Monday, December 24, 2018

Makalah Sistem Keuangan dalam Perspektif Ekonomi Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Uang merupakan inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang sangat strategis dalam satu sistem ekonomi, dan sulit digantikan dengan variabel lainnya. Bisa dikatakan uang merupakan bagian yang terintegrasi dalam satu sistem ekonomi. Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peran penting dalam perjalanan kehidupan modern. Uang berhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dengan uang.
Ketika jumlah manusia semakin bertambah, maka peradabannya pun semakain maju sehingga kegiatan dan transaksi antar sesama manusia semakin beragam. Maka dari itu, diperlukan alat tukar yang dapat diterima semua pihak untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Alat tukar ini lah yang disebut dengan uang.
Uang merupakan inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang sangat strategis dalam satu sistem ekonomi, dan sulit digantikan dengan variabel lainnya. Bisa dikatakan uang merupakan bagian yang terintegrasi dalam satu sistem ekonomi. Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peranan penting dalam perjalanan kehidupan modern. Uan gberhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdagangan berjalan secara efisien.
Ketika jumlah manusia semakin bertambah, maka peradabannya pun akan semakin maju sehingga kegiatan dan interaksi antarsesama manusia pun akan meningkat. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga akan semakin beragam. Maka dari itu, diperlukan alat tukar yang dapat diterima semua pihak untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Alat tukar inilah yang disebut dengan uang.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Bagaimana konsep uang dalam Islam?
2.      Bagaimana ekonomi makro dan perubahan dan fungsi uang?
3.      Bagaimana konsep time of money vs economic value of time?
4.      Bagaimana teori permintaan dan penawaran dalam Islam?
  
C.     Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui konsep uang dalam Islam
2.      Untuk mengetahui ekonomi makro dan perubahan dan fungsi uang
3.      Untuk mengetahui konsep time of money vs economic value of time
4.      Untuk mengetahui teori permintaan dan penawaran dalam Islam
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Konsep Uang dalam Islam
Konsep uang dalam ekonomi islam sangatlah berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam, konsep uang itu sangatlah jelas  dan tegas bawa uang itu adalah uang, uang bukan capital. Berikutnya, dengan konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi islam tidak jelas. Istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.[1]
Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept, sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic S. Mishkim, mengungkapkan konsep Irving Fisher  menyatakan bahwa:
MV = PT
Keterangan:
M = jumlah uang                      P = tingkat harta barang
V = tingkat perputaran uang    T = jumlah barang yang diperdagangkan
Dari persamaan diatas dapat diketahui bahwa semakin cepat perputaran uang (V), maka semakin besar income yang diperoleh. Persamaan ini juga berarti bahwa uang adalah flow concept. Fisher juga mengatakan bahwa tidak ada sama sekali korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini hampir sama dengan konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow concept, bukan stock concept.
Pendapat lain yang diungkapkan oleh Mishkin adalah konsep dari marshall pigou dari Cambridge, yaitu:
M = KPT
Keterangan:
M = jumlah uang                      P = tingkat harga barang
K = 1/v                                     T = jumlah barang yang diperdagangkan
Walaupun secara matematis k dapat dipindahkan kekiri atau kekanan, secara filosofis kedua konsep ini berbeda. dengan adanya k pada pemasaran Marshall pigou diatas menyatakan bawa demand for holding money adalah ssuatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan (PT).  semakin besar daman for holding money (M) , untuk tingkat pendapatan tertentu (PT).   Konsep ini berarti Marshall pigou mengatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).[2]
Dari urain diatas, jelas kita tidak boleh gegabah untuk mengatakan bahwa perbedaan islam dan konvensional adalah islam memandang uang sebagai flow concept, dan konvensional memandang uang sebagai stock concept.  Uang yang ketika mengalir adalah public goods (flow concept), ketika mengendap kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private good).
Adapun perbedaan antara konsep uang dalam Islam dengan konvensional:
KONSEP ISLAM
KONSEP KONVENSIONAL
1.      Uang tidak identik dengan modal
2.      Uang adalah public goods
3.      Modal adalah private goods
4.      Uang adalah flow koncept
5.      Modal adalah stock concept
1.       Uang sering kali diidentikkan dengan modal
2.      Uang (modal) adalah private goods
3.      Uang (modal) adalah flow concept bigi fisher
4.      Uang (modal) adalah stock concept bagi cambridge school




B.     Ekonomi makro dengan uang
Menurut Al-Ghazali dan Ibn Khaldun, definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.
1.      Uang sebagai ukuran harga
Abu Ubaid (w. 224 H) menyatakan bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatau, sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya. Imam Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penekah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Ibn al-Qayyim (w. 752 H) mengungkapkan bahwa dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Nilai harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta maka wajib bersifat spesifik dan akurat, tidak meninggi (naik) dan tidak menurun. Karena kalau unit nilai harga bisa naik dan turun seperti komoditas sendiri, tentunya kita tidak bisa lagi mempunyai unit ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai komoditas.
2.      Uang Sebagai Media Transaksi
Uang yang menjadi media transaksi yang sah dan yang harus diterima oleh siapapun bila ditetapkan oleh negara maka, perbedaan uang dengan media transaksi lain seperti cek. Yang berlaku juga sebagai cek alat pembayaran karena penjual dan pembeli sepakat menerima cek sebagai alat bayar. Begitu pula dengan kartu debet, kartu kredit dan alat bayar lainnya, pihak yang dibayar dapat saja monolak penggunaan cek atau kartu kredit sebagai alat bayar, sedangkan uang berlaku sebagai alat pembayaran karena negara mesahkannya.[3]
3.      Uang Media Penyimpan Nilai
Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus-menerus. Jenis harta yang bertahan lama adalahbarang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan logam. Ibn Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Kemudian Allah ta’ala menciptakan dua dari barang tambang, emas, dan perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang didunia kebanyakannya.

C.     Perubahan Fungsi Uang
1.      Uang Barang (Commodity Money)
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga kondisi utama agar suatu barang bisa dijadikan uang. Tiga hal tersebut yaitu:
a)      Kelangkaan (scarcity) yaitu persediaan barang tersebut harus terbatas.
b)      Daya tahan (durability), yaitu barang tersebut harus tahan lama.
c)      Nilai tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Plihan terhadap barang-barang yang bisa digunakan sebagai uang yaitu logam mulia seperti emas dan perak. Emas dan perak memiliki nilai yang tinggi, kelangkaan, dan dapat diterima di masyarakat umum sebagai alat tukar. Selain itu, emas dan perak juga dapat dibagi menjadi pecahan-pecahan kecil tanpa mengurangi nilainya, dan juga tidak mudah susut dan rusak.[4]
2.      Uang Tanda/Kertas (Token Money)
Ada beberapa pihak yang melihat kesempatan untuk meraih keuntungan  dari kepemilikan atas uang logam mulia, dimana pandai emas (goldsmith) dan bankir melihat bukti peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas dan perak yang akan menghasilkan keuntungan. Apabila harga emas batangan naik, maka logam mereka akan melebur koin tersebut menjadi bentuk batangan atau apabila harga di luar negeri lebih mahal daripada di dalam negeri maka mereka akan menjual ke luar sehingga akan memperoleh keuntungan.
Dari hal tersebut, pandai emas dan para bankir mengeluarkan surat (uang kertas) dengan nilai yang besar dari emas dan perak yang dimilikinya., karena kertas ini didukung oleh kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum menerima uang kertas ini sebagai alat tukar. Jadi, dengan diterimanya uang kertas dalam masyarakat secara luas dan umum maka uang kertas menjadi alat tukar yang sah.
Kegiatan ini berlanjut sampai uang kertas menjadi alattukar yang dominan dan menjadi alat tukar yang utama dalam sistem perekonomian. Beberapa keuntungan dari penggunaan uang kertas yaitu biaya pembuatannya yang rendah, pengirimannya mudah, penambahan dan pengurangan lebih mudah dan cepat, serta dapat dipecahkan dalam jumlah berapapun. Diantara kelebihan yang dimilikinya, uang kertas juga memiliki kekurangan yaitu tidak bisa dibawa dalam jumlah yang besar dan uangnya lebih cepat rusak karena terbuat dari kertas.
3.      Uang Giral (Deposit Money)
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral merupakan simpanan nasabah di bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahtangankan kepada orang lain untuk mrlakukan pembayaran, maksudnya cek dan giro yang dikeluarkan oleh bank manapun bisa digunakan sebagai alat pembayaran barang, jasa dan utang. Adapun kelebihan dari uang giral yaitu :
a)      Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak berhak.
b)      Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah.
c)      Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Dibalik kelebihan yang dimiliki, tersimpan bahaya besar dalam uang giral. Kemudahan perbankan dalam menciptakan uang giral akan membuka peluang terjadinya uang beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya.[5]

D.    Time Value Of Money Vs Economic  Value Of Time
Time value of money atau dalam bahasa indonesianya disebut dengan nilai waktu uang yaitu merupakan suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena perbedaan waktu. Atau Time value of money adalah konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih tinggi nilainya mengikuti faktor waktu dan bunga yang terjadi. Dan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi nilai waktu uang yaitu tingkat inflasi yang terjadi, perubahan suku bunga bank, kebijakan pemerintah dalam hal pajak, dan lain-lain.
Menurut Willian R. Lasher mengemukakan bahwa time value of money didasarkan pada gagasan bahwa sejumlah uang di tangan seseorang saat ini bernilai lebih dari jumlah yang sama dijanjikan pada beberapa waktu di masa depan.
Time value of money didasarkan pada konsep nilai uang yang dimiliki saat ini adalah lebih berharga dibandingkan dengan nilai uang yang akan diterima satu dolar dimasa yang akan datang. Uang yang dipegang saat ini bernilai lebih karena dapat berinvestasi dan mendapatkan bunga atau nilai uang yang berubah (cenderung menurun) dengan berjalannya waktu. Sejumlah uang yang diterima oleh investor untuk penggunaannya diluar modal awal itu dinamakan bunga (interest), sedangkan modal awal yang diinvestasikan sering disebut dengan participal. Konsep ini dikembangkan oleh Von Bhom Bawerk dalam capital interest dan positive theory of capital memang menyebutkan bahwa positive time preference merupakan pola ekonomi yang normal, sistematis dan rasional. Diskonto dalam positive time preference ini biasanya didasarkan pada tingkat suku bunga.
Konsep utama dari Time Value of Money yaitu bahwa nilai uang permintaan pembayaran di masa depan dapat dikonversi kedalam nilai yang setara pada hari ini. Sebaliknya Anda dapat menentukan nilai uang yang akan tumbuh dimasa yang akan datang. Dapat dihitung nilai kelima jika diberi empat dari: Suku bunga, jumlah periode, pembayaran, present value, dan future value.
1.      Bunga
Bunga adalah biaya untuk meminjam uang,biasanya dinyatakan sebagai presentase dari jumlah pinjaman selama jangka waktu tertentu. Bunga dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu:
a)      Bunga flat yaitu Bunga dihitung sama pada satu periode waktu
b)      Bunga compound yaitu Bunga dihitung setiap periode pada jumlah pinjaman yang asli ditambah semua bunga yang belum dibayar terakumulasi hingga saat ini
2.      Jumlah Periode
Periode rata-rata interval waktu,setiap interval harus sesuai dengan priode percikan untuk satu atau jumlah periode pembayaran dalam satu anuitas.
3.      Pembayaran
Merupakan aliran keluar masuk kas yang terdiri dari pendebetan atau pengkreditan
4.      Future Value
Present value adalah nilai uang dimasa yang akan datang dari uang yang diterima atau dibayarkan pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat bunga pada setiap periode selama jangka waktu tertentu.
5.      Present Value (nilai sekarang)
Present value adalah nilai uang sekarang yang akan diperoleh atau dibayar dimasa yang akan datang dengan tingkat suku bunga tertentu pada setiap periode.

E.     Teori Permintaan Dan Penawaran Uang Dalam Ekonomi Islam
1.      Permintaan Uang dalam Islam
Permintaan akan uang dalam suatu sistem perekonomian yang islami akan dipengaruhi oleh motif seorang muslim dalam memegang uang. Menurut Metwally ada dua motif utama seorang muslim dalam memegang uang, yaitu: (1) Motivasi transaksi, (2) Motivasi berjaga-jaga. Dengan 2 motif ini jelas, bahwa permintaan uang untuk tujuan spekulasi sebagaimana yang dikemukakan Keynes, tidak akan ada dalam suatu sistem perekonomian yang Islami. Permintaan uang dalam ekonomi islam menurut Metwally juga dipengaruhi oleh tingkat pendapatan.[6]
Besarnya persediaan uang tunai akan berhubungan dengan tingkat pendapatan, dan frekuensi pengeluaran. Mazhab Iqtishaduna, permintaan uang hanya ditujukan untuk dua tujuan pokok, yaitu transaksi dan berjaga-jaga atau untuk investasi. Secara matematik formula permintaan uang dapat dituliskan sebagai berikut:
Md = Mdtrans + Md prec
Permintaan uang untuk transaksi merupakan fungsi dari tingkat pendapatan yang dimiliki oleh seseorang. Dimana semakin tinggi tingkat pendapatan seseorang maka permintaan uang untuk memfasilitasi transaksi barang dan jasa juga akan meningkat. Fungsi permintaan uang untuk motif berjaga-jaga (meliputi juga permintaan uang untuk investasi dan tabungan) ditentukan oleh besar kecilnya harga barang tangguh untuk pembelian barang tidak tunai. Pada masa Rasulullah, permintaan uang hanya ada dua yaitu untuk transaksi dan berjaga-jaga. Md = Mdtr + Mdpr apabila Mdpr maka Mdtr
Mazhab Mainstrem, landasan filosofis dari teori dasar permintaan uang ini adalah islam mengarahkan sumber-sumber daya untuk dialokasikan secara maksimum dan efisien. Pelarangan hoarding money atau penimbunan kekayaan merupakan “kejahatan” penggunaan uang yang harus diperangi. Pengenaan pajak terhadap aset produktif yang menganggur merupakan strategi utama yang digunakan oleh mazhab ini. Dues of idle cash atau pajak atas aset produktif yang menganggur bertujuan untuk mengalokasikan setiap sumber dana yang ada pada kegiatan usaha produktif. Pengenaan kebijakan ini akan berdampak pada pola permintaan uang untuk motif berjaga-jaga. Semakin tinggi pajak yang dikenakan terhadap aset produktif yang anggurkan maka permintaan terhadap aset ini akan berkurang. Secara sederhana dapat dianalogikan sebagai berikut, Ahmad yang memiliki kekayaan berupa tanah dan kemudian tanah tersebut hanya dianggurkan saja sehingga tidak ada nilai tambah kekayaannya, maka kebijakan yang dikenakan terhadap Ahmad agar tanah tersebut memiliki nilai tambah adalah mendorong Ahmad mendorong Ahmad untuk bersedia mengelola kekayaannya pada kegitan yang produktif. Instrumen yang digunakan adalah pajak terhadap pengangguran tanah tersebut. Sehingga Ahmad akan terkena risiko pembayaran pajak apabila tanah miliknya tetap dianggurkan.
Md = Mdtrans +Md prec
Mdtrans = f(Y)
Mdprec&inv= f(Y,µ)
Secara matematis, permintaan uang untuk mazhab ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Tingkat dues if idle fund diwakili oleh nilai µ, semakin tinggi nilai µ, maka semakin kecil permintaan uang untuk motif berjaga-jaga karena pada tingkat µ yang tinggi biaya risiko yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak terhadap uang kas tersebut menjadi naik.dalam kondisi seperti ini seseorang akan berusaha memperkecil pajak yang dia bayarkan kepada pemerintah dengan cara mengurangi kekayaan yang idle. Begitu juga sebaliknya apabila nilai µ relatif rendah, maka memegang atau menyimpan uang kas relatif tidak memiliki risiko yang tinggi.[7]
Mazhab Alternatif, permintaan uang dalam mazhab ketiga ini, sangat erat kaitannya dengan konsep endogenous uang dalam Islam. Teori endogenous dalam islam secara sederhana dapat diartkian bahwa keberadaan uang pada hakikatnya adalah repsentasi dari volume transaksi yang ada dalam sektor riil. Teori inilah yang kemudian menjembatani dan tidak mendikotomikan antara pertumbuhan uang di sektor moneter dan pertumbuhan nilai tambah uang di sektor riil. Islam menganggap bahwa perubahan nilai tambah ekonomi tidak dapat didasarkan semata- mata pada perubahan waktu. Nilai tambah uang terjadi jika dan hanya jika ada pemanfaatan secara ekonomis selama uang tersebut dipergunakan. Sehinnga tidak selalu nilai uang harus bertambah walau waktu terus bertambah, akan tetapi niali tambahnya akan tergantung dari hasil yang diusahakan dengan uang itu. Secara makroekonomi, nilai tambah uang dan jumlahnya hanyalah repsentasi dari perubahan dan pertambahan di sektor riil.
2.      Penawaran Uang dalam Islam
Mazhab Iqtishaduna, pandangan utama dari mazhab ini adalah jumlah uang yang beredar bersifat elastis sempurna, di mana pemerintah sebagai pemegang otoritas moneter tidak mampu untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Penawaran uang (Ms) ditentukan oleh perdagangan ekspor impor barang. Banyak sedikitnya Ms yang beredar tidak akan berdampak dan berpengaruh terhadap rasio harga tangguh  terhadap harga tunai (Pt/P0), karena dengan perdagangan yang bebas dan tidak adanya bea cukai dari perdagangan tersebut menyebabkan pengontrolan keluar masuk uang akan selalu diseimbangkan nilainya dengan nilai ekonomi barang yang diperdagangkan. Elastis sempurna Ms ini juga didukung oleh kesamaan dari nilai uang dengan nilai intrinsiknya serta tidak adanya suatu institusi tertentu yang melakukan pencetakan uang dan mengontrolnya.[8]
Mazhab Mainstream, menurut mazhab ini penawaran uang dalam Islam sepenuhnya dikontrol oleh negara sebagai pemegang monopoli dari penerbitan uang yang sah (legal tender). Keberadaan bank sentral adalah untuk menerbitkan mata uang dan menjaga nilai tukarnya agar dapat berada pada tingkat harga yang stabil. Oleh karena itu, penawaran uang diasumsikan secara penuh dipengaruhi oleh kebijakan bank sentral. Mazhab Alternatif, menurut mazhab ini jumlah uang beredar lebih ditentukan oleh actual spending demand dalam kebutuhannya untuk transaksi di pasar barang dan jasa (uang merupakan variabel yang endogen). Asumsi yang digunakan dalam konsep ini yaitu: (1) telah terjadinya globalisasi perekonomian menyebabkan bank sentral tidak lagi mampu melakukan pengontrolan secara penuh terhadap jumlah uang beredar. (2) perekonomian mengarah ke tahap Islamisasi sistem keungannya, sistem ummah yang sudah mulai diberlakuakan dalam sistem perekonomian yang diantut. Sistem ummah yang dimaksud adalah tidak adanya suku bunga dan penggunaan expected rate of profit dalam sistem pembiayaan serta mengarahkan kepada maksimalisasi sumber dana kepada usaha-usaha yang bersifat produktif.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari pembahasan yang dijabarkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar/perdagangan. Disetujui adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantara dalam kegiatan tukar menukar.
Perbedaan konsep uang dalam ekonomi Islam dan konvensional terdapat pada uang yang tidak identik dengan modal, uang adalah public goods, modal adalah private goods, uang adalah flow concept, dan modal adalah stock concept dalam konsep uang secara Islam. Sedangkan konsep uang dalam konvensional yaitu uang seringkali diidentikkan dengan modal, uang (modal) adalah private goods, Uang (modal) adalah flow concept bagi Fisher, dan Uang (modal) adalah stock concept bagi Cambridge School.
Kemudian dalam perubahan fungsi uang terbagi menjadi tiga yaitu commodity money atau uang barang, token money atau uang kertas serta deposit money atau uang giral.

B.     Saran
Demikianlah pembahasan makalah mengenai sistem keuangan dan kebijakan moneter dalam perspektif ekonomi Islam. Semoga dapat bermanfaat bagi kita sekalian. Kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.  


[1] Adiwarman  A. Karim, Ekonomi  Makro Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 77
[2] Mustafa Edwin Nasution, dkk, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif (Jakarta: Kencana, 2010), hlm .240
[3] Mustafa Edwin Nasution, dkk, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif  … hlm .242
[4] Adiwarman  A. Karim, Ekonomi  Makro Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 78
[5] Adiwarman  A. Karim, Ekonomi  Makro Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 79
[6] 8 Naf’an, Ekonomi Makro; Tinjauan Ekonomi Syariah,  (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2014), hlm. 57
[7] Rozalinda, Ekonomi Islam (Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi), (PT Rajagrafindo Persada: Jakarta, 2014), hlm. 279
[8] Rozalinda, Ekonomi Islam (Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi), (PT Rajagrafindo Persada: Jakarta, 2014), hlm. 281

No comments:

Post a Comment