Thursday, April 19, 2018

MAKALAH KADES


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa harus memenuhi persyaratan diantaranya jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, dan sarana dan prasarana pemerintahan. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih ini dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintah desa. Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung. Salah satu persyaratan pembentukan desa yaitu adanya pemerintah desa, pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa.
Sehingga banyak diantara kita yang tidak mengetahui tentang proses persiapan dan pelaksanaan serta pencalonan kepala desa, hal ini membuat kita bertanya-tanya mengenai bagaimana asal mula pemilihan kepala desa, mulai dari tidak mengetahui mengenai seluk-beluk pemilihan kepala desa yang tak hanya satu kali kita ikuti, padahal didalam pemilihan tersebut tersembunyi peraturan-peraturan yang mengikat bagi calon kepala desa yang ikut mencalonkan diri dalam pilkades.
Sebenarnya kita juga punya andil besar didalam penentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menggunakan kebijakan dari pemerintah, namun sayangnya sebagian besar dari kita tidak mengetahui tentang bagaimana urutan proses pemilihan kepala desa dan undang-undang yang mengaturnya.
Lantas bagaimana dengan pengaturan dan tata cara agar seseorang dapat menjadi kepala desa. Hal ini di atur dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa. Jauh sebelum itu pun kepala desa menjadi ciri di dalam masyarakat desa di indonesia. Sehingga telah melekat sebelum pasca kemerdekaan indonesia. Dan mempunyai peran penting dalam hal menanamkan moral-moral di masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut, maka Penulis berusaha menghimpun beberapa masalah yang akan digunakan untuk menganalisis tentang Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan tersebut dapat diidentifikasi dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1.      Bagaimana Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan ?
2.      Bagaimana fungsi dan peran dari Kepala Desa ?

C.     Tujuan Penelitian
1.      Memberikan pemahaman kepada seluruh kalangan akademis agar dapat memahami pemilihan Kepala Daerah ?
2.      Menambah bahan referensi untuk kajian terhadap seluruh kalangan        




BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Kepala desa mempunyai tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dan dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.[1]
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
1.      Pengaturan Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014
Pasal 31
1.      Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
2.      Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
1.      Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
2.      Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
3.      Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan tidak memihak.
4.      Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.

B.     Fungsi dan Peran Kepala Desa
Kepala Desa mempunya tugas, kewajiban, wewenang, dan berhak atas gaji dan tunjangan, jaminan kesehatan, bantuan hukum, cuti dan mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya, selanjutnya dalam rangka penguatan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kecamatan wajib melaksanakan pembinaan kepada Kepala Desa dan penyelenggara pemerintah desa lainnya.[2]
Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat. kegiatan Calon Kepala Desa dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program, selanjutnya dalam pemilihan Kepala Desa ini ditunjang dengan adanya Tim Pelaksana Kampanye yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye, kemudian ada pengawas pemilihan Kepala Desa, penjaringan yang kegiatannya dilakukan oleh panitia pemilihan untuk menjaring bakal calon dari warga masyarakat desa setempat, setelah adanya penjaringan, selanjutnya adanya penyaringan, dimana penyaringan ini adalah proses seleksi terhadap Bakal Calon yang dilakukan oleh panitia pemilihan.
Pengaturan berdasarkan Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014
Pasal 46
1.      Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.
2.      Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 47
1.      Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa.
2.      Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.
3.      Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
4.      Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.
5.      Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

C.     Contoh Rencana Program Calon Kepala Desa  
1.      VISI DAN MISI
VISI
Hadir lebih dekat melayani masyarakat demi Terwujudnya Desa Mojoagung Aman, Damai, Makmur Dan Sejahtera serta Menjunjung Tinggi Nilai Budaya, Agama, Kesejahteraan Masyarakat Dan Berakhlakul Karimah.[3]
MISI
a.       Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Tk I/ II dan pusat dalam mewujudkan Pembangunan Infrastruktur di Desa Mojoagung;
b.      Meningkatkan hasil produksi pertanian sebagai sumber daya alam Desa Mojoagung;
c.       Melestarikan nilai budaya khas Desa Mojoagung;
d.      Meningkatkan kerukunan antar warga masyarakat serta membentuk masyarakat yang cerdas, mandiri dan berakhlakul karimah;
e.       Memberikan rujukan terhadap kesejahteraan masyarakat dalam bidang pendidikan ,kesehatan, keamanan dan kesejahteraan sosial;
2.      Tujuan
Membenahi masyarakat mojoagung dalam segala aspek (bidang) kehidupan serta mengangkat kesejahteraan masyarakat mojoagung;
3.      Sasaran
Masyarakat mojoagung yang berada di dalam mojoagung dan masyarakat mojoagung yang berada di luar mojoagung//kota;
4.      Strategi
a.       Musyawarah dan Mufakat Desa;
b.      Kerjasama sektoral antar desa di wilayah Kecamatan Plantungan;
c.       Kerjasama lintas sektoral melalui Pemda dan Dinas/Instansi Kecamatan/ Kabupaten/Provinsi;[4]
5.      Program Dan Kegiatan
a.       Jangka Pendek
1)      Sosialisasi program melalui rapat BPD, LPM, dan terjun ke Masyarakat;
2)      Kunjungan silaturahim ke Dusun melalui Solat Jumat;
3)      Kordinasi dengan kecamatan / kabupaten melalui musrenbang dalam rangka menyerap anggaran APBD II /I baik untuk pembangunan fisik maupun non fisik;
b.      Jangka Menengah
1)      Penataan lokasi strategis yang merupakan kewenangan Desa;
2)      Inventaritasi dan pengembangan produksi Pertanian  melalui Program Kerja sama Pelatihan dan Pengembangan Usaha ;
3)      Penataan Siskamling dan Linmas;
4)      Memakmurkan kegiatan keagamaan , Pengajian Diniah,dan Majelis Ta’lim di tiap Dusun;
5)      Meningkatkan kegiatan Kepemudaan; bidang olahraga, keagamaan, sosial, dan budaya
6)      Penataan posyandu (bidan Desa) dan kegiatan PKK;
7)      Menghidupkan kembali kesenian-kesenian yang ada di daerah;
c.       Jangka Panjang
1)      Dukungan pembangunan mesjid;
2)      Pengerasan dan pengecoran jalan lingkungan;
3)      Perbaikan saluran irigasi dan pengairan lainnya;
4)      Bantuan rujukan pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat tidak mampu;
5)      Bantuan insentif bagi Rt, Rw dan linmas (hansip)  melalui anggaran APPKD Desa;
6)      Bantuan THR bagi guru ngaji dan Pengurus Masjid/Mushola;
6.      Pelaksanaan Kegiatan
a.       Unsur aparat Desa dan Dusun;
b.      Unsur LPM dan BPD;
c.       Pengusaha;
d.      Alim Ulama;
e.       Unsur Pemuda dan Wanita;
f.        Masyarakat yang peduli terhadap kemajuan, baik yang berada di Desa maupun luar Desa Mojoagung;
g.       Steakholder lainya;
7.      Sumber Biaya
a.       Iuran Desa melalui APPKD Desa;
b.      Bantuan Desa;
c.       Kemitraan /Sponsor;
d.      Bantuan pemda Tk I/ Tk II dan Pusat;
8.      Struktur Dan Tataran Nilai
a.       Transparansi ; masyarakat paham terhadap visi misi Desa Mojoagung untuk tahun 2013-2018;
b.      Akuntabilitas ; masyarakat langsung atau  melalui BPD dapat mengontrol kebijakan publik yang di lakukan pemerintah Desa;
c.       Bersih dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan;
d.      Jujur berkaitan dengan budi pekerti dan etika aparat;


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Desa merupakan satu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri, dimana desa ini memiliki unsur-unsur desa diantaranya daerah, penduduk, tata kehidupan. Dari ketiga unsur ini tidak lepas satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan.
Selain itu, desa juga dapat memberikan pemahaman tentang moral-moral yang ada di masyarakat. Di mana menjunjung tinggi rasa kekeluargaan, bukan hanya di dasarkan kepentingan materiil semata. Agar nantinya dari pelayanan pemerintahan desa menyebabkan kenyamanan dalam beragam bentuk fasilitas yang ada dari desa maupun dari negara.

B.     Saran 
Demikianlah pembahasan mengenai rencana program kepala desa, semoga dapat bermanfaat bagi rekan sekalian. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA

Ridwan HR, 2007. Hukum Adminstrasi Negara. Jakara : PT RajaGrafindo

El Huda. Program Kerja Kepala Desa Mojo Agung. (Online) Sumber: http://El.Huda.Blogspot.com diunggah pada 02/07/2012, pukul 12:15 Wib, dan diakses pada 02/10/2016 pukul 19.00 Wib


[1] Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara. (Jakara : PT RajaGrafindo, 2007) h. 65
[2] Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara. ... h. 68
[3] El Huda. Program Kerja Kepala Desa Mojo Agung. (Online) Sumber: http://El.Huda.Blogspot.com diunggah pada 02/07/2012, pukul 12:15 Wib, dan diakses pada 02/10/2016 pukul 19.00 Wib
[4] El Huda. Program Kerja Kepala Desa Mojo Agung. (Online) Sumber: http://El.Huda.Blogspot.com diunggah pada 02/07/2012, pukul 12:15 Wib, dan diakses pada 02/10/2016 pukul 19.00 Wib

No comments:

Post a Comment