Friday, November 30, 2018

Artikel Mengenai Rokok


A.       Bahaya Rokok
Rokok salah satu penyebab kematian utama di dunia dan merupakan satu-satunya produk legal yang membunuh hingga setengah penggunaannya. Kebiasaan merokok sedikitnya menyebabkan 30 jenis penyakit pada manusia, pada kenyataannya kebiasaan merokok ini sulit dihilangkan dan jarang diakui orang sebagai suatu kebiasaan buruk (ikatan ahli kesehatan masyarakat,2007). Apalagi orang yang merokok untuk mengalihkan diri dari stress dan tekanan emosi, lebih sulit melepaskan kebiasaan ini dibandingkan perokok yang tidak memiliki latar belakang depresi. Bagi seorang perokok kebiasaan merokok sulit dihentikan karena merokok sudah menjadi kebutuhan hidupnya (punya kenikmatan sendiri saat merokok).[1]
Kebiasaan merokok sangatlah memprihatinkan, setiap saat kita menjumpai di masyarakat dari berbagai usia. Tak terkecuali masa remaja. Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat pola perilaku, dan juga penuh dengan masalah-masalah. para remaja sekarang seringkali menganggap enteng dengan kesehatan mereka (nuridha rizqi 2011). Mereka hanya memikirkan apa yang akan membuat mereka senang, seperti rokok. Para remaja lebih banyak menggunakan rokok di usia muda tanpa memperhatikan akibat yang akan di timbulkan dan kurangnya kesadaran pada diri mereka sehingga mereka tidak memperhatikan bahaya dari penggunaan rokok tersebut. Dari hasil penelitian alasan remaja merokok antara lain : coba-coba, ikut-ikutan, keingin tahuan, sekedar ingin merasakan, kesepian, agar terlihat gaya, meniru orang tua, iseng, menghilangkan ketegangan, agar tidak dikatakan banci, lambang kedewasaan, mencari inspirasi. Alasan lain juga sebagai penghilang stres, penghilang jenuh, gengsi, pengaruh lingkungan, anti mulut asam, pencuci mulut, kenikmatan.
Remaja cenderung memiliki rasa ingin tahu yang besar. Karena masa remaja adalah masa dimana seseorang masih mencari jati dirinya dan labil terutama terhadap pengaruh lingkungan. Remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku, dan juga penuh dengan masalah-masalah (Hurlock, 1998). Banyak penelitian yang membuktikan bahwa remaja lebih mungkin untuk merokok dari pada orang dewasa. Bahkan berdasarkan hasil reset menunjukan bahwa remaja merokok setiap tahunnya semakin meningkat. Pada umumnya mereka mengaku sudah mulai merokok antara usia 9 sampai 12 tahun. Saat ini dari 1.100 juta penghisap rokok di dunia yang 45% diantaranya adalah pelajar. Setiap tahunnya diperkirakan 4 jura orang meninggal dunia karena kasus yang berhubungan dengan tembakau.
Berdasarkan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1999, sekitar 250 juta anak-anak di dunia akan meninggal apabila konsumsi tembakau tidak dihentikan secepatnya. Kebiasaan merokok bagi para pelajar bermula karena kurangnya informasi dan kesalah pahaman informasi, termakan iklan atau terbujuk rayuan teman. Menurut hasil angket Yayasan Jantung Indonesia sebanyak 77% siswa merokok karena ditawari teman,pergaulan diluar rumah juga menjadi hal yang punya pengaruh besar terhadap perkambangan seorang remaja. Sudah sering dijumpai bahwa remaja akan ikut-ikut merokok ketika ada seorang teman yang menawari barang berbahaya itu padanya. Bahkan lebih miris, jika banyak remaja beranggapan mereka akan terlihat lebih keren atau lebih gaul jika mengkonsumsi rokok.

B.       Regulasi Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Rokok
Saat ini regulasi tentang penggunaan tembakau atau secara lebih spesifik pengendalian masalah merokok di Indonesia, tersedia dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Selain itu ada pula instruksi oleh pihak eksekutif, baik berupa Instruksi Menteri/Kepala Badan atau Peraturan Gubernur. Bentuk regulasi utama yang secara khusus mengatur pengendalian masalah merokok adalah suatu Peraturan Pemerintah (PP) yang disebut PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.2 Dicantumkan secara spesifik bahwa PP ini bertujuan untuk mencegah penyakit akibat rokok bagi individu maupun masayarakat (Pasal 2). Hal ini dilakukan dengan cara : a) melindungi kesehatan masyarakat terhadap terjadinya penyakit akibat penggunaan rokok; b) melindungi penduduk dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan; dan 3) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya akibat merokok terhadap kesehatannya.[2]
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, ditetapkan berbagai aturan yang meliputi : a) kandungan kadar nikotin dan tar; b) persyaratan produksi dan penjualan rokok; c) persyaratan iklan dan promosi rokok; dan d) penetapan kawasan tanpa rokok. Produsen diwajibkan melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar di laboratorium yang terakreditasi, mencantumkan informasi tersebut di setiap batang rokok, pada label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca. Selain itu, produsen juga diharuskan mencantumkan peringatan kesehatan.
Tentang produksi dan penjualan rokok, berdasarkan Keputusan Menteri ditetapkan bahwa setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki ijin di bidang perindustrian dan dilarang menggunakan bahan tambahan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Dalam PP ini juga diatur kewajiban berbagai pihak, misalnya Menteri Pertanian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan tanaman tembakau yang berisiko kesehatan minimal. Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian wajib mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan minimal. PP ini juga menetapkan bahwa iklan dan promosi dapat dilakukan di media elektronik pada periode jam 21.30 sampai dengan 05.00 waktu setempat. Iklan yang dilarang antara lain yang menyarankan orang untuk merokok atau memperagakan gambar atau tulisan.
Setiap iklan pada media elektronik, media cetak, dan media luar ruang harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan. Promosi dengan pemberian cuma-cuma atau pemberian hadiah berupa rokok juga dilarang. Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik dijadikan tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara.
Selain memberikan landasan penyelenggaraan pengamanan rokok, PP ini juga mengatur peran masyarakat, Pemerintah Daerah dan berbagai Departemen/Lembaga Tinggi Negara, dalam pelaksanaan pengamanan rokok. Peran masyarakat diarahkan pada peningkatan dan pendayagunaan kemampuan yang ada, baik secara individu, kelompok, dan badan hukum. PP tersebut juga menetapkan peran Menteri terkait, yang meliputi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perindustrian, dan perdagangan, serta Menteri yang bertanggung jawab di  bidang kepabeanan dan cukai. Para Menteri terkait dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pada tahap pelaksanaan, khususnya untuk menghasilkan produk rokok yang berisiko kesehatan sekecil mungkin, mewujudkan kawasan bebas rokok, dan berbagai kegiatan menurunkan jumlah perokok  (Pasal 32). Disebutkan dalam PP tersebut, bahwa  produk rokok yang beredar dan iklan diawasi oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang berkaitan dengan kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label, dan ketaatan dalam pelaksanaan iklan dan promosi. Kepala Badan POM dapat memberikan teguran lisan, tertulis dan/atau merekomendasikan untuk menghentikan sementara kegiatan atau pencabutan izin industri kepada instansi terkait. Di tingkat daerah, telah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah merokok, walaupun tidak berupa Perda khusus tentang Pengendalian masalah merokok. Di DKI Jakarta misalnya, pengaturan masalah  merokok ada dalam salah satu pasal dalam Perda tentang  Pengendalian Pencemaran Udara sedangkan di kota Bandung, ada dalam Perda tentang ketertiban dan kebersihan.

C.       Solusi dalam Mengatasi Rokok
Telah kita ketahui bersama begitu banyakn dampak negatif akibat rokok. Untuk itulah upaya mengatasi rokok dan berbagai dampaknya perlu dilakukan. Upaya yang dilakukan tentunya diharapkan dapat menyeimbangkan antara segi ekonomi dan kesehatan, sehingga tidak menimbulkan pertentangan di kalangan masyarakat. Upaya yang dilakukan harus merata dan sebaiknya dimulai dari sektor terkecil yakni sektor pertanian. Pada sektor pertanian haruslah diadakan penyuluhan-penyuluhan tentang produk unggulan selain tembakau. Contohnya kita mengadakan penyuluhan tentang produk cabai unggulan dengan penanaman yang mudah dan hasil panen yang melimpah. Dalam tahap ini para petani juga dihimbau untuk menghitung sendiri peruntungan yang akan diperoleh ketika menanam cabai kemudian dibandingkannya dengan peruntungan ketika menanam tembakau. Dengan demikian maka peralihan penanaman akan dilakukan oleh petani sendiri dengan kesadarannya tanpa pengarahan ataupun pelarangan untuk tidak menanam tembakau. [3]
Langkah selanjutnya yakni menerapkan anti beasiswa rokok di lembaga-lembaga mulai dari lembaga terkecil contohnya keluarga, lingkungan RT, RW, lingkungan sekolah, kampus dan lembaga-lembaga yang lain. Pengadaan beasiswa di sektor pendidikan, olahraga dan sebagainya merupakan salah satu cara perusahaan rokok untuk  menjaga kelangsungan hidupnya di sektor industri.
Upaya berikutnya adalah kita harus memaksimalkan pengolahan sumber daya yang kita punya untuk mengurangi angka pengangguran dan angka kemiskinan. Sebenarnya tanpa rokokpun kita bisa mendapatkan sumber devisa dan pendapatan negara yang besar tanpa diikuti kerugian yang besar pula melalui pemaksimalan pengolahan sumber daya yang ada. Berbagai sumber daya yang kita miliki, tahap pengelolaan dan pemanfaatannya masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua khususnya para generasi muda. Jangan sampai terulang kesekian kalinya kekayaan alam kita dapat dikuasai dan dikeruk oleh asing.
Upaya lain ialah sosialisasi kepada para perokok aktif. Sosialisasi kepada konsumen rokok sudah sering dilakukan tetapi tidak menimbulkan efek jera bagi pengguna. Akan tetapi hal itu jangan sampai menjadi kendala bagi kita untuk memberantas keberadaan rokok. Justru hal itu menjadi tantangan bagi kita untuk semakin memberantas keberadaan rokok yang telah membunuh banyak orang. Kita harus sesering mungkin memberi pengarahan tentang bahaya merokok bagi tubuh.

KESIMPULAN

Rokok salah satu penyebab kematian utama di dunia dan merupakan satu-satunya produk legal yang membunuh hingga setengah penggunaannya. Kebiasaan merokok sedikitnya menyebabkan 30 jenis penyakit pada manusia, pada kenyataannya kebiasaan merokok ini sulit dihilangkan dan jarang diakui orang sebagai suatu kebiasaan buruk Melihat kenyataan yang ada pada uraian sebelumnya, dapat dikatakan rokok itu lebih banyak dampak negativnya dari pada dampak positifnya. Apabila hal ini dibiakan terus berlangsung, maka akan mengakibatkan permasalahan yang serius pada kesehatan tubuh manusia. Dan seharusnya masyarakat sadar akan bahaya merokok bagi kesehatan tubuh mereka.


[1] Awaluddin Nurmiyanto, Sosialisasi Bahaya Rokok Guna Meningkatkan Kesadaran Masyrarakat Akan Besarnya Dampak Buruk Rokok Bagi Kesehatan, (Jurnal Pdf Jurusan Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia, tahun Seri Pengabdian Masyarakat  ISSN: 2089-3086, tahun 2013), h. 233
[2] Anhari Achadi, Regulasi Pengendalian Masalah Rokok di Indonesia, (jurnal PDF KESMAS, Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional Vol. 2, No. 4, Februari 2008), h. 2
[3] Rini Sulistiyani,Bahaya Merokok dan Cara Mengatasinya, (SUmber: https://www.kompasiana.com diunggah pada13 Agustus 2017   08:0, dan diakses pada 28/11/2018 pukul 14.00 Wib

No comments:

Post a Comment