabkan tujuan zakat tidak tercapai, karena pemberian dana zakat kepada yang bersangkutan sifatnya hanya charity. Masalah krisis ekonomi yang dihadapi sebagian umat Islam yang memerlukan bukan hanya bagaimana kebutuhan dasarnya terpenuhi. Akan tetapi bagaimana mengatasi krisis tersebut dengan mengatasi penyebab munculnya krisis. Dengan demikian, untuk pencapaian tujuan zakat dan hikmah pewajiban zakat, maka pemahaman kontekstual dan komprehensif terhadap delapan asnaf penerima zakat perlu dilakukan, sehingga kelompok yang berhak mendapatkan dana zakat dapat menerima haknya.
Manajemen zakat yang baik adalah suatu keniscayaan. Dalam Undang-Undang (UU) No.38 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat”. Agar LPZ dapat berdaya guna, maka pengelolaan atau manajemennya harus berjalan dengan baik.
Kualitas manajemen suatu organisasi pengelola zakat (Widodo, 2003) harus dapat diukur. Untuk itu, ada tiga kata kunci yang dapat dijadikan sebagai alat ukurnya. Pertama, amanah. Sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua sistem yang dibangun. Kedua, sikap profesional. Sifat amanah belumlah cukup. Harus diimbangi dengan profesionalitas pengelolaannya. Ketiga, transparan. Dengan transparannya pengelolaan zakat, maka kita menciptakan suatu sistem kontrol yang baik, karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja, tetapi juga akan melibatkan pihak eksternal. Dan dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisasi.[12]
Ketiga kata kunci ini dapat diimplementasikan apabila didukung oleh penerapan prinsip-prinsip operasionalnya. Prinsip-prinsip operasionalisasi LPZ antara lain. Pertama, kita harus melihat aspek kelembagaan. Dari aspek kelembagaan, sebuah LPZ seharusnya memperhatikan berbagai faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan sifat lembaga, legalitas dan struktur organisasi, dan  aliansi strategis.
Kedua, aspek sumber daya manusia (SDM). SDM merupakan aset yang paling berharga. Sehingga pemilihan siapa yang akan menjadi amil zakat harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk itu perlu diperhatikan faktor perubahan paradigma bahwa amil zakat adalah sebuah profesi dengan kualifikasi SDM yang khusus.[13]
Ketiga, aspek sistem pengelolaan. LPZ harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah : LPZ harus memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas, memakai IT, manajemen terbuka; mempunyai activity plan; mempunyai lending commite; memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan;  diaudit; publikasi; perbaikan terus menerus.
Setelah prinsip-prinsip operasional  kita pahami, kita melangkah lebih jauh untuk mengetahui bagaimana agar pengelolaan zakat dapat berjalan optimal. Untuk itu, perlu dilakukan sinergi dengan berbagai stakeholder. Pertama, para pembayar zakat (muzakki). Jika LPZ ingin eksis, maka ia harus mampu membangun kepercayaan para muzakki. Banyak cara yang bisa digunakan untuk mencapainya, antara lain: memberikan progress report berkala, mengundang muzakki ke tempat mustahik, selalu menjalin komunikasi melalui media cetak, silaturahmi, dan lain-lain. Kedua, para amil. Amil adalah faktor kunci keberhasilan LPZ. Untuk itu, LPZ harus mampu merekrut para amil yang amanah dan profesional.




BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
1.      Badan Amil Zakat dan Lembaga Pengelola Zakat menurut undang-undang 38 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 ialah : organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. BAZ didirikan oleh pemerintah sedangkan LAZ didirikan atas prakasa masyarakat.
2.      Fungsi utamanya telah sebagai wadah pengelola, penerima, pengumpulan, penyaluran dan pendayaguna zakat, infaq dan shadaqoh dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional serta sebagai pembinaan dan pengembangan swadaya masyarakat.
3.      Zakat bersumber dari muzakki, dan diltampung lewat lembaga pengelolaan zakat trus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Serta sasaran yang berhak menerima zakat yaitu orang-orang faqir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan budak, kelompok gharim, fi sabilillah, ibnu sabil.

B.     Saran
Demikianlah pembahasan makalah mengenai manajemen Bazis, semoga dapat bermanfaat bagi kita sekalian. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Hafidhuddin, DR. K.H Didin. M. SE. Zakat Dalam Perekonomian Modern. 2002. Jakarta : Gema Insani.

Dzajuli, Prof. H. Ahmd. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. 2002. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Al-Qaradhawi, Yusuf, Fiqh Zakat, Beirut : Muassasah Risalah, 1991.

Ash-Shiddieqy, Muhammad, Hasbi, Tengku. Pedoman Zakat. 1991. Jakarta : Bulan Bintang.




[1] Al-Qaradhawi, Yusuf, Fiqh Zakat, (Muassasah Risalah, 1991) h. 16
[2] Hafidhuddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. (Jakarta : Gema Insani. 2002) h. 32
[3] Hafidhuddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern.  … h. 33
[4] Hafidhuddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern.  … h. 34
[5] Mustaq Ahmad.  Etika Bisnis Dalam Islam. (Jakarta Pustaka Al-Kautsar, 2001) h. 133
[6] Dzajuli, Ahmd. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. (2002. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2002) h. 77
[7] Dzajuli, Ahmd. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat.  … h. 78
[8] Dzajuli, Ahmd. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat.  … h. 79
[9] Mustaq Ahmad.  Etika Bisnis Dalam Islam.  … h. 135
[10] Mustaq Ahmad.  Etika Bisnis Dalam Islam.  … h. 136


No comments:

Post a Comment