A.
LATAR BELAKANG
Indonesia, sebagai salah satu negara yang telah merasakan dampak dari
tindakan korupsi, terus berupaya secara konkrit, dimulai dari pembenahan aspek
hukum, yang sampai saat ini telah memiliki banyak sekali rambu-rambu berupa
peraturan - peraturan, antara lain Tap MPR XI tahun 1980, kemudian tidak kurang
dari 10 UU anti korupsi, diantaranya UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU
No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kemudian yang
paling monumental dan strategis, Indonesia memiliki UU No. 30 Tahun 2002, yang
menjadi dasar hukum pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditambah lagi
dengan dua Perpu, lima Inpres dan tiga Kepres.
Di kalangan masyarakat telah
berdiri berbagai LSM anti korupsi seperti ICW, Masyarakat Profesional Madani
(MPM), dan badan-badan lainnya, sebagai wujud kepedulian dan respon terhadap
uapaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan demikian pemberantasan dan
pencegahan korupsi telah menjadi gerakan nasional. Seharusnya dengan sederet
peraturan, dan partisipasi masyarakat tersebut akan semakin menjauhkan
sikap,dan pikiran kita dari tindakan korupsi.
Sesungguhnya korupsi dapat dipandang sebagai fenomena politik, fenomena
sosial, fenomena budaya, fenomena ekonomi, dan sebagai fenomena pembangunan.
Karena itu pula upayapenanganan korupsi harus dilakukan secara komprehensif
melalui startegi atau pendekatan negara/politik, pendekatan pembangunan,
ekonomi, sosial dan budaya. Selama ini yang telah dan sedang dilakukan masih
terkesan parsial, dimana korupsi masih dipandang sebagai fenomena negara atau
fenomena politik.
Upaya pencegahan korupsi di Indonesia juga harus dilakukan melalui upaya
perbaikan totalitas system ketatanegaraan dan penanaman nilai-nilai anti
korupsi atau nilai sosial anti korupsi/Budaya Anti Korupsi (BAK), baik di
pemerintahan tingkat pusat mauapun di tingkat daerah.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada makalah
ini adalah :
1. Apa Pengertian
Korupsi?
2. Apa saja Faktor Pedorong Terjadinya Korupsi di Indonesia?
3. Apa saja dampak
negatif korupsi?
C.
TINJAUAN PUSTAKA
1.
Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin :
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok . Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat
publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,
dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]
Meskipun kata corruption itu luas
sekali artinya,namun sering corruptio dipersamakan artinya dengan penyuapan
seperti disebut dalam ensiklopedia Grote Winkler Prins (1977) PP Pengganti UU
Nomor 24 Tahun 1960, mengartikan korupsi sebagai "tindakan seseorang yang
dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara dan daerah atau merugikan
keuangan suatu badan hukum lain yang menerima bantuan dari keuangan negara atau
daerah atau badan hukum lain yang memergunakan modal dan
kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat", dst.
Kemudian Robert Klitgaard dalam
bukunya Controlling Corruption (1998), mendefinisikan korupsi sebagai
"tingkah laku yang menyimpang
dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan Negara
karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan,
keluarga dekat, kelompok sendiri); atau untuk melanggar aturan-aturan
pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi". Kemudian secara singkat
Komberly Ann Elliott dalam Corruption and The GlobalEconomy menyajikan definisi
korupsi, yaitu "menyalahgunakan jabatan pemerintahan untuk keuntungan
pribadi".
Menurut pasal 25 (penghabisan) perpu nomor 24 tahun 1960
ini disebut peraturan pemberantasan korupsi diatas saya namakan undang undang
anti-korupsi pasal , menentukan bahwa tindak pidana korupsi adalah :
a) Tindaakan
seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau
tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian nergara atau daerah atau
merugikan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah
atau badan hukum lain yang mempergunakan modal atau kelonggaran kelonggaran
dari Negara atau masyarakat[2]
b) Perbuatan
seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan dan dilakukan dengan
menyalahgunakan jabatan atau kedudukan
c) Kejahatan-kejahatan
tercantum dalam pasal 17-21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210,415, 417,
418, 419, 420, 423, 425, dan 435, kitab undang undang hokum pidana.
Dari sudut pandang
hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai
berikut:
1) perbuatan
melawan hukum;
2) penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3) memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi;
4) merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara;
Dalam arti yang luas,
korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnyapemerintahan oleh para pencuri, dimana
pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di
bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi
atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang
dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang
legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
2.
Faktor Pendorong
Terjadinya Korupsi di Indonesia
a) Konsentrasi
kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada
rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukandemokratik.
b) Gaji yang masih
rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang
lamban dan sebagainya.
c) Sikap mental
para pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang haram, tidak ada kesadaran
bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh
pejabat pemerintah.
d) Kurangnya
transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
e) Kampanye-kampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang
normal.
f)
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah
besar.
g) Lingkungan
tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
h) Lemahnya
ketertiban hukum.
i)
Lemahnya profesi hukum.
j)
Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Dapat dipahami bahwa
dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak
diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang
diberikan".
3.
Dampak negatif korupsi
a) Terhadap
demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia
politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum
dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan
kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan
korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan
masyarakat.[3]
Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah,
karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat
ataudinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi
mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan
toleransi.
b) Terhadap
perekonomian
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas
pelayanan pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan
ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan
ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam
negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena
penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos
(niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan
bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru
dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi
juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki
koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan
mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan
upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek
masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan
lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan
bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi
kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan
tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
c) Terhadap
kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi
warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering
menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah
bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun
merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus
"pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan
besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
D.
PEMBAHASAN
1.
Kinerja KPK dalam Memberantas
Korupsi di Indonesia
a)
Strategi Pemberantasan
Korupsi
Bertambah besar volume pembangunan maka semakin besar pula kemungkinan
kebocoran . ditambah dengan gaji pegawai negeri yang memang sangat minim di
Negara-negara berkembang seperti Indonesia, pegawai negeri terdorong untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang kadang-kadang menggunakkan kekuasaanya untuk
menambah penghasilanya.Memang terjadi korupsi yang besar-besaran bagi mereka
yang telah memperoleh pendapatan yang memadai disebabkan karena sifatnya yang
serakah, tetapi ini bukan hal yang menyeluruh.[4]
Guner Myrdal berpendapat bahwa jalan untuk memberantas korupsi ialah
sebagai berikut :
1) Menaikkan gaji
pegawai rendah (dan menengah)
2) Menaikkan moral
pegawai tinggi
3) Legalisasi
pemungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal
Sudah jelas bahwa
kalangan elite kekuasaan harus member keteladanan bagi yang dibawah . untuk
mencegah korupsi besar-besaran, bagi penjabat yang menduduki jabatan yang rawan
korupsi seperti bidang pelayanan masyarakat, pendapatan Negara, penegak hukum,
dan pembuat kebijaksanaan harus didaftar kekayaannya sebelum menjabat jabatanya
sehingga mudah diperiksa pertambahan kekayaannya dibandingkan dengan pendapatan
yang resmi .Artinya pegawai negeri atau penjabat yang tidak dapat membuktikan
kekayaanya yang tidak seimbang debnga pendapatannyya yang resmi
dapat digugat langsung secara perdata oleh
penuntu umum berdasarkan perbuatan melanggar hukum . Dengan demikian, harus ada
sistem pendaftaran kekayaan penjabat sebelum dan sesudah menjabat sehingga
dapat dihitung pertambahan kekayaan itu . Penuntutan pidana hanya mempunyai
fungsi sebagai obat yang terakhir .
jelas korupsi tidak akan terberantas hanya dengan penjatuhan pidana yang berat
saja, tanpa suatu prevensi yang lebih efektif .
Dengan pidana mati pun
seperti di RRC ternyata tidak menghapus korupsi . satu hal yang sering
dilipakan kurang diperhatikannya peningkatan kesadaran hukum rakyat . selalu
penegak hukum saja yang diancam dengan tindakan keras, tetapi jika rakyatnya
senidiri menoleransi korupsi, yang setiap kali memerlukan layanan selalau
menyediakan amplop, dan setiap kena perkara langsung mencari siapa penyidik,
penuntut, atau hakimnya untuk disogok, lingkaran setan korupsi tidak akan
terberantas .
Di Negara Negara Afrika
Bagian Selatan dirumuskan strsategi pemberantasan korupsi berbentuk piramida
yang pada puncaknya adalah prevensi (pencerahan), sedangkan pada kedua sisinya
masing masing pendidikan masyarakat (public education) dan pemidanaan
(punishment)Dalam memberantas korupsi harus dicari penyebabnya terlebih dahulu,
kemudian penyebab itu dihilangkan dengan cara prevensi disusul dengan
pendidikan (peningkatan kesadaran hukum) masyarakat disertai dengan tindakan
represif (pemidanaa) .
b)
Kebijakan pemerintah
dalam memberantas korupsi harus didukung seluruh warga
Kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi yang sangat serius
merupakan bagian dari upaya dalam merealisasikan good governance dan clean
government yaitu sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Program itu
harus didukung dan dijabarkan oleh seluruh warga Departemen Pertahanan sesuai
fungsi, tugas dan kewenangan masing-masing.
Seluruh warga, khususnya para pejabat untuk bekerja lebih keras dan
lebih cermat sesuai aturan yang telah ditetapkan serta menjauhkan diri dari
perbuatan tercela.
Lebih lanjut, ketidakcermatan dalam melaksanakan tugas bukan saja akan
mengganggu tertibnya tatanan dan orientasi organisasi serta menghambat
pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Tetapi hal itu juga dapat merusak
moral, sikap dan disiplin yang sekaligus merusak citra lembaga Untuk itu, hal
yang perlu ditekankan disini untuk dipedomani dan dilaksanakan, antara lain :
pertama, melaksanakan tugas sesuai fungsi, kewenangan serta aturan-aturan yang
telah digariskan. Kedua, sinergi, disiplin, dan motivasi untuk memberikan yang
terbaik. Ketiga, jangan mudah tergoda mengambil jalan pintas yang dapat
mengarah pada hal-hal yang berpotensi merugikan, baik secara perorangan maupun
kelembagaan.
c)
Upaya pemberantasan
korupsi seiring kemajuan teknologi dan komunikasi
Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan korupsi,
serta ruang untuk peran serta masyarakat yang seharusnya dapat lebih
ditingkatkan dengan adanya perbaikan akses masyarakat terhadap informasi.
Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan publik sebagai
salah satu cara melakukan pencegahan korupsi. Sedangkan di sisi penindakan,
(tanpa bermaksud mengesampingkan pro kontra yang terjadi) undang-undang memberi
ruang bagi para penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan dan menggunakan informasi elektronik
guna memperkuat pembuktian kasus korupsi. Saat ini kita tengah menanti
kehadiran Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut intersepsi dalam
rangka penegakan hukum, sesuai amanah undang-undang.
Dari survei Persepsi Masyarakat Terhadap KPK dan Korupsi Tahun 2008,
didapati bahwa belum terlalu banyak orang yang tahu bahwa tugas dan wewenang
yang diamanahkan kepada KPK bukan hanya tugas yang terkait dengan penanganan
kasus korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat. Hal ini dapat dimaklumi,
karena sekalipun telah banyak yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan
pencegahan korupsi dan dalam mengkaji sistem administrasi lembaga
negara/pemerintah yang berpotensi korupsi, kegiatan-kegiatan itu menurut
kalangan pers kalah nilai jualnya jika dibandingkan dengan liputan atas
penindakan korupsi.
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk
mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
supervisi, monitor, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran
serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Karenanya ada tiga hal yang perlu digarisbawahi yaitu ‘mencegah’,
‘memberantas’ dalam arti menindak pelaku korupsi, dan ‘peran serta masyarakat’.
Kemajuan teknologi informasi sudah banyak membantu KPK dalam melakukan
tugas-tugasnya. Dari mulai gedung KPK yang dirancang sebagai smart building,
paper-less information system yang diberlakukan sebagai mekanisme komunikasi
internal di KPK, dan program-program kampanye serta pendidikan antikorupsi KPK.
Dalam meningkatkan peran serta masyarakat, informasi elektronik sangat
dibutuhkan agar informasi yang disampaikan dapat lebih cepat diterima, lebih
luas sebarannya, dan lebih lama penyimpanannya. KPK juga telah mengadakan
berbagai lomba bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat yang antara lain berupa
lomba PSA antikorupsi, lomba film pendek antikorupsi, lomba poster, dan
lomba-lomba lainnya.
d)
Penggunaaan teknologi
informasi dalam memperkuat pembuktian kasus korupsi
Penegak hukum di Indonesia, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, dan
Komisi Pemberantasan Korupsi sama-sama diberi kewenangan melakukan penyadapan.
Dan tidak seperti yang dipersepsikan banyak orang, para penegak hukum tidak
bisa sekehendak hatinya menggunakan instrumen yang sensitif ini.Bagi KPK,
penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada surat tugas yang ditandatangani
Pimpinan KPK yang menganut kepemimpinan kolektif di antara lima komisionernya.
Sedangkan keputusan untuk melakukan penyadapan didasarkan pada kebutuhan untuk
memperkuat alat bukti dalam kegiatan penyelidikan.[5]
Penyelidikan itu sendiri dilakukan setelah kegiatan pengumpulan data dan
keterangan dilakukan setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Dengan
demikian, penyadapan bukan merupakan langkah pertama yang dilakukan untuk
mendapatkan bukti adanya suatu tindak pidana korupsi, dan keputusan untuk
melakukannya bukanlah keputusan yang mudah. Dalam melakukan penyadapan sesuai
kewenangan yang diatur dalam Pasal 26 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 serta
pasal 12 butir a UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, KPK tunduk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.
Karena itu KPK tidak menganggap lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai ancaman, karena penyadapan
yang selama ini dilakukan merupakan lawfull interception, sesuai aturan yang
ada dan dilakukan dengan tanggung jawab, profesionalisme, dan kehati-hatian
ekstra.
KPK tidak pernah menyebarluaskan hasil sadapan, kecuali sebagai
pembuktian di sidang pengadilan, yang diperdengarkan atas perintah hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kesimpangsiuran informasi terjadi, ketika
salah satu stasiun televisi swasta menayangkan program yang memuat upaya
penindakan KPK lengkap dengan pemutaran rekaman hasil penyadapan yang dilakukan
KPK.Terkait dengan banyaknya tayangan dalam program tersebut yang menampilkan para
terperiksa, terdakwa, dan terpidana kasus-kasus yang ditangani KPK, ada
sebagian masyarakat yang menduga ada andil KPK di dalamnya.
Selama ini, KPK berusaha melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh
undang-undang dengan semaksimal mungkin memanfaatkan kewenangan yang ada.
Karena itu Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan kami cermati
sebagai salah satu aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Dalam penjelasan
umum Undang-Undang tentang KPK disebutkan bahwa : “……..Tindak pidana korupsi yang
meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan
hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi
tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi
suatu kejahatan luar biasa”.
Dari keinginan rakyat yang diterjemahkan dalam undang-undang yang
menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, seharusnya membawa
implikasi pada penanganan korupsi dengan cara-cara yang luar biasa pula –
sekalipun tetap dalam koridor aturan hukum yang berlaku. Terkait dengan
kontroversi penyadapan dalam penindakan korupsi kita dapat mengambil penyadapan
atas kasus terorisme sebagai pembanding.POLRI telah lama melakukan penyadapan
untuk kasus terorisme dan tidak pernah ada yang mempermasalahkannya.
Besar kemungkinan karena kita sudah memahami bahaya terorisme. Hal ini
menjadi tantangan bagi KPK untuk lebih giat menyampaikan betapa seriusnya
implikasi dari korupsi ini. Betapa besar ongkos sosial korupsi yang harus
dibayar seluruh rakyat Indonesia. Ketika seorang Penyelenggara Negara menerima
suap, uang suap itu masih bisa berperan dalam memutar roda perekonomian negara,
sebagian bisa digunakan untuk membantu orang lain, atau bahkan disumbangkan ke
lembaga keagamaan. Namun yang selama ini kurang kita sadari - kerusakan sudah
terjadi, ketika seseorang dibiarkan melanggar aturan yang ditetapkan dengan
tujuan-tujuan tertentu - karena dia telah menyuap, entah itu membabat hutan,
memasukkan barang ilegal, menjual obat palsu, atau ribuan jenis lain
pelanggaran yang pada akhirnya akan bermuara pada kesengsaraan rakyat
Indonesia.
Mengingat itu semua, masih bisakah kita dengan percaya diri mengatakan
bahwa bukan perilaku koruptif kitalah yang menyebabkan rakyat di bumi yang kaya
raya ini harus berdiri berjam-jam sekedar untuk mendapatkan sembako atau uang
sekedarnya? Alangkah tidak sepadan jika boleh kita membandingkan antara uang
suap yang berpindah tangan itu dengan ongkos dan azab yang harus ditanggung
(oleh orang lain, saudara kita sendiri). Sebagai penutup, Undang-Undang ITE
mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara intersepsi
yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Para penegak hukum termasuk
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tentu saja berkepentingan dengan pengaturan dalam
Peraturan Pemerintah tersebut. Karenanya keterlibatan mereka dalam penyusunan
Peraturan Pemerintah ini diperlukan untuk menjamin profesionalisme, tanggung
jawab, dan asas keadilan dalam pelaksanaan dan pemanfaatan hasil intersepsi.
E.
KESIMPULAN
1. Berdasarkan hasil
pembahasan maka dapat pemakalah simpulkan bahwa. korupsi adalah perilaku
pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara
tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada
mereka.
2. Adapun faktor pendorong terjadinya korupsi di Indonesia antara lain :
a) Konsentrasi
kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada
rakyat;
b) Gaji yang masih
rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan;
c) Sikap mental
para pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang haram, tidak ada kesadaran
bernegara.
3. Dampak negatif korupsi antara lain :
a) Terhadap
demokrasi, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dengan cara menghancurkan proses formal.
b) Terhadap
perekonomian, korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi
kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi
dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi.
c) Terhadap
kesejahteraan umum negara, korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan
ancaman besar bagi warga negaranya.
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, Andi,(2005), Pemberantasan Korupsi, Jakarta,PT Raja
Grafindo Persada
Dikoro Wirdjono Projo,(2005),Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia,
Jakarta,PT Raja Grafindo Pesada
Evi Hartanti. Tindak
Pidana Korupsi, Edisi Kedua. (Jakarta
Sinar Grafika.
2007)
Cansil, CST. 1989.
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.
Jakarta : Balai Pustaka.
[2] Dikoro Wirdjono Projo, Tindak
Pidana Tertentu Di Indonesia, (Jakarta, PT Raja Grafindo
Pesada, 2005) h. 5
[3] Dikoro Wirdjono Projo, Tindak
Pidana Tertentu Di Indonesia, (Jakarta, PT Raja Grafindo
Pesada, 2005) h. 7
No comments:
Post a Comment