BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
memberikan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Maksudnya adalah bahwa seorang guru tidak hanya sekedar transfer of knowledge
saja, akan tetapi juga harus membentuk kepribadian peserta didik sesuai kultur
yang ada
Dengan tujuan kita mempelajari PP
No. 74 tahun 2008 agar nantinya apabila kita menjadi guru dapat menjadi guru
yang benar-benar berkualitas dan dapat membantu peserta didik dalam
mengembangkan potensinya secara maksimal. Peraturan pemerintah ini sebagai
bentuk penjabaran khusus yang ditetapkan oleh pemerintah dalam undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, sehingga perlu menetapkan peraturan
tentang guru Bukan lagi sebuah hal yang diragukan jika keberhasilan suatu
bangsa dapat dilihat dari kualitas pendidikan yang ada di Negara tersebut. Dan
kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh faktor pendidik yang secara langsung
berperan dalam penentu mutu pendidikan. Pendidik adalah orang dewasa yang
bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam
perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu
melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah dimuka bumi juga sebagai
makhluk social dan sebagai makhluk individu yang sanggup berdiri sendiri.
Oleh karena itu seorang guru
dituntut untuk memenuhi standarisasi seorang guru seperti kualifikasinya dan
kompetensinya secara tepat yang sesuai dangan kebijakan yang telah ditetapkan
untuk menjadi guru yang profesional. Dalam meningkatkan kemampuan pendidik atau
guru dan tenaga kependidikan yang lain, pemerintah Indonesia telah menunjukkan
good will, dengan memperhatikan kesejahteraan melalui beberapa langkah antara
lain, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, peningkatan
keprofessionalan dengan diadakan sertifikasi guru, dan kedudukan yang cukup
tinggi untuk memperkuat peran mereka di sekolah.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.
Apa yang
dimaksud dengan kurikulum?
2.
Apa yang
dimaksud dengan kurikulum K13
3.
Bagaimana
kajian kritis tentang kurikulum K13
C.
Tujuan Masalah
Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah untuk :
1.
Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan kurikulum
2.
Untuk memahami
kurikulum K13
3.
Untuk memahami
kajian kritis tentang kurikulum K13
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kurikulum
Secara etimologis, kurikulum
berasal dari kata dalam Bahasa Latin curerer yaitu pelari, dan curere yang
artinya tempat berlari. Pada awalnya kurikulum adalah suatu jarak yang harus
ditempuh oleh pelari mulai dari garis start sampai dengan finish. Kemudian
pengertian kurikulum tersebut digunakan dalam dunia pendidikan, dengan
pengertian sebagai rencana dan pengaturan tentang sejumlah mata pelajaran yang
harus dipelajari peserta didik dalam menempuh pendidikan di lembaga pendidikan.[1]
Berikut ini beberapa pengertian
kurikulum yang dikemukakan oleh para ahli:[2]
1. Pengertian Kurikulum Menurut Kerr, J. F (1968):
Kurikulum adalah semua pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan secara
individu ataupun secara kelompok, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
2. Pengertian Kurikulum Menurut Inlow (1966): Kurikulum
adalah usaha menyeluruh yang dirancang oleh pihak sekolah untuk membimbing
murid memperoleh hasil pembelajaran yang sudah ditentukan.
3. Pengertian Kurikulum Menurut Neagley dan Evans (1967):
kurikulum adalah semua pengalaman yang dirancang dan dikemukakan oleh pihak
sekolah.
4. Pengertian Kurikulum Menurut Beauchamp (1968):
Kurikulum adalah dokumen tertulis yang mengandung isi mata pelajaran yang
diajar kepada peserta didik melalui berbagai mata pelajaran, pilihan disiplin
ilmu, rumusan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
5. Pengertian Kurikulum Menurut Good V. Carter (1973):
Kurikulum adalah kumpulan kursus ataupun urutan pelajaran yang sistematik.
6. Pengertian Kurikulum Menurut UU No. 20 Tahun 2003:
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
B.
Pengertian
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum
yang melakukan penyederhanaan, dan tematik-integratif, menambah jam pelajaran
dan bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam
melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan),
apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi
pembelajaran dan diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, keterampilan,
dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih
produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai
persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.[3]
C.
Kajian Kritis Kurikulum
2013
Ketika banyak praktisi
pendidikan, khususnya guru, belum memahami dan menerapkan konsep KTSP, pemerintah
sudah mengubah kurikulum tersebut. Perubahan kurikulum akan berdampak besar
pada perubahan-perubahan lain di tingkat stakeholder, selain juga membutuhkan
anggaran yang besar. Oleh sebab itu, agar nasib kurikulum yang kemudian diberi
nama Kurikulum 2013tidak setali tiga uang dengan kurikulum-kurikulum
sebelumnya, penting sekali dilakukan penggodokan sampai benar-benar matang.[4]
Namun begitu, sejauh ini
pemerintah hanya melemparkan wacana yang sepotong-sepotong kepada masyarakat.
Misalnya, bahwa pada Kurikulum 2013, akan ada penggabungan beberapa mata
pelajaran dan penguatan pada nilai-nilai karakter. Wacana yang
sepotong-sepotong tersebut justru membuat masyarakat bingung dan frustasi.
Pemerintah memang telah meminta
masukan dari para tokoh agama. Juga, melibatkan pakar-pakar pendidikan untuk
bersama-sama menyusun draft kurikulum sebelum diuji cobakan dan kemduian
disahkan. Tetapi, keterlibatan para tokoh dan pakar pendidikan saja tidak cukup
menjamin lahirnya kurikulum yang baik. Lebih-lebih jika polanya masih bersifat
‘tradisional’ seperti proses lahirnya kurikulum-kurikulum sebelumnya.
Benarlah, Konsep Kurikulum 2013
ternyata tidak membasa sesuatu yang baru. Kurikulum yang menitik beratkan pada
keaktifan siswa belajar ini nyaris sama dengan kurikulum Cara Belajar Siswa
Aktif (CBSA) yang telah puluhan tahun lalu digunakan.
Tetapi toh kurikulum 2013 sudah
mulai diterapkan di sekolah-sekolah. Mengapa harus berubah? Itulah pertanyaan
yang akan kita jawab.
Ada beberapa hal yang mengemuka,
kenapa kurikulum KTSP harus diganti, antara lain:
1. Kurikulum 2013 perlu berubah untuk mempersiapkan
generasi sekarang agar mampu menjawab tantangan masa depan Indonesia. Tuntutan
masa depan berubah, maka kita perlu menyesuaikan kurikulum pendidikan kita.
2. Substansi perubahan kurikulum 2013 adalah perubahan
pada: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi (kompetensi inti dan kompetensi
dasar), Standar Proses, dan Standar Penilaian.
3. Menurut Pak Wamen Pendidikan dan Kebudayaan Bidang
Pendidikan Musliar Kasim Perubahan kurikulum merupakan keharusan. Kualitas
pendidikan Indonesia sudah sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan negara
lain. Perubahan kurikulum ini untuk mengatasi ketertinggalan Indonesia. ”Jika
penerapan kurikulum ditunda, akan lebih lama kita mengejar ketertinggalan dari
negara lain.
4. Dengan kurikulum baru diharapkan menghasilkan lulusan
dengan kompetensi tinggi dan berpikir analitis.
Berdasarkan paparan Mendikbud Mohamad Nuh, Penyempurnaan pola pikir
kurikulum 2013adalah sebagai berikut:
Melihat tabel
tersebut, maka kita berpikir bahwa jika dalam Kurikulum model KTSP yang
dikembangkan berdasarkan pedoman dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh BSNP
(Badan Standar Nasional Pendidikan) menghargai otonomi guru dan sekolah serta
keanerakagaman budaya dan konteks setempat. Kurikulum model KTSP memberi
peluang bagi guru dengan harapan model KTSP dapat menjadi pedoman bagi guru dalam menyusun silabus yang sesuai
dengan kondisi sekolah dan potensi daerah masing-masing. Sedangkan kurikulum
2013 jelas tidak menghargai otonomi guru, sekolah, dan daerah. Penetapan
Silabus dari pusat juga bisa membuat guru tidak kreatif.
Selain itu, rumusan
kompetensi inti tidak berdasarkan kajian mendalam dan hasil riset dan inovasi.
Hubungan antara kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran tidak
koheren sehingga berdampak meningkatnya kepadatan kompetensi dan materi pada
tiap mata pelajaran.
Adapun langkah
penguatan tata kelolanya adalah sebagai berikut:[5]
Menyiapkan buku pegangan pembelajaran yang terdiri dari:
1.
Buku
pegangan siswa
2.
Buku
pegangan guru
3.
Menyiapkan
guru supaya memahami pemanfaatan sumber belajar yang telah disiapkan dan sumber
lain yang dapat mereka manfaatkan.
4.
Memperkuat
peran pendampingan dan pemantauan oleh pusat dan daerah dalam pelaksanaan
pembelajaran.
Dalam
kurikulum 2013 beban guru dan murid disinyalir akan lebih ringan dari pada
ketika menggunakan kurkulum model KTSP. Berikut adalah salah sau contoh
penyesuaian beban guru dan murid SD:
Di
sana kita melihat, guru dan siswa diberi buku gratis oleh pemerintah pusat. Di
sinilah berbagai kritik kemudian dilontarkan. Banyak kalangan menganggap bahwa
buku yang diterbitkan oleh pemerintah seringkali tidak bermutu, dan kurang
sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tertentu. Pola sentralisasi
penerbitan buku ini juga rawan penyelewengan anggaran. Selain juga, membuat
guru-guru tidak kreatif untuk menentukan buku yang akan dijadikan acuannya,
atau bahkan membuat buku sendiri. Kemudian, dalam kurikulum 2013
juga terjadi pengurangan dan penambahan jam. Berikut penulis paparkan struktur
kurikulum SMP yang terjadi perubahan jam pelajaran setiap minggunya.
Penghilangan
mata pelajaran seperti Teknik Informatika (TIK) menuai kontroversi. Intergrasi
TIK dalam semua mata pelajaran mustahil dilakukan, khususnya untuk
sekolah-sekolah yang tiak memiliki perangkat TIK.
Selain itu,
jumlah mata pelajaran dalam kurikulum 2013 dikurangi dengan maksud mengurangi
beban belajar siswa, namun muatannya berlipat ganda karena mengikuti alur
pikiran kompetensi inti dan jumlah jam pelajaran per minggu ditambah. Dampaknya
adalah beban belajar siswa semakin berlipat ganda.
Penolakan
terhadap kurikulum jelas akan memacetkan proses pembelajaran. Oleh karena itu,
revisi kurikulum mestinya lebih inklusif, demokratis, dan tidak terburu-buru.
Selama ini,
pengamatan mengenai sejumlah karakteristik perkembangan kurikulum di Indonesia
menyarankan perlunya studi yang mendalam mengenai mengapa kurikulum senantiasa
bersifat problematis. Dalam ekspose awal ini diidentifikasi beberapa faktor
lahirnya kondisi yang problematis tersebut yang akhirnya bersinergi sebagai
kurikulum yang menjebak. Sumber dan karakteristik kurikulum yang menjebak
ternyata menjadi daya halang yang menyebabkan guru tidak dapat secara optimal
melaksanakan apa yang diharapkan dari mereka. Bahkan tidak mustahil birokrasi
dan penyusun kurikulum pun terjebak sendiri oleh ciptaannya.[6]
Pengalaman dan
pengamatan di bidang pengembangan kurikulum sejak kemerdekaan sampai sekarang
memberi kesan pengembangan yang mengecewakan. Sedikitnya ada empat sebab utama
mengapa demikian. Ketika birokrat pendidikan memprioritaskan kurikulum di atas
segala-galanya seabgai kunci peningkatan kualitas, unsur guru dinomorduakan.
Ketika para perumus kurikulum menerjemahkannya ke dalam rumus-rumus operasional
dan teknis, pandangan mereka tentang falsadah metafisik manusia, epistemologi
ilmu, aksiologi nilai, etika dan estetika, menjadi kabur. Lingkungan pendidkan
pun, habitat guru berbakti, tidak banyak--kalau ada--memberikan dukungan pada
keberhasilan pelaksanaan kurikulum. Karena itu, ketika kurikulum yang tidak
ramah guru akhirnya jatuh di tangan mereka untuk dilaksanakan, kegagalan yang
dihindari justru menjadi kenyataaan.[7]
Apa pun itu,
kurikulum 2013 sudah diterapkan dan dipraktekkan disekolah-sekolah yang
ditunjuk oleh Kemendikbud. Kita hanya bisa berharap, pemerintah agar selalu
mendampingi para guru seabai ujung tombak pelaksana kurikulum untuk bisa
mengamalkan dan mempraktekkan kurikulum itu dengan baik. Sebab, sebaik apapun
konsep kurikul 2013, kalau itu tidak diikuti dengan pemahaman dan pendampingan
yang terarah maka mustahil ia bisa membuahkan hasil yang baik.
Masalah
rendahnya kualitas guru, seharusnya bukan dijawab dengan pergantian kurikulum
baru. Semestinya pemerintah menjawabnya dengan pelatihan-pelatihan guru yang
mampu meningkatkan kualitas guru. Pendidik kita banyak yang belum mengikuti
pelatihan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Bahkan ada guru PNS di daerah
yang sudah puluhan tahun belum mendapatkan pelatihan guru dari pemerintah.
Itulah fakta yang dapat dilihat dengan kasat mata, tanpa harus melakukan
penelitian.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
memberikan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Maksudnya adalah bahwa seorang guru tidak hanya sekedar transfer of knowledge
saja, akan tetapi juga harus membentuk kepribadian peserta didik sesuai kultur
yang ada.
Oleh karena itu seorang guru
dituntut untuk memenuhi standarisasi seorang guru seperti kualifikasinya dan
kompetensinya secara tepat yang sesuai dangan kebijakan yang telah ditetapkan
untuk menjadi guru yang profesional. Dalam meningkatkan kemampuan pendidik atau
guru dan tenaga kependidikan yang lain, pemerintah Indonesia telah menunjukkan
good will, dengan memperhatikan kesejahteraan melalui beberapa langkah antara
lain, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, peningkatan
keprofessionalan dengan diadakan sertifikasi guru, dan kedudukan yang cukup
tinggi untuk memperkuat peran mereka di sekolah.
B.
Saran
Demikainalh pembahasan makalah
mengenai kajian kritis terhadap K13, semoga menjadi tambahan wawasan bagi rekan pembaca sekalian. Kritik dan saran
sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
E. Mulyasa, Pengembangan dan Impelemtasi
Kurikulum 2013. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya)
Sofan Amri, Pengembangan dan Model
Pembelajaran dalam Kurikulum 2013. (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2013)
Moh. Roqib, Ilmu Pendidikan Islam:
Pengembangan Pendidikan Islam Integratif di Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat,
(Jogjakarta: LkiS, 2007)
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI,
Ilmu dan Aplikasi Pendidikan, (Jakarta; Grasindo, 2007)
Astrida. Konsep Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Dan Implementasinya,
(Online) sumber: http://sumsel.kemenag.go.id diupload pada 13 September 2013 pukul
23.00 dan diakses pada 10/11/2016 pukul 15.00 Wib
[1] E. Mulyasa, Pengembangan dan
Impelemtasi Kurikulum 2013. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya) hal.164
[2] Sofan Amri, Pengembangan dan Model Pembelajaran dalam Kurikulum
2013. (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2013) hal.28
[3] E. Mulyasa, Pengembangan dan Impelemtasi Kurikulum 2013. …
hal.166
[4] Moh. Roqib, Ilmu Pendidikan Islam: Pengembangan Pendidikan Islam
Integratif di Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat, (Jogjakarta: LkiS, 2007) hlm.77
[5] Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, Ilmu dan Aplikasi
Pendidikan, (Jakarta; Grasindo, 20070 hlm 94.
[6] Astrida. Konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dan
Implementasinya, (Online) sumber: http://sumsel.kemenag.go.id diupload
pada 13 September 2013 pukul 23.00 dan diakses pada 10/11/2016 pukul 15.00 Wib
[7] Astrida. Konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dan
Implementasinya, (Online) sumber: http://sumsel.kemenag.go.id diupload
pada 13 September 2013 pukul 23.00 dan diakses pada 10/11/2016 pukul 15.00 Wib




No comments:
Post a Comment