BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam kondisi
nasional pendiri lembaga pengelolaan zakat sebenarnya adalah untuk memenuhi
kemaslahatan, dimana semua komponen bangsa dituntut untuk berpartisipasi dalam
pembangunan. Demikian pula dengan umat Islam merupakan salah satu komponen
bangsa yang wajib ikut serta dalam mengisi dan melanjutkan usaha-usaha
pembangunan itu. Bahkan umat Islam merupakan komponen dominan dan potensial
dalam mengisi pembangunan tersebut. Islam secara menyeluruh memerintahkan umatnya
untuk membangun umat dan bangsanya. Perintah islam itu dibarengi pula dengan
tuntunan oprasional mengenai bagaimana pembangunan itu dilakukan.
Salah satu kendala
yang banyak dihadapi oleh umat islam dalam pembangunan tersebut ialah
keterbatasan biaya. Persoalan inilah merupakan persoalan yang sangat sulit
dipecahkan. Biaya yang paling dominan dalam pembangunan bukanlah dana yang
besar dari bantuan pihak lain, melainkan dana yang digali dari potensi sendiri
berupa pemberdayaan potensi ekonami umat atau bangsa.
Masalah yang mungkin
akan muncul ialah tentang kepastian hukum bagi para wajib zakat yang tidak
menunaikan kewajibannya. Sehingga perlu dibuat kompilasi hukum Islam tentang
zakat. Dari masalah itu muncullah Badan Amil Zakat (BAZ) untuk manangani masalah-masalah
zakat dan bagai mana cara pengolaan dan penyaluran yang salah satunya menjadi
sumber dana umat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah
pengertian Lembaga Pengelolaan Zakat?
2.
Bagaimana
tugas dan fungsi Lembaga Pengelolaan Zakat ?
3.
Bagaimana
prinsip dalam pengelolaan zakat?
4.
Bagaimana
alur pengumpulan dan penyaluran zakat dalam Lembaga Pengelolaan Zakat ?
5.
Bagaimana
manajemen badan amal zakat, infak dan sedekah?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian lembaga pengelolaan zakat
2.
Untuk
memahami tugas dan fungsi Lembaga Pengelolaan Zakat
3.
Untuk memahami
prinsip pengelolaan zakat
4.
Untuk
memahami alur pengumpulan dan penyaluran zakat dalam Lembaga Pengelolaan Zakat
5.
Memahami manajemen
badan amal zakat, infak dan sedekah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Lembaga Pengelolaan
Zakat adalah kata lain dari Badan Amil Zakat (BAZ), intuisi sebelumnya bisa
disebut dengan BAZIS (Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqoh). Sedangkan
pengertian BAZIZ secara istilah antara lain ditemukan dalam surat keputusan
bersama (SKB) Mentri Dalam Negri dan Mentri Agama Nomor 29 Tahun 1991 / 57
Tahun 1991 tentang pembinaan Badan Amil Zakat, infaq dan shadaqoh. Dalam pasal
1 SKB tersebut disebutkan bahwasanya yang disebut BAZIZ adalah “Lembaga swadaya
masyarakat yang mengelola penerimaan, pengumpulan, penyaluran dan pemanfaatan
zakat, infaq, shodaqoh secara berdaya guna berhasil guna.” [1]
Secara subtansi,
Pengertian tersebut dapat ditemukan pula dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat, kemudian dipertegas lagi dalam keputusan Mentri Agama (KMA)
Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU 38 Tahun 1999
tentang pengelolaan zakat, dalam pasal 1 ayat 1 keputusan Mentri disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan Badan Amil Zakat (BAZ) adalah: organisasi pengelola
zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan
pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendaya gunakan
zakat sesuai dengan ketentuan Agama.
Dari kedua pengertian
diatas SKB Mentri Dalam Negri dan Mentri Agama serta UU Nomor 38 Tahun 1999,
tampak ada perbedaan. Menurut SKB, BAZUS itu adalah Lembaga swadaya masyarakat
yang dibentuk oleh masyarakat, sedangkan menurut UU Nomor 38 Tahun 1999, BAZIS
itu dibentuk oleh pemerintah. Untuk menangani perbedaan persepsi itu, maka
dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 pasal 1 ayat 2 selain Badan Amil Zakat dilengkapi
pula dengan Lembaga Amil Zakat yang sama pengertiannya dengan BAZIS yang
dikemukakan SKB. Dengan demikian, dalam struktur organisasi pengelolaan zakat
menurut UU Nomor 38 Tahun 1999 dibedakan antara Badan Amil Zakat dengan Lembaga
Amil Zakat. Kalau BAZ dibentuk oleh pemerintah sedangkan LAZ dibentuk atas
prakasa masyarakat. [2]
Namun demikian, kedua
pengelola zakat itu memiliki tugas dan fungsi yang sama yaitu mengumpulkan,
mendistribusikan, dan mendayagunakan harta zakat yang dikumpulkan oleh umat
Islam. Zakat sendiri mempunyai pengertian yaitu shadaqoh wajib yang berupa
jumlah tertentu dari harta seseorang yang beragama Islam yang telah mencapai
nisab atau haul, trus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Zakat
dibagi menjadi dua yaitu:
1. Zakat fitrah.
Zakat yang wajib
dikeluarkan pada setiap akhir bulan Ramadhan oleh setiap muslim dan keluarga
yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan untuk sehari pada hari raya
Idul Fitri.
2. Zakat mal (harta).
Zakat atas harta yang
wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai nisab atau haul.
B.
Tugas
dan Fungsi Lembaga pengelolaan Zakat
Sebagaimana termuat
dalam pasal 8 UU Nomor 38 Tahun 1999 tugas pokok lembaga pengelola Zakat adalah
mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan
ketentuan agama. Sedangkan fungsinya sebagaimana termuat dalam Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 29 Tahun 1991 / 47 Tahun
1991 tentang pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqoh. Pasal 6 bahwa
fungsi utamanya telah sebagai wadah pengelola, penerima, pengumpulan,
penyaluran dan pendayaguna zakat, infaq dan shadaqoh dalam rangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat sebagai wujud partisipasi umat Islam dalam pembangunan
nasional serta sebagai pembinaan dan pengembangan swadaya masyarakat.
Petunjuk teknis
pengelolaan zakat yang dikeluarkan oleh institus Managemen Zakat (2001)
dikemukakan susunan organisasi lembaga pengelolaan zakat seperti Badan Amil
Zakat sebagai berikut:
1.
Badan Amil
Zakat terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
2.
Dewan
Pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua,
sekreteris dan anggota.
3.
Komisi
Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretaris dan
anggota.
4.
Badan
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretris,
bagian keuangan, bagian pengumpulan, bagian pendistribusian dan pendayagunaan.
5.
Anggota
pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah.
Unsur pemerintah terdiri atas unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat,
tenaga profesional dan lembaga pendidikan yang terkait.
Fungsi dan tugas pokok pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) antara lain:[3]
1.
Dewan
Pertimbangan
a. Fungsi
Memberikan
pertimbangan, fatwa, saran, dan rekomendasi kepada badan pelaksana dan komisi
pengawas dalam pengelolaan Badan amil Zakat, meliputi aspek syari’ah dan aspek
manajerial.
b. Tugas Pokok
1) Memberikan garis-garis kebijakan umum Badan
Amil Zakat.
2) Mengesahkan rencana kerja dari Badan Pelaksana
dan Komisi Pengawas.
3) Mengeluarkan fatwa syari’ah baik diminta atupun
tidak berkaitan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pengurus Badan Amil Zakat.
4) Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi
kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas baik diminta maupun tidak diminta.
5) Memberikan persetujuan atas laporan tahunan
hasil kerja Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas.
6) Menunjuk akuntan publik.
2.
Komisi
Pengawas
a. Fungsi
Sebagai pengawas
internal lembaga atas operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana.
b. Tugas Pokok
1) Mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah
disahkan.
2) Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang
telah ditetapkan Dewan Pertimbangan.
3) Mengawasi oprasional kegiatan yang dilaksanakan
Badan Pelaksana, yang mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendaya gunaan.
4) Melakukan pemeriksaan oprasional dan
pemeriksaan syari’ah.
3.
Badan
Pelaksana[4]
a. Fungsi
Sebagai pelaksana
pengelolaan zakat.
b. Tugas Pokok
1) Membuat rencana kerja.
2) Melaksanakan oprasional pengelolaan zakat
sesuai rencana kerja yang telah disahkan dan sesuai dengan kebijakan yang telah
ditetapkan.
3) Menyusun laporan tahunan.
4) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
pemerintah.
5) Bertindak dan bertanggungjawab untuk dan atas
nama Badan Amil Zakat ke dalam maupun ke luar.
Salah satu tugas penting lain dari lembaga pengelolaan
zakat adalah melakukan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat secar
terus-menerus dan berkesinambungan, melalui berbagai forum dan media, seperti
khutbah jum’at, media ta’lim, seminar, diskusi dan lokakarya, melalui surat
kabar, majalah, radio, internet maupun televisi. Dengan sosialisasi yang baik
dan optimal diharapkan masyarakat muzakki akan semakin sadar untuk membayar
zakat melalui lembaga zakat yang kuat, aman dan tepercaya.
C.
Prinsip-Prinsip
Pengelolaan Zakat
Dalam pengelolaan
zakat terdapat beberapa prinsip-prinsip yang harus diikuti dan ditaati agar
pengelolaan dapat berhasil sesuai yang diharapkan, diantaranya : [5]
1. Prinsip Keterbukaan, artinya dalam pengelolaan
zakat hendaknya dilakukan secara terbuka
dan diketahui oleh masyarakat umum.
2. Prinsip Sukarela, artinya bahwa dalam
pemungutan atau pengumpulan zakat hendaknya senantiasa berdasarkan pada prisip
sukarela dari umat Islam yang menyerahkan harta zakatnya tanpa ada unsur
pemaksaan atau cara-cara yang dianggap sebagai suatu pemaksaan. Meskipun pada
dasarnya ummat Islam yang enggan membayar zakat harus mendapat sangsi sesuai
perintah Allah.
3. Prinsip Keterpaduan, artinya dalam menjalankan
tugas dan fungsinya harus dilakukan secara terpadu diantara komponen-komponen
yang lainnya.
4. Prefesionalisme, artinya dalam pengelolaan
zakat harus dilakukan oleh mereka yang ahli dibidangnya., baik dalam
administrasi, keuangan dan sebaginya.
5. Prinsip Kemandirian, prinsip ini sebenarnya
merupakan kelanjutan dari prinsip prefesionalisme, maka diharapkan
lembaga-lembaga pengelola zakat dapat mandiri dan mampu melaksanakan tugas dan
fungsinya tanpa perlu menunggu bantuan dari pihak lain.
D.
Alur
pengumpulan dan penyaluran zakat dalam Lembaga Pengelolaan Zakat
Zakat yang
dikumpulkan oleh lembaga pengelola zakat, harus segera disalurkan kepada para
mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja.
Zakat tersebut harus disalurkan kepada para mustahik sebagaimana tersurat dalam
surah at-Taubah: 60 yang uraiannya antara lain sebagai berikut : [6]
1. Pertama fakir dan miskin. Meskipun kedua
kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, akan tetapi dalam teknik
oprasional sering dipersamakan, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan
sama sekali, atau memilikinya akan tetapi sangat tidak mencukupi kebutuhan
pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Zakat yang disalurkan
pada kelompok ini dapat bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi keperluan
konsumsi sehari-harinya dan dapat pula bersifat produktif, yaitu untuk menambah
modal usahanya.
2. Kedua kelompok amil. Kelompok ini berhak
mendapatkan bagian dari zakat, maksimal satu perdelapan atau 12,5 %, dengan
catatan bahwa petugas zakat ini memang melakukan tugas-tugas keamilan dengan
sebaik-baiknya dan waktunya sebagian besar atau seluruhnya untuk tugas
tersebut. Jika hanya di akhir bulan ramadhan saja (biasanya hanya pengumpulan
zakat fitrah saja), maka seyogyanya para petugas ini tidak mendapatkan bagian
zakat satu perdelapan, melainkan hanyalah sekadarnya saja untuk keperluan
administrasi ataupun konsumsi yang mereka butuhkan, misalnya 5% saja termasuk
biaya transportasi.
3. Ketiga kelompok muallaf, yaitu kelompok orang
yang dianggap masih lemah imannya, karena baru masuk Islam. Mereka diberi agar
bertambah kesungguhannya dalam ber-Islam dan bertambah keyakinan mereka, bahwa
segala pengorbanan mereka dengan sebab masuk Islam tidak sia-sia. Bahwa Islam
dan umatnya sangat memperhatikan mereka, bahkan memasukkanya kedalam bagian penting
dari salah satu Rukun Islam yaitu Rukun Islam ketiga.[7]
4. Keempat dalam memerdekakan budak belian.
Artinya bahwa zakat itu antara lain harus dipergunakan untuk membebaskan budak
belian dan menghilangkan segala bentuk perbudakan. Para ulama berpendapat bahwa
cara membebaskan perbudakan ini biasanya dilakukan dengan dua hal, yaitu:
a. Menolong pembebasan diri hamba mukatab, yaitu
budak yang telah membuat kesepakatan dan perjanjian dengan tuannya, bahwa dia
sanggup membayar sejumlah harta (misalnya uang) untuk membebaskan dirinya.hal
ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nuur 33
“…..Dan budak-budak yang kamu miliki yang
memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika
kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu….”
b. Seseorang atau sekelompok orang dengan uang
zakatnya atau petugas zakat dengan uang zakat yang telah terkumpul dari para
muzakki, membeli budak atau ammah (budak perempuan) untuk kemudian
membebaskannya. Masalah riqab (budak) ini sesungguhnya terkait dengan masalah
lainnya di luar zakat,
5. Kelima kelompok gharimin, atau kelompok yang
berhutang, yang sama sekali tidak melunasinya. Para ulama membagi kelompok ini
pada dua bagian, yaitu kelompok yang mempunyai utang untuk kebaikan dan
kemaslahatan diri dan keluarganya. Misalnya untuk membiayai diri dan
keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai pendidikan. Kelompok yang kedua
yaitu kelompok yang mempunyai utuang untuk kemaslahatan orang atau pihak lain.
Misalnya orang yang terpaksa berutang karena sedang mendamaikan dua pihak atau
dua orang yang sedang bertentangan, yang untuk penyelesaiannya membutuhkan dana
yang cukup besar. Atau orang yang dan kelompok orang yang memilki usaha kemanusiaan
yang mulia, yang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan usaha lembaganya.
Misalnya yayasan social yang melibatkan anak yatim, orang-orang lanjut usia,
orang-orang fakir, panitia pembangunan masjid, sekolah, perpustakaan, pondok
pesantren, dll[8]
6. Keenam dalam jalan Allah SWT (fi Sabilillah).
Pada zaman Rasulullah saw golongan yang termasuk kategori ini adalah para
sukarelawan perang yang tidak mempunyai gaji yang tetap. Tetapi berdasarkan
lafaz sabilillah di jalan Allah SWT, sebagian ulama membolehkan memberi zakat
tersebut untuk membangun masjid, lembaga pendidikan, perpustakaan, pelatihan
para da’I, menerbitkan buku, majalah, brosur, dll
7. Ketujuh ibnu sabil, yaitu orang yang terputus
bekalnya dalam perjalanan. Untuk saat sekarang, disamping para musafir yang
mengadakan perjalanan yang dianjurkan agama, seperti silaturahmi, mungkin juga
dapat dipergunakan untuk pemberian beasiswa atau beasantri (pondok pesantren)
bagi mereka yang terputus pendidikannya karena ketiadaan dana.
Untuk umat muslim semua yang merasa berlebihan harta
secepatnya dikeluarkan zakatnya, karena itu adalah hak delapan asnaf. Disisi
social zakat bias mempererat tali persaudaraan karena kita semua adalah sama
yang membedakan nya hanya ketaqwaan kepada Allah SWT, Istilah Tulungagung Guyub
Rukun. Seperti halnya dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surah at-Taubah
71,
“Dan orang-orang yang
beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari
yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan
Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
E.
Pola
Manajemen Zakat
Secara Umum
Pengelolaan Zakat diupayakan dapat menggunakan fungsi-fungsi manajemen modern yang meliputi; Perencanaan,
pengorganisasian, Pelaksanaan dan pengarahan serta pengawasan.
Perencanaan meliputi;
merumuskan rancang bangun organisasi, perencanaan program kerja yang terdiri
dari: penghimpunan (fundraising), pengelolaan dan pendayagunaan.
Pengorganisasian meliputi; kordinasi, tugas dan wewenang, penyusunan
personalia, perencanaan personalia dan recruiting. Pelaksanaan dan pengarahan
terdiri dari; pemberian motivasi, komunikasi, model galkepemimpinan, dan
pemberian reward dan sangsi. Sedangkan pengawasan meliputi; Tujuan pengawasan,
tipe pengawasan, tahap pengawasan serta kedudukan pengawas.[9]
F.
Manajemen Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf
Seiring dengan
perintah Allah kepada umat Islam untuk membayarkan zakat, Islam mengatur dengan
tegas dan jelas tentang pengelolaan harta zakat. Manajemen zakat yang
ditawarkan oleh Islam dapat memberikan kepastian keberhasilan dana zakat
sebagai dana umat Islam. Hal itu terlihat dalam Al-Qur’an bahwa Allah
memerintahkan Rasul SAW untuk memungut zakat (QS. At-Taubah: 103). Di samping
itu, surat At-Taubah ayat 60 dengan tegas dan jelas mengemukakan tentang yang
berhak mendapatkan dana hasil zakat yang dikenal dengan kelompok delapan asnaf.
Dari kedua ayat tersebut di atas, jelas bahwa pengelolaan zakat, mulai dari
memungut, menyimpan, dan tugas mendistribusikan harta zakat berada di bawah
wewenang Rasul dan dalam konteks sekarang, zakat dikelola oleh pemerintah.
Dalam operasional
zakat, Rasul SAW telah mendelegasikan tugas tersebut dengan menunjuk amil
zakat. Penunjukan amil memberikan pemahaman bahwa zakat bukan diurus oleh orang
perorangan, tetapi dikelola secara profesional dan terorganisir. Amil yang
mempunyai tanggungjawab terhadap tugasnya, memungut, menyimpan, dan
mendistribusikan harta zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Pada masa
Rasul SAW, beliau mengangkat beberapa sahabat sebagai amil zakat. Aturan dalam
At-Taubah ayat 103 dan tindakan Rasul saw tersebut mengandung makna bahwa harta
zakat dikelola oleh pemerintah. Apalagi dalam Surat At-Taubah ayat 60, terdapat
kata amil sebagai salah satu penerima zakat. [10]
Berdasarkan ketentuan
dan bukti sejarah, dalam konteks kekinian, amil tersebut dapat berbentuk
yayasan atau Badan Amil Zakat yang mendapatkan legalisasi dari pemerintah.
Akhir-akhir ini di Indonesia, selain ada Lembaga Amil Zakat yang telah dibentuk
pemerintah berupa BAZ mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kelurahan, juga
ada lembaga atau yayasan lain seperti Dompet Dhuafa di Jakarta, Yayasan Dana
Sosial Al-Falah di Surabaya, Yayasan Daarut Tauhid di Bandung, dan Yayasan Amil
Zakat di Lampung. Bahkan sebagian yayasan tersebut sudah dapat menggalang dana
umat secara profesional dengan nominal yang sangat besar. Dan pendayagunaan
zakat sudah diarahkan untuk pemberian modal kerja, penanggulangan korban
bencana, dan pembangunan fasilitas umum umat Islam. Apalagi dengan situasi dan
kondisi sekarang banyak sekali lembaga atau yayasan yang peduli terhadap
masalah-masalah ketidakberdayaan dan ketidakmampuan umat Islam. Ada beberapa
program yang diperuntukkan juga bagi umat Islam yang tidak mampu seperti
advokasi kebijakan publik, HAM, bantuan hukum, pemberdayaan perempuan. Semua
program tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit, sementara itu pendanaannya
tidak mungkin dibebankan kepada mereka.
Berdasarkan kenyataan
tersebut, muncul pertanyaan apakah dana dari zakat dapat digunakan untuk
pelaksanaan pro-gram yayasan atau badan yang mengurus kepentingan umat Islam
yang tak mampu secara finansial, akses, ataupun pengetahuan. Mereka dengan
segala keterbatasannya juga harus dibantu. Program tersebut pun memerlukan dana
operasional, bahkan mereka yang membantu pun perlu dana. Pada satu sisi,
penerima zakat telah ditetapkan secara tegas dan jelas, yang sebagian orang
memahami tidak mungkin keluar dari aturan tersebut.[11]
Apabila asnaf yang
ditetapkan dalam surat At-Taubah ayat 60 tersebut dipahami secara tekstual, ada
asnaf yang tidak dapat diaplikasikan sekarang, yaitu riqab. Riqab adalah budak
Muslim yang telah dijanjikan untuk merdeka kalau ia telah membeli dirinya.
Begitu juga dengan fuqara’, masakin, dan gharimin. Pemahaman tekstual akan
menyebabkan tujuan zakat tidak tercapai, karena pemberian dana zakat kepada
yang bersangkutan sifatnya hanya charity. Masalah krisis ekonomi yang dihadapi
sebagian umat Islam yang memerlukan bukan hanya bagaimana kebutuhan dasarnya
terpenuhi. Akan tetapi bagaimana mengatasi krisis tersebut dengan mengatasi
penyebab munculnya krisis. Dengan demikian, untuk pencapaian tujuan zakat dan
hikmah pewajiban zakat, maka pemahaman kontekstual dan komprehensif terhadap
delapan asnaf penerima zakat perlu dilakukan, sehingga kelompok yang berhak
mendapatkan dana zakat dapat menerima haknya.
Manajemen zakat yang
baik adalah suatu keniscayaan. Dalam Undang-Undang (UU) No.38 Tahun 1999
dinyatakan bahwa “Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan
pendistribusian serta pendayagunaan zakat”. Agar LPZ dapat berdaya guna, maka
pengelolaan atau manajemennya harus berjalan dengan baik.
Kualitas manajemen
suatu organisasi pengelola zakat (Widodo, 2003) harus dapat diukur. Untuk itu,
ada tiga kata kunci yang dapat dijadikan sebagai alat ukurnya. Pertama, amanah.
Sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil
zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua sistem yang dibangun. Kedua,
sikap profesional. Sifat amanah belumlah cukup. Harus diimbangi dengan
profesionalitas pengelolaannya. Ketiga, transparan. Dengan transparannya
pengelolaan zakat, maka kita menciptakan suatu sistem kontrol yang baik, karena
tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja, tetapi juga akan
melibatkan pihak eksternal. Dan dengan transparansi inilah rasa curiga dan
ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisasi.[12]
Ketiga kata kunci ini
dapat diimplementasikan apabila didukung oleh penerapan prinsip-prinsip
operasionalnya. Prinsip-prinsip operasionalisasi LPZ antara lain. Pertama, kita
harus melihat aspek kelembagaan. Dari aspek kelembagaan, sebuah LPZ seharusnya
memperhatikan berbagai faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan sifat
lembaga, legalitas dan struktur organisasi, dan
aliansi strategis.
Kedua, aspek sumber
daya manusia (SDM). SDM merupakan aset yang paling berharga. Sehingga pemilihan
siapa yang akan menjadi amil zakat harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk itu
perlu diperhatikan faktor perubahan paradigma bahwa amil zakat adalah sebuah
profesi dengan kualifikasi SDM yang khusus.[13]
Ketiga, aspek sistem
pengelolaan. LPZ harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang
harus diperhatikan adalah : LPZ harus memiliki sistem, prosedur dan aturan yang
jelas, memakai IT, manajemen terbuka; mempunyai activity plan; mempunyai
lending commite; memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan; diaudit; publikasi; perbaikan terus menerus.
Setelah
prinsip-prinsip operasional kita pahami,
kita melangkah lebih jauh untuk mengetahui bagaimana agar pengelolaan zakat
dapat berjalan optimal. Untuk itu, perlu dilakukan sinergi dengan berbagai
stakeholder. Pertama, para pembayar zakat (muzakki). Jika LPZ ingin eksis, maka
ia harus mampu membangun kepercayaan para muzakki. Banyak cara yang bisa
digunakan untuk mencapainya, antara lain: memberikan progress report berkala,
mengundang muzakki ke tempat mustahik, selalu menjalin komunikasi melalui media
cetak, silaturahmi, dan lain-lain. Kedua, para amil. Amil adalah faktor kunci
keberhasilan LPZ. Untuk itu, LPZ harus mampu merekrut para amil yang amanah dan
profesional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Badan Amil Zakat dan Lembaga Pengelola Zakat
menurut undang-undang 38 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 ialah : organisasi pengelola
zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur masyarakat dan
pemerintah, dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan
zakat sesuai dengan ketentuan agama. BAZ didirikan oleh pemerintah sedangkan
LAZ didirikan atas prakasa masyarakat.
2. Fungsi utamanya telah sebagai wadah pengelola,
penerima, pengumpulan, penyaluran dan pendayaguna zakat, infaq dan shadaqoh
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud partisipasi
umat Islam dalam pembangunan nasional serta sebagai pembinaan dan pengembangan
swadaya masyarakat.
3. Zakat bersumber dari muzakki, dan diltampung
lewat lembaga pengelolaan zakat trus segera disalurkan kepada para mustahik
sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Serta
sasaran yang berhak menerima zakat yaitu orang-orang faqir, orang-orang miskin,
amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan budak, kelompok gharim, fi sabilillah,
ibnu sabil.
B.
Saran
Demikianlah
pembahasan makalah mengenai manajemen Bazis, semoga dapat bermanfaat bagi kita
sekalian. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan
makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hafidhuddin, DR. K.H Didin. M. SE. Zakat Dalam Perekonomian Modern.
2002. Jakarta : Gema Insani.
Dzajuli, Prof. H. Ahmd. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. 2002.
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Al-Qaradhawi, Yusuf, Fiqh Zakat, Beirut : Muassasah Risalah, 1991.
Ash-Shiddieqy, Muhammad, Hasbi, Tengku. Pedoman Zakat. 1991. Jakarta
: Bulan Bintang.
[1] Al-Qaradhawi, Yusuf, Fiqh Zakat, (Muassasah
Risalah, 1991) h. 16
[2] Hafidhuddin, Didin. Zakat
Dalam Perekonomian Modern. (Jakarta : Gema Insani. 2002) h. 32
[3] Hafidhuddin, Didin. Zakat
Dalam Perekonomian Modern. … h. 33
[4] Hafidhuddin, Didin. Zakat
Dalam Perekonomian Modern. … h. 34
[5] Mustaq Ahmad. Etika Bisnis Dalam Islam. (Jakarta
Pustaka Al-Kautsar, 2001) h. 133
[6] Dzajuli, Ahmd. Lembaga-lembaga
Perekonomian Umat. (2002. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2002) h. 77
[7] Dzajuli, Ahmd. Lembaga-lembaga
Perekonomian Umat. … h. 78
[8] Dzajuli, Ahmd. Lembaga-lembaga
Perekonomian Umat. … h. 79
[9] Mustaq Ahmad. Etika Bisnis Dalam Islam. … h. 135
[10] Mustaq Ahmad. Etika Bisnis Dalam Islam. … h. 136
No comments:
Post a Comment