Sunday, April 22, 2018

Makalah Kajian Kritis K13


BAB  I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberikan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Maksudnya adalah bahwa seorang guru tidak hanya sekedar transfer of knowledge saja, akan tetapi juga harus membentuk kepribadian peserta didik sesuai kultur yang ada
Dengan tujuan kita mempelajari PP No. 74 tahun 2008 agar nantinya apabila kita menjadi guru dapat menjadi guru yang benar-benar berkualitas dan dapat membantu peserta didik dalam mengembangkan potensinya secara maksimal. Peraturan pemerintah ini sebagai bentuk penjabaran khusus yang ditetapkan oleh pemerintah dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, sehingga perlu menetapkan peraturan tentang guru Bukan lagi sebuah hal yang diragukan jika keberhasilan suatu bangsa dapat dilihat dari kualitas pendidikan yang ada di Negara tersebut. Dan kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh faktor pendidik yang secara langsung berperan dalam penentu mutu pendidikan. Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah dimuka bumi juga sebagai makhluk social dan sebagai makhluk individu yang sanggup berdiri sendiri.
Oleh karena itu seorang guru dituntut untuk memenuhi standarisasi seorang guru seperti kualifikasinya dan kompetensinya secara tepat yang sesuai dangan kebijakan yang telah ditetapkan untuk menjadi guru yang profesional. Dalam meningkatkan kemampuan pendidik atau guru dan tenaga kependidikan yang lain, pemerintah Indonesia telah menunjukkan good will, dengan memperhatikan kesejahteraan melalui beberapa langkah antara lain, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, peningkatan keprofessionalan dengan diadakan sertifikasi guru, dan kedudukan yang cukup tinggi untuk memperkuat peran mereka di sekolah.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan kurikulum?
2.      Apa yang dimaksud dengan kurikulum K13
3.      Bagaimana kajian kritis tentang kurikulum K13

C.     Tujuan Masalah
Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah untuk :
1.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan kurikulum
2.      Untuk memahami kurikulum K13
3.      Untuk memahami kajian kritis tentang kurikulum K13



BAB  II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Kurikulum
Secara etimologis, kurikulum berasal dari kata dalam Bahasa Latin curerer yaitu pelari, dan curere yang artinya tempat berlari. Pada awalnya kurikulum adalah suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari mulai dari garis start sampai dengan finish. Kemudian pengertian kurikulum tersebut digunakan dalam dunia pendidikan, dengan pengertian sebagai rencana dan pengaturan tentang sejumlah mata pelajaran yang harus dipelajari peserta didik dalam menempuh pendidikan di lembaga pendidikan.[1]
Berikut ini beberapa pengertian kurikulum yang dikemukakan oleh para ahli:[2]
1.      Pengertian Kurikulum Menurut Kerr, J. F (1968): Kurikulum adalah semua pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan secara individu ataupun secara kelompok, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
2.      Pengertian Kurikulum Menurut Inlow (1966): Kurikulum adalah usaha menyeluruh yang dirancang oleh pihak sekolah untuk membimbing murid memperoleh hasil pembelajaran yang sudah ditentukan.
3.      Pengertian Kurikulum Menurut Neagley dan Evans (1967): kurikulum adalah semua pengalaman yang dirancang dan dikemukakan oleh pihak sekolah.
4.      Pengertian Kurikulum Menurut Beauchamp (1968): Kurikulum adalah dokumen tertulis yang mengandung isi mata pelajaran yang diajar kepada peserta didik melalui berbagai mata pelajaran, pilihan disiplin ilmu, rumusan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
5.      Pengertian Kurikulum Menurut Good V. Carter (1973): Kurikulum adalah kumpulan kursus ataupun urutan pelajaran yang sistematik.
6.      Pengertian Kurikulum Menurut UU No. 20 Tahun 2003: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

B.     Pengertian Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang melakukan penyederhanaan, dan tematik-integratif, menambah jam pelajaran dan bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran dan diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.[3]

C.     Kajian Kritis Kurikulum 2013
Ketika banyak praktisi pendidikan, khususnya guru, belum memahami dan menerapkan konsep KTSP, pemerintah sudah mengubah kurikulum tersebut. Perubahan kurikulum akan berdampak besar pada perubahan-perubahan lain di tingkat stakeholder, selain juga membutuhkan anggaran yang besar. Oleh sebab itu, agar nasib kurikulum yang kemudian diberi nama Kurikulum 2013tidak setali tiga uang dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya, penting sekali dilakukan penggodokan sampai benar-benar matang.[4]
Namun begitu, sejauh ini pemerintah hanya melemparkan wacana yang sepotong-sepotong kepada masyarakat. Misalnya, bahwa pada Kurikulum 2013, akan ada penggabungan beberapa mata pelajaran dan penguatan pada nilai-nilai karakter. Wacana yang sepotong-sepotong tersebut justru membuat masyarakat bingung dan frustasi.
Pemerintah memang telah meminta masukan dari para tokoh agama. Juga, melibatkan pakar-pakar pendidikan untuk bersama-sama menyusun draft kurikulum sebelum diuji cobakan dan kemduian disahkan. Tetapi, keterlibatan para tokoh dan pakar pendidikan saja tidak cukup menjamin lahirnya kurikulum yang baik. Lebih-lebih jika polanya masih bersifat ‘tradisional’ seperti proses lahirnya kurikulum-kurikulum sebelumnya.
Benarlah, Konsep Kurikulum 2013 ternyata tidak membasa sesuatu yang baru. Kurikulum yang menitik beratkan pada keaktifan siswa belajar ini nyaris sama dengan kurikulum Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) yang telah puluhan tahun lalu digunakan.
Tetapi toh kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan di sekolah-sekolah. Mengapa harus berubah? Itulah pertanyaan yang akan kita jawab.
Ada beberapa hal yang mengemuka, kenapa kurikulum KTSP harus diganti, antara lain:
1.      Kurikulum 2013 perlu berubah untuk mempersiapkan generasi sekarang agar mampu menjawab tantangan masa depan Indonesia. Tuntutan masa depan berubah, maka kita perlu menyesuaikan kurikulum pendidikan kita.
2.      Substansi perubahan kurikulum 2013 adalah perubahan pada: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi (kompetensi inti dan kompetensi dasar), Standar Proses, dan Standar Penilaian.
3.      Menurut Pak Wamen Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim Perubahan kurikulum merupakan keharusan. Kualitas pendidikan Indonesia sudah sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Perubahan kurikulum ini untuk mengatasi ketertinggalan Indonesia. ”Jika penerapan kurikulum ditunda, akan lebih lama kita mengejar ketertinggalan dari negara lain.
4.      Dengan kurikulum baru diharapkan menghasilkan lulusan dengan kompetensi tinggi dan berpikir analitis.
Berdasarkan paparan Mendikbud Mohamad Nuh, Penyempurnaan pola pikir kurikulum 2013adalah sebagai berikut:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyhBUqX2T-9XIYD7ZaleZqTgfVm8ORc16XlEPOFejNUTIQtSNHFb-2ZBFaKxseXggLrDZJ3WJtWOUOUSMiB9uIRK73Zukbynwfic51VwdN5IEWRClKZwFj9F1KYfnN0guq5V59tK2QkHI/s640/Paparan+Mendikbud+Sosialisasi+Kurikulum+2013+Bandung+16+Maret+2013+Tayang.jpg
Melihat tabel tersebut, maka kita berpikir bahwa jika dalam Kurikulum model KTSP yang dikembangkan berdasarkan pedoman dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) menghargai otonomi guru dan sekolah serta keanerakagaman budaya dan konteks setempat. Kurikulum model KTSP memberi peluang bagi guru dengan harapan model KTSP dapat menjadi pedoman bagi  guru dalam menyusun silabus yang sesuai dengan kondisi sekolah dan potensi daerah masing-masing. Sedangkan kurikulum 2013 jelas tidak menghargai otonomi guru, sekolah, dan daerah. Penetapan Silabus dari pusat juga bisa membuat guru tidak kreatif.
Selain itu, rumusan kompetensi inti tidak berdasarkan kajian mendalam dan hasil riset dan inovasi. Hubungan antara kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran tidak koheren sehingga berdampak meningkatnya kepadatan kompetensi dan materi pada tiap mata pelajaran.
Adapun langkah penguatan tata kelolanya adalah sebagai berikut:[5]
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjnvdularqzcatmPCwW8P6FHoMm-1SvTs0gRCRhcet_mf4w5AWNXf062_NUr8vNVXsRyPn2U-K5tke-wYWLQINaWJ2lUgBUr7hWCtp1xDRS7Stvp99a8tqQmzBADHLzjgybnmZJbjFEhw/s640/2+tata+kelola.jpg
 







https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVx2h5wFpoiQX9RlpqRgOInm1QmrW94tNvnQ_gbyrcNKC5fT5f4giWwSu6q3g_ONbVJZEvXmDi3KNvdVcU_tvkODHivCGR8nh-DGHMwspRbDie0Hs8aVWBLCo9Oi8VcKbxiObI3wRus9Q/s640/3.+langkah+penyesuaian+sd.jpg








Menyiapkan buku pegangan pembelajaran yang terdiri dari:
1.      Buku pegangan siswa
2.      Buku pegangan guru
3.      Menyiapkan guru supaya memahami pemanfaatan sumber belajar yang telah disiapkan dan sumber lain yang dapat mereka manfaatkan.
4.      Memperkuat peran pendampingan dan pemantauan oleh pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembelajaran.
Dalam kurikulum 2013 beban guru dan murid disinyalir akan lebih ringan dari pada ketika menggunakan kurkulum model KTSP. Berikut adalah salah sau contoh penyesuaian beban guru dan murid SD:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEge0qq-AR6N_Xt_KFM4MifNxwdGv5L3f4zuOVUQsClc6aQ5bkC7-MH0zdw4mDvIZHwmhFncVTBaCS2p3FRchWP04FB2wryt-NfVmrQPa4evVyrAlri4AFgDZg7jYIxB_0hOD2TwkB1IPUU/s640/4.+struktur+smp.jpg
 












Di sana kita melihat, guru dan siswa diberi buku gratis oleh pemerintah pusat. Di sinilah berbagai kritik kemudian dilontarkan. Banyak kalangan menganggap bahwa buku yang diterbitkan oleh pemerintah seringkali tidak bermutu, dan kurang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tertentu. Pola sentralisasi penerbitan buku ini juga rawan penyelewengan anggaran. Selain juga, membuat guru-guru tidak kreatif untuk menentukan buku yang akan dijadikan acuannya, atau bahkan membuat buku sendiri. Kemudian, dalam kurikulum 2013 juga terjadi pengurangan dan penambahan jam. Berikut penulis paparkan struktur kurikulum SMP yang terjadi perubahan jam pelajaran setiap minggunya.
Penghilangan mata pelajaran seperti Teknik Informatika (TIK) menuai kontroversi. Intergrasi TIK dalam semua mata pelajaran mustahil dilakukan, khususnya untuk sekolah-sekolah yang tiak memiliki perangkat TIK.
Selain itu, jumlah mata pelajaran dalam kurikulum 2013 dikurangi dengan maksud mengurangi beban belajar siswa, namun muatannya berlipat ganda karena mengikuti alur pikiran kompetensi inti dan jumlah jam pelajaran per minggu ditambah. Dampaknya adalah beban belajar siswa semakin berlipat ganda.
Penolakan terhadap kurikulum jelas akan memacetkan proses pembelajaran. Oleh karena itu, revisi kurikulum mestinya lebih inklusif, demokratis, dan tidak terburu-buru.
Selama ini, pengamatan mengenai sejumlah karakteristik perkembangan kurikulum di Indonesia menyarankan perlunya studi yang mendalam mengenai mengapa kurikulum senantiasa bersifat problematis. Dalam ekspose awal ini diidentifikasi beberapa faktor lahirnya kondisi yang problematis tersebut yang akhirnya bersinergi sebagai kurikulum yang menjebak. Sumber dan karakteristik kurikulum yang menjebak ternyata menjadi daya halang yang menyebabkan guru tidak dapat secara optimal melaksanakan apa yang diharapkan dari mereka. Bahkan tidak mustahil birokrasi dan penyusun kurikulum pun terjebak sendiri oleh ciptaannya.[6]
Pengalaman dan pengamatan di bidang pengembangan kurikulum sejak kemerdekaan sampai sekarang memberi kesan pengembangan yang mengecewakan. Sedikitnya ada empat sebab utama mengapa demikian. Ketika birokrat pendidikan memprioritaskan kurikulum di atas segala-galanya seabgai kunci peningkatan kualitas, unsur guru dinomorduakan. Ketika para perumus kurikulum menerjemahkannya ke dalam rumus-rumus operasional dan teknis, pandangan mereka tentang falsadah metafisik manusia, epistemologi ilmu, aksiologi nilai, etika dan estetika, menjadi kabur. Lingkungan pendidkan pun, habitat guru berbakti, tidak banyak--kalau ada--memberikan dukungan pada keberhasilan pelaksanaan kurikulum. Karena itu, ketika kurikulum yang tidak ramah guru akhirnya jatuh di tangan mereka untuk dilaksanakan, kegagalan yang dihindari justru menjadi kenyataaan.[7]
Apa pun itu, kurikulum 2013 sudah diterapkan dan dipraktekkan disekolah-sekolah yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Kita hanya bisa berharap, pemerintah agar selalu mendampingi para guru seabai ujung tombak pelaksana kurikulum untuk bisa mengamalkan dan mempraktekkan kurikulum itu dengan baik. Sebab, sebaik apapun konsep kurikul 2013, kalau itu tidak diikuti dengan pemahaman dan pendampingan yang terarah maka mustahil ia bisa membuahkan hasil yang baik.
Masalah rendahnya kualitas guru, seharusnya bukan dijawab dengan pergantian kurikulum baru. Semestinya pemerintah menjawabnya dengan pelatihan-pelatihan guru yang mampu meningkatkan kualitas guru. Pendidik kita banyak yang belum mengikuti pelatihan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Bahkan ada guru PNS di daerah yang sudah puluhan tahun belum mendapatkan pelatihan guru dari pemerintah. Itulah fakta yang dapat dilihat dengan kasat mata, tanpa harus melakukan penelitian.
BAB   III
PENUTUP


A.     Kesimpulan
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberikan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Maksudnya adalah bahwa seorang guru tidak hanya sekedar transfer of knowledge saja, akan tetapi juga harus membentuk kepribadian peserta didik sesuai kultur yang ada.
Oleh karena itu seorang guru dituntut untuk memenuhi standarisasi seorang guru seperti kualifikasinya dan kompetensinya secara tepat yang sesuai dangan kebijakan yang telah ditetapkan untuk menjadi guru yang profesional. Dalam meningkatkan kemampuan pendidik atau guru dan tenaga kependidikan yang lain, pemerintah Indonesia telah menunjukkan good will, dengan memperhatikan kesejahteraan melalui beberapa langkah antara lain, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, peningkatan keprofessionalan dengan diadakan sertifikasi guru, dan kedudukan yang cukup tinggi untuk memperkuat peran mereka di sekolah.

B.     Saran
Demikainalh pembahasan makalah mengenai kajian kritis terhadap K13, semoga menjadi tambahan wawasan  bagi rekan pembaca sekalian. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.  


DAFTAR PUSTAKA

E. Mulyasa, Pengembangan dan Impelemtasi Kurikulum 2013. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya)

Sofan Amri, Pengembangan dan Model Pembelajaran dalam Kurikulum 2013. (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2013)

Moh. Roqib, Ilmu Pendidikan Islam: Pengembangan Pendidikan Islam Integratif di Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat, (Jogjakarta: LkiS, 2007)

Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan, (Jakarta; Grasindo, 2007)

Astrida. Konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dan Implementasinya,  (Online) sumber: http://sumsel.kemenag.go.id diupload pada 13 September 2013 pukul 23.00 dan diakses pada 10/11/2016 pukul 15.00 Wib


[1]  E. Mulyasa, Pengembangan dan Impelemtasi Kurikulum 2013. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya) hal.164
[2] Sofan Amri, Pengembangan dan Model Pembelajaran dalam Kurikulum 2013. (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2013) hal.28
[3] E. Mulyasa, Pengembangan dan Impelemtasi Kurikulum 2013. … hal.166
[4] Moh. Roqib, Ilmu Pendidikan Islam: Pengembangan Pendidikan Islam Integratif di Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat, (Jogjakarta: LkiS, 2007) hlm.77
[5] Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan, (Jakarta; Grasindo, 20070 hlm 94.
[6] Astrida. Konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dan Implementasinya,  (Online) sumber: http://sumsel.kemenag.go.id diupload pada 13 September 2013 pukul 23.00 dan diakses pada 10/11/2016 pukul 15.00 Wib
[7] Astrida. Konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dan Implementasinya,  (Online) sumber: http://sumsel.kemenag.go.id diupload pada 13 September 2013 pukul 23.00 dan diakses pada 10/11/2016 pukul 15.00 Wib

No comments:

Post a Comment