BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Desa dibentuk atas
prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa harus memenuhi persyaratan
diantaranya jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, dan
sarana dan prasarana pemerintahan. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan
beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu
desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah
ada. Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih ini dapat dilakukan
setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintah desa.
Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan
dapat dihapus atau digabung. Salah satu persyaratan pembentukan desa yaitu
adanya pemerintah desa, pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat
desa.
Sehingga banyak diantara
kita yang tidak mengetahui tentang proses persiapan dan pelaksanaan serta
pencalonan kepala desa, hal ini membuat kita bertanya-tanya mengenai bagaimana
asal mula pemilihan kepala desa, mulai dari tidak mengetahui mengenai
seluk-beluk pemilihan kepala desa yang tak hanya satu kali kita ikuti, padahal
didalam pemilihan tersebut tersembunyi peraturan-peraturan yang mengikat bagi
calon kepala desa yang ikut mencalonkan diri dalam pilkades.
Sebenarnya kita juga
punya andil besar didalam penentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan menggunakan kebijakan dari pemerintah, namun sayangnya sebagian besar
dari kita tidak mengetahui tentang bagaimana urutan proses pemilihan kepala
desa dan undang-undang yang mengaturnya.
Lantas bagaimana dengan
pengaturan dan tata cara agar seseorang dapat menjadi kepala desa. Hal ini di
atur dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa. Jauh sebelum itu pun kepala desa
menjadi ciri di dalam masyarakat desa di indonesia. Sehingga telah melekat
sebelum pasca kemerdekaan indonesia. Dan mempunyai peran penting dalam hal
menanamkan moral-moral di masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang
tersebut, maka Penulis berusaha menghimpun beberapa masalah yang akan digunakan
untuk menganalisis tentang Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan. Permasalahan tersebut dapat diidentifikasi dalam beberapa
pertanyaan sebagai berikut :
1.
Bagaimana
Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan ?
2.
Bagaimana
fungsi dan peran dari Kepala Desa ?
C.
Tujuan
Penelitian
1.
Memberikan
pemahaman kepada seluruh kalangan akademis agar dapat memahami pemilihan Kepala
Daerah ?
2.
Menambah
bahan referensi untuk kajian terhadap seluruh kalangan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemilihan
Kepala Desa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Kepala desa mempunyai
tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dan
dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia
yang memenuhi persyaratan.[1]
Kepala Desa dipilih
langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. Pemilihan Kepala
Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala
Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
1. Pengaturan Pemilihan Kepala Desa Menurut
Undang-Undang No 6 Tahun 2014
Pasal 31
1.
Pemilihan
Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
2.
Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
3.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
32
1.
Badan
Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan
berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum
masa jabatannya berakhir.
2.
Badan
Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
3.
Panitia
pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan
tidak memihak.
4.
Panitia
pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur
perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.
B.
Fungsi
dan Peran Kepala Desa
Kepala Desa mempunya
tugas, kewajiban, wewenang, dan berhak atas gaji dan tunjangan, jaminan
kesehatan, bantuan hukum, cuti dan mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya,
selanjutnya dalam rangka penguatan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, dan
Pemerintah Kecamatan wajib melaksanakan pembinaan kepada Kepala Desa dan
penyelenggara pemerintah desa lainnya.[2]
Pemilihan Kepala Desa
dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat. kegiatan
Calon Kepala Desa dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,
misi, dan program, selanjutnya dalam pemilihan Kepala Desa ini ditunjang dengan
adanya Tim Pelaksana Kampanye yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis
penyelenggaraan kampanye, kemudian ada pengawas pemilihan Kepala Desa,
penjaringan yang kegiatannya dilakukan oleh panitia pemilihan untuk menjaring
bakal calon dari warga masyarakat desa setempat, setelah adanya penjaringan,
selanjutnya adanya penyaringan, dimana penyaringan ini adalah proses seleksi
terhadap Bakal Calon yang dilakukan oleh panitia pemilihan.
Pengaturan
berdasarkan Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014
Pasal 46
1.
Dalam hal
sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai
negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa
sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.
2.
Penjabat
Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 47
1.
Dalam hal
sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri
sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa.
2.
Penjabat
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang,
kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai
dengan ditetapkannya Kepala Desa.
3.
Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui Musyawarah Desa yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
4.
Musyawarah
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan
sejak Kepala Desa diberhentikan.
5.
Kepala Desa
yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan
tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang
diberhentikan.
6.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
C.
Contoh
Rencana Program Calon Kepala Desa
1.
VISI
DAN MISI
VISI
Hadir lebih dekat melayani masyarakat demi Terwujudnya Desa Mojoagung
Aman, Damai, Makmur Dan Sejahtera serta Menjunjung Tinggi Nilai Budaya, Agama,
Kesejahteraan Masyarakat Dan Berakhlakul Karimah.[3]
MISI
a.
Bekerjasama
dengan Pemerintah Daerah Tk I/ II dan pusat dalam mewujudkan Pembangunan
Infrastruktur di Desa Mojoagung;
b.
Meningkatkan
hasil produksi pertanian sebagai sumber daya alam Desa Mojoagung;
c.
Melestarikan
nilai budaya khas Desa Mojoagung;
d.
Meningkatkan
kerukunan antar warga masyarakat serta membentuk masyarakat yang cerdas,
mandiri dan berakhlakul karimah;
e.
Memberikan
rujukan terhadap kesejahteraan masyarakat dalam bidang pendidikan ,kesehatan,
keamanan dan kesejahteraan sosial;
2.
Tujuan
Membenahi masyarakat mojoagung dalam segala aspek (bidang) kehidupan
serta mengangkat kesejahteraan masyarakat mojoagung;
3.
Sasaran
Masyarakat mojoagung yang berada di dalam mojoagung dan masyarakat
mojoagung yang berada di luar mojoagung//kota;
4.
Strategi
a.
Musyawarah
dan Mufakat Desa;
b.
Kerjasama
sektoral antar desa di wilayah Kecamatan Plantungan;
c.
Kerjasama
lintas sektoral melalui Pemda dan Dinas/Instansi Kecamatan/ Kabupaten/Provinsi;[4]
5.
Program
Dan Kegiatan
a.
Jangka Pendek
1) Sosialisasi program melalui rapat BPD, LPM, dan
terjun ke Masyarakat;
2) Kunjungan silaturahim ke Dusun melalui Solat
Jumat;
3) Kordinasi dengan kecamatan / kabupaten melalui
musrenbang dalam rangka menyerap anggaran APBD II /I baik untuk pembangunan
fisik maupun non fisik;
b.
Jangka
Menengah
1) Penataan lokasi strategis yang merupakan
kewenangan Desa;
2) Inventaritasi dan pengembangan produksi
Pertanian melalui Program Kerja sama
Pelatihan dan Pengembangan Usaha ;
3) Penataan Siskamling dan Linmas;
4) Memakmurkan kegiatan keagamaan , Pengajian
Diniah,dan Majelis Ta’lim di tiap Dusun;
5) Meningkatkan kegiatan Kepemudaan; bidang olahraga,
keagamaan, sosial, dan budaya
6) Penataan posyandu (bidan Desa) dan kegiatan PKK;
7) Menghidupkan kembali kesenian-kesenian yang ada di
daerah;
c.
Jangka
Panjang
1) Dukungan pembangunan mesjid;
2) Pengerasan dan pengecoran jalan lingkungan;
3) Perbaikan saluran irigasi dan pengairan lainnya;
4) Bantuan rujukan pelayanan pendidikan, kesehatan
dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat tidak mampu;
5) Bantuan insentif bagi Rt, Rw dan linmas
(hansip) melalui anggaran APPKD Desa;
6) Bantuan THR bagi guru ngaji dan Pengurus
Masjid/Mushola;
6.
Pelaksanaan
Kegiatan
a.
Unsur aparat
Desa dan Dusun;
b.
Unsur LPM dan
BPD;
c.
Pengusaha;
d.
Alim Ulama;
e.
Unsur Pemuda
dan Wanita;
f.
Masyarakat
yang peduli terhadap kemajuan, baik yang berada di Desa maupun luar Desa
Mojoagung;
g.
Steakholder
lainya;
7.
Sumber
Biaya
a.
Iuran Desa
melalui APPKD Desa;
b.
Bantuan Desa;
c.
Kemitraan
/Sponsor;
d.
Bantuan pemda
Tk I/ Tk II dan Pusat;
8.
Struktur
Dan Tataran Nilai
a.
Transparansi
; masyarakat paham terhadap visi misi Desa Mojoagung untuk tahun 2013-2018;
b.
Akuntabilitas
; masyarakat langsung atau melalui BPD
dapat mengontrol kebijakan publik yang di lakukan pemerintah Desa;
c.
Bersih dari
segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan;
d.
Jujur
berkaitan dengan budi pekerti dan etika aparat;
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Desa merupakan satu kesatuan
hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan
pemerintahan sendiri, dimana desa ini memiliki unsur-unsur desa diantaranya
daerah, penduduk, tata kehidupan. Dari ketiga unsur ini tidak lepas satu sama
lain, artinya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan.
Selain itu, desa juga
dapat memberikan pemahaman tentang moral-moral yang ada di masyarakat. Di mana
menjunjung tinggi rasa kekeluargaan, bukan hanya di dasarkan kepentingan
materiil semata. Agar nantinya dari pelayanan pemerintahan desa menyebabkan
kenyamanan dalam beragam bentuk fasilitas yang ada dari desa maupun dari
negara.
B.
Saran
Demikianlah pembahasan
mengenai rencana program kepala desa, semoga dapat bermanfaat bagi rekan
sekalian. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan
makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ridwan HR, 2007. Hukum Adminstrasi Negara. Jakara : PT
RajaGrafindo
El Huda. Program Kerja Kepala Desa Mojo Agung. (Online)
Sumber: http://El.Huda.Blogspot.com diunggah pada 02/07/2012, pukul 12:15 Wib,
dan diakses pada 02/10/2016 pukul 19.00 Wib
[1] Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara. (Jakara : PT RajaGrafindo,
2007) h. 65
[2] Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara. ... h. 68
[3] El Huda. Program Kerja Kepala Desa Mojo Agung. (Online) Sumber:
http://El.Huda.Blogspot.com diunggah pada 02/07/2012, pukul 12:15 Wib, dan
diakses pada 02/10/2016 pukul 19.00 Wib
[4] El Huda. Program Kerja Kepala Desa Mojo Agung. (Online) Sumber:
http://El.Huda.Blogspot.com diunggah pada 02/07/2012, pukul 12:15 Wib, dan
diakses pada 02/10/2016 pukul 19.00 Wib
No comments:
Post a Comment