BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Uang merupakan inovasi
besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang sangat strategis dalam
satu sistem ekonomi, dan sulit digantikan dengan variabel lainnya. Bisa
dikatakan uang merupakan bagian yang terintegrasi dalam satu sistem ekonomi.
Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peran penting dalam perjalanan
kehidupan modern. Uang berhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi
pertukaran barang dengan uang.
Ketika jumlah manusia
semakin bertambah, maka peradabannya pun semakain maju sehingga kegiatan dan
transaksi antar sesama manusia semakin beragam. Maka dari itu, diperlukan alat
tukar yang dapat diterima semua pihak untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Alat
tukar ini lah yang disebut dengan uang.
Uang merupakan inovasi
besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang sangat strategis dalam
satu sistem ekonomi, dan sulit digantikan dengan variabel lainnya. Bisa
dikatakan uang merupakan bagian yang terintegrasi dalam satu sistem ekonomi.
Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peranan penting dalam
perjalanan kehidupan modern. Uan gberhasil memudahkan dan mempersingkat waktu
transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan
perdagangan berjalan secara efisien.
Ketika jumlah manusia
semakin bertambah, maka peradabannya pun akan semakin maju sehingga kegiatan
dan interaksi antarsesama manusia pun akan meningkat. Jumlah dan jenis
kebutuhan manusia juga akan semakin beragam. Maka dari itu, diperlukan alat
tukar yang dapat diterima semua pihak untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Alat
tukar inilah yang disebut dengan uang.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Bagaimana konsep uang dalam
Islam?
2. Bagaimana ekonomi makro dan perubahan dan fungsi uang?
3. Bagaimana konsep time of money vs economic value of time?
4. Bagaimana teori permintaan dan penawaran dalam Islam?
C. Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui konsep
uang dalam Islam
2. Untuk mengetahui ekonomi makro dan perubahan dan fungsi uang
3. Untuk mengetahui konsep time of money vs economic value of time
4. Untuk mengetahui teori permintaan dan penawaran dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Uang dalam Islam
Konsep uang dalam
ekonomi islam sangatlah berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional.
Dalam ekonomi islam, konsep uang itu sangatlah jelas dan tegas bawa uang itu adalah uang, uang
bukan capital. Berikutnya, dengan konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi
islam tidak jelas. Istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan
secara bolak balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang
sebagai capital.[1]
Perbedaan lainnya adalah
bahwa dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan
capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept, sedangkan dalam ekonomi
konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic S. Mishkim, mengungkapkan
konsep Irving Fisher menyatakan bahwa:
MV = PT
Keterangan:
M = jumlah uang P = tingkat harta barang
V = tingkat perputaran
uang T = jumlah barang yang
diperdagangkan
Dari persamaan diatas dapat diketahui bahwa semakin cepat
perputaran uang (V), maka semakin besar income yang diperoleh. Persamaan ini
juga berarti bahwa uang adalah flow concept. Fisher juga mengatakan bahwa tidak
ada sama sekali korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding
money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini hampir sama dengan konsep
yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow concept, bukan stock
concept.
Pendapat lain yang diungkapkan oleh Mishkin adalah konsep
dari marshall pigou dari Cambridge, yaitu:
M = KPT
Keterangan:
M = jumlah uang P = tingkat harga barang
K = 1/v T = jumlah
barang yang diperdagangkan
Walaupun secara matematis k dapat dipindahkan kekiri atau
kekanan, secara filosofis kedua konsep ini berbeda. dengan adanya k pada
pemasaran Marshall pigou diatas menyatakan bawa demand for holding money adalah
ssuatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan (PT). semakin besar daman for holding money (M) ,
untuk tingkat pendapatan tertentu (PT).
Konsep ini berarti Marshall pigou mengatakan bahwa uang adalah salah
satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).[2]
Dari urain diatas, jelas kita tidak boleh gegabah untuk
mengatakan bahwa perbedaan islam dan konvensional adalah islam memandang uang
sebagai flow concept, dan konvensional memandang uang sebagai stock
concept. Uang yang ketika mengalir
adalah public goods (flow concept), ketika mengendap kepemilikan seseorang
(stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private good).
Adapun perbedaan antara konsep uang dalam Islam dengan
konvensional:
KONSEP
ISLAM
|
KONSEP
KONVENSIONAL
|
1. Uang tidak identik
dengan modal
2. Uang adalah public
goods
3. Modal adalah private
goods
4. Uang adalah flow
koncept
5. Modal adalah stock
concept
|
1. Uang
sering kali diidentikkan dengan modal
2. Uang (modal) adalah
private goods
3. Uang (modal) adalah
flow concept bigi fisher
4. Uang (modal) adalah
stock concept bagi cambridge school
|
B. Ekonomi makro dengan uang
Menurut Al-Ghazali dan
Ibn Khaldun, definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar
ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.
1. Uang sebagai ukuran harga
Abu Ubaid (w. 224 H) menyatakan bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga
sesuatau, sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya.
Imam Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham
sebagai hakim penekah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur
dengan keduanya. Ibn al-Qayyim (w. 752 H) mengungkapkan bahwa dinar dan dirham
adalah nilai harga barang komoditas. Nilai harga adalah ukuran yang dikenal
untuk mengukur harta maka wajib bersifat spesifik dan akurat, tidak meninggi
(naik) dan tidak menurun. Karena kalau unit nilai harga bisa naik dan turun
seperti komoditas sendiri, tentunya kita tidak bisa lagi mempunyai unit ukuran
yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai komoditas.
2.
Uang Sebagai Media
Transaksi
Uang yang menjadi media transaksi yang sah dan yang harus diterima oleh
siapapun bila ditetapkan oleh negara maka, perbedaan uang dengan media
transaksi lain seperti cek. Yang berlaku juga sebagai cek alat pembayaran
karena penjual dan pembeli sepakat menerima cek sebagai alat bayar. Begitu pula
dengan kartu debet, kartu kredit dan alat bayar lainnya, pihak yang dibayar
dapat saja monolak penggunaan cek atau kartu kredit sebagai alat bayar,
sedangkan uang berlaku sebagai alat pembayaran karena negara mesahkannya.[3]
3.
Uang Media Penyimpan Nilai
Kemudian
diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus-menerus.
Jenis harta yang bertahan lama adalahbarang tambang. Maka dibuatlah uang dari
emas, perak, dan logam. Ibn Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat
simpanan. Kemudian Allah ta’ala menciptakan dua dari barang tambang, emas, dan
perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan
perolehan orang-orang didunia kebanyakannya.
C. Perubahan Fungsi Uang
1.
Uang Barang (Commodity Money)
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa
diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun
tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga kondisi utama agar suatu
barang bisa dijadikan uang. Tiga hal tersebut yaitu:
a) Kelangkaan (scarcity) yaitu persediaan barang tersebut harus
terbatas.
b) Daya tahan (durability), yaitu barang tersebut harus tahan lama.
c) Nilai tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus
bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan
transaksi.
Plihan terhadap barang-barang yang bisa digunakan sebagai
uang yaitu logam mulia seperti emas dan perak. Emas dan perak memiliki nilai
yang tinggi, kelangkaan, dan dapat diterima di masyarakat umum sebagai alat
tukar. Selain itu, emas dan perak juga dapat dibagi menjadi pecahan-pecahan
kecil tanpa mengurangi nilainya, dan juga tidak mudah susut dan rusak.[4]
2.
Uang Tanda/Kertas (Token
Money)
Ada beberapa pihak yang melihat kesempatan untuk meraih keuntungan dari kepemilikan atas uang logam mulia,
dimana pandai emas (goldsmith) dan bankir melihat bukti peminjaman, penyimpanan
atau penitipan emas dan perak yang akan menghasilkan keuntungan. Apabila harga
emas batangan naik, maka logam mereka akan melebur koin tersebut menjadi bentuk
batangan atau apabila harga di luar negeri lebih mahal daripada di dalam negeri
maka mereka akan menjual ke luar sehingga akan memperoleh keuntungan.
Dari hal tersebut, pandai emas dan para bankir mengeluarkan surat (uang
kertas) dengan nilai yang besar dari emas dan perak yang dimilikinya., karena
kertas ini didukung oleh kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum
menerima uang kertas ini sebagai alat tukar. Jadi, dengan diterimanya uang
kertas dalam masyarakat secara luas dan umum maka uang kertas menjadi alat
tukar yang sah.
Kegiatan ini berlanjut sampai uang kertas menjadi alattukar yang dominan
dan menjadi alat tukar yang utama dalam sistem perekonomian. Beberapa
keuntungan dari penggunaan uang kertas yaitu biaya pembuatannya yang rendah,
pengirimannya mudah, penambahan dan pengurangan lebih mudah dan cepat, serta
dapat dipecahkan dalam jumlah berapapun. Diantara kelebihan yang dimilikinya,
uang kertas juga memiliki kekurangan yaitu tidak bisa dibawa dalam jumlah yang
besar dan uangnya lebih cepat rusak karena terbuat dari kertas.
3.
Uang Giral (Deposit Money)
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui
pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral merupakan simpanan
nasabah di bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahtangankan
kepada orang lain untuk mrlakukan pembayaran, maksudnya cek dan giro yang
dikeluarkan oleh bank manapun bisa digunakan sebagai alat pembayaran barang,
jasa dan utang. Adapun kelebihan dari uang giral yaitu :
a) Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan
oleh yang tidak berhak.
b) Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah.
c) Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai
dengan nilai transaksi.
Dibalik kelebihan yang dimiliki, tersimpan bahaya besar dalam
uang giral. Kemudahan perbankan dalam menciptakan uang giral akan membuka
peluang terjadinya uang beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya.[5]
D. Time Value Of Money Vs Economic Value Of Time
Time value of money atau
dalam bahasa indonesianya disebut dengan nilai waktu uang yaitu merupakan suatu
konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada
nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan
nilai uang yang disebabkan karena perbedaan waktu. Atau Time value of money
adalah konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih tinggi
nilainya mengikuti faktor waktu dan bunga yang terjadi. Dan terdapat beberapa
faktor yang mempengaruhi nilai waktu uang yaitu tingkat inflasi yang terjadi,
perubahan suku bunga bank, kebijakan pemerintah dalam hal pajak, dan lain-lain.
Menurut Willian R.
Lasher mengemukakan bahwa time value of money didasarkan pada gagasan bahwa
sejumlah uang di tangan seseorang saat ini bernilai lebih dari jumlah yang sama
dijanjikan pada beberapa waktu di masa depan.
Time value of money
didasarkan pada konsep nilai uang yang dimiliki saat ini adalah lebih berharga
dibandingkan dengan nilai uang yang akan diterima satu dolar dimasa yang akan
datang. Uang yang dipegang saat ini bernilai lebih karena dapat berinvestasi
dan mendapatkan bunga atau nilai uang yang berubah (cenderung menurun) dengan
berjalannya waktu. Sejumlah uang yang diterima oleh investor untuk
penggunaannya diluar modal awal itu dinamakan bunga (interest), sedangkan modal
awal yang diinvestasikan sering disebut dengan participal. Konsep ini
dikembangkan oleh Von Bhom Bawerk dalam capital interest dan positive theory of
capital memang menyebutkan bahwa positive time preference merupakan pola
ekonomi yang normal, sistematis dan rasional. Diskonto dalam positive time
preference ini biasanya didasarkan pada tingkat suku bunga.
Konsep utama dari Time
Value of Money yaitu bahwa nilai uang permintaan pembayaran di masa depan dapat
dikonversi kedalam nilai yang setara pada hari ini. Sebaliknya Anda dapat
menentukan nilai uang yang akan tumbuh dimasa yang akan datang. Dapat dihitung
nilai kelima jika diberi empat dari: Suku bunga, jumlah periode, pembayaran,
present value, dan future value.
1.
Bunga
Bunga adalah biaya untuk meminjam uang,biasanya dinyatakan sebagai
presentase dari jumlah pinjaman selama jangka waktu tertentu. Bunga dapat
diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu:
a) Bunga flat yaitu Bunga dihitung sama pada satu periode waktu
b) Bunga compound yaitu Bunga dihitung setiap periode pada jumlah
pinjaman yang asli ditambah semua bunga yang belum dibayar terakumulasi hingga
saat ini
2.
Jumlah Periode
Periode rata-rata interval waktu,setiap interval harus sesuai dengan
priode percikan untuk satu atau jumlah periode pembayaran dalam satu anuitas.
3.
Pembayaran
Merupakan aliran keluar masuk kas yang terdiri dari pendebetan atau
pengkreditan
4.
Future Value
Present value adalah nilai uang dimasa yang akan datang dari uang yang
diterima atau dibayarkan pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat
bunga pada setiap periode selama jangka waktu tertentu.
5.
Present Value (nilai
sekarang)
Present value adalah nilai uang sekarang yang akan diperoleh atau dibayar
dimasa yang akan datang dengan tingkat suku bunga tertentu pada setiap periode.
E. Teori Permintaan Dan Penawaran Uang Dalam Ekonomi Islam
1.
Permintaan Uang
dalam Islam
Permintaan akan uang dalam suatu sistem perekonomian yang
islami akan dipengaruhi oleh motif seorang muslim dalam memegang uang. Menurut
Metwally ada dua motif utama seorang muslim dalam memegang uang, yaitu: (1)
Motivasi transaksi, (2) Motivasi berjaga-jaga. Dengan 2 motif ini jelas, bahwa
permintaan uang untuk tujuan spekulasi sebagaimana yang dikemukakan Keynes,
tidak akan ada dalam suatu sistem perekonomian yang Islami. Permintaan uang
dalam ekonomi islam menurut Metwally juga dipengaruhi oleh tingkat pendapatan.[6]
Besarnya persediaan uang tunai akan berhubungan dengan
tingkat pendapatan, dan frekuensi pengeluaran. Mazhab Iqtishaduna, permintaan
uang hanya ditujukan untuk dua tujuan pokok, yaitu transaksi dan berjaga-jaga
atau untuk investasi. Secara matematik formula permintaan uang dapat dituliskan
sebagai berikut:
Md = Mdtrans + Md prec
Permintaan uang untuk transaksi merupakan fungsi dari tingkat
pendapatan yang dimiliki oleh seseorang. Dimana semakin tinggi tingkat pendapatan
seseorang maka permintaan uang untuk memfasilitasi transaksi barang dan jasa
juga akan meningkat. Fungsi permintaan uang untuk motif berjaga-jaga (meliputi
juga permintaan uang untuk investasi dan tabungan) ditentukan oleh besar
kecilnya harga barang tangguh untuk pembelian barang tidak tunai. Pada masa
Rasulullah, permintaan uang hanya ada dua yaitu untuk transaksi dan
berjaga-jaga. Md = Mdtr + Mdpr apabila Mdpr maka Mdtr
Mazhab Mainstrem, landasan filosofis dari teori dasar
permintaan uang ini adalah islam mengarahkan sumber-sumber daya untuk dialokasikan
secara maksimum dan efisien. Pelarangan hoarding money atau penimbunan kekayaan
merupakan “kejahatan” penggunaan uang yang harus diperangi. Pengenaan pajak
terhadap aset produktif yang menganggur merupakan strategi utama yang digunakan
oleh mazhab ini. Dues of idle cash atau pajak atas aset produktif yang
menganggur bertujuan untuk mengalokasikan setiap sumber dana yang ada pada kegiatan
usaha produktif. Pengenaan kebijakan ini akan berdampak pada pola permintaan
uang untuk motif berjaga-jaga. Semakin tinggi pajak yang dikenakan terhadap
aset produktif yang anggurkan maka permintaan terhadap aset ini akan berkurang.
Secara sederhana dapat dianalogikan sebagai berikut, Ahmad yang memiliki
kekayaan berupa tanah dan kemudian tanah tersebut hanya dianggurkan saja
sehingga tidak ada nilai tambah kekayaannya, maka kebijakan yang dikenakan terhadap
Ahmad agar tanah tersebut memiliki nilai tambah adalah mendorong Ahmad
mendorong Ahmad untuk bersedia mengelola kekayaannya pada kegitan yang
produktif. Instrumen yang digunakan adalah pajak terhadap pengangguran tanah
tersebut. Sehingga Ahmad akan terkena risiko pembayaran pajak apabila tanah
miliknya tetap dianggurkan.
Md = Mdtrans +Md prec
Mdtrans = f(Y)
Mdprec&inv= f(Y,µ)
Secara matematis, permintaan uang untuk mazhab ini dapat dirumuskan
sebagai berikut:
Tingkat dues if idle fund diwakili oleh nilai µ, semakin
tinggi nilai µ, maka semakin kecil permintaan uang untuk motif berjaga-jaga
karena pada tingkat µ yang tinggi biaya risiko yang harus dikeluarkan untuk
membayar pajak terhadap uang kas tersebut menjadi naik.dalam kondisi seperti
ini seseorang akan berusaha memperkecil pajak yang dia bayarkan kepada
pemerintah dengan cara mengurangi kekayaan yang idle. Begitu juga sebaliknya apabila
nilai µ relatif rendah, maka memegang atau menyimpan uang kas relatif tidak
memiliki risiko yang tinggi.[7]
Mazhab Alternatif, permintaan uang dalam mazhab ketiga ini,
sangat erat kaitannya dengan konsep endogenous uang dalam Islam. Teori
endogenous dalam islam secara sederhana dapat diartkian bahwa keberadaan uang
pada hakikatnya adalah repsentasi dari volume transaksi yang ada dalam sektor
riil. Teori inilah yang kemudian menjembatani dan tidak mendikotomikan antara
pertumbuhan uang di sektor moneter dan pertumbuhan nilai tambah uang di sektor
riil. Islam menganggap bahwa perubahan nilai tambah ekonomi tidak dapat
didasarkan semata- mata pada perubahan waktu. Nilai tambah uang terjadi jika
dan hanya jika ada pemanfaatan secara ekonomis selama uang tersebut
dipergunakan. Sehinnga tidak selalu nilai uang harus bertambah walau waktu
terus bertambah, akan tetapi niali tambahnya akan tergantung dari hasil yang
diusahakan dengan uang itu. Secara makroekonomi, nilai tambah uang dan
jumlahnya hanyalah repsentasi dari perubahan dan pertambahan di sektor riil.
2.
Penawaran Uang dalam Islam
Mazhab Iqtishaduna, pandangan utama dari mazhab ini adalah jumlah
uang yang beredar bersifat elastis sempurna, di mana pemerintah sebagai
pemegang otoritas moneter tidak mampu untuk mempengaruhi jumlah uang yang
beredar. Penawaran uang (Ms) ditentukan oleh perdagangan ekspor impor barang.
Banyak sedikitnya Ms yang beredar tidak akan berdampak dan berpengaruh terhadap
rasio harga tangguh terhadap harga tunai
(Pt/P0), karena dengan perdagangan yang bebas dan tidak adanya bea cukai dari
perdagangan tersebut menyebabkan pengontrolan keluar masuk uang akan selalu
diseimbangkan nilainya dengan nilai ekonomi barang yang diperdagangkan. Elastis
sempurna Ms ini juga didukung oleh kesamaan dari nilai uang dengan nilai
intrinsiknya serta tidak adanya suatu institusi tertentu yang melakukan
pencetakan uang dan mengontrolnya.[8]
Mazhab Mainstream, menurut mazhab ini penawaran uang dalam
Islam sepenuhnya dikontrol oleh negara sebagai pemegang monopoli dari
penerbitan uang yang sah (legal tender). Keberadaan bank sentral adalah untuk
menerbitkan mata uang dan menjaga nilai tukarnya agar dapat berada pada tingkat
harga yang stabil. Oleh karena itu, penawaran uang diasumsikan secara penuh
dipengaruhi oleh kebijakan bank sentral. Mazhab Alternatif, menurut mazhab ini
jumlah uang beredar lebih ditentukan oleh actual spending demand dalam
kebutuhannya untuk transaksi di pasar barang dan jasa (uang merupakan variabel
yang endogen). Asumsi yang digunakan dalam konsep ini yaitu: (1) telah
terjadinya globalisasi perekonomian menyebabkan bank sentral tidak lagi mampu
melakukan pengontrolan secara penuh terhadap jumlah uang beredar. (2)
perekonomian mengarah ke tahap Islamisasi sistem keungannya, sistem ummah yang
sudah mulai diberlakuakan dalam sistem perekonomian yang diantut. Sistem ummah
yang dimaksud adalah tidak adanya suku bunga dan penggunaan expected rate of
profit dalam sistem pembiayaan serta mengarahkan kepada maksimalisasi sumber
dana kepada usaha-usaha yang bersifat produktif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang
dijabarkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Uang adalah benda-benda yang
disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar
menukar/perdagangan. Disetujui adalah terdapat kata sepakat di antara
anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai
alat perantara dalam kegiatan tukar menukar.
Perbedaan konsep uang
dalam ekonomi Islam dan konvensional terdapat pada uang yang tidak identik
dengan modal, uang adalah public goods, modal adalah private goods, uang adalah
flow concept, dan modal adalah stock concept dalam konsep uang secara Islam.
Sedangkan konsep uang dalam konvensional yaitu uang seringkali diidentikkan
dengan modal, uang (modal) adalah private goods, Uang (modal) adalah flow
concept bagi Fisher, dan Uang (modal) adalah stock concept bagi Cambridge
School.
Kemudian dalam perubahan
fungsi uang terbagi menjadi tiga yaitu commodity money atau uang barang, token
money atau uang kertas serta deposit money atau uang giral.
B. Saran
Demikianlah pembahasan
makalah mengenai sistem keuangan dan kebijakan moneter dalam perspektif ekonomi
Islam. Semoga dapat bermanfaat bagi kita sekalian. Kritik dan saran sangat
pemakalah harapkan demi untuk perbaikan makalah kami selanjutnya.
[2] Mustafa
Edwin Nasution, dkk, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif (Jakarta:
Kencana, 2010), hlm .240
[6] 8
Naf’an, Ekonomi Makro; Tinjauan Ekonomi Syariah, (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2014),
hlm. 57
[7]
Rozalinda, Ekonomi Islam (Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi),
(PT Rajagrafindo Persada: Jakarta, 2014), hlm. 279
[8]
Rozalinda, Ekonomi Islam (Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi),
(PT Rajagrafindo Persada: Jakarta, 2014), hlm. 281
No comments:
Post a Comment