BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Al-Quran
sebagai sumber hukum Islam yang pokok banyak yang mengandung ayat-ayat yang
bersifat mujmal, mutlak, dan ‘am. Oleh karenanya kehadiran hadis berfungsi
untuk “tabyin wa taudhih” terhadap ayat-ayat tersebut. Ini menunjukkan hadis
menduduki posisi yang sangat penting dalam literatur sumber hukum Islam.
Namun
kesenjangan waktu antara sepeninggal Rasulullah SAW. dengan waktu pembukuan
hadis (hampir 1 abad) merupakan kesempatan yang baik bagi orang-orang atau kelompok
tertentu untuk memulai aksinya membuat dan mengatakan sesuatu yang kemudian
dinisbatkan kepad Rasulullah SAW. dengan alasan yang dibuat-buat. Penisbatan
sesuatu kepada Rasulullah SAW. seperti inilah yang selanjutnya dikenal dengan
palsu atau Hadis Maudhu’.
Hadis
Maudhu’ ini sebenarnya tidak layak untuk disebut sebagai sebuah hadis, karena
ia sudah jelas bukan sebuah hadis yang bisa disandarkan pada Nabi SAW. Hadis
maudhu’ ini berbeda dengan hadis dha’if. Hadis maudhu’ sudah ada kejelasan akan
kepalsuannya sementara hadis dha’if belum jelas, hanya samar-samar. Tapi ada
juga yang memasukkan pembahasan hadis maudhu’ ini ke dalam bahasan hadis
dha’if.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa yang
dimaksud dengan hadits maudhu’?
2. Ala penyebab
munculnya hadits maudhu’?
3. Apa saja
ciri-ciri hadits maudhu’?
4. Bagaimana upaya
penyelamatan hadits maudhu’?
5. Bagaimana Status
Hadis Maudhu dan Hukum Memalsukan?
6. Bagaimana cara
untuk mengetahui hadits maudhu’?
7. Apa saja
kitab-kitab referensi hadits maudhu’?
8. Apa saja
contoh-contoh hadits maudhu?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan pembahasan
makalah ini adalah untuk :
1. Untuk
mengetahui pengertian hadits maudhu’
2. Untuk memahami
penyebab munculnya hadits maudhu’
3. Untuk
mengetahui ciri-ciri hadits maudhu’
4. Untuk memahami
upaya penyelamatan hadits maudhu’
5. Untuk memahami Status
Hadis Maudhu dan Hukum Memalsukan
6. Untuk memahami
cara untuk mengetahui hadits maudhu’
7. Untuk
mengetashui kitab-kitab referensi hadits maudhu’
8. Untuk
mengetahui contoh-contoh hadits maudhu
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
hadist maudhu’
الَحَدِ يْثُ المَوْضُوْعُ هُوَا المُخْتَلَقُ
المَصْنُوْعُ ”Hadist Maudhu’ adalah Hadist yang diada-adakan dan dibuat-buat.”[1]
Al-Maudhu’
secara bahasa merupakan isim maf’ul dari, wa-dha-‘a, ya-dha-‘u, wadh-‘an,kata
yang mempunyai arti al-isqath (meletakkan tau memyimpan), Kata Al-Maudhu’ juga
bermakna (al-iftira) meninggalkan, (wa al-ikhtilaq)mengada-ada dan
membuat-buat.[2]
Sementara
secara istilah ulama ahli hadits mendefinisikan hadits maudhu’ yakni hadits yang disandarkan kepada
Rasulullah saw secara dibuat-buat dan dusta, padahal Beliau tidak mengatakan
dan melakukannya, berbuat ataupun melakukannya.”
Sebagian
mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hadits maudhu’ ialah hadits yang
dibuat-buat”.
Dan ada juga yang mendefinisikan
sebagai :
هُوَالُمخْتَلَعُ
اَلمصْنُوْعُ الَمنْسُوْبُ اِلَى رَسُوْلِ الٌلَهِ صَلَىٌ الَلٌه عَلَيْهِ
وَسَلَمَ زَوْرَاَ وَبُهْتَاناَ سَوَاءُ كَانَ ذَلِكَ عَمْدَا أَوْ خَطَأَ
Artinya:”Hadits yang
diciptakan dan dibuat seseorang (pendusta) yang ciptaan ini yang dinisbatkan
pada Rasulullah saw secara paksaan dan dusta, baik sengaja maupun tidak”.[3]
Hadist
maudhu’ adalah hadist buatan dan palsu yang dinisbatkan seakan-akan berasal
dari Nabi SAW. Hadist maudhu’ sering dimasukkan ke dalam jenis hadist dla’if
yang disebabkan oleh tidak terpenuhinnya syarat ke adilan periwayat, Sementara
ada sebagian ulama yang tidak memasukkan hadist maudhu’ kedalam jenis hadist
dla’if tetap merupakan bagian tersendiri.
Pengertian
hadist maudhu’ adalah hadist yang disandarkan kepada RasulullahSAW, dengan
dusta dan tidak ada kaitanyang hakiki dengan Rasulullah.Bahkan, sebenarnya ia
bukan hadist, hanya saja paraulma menamainny hadist mngingat adanya anggapan
rawinya bahwa hal ituadalah hadist.[4]
Indikasi
ke-maudhu’ an hadist yang berkaitan dengan sanad:
1. Periwayatnya
dikenal sebagai pendusta, dan tidak ada jalur lain yang periwayatnya tsiqoh
meriwayatkan hadist itu.
2. Periwayatnya
mengakui sendiri membuat hadist tersebut.
3. Ditemukan
indikasi yang semakna dengan pengakuan memalsukan hadist seperti seorang periwayat
yang meriwayatkan hadist dari orang yang dinyatakannya wafat sebelum ia sendiri
lahir.
Dari beberapa definisi diatas dapat kita
pahami bahwa, hadits maudhu’ adalah hadist yang bukan disandarkan kepada
Rasulullah Saw, atau dengan kata lain Bukan hadist Rasul, akan tetapi suatu
perkataan atau perbuatan seseorang atau pihak-pihak tertentu dengan suatu
alasan kemudian dikatakan kepada Rasul. Padahal untuk kepentingan individu atau
kelompok, bukan didasarkan kepada perkataan atau perbuatan dan takrir Rasulullah
saw.
B. Faktor-faktor
Penyebab Munculnya Hadist Maudhu’
Berikut ini adalah beberapa penyebab munculnya
hadits maudhu’ :
1. Pertentangan
Politik dalam Soal Pemilihan Khalifah
Pertentangan di antara umat islam timbul
setelah terjadinya pembunuhan terhadap khalifah Utsman bin Affan oleh para
pemberontak dan kekhalifahan digantikan oleh Ali bin Abi Thalib.
Umat islam pada masa itu terpecah-belah menjadi
beberapa golongan, seperti golongan yang ingin menuntut bela terhadap kematian
khalifah Utsman dan golongan yang mendukung kekhalifahan Sayyidina Ali
(Syi’ah). Setelah perang Siffin, muncul pula beberapa golongan lainnya, seperti
Khawarij dan golongan pendukung Muawiyyah.
Di antara golongan-golongan tersebut, untuk
mendukung golongannya masing-masing, mereka membuat hadist palsu. Yang pertama
dan yang paling banyak membuat hadist maudhu’ adalah dari golongan Syi’ah dan
Rafidhah.
2. Adanya
Kesengajaan dari Pihak Lain untuk Merusak Ajaran Islam
Golongan ini adalah terdiri dari golongan
Zindiq, Yahudi, Majusi, dan Nasrani yang senantiasa menyimpan dendam terhadap
agama islam. Mereka tidak mampu untuk melawan kekuatan islam secara terbuka
maka mereka mengambil jalan yang buruk ini. Mereka menciptakan sejumlah besar
hadist maudhu’ dengan tujuan merusak ajaran islam.[5]
Faktor ini merupakan factor awal munculnya
hadist maudhu’. Hal ini berdasarkan peristiwa Abdullah bin Saba’ yang mencoba
memecah-belah umat Islam dengan mengaku kecintaannya kepada Ahli Bait. Sejarah mencatatbahwa
ia adalah seorang Yahudi yang berpura-pura memeluk agama Islam. Oleh sebab itu,
ia berani menciptakan hadist maudhu’ pada saat masih banyak sahabat ulama masih
hidup.
Tokoh-tokoh terkenal yang membuat hadist
maudhu’ dari kalangan orang zindiq ini, adalah:
a. Abdul Karim bin
Abi Al-Auja, telah membuat sekitar 4000 hadist maudhu’ tentang hukum
halal-haram. Akhirnya, ia dihukum mati olen Muhammad bin Sulaiman, Walikota
Bashrah.
b. Muhammad bin
Sa’id Al-Mashlub, yang akhirnya dibunuh oleh Abu Ja’far Al-Mashur.
c. Bayan bin
Sam’an Al-Mahdy, yang akhirnya dihukum mati oleh Khalid bin Abdillah.
3. Membangkitkan
Gairah Beribadah untuk Mendekatkan Diri Kepada
Allah
Mereka membuat hadist-hadist palsu dengan
tujuan menarik orang untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, melalui
amalan-amalan yang mereka ciptakan, atau dorongan-dorongan untuk meningkatkan
amal, melalui hadist tarhib wa targhib (anjuran-anjuran untuk meninggalkan yang
tidak baik dan untuk mengerjakan yang dipandangnya baik) dengan cara
berlebihan.
4. Menjilat Para
Penguasa untuk Mencari Kedudukan atau Hadiah
Ulama-ulama membuat hadist palsu ini untuk
membenarkan perbuatan-perbuatan para penguasa sehingga dari perbuatannya
tersebut, mereka mendapat upah dengan diberi kedudukan atau harta. Sebab-sebab
Pemalsuan Hadist dan kelompok-kelompok Pemalsuannya;[6]
a. Sebab pemalsuan
hadis yang pertama kali muncul adalah adanya prselisihan yang melanda kaum
Muslimin yang bersumber pada fitnah dan kasus-kasus yang mengikutinya yakni
umat Islam menjdi beberapa kelompok.
b. Permusuhan
terhadap Islam dan untuk menjelek-jelekkannya. Yaitu upaya yang ditempuh oleh
orang-orang zindik, lebih-lebih oleh keturunan bangsa-bangsa yang terkalahkan
oleh umat Islam.
c. Upaya untuk
memperoleh fasilitas duniawi, seperti pendekatan kepada pemerintah atau upaya mengumpulkan
manusia ke dalam majelis, seperti yang dilakukan oleh para juru cerita dan para
peminta-minta. Dampak negative kelompok ini sangat besar.
Kepalsuan yang terjadi pada hadis
seorang rawi tanpa disengaja, seperti kesalahannya menyandarkan kepada Nabi
SAW.
a. Pemberantasan
Hadis Palsu dan Media Terpenting untuk Memberantasnya
Para
ulama mengambil langkah untuk memerangi pemalsu hadis dan menghindarkan bahaya
para pemalsu. Untuk itu, mereka menggunakan berbagai metodologi yang cukup
untuk kesimpulannya sebagai berikut: Meneliti karakteristik para rawi dengan
mengamati tingkah laku dan riwayat mereka.
b. Memberi
peringatan keras kepada para pendusta dan mengungkap-ungkap kejelekan mereka,
mengumumkan kedustaan mereka kepada para pemuka masyarakat.
c. Pencarian sanad
hadis, sehingga mereka tidak menerima hadis yang tidak bersanad, bahkan hadis
yang demikian mereka anggap sebagai hadis yang batil.
d. Menguji
kebenaran hadis dengan membandingkannya dengan riwayat yang melalui jalur lain
dan hadi-hadis yang telah diakui keberadaannya.
e. Menetapkan
pedoman-pedomanuntuk mengungkapkan hadis maudhu’.
f.
Menyusun kitab himpunan hadis-hadismaudhu’
untuk member penerangan dan peringatan kepada masyarakt tentang keberadaan
hadis-hadis tersebut.
C. Ciri-ciri
Hadist Maudhu’
Para
ulama hadits menentukan beberapa ciri-ciri untuk mengetahui ke maudlu-an sebuah
hadits, diantarannya : [7]
1.
adanya pengakuan si pembuat hadits maudlu itu
sendiri, pernah seorang ulama menanyakan suatu hadits kepada perawinya dan
perawi tersebut mengakui bahwa ia memang menciptakan hadits tersebut untuk
suatu keperluan.
2.
Adanya indikasi yang memperkuat, misalnya
seorang rawi mengaku menerima satu hadits dari seorang tokoh, padahal ia belum
pernah bertemu dengan tokoh tersebut, atau tokoh tersebut sudah meninggal
sebelum perawi itu lahir.
3.
Adanya indikasi dari sisi tingkah laku sang
perawi, misalnya diketahui bahwa ada tingkah laku yang menyimpang dari diri
sang perawi.
4.
Adanya pertentang makna hadits dengan Alquran,
atau dengan hadits mutawatir, atau dengan ijma’atau dengan akal sehat.
D. Upaya
Penyelamatan Hadis Maudhu’
Untuk
menyelamatkan hadis Nabi SAW di tengah-tengah gencarnya pembuatan hadis palsu,
ulama hadis menyusun berbagai kaidah penelitian hadis. Langkah-langkah yang
ditempuh sebagai berikut :[8]
1.
Meneliti sistem penyandaran hadis.
2.
Memilih perawi-perawi hadis yang terpercaya.
3.
Studi kritik rawi, yang tampaknya lebih
dikonsentrasikan pada sifat kejujuran atau kebohongannya.
4.
Menyusun kaidah-kaidah umum untuk meneliti
hadis-hadis tersebut.
5.
Meningkatkan perlawatan mencari hadis.
6.
Mengambil tindakan kepada para pemalsu hadis.
7.
Menjelaskan tingkah laku rawi- rawinya.
8.
Membuat ketentuan- ketentuan untuk mengetahui ciri- ciri hadis maudhu'
E. Status Hadis
Maudhu dan Hukum Memalsukan/Meriwayatkanya
Para
ulama berbeda pendapat dalam menentukan status hadis maudhu, apakah merupakan
bagian dari hadis atau bukan. Dalam hal ini, terdapat dua pandangan yaitu: [9]
Kelompok
pertama yang diwakili oleh Ibnu Shalah dan diikuti jumhur muhadditsin,
berpendapat bahwa hadis maudhu merupakan bagian dari hadis dhaif yang paling
jelek dan jahat.
Kelompok
kedua diwakili oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang berpendapat bahwa hadis maudhu
bukan termasuk hadis Nabi, baik berupa ucapan, perbuatan ataupun ketetapan.
Kemudian
hukum dalam memalsukan dan meriwayatkan hadits maudhu’ adalah :
1. Secara muthlaq,
meriwayatkan hadis-hadis palsu itu hukumnya haram bagi mereka yang sudah jelas
mengetahui bahwa hadis itu adalah palsu.
2. Bagi mereka
yang meriwayatkannya dengan tujuan untuk memberi tahu pada orang bahwa hadis
ini adalah palsu, (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau
membacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.
3. Mereka tidak
tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna hadis
tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya.
F. Cara
Mengetahui Hadist Maudhu’
Berikut
ini adalah beberapa cara untuk mengetahui hadits maudhu’, yakni sebagai berikut
: [10]
1. Pengakuan dari
orang yang memalsukan hadits. Seperti pengakuan Abi 'Ishmat Nuh bin Abi Maryam,
yang digelari Nuh Al Jami', bahwasanya ia telah memalsukan hadits atas Ibnu
Abbas tentangkeutamaan-keutamaan Al Qur'an surat per surat. Dan seperti
pengakuan Maisarah bin Abdi Rabbihi Al Farisi bahwa dia telah memalsukan hadits
tentang keutamaan Ali sebanyak tujuh puluh hadits.
2. Pernyataan yang
diposisikan sama dengan pengakuan.Seperti seseorang menyampaikan hadits dari
seorang syaikh, danhadits itu tidak diketahui kecuali dari syaikh tersebut.
Ketika ditanya perawi tersebut, tentang tanggal kelahirannya, ternyata perawi
dilahirkan sesudah kematian syaikh. Atau pada saat syaikh meninggal dia masih
kecil dan tidak mendapatkan periwayatan.
3. Adanya
inidikasi perawi yang menunjukkan akan kepalsuannya. Misal perawi Rafidhah,
haditsnya tentang keutamaan ahli bait. As Suyuthi berkata:"Dari indikasi
perawi (maudhu') adalah diaseorang Rafidhah dan haditsnya tentang keutamaan
ahli bait. "Hamad bin Salamah berkata: "Menceritakan kepada syaikh
mereka(Rafidhah), dengan berkata: "Bila kami berkumpul-kumpul,kemudian ada
sesuatu yang kami anggap baik maka kami jadikansebagai hadits."
4. Adanya indikasi
pada isi hadits, bertentangan dengan akal sehat, bertentangan dengan indra,
berlawanan dengan ketetapan agama atau susunan lafadz lemah dan kacau, serta
kemustahilan hadits tersebut bersumber dari Rasulullah.
Menurut
Abu Bakar bin Ath Thayib:"Sesungguhnya bagian daripetunjuk maudhu' adalah
tidak masuk akal yang tidak bisa ditakwil disertai dengan tidak berdasar pada
panca indra, atau menafikan Dalil-dalil Al Qur'an yang qath'I, sunah yang
mutawatir dan ijma'. Adapun jika bertentangannya memungkinkan untuk dijamak,
maka ia tidak (maudhu')."
Ibnu
Al Jauzi berkata:"Perkataan yang paling tepat berkenan dengan hadits
maudhu' adalah, apabila kamu melihat hadits yang menjelaskan akal, menyelisihi
naql (dalil), atau yang membatalkan masalah ushul(akidah), ketahuilah sesungguhnya
itu adalah maudhu'."
Misalnya
apa yang diriwayatkan Abdurahman bin Zaid bin Aslam dari bapaknya dari kakeknya
secara marfu'," Bahwa kapal Nabi Nuh thawaf mengelilingi ka'bah tujuh kali
dan shalat dua rakaat di maqam Ibrahim.
G. Kitab-kitab
Referensi Hadits Palsu
Para
ulama telah merupaya mengumpulkan hadits-hadits palsu supaya kaum muslimin
selamat dari makar pembuatnya, di antara kitab-kitab tersebut yaitu: [11]
1.
Al Madhu'at, karangan Ibnu Al Jauzi.
2.
Al La'ali Al Mashnu'ah fi Al Ahadits Al
Maudhu'ah, karaya As Suyuthi, ringkasan kitab diatas.
3.
Tanzihu Ay Syri'ah Al Marfu'ah 'an Al Ahadits
Asy Syani'ah Al Maudhu'ah karya Ibnu 'Iraqi Al Kittani, ringkasan kedua kitab
diatas.
4.
Silsilah Al Ahadits Ad Dha'ifah, karya Al
Albani.
H. Contoh-Contoh
Hadits Maudhu’
Berikut
ini adalah beberapa contoh Hadits
Maudhu’ bersama keterangannya, serta di mana perlu, akan kami sebutkan bagian
dari sebab-sebabnya atau tanda-tandanya.
1. اِذَا صَدَقَتِ الْمَحَبَّةُ سَقَطَتْ شُرُوْطُ الْأَدَبِ.
Artinya: Apabila rapat percintaan
(antara seorang dengan yang lain), maka gugurlah syarat-syarat adab.
Keterangan:
a. Perkataan ini,
orang katakan hadits Nabi saw, padahal sebenarnya adalah itu ucapan seorang
yang bernama Junaid.
b. Karena ucapan
tersebut bukan sabda Nabi saw, maka yang demikian dinamakan maudhu’, yakni
Hadits yang dibuat-buat orang.
2. اِنَّ اَلْقَمَرَ دَخَلَ فِي جَيْبِ ص وَخَرَجَ مِنْ كُمِّهِ.
Artinya: Sesungguhnya bulan pernah masuk dalam saku baju Nabi saw., dan
keluar dari tangan bajunya. [12]
Keterangan:
a. Ucapan ini
bukan sabda Nabi, tetapi orang katakan hadits Nabi saw. Jadi dinamakan dia
maudhu’, palsu.
b. Tukang-tukang
cerita sering membawakan hadits itu waktu menceritakan perjalanan atau maulid
Nabi, dengan maksud supaya orang tertarik mendengarkan ceritanya.
c. Perasaan atau
keyakinan kita mesti mendustakan isinya, karena tidak terbayang dalam fikiran,
bahwa bulan yang begitu besar dapat masuk dalam saku baju Nabi yang tidak beda
dengan saku-saku kita, dan keluar dari lubang tangan baju yang besarnya sudah
kita maklum.
3. الننَّظَرُ اِلَي الوَجْهِ اْلجمِيْلِ عِبَادَةٌ.
Artinya: Melihat wajah yang cantik itu, ‘ibadat.
Keterangan:
a. Barangsiapa
memperhatikan isi ucapan tersebut, tentu akan mengatakan, bahwa maksudnya itu
untuk membangunkan syahwat manusia, sehingga orang mau mengerjakan perbuatan
yang tidak senonoh, sedang salah satu daripada keutamaan manusia, ialah menjaga
syahwatnya.
b. Sabda Nabi
tidak akan bertentangan dengan sifat keutamaan manusia, tetapi Hadits itu
nyatanya berlawanan; teranglah bahwa itu bukan Hadits Rasulullah saw. Oleh
sebab itu dia disebut hadits maudhu’.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan pada bab II dapat pemaklah simpulkan bahwa Hadits maudhu’ adalah
segala sesuatu yang tidak pernah keluar dari Nabi SAW baik dalam bentuk
perkataan, perbuatan atau taqrir, tetapi disandarkan kepada beliau secara
sengaja atau pun tidak sengaja.
Sebagian
ulama mendefinisikan Hadits Maudlu’ adalah “Hadits yang dicipta dan dibuat oleh
seseorang (pendusta) yang ciptaannya itu dikatakan sebagai kata-kata atau
perilaku Rasulullah SAW, baik hal tersebut disengaja maupun tidak”.
Faktor-faktor
yang melatarbelakangi hadits maudhu, yaitu: (1) Polemik politik, (2) kaum
zindiq adalah golongan yang membenci islam, baik sebagai agama ataupun sebagai
dasar pemerintahan. (3) Fanatik terhadap Bangsa, Suku, Negeri, Bahasa, dan
Pimpinan. Mereka membuat hadits palsu karena didorong oleh sikap egois dan
fanatik buta serta ingin menonjolkan seseorang, bangsa, kelompok atau yang
lain.
B. Saran
Ada berbagai saran yang
disampaikan oleh penulis, yaitu.
1. Para pembaca
disarankan agar memberikan kritik atas isi dan penulisan makalah.
2. Di harapkan
bagi para pembaca untuk menambah lagi literatur dari sumber rujukan lainnya
agar pemahaman mengenai hadits maudhu’ dapat lebih mendalam
DAFTAR PUSTAKA
Nurrddin
’Itr, Ulum Al-Hadist, (Bandung, Remaja Resdakarya, 1994)
Munzier
Suparta, Ilmu Hadist,(Jakarta, Rajawali Pers, 2010).
Abdul
Majid Khon, Ulumul Hadist, (Jakarta, Amzah, 2009.)
Agus
Solahudin, Ulumul Hadist. (Bandung: CV. Pustaka Setia)
Aan Supian. Ulumul
Hadist. (Bogor, IPB Press, 2014)
[1] Nurrddin ’Itr, Ulum
Al-Hadist, (Bandung, Remaja Resdakarya, 1994) H. 68.
[2] Munzier Suparta, Ilmu
Hadist,(Jakarta, Rajawali Pers, 2010). H. 176
[3] Abdul Majid Khon, Ulumul
Hadist, (Jakarta, Amzah, 2009.) H.199
No comments:
Post a Comment