HUKUM
PERIKATAN
A.
Pendahuluan
Dalam bab ini dibahas tentang hukum perikatan. Hukum
perikatan adalah bagian dari hukum harta kekayaan. Dalam sistematika ilmu
pengetahuan hukum, harta kekayaan diatur dalam buku III yang meliputi hubungan
antara orang dan benda, hubungan antara orang dan orang. Dalam sistematika
KUHPdt hukum yang mengatur hubungan antara orang dan benda diatur dalam buku II
tentang benda. Sedangkan hukum yang mengatur hubungan antara orang dan orang
diatur dalam buku III tentang perikatan.
Dalam pembahasan ini, perikatan ditempatkan dalam bab V
menempati urutan sesudah hukum benda. Pem-bahasan hukum perikatan meliputi
pokok-pokok bahasan mengenai ketentuan, umum tentang perikatan, perikatan yang
lahir dari perjanjian, perikatan yang lahir dari undang- undang, ditambah
dengan pertanyaan-pertanyaan latihan. Perjanjian-perjanjian khusus tidak
dibicarakan di sini.
B.
Ketentuan Umum
Tentang Perikatan
1. Pengertian Perikatan
Perikatan adalah
terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda "verbintenis".
Perikatan artinya hal yang mengikat antara orang yang satu dan orang yang lain.
Hal yang mengikat itu adalah peri§tiwa hukum yang dapat berupa perbuatan,
misalnya jual beli, hutang-piutang, dapat berupa kejadian, misalnya kelahiran,
kematian, dapat berupa keadaan, misalnya pekarangan berdampingan, rumah
bersusun. Peristiwa hukum tersebut menciptakan hubungan hukum.
Dalam hubungan
hukum itu tiap pihak mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik Pihak yang
satu mem-punyai hak untuk mpr unit sesuatu dari pihak yang lam, dan pihak yang
lain itu wajib menurut tuntutan itu, dan
sebaliknya. Pihak yang berhak menuntut sesuatu disebut kreditur, sedangkan
pihak yang wajib memenuhi tuntutan tersebut. Sesuatu yang dituntut disebut
pregtasi.
Prestasi adalah
objek perikatan, yaitu sesuatu yang dituntut oleh kreditur terhadap debitur,
atau sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur terhadap kreditur. Prestasi
adalah harta'kekayaan yang diukur atau dinilai dengan uang. Yang berkewajiban
membayar sejumlah uang berposisi sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak
menerima sejumlah uang berposisi sebagai kreditur.
Dalam hubungan
hutang-piutang, pihak yang berhutang disebut debitur, sedangkan pihak yang
memberi hutang disebut kreditur. Dalam hubungan jual beli, pihak pembeli
berposisi sebagai debitur, sedangkan penjual berposisi sebagai kreditur. Dalam
perjanjian hibah, pemberi hibah disebut debitur, penerima hibah disebut
kreditur. Dalam perjanjian kerja, pihak yang melakukan pekerjaan disebut
kreditur, sedangkan pihak yang berkewajiban membayar upah disebut debitur.
Dari uraian ini
dapat dinyatakan bahwa perikatan itu adalah hubungan hukum. Hubungan hukum itu
timbul karena adanya peristiwa hukum yang dapat berupa per buatan, kejadian,
keadaan. Objek hubungan hukum itu adalah harta kekayaan yang dapat dinilai
dengan uang. Pihak yarig berhak menuntut sesuatu disebut kreditur, dan pihak
yang wajib memenuhi tuntutan itu disebut debitur. Dengan demikian dapat
dirumuskan bahwa "perikatan adalah hubungan hukum mengenai harta kekayaan
yang terjadi antara debitur dan kreditur".
Dalam hubungan
hutang-piutang, debitur adalah pihak yang berhutang, dan kreditur adalah pihak
yang berpiutang. Hubungan hukum ini disebut "perutangan".
Prof.Kusumadi Pudjosewoyo almarhum memakai istilah "perutangan”.
Prof.Kusumadi Pudjosewoyo almarhum memakai istilah "perutangan"
sebagai terjemahan dari istilah "ver- bintenis". Sedangkan
Prof.Subekti menggunakan istilah "perikatan" atau
"perhutangan" sebagai terjemahan dari verbintenis.
Perikatan memang
le'bih luas pengertiannya jika dibandingkan dengan perutangan. Perikatan
meliputi semua hubungan hukum perdata, sedangkan perutangan hanya meliputi
hubungan hukum harta kekayaan' yang diatur dalam buku III KUHPdt. Dengan kata
lain, perutangan adalah perikatan dalam arti sempit.
2.
Pengaturan Hukum Perikatan
Hukum Perikatan
diatur dalam buku III KUHPdt. Hukum Perikatan ialah keseluruhan peraturan hukum
yang mengatur tentang perikatan. Pengaturan tersebut meliputi bagian umum dan
bagian khusus. Bagian umum memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi
perikatan pada umumnya. Sedangkan bagian khusus memuat peraturan- peraturan
mengenai, perjanjian-perjanjian bernama yang banyak dipakai dalam masyarakat.
Bagian umum
meliputi bab I, bab II, bab III (hanya pasal 1352 dan 1353) dan bab IV. yang
berlaku bagi perikatan pada umumnya. Bagian khusus meliputi bab III (kecuali
pasal 1352 dan 1353), bab V s/d bab XVIII, yang berlaku bagi
perjanjian-perjanjian tertentu saja, yang sudah ditentukan namanya dalam
bab-bab yang bersangkutan.
Pengaturan hukum
perikatan dilakukan dengan "sistem terbuka”, artinya setiap orang boleh
mengadakan perikatan apa saja baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang
belum ditentukan namanya dalam undang-undang. Tetapi keterbukaan itu dibctasi
oleh tiga hal, yaitu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan
dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Sesuai dengan
penggunaan sistem terbuka, maka pasal 1 233 KUHPdt menentukan bahwa periaktan
dapat timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan kata
lain, sumber perikatan itu ialah perjanjian dan undang-undang. Dalam perikatan
yang timbul karena per-janjian, kedua pihak debitur dan kreditur dengan sengaja
bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan mana kedua pihak mempunyai
hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pihak debitur wajib memenuhi prestasi
dan pihak kreditur berhak atas prestasi.
Dalam perikatan
yang timbul karena undang-undang, hak dan kewajiban debitur dan kreditur,
ditetapkan, oleh undang-undang. Pihak debitur dan kreditur wajib memenuhi
ketentuan undang-undang. Undang-undang mewajibkan debitur berprestasi dan
kreditur berhak atas prestasi. Kewa-jiban ini disebut kewajiban undang-undang.
Jika kewapban tidak dipenuhi, berarti pelanggaran undang-undang.
Dalam pasal 1352
KUHPdt, perikatan yang timbul karena undang-undang diperinci menjadi dua, yaitu
perikatan yang timbul, semata-mata karena ditentukan oleh undang-undang dan
perikatan yang timbul karena perbuatan orang. Perikatan yang timbul karena
perbuat'3-»- orang dalam pasal 1353 KUHPdt diperinci lagi menjadi perikatan
yang timbul dari perbuatan menurut hukum (rechtmatig) dan perikatan yang timbul
dari perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
3.
Prestasi dan Wanprestasi
a.
Prestasi
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh
debitur dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan. Dalam hukum
perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan
debitur. Dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPdt dinyatakan bahwa semua harta kekayaan
debitur baik'bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada mauun yang
akan ada, menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Tetapi jaminan
umum ini dapat dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang
ditetapkan dalam perjanjian antara pihak-pihak.
Menurut ketentuan pasal 1234 KUHPcrt: ada tiga
kemungkinan wujud prestasi, yaitu (a) memberikan sesuatu, (b) berbuat sesuatu,
(c) tidak berbuat sesuatu. Daram pasal 1235 ayat 1 KUHPdt, pengertian
memberikan sesuatu adalah menyerahkan kekuasaan nyata atas suatu bena dari
debitur kepada kreditur, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, hibah,
perjanjian gadai, hutang-piutang.
Dalam perikatan yang objeknya "berbuat
sesuatu", debitur wajib melakukan perbuatan tertentu yang telah ditetapkan
dalam perikatan, misalnya melakukan perbuatan membongkar tembok, mengosongkan
rumah, membangun gedung. Dalam mefakukan perbuatan itu debitur harus mematuhi
semua ketentuan dalam perikatan. Debitur ber-tanggung jawab atas perbuatannya
yang tidak sesuai dengan*ketentuan perikatan.
Dalam perikatan yang objeknya "tidak berbuat
sesuatu", debitur tidak melakukan perbuatan yang telah ditetapkan dalam
perikatan, misalnya tidak melakukan persaingan yarig-telah diperjanjikan, tidak
membuat tembok yang tinggi yang menghafangi pemandangan tetangganya. Apabila
debitur berbuat berlawanan dengan perikatan ini, ia bertanggung jawab karena
melanggar perjanjian.
b.
Sifat prestasi
Prestasi adalah objek perikatan. Supaya objek itu dapat
dicapai, dalam arti dipenuhi oleh debitur, maka perlu diketahui sifat-sifatnya,
yaitu:
(1)
Harus sudah tertentu atau
dapat' ditentukan. Hal ini memungkinkan debitur memenuhi perikatan. Jika
prestasi itu tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan mengakibatkan perikatan
batal (nietig).
(2)
Harus mungkin, artinya
prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya.
Jika tidak demikian perikatan batal (nietig).
(3)
Harus diperbolehkan
(halal), artinya tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan
kesusilaan, tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Jika prestasi itu tidak
halaJ, perikatan batal (nietig).
(4)
Harus ada manfaat bagi
kreditur, artinya kreditur dapat menggunakan, menikmati, dan mengambil
hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan dapat dibatalkan (vernietigbaar).
(5)
Terdiri dari satu perbuatan
atau serentetan perbuatan. Jika prestasi itu berupa satu kali perbuatan
dilakukan lebih dari satu kali dapat mengakibatkan pembatalan perikatan
(vernietigbaar).
c.
Wanprestasi
Waprestasi artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwa-
jibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Tidak
dipenuhinya-kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua kemungkinan alasan,
yaitu:
(1)
Karena kesalahan debitur,
baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian.
(2)
Karena keadaan memaksa
(overmacht), force majdure, jadi di luar kemampuan debitur. Debitur tidak
bersalah. Untuk menentukan apakah seorang debitur bersalah melakukan
wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan sengaja
atau jalan tidak memenuhi prestasi. Ada tiga keadaan, yaitu:
a)
debitur tidak memenuhi
prestasi sama sekali,
b)
debitur memenuhi prestasi,
tetapi tidak baik atau keiru,
c)
debitur memenuhi prestasi,
tetapi tidak tepat waktunya atau terlambat.
Untuk mengetahui
sejak kapan debitur dalam keadaan wanprestasi, perlu diperhatikan apakah dalam
perkataan itu ditentukan tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi atau
tidak. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi "tidak
ditentukan", perlu memperingatkan debitur supaya ia memenuhi prestasi.
Tetapi dalam hal telah ditentukan tenggang waktunya, menurut ketentuan pasal
1238 KUHPdt debitur dianggap lalai dengan lewatnya tenggang waktu yang telah
ditetapkan dalam perikatan.
Bagaimana cara memperingatkan
debitur supaya ia memenuhi prestasinya? Debitur perlu diberi peringatan
ter-tulis, yang isinya menyatakan bahwa debitur wajib memenuhi prestasi dalam
waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu debitur tidak memenuhinya, debitur
dinyatakan telah lalai atau wanprestasi.
Peringatan
tertulis dapat dilakukan secara resmi dan dapat juga secara tidak resmi.
Peringatan tertulis secara resmi dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang
berwenang, yang disebut "sommatie”. Kemudian Pengadilan Negeri dengan
perantaraan Jurusita menyampaikan surat peringatan tersebut kepada debitur,
yang disertai berita acara penyampaiannya. Peringatan tertulis tidak resmi
misalnya melalui surat tercatat, telegram, atau disampaikan sendiri oleh
kreditur kepada debitur dengan tanda terima. Surat peringatap ini disebut
"ingebreke steriing".
Akibat hukum
bagi debitur yang telah melakukan wan-prestasi adalah hukuman atau sanksi hukum
berikut ini:
(1)
Debitur diwajibkan membayar
ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt).
(2)
Apabila perikatan itu
timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan perikatan melalui
Hakim (pasal 1266 KUHPdt).
(3)
Dalam perikatan untuk
memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi
(pasal 1 237 ayat 2).
(4)
Debitur diwajibkan memenuhi
perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti
kerugian (pasal 1267 KUHPdt).
(5)
Debitur wajib membayar
biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur
dinyatakan bersalah.
d.
Keadaan Memaksa (overmacht)
Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dipenuhinya
prestasi olah debitur karena terjadi peristiwa yang tidak dapat diketahui atau
tidak dapat diduga akan terjadi ketika membuat perikatan. Dalam keadaan
memaksa, debitur t idak dapat dipersalahkan, karena keadaan ini timbul di luar
kemauan dan kemampuan debitur. Unsur-unsur keadaan memaksa adalah sebagai
berikut:
(1)
tidak dipenuhi prestasi
karena terjadi peristiwa yang membinasakan/memusnahkan benda objek perikatan,
atau
(2)
tidak dipenuhi presasi karena
terjadi peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi,
(3)
peristiwa itu tidak dapat
diketahui atau diduga akan ter-jadi pada waktu membuat perikatan.
Dalam hal
terjadi-keadaan memaksa yang memenuhi unsur satu dan tiga, maka keadaan memaksa
ini disebut 'keadaan'memaksa yang objektif". Vollmar menyebutnya absolute
overmacht. Dasarnya ialah ketidakmungkinan (impossibility) memenuhi prestasi,
karena bendanya lenyap/musnah. Misalnya dalam jual beli lukisan karapan sapi
karya Affandi, ketika akan diserahkan kepada pembeli di sebuah hotel, lukisan
tersebut terbakar habis bersama- sama mob.il yang membawanya karena kecelakaan
lalu lintas. Peristiwa ini mengakhiii perikatan karena tidak mungkin dapat
dipenuhi oleh debitur.
Dalam hal
terjadi keadaan memaksa yang memenuhi linsur dua dan tiga, keadaan memaksa ini
disebut "keadaan memaksa yang subjektif". Vollmar menyebutnya
relatieve overmacht. Dasarnya ialah kesulitan memenuhi prestasi, karena ada
peristiwa yang menghalangi debitur untuk berbuat. Misalnya seorang mahasiswa
membeli sebuah mesin tik dari seorang pedagang, yang disanggupi untuk
dikirimkan dalam waktu satu minggu. Kemudian kapal yang mengangkut benda
itu-membentur karang, sehingga harus masuk dok untuk perbaikan. Di sini debitur
mengalami kesulitan memenuhi prestasi.'
Dalam
peristiwa ini debitur bukannya tidak mungkin memenuhi prestasi, tetapi sulit
memenuhi prestasi, bahkan jika dipenuhi juga memerlukan waktu dan biaya yang
banyak. Keadaan memaksa dalam hal ini bersifat sementara. Perikatan tidak
berhenti (tidak batal) hanya pemenuhan prestasinya tertunda. Jika kesulitan
sudah tidak ada lagi pemenuhan prestasi diteruskan. Tetapi jika prestasi itu
sudah tidak berarti lagi bagi kreditur karena sudah tidak diperlukan lagi, maka
perikatan "gugur" (verval).
Perbedaan
antara perikatan "batal' dan perikatan "gugur" terletak pada ada
tidaknya objek perikatan dan objek tersebut harus mungkin dipenuhi. Pada
perikatan batal, objek perikatan tidak ada karena musnah, sehingga tidak
mungkin dipenuhi oleh debitur isifat prestasi). Sedangkan pada perrkatan gugur,
objek perikatan ada, sehingga mungkin dipenuhi dengan segala macam usaha .
debitur, tetapi tidak mempunyai arti lagi bagi kreditur. Jika prestasi
betul-betul dipen'uhi oleh debitur, tetapi kreditur tidak menerima karena tidak
ada arti (manfaatnya) lagi, perikatan "dapat dibatalkan"
(vernietigbaar). Persamaan-nya ialah pada perikatan batal, gugur, keduanya itu
tidak mencapai tujuan.
Dalam KUHPdt
keadaan memaksa tidak diatur secara umum, melainkan secara khusus pada
perjanjian-perjanjian tertentu saja, misalnya pasal 1237 KUHPdt perjanjian
sepihak, pasal 1460 KUHPdt perjanjian jual beli, pasal 1545 KUHPdt perjanjian
tukar-menukar, pasal 1 553 KUHPdt perjanjian sewa-menyewa. Karena itu,
pihak-pihak bebas memperjanjikan tanggung jawab itu dalam perjanjian yang
mereka buat, apabila terjadi keadaan memaksa.
Dalam keadaan
memaksa pada perjanjian hibah, risiko ditanggung oleh kreditur (pasal 1237
KUHPdt). Pada perjanjian jual beli, ririko ditanggung oleh kedua belah pihak
(S.E.M.A. No.3 Tahun 1963 mengenai pasal 1460 KUHPdt). Pada perjanjian tukar
menukar, risiko ditanggung oleh pemiliknya (pasal 1545 KUHPdt). Pada perjanjian
sewa-menyewa, risiko ditangung oleh pemilik benda (pasal 1553).
4.
Ganti Kerugian
Menurut ketentuan pasal 1243 KUHPdt, ganti kerugian
karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila
debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya,
atau sesuatu yang harjs diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau
dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Yang dimaksud dengan "kerugian” dalam pasal ini
ialah kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi (lalai memenuhi
perikatan). Kerugian tersebut wajib diganti oleh debitur terhitung sejak ia
dinyatakan lalai. Ga'iti kerugian itu terdiri dari tiga unsur, yaitu:
(1)
ongkos atau biaya yang
telah dikeluarkan, misalnya ongkos cetak, biaya meterai, biaya iklan;
(2)
kerugian sesungguhnya
karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur,
misalnya busuknya buah-buhan karena kelambatan penyerahan, ambruknya rumah
karena kesalahan konstruksi, sehingga merusakkarfperabot rumah tangga;
(3)
bunga atau keuntungan yang
diharapkan, misalnya bunga yang berjalan selama piutang terlambat diserah-kan
(dilunasi), keuntungan yang tidak diperoleh karena kelambatan penyerahan
bendanya.
Ganti kerugian
harus berupa uang, bukan barang, kecuali jika diperjanjikan lain. Dalam ganti
kerugian itu tidak selalu ketiga unsur itu harus ada. Yang ada itu mungkin
hanya kerugian yang sesungguhnya, atau mungkin hanya ongkos-ongkos atau biaya,
atau mungkin kerugian sesungguhnya ditambah dengan ongkos atau biaya.
Untuk
melindungi debitur dari tuntutan sewenang- wenang pihak kreditur, undang-undang
memberikan pem-batasan terhadap ganti kerugian yang harus dibayar oleh debitur
sebagai akibat dari kelalaiannya (wanprestasi). Kerugian yang harus dibayar
oleh debitur hanya meliputi:
1)
Kerugian yang dapat diduga
ketika membuat perikatan. Dapat diduga itu tidak hanya mengenai k'emungkinan
timbulnya kerugian, melainkan juga meliputi besarnya jumlah kerugian. Jika
jumlah kerugian melampaui batas yang dapat diduga, kelebihan yang melampaui
batas dugaan itu - tidak boleh' dibebankan kepada debitur, kecuali jika debitur
ternyata telah melakukan tipu daya (pasal 1247 KUHPdt).
2)
Kerugian sebagai akibat
langsung dari wanprestasi (kelalaian) debitur, seperti yang ditentukan dalam
pasal 1248 KUHPdt. Untuk menentukan syarat "akibat langsung" dipakai
teori adequate. Menurut teori ini, akibat langsung ialah akibat yang menurut
pengalaman manusia normal dapat diharapkan atau dapat diduga akan terjadi.
Dengan timbulnya wanprstasi, debitur selaku manusia normal dapat menduga akan
merugikan kreditur. Teori aa'equate ini diikuti dalam praktek peradilan,
3)
Bunga dalam hal terlambat
membayar sejumlah hutang (pasal 1250 ayat 1 KUHPdt). Besarnya bunga didasar-kan
pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut yurisprudensi, pasal
1250 KUHPdt tidak dapat diberlakukan terhadap perikatan yang timbul karena
perbuatan melawan hukum (Sri Soedewi, 1974: 36).
e.
Jenis-jenis Perikatan
1)
Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat (voorwardelijk verbintenis) adalah
perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang
masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan menangguhkan
pelaksanaan perikat- .m hmgga terjadi peristiwa, maupun dengan- membatalkah
perikatan karena terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tec.obut (pasal 1253
KUHPDt). Dari ketentuan pasal ini dapat dibedakan dua perikatan bersyarat yaitu
perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal.
2)
Perikatan dengan syarat
tangguh
Apabila syarat "peristiwa" yang dimaksudkan
itu terjadi, innk.i poiikatan dilaksanakan (pasal 1263 KUHPdt). Jadi, M j; i k peristiwa itu terjadi, kewajiban
debitur untuk berpres-tasi segera dilaksanakan. Misalnya A setuju apabila B
adik-nya mendiami paviliun rumahnya, setelah B kawin. Kawin adalah peristiwa
yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan
pelaksanaan perikatan. Jika B kawin, maka A berkewajiban menyerahkan paviliun
rumahnya untuk didiami oleh B.
f.
Perikatan dengan syarat
batal
Di sini justru perikatan yang sudah ada akan berakhir
apabila "peristiwa" yang dimaksudkan itu terjadi (pasal 1 265
KUHPdt). Misalnya A setuju apabila B mendiami rumah milik A selama ia belajar
di luar negeri, dengan syarat bahwa B harus mengosongkan rumah tersebut apabila
A selesai studi dan kembali ke tanah air. Di sini syarat "selesai dan
kembali ke tanah air" masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Tetapi
jika syarat tersebut terjadi perjanjian berakhir dalam arti batal. Hal ini
membawa konsekuensi bahwa segala sesuatu dipulihkan dalam keadaan semula
seolah-olah tidak pernah ada perikatan. Dalam contoh di atas B berkewajiban
menyerahkan kembali rumah tersebut kepada A.
Batalnya perikatan itu bukanlah "batal demi
hukum", melainkan "dinyatakan batal" oleh Hakim. Jadi, jika
syarat batal itu dipenuhi, maka pernyataan batal harus dimintakan kepada Hakim,
tidak cukup dengan pernyataan salah satu pihak saja, atau pernyataan kedua
belah pihak, meskipun syarat batal itu dicantumkan dalam perikatan (parial 1266
KUHPdt).
g.
Perikatan dengan ketetapan
waktu
Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan,
melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Maksud syarat "ketetapan
waktu" ialah pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada "waktu yang
ditetapkan". Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan
terjadi dan terjadinya itu sudah pasti, atau dapat berupa tanggapan yang sudah
ditetapkan.
Misalnya A berjanji kepada ar\ak perempuannya yang
telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang
dikandun,gnya itu telah lahir. Di sini, "kelahiran" adalah peristiwa
yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti. Tentu saja berdasarkan
pemeriksaan dokter, anak itu lahir hidup.
Misal lain lagi, A berjanji kepada B bahwa ia akan
membayar hutangnya dengan hasil panen sawahnya yang sedang menguning pada
tanggai 1 Desember 1988. Dalam hal ini "hasil panen yang sedang
menguning" sudah pasti, karena dalam waktu dekat A akan panen sawah,
sehingga pembayaran hutang pada tanggai 1 Desember 1988 sudah dipastikan.
Dalam perikatan dengan ketetapan waktu, apa yang harus
dibayar pada waktu yang ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba.
Tetapi apa yang telah (iibayar sebelum waktu itu tibu tidak dapat diminta kembali
(pasal 1 269'KUHPdt).
Dalam perikatan dengan ketetapan waktu, ketetapan waktu
selalu dianggap dibuat untuk kepentingan debitur, k(;c:uali jika dari sifat
perikatannya sendiri, atau dari l< i<ndnnn ternyata bahwa ketetapan waktu
itu telah dibuat untuk kepentingan kreditur (pasal 1270 KUHPdt). Biasanya
kepentingan kreditur itu ditetapkan dalam perjanjian atau dalam akta.
h.
Perikatan Manasuka (boleh
pilih)
Dalam perikatan manasuka, objek prestasi ada dua macam
benda. Dikatakan perikatan manasuka, karena debitur boleh memenuhi prestasi
dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan. objek perikatan.
Tetapi debitur tidak dapat memaksa kreditur.untuk menerima sebagian benda yang
satu dan sebagian benda yang lain- nya. Jika debitur telah memenuhi salah satu
dari dua ben da yang disebutkan dalam perikatan, ia dibebaskan dan perikatan
berakhir. Hak memilih prestasi itu ada pada debitur, jika hak ini tidak secara
tegas diberikan kepada kreditur (pasal 1272 dan 1273 KUHPdt).
Misalnya, A memesan barang elektronik berupa stereo
tape recorder atau radio tape recorder pada sebuah toko barang elektronik
dengan harga yang sama yaitu Rp 75.000,00. Dalam hal ini pedanang tersebut
dapat memilih, menyerahkan stereo tape recorder atau ra^jlo tape recorder. Tetapi jika diperjanjikan bahwa A
yang menen-tukan pilihan, maka pedagang memberitahukan kepada A bahwa barang
pesanan sudah tiba dan silahkan A memilih salah satu di antara dua benda objek
perikatan itu. Jika A telah memilih dan menerima salah satu dari dua benda itu,
perikatan berakhir.
Jika salah satu benda yang menjadi objek perikatan itu
hilang, atau tidak dapat diserahkan, atau musnah, maka perikatan itu menjadi
mumi dan bersahaja. Jika kedua benda itu hilang dan debitur bersalah tentang
hilangnya salah satu benda itu, debitur harus membayar harga benda yang hilang
paling akhir (pasal 1274 dan 1275 KUHPdt).
Jika hak memilih ada pada kreditur dan hanya salah satu
benda saja yang hilang, maka jika itu terjadi bukan karena kesalahan debitur,
kreditur harus memperoleh benda yang masih ada. Jika hilangnya salah satu benda
tadi terjadi karena kesalahan, debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan
benda yang masih ada atau harga benda yang telah hilang. Jika kedua benda itu
musnah, maka kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu menurut
pilihannya, apabila musnahnya saiah satu atau kedua benda itu karena kesalahan
debitur (pasal 1276 KUHPdt).
Asas-asas yang aiuraikan di atas ini berlaku, baik jika
ada lebih dari dua benda terdapat dalam perikatan maupun jika perikatan
bertujuan melakukan suatu perbuatan (pasal 1277 KUHPdt). Melakukan perbuatan,
misalnya dalam perikatan mengerjakan bangunan dan melakukan pengangkutan
barang. Di sini debitur boleh memilih mengerjakan bangunan atau melakukan
pengangkutan barang ke lokasi bangunan.
Selain dari perikatan rpanasuka (alternatif), ada lagi
yang disebut perikatan fakultatif, yaitu perikatan dengan mana debitur wajib
memenuhi satu prestasi tertentu atau prestasi lain yang tertentu pula. Dalam
perikatan ini hanya ada satu objek saja. Apabila debitur tidak memenuhi
pfestasi itu, ia dapat mengganti dengan prestasi lain. Misalnya A berjanji
kopada B untuk meminjamkan kendaraannya guna melak- ..inakan penelitian. Jika A
tidak mungkin meminjamkan kendaraan karena rusak, ia dapat mengganti dengan
sejumlah uang biaya transport penelitian itu.
Perbedaan antara perikatan alternatif dan perikatan
fakultatif adalah sebagai berikut:
1)
Pada perikatan alternatif
ada dua benda yang sejajar dan debitur harus menyerahkan salah satu dari dua
benda itu. Sedangkan pada perikatan fakultatif hanya satu benda saja yang
menjadi prestasi.
2)
Pada perikatan alternatif
jika benda yang satu lenyap, benda yang lain menjadi penggantinya. Sedangkan
pada perikatan fakultatif jika bendanya binasa, perutangan menjadi lenyap.
Ada lagi yang
disebut perikatan generik, yang objeknya ditentukan oleh jenisnya, misalnya
beras Cianjur, kuda Nil Perbedaarmya dengan perikatan alternatif ialah jika
perikatan generik objeknya ditentukan oleh jenisnya yang homogin.. Sedangkan
pada perikatan alternatif objeknya ditentukan oleh jonisnya yang tidak homogin.
Keberatan
perikatan generik ialah debitur tidak perlu memberikan benda prestasi itu yang
terbaik, tetapi tidak juga yang terburuk (pasal 969 KUHPdt). Benda yang menjadi
objek perikatan generik itu cukuplah jika sekurang-kurangnya dapat ditentukan
(perhatikan pasal 1333 KUHPdt).
i.
Perikatan
Tanggung-Menanggung
Dalam perikatan tanggung-menanggung dapat terjadi
seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur, atau seorang
kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur. Apabila kreditur terdiri
dari beberapa orang, ini disebut tanggung-menanggung aktif. Dalam hal ini
setiap kreditur berhak atas pemenuhan prestasi seluruh hutang, dan jika
prestasi tersebut sudah dipenuhi, debitur dibebaskan dari hutangnya dan
perikatan hapus (pasal 1278 KUHPdt).
Apabila pihak debitur terdiri dari beberapa orang, ini
disebut tanggung-menanggung pasif. Setiap debitur wajib memenuhi prestasi
seluruh hutang dan jika sudah dipenuhi oleh seorang debitur saja, membebaskan
debitur- debitur lainnya dari tuntutan kreditur dan perikatannya hapus (pasal
1280 KUHPdt).
Dalam hubungan ekstern antara debitur masing-masing
dengan kreditur, apabila dalam suatu perikatan harus diserahkan suatu benda,
yang kemudian musnah karena kesalahan seorang dari pihak debitur, maka pihak
debitur lainnya tidak dibebaskan dari tanggung jawab terhadap kreditur untuk
membayar benda yang musnah itu. Kreditur yang menderita kerugian karena
salahnya debitur hanya berhak menuntut ganti kerugian terhadap debitur yang
bersalah itu (pasal 1285 KUHPdt). Demikian juga tuntutan pembayaran bunga yang
dilakukan terhadap salah satu debitur tanggung-menanggung, berlaku juga
terhadap debitur-debitur lainnya (pasal 12.86).
Jika di antara debitur tanggung-menanggung itu ada
hubungan hukum yang lain dengan kreditur atau mem-punyai kedudukan istimewa
terhadap kreditur, maka hubungan hukum tersebut harus dipisahkan dari hubungan
hukum tanggung-menanggung itu. Debitur yang ber-sangkutan dapat mempergunakan
hak tangkisannya, sedangkan debitur lainnya tidak (pasal 1287 KUHPdt). Jika
seorang debitur menjadi ahli waris dari kreditur, perikatan antara keduanya itu
menjadi lenyap (pasal 1288 KUHPdt).
Ada kalanya juga kreditur menerima dari salah seorang
debitur bagian yang menjadi kewajibannya. Jika ini terjadi, kewajiban
tanggung-menanggung terhadap debitur lainnya tetap ada, kecuali kreditur secara
tegas menyatakan bahwa yang diterimanya itu untuk bagian kewajiban debitur itu
(perhatikan pasal 1289, 1290, dan 1291 KUHPdt).
Berdasarkan hasil observasi, yang banyak terjadi dalam
praktek ialah perikatan tanggung-menanggung pasif, karena dengan perikatan
semacam ini kreditur merasa lebih ter-jamin atas pemenuhan perikatannya.
Perikatan tanggung- menanggung pasif dapat terjadi karena:
1)
wasiat, apabila pewaris memberikan tugas untuk
melaksanakan suatu legaat (hibah wasiat) kepada ahli warisnya secara
tanggung-menanggung;
2)
ketentuan undang-undang,
dalam hal ini undang- undang menetapkan secara tegas perikatan tanggung-
menanggung dalam perjanjian khusus.
Perikatan
tanggung-menanggung yang secara tegas diatur dalam perjanjian-perjanjian khusus
itu adaiah sebagai berikut:
1)
Persekutuan dengan Firma
(pasal 18 KUHD), setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung-menang-gung
untuk seluruhnya atas semua perikatan Firma.
2)
Peminjaman barang (pasal
1749 KUHPdt), jika beberapa orang bersama-sama menerima suatu barang dalam
peminjaman, mereka itu masing-masing untuk seluruhnya bertanggung jawab
terhadap orang yang memberikan pinjaman.
3)
Pemberian kuasa (pasal 1181
KUHPdt), seorang penerima kuasa diangkat oleh beberapa orang untuk mewakili
dalam suatu urusan yang menjadi urusan mereka bersama, mereka bertanggung jawab
untuk seluruhnya terhadap penerima kuasa mengenai segala akibat pemberian kuasa
itu.
4)
Jaminan orang (borgtocht,
pasal 1836 KUHPdt), jika beberapa orang telah mengikatkan dirinya sebagai
pen-jamin seorang debitur yang sama untuk hutang yang sama, mereka itu
masing-masing terikat untuk seluruh hutang.
j.
Perikatan dapat dan tidak
dapat dibagi
Suatu perikatan dikatakan .dapat atau tidak dapat
dibagi apabila benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi
menurut imbangan, lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari
prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu didasarkan
pada:
1)
sifat benda yang menjadi
objek perikatan,
2)
maksud perikatannya, apakah
itu dapat atau tidak dapat dibagi.
Persoalan
dapat atau tidak' dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu
terdapat lebih dari seorang debitur atau lebih dari seorang kreditur. Jika
hanya seorang kreditur saja dalam perikatan itu, maka perikatan itu dianggap
sebagai tidak dapat dibagi, meskipun prestasinya dapat dibagi. Menurut
ketentuan pasal 1390 KUHPdt, tak seorang debitur pun dapat memaksa kreditur
menerima pembayaran hutangnya sebagian demi sebagian, meskipun, hutang itu
dapat dibagi-bagi.
Perikatan
dapat dan tidak dapat dibagi dapat terjadi apabila salah satu pihak meninggal
dunia, sehingga timbul persoalan apakah pemenuhan prestasi dapat dibagi atau
tidak antara para ahli waris almarhum itu. Hal ini tergantung dari benda yang
menjadi objek perikatan yang penyerahan atau perbuatan pelaksanaannya dapat
dibagi atau fidcik, baik secara nyata maupun secara perhitungan (pasal 1296
KUHPdt).
Akibat hukum
perikatan dapat dan tidak dapat dibagi ialah bahwa dalam perikatan yang tidak
dapat dibagi, setiap kreditur berhak menuntut seluruh prestasi kepada setiap
debitur, dan setiap debitur wajib memenuhi prestasi tersebut seluruhnya. Dengan
dipenuhi prestasi oleh seorang debitur membebaskan debitur lainnya dan
perikatan rnenjadi hapus. Dalam perikatan yang dapat dibagi setiap kreditur
hanya berhak menuntut suatu bagian prestasi menurut perimbangannya, sedangkan
setiap debitur hanya wajib memenuhi prestasi untuk bagiannya saja menurut
perimbangan.
k.
Perikatan dengan ancaman
hukuman
Perikatan ini memuat suatu ancaman hukuman terhadap
debitur apabila ia lalai memenuhi prestasinya. Ancaman hukuman ini bermaksud
untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan isi perikatan seperti yang
telat} ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak. Di samping itu
juga sebagai usaha untuk menetapkan jumlah ganti kerugian jika betul-betul
terjadi wanprdstasi. Hukuman itu merupakan pendorong debitur-untuk memenuhi
kewajiban berprestasi dan untuk membebaskan kreditur dari pembuktian tentang
besarnya ganti kerugian yang telah dideritanya.
Menurut ketentuan pasal 1304 KUHPdt, ancaman hukuman
itu ialah untuk melakukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi, sedangkan
penetapan hukuman itu adalah sebagai ganti kerugian karena tidak dipenuhinya
prestasi (pasal 1307 KUHPdt). Ganti kerugian selalu berupa uang. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa ancaman hukuman itu berupa ancaman pembayaran
denda. Pembayaran- denda sebagai ganti kerugian tidak dapat dituntut oleh
kreditur apabila tidak berprestasi debitur itu karena adariya keadaan memaksa
(overmacht).
Misalnya dalam perjanjian dengan ancaman hukuman,
apabila seprang pemborong harus menyelesaikan pekerjaan bangunan dalam waktu 30
hari, tidak menyelesaikan pekerjaannya,, ia dikenakan denda Rp 50.000,00 setiap
hari terlambat ituB Dalam hal ini, jika pemborong tadi melalaikan kewajibannya,
berarti ia harus membayar denda Rp 50.000,00 sebagai ganti kerugian untuk
setiap hari terlambat.
Dalam menetapkan denda sebagai ganti kerugian itu
mungkin jumlahnya terlampau tinggi. Menurut ketentuan pasal 1309 KUHPdt.
hukurrTan dapat diubah oleh Hakim-, jika perikatan pokok telah dipenuhi
sebagian. Tetapi jika debitur belum sama sekali melakukan kewajibannya,
sedangkan hukuman yang ditetapkan terlalu tinggi, Hakim pun dapat menggunakan
pasal 1338 ayat 3 KUHPdt bahwa perjanjian yang dibuat dengan sah harus
dilaksanakan dengan itikad baik (performance in good fath).
Ancaman hukuman dalam perikatan d.cmikian ini ber-sifat
asesor (pelengkap), artinya adanya hukuman tergan-tung adanya perikatan pokok.
Batalnya perikatan poko"k mengakibatkan batalnya ancaman hukuman. Tetapi
batalnya ancaman hukuman tidak membawa batalnya perikatan pokok (pasal 1305
KUHPdt).
l.
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara
hapusnya perikatan, yaitu:
1)
Pembayaran
Yang dimaksud dengan pembayaran di sini tidak saja
meliputi penyerahan sejumlah uang melainkan juga penyerahan suatu benda. Dengan
kata lain perikatan berakhir karena pembayaran dan penyerahan benda. Jadi,
dalam hal objek perikatan adalah sejumlah uang maka perikatan berakhir dengan
pembayaran uang. Dalam hal objek perikatan adalah suatu benda, maka perikatan
berakhir setelah penyerahan benda. Dalam hal objek perikatan adalah pembayaran
uang dan penyerahan benda secara timbal balik, perikatan baru berakhir setelah
pembayaran dan penyerahan benda.
2)
Penawaran pembayaran tunai
diikuti penitipan
Apabila debitur telah melakukan penawaran pem-bayaran
dengan perantaraan Notaris atau Jurusita, kemu-dian kreditur menolak penawaran
tersebut, atas penolakan kreditur itu kemudian debitur menitipkan pembayaran
itu kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan. Dengan demikian perikatan
menjadi hapus (pasal T404 KUHPdt). Supaya penawaran pembayaran itu sah, perlu
dipenuhi syarat-syarat:
a)
dilakukan kepada kreditur
atau kuasanya,
b)
dilakukan oleh debitur yang
wenang membayar,
c)
mengenai semua uang pokok,
bunga, biaya yang telah ditetapkan,
d)
waktu yang ditetapkan telah
tiba,
e)
syarat dengan mena hutang
dibuat, telah terpenuhi,
f)
penawaran pembayaran
dilakukan di tempat yang telah ditetapkan atau di tempat yang telah disetujui,
g)
penawaran pembayaran
dilakukan oleh Notaris atau jurusita disertai oleh dua orang saksi.
3)
Pembaharuan hutang (novasi)
Pembaharuan hutang terjadi dengan jalan mengganti
hutang lama dengan hutang baru, debitur l?ma dengan debitur baru, dan kreditur
lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang lama diganti dengan hutang baru
terjadilah penggantian objek perjanjian, yang disebut "novasi objektif''.
Di sini hutang lama lenyap. Dalam hal terjadi penggantian orangnya (subjeknya),
maka jika diganti debiturnya, pembaharuan ini disebut "novasi subjektif
pasif". Jika yang diganti itu krediturnya, pembaharuan ini disebut
"novasi subjektif aktif". Dalam hal ini hutang lama lenyap.
4)
Perjumpaan hutang
(kompensasi)
Dikatakan ada perjumpaan hutang* apabila hutang piutang
debitur dan kreditur secara timbal balik dilakukan perhitungan. Dengan
perhitungan ini hutang piutang lama lenyap. Misalnya A mempunyai hutang Rp
25.000,00 pada B. Sebaliknya B juga mempunyai hutang pada A sejumlah Rp
50.000,00. Setelah diperhitungkan, ternyata B masih mempunyai hutang pada A Rp
25.000,00. Supaya hutang itu dapat diperjumpakan, perlu dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a)
berupa sejumlah uang atau
benda yang dapat dihabiskan dari jenis dan kualitas yang Sama,
b)
hutang itu harus sudah
dapat ditagih,
c)
hutang itu seketika dapat
ditentukan atau ditetapkan jumlahnya (pasal 1427 KUHPdt).
Setiap hutang
apa pun sebabnya dapat diperjumpakan, kecuali dalam hal berikut ini:
1)
apabila dituntut pengembalian
suatu benda yang secara melawan hukum dirampas dari pemiliknya, misalnya dengan
pencurian;
2)
apabila dituntut
pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan;
3)
terhadap suatu hutang yang
bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tidak dapat disita. (pasal
1429 KUHPdt). Yurisprudensi juga menetapkan bahwa perjumpaa'n hutang berikut
ini tidak mungkin, yaitu:
a)
hutang-hutang negara
berupa.pajak;
b)
hutang-hutang yang timbul
dari perikatan wajar.
4)
Percampuran hutang.
Menurut
ketentuan pasal 1436 KUHPdt, percampuran hutang itu terjadi apabila kedudukan
kreditur dan debitur itu menjadi satu, artinya berada dalam satu tangan.
Percampuran hutang tersebut terjadi-demi hukum. Dalam percampuran hutang ini
hutang piutang menjadi lenyap.
Percampuran hutang
itu terjadi misalnya A sebagai ahli waris mempunyai hutang pada B sebagai
pewaris. Kemudian B meninggal dunia dan ahli waris A menerima warisan termasuk
juga hutang atas dirinya sendiri. Dalam hal ini hutang lenyap demi hukum.
5)
Pembebasan hutang
Pembebasan hutang dapat terjadi apabila kreditur dengan
tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan
haknya atas pembayaran-atau pemenuhan perikatan. Dengan pembebasan ini
perikatan menjadi lenyap atai) hapus.
Menurut ketentuan pasal 1438 KUHPdt, pembebasan' tidak
boleh berdasarkan persangkaan, melainkan harus dibuktikan. Bukti tersebut dapat
dipergunakan, misalnya dengan pengembalian surat,piutang asli oleh kreditur
kepada debitur secara sukarela (pasal 1439 KUHPdt).
6)
Musnahnya benda yang
terhutang
Menurut ketentuan pasal 1444 KUHPdt apabila benda
tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi
diperdagangkan, atau hilang, di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai
menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatannya menjadi
hapus. Tetapi bagi mereka yang memperoleh benda itu secara tidak sah, misalnya
karena pencurian, maka musnah atau hilangnya benda itu tidak membebaskan
debitur (orang yang mencuri itu) untuk mengganti harganya.
Meskipun debitur lalai menyerahkan benda itu, ia pun
akan bebas dari perikatan itu, apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya atau
musnahnya benda itu disebabkan oleh suatu kejadian di luar kekuasaannya dan
benda itu juga akan menemui nasib yang sama, meskipun sudah berada di tangan
kreditur.
7)
Karena pembatalan
Yang dimaksud dalam pasal 1446 KUHPdt hanyalah
morYgenai soal pembatalan saja, tidak mengenai kebatalan. Syarat-syarat untuk
pembatalan yang disebutkan itu adalah .y.irat-syarat subjektif yang ditentukan
dalam pasal 1320 KUHPdt. Jika syarat-syarat subjektif tidak dipenuhi, maka perikatan
itu tidak batal, melainkan "dapat dibatalkan'' (vernietigbaar, voidable).
Perikatan yang tidak memenuhi syarat-syarat subjektif
dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim dengan dua cara, yaitu:
a)
dengan cara aktif, yaitu
menuntut pembatalan kepada Hakim dengan mengajukan gugatan.
b)
dengan cara pembelaan,
yaitu menunggu sampai digugat di muka Hakim untuk memenuhi perikatan, dan baru
diajukan alasan tentang kekurangan perikatan itu (Subekti, 1 963: 88).
Untuk
pembatalan secara aktif, undang-undang memberi-kan pembatasan waktu yaitu lima
tahun (pasal 1445 KUHPdt). Sedangkan untuk pembatalan sebagai pembelaan tidak
diadakan pembatasan waktu.
8)
Berlaku Syarat batal
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentuan
isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi
mengakibatkan perikatan itu batal (nietig, void), sehingga perikatan menjadi
hapus. Syarat ini disebut "syarat batal". Syarat batal pada asasnya
selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan i.tu dilahirkan. Perikatan yang
batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi
perikatan.
9)
Lampau waktu (daluarsa)
Menurut ketentuan pasal 1946 KUHPdt, lampau waktu .
adalah alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan
dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan
oleh undang-undang. Dari ketentuan pasal ini dapat diketahui ada dua macam
lampau waktu, yaitu:
a)
lampau waktu. untuk
memperoleh hak milik atas suatu benda disebut "acquisitieve
verjaring".
b)
lampau waktu untuk
dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan, disebut
"extinctieve verjaring".
Menurut
ketentuan pasal 1963 KUHPdt, untuk mem-peroleh hak milik atas suatu benda
berdasarkan daluarsa (lampau waktu), harus dipenuhi unsur-unsur berikut ini:
1)
ada itikad baik,
2)
ada alas hak yang sah,
3)
mengusai benda itu
terus-menerus selama 20 tahun tanpa ada yang menggugat, atau jika tanpa alas
hak, menguasai benda itu terus-menerus selama 30 tahun tanpa ada yang
menggugat.
Dalam pasal
1967 KUHPdt ditentuan bahwa segala tun-tutan baik yang bersifat kebendaan
maupun yang bersifat perorangan hapus karena daluarsa, dengan lewat waktu 30
tahun, sedangkan orang yang menunjukkan adanya daluarsa itu tidak usah
menunjukkan alas hak, dan tidak dapat diajukan terhadapnya tangkisan yang
berdasarkan itikad buruk.
Terhadap benda
bergerak yang bukan bunga, atau piutang yang bukan atas tunjuk (aan toonder),
siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya. Walaupun demikian, jika
ada orang yang kehilangan atau kecurian suatu benda, dalam jangka waktu tiga
tahun terhitung sejak hari hilangnya atau dicurinya benda itu, ia dapat
menuntut kembali bendanya yang hilang atau dicuri itu sebagai miliknya dari
tangan siapa pun yang' menguasainya. Pemegang benda terakhir dapat menuntut
kepada orang terakhir yang menyerahkan atau menjual kepadanya suatu ganti
kerugian (pasal 1977 KUHPdt).
Daluarsa tidak
berjalan atau tertangguh dalam hal-hal seperti tersebut berikut ini:
1)
terhadap anak yang belum
dewasa, orang di bawah pengampuan,
2)
terhadap istri selama
perkawinan,
3)
terhadap piutang yang
digantungkan pada suatu syarat, selama syarat itu tidak terpenuhi.
4)
terhadap seorang ahli waris
yang telah menerifna suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran
harta peninggalan mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan (pasal
1987 s/d 1991 KUHPdt).
PERIKATAN
YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
A.
Pengertian
Perjanjian
Perjanjian dirumuskan dalam pasal 1313 KUHPdt, yaitu
suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih meng- ikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih lainnya. Ketentuan pasal ini kurang tepat,
karena ada beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi. Kelemahan-kelemahan
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Hanya menyangkut sepihak
saja. Hal ini dapat diketahui dari rumusan kata kerja “mengikatkan diri",
sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak dari kedua belah pihak.
Seharusnya rumusan itu ialah "saling mengikatkan diri", jadi ada konsensus
antara dua pihak.
2.
Kata perbuatan mencakup
juga tanpa konsensus. Dalam pengertian "perbuatan" termasuk juga
tindakan penye-lenggaraan kepentingan (zaakwaarneming), tindakan melawan hukum
(onrechtmatige daad) yang tidak mengandung suatu konsensus. Seharusnya dipakai
istilah "persetujuan".
3.
Pengertian perjanjian
terlalu luas. Pengertian perjanjian mencakup juga perjanjian kawin yang diatur
dalam bidang hukum keluarga. Padahal yang dimaksud adalah hubungan antara
debitur dan kreditur mengenai harta kekayaan. Perjanjian yang diatur dalam buku
III KUHPdt sebenarnya hanya meliputi perjanjian yang bersifat kebendaan, bukan
bersifat kepribadian (personal). '
4.
Tanpa menyebut tujuan.
Dalam rumusan pasal itu tidak disebutkan tujuan mengadakan perjanjian, sehingga
pihak- pihak mengikatkan diri itu tidak jelas untuk apa.
Berdasarkan alasan-alasan di atas
ini maka perjanjian dapat dirumuskan sebagai berikut: "Perjanjian
adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang stau lebih saling mengikatkan
diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan".
Dalam definisi ini jelas terdapat
konsensus antara pihak-pihak, untuk melaksanakan oesuatu hal, mengenai harta
kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Perjanjian melaksanakan perkawinan
misalnya, tidak dapat dinilai dengan uang, bukan hubungan antara debitur dan
kreditur, karena'perkawinan itu bersifat kepribadian, bukan kebendaan.
Apabila diperinci, maka perjanjian
itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.
ada pihak-pihak,
sedikit-dikitnya dua orang (subjek),
2.
ada persetujuan antara
pihak-pihak itu (konsensus),
3.
ada objek-yang berupa
benda,
4.
ada tujuan bersifat
kebendaan (mengenai harta kekayaan),
5.
ada bentuk tertentu, lisan
atau tulisan
B.
Asas-Asas Perjanjian
Hukum perjanjian mengenal beberapa asas penting, yang
merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam men-capai tujuan. Beberapa asas
tersebut adalah sebagai diuraikan berikut ini.
1. Asas kebebasan berkontrak. Setiap orang bebas mengadakan
perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur atau belum diatur dalam
undang-undang. Tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh tiga hal yaitu tidak
dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak
bertentangan dengan kesusilaan.
2. Asas pelengkap. Asas ini mengandung arti bahwa ketentuan
undang-undang boleh tidak diikuti apabila pihak- pihak menghendaki dan membuat
ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari ketentuan undang-undang.
Tetapi apabila dalam perjanjian yang mereka buat tidak ditentukan lain, maka
berlakulah ketentuan undang-undang. Asas ini hanya mengenai hak dan kewajiban
pihak-pihak saja.
3. Asas konsensual. Asas ini mengandung arti bahwa perjanjian itu
terjadi sejak saat tercapainya, kata sepakat (konsensus) antara pihak-pihak
mengenai pokok perjanjian. Sejak saat itu perjanjian mengikat dan mempunyai
akibat hukum.
Dari asas ini
dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang dibuat itu cukup secara lisan saja,
sebagai penjelmaan dari asas "manusia itu dapat dipegang mulutnya",
artinya dapat dipercaya dengan kata-kata yang diucapkannya. Tetapi ada
perjanjian tertentu yang dibuat secara tertulis, misalnya perjanjian
perdamaian, hibah, pertanggungan. Tujuannya ialah untuk bukti lengkap mengenai
apa yang mereka perjanjikan. Perjanjian dengan formalitas tertentu ini disebut
perjanjian formal.
Asas obligator.
Asas ini mengandung arti bahwa per-janjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu
baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak
milik. Hak milik baru berpindah apabila dilakukan dengan perjanjian yang
bersifat kebendaan (zakelijke overeenkomst), yaitu melalui penyerahan
(levering).
Hukum Perdata
Prancis tidak mengenal perjanjian obligator, Perjanjian yang dibuat itu
sekaligus bersifat zakelijk, yaitu memindahkan hak milik. Hukum Perdata
Perancis tidak mengenal levering (penyerahan). Misalnya dalam jual beli, sejak
terjadi perjanjian jual beli, secara otomatis hak milik berpindah kepada
pembeli tanpa melalui levering.
C.
Jenis-Jenis
Perjanjian
Beberapa jenis perjanjian akan diuraikan seperti
berikut ini masing-masing :
1.
Perjanjian timbal balik dan
sepihak. Pembedaan jenis ini ini
berdasarkan kewajiban berprestasi. Perjanjian tlmbal balik adalah perjanjian
yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik, misalnya
jual beii, sewa- menyewa, tukar-menukar. Perjanjian sepihak adalah per janjian
yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang
lain untuk menerima prestasi, misalnya perjanjian hibah, hadiah.
2.
Perjanjian bernama dan tak
bernama. Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sen-
diri, yang dikelompokkan sebagai perjanjian-perjanjian khusus dan jumlahnya
terbatas, misalnya jual beli, sewa- menyewa, tukar-menukar, pertanggungan, pengangkutan,
melakukan pekerjaan, dll. Dalam KUHPdt diatur dalam titel V s/d XVIII dan
diatur dalam KUHD. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak
mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.
3.
Perjanjian obligator dan
kebendaan. Perjanjian obliga- tor adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan
kewajiban, misalnya dalam jual beli, sejak terjadi konsensus mengenai benda dan
harga, penjual wajib menyerahkan benda dan pembeli wajib membayar harga,
penjual berhak atas pembayaran h£rga, pembeli berhak atas benda yang dibeli.
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual
beli, hibah, tukar-menukar. Sedangkan dalam perjanjian lainnya hanya
memindahkan penguasaan atas benda (bezit), misalnya dalam sewa-menyewa, pinjam
pakai, gadai.
4.
Perjanjian konsensual dan
rea/. Perjanjian konsensual ;idalah perjanjian yang terjadinya itu baru dalam
taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja bagi pihak-pihak.
Tujuan perjanjian baru tercapai
apabila ada tindakan realisasi hak dan kewajiban tersebut. Perjanjian real
adalah perjanjian yang terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan perjanjian,
yaitu pemindahan hak.
Dalam hukum adat, perjanjian real
justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat bahwa setiap
perjanjian yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi persetujuan serentak
ketika itu juga terjadi peralihan hak. Ini disebut.kontan (tunai).
D.
Syarat-Syarat Sah
Perjanjian
Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang. Per-janjian yang sah diakui
dan diberi akibat hukum (legally con- cluded contract). Menurut ketentuan pasal
1 320 KUHPdt, syarat-syarat sah perjanjian:
1)
ada persetujuan kehendak
antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (konsensus),
2)
ada kecakapan pihak-pihak
untuk membuat perjanjian (capacity),
3)
ada suatu hal tertentu
(objek),
4)
ada suatu sebab yang halal
(causa)
Perjanjian yang tidak memenuhi
syarat-syarat tersebut tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh
pihak- pihak yang membuatnya. Selagi pihak-pihak mengakui dan mematuhi
perjanjian yang mereka buat, kendatipun tidak memenuhi syarat-syarat,
perjanjian itu berlaku antara mereka. Apabila sampai suatu ketika ada pihak
yang tidak mengakuinya, sehingga menimbulkan sengketa, maka Hakim akan
membatalkan atau menyatakan perjanjian itu batal.
Persetujuan kehendak
Persetujuan kehendak adalah
kesepakatan, seia sekata pihak-pihak mengenai pokok perjanjian, apa yang
dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lainnya.
Persetujuan itu sifatnya sudah mantap, tidak lagi dalam perundingan.
Sebelum ada persetujuan, biasanya
pihak-pihak mengadakan perundingan (negotiation), pihak yang satu
memberitahukan kepada pihak yang lain mengenai objek perjanjian dan
syarat-sy3ratnya. Pihak yang lain menyatakan pula kehendaknya, sehingga
tercapai persetu-juan yang mantap. Kadang-kadang kehendak itu dinyatakan secara
tegas dan kadang-kadang secara diam-diam, tetapi maksudnya menyetujui apa yang
dikehendaki oleh pihak- pihak itu.
Menurut yurisprudensi (Hoge Raad
arrest 6 Mei 1926) persetujuan kehendak itu dapat ternyata dari tingkah laku
berhubung dengan kebutuhan lalu lintas masyarakat dan kepercayaan, yang diakui
oleh pihak lainnya, baik secara lisan ataupun secara tertulis, misalnya
telegram, surat. Misalnya seorang naik bis kota, dengan perbuatan naik bis itu
ada persetujuannya untuk membayar ongkos dan kondektur ternyata menerima ongkos
tersebut. Ini berarti kondektur bis telah setuju mengikatkan diri untuk
mengangkut penumpang itu walaupun tidak dinyatakan dengan tegas. Demikian juga
persetujuan jual beli benda tertentu melalui telegram diakui dan dipercayai
oleh kedua belah pihak.
Persetujuan kehendak itu sifatnya
bebas, artinya tidak ada paksadn, tekanan dari pihak manapun juga, betul-betu I
atas kemauan sukarela pihak-pihak. Dalam pengertian persetujaun kehendak
termasuk juga tidak ada kehilafan dan tidak ada penipuan. Dikatakan tidak ada
paksaan apabila orang yang melakukan perbuatan itu tidak berada di bawah
ancaman, baik dengan kekerasan jasmani maupun dongan upaya menakut-nakuti,
misalnya akan membuka lahasia, sehingga dengan demikian orang itu terpaksa
menyetujui perjanjian, (pasal 1324 KUHPdt).
Dikatakan tidak ada kehilafan atau
kekeliruan atau kesesatan apabila salah satu pihak tidak hilaf atau tidak
keliru mengenai pokok perjanjian atau sifat-sifat penting objek perjanjian atau
mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Menurut ketentuan pasal
1322 ayat 1 dan 2, kekeliruan atau kehilafan tidak mengakibatkan batal suatu
perjanjian, kecuali apabila kekeliruan atau kehilafan itu terjadi mengenai
hakekat benda yang menjadi pokok perjanjian, atau mengenai sifat
khusus/keahlian khusus diri orang dengan siapa diadakan perjanjian.
Dikatakan tidak ada penipuan
apabila tidak ada tindakan menipu menurut arti undang-undang (paSal 378 KUHP).
Penipuan menurut arti undang-undang ialah dengan sengaja melakukan tipu
muslihat dengan memberikan keterangan palsu dan tidak benar untuk membujuk
pihak lawannya supaya menyetujui. Menurut ketentuan pasal 1328 KUHPdt, apabila
tipu muslihat itu dipakai oleh salah satu pihak sedemikian rupa, sehingga
terang dan nyata membuat pihak lainnya tertarik untuk membuat perjanjian.
Sedangkan jika tidak dilakukan tipu muslihat itu, pihak lainnya itu tidak akan
membuat perjanjian itu. Penipuan ini merupakan alasan untuk membatalkan
perjanjian.
Menurut yurisprudensi, tidak cukup
dikatakan ada penipuan, apabila hanya berupa kebohongan belaka mengenai suatu
hal. Baru ada penipuan kalau di situ ada tipu muslihat yang memperdayakan. Misalnya
pedagang lazim memuji barang-oarangnya sebagai yang paling baik, hebat, padahal
tidak demikian. Ini hanya kebohongan belaka tidak termasuk penipuan, misalnya
dalam iklan-iklan.
Akibat hukum tidak ada persetujuan
kehendak (karena paksaan, kehilafan, peniptian) ialah bahwa perjanjian itu
dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim (ver-nietigbaar, voidable). Menurut
ketentuan pasal 1454 KUHPdt, pembatalan dapat dimintakan dalam tenggang waktu
lima tahun, dalam hal ada paksaan dihitung sejak hari paksaan itu
berhenti; dalam hal ada kehilafan dan peni-puan dihitung sejak hari
diketahuinya kehilapan dan peni-puan itu.
Kecakapan pihak-pihak
Pada umumnya orang dikatakan cakap
melakukan per-buatan hukum apabila ia sudah dewasa, artinya sudah men-capai
umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum 21 tahun. Menurut ketentuan pasal
1330 KUHPdt, dikatakan tidak cakap membuat perjanjian ialah orang yang belum
dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan wanita bersuami. Mereka ini
apabila melakukan perbuatan hukum harus diwakili oleh wali mereka, dan bagi
istri ada izin suaminya. Menurut hukum nasionai Indonesia sekarang, wanita
bersuami sudah dinyatakan cakap melakukan perbuatan hukum, jadi tidak perlu
lagi izin suami. Perbuatan hukum yang dilakukan istri sah menurut hukum dan
tidak dapat dimintakan pembatalan kepada Hakim.
Akibat hukum ketidakcakapan
membuat perjanjian ialah bahwa perjanjian yang telah dibuat itu dapat
dimintakan pembatalannya kepada Hakim. Jika pembatalan tidak, dimintakan oleh
pihak yang berkepentingan, sepanjang tidak dimungkirioleh pihak yang
berkepentingan, perjanjian itu tetap berlaku bagi pihak-pihak.
Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok
perjanjian, objek perjanjian, prestasi yang wajib dipenuhi. Prestasi itu harus
'tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Ke-jelasan mengenai pokok
perjanjian atau objek perjanjian ialah untuk memungkinkan pelaksanaan hak dan
kewajiban pihak-pihak. Jika pokok perjanjian, atau objek perjanjian, atau
prestasi itu kabur, tidak jelas, sulit bahkan tidak mungkin dilaksanakan, maka
perjanjian itu batal (metig, void).
Suatu sebab yang halal (causa)
Kata 'causa" berasal dari
bahasa Latin artinya "sebab”, Sebab adalah suatu yang menyebabkan orang
membuat perjanjian, yang mendorong orang membuat perjanjian. Tetapi yang
dimaksud dengan causa yang halal dalam pasal 1 320 KUHPdt itu bukanlah sebab
dalam arti yang menyebabkan atau yang mendorong orang membuat perjanjian,
melainkan sebab dalam arti "isi perjanjian itu sendiri" yang
menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh pihak-pihak.
Undang-undang tidak memperdulikan
apa yang men-jadi sebab orang mengadakan perjanjian. Yang diperhatikan atau
yang diawasi oleh undang-undang ialah "isi perjanjian itu", yang
menggambarkan tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak, apakah dilarang oleh
undang-undang atau tidak, apakah bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan atau tidak (pasal 1337 KUHPdt).
Dalam perjanjian jual beli, isi
perjanjian ialah pihak pembeli menghendaki hak milik atas benda dan pihak
pen-jual menghendaki sejumlah uang. Tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak
itu ialah hak milik berpindah dan sejumlah uang diserahkan. Dalam perjanjian
sewa- menyewa, isi perjanjian ialah pihak penyewa menghendaki kenikmatan atas
suatu benda, dan pihak yang menyewakan menghendaki sejumlah uang. Tujuan yang
hendak dicapai oleh pihak-pihak ialah kenikmatan dengan menguasai benda dan
sejumlah uang dibayar. Inilah contoh-contoh sebab (causa) yang halal dalam
perjanjian yang dibuat oleh pihak- pihak.
Dalam perjanjian pembunuhan orang,
isi perjanjian ialah yang menyuruh membunuh menghendaki matinya orang, pihak
yang disuruh membunuh menghendaki sejumlah uang sebagai imbalan. Tujuan yang
hendak dicapai oleh pihak- pihak ialah lenyapnya orang dari muka bumi dan
imbalan sejumlah uang dibayar. Dalam perjanjian pelacuran, isi perjanjian ialah
pria hidung belang menghendaki kenikmatan seksual, wanita pelacur
menghendaki sejumlah uang. Tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak ialah
pengua-saan wanita secara bebas tanpa nikah dan pembayaran sejumlah uang
sebagai imbalan. Inilah contoh-contoh sebab (causa) yang tidak halal dalam
perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak. Contoh-contoh lainnya ialah jual
beli.ganja, mengacaukan ajaran agama tertentu, pembocoran rahasia perusahaan.
Akibat hukum perjanjian yang
berisi.causa yang tidak halal ialah "batal" (nietig, void). Dengan
demikian tidak ada dasar untuk menuntut pemenuhan perjanjian di muka Hakim,
karena sejak semula dianggap tidak pernah ada perjanjian. Demikian juga apabila
perjanjian yang dibuat itu tanpa causa (sebab), ia dianggap tidak pernah ada
(pasal 1 335 KUHPdt).
Syarat pertama dan kedua pasal
1320 KUHPdt disebut syarat subjektif, karena melekat pada diri orang yang
men-jadi subjek perjanjian- Jika syarat ini tidak dipenuhi, per-janjian dapat
dibatalkan. Tetapi jika tidak dimintakan pern batalan kepada Hakim, perjanjian
itu tetap mengikat pihak pihak, walaupun diancam pembatalan sebelum lampau
waktu lima tahun (pasal 1454 KUHPdt).
Syarat ketiga dan keempat pasal
1320 KUHPdt disebut syarat obyektif, karena mengenai sesuatu yang menjadi objek
perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian batal. Kebatalan ini
dapat diketahui apabila perjanjian tidak mencapavtujuan karena salah satu pihak
tidak memenuhi kewajibannya. Kemudian diperkarakan ke muka Hakim, dan Hakim
menyatakan perjanjian batal, karena tidak memenuhi syarat objektif.
E.
Akibat Hukum
Perjanjian Sah
Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,
tidak dapat ditarik kembali norma-norma kepatutan dan kesusilaan itu. Ini
berarti bahwa Hakim berwenang untuk menyimpang dari isi perjanjian menurut
kata-katanya, apabila pelaksanaan menurut kata-kata itu akan bertentangan
dengan itikad baik, yaitu norma kepatutan dan kesusilaan. Pelaksanaan yang
sesuai dengan norma kepatutan dan kesusilaan itulah yang dipandang adil. Tujuan
hukum adalah menciptakan keadilan.
Persoalan apakah suatu pelaksanaan perjanjian
bertentangan dengan itikad baik atau tidak, adalah suatu persoalan yuridis yang
tunduk pada kasasi (Subekti, 1963: 51). Mahkamah Agung Indonesia pernah memutus
pada tanggai 11 Mei 1955 tentang penggunaan itikad baik dalam pelaksanaan
perjanjian menurut suasana hukum adat. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung
mempertim-bangkan bahwa "adalah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan
apabila dalam hal menggadai tanah kedua belah pihak masing-masing memikul
separoh dari risiko kemungkinan perubahan harga nilai uang rupiah diukurdari
perbedaan harga emas pada waktu menggadaikan dan waktu menebus tanah itu".
Sawah yang sebelum perang digadaikan dengan Rp 50,00 oleh Mahkamah Agung
ditetapkan harus ditebus dengan 15 x 50,00 atau }p 750,00 karena harga emas
naik lipat 30 kali.
F.
Pelaksanaan
Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan di sini ialah
per-buatan merealisasikan atau memenuhi hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak, sehingga tercapai tujuan mereka. Masing-masing
pihak melakasnakan perjanjian dengan sempurna sesuai dengan apa yang telah
disetujui untuk dilakukan.
Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya selalu berupa
pembayaran sejumlah uang, penyerahan suatu benda, pelayanan jasa, atau gabungan
adri perbuatan-perbuatan tersebut. Pembayaran sejumlah uang dan penyerahan benda
dapat terjadi secara serentak dan dapat pula secara tidak serentak. Tetapi
pelayanan jasa selalu dilakukan lebih dulu, baru kemudian pembayaran sejumlah
uang.
Pembayaran
Pihak yang melakukan pembayaran
adalah debitur, atau orang lain atas nama debitur, berdasarkan surat kuasa
khusus. Dalam dunia peruashaan moderen, pembayaran melalui kuasa merupakan hal
yang lumrah. Mungkin juga debitur jika tidak dapat membayar sendiri hutangnya,
ada pihak ketiga sebagai penjamin. Hal ini didasari oleh perjan-jian jaminan
antara debitur dan penjamin (borg).
Alat bayar yang digunakan pada
umumnya adalah mata uang. Dalam jual beli sering juga dilakukan pembayaran
dengan mata uang asing yang disebut valuta asing, misalnya dollar Amerika.
Dalam pembayaran dengan valuta asing, misalnya dollar Amerika. Dalam pembayaran
dengan valuta asing akan berlaku nilai tukar terhadap mata uang nasional (kurs,
exchange rate). Pembayaran dapat juga dilakukan dengan surat berharga, misalnya
cek, wesel.
Pembayaran harus dilakukan di
tempat yang telah diten-tukan dalam perjanjian. Jika dalam perjanjian tidak
diten-tukan suatu tempat, pembayaran yang mengenai benda yang sudah ditentukan
harus dilakukan di-tempat di mana benda itu berada ketika membuat perjanjian.
Di luar kedua tempat tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal
kreditur. Dalam hal-hal lainnya, pembayaran harus dilakukan-'di tepat tinggal
debitur, misalnya pembayaran cek, wesel di tempat tersangkut/bankir (pasal 1393
KUHPdt).
Biaya yang harus dikeluarkan untuk
menyelenggarakan pembayaran dipikul oleh debitur (pasal 1395 KUHPdt). Tetapi
pihak-pihak dapat juga memperjanjikan bahwa biaya pembayaran dipikul oleh
kreditur atau oleh kedua belah pihak.
Penyerahan benda
Dalam setiap perjanjian yang
mengandung tujuan memindahkan penguasaan dan atau hak milik perlu dilakukan
penyerahan bendanya (lavering, tranfsfer). Penyerahan ini ada dua macam yaitu
penyerahan hak milik (leveringvan eigendom, transfer of ownership) dan penyerahan
penguasaan benda (levering van bezit, transfer of possession). Penyerahan hak
milik misalnya pada jual beli, tukar menukar, hibah. Penyerahan penguasaan
belaka miaslnya pada sewa menyewa, pinjam pakai, gadat. Jadi, penyerahan itu
dapat meliputi pemindahan penguasaan belaka atas benda, tergantung pada
perjanjiannya.
Dalam perjanjian jual beli,
penyerahan harus dilakukan di tempat di mana benda yang dijual berada pada
waktu penjualan, jika tidak diperjanjikan lain (pasal 1477 KUHPdt). Ada dua
tempat penyerahan yaitu tempat menurut undang- undang dan tempat menurut
perjanjian. Tempat penyerahan menurut undang-undang dan tempat menurut
perjanjian. Tempat penyerahan menurut undang-undang, yaitu:
1.
di gudang, jika benda yang
dijual itu berada dalam gudang,
2.
di tempat penjual, jika
benda yang dijual itu berada di tempat penjual.
3.
di tempat pembeli, jika
benda yang dijual itu berada di tempat pembeli,
4.
di tempat yang
diperjanjikan, jika pihak-pihak menen-tukan tempat penyerahan.
Menurut ketentuan p&sal 1476
KUHPdt, biaya penyerahan dipikul olehi penjual, sedangkan biaya pengambilan
dipikul oleh pembeli, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Ini berarti jika
pihak tidak menentukan lain, berlakulah ketentuan pasal ini. Jika pihak-pihak
menentukan cara lain, maka ada beberapa kemungkinan, yaitu:
1.
semua biaya penyerahan dan
pengambilan dipikul oleh pembeli,
2.
semua biaya penyerahan dan
pengambilan dipikul oleh penjual
3.
semua biaya penyerahan dan
pengambilan dipikul bersa'ma-sama oleh kedua belah pihak, baik secara dibagi
rata, maupun secara perimbangan.
Pelayanan jasa
Pelayanan jasa adalah memberikan
pelayanan dengan melakukan perbuatan tertentu baik dengan menggunakan tenaga
pisik belaka maupun dengan keahlian atau alat bantu tertentu, baik dengan upah
ataupun tanpa upah. Apabila dengan upah, biasanya pelayanan jasa dilakukan
lebih dulu, setelah selesai dilakukan baru dibayar upah, kecuali jika
diperjanjikan lain. Pelayanan jasa itu misalnya pekerjaan servis, reparasi,
konfeksi, pengangkutan barang, salon kecantikan, pembuatan mebel, pekerjaan
buruh, jasa konsultan.
Penapsiran Dalam Pelaksanaan Perjanjian
Menurut ketentuan pasal 1342
KUHPdt.. jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan untuk
menyim-pang dari kata-kata itu dengan jalan penapsn-an. Misalnya dalam
perjanjian ditentukan penjual harus menyerahkan satu ton beras, tidak boleh
ditapsirkan sebagai dua ton gabah meskipun dapat menjadi satu ton beras.
Untuk melakukan penapsiran dalam
pelaksanaan per-janjian, /undang-undang memberikan pedoman berupa
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Maksud pihak-pihak. Apabila kata-kata dalam perjan jian itu
dapat menimbulkan berbagai macam penapsiran, lebih dulu harus diteliti apa yang
dimaksud oleh pihak-pihak dalam membuat perjanjian itu daripada memegang arti
kata- kata menurut hurufnya (pasal 1343 KUHPdt). Misalnya dalam perjanjian
disebut kata-kata "baju tidur”, ini dapat ditapsirkan sebagai baju piama,
kimono, semua baju yang dirancang khusus untuk tidur, dan lain-lain. Jika
berpegang pada kata-kata menurut hurufnya, semua ini adalah baju tidur. Tetapi
perlu diteliti maksud pihak-pihak dengan memperhatikan kebiasaan setempat,
daerah iklim panas atau dingin, dan sebagainya. Atas dasar maksud pihak- pihak
lalu dapat ditetapkan arti baju tidur itu mungkin di Indonesia adalah piama.
2. Memungkinkan janji itu dilaksanakan. Apabila dalam suatu
perjanjian dapat diberikan dua macam pengertian, maka dipilih pengertian yang
sedemikian rupa, sehingga memungkinkan janji itu dilaksanakan daripada
memberikan pengertian yang tidak memungkinkan pelaksanaannya (pasal 1344
KUHPdt).
Misalnya dalam
perjanjian disepakati bahwa penjual harus menyerahkan mentega. Di sini mentega
dapat mem-punyai dua arti yaitu mentega susu dan mentega tumbuh- tumbuhan yang
khasiatnya sama. Ternyata mentega susu tidak terdapat dalam pasaran, sehingga
penjual tidak mungkin menyerahkan itu. dalam hal ini mentega ditap- sirkan
mentega tumbuh-tumbuhan yang banyak dijual di pasaran daripada tidak
dilaksanakan sama sekali. Hal ini sesuai pula dengan sifat perjanjian, yaitu
untuk menyerahkan suatu benda yang mungkin terdapat dalam lalu lintas
perdagangan (pasal 1345 KUHPdt).
3.
Kebiasaan setempat. Apa
yang meragu-ragukan, harus ditapsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan di
mana perjanjian telah dibuat. Misalnya di Lampung kebiasaan sarapan pagi adalah
kue-kue ringan dan segelas kopi/teh. Dalam perjanjian dinyatakan bahwa semua
tenaga yang ditempatkan di daerah Lampung hanya dijamin sarapan pagi, selainnya
itu biaya sendiri. Di sini sarapan pagi harus ditapsirkan ;'kue-kue ringan dan
segelas kopi/teh", bukan makan nasi dan lauk-pauknya serta minuman.
4.
Dalam hubungan perjanjian keseluruhan.
Penapsiran suatu perjanjian hendaklah dilakukan menurut hubungan satu sama lain
dalam rangka perjanjian keseluruhannya (pasal 1 348 KUHPdt). Dengan demikian,
kata yang kurang jelas dapa' dijelaskan oieh kata kata perjanjian di bagian
lainnya. Misainya pada bagian awai perjanjian disebutkan ''makanan pokok",
sedangkan di bagian lain disebutkan dengan kata ''beras". Dengan demikian,
makanan pokok dalam perjanjian keseluruhan adalah beras.
5.
Penjelasan dengan
menyebutkan contoh. Apabila dalam perjanjian disebutkan suatu contoh untuk
men-jelaskan objek perjanjian, janganlah itu dianggap bahwa perjanjian itu
hanya untuk yang disebutkan itu saja dan tidak berlaku untuk yang lain yang,
tidak disebutkan (pasal 1351 KUHPdt). Sebagai contoh, dalam perjanjian
disebutkan bahwa "perjanjian ini meliputi juga jual beli hasil bumi
misalnya kopi". Perjanjian ini bukan hanya berlaku untuk kopi, melainkan
juga untuk semua hasil pertanian yang berasal dari bumi seperti cengkeh, kayu
manis, pala, jagung.
6.
Tapsiran berdasarkan akal
sehat. Apabila dalam per-janjian disebutkan syarat-syarat kepastian kualitas
atau kuantitas suatu benda, sehingga menimbulkan kesulitan pemenuhan kepastian
yang bagaimana yang dikehendaki pihak-pihak, maka hal ini dapat ditapsirkan
menurut akal sehat (common sensel. Misalnya penjual setuju menyediakan sejumlah
"bibit kenari yang murni". Bibit yang diserahkan itu 98% murni dan
diberikan bukti bahwa ini adalah standar kemurnian yang biasa diperoleh dalam
perdagangan. Penjual tersebut dinyatakan oleh Pengadilan telah melaksanakan
kewajibannya (Abdulkadir M., 1 980: 156)
G.
Kewajiban Pokok dan
Pelengkap
Pokok perjanjian biasanya terdiri dari kewajiban pokok
dan kewajiban pelengkap. Pokok perjanjian ini biasanya dibuat secara tertulis
untuk tujuan pembuktian, misalnya asuransi. jual beli kredit, jual beli tanah
dan sebagainya.
Kewajiban pokok biasanva lebih terperinci dalam
perjanjian. Kewajiban pokok adalah kewajiban yang fundamental dalam setiap
perjanjian. Jika tidak dipenuhi kewajiban pokok akan mempengaruhi tujuan
perjanjian. Pelanggaran kewajiban pokok (fundamental) akan memberikan kepada
pihak yang dirugikan hak untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian, atau
meneruskan perjanjian pokok merupakan dasar keseluruhan perjanjian. Suatu
perjanjian dapat mencapai tujuan atau tidak, tergantung pada pemenuhan
kewajiban pokok.
Kewajiban pelengkap adalah kewajiban yang kurang
penting, yang sifatnya hanya melengkapi kewajiban pokok saja. Tidak ditaati
kewajiban pelengkap tidak akan mempengaruhi tujuan utama perjanjian dan tidak
akan membatalkan atau memutuskan perjanjian, melainkan mungkin hanya
menimbulkan kerugian dan memberi hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut
ganti kerugian.
Untuk mengetahui mana kewajiban pokok dan mana
kewajiban pelengkap ditentukan dalam undang-undang atau dalam perjanjian.
Misalnya dalam jual beli, kewajiban pokok adalah membayar harga dan penyerahan
benda, sedangkan kewajiban pelengkap adalah cara melakukan pembayaran dan
penyerahan (berapa, kapan, di mana, oleh siapa). Dalam perjanjian pertunjukan
hiburan, kewajiban pokok adalah melakukan pertunjukan dan pembayaran honorarium
pemain, sedangkan kewajiban pelengkap mengikuti latihan pendahuluan dan
menyediakan kendaraan angkutan.
Kewajiban pokok dan kewajiban pelengkap mungkin juga
tidak dinyatakan secara tegas dalam perjanjian, tetapi pihak-pihak pada
dasarnya mengakui kewajiban-kewajiban itu karena memberi akibat komersial
terhadap maksud para pihak. Misalnya dalam perjanjian pengangkutan laut, kwa-
jiban diam-diam pengangkut adalah menyediakan kapal laik laut, kapal berlayar
dengan kecepatan layak, tidak akan terjadi penyimpangan arah (deviasi) yang
tidak perlu. Dalam perjanjian kerja, keawjibann diam-diam pekerja ialah
melaksanakan pekerjaan dengan keahliannya secara layak, melakukan pekerjaan
dengan itikad baik.
Perlu diperhatikan bahwa kewajiban diam-diam dalam
perjanjian hanya timbul dalam hal tidak ada ketentuan tegas. Tetapi kewajiban
diam-diam umumnya dapat di kesampingkan oleh kewajiban yang tegas mengenai
akibat yang terjadi. Dalam perjanjian pihak-pihak tidak begitu mengetahui
adanya kewajiban diam-diam. Dalam hal ini Hakim memegang peranan penting untuk
menunjukkan kewajiban diam-diam itu dalam putusannya.
Selain Hakim, undang-undang dapat menentukan kewa-jiban
diam-diam itu. Misalnya apabila benda dijual dengan contoh, maka ada kewajiban
pokok yang ditetapkan diam- diam, yaitu sebagian besar benda itu akan cocok
dengan contoh, benda itu bebas dari cacat. Dalam pasal 1474 KUHPdt ditentukan
bahwa penjual mempunyai dua kewa-jiban pokok yaitu menyerahkan benda dan
menjaminnya. Dalam pasal ini tersimpul kewajiban pokok secara diam- diam bahwa
jika dalam perjanjian tidak disebutkan secara tegas, di sini undang-undang
menunjukkan bahwa penjual berkewajiban secara diam-diam menjamin benda yang
di-jualnya itu.
Dalam perjanjian sering juga dibuat ketentuan-ketentuan
yang bersifat membatasi tanggung jawab debitur, yang disebut dengan ''klausula
penyampingan". Biasanya klausula ird banyak terdapat dalam jual beli,
pengangkutan melalui laut, parkir kendaraan, yang kita alami sehari-hari. Dalam
nota pembelian dijumpai klausula yang berbunyi: "Barang yang sudah dibeli
tiak dapat dikembalikan". Dalam klausula mi penjual membebaskan diri dari
kewajiban menanggung kemungkinan ada cacat pada benda itu sesudah dibeli. Jika
ada cacat, rusak sesudah dibeli, benda itu tidak boleh dikembalikan lagi, dan
penjual tidak mau menerimanya Kerugian dibebankan kepada pembeli.
Dalam perjanjian pengangkutan melalui laut sering
ter-dapat klausula penyampingan yang berbunyi: "Keberangkatan kapal
sewaktu-waktu dapat berubah dari tanggai yang ditetapkan tanpa pemberitahuan
lebih dahulu'' Di sini jelas pengangkut menghindari tanggung jawab atas semua
kerugian yang mungkin timbul akbat dari penundaan itu, dan membebankan kerugian
itu pada pemilik benda atau penumpang.
Di tempat parkir seorang memarkirkan kendaraannya dan
mendapat tiket parkir yang berisi klausula penyam-pingan: "kendaraan
hilang bukan tanggung jawab pengelola parkir". Di sini jelas pengelola parkir
menghin-dari tanggung jawabnya dan membebankan kerugian kepada pemilik
kendaraan.
Jika diperhatikan, klausula penyampingan dalam
per-janjian kadang-kadang terlalu berat sebelah, sehingga dapat merugikan pihak
lainnya. Untuk mengatasi ini perlu diambil langkah-langkah tertentu, misalnya:
1.
penulisan klausula
penyampingan itu dibuat secara jelas dan mudah dibaca oleh setiap orang yang
ingrn mengadakan perjanjian dengan pihak itu;
2.
klausula penyampingan tidak
boleh mengenai kewajiban pokok;
3.
klausula penyampingan
memuat kewajiban menang-gung biaya after sale service.
PERIKATAN
YANG LAHIR DARI UNDANG-UNDANG
A.
Ketentuan Undang-Undang
Perikatan yang diuraikan dalam bagian ini adalah
perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan orang. Jadi,
bukan orang yang berbuat itu menetapkan adanya perikatan, melainkan
undang-undang yang menetapkan adanya perikatan. Perbuatan'orang itu
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu perbuatan yang sesuai dengan hukum dan
perbuatan yagn tidak sesuai dengan hukum.
Perikatan yang timbul dari perbuatan yang sesuai dengan
hukum ada dua, yaitu penyelenggaraan kepentingan (zaakwaarneming) diatur dalam
pasal 1354 s/d 1358 KUHPdt; pembayaran tanpa hutang (onverschuldigde betal-
ing) diatur dalam pasal 1359 s/d 1 364 KUHPdt. Sedangkan perikatan yang timbul
dari perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad) diatur dalam pasal 1365 s/d 1380 KUHPdt.
Perbuatan melawan hukum dapat ditujukan kepada harta
kekayaan orang lain dan dapat ditujukan kepada diri pribadi orang lain,
perbuatan mana mengakibatkan kerugian bagi orang lain itu. Dalam hukum Anglo
Saxon, perbuatan melawan hukum disebut "tort". Soerjono Soekanto
menerjemahkan onrechtmatige daad itu dengan "penyelewengan perdata".
B.
Penyelenggaraan
Kepentingan (zaakwaarneming)
Menurut ketentuan pasal 1 354 KUHPdt, jika seseorang
dengan sukarela tanpa mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain
dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, maka secara diam-diam mengikat dirinya
untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut hingga orang yang diwakili
kepentingan itu dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu.
Selanjutnya ia diwajibkan pula mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan
tersebut, la memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia
dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas/
Figur hukum yang diatur dalam pasal 1354 KUHPdt ini
disebut zaakwaarneming, yang oleh Ny.Sri Soedewi (1974: 53) diterjemahkan
dengan kata-kata "penyelenggaraan kepentingan". Orang yang
menyelenggarakan kepentingan itu tidak dengan kuasa dari orang yang
berkepentingan. Unsur-unsur penyelenggaraan kepentingan (zaakwaarnem- mg)
adalah sebagai berikut;
1.
Perbuatan itu dilakukan
dengan sukarola, artinya atas kesadaran sendiri tanpa mengharapkan suatu apapun
sebagai imbalannya. Yang melakukan perbuatan itu tidak mempunyai kepentingan
apa-apa, kecuali manfaat bagi yang berkepentingan sendiri. Dalam hal ini ia
bertindak semata-mata karena kesediaan menolong sesama manusia, sesama anggota
keluarga, sesama teman.
2.
Tanpa mendapat perintah
(kuasa), artinya yang me-lakukan perbuatan itu bertindak atas inisiatif sendiri
tanpa ada pesan, perintah, kuasa dari pihak yang berkepentingan baik lisan
maupun tertulis.
3.
Mewakili urusan orang lain,
artinya yang melakukan perbuatan itu bertindak untuk kepentingan orang lain,
bukan kepentingan pribadinya sendiri. Urusan yang diwakili itu dapat berupa
perbuatan atau hukum atau perbuatan wajar (biasa), misalnya memelihara hewan,
menyimpan barang-barang berharga,
mengurus harta bena yang terlantar.
4.
Dengan atau tanpa
pengetahuan orang itu, artinya orang yang berpentingan itu tidak mengetahui
bahwa kepentingan diurus oleh orang lain. Namun demikian, jika ia mengetahui hal
itu, ia tiak mencegah dan tidak pula memberi kuasa kepada orang yang
menyelenggarakan kepentingannya itu. Jadi, secara diam-diam ia menyetujui
kepentingannya diurus oleh orang lain, walaupun mungkin bertentangan dengan
kehendaknya.
5.
Wajib meneruskan dan menyelesaikan
urusan itu, arti-nya sekali ia melakukan perbuatan untuk kepentingan orang lain
itu, ia harus mengerjakannya sampai selesai, sehingga orang yang diwakili
kepentingannya itu dapat menikmati manfaatnya atau dapat mengerjakan segala
sesuatu yang termasuk urusan itu. Untuk itu ia harus memenuhi segala kewajiban
sebagai seorang bapak yang baik. la juga diwa jibkan menurut keadaan memberikan
pertanggungjawaban, la juga mengeluarkan biaya-biaya untuk mengurus kepen
tingan itu.
6.
Bertindak menurut hukum,
artinya dalam melakukan perbuatan mengurus kepentingan itu, harus dilakukan ber
dasarkan kewajiban menurut hukum (undang-undang) atau bertindak tidak
bertentangan dengan kehendak pihak yang berkepentingan.
Karena perikatan ini lahir dari
undang-undang, maka hak dan kewajiban pihak-pihak juga ditetapkan oleh undang-
undang, seperti berikut ini:
1.
Hak dan kewajiban yang
mewakili
Ia wajib mengerjakan segala sesuatu yang termasuk
urusan'itu sampai selesai, dengan memberikan pertang gungjawaban. Apabila yang
berkepentingan meninggal dunia, yang mengurus kepentingan itu meneruskan sam
pai ahli waris orarig itu dapat mengoper pengurusan tersebut (pasal 1355
KUHPdt)., Yang mengurus kepen-tingan itu memikul segala beban biaya atau ongkos
mengurus kepentingan itu.
Orang yang mengurus kepentingan itu berhak memperoleh
ganti kerugian dari orang yang diwakili atas segala perikatan yang dibuatnya
secara pribadi dan mempe/oleh penggantian atas segala pengeluaran yang
berpaedah atau perlu (pasal 1357 KUHPdt). Jiak ganti kerugian atau pengeluaran
itu belum dilunasi oleh yang berkepentingan, orang yang mewakili itu berhak
menahan benda-benda yang diurusnya sampai ganti kerugian atau pengeluaran
dilunasi. Hak ini disebut "retensi” (Arrest H.R. 10 Desember 1948, diikuti
dari Sri Soedewi, 1974: 55).
2.
Hak dan Kewajiban yang
diwakili
Yang berkepentingan wajib memenuhi perikatan yang
dibuat oleh wak'il itu atas namanya, membayar ganti kerugian atau pengeluaran
yang telah dipenuhi oleh pihak yang mengurus kepenti'ngan itu (pasal 1357
KUHPdt). Orang yang berkepentingan berhak atas keringanan pem- bayaran ganti
kerugian atau pengeluaran itu, yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
pihak yang mengurus kepentingan itu berdasarkan pertimbangan Hakim (pasal 1357
ayat 2 KUHPdt). Pihak yang berkepen-tingan berhak meminta pertanggungjawaban
atas pengurusan kepentingannya itu.
Dalam perikatan zaakwaarneming tidak dikenal upah.
Undang-undang, menentukan bahwa pihak yang telah mewakili urusan orang lain
tanpa perintah, tidak berhak atas suatu upah (pasal 1358 KUHPdt). Namun
demikian, pertimbangan untuk memberikan sekedar imbalan atas dasar kemanusiaan
terserah kepada orang yang berkepentingan sendiri.
Jika diperhatikan, perikatan zaakwaarneming ini sesuai
dengan falsafah dasar negara kita Pancasila. Perikatan ini perlu dioper dalam
hukum perdata nasional kita. Walaupun berdasarkan observasi jarang ditemui
perikatan ini, motivasi timbulnya perikatan inidapat dijumpai dalam masyarakat
yang sifat paguyubannya masih diutamakan, misalnya di daerah pedesaan, di
daerah yang jauh dari kota besar. Contoh zaakwaarneming adalah sebagai berikut:
a)
Orang yang berkepentingan
berdinas di suatu daerah karena mendapat kecelakaan lalu lintas dirawat di R.S.
/ sementara anak dan rumahnyadiurus oleh tetangga dekatnya, sedangkan yang
bersangkutan tidak mem-punyai keluarga yang berhak mengurus itu. Tetangga dekat
tersebut menurut undang-undang wajib mengurus anak dan harta kekayaannya itu
sampai yang bersangkutan pulih kembali. undang bagi pihak yang menerima
pembayaran itu mengembalikan pembayaran yang telah ia terima tanpa perikatan.
Lain halnya jika pembayaran itu dilakukan secara
sukarela berdasarkan perikatan bebas, misalnya pemberian hadiah, dalam hal ini
pembayaran yang sudah dipenuhi tidak dapat diminta kembali. Dasarnya adalah
perikatan, sedangkan pembayaran itu sukarela, yang menguntungkan satu pihak
saja.
Dalam perikatan pembayaran tanpa hutang, tuntutan
kembali atas pembayaran yang telah dilakukan itu disebut "conditio
indebiti". Tuntutan seperti ini dapat dilakukan terhadap badan-badan
pemerintah umpamanya.terjadi pembayaran pajak, yang kemudian ternyata tidak ada
pajak (Achmad ichsan, 1969; 34). Dengan pembayaran pajak yang sebenarnya tidak
ada, maka penerima wajib mengembalikan pembayaran yang bukan haknya itu.
Hak untuk menuntut kembali pembayaran dapat dilakukan
juga oleh orang yang telah melakukan pem-bayaran karena hilaf dengan mengira
bahwa ia berhutang. Sedangkan untuk membayar kembali juga menjadi kewa-jiban
orang yang telah menerima pembayaran karena hilaf dengan mengira bahwa ia
berhak menerima pembayaran atas suatu hutang. Tetapi hak menuntut kembali pem-
baya/an yang telah terhutang itu menjadi lenyap, jika kreditur telah
memusnahkan surat pengakuan hutang sebagai akibat pembayaran itu. Hal ini tidak
mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntut kem-bali pembayaran
dari orang yang sungguh-sungguh berhutang (pasal 1360, 1361 KUHPdt).
Jika orang yang menerima pembayaran itu bertikad buruk,
kareha seharusnya tidak dibayarkan kepadanya, ia diwajibkan mengembalikan
pembayaran yang bukan haknya itu ditambah dengan bunga dan hasil-hasilnya,
terhitung sejak hari pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian,
dan bunga, jika bendanya telah merosot nilainya (pasal 1362 ayat 1 KUHPdt).
Perlu diperhatikan bahwa pengertian pembayaran bukan saja dalam arti penyerahan
sejumlah uang, melainkan juga meliputi' penyerahan benda, singkatnya
"pemenuhan perikatan".
Jika benda itu telah musnah, meskipun itu terjadi bukan
karena kesalahannya, ia diwajibkan membayar harganya ditambah penggantian
biaya, kerugian, dan bunga,7kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa benda itu
akan musnah juga seandainya ia berada pada orang kepada siapa seharusnya benda
itu diberikan (pasal 1362 ayat 2 KUHPdt).
Tetapi jika orang yang menerima suatu benda sebagai
pembayaran yang tidak diwajibkan itu dengan itikad baik, kemudian ia menjual
benda tersebut, ia hanya diwajibkan mengembalikan harga benda itu saja. Jika
dengan itikad baik benda itu telah diberikan kepada orang lain dengan
cuma-cuma, ia dibebaskan dari kewajiban mengembalikan sesuatu apapun (pasal 1
363 KUHPdt).
Orang yang menerima pengembalian benda itu diwa-jibkan
mengganti segala pengeluaran yang perlu guna keselamatan benda tersebut. Jika
pengeluaran itu tidak ata u belum diganti, yang menguasi benda itu berhak
menahan bendanya sampai pengeluaran itu dilunasi (pasal 1364 KUHPdt).
3.
Perbuatan Melawan Hukum
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
"per-buatan melawan hukum” (onrechtmatige daad), pasal 1 365 KUHPdt
menentukan sebagai berikut: Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan
kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian
itu, mengganti kerugian tersebut”
Berdasarkan rumusan pasal ini, kita dapat mengetahui
bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur
berikut ini :
a)
perbuatan itu harus melawan
hukum (onrechtmatig).
b)
perbuatan itu harus
menimbulkan kerugian,
c)
perbuatan itu harus
dilakukan dengan kesalahan,
d)
antara perbuatan dan
kerugian yang timbul harus ada hubungan kaus3l.
Salah satu saja
dari unsur-unsur ini tidak terpenuhi, maka perbuatan itu tidak dapat dikatakan
perbuatan melawan hukum.
4.
Perbuatan (daad)
Kata "perbuatan" meliputi perbuatan positif,
yang dalam bahasa aslinya bahasa Belanda "daad" (pasal 1365 KUHPdt)
dan perbuatan negatif, yang dalam bahasa aslinya bahasa Belanda
"nalatigheid" (kelalaian) atau "onvoor- zigtigheid" (kurang
hati-hati) seperti ditentukan dalam'pasal 1 3*66 KUHPdt. Dengan demikian, pasal
1365 itu untuk orang yang betul-betul berbuat, sedangkan pasal 1366 itu untuk
orang yang tidak berbuat. Pelanggaran dua pasal ini mempunyai akibat hukum yang
sama, yaitu mengganti kerugian.
Perumusan perbuatan positif dalam pasal 1365 dan
perbuatan negatif dalam pasal 1366 hanya mempunyai arti sebelum ada putusan
Mahkamah Agung Belanda 31 Januari 1919, karena pada waktu itu pengertian
"melawan hukum" masih sempit. Setelah ada putusan Mahkamah Agung itu,
pengertian "melawan hukum" menjadi lebih luas, mencakup juga
perbuatan negatif. Dengan demikian, pengertian perbuatan dalam pasal 1366 sudah
termasuk juga dalam rumusan perbuatan dalam pasal 1 365 KUHPdt.
5.
Melawan hukum (onrechtmatig)
Sejak tahun 1890 para penulis hukum sudah menganut
paham yang luas mengenai pengertian melawan hukum, sedangkan dunia peradilan
(Mahkamah Agung) masih menganut paham yang menganut paham yang sempit. Hal ini
dapat diketahui dari putusan Mahkamah Agung Belanda sebelum 1919 yang
merumuskan perbuatan melawan hukum itu sebagai "suatu perbuatan yang
melanggar hak orang lain atau jika orang berbuat bertentangan dengan kewajiban
hukumnya sendiri".
Dalam rumusan ini, yang harus dipertimbangkan hanya hak
dan kewajiban hukum berdasarkan undang-undang (wet). Jadi, perbuatan itu harus
melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, melanggar hukum
(onrechtmatig) sama dengan melanggar undang-undang (onwetmatig). Dengan
tapsiran sempit ini banyak kepentingan masyarakat dirugikan, tetapi tidak dapat
menuntut apa-apa. Marilah kita membaca putusan Mahkamah Agung Belanda berikut
ini.
a)
Putusan tanggai 3 Januari
1905
Seorang pemilik toko yang tidak menjual mesin jahit
merek "Singer" menempelkan tulisan pada kaca tokonya ' 'Perusahaan
Mesin Jahit SINGER yang sudah diperbaiki". Kata-kata yang betul ditulis
dengan huruf kecil, sedangkan kata yang menimbulkan kesan tidak palsu ditulis
dengan huruf besar (kata £INGER). Hal ini digugat oleh agen Singer berdasarkan
onrechtmatige daad, pasal 1365 KUHPdt. Mahkamah Agung dalam kasasi menolak
gugatan tersebut dengan pertimbangan 'tidak ada kewajiban undang-undang
(wet)" bagi pemilik toko mengenai hal itu.
b)
Putusan tanggai 10 Juni
1910
Dalam suatu persil di Zuthpen yang ruangannya ada di
bawah tanah dipakai sebagai cjudang barang yang terbuat dari kulit. Pipa aliran
weterleiding ruangan atas bocor. Penghuni rumah tersebut menolak menutup kran
induk yang ada di dalam rumahnya. Ha! ini menimbulkan kerugian besar bagi
pemilik barang, akibat kebocoran itu. Perkara ini diajukan ke Pengadilan atas
dasar onrechtmatige daad. Tetapi Mahkamah Agung dalam kasasi menolak gugatan
itu dengan pertimbangan bahwa "tidak ada kelalaian melanggar undang-undang
(onwetmatig nalaten)". Dengan demikian, hubungan kausal yang disyaratkan
antara "tidak berbuat" Inalaten) dan kerugian yang timbul juga tidak
ada.
Setelah beberapa tahun perkembangan praktek per-adilan
mengenai perbuatan melawan hukum, akhirnya Mahkamah Agung mengikuti tapsiran
yang luas. Hal ini terbukti dari putusan Mahkamah Agung 31 Januari 1919, yang
terkenal dengan nama "Lindenbaum-Cohen Arrest". Lindenbaum menggugat
S.Cohen supaya membayar ganti kerugian, dengan alasan bahwa S.Cohen telah
merugikannya dengan cara yang tidak patut telah membujuk seorang pekerja
perusahaan percetakan M.Lindenbaum & Co. supaya membocorkan rahasia
perusahaannya dengan memberi hadiah dan janji-janji kepada pekerja itu, sehingga
pekerja itu memberikan keterangan yang diperlukannya. Lindenbaum merasa
dirugikan dan akhirnya menggugat S.Cohen berdasarkan perbuatan melawan hukum,
pasal 1365 KUHPdt.
Dalam tingkat pertama perkara itu diperiksa oleh Arron-
dissementsrechtbank di Amsterdam. Gugatan dinyatakan diterima dan S.Cohen
dihukum membayar ganti kerugian. §.Cohen tidak menerima putusan dan naik
banding kepada Gerechtshof di Amsterdam. Hof memutuskan bahwa putusan Rechtbank
dibatalkan dan menolak gugatan Lindenbaum. Kemudian Lindeibaum naik kasasi
kepada Hoge Raad.
Dalam putusan 31 Januari 1919 Hoge Raad memutuskan
membatalkan putusan Gerechtshof Amsterdam dengan pertimbangan bahwa perbuatan
S.Cohen melawan hukum (onrechtmatig), yaitu:
a)
Berbuat atau tidak berbuat
yang melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum Orang
yang berbuat itu sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan atau sikap
berhati-hati sebagaimana patutnya dalam lalu lintas masyarakat, terhadap diri
atau barang-barang orang lain".
Dari putusan tersebut, ternyata Mahkamah Agung Belanda
telah meninggalkan paham yang sempit dan menganut paham yang luas mengenai
rumusan perbuatan melawan hukum. Rumusan yang luas itu sebenarnya adalah
rumusan pembuat undang-undang yang termuat dalam ran cangan undang-undang sejak
1913, tetapi belum sempat menjadi undang-undang. Rumusan tersebut diambil oper
oleh Mahkamah Agung.
Dalam rumusan yang luas itu ternyata unsur kesusilaan
telah dimasukkan pula ke dalam lapangan hukum, sehingga perbuatan yang
bertentangan dengan kesusilaan atau
kesopanan dapat juga diberantas dengan jalan hukum ber-dasarkan
perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPdt.
c)
Kerugian
Kerugian ini dapat bersifat kerugian material atau
kerugian immaterial. Menurut yurisprudensi (H.R.23 Juni 1 922 W, 10984, lihat
Vollmar), pasal-pasal 1 246 s/d 1 248 KUHPdt mengenai ganti kerugian dalam hal
wanprestasi tidak dapat diterapkan secara langsung pada perbuatan melawan
hukum, melainkan dibuka kemungkinan penerapan secara analogis.
Dalam pasal-pasal mengenai ganti kerugian akibat wan
prestasi kerugian, itu meliputi tiga unsur yaitu biaya, kerugian yang
sesungguhnya, dan keuntungan yang diharapkan (bunga). Sedangkan ukuran yang
dipakai adalah uang. Dalam perbuatan melawan hukum, unsur-unsur kerugian dan
ukuran penilaiannya dengan uang dapat diterapkan secara analogis. Dengan
demikian, penghi-tungan ganti kerugian dalam perbuatan melawan hukum didasarkan
pada kemungkinan adanya tiga unsur tersebut, dan kerugian itu dihitung dengan
sejumlah uang.
d)
Kesalahan
Pengertian kesalahan di sini adalah pengertian dalam
hukum perdata, bukan dalam hukum pid.ana. Kesalahan dalam pasal 1365 itu
mengandung semua gradasi dari kesalahan dalam arti "sengaja" sampai
pada kesalahan dalam arti "tidak sengaja" (lalai)l.
Menurut hukum perdata, seorang itu dikatakan bersalah
jika terhadapnya dapat disesalkan bahwa ia 'telah melakukan/tidak melakukan
suatu perbuatan yang sehrusnya dihindarkan. Perbuatan yang seharusnya
dilakukan/tidak dilakukan itu tidak t^lepas dari dapat tidaknya hal itu dikira-kirakan.
Dapat dikira-kirakan itu harus diukur secara objektif, artinya manusa normal
dapat mengira-ngirakan dalam keadaan tertentu itu perbuatan seharusnya
dilakukan/tidak dilakukan. Dapat dikira-kirakan itu harus juga diukur secara
subjektif, artinya apa yang justru orang itu dalam kedudukannya dapat mengira-
ngirakan bahwa perbuatan itu seharusnya dilakukan/tidak dilakukan.
Selain ukuran objektif dan subjektif itu, orang yang
ber-buat itu harus dapat dipertanggungjawabkan (responsible). Artinya orang yang
berbuat itu sudah dewasa, sehat akalnya, tidak berada di bawah pengampuan.
Dalam pengertian "tanggung jawab" itu termasuk juga akibat hukum dari
perbuatan orang yang berada di bawah pengawasannya, kekuasaannya, dan akibat
yang timbul dari binatang yang berada dalam pemeliharaannya, dan barang-barang
yang berada di bawah pengawasannya (pasal 1367 dan 1368 KUHPdt).
e)
Hubungan kausal
Adanya hubungan kausal dapat disimpulkan dari kalimat
pasal 1365 "perbuatan yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian".
Kerugian itu harus timbul sebagai akibat dari perbuatan orang itu. Jika tidak
ada perbuatan, tidak ada akibat yaitu kerugian.
Untuk mengetahui apakah suatu perbuatan adalah sebab
dari suatu kerugian, perlu diikuti teori "adequate veroor?aking” dari von
Kries. Menurut teori ini, yang diang-gap sebagai sebab adalah perbuatan yang
menurut pengalaman manusia normal sepatutnya dapat diharapkan menimbulkan
akibat, dalam hal ini kerugian. Jadi, antara perbuatan dan kerugian yang timbul
harus ada hubungan langsung.
Sebagai contoh, seorang lewat melalui pekarangan orang lain,
kemudian tersentuh pot kembang pemilik pekarangan itu hingga jatuh dan pecah.
Di sini, antara per-buatan tersentuh (sebab)‘dan kerugian yang timbul yaitu
pecahnya pot kembang (akibat) ada hubungan kausal. Tetapi jika ia lewat di
dalam pekarangan itu bertepatan dengan jatuhnya pot kembang karena tataannya
lapuk, di situ tidak ada hubungan kausal.
C.
Perbuatan melawan
hukum terhadap diri pribadi
Jika ditujukan kepada diri pribadi orang lain,
perbuatan melawan hukum dapat menimbulkan kerugian pisik ataupUn kerugian'nama
baik (martabat/. Kerugian pisik misalnya 'uka, cedera, cacat tubuh. Kerugian
nama baik misalnya dijauhi oleh teman-teman dalam pergaulan, hilang kewiba-
waan dalam masyarakat karena tidak dihormati orang lagi, putus hubungan baik
karena fitnah pihak lain.
Apabila seeorang mengalami luka atau cacat pada salah
satu“anggota badan disebabkan oleh kesengajaan atau kurang hati-hati pihak
lain, undang-undang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh penggantian
Ndya pengobatan, ganti kerugian karena luka atau cacat tersebut. Ganti kerugian
ini dinilai menurut kedudukan dan kemam puan kedua belah pihak dan menurut
keadaan. Ukuran ini pada umumnya berlaku untuk menilai kerugian yang timbul
dari suatu Reiahatan terhadap diri pribadi seseorang , misalnya menabrak dengan
kendaraan bermotor yang mengakibatkan luka parah atau cacat (pasal 1 371
KUHPdt).
Penghinaan adalah perbuatan yang bertentangan dengan
kesusilaan, jadi dapat dimasukkan dalam perbuatan melawan hukum pencemaran nama
baik seseorang. Karena itu dapat dituntut berdasarkan pasal 1 365 KUHPdt.
Penghinaan itu menimbulkan kerugian terhadap nama baik, martabat, dan kedudukan
seseorang dalam masyarakat . Menurut ketentuan pasal 1372 KUHPdt, gugatan
berdasarkan penghinaan bertujuan mendapat ganti kerugian serta pemulihan nama
baik. dalam mempertimbangkan berat ringan ganti kerugian yang dituntut, Hakim
harus mempertimbangkan berat ringan penghinaan, pangkat, kedudukan, kemampuan
pihak-pihak dan keadaan.
Gugatan tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan oleh
Hakim, jika ternyata tidak ada maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina
dianggap tidak ada, jika pelaku nyata-nyata telah berbuat untuk kepentingan
umum atau pembelaan darurat terhadap dirinya (pasal 1376 KUHPdt). Tergugat
dengan demikian, harus membuktikan bahwa itu untuk kepentingan umum atau
pembelaan darurat.
No comments:
Post a Comment