BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Belajar pada hakikatnya adalah proses interaksi
terhadap semua situasi yang ada di sekitar individu. Belajar dapat dipandang
sebagai proses yang diarahkan kepada tujuan dan proses berbuat melalui berbagai
pengalaman, baik itu proses melihat, mengamati, dan memahami sesuatu.
Dalam hal ini, guru adalah aktor utama di samping
orang tua dan elemen lainnya kesuksesan pendidikan yang dicanangkan. Tanpa
keterlibatan aktif guru, pendidikan kosong dari materi, esensi, dan substansi.
Secanggih apapun sebuah kurikulum, visi misi, dan kekuatan financial, sepanjang
gurunya pasif dan stagnan, maka kualitas lembaga pendidikan akan merosot tajam.
Sebaliknya, selemah dan sejelek apa pun sebuah kurikulum, visi misi,dan
kekuatan financial, jika gurunya inovatif, progresif, dan produktif, maka
kualitas lembaga pendidikan akan maju pesat. Lebih-lebih jika sistem yang baik
ditunjang dengan kualitas guru yang inovatif, maka kualitas lembaga pendidikan
semakin dahsyat.
Guru memiliki peranan, tugas dan tanggungjawab
terhadap peserta didiknya. Peran guru tidak akan bisa digantikan sekalipun
dengan mesin canggih. Karena tugas guru menyangkut pembinaan sifat mental
manusia yang menyangkut aspek-aspek yang bersifat manusiawi yang unik dalam
arti berbeda satu dengan yang lainnya.
Mengingat pentingnya pemahaman tentang tugas, dan
tanggungjawab guru, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai tugas, dan
tanggungjawab guru dalam pembelajaran.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka pada makalah akan dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa
saja tugas guru dalam profesinya?
2. Bagaimana
tanggung jawab guru dalam profesi dan pembelajaran ?
C.
Tujuan
Masalah
Adapun tujuan pembahasan makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui tugas guru
2. Untuk
memahami tanggung jawab guru
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Tugas
Guru
Tugas guru sesungguhnya sangatlah berat dan rumit
karena menyangkut nasib dan masa depan generasi manusia, sehingga kita sering
mendengar tuntutan dan harapan masyarakat agar guru harus mampu mencerminkan tuntutan
situasi dan kondisi masyarakat ideal di masa mendatang. Akibat tuntutan yang
berlebihan sering kali guru menjadi cemoohan
masyarakat ketika hasil kerjanya kurang memuaskan dalam artian peserta
didik tidak mampu mencapai tujuan pendidikan secara optimal.[1]
Dalam arti luas bahwa tugas guru memiliki tugas yang
begitu berat dan rumit yang harus dipahami, diantaranya : Tugas utama, tugas
pokok, dan tugas guru dalam konsep penerapan kurikulum 2013. Berikut penjelasan
dari ketiga tugas guru tersebut:
1. Tugas
utama seorang guru
Tugas utama
seorang guru telah dijelaskan di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 1 ayat 1 menyatakan:
Guru adalah
pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.[2]
Berdasarkan
kutipan yang termaktub dalam undang-undang tersebut maka tugas seorang guru ada
7 (tujuh) tugas utamanya, yakni: Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Namun, dengan
kata lain, tugas seorang guru tidak hanya sebatas mengajar, tetapi juga
mendidik, melatih, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi anak
didiknya. Meskipu ke tujuh dari hal tersebut dapat dilakukan oleh seorang guru
sekaligus, namun seorang guru juga harus mengerti dan mengetahui maksud serta
pengertian dari masing masing istilah tersebut. Dengan memahami pengertian
masing-masing istilah itu, maka seorang guru dapat membedakan posisinya, apakah
sedang mengajar, mendidik, membimbing atau melatih.
Sebagaimana
telah dijelaskan tentang membedakan empat hal paling mendasar: Mendidik,
Mengajar, Membimbing dan Melatih di dalam bukunya yang berjudul Metode
Pengajaran Rasulullah s.a.w sebagai berikut:
Apa pengertian
mendidik itu ? Apakah sama mendidik dengan mengajar ? Lalu, bagaiman dengan
melatih dan membimbing ? mungkin perbedaan keempat kata tersebut (yang notabene sangat erat dengan dunia guru,
dunia pendidikan) agak kabur dan kurang jelas.[3] Untuk
itu, berikut perbedaan keempat istilah tersebut:
a) Mendidik
Mendidik dapat diartikan sebagai usaha untuk
mengantarkan anak didik kea rah kedewasaan, baik secara jasmani maupun rohani.
Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, sikap
mental, dan akhlak peserta didik. Mendidik tidak sekedar transfer of knowledge, tetapi juga transfer of values. Mendidik di artikan secara utuh, baik aspek
kognitif, psikomotorik, maupun afektif, agar tumbuh sebagai manusia yang
berkepribadian.
b) Mengajar
Pemahaman terhadap mengajar ditentukan oleh persepsi
guru terhadap belajar. Jika belajar dianggap sebagai usaha untuk memperoleh
informasi, maka mengajar adalah member informasi. Jika belajar adalah untuk
memperoleh suatu keterampilan. Namun pengertian seperti itu kurang tepat,
mengajar adalah usaha untuk mengoptimalkan kegiatan belajar.
c) Membimbing
Jika ditinjau dari segi isi, maka membimbing
berkaitan dengan norma dan tata tertib. Dilihat dari segi prosesnya, maka
membimbing dapat dilakukan dengan menyampaikan atau mentransfer bahan ajar yang
berupa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni menggunakan strategi dan metode
mengajar yang sesuai dengan perbedaan individual masing-masing siswa. Lalu,
jika dilihat dari strategi dan metode yang digunakan, maka membimbing lebih
berupa pemberian motivasi dan pembinaan.
d) Melatih
Adapun melatih bila ditinjau dari segi isi adalah
berupa keterampilan atau kecakapan hidup (life
skills). Bila ditinjau dari prosesnya, maka melatih dilakukan dengan
menjadi contoh (role model) dan
teladan dalam moral kepribadian. Sedangkan, bila ditinjau dari segi strategi
dan metode yang dapat digunakan, yaitu melalui praktik kerja, simulasi dan
magang.[4]
Berdasarkan pengertian tersebut atau defenisi
masing-masing istilah tersebut, sudah jelas bahwa keempatnya dapat dilakukan
oleh guru. Dengan kata lain, guru dapat bertindak sebagai pendidik, pengajar,
pembimbing, dan pelatih sekaligus.[5]
Dengan demikian, pada dasarnya pendidikan mengandung
tiga unsur, yakni mendidik, mengajar, dan melatih dan membimbing. Ditambah lagi
tiga yakni, mengarahkan (member petunjuk), menilai (memperkirakan atau
menentukan nilainya) dan mengevaluasi (Memberikan penilaian dalam pelaksanan
kurikulum). Dengan begitu, tugas guru tidaklah mudah sebab guru tidak sebatas
mengajar (menyampaikan ilmu pengetahuan atau transfer informasi.
2. Tugas
Pokok seorang guru
Guru memiliki
banyak tugas, baik yang berkaitan dengan kedinasan maupun diluar dinas, dalam
bentuk pengabdian. Apabila dikelompokkan terdapat tiga jenis tugas pokok guru,
yaitu:
a) Tugas
guru dalam bidang profesi
Tugas dalam bidang profesi meliputi mendidik,
mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan
nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan
keterampilan-keterampilan pada peserta didik.
b) Tugas
guru dalam bidang kemanusiaan
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus
menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua, ia harus mampu menarik simpati
sehingga ia menjadi idola para peserta didiknya. Pelajaran apapun yang
diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi peserta didik dalam belajar.
c) Tugas
guru dalam bidang kemasyarakatan
Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih
terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan dapat memperoleh
ilmu pengetahuan. Ini berarti guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju
Indonesia seutuhnya yang berdasarkan pancasila.[6]
Tugas guru dalam dunia pendidikan sangatlah penting,
seorang guru adalah kunci yang akan membukakan hakikat pengetahuan dan ilmu
baik secara teoritis, praktis, maupun empiris. Guru mengabdikan diri dan
berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, sehat
jasmani dan rohani, serta menguasai teknologi dalam mewujudkan masyarakat yang
berkualitas.
3. Tugas
guru menurut konsep kurikulum 2013
Berbicara
mengenai tugas guru pada kurikulum 2013 secara konsep sebenarnya tidak jauh
berbeda dengan kurikulum KTSP yang selama ini telah berjalan. Standar
kompetensi guru masih tetap mengacu pada empat kompetensi yang diatur oleh
Permendiknas No 16 Tahun 2007 yaitu kompetensi profesional, kompetensi
pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian.[7]
Berikut pengertian dari kompetensi tersebut, yaitu :
a) Kompetensi
professional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan
penyelesaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang
sangat penting, oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang
ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat
dari kompetensi ini. Beberapa kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini
di antaranya:
1) Kemampuan
untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan
yang harus dicapai baik tujuan nasional, tujuan institusional, tujuan
kurikuler, dan tujuan pembelajaran.
2)
Pemahaman dalam
bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa,
paham tentang teori-teori belajar, dan lain sebagainya.
b)
Kompetensi pedagogik ini berhubungan dengan wawasan
penguasaan akademik dan bahan kajian akademik, berupa kemempuan yang harus dimiliki
:
1)
Memahami visi dan misi.
2)
Kemampuan memahami hubungan pendidikan pengajaran.
3)
Kemampuan mengidentifikasi permasalahan dengan
pendidikan.
4)
Kemampuan struktur pengetahuan.
5)
Kemampuan memahami substansi materi
c)
Kompetensi Sosial ini berhubungan dengan kemampuan
guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial meliputi:
1)
Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi
dengan teman sejawat untuk meningkarkan kemampuan profesional.
2)
Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi
setiap lembaga kemasyarakatan
3)
Kemampuan untuk menjalin kerja sama baik secara
individual maupun secara kelompok.
d)
Kompetensi kepribadian, Guru sering dianggap sebagai
sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering
dianggap sebagai model atau panutan (yang harus di-gugu dan di-tiru). Sebagai
seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan
pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya:
1)
Kemampuan yang berhubungan dengan pengamalan ajaran
agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnnya.
2)
Kemampuan untuk menghormati dan menghargai antar
umat beragama.
3)
Kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma,
aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat, dll.[8]
Dengan memahami dan menguasai kompetensi
terwujudlah guru yang bermutu niscaya mampu melaksanakan pendidikan, pengajaran
dan pelatihan yang efektif dan efisien serta dapat menghasilkan SDM yang
berkualitas.
B. Tanggung Jawab Guru
Tanggung Jawab Guru adalah perbuatan yang merupakan
perwujudan dari kewajiban guru. Berbicara
mengenai tanggung jawab guru dalam pendidikan Islam tentu tidak terlepas dari
tanggung jawab guru berdasarkan teori Barat karena teori-teori yang dikemukakan
oleh orang Barat menegenai tanggung jawab guru sudah include dalam tanggung jawab guru pendidikan Islam. Tanggung jawab
guru sebagai pendidik pada hakikatnya merupakan pelimpahan tanggung jawab dari
setiap orang tua.[9]
Tanggung
jawab para guru dan unsur pendidikan lainnya bukan hanya sekedar dalam
hal mengajar atau memajukan dunia pendidikan di sekolah di tempatnya bertugas,
tetapi juga bertangggung jawab untuk mengajak masyarakat di sekitarnya
masing-masing untuk ikut berpartisipasi dalam memajukan pendidikan di
wilayahnya. Maju mundurnya pendidikan di daerah tergantung kinerja para dewan
guru, pengawas ekolah dan komite sekolah, karenanya diharapkan semuanya biasa
menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya yang disertai keikhlasan hati dalam
mengemban amanah yang diberikan.
Guru yang
profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang
ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu juga
ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Guru yang professional hendaknya mampu memikul dalam melaksanakan tanggung
jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara
dan agamanya.
Tanggung jawab seorang guru pada hakikatnya adalah
pelaksana amanah dari orang tua sekaligus amanah Allah swt, amanah masyarakat
dan amanah pemerintah. Amanah tersebut mutlak harus dipertanggungjawabakan
kepada pemberi amanah. Sebagai mana firman Allah swt dalam QS. Al-Nisa’ [4] :
58
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br&
(#rxsè?
ÏM»uZ»tBF{$#
#n<Î)
$ygÎ=÷dr&
#sÎ)ur OçFôJs3ym
tû÷üt/
Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt
ÿ¾ÏmÎ/
3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx
#ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
Terjemahannya:
Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu
menyerahkan amanah kepada yang berhak menerimanya.[10]
Guru mampu melaksanakan tanggung jawabnya apabila
memiliki kompetensi yang diperlukan sebagaimana yang diamanatkan dalam
undang-undang guru dan dosen. Karena gur sebagai pengganti orang tua maka guru
bertanggung jawab sebagai pendidik karena profesinya, seseorang guru akan
menjadi guru apabila ia merasa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
mendidik serta berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang tua peserta didik
dan masyarakat sekitar.
Seseungguhnya guru adalah wakil yang sah dari kedua
orang tua maka mereka dituntut pendidikan dari guru sebagaimana pendidikan
dibutuhkan orang tua.[11]
Guru adalah orang yang mendapat kepercayaan mendidik
peserta didik yang sedang tumbuh dan berkembang. Kepercayaan tersebut merupakan
tugas dan tanggung jawab guru yang diletakkan di atas pundaknya. Agar
syarat-syarat kemampuan dasar mengajar guru untuk mencapai criteria ukuran
keberhasilan mengajar dapat terpelihara dengan baik maka guru perlu memiliki
tanggung jawab yang esensial yang patut ditiru dan digugu, yaitu:
1.
Tanggung jawab moral, bahwa setiap guru harus
memiliki kompetensi untuk menghayati perilaku dan etika yang sesuai dengan
moral agama dan pancasila serta dituntut untuk menanamkan tanggung jawab moral
tersebut di kalangan peserta didik.
2.
Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah,
bahwa setiap guru harus menguasai pembelajaran yang efektif, mampu membuat
rencana pelaksanaan pembelajaran serta melaksanakannya secara efektif, produktif,
dan akuntabel, memahami kurikulum dengan baik, mampu memahami karakteristik
peserta didik dan menjadi model dalam berperilaku, mampu member nasihat,
menguasai teknik-teknik layanan bimbingan dan konseling, serta mampu merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran secara valid dan realibel.
3.
Tanggung jawab dalam bidang kemasyarakatan, bahwa
guru harus turut serta dalam menyukseskan pembangunan masyarakat. untuk itu,
guru harus berkompoten dalam membimbing, melaksanakan pengabdian, dan
memberikan layanan kepada masyarakat untuk melakukan berbagai organisasi social
kemasyarakatan untuk melakukan berbagai perubahan kea rah yang lebih baik.
4.
Tanggung jawab dalam bidang keilmuan, bahwa guru
sebagai ilmuan bertanggung jawab dan turut serta memajukan ilmu, terutama ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni yang telah menjadi spesifikasinya, dengan
melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.[12]
Berdasarkan uraian di atas maka dapat dipahami bahwa
tanggung jawab guru secara umum adalah mengembangkan potensi yang ada dalam
diri setiap peserta didik, sehingga peserta didik tumbuh dan berkembang menjadi
manusia yang cerdas, beriman dan bertakwa kepada tuhan yang Maha Esa, serta
berakhlak mulia.
Tanggungjawab
seorang Guru (professional) antara lain:
1. Tanggungjawab Intelektual
Tanggungjawab
intelektual guru diwujudkan melalui penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
2. Tanggungjawab Profesi/Pendidikan
Tanggungjawab
profesi/pendidikan diwujudkan melalui pemahaman guru terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3. Tanggungjawab Sosial
Tanggungjawab
sosial guru diwujudkan melalui kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4. Tanggungjawab Moral dan Spiritual
Tanggung
jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk
beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan
moral.
5. Tanggungjawab Pribadi
Tanggung
jawab pribadi diwujudkan melalui kemampuan untuk memahami dirinya, mengelola
dirinya, mengendalikan dirinya dan menghargai serta mengembangkan dirinya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tugas guru adalah pekerjaan yg menjadi kewajiban
seseorang guru. Tugas guru terbagi menjadi tiga, yakni: Tugas utama, tugas
pokok, dan tugas konsep dalam penerapan kurikulum 2013. Tugas utama seorang
guru dibagi menjadi tujuh, yaitu: Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Tugas pokok seorang guru dikelompokkan
menjadi tiga yakni, tugas profesi/professional, tugas kemanusiaan dan tugas
kemasyarakatan. Dan tugas konsep dalam penerapan kurikulum 2013, yakni,
berdasarkan Permendiknas No 16 Tahun 2007 yaitu kompetensi profesional,
kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian.
Sedangkan Tanggung jawab guru dikategorikan menjadi
lima, yaitu tanggung jawab moral, bidang pendidikan di sekolah, bidang
kemasyarakatan, dan bidang keilmuan.
B. Saran
Seorang guru harus selalu memahami dan menjalankan
tugas dengan baik, agar dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Seorang
guru harus selalu melaksanakan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya dapat
meningkatkan mutu pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Tentunya dalam penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka
dari itu besar harapan kami selaku pemakalah menerima sumbangsi pemikiran dari
para pembaca. Oleh karena itu kritik dan saran para pembaca sangat kami
harapkan, terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahannya. Solo: Qomari, 2010.
Getteng, Abdul Rahman. Menuju Guru Profesional dan Ber-etika. Cet.
VII; Yogyakarta: Grha Guru, 2012.
Hasibuan, Marinasari Fithry. Paradigma Tugas
Guru Dalam Kurikulum 2013, Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Medan.
http://sumut.kemenag.go.id diakses pada 11 Mei 2017.
Kamsinah. Tugas dan Tanggung Jawab Guru dalam
Pendidikan Islam. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Mappanganro. Pemilikan Kompetensi Guru.
Makassar: Alauddin University Press, 2010.
Mudri, M. Walid. Kompetensi Dan Peranan guru
Dalam Pembelajaran. Jurnal Falasifa. Vol. 1 No.1, Maret, 2010.
Putra, Sitiatava Rizema. Metode Pengajaran
Rasulullah SAW: Segudang strategi Belajar Mengajar Berdasarkan Sifat-sifat
Rasulullah. Cet. I; Yogyakarta: DIVA Press, 2016.
Republik Indonesia, Undang-undang dasar Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Cet. IV; Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Rusman,
Model-model Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru. Cet. VI; Jakarta:
Rajawali Pers, 2016.
[1]
Rusman, Model-model Pembelajaran
Mengembangkan Profesionalisme Guru, (Cet. VI; Jakarta: Rajawali Pers,
2016), h. 73
[2]
Republik Indonesia, Undang-undang dasar Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, (Cet. IV; Jakarta: Sinar Grafika, 2001), h. 3
[3]
Sitiatava Rizema Putra, Metode
Pengajaran Rasulullah SAW: Segudang strategi Belajar Mengajar Berdasarkan
Sifat-sifat Rasulullah, ( Cet. I; Yogyakarta: DIVA Press, 2016), h. 15.
[4]
Sitiatava Rizema Putra, Metode
Pengajaran Rasulullah SAW: Segudang strategi Belajar Mengajar Berdasarkan
Sifat-sifat Rasulullah, h. 21
[5]
Sitiatava Rizema Putra, Metode
Pengajaran Rasulullah SAW: Segudang strategi Belajar Mengajar Berdasarkan
Sifat-sifat Rasulullah, h. 21
[6]
Abdul Rahman Getteng, Menuju Guru
Profesional dan Ber-etika, (Cet. VII; Yogyakarta: Grha Guru, 2012), h. 22
[7]
Marinasari Fithry Hasibuan. Paradigma
Tugas Guru Dalam Kurikulum 2013, Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Medan.
( http://sumut.kemenag.go.id diakses pada 11 Mei 2017)
[8]
M. Walid Mudri, Kompetensi Dan
Peranan guru Dalam Pembelajaran. (Jurnal
Falasifa. Vol. 1 No.1, Maret, 2010), h. 113-114
[9]
Kamsinah, Tugas dan Tanggung Jawab
Guru dalam Pendidikan Islam, ( Cet. I; Makassar: Alauddin University Press,
2014), h. 31
[10]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, (Solo: Qomari, 2010) h. 128
[11]
Mappanganro, Pemilikan Kompetensi
Guru, (Makassar: Alauddin University Press, 2010), h. 76
[12]
Kamsinah, Tugas dan Tanggung Jawab
Guru dalam Pendidikan Islam,h. 34
No comments:
Post a Comment