Wednesday, May 23, 2018

Resume Hukum Perikatan dalam Hukum Perdata



HUKUM PERIKATAN

A.    Pendahuluan
Dalam bab ini dibahas tentang hukum perikatan. Hukum perikatan adalah bagian dari hukum harta kekayaan. Dalam sistematika ilmu pengetahuan hukum, harta kekayaan diatur dalam buku III yang meliputi hubungan antara orang dan benda, hubungan antara orang dan orang. Dalam sistematika KUHPdt hukum yang mengatur hubungan antara orang dan benda diatur dalam buku II tentang benda. Sedangkan hukum yang mengatur hubungan antara orang dan orang diatur dalam buku III tentang perikatan.
Dalam pembahasan ini, perikatan ditempatkan dalam bab V menempati urutan sesudah hukum benda. Pem-bahasan hukum perikatan meliputi pokok-pokok bahasan mengenai ketentuan, umum tentang perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian, perikatan yang lahir dari undang- undang, ditambah dengan pertanyaan-pertanyaan latihan. Perjanjian-perjanjian khusus tidak dibicarakan di sini.

B.     Ketentuan Umum Tentang Perikatan
1.      Pengertian Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda "verbintenis". Perikatan artinya hal yang mengikat antara orang yang satu dan orang yang lain. Hal yang mengikat itu adalah peri§tiwa hukum yang dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli, hutang-piutang, dapat berupa kejadian, misalnya kelahiran, kematian, dapat berupa keadaan, misalnya pekarangan berdampingan, rumah bersusun. Peristiwa hukum tersebut menciptakan hubungan hukum.
Dalam hubungan hukum itu tiap pihak mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik Pihak yang satu mem-punyai hak untuk mpr unit sesuatu dari pihak yang lam, dan pihak yang lain itu wajib menurut  tuntutan itu, dan sebaliknya. Pihak yang berhak menuntut sesuatu disebut kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan tersebut. Sesuatu yang dituntut disebut pregtasi.
Prestasi adalah objek perikatan, yaitu sesuatu yang dituntut oleh kreditur terhadap debitur, atau sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur terhadap kreditur. Prestasi adalah harta'kekayaan yang diukur atau dinilai dengan uang. Yang berkewajiban membayar sejumlah uang berposisi sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak menerima sejumlah uang berposisi sebagai kreditur.
Dalam hubungan hutang-piutang, pihak yang berhutang disebut debitur, sedangkan pihak yang memberi hutang disebut kreditur. Dalam hubungan jual beli, pihak pembeli berposisi sebagai debitur, sedangkan penjual berposisi sebagai kreditur. Dalam perjanjian hibah, pemberi hibah disebut debitur, penerima hibah disebut kreditur. Dalam perjanjian kerja, pihak yang melakukan pekerjaan disebut kreditur, sedangkan pihak yang berkewajiban membayar upah disebut debitur.
Dari uraian ini dapat dinyatakan bahwa perikatan itu adalah hubungan hukum. Hubungan hukum itu timbul karena adanya peristiwa hukum yang dapat berupa per buatan, kejadian, keadaan. Objek hubungan hukum itu adalah harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Pihak yarig berhak menuntut sesuatu disebut kreditur, dan pihak yang wajib memenuhi tuntutan itu disebut debitur. Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa "perikatan adalah hubungan hukum mengenai harta kekayaan yang terjadi antara debitur dan kreditur".
Dalam hubungan hutang-piutang, debitur adalah pihak yang berhutang, dan kreditur adalah pihak yang berpiutang. Hubungan hukum ini disebut "perutangan". Prof.Kusumadi Pudjosewoyo almarhum memakai istilah "perutangan”. Prof.Kusumadi Pudjosewoyo almarhum memakai istilah "perutangan" sebagai terjemahan dari istilah "ver- bintenis". Sedangkan Prof.Subekti menggunakan istilah "perikatan" atau "perhutangan" sebagai terjemahan dari verbintenis.
Perikatan memang le'bih luas pengertiannya jika dibandingkan dengan perutangan. Perikatan meliputi semua hubungan hukum perdata, sedangkan perutangan hanya meliputi hubungan hukum harta kekayaan' yang diatur dalam buku III KUHPdt. Dengan kata lain, perutangan adalah perikatan dalam arti sempit.
2.      Pengaturan Hukum Perikatan
Hukum Perikatan diatur dalam buku III KUHPdt. Hukum Perikatan ialah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang perikatan. Pengaturan tersebut meliputi bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya. Sedangkan bagian khusus memuat peraturan- peraturan mengenai, perjanjian-perjanjian bernama yang banyak dipakai dalam masyarakat.
Bagian umum meliputi bab I, bab II, bab III (hanya pasal 1352 dan 1353) dan bab IV. yang berlaku bagi perikatan pada umumnya. Bagian khusus meliputi bab III (kecuali pasal 1352 dan 1353), bab V s/d bab XVIII, yang berlaku bagi perjanjian-perjanjian tertentu saja, yang sudah ditentukan namanya dalam bab-bab yang bersangkutan.
Pengaturan hukum perikatan dilakukan dengan "sistem terbuka”, artinya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam undang-undang. Tetapi keterbukaan itu dibctasi oleh tiga hal, yaitu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Sesuai dengan penggunaan sistem terbuka, maka pasal 1 233 KUHPdt menentukan bahwa periaktan dapat timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan kata lain, sumber perikatan itu ialah perjanjian dan undang-undang. Dalam perikatan yang timbul karena per-janjian, kedua pihak debitur dan kreditur dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan mana kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pihak debitur wajib memenuhi prestasi dan pihak kreditur berhak atas prestasi.
Dalam perikatan yang timbul karena undang-undang, hak dan kewajiban debitur dan kreditur, ditetapkan, oleh undang-undang. Pihak debitur dan kreditur wajib memenuhi ketentuan undang-undang. Undang-undang mewajibkan debitur berprestasi dan kreditur berhak atas prestasi. Kewa-jiban ini disebut kewajiban undang-undang. Jika kewapban tidak dipenuhi, berarti pelanggaran undang-undang.
Dalam pasal 1352 KUHPdt, perikatan yang timbul karena undang-undang diperinci menjadi dua, yaitu perikatan yang timbul, semata-mata karena ditentukan oleh undang-undang dan perikatan yang timbul karena perbuatan orang. Perikatan yang timbul karena perbuat'3-»- orang dalam pasal 1353 KUHPdt diperinci lagi menjadi perikatan yang timbul dari perbuatan menurut hukum (rechtmatig) dan perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
3.      Prestasi dan Wanprestasi
a.       Prestasi
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPdt dinyatakan bahwa semua harta kekayaan debitur baik'bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada mauun yang akan ada, menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Tetapi jaminan umum ini dapat dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian antara pihak-pihak.
Menurut ketentuan pasal 1234 KUHPcrt: ada tiga kemungkinan wujud prestasi, yaitu (a) memberikan sesuatu, (b) berbuat sesuatu, (c) tidak berbuat sesuatu. Daram pasal 1235 ayat 1 KUHPdt, pengertian memberikan sesuatu adalah menyerahkan kekuasaan nyata atas suatu bena dari debitur kepada kreditur, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, hibah, perjanjian gadai, hutang-piutang.
Dalam perikatan yang objeknya "berbuat sesuatu", debitur wajib melakukan perbuatan tertentu yang telah ditetapkan dalam perikatan, misalnya melakukan perbuatan membongkar tembok, mengosongkan rumah, membangun gedung. Dalam mefakukan perbuatan itu debitur harus mematuhi semua ketentuan dalam perikatan. Debitur ber-tanggung jawab atas perbuatannya yang tidak sesuai dengan*ketentuan perikatan.
Dalam perikatan yang objeknya "tidak berbuat sesuatu", debitur tidak melakukan perbuatan yang telah ditetapkan dalam perikatan, misalnya tidak melakukan persaingan yarig-telah diperjanjikan, tidak membuat tembok yang tinggi yang menghafangi pemandangan tetangganya. Apabila debitur berbuat berlawanan dengan perikatan ini, ia bertanggung jawab karena melanggar perjanjian.
b.      Sifat prestasi
Prestasi adalah objek perikatan. Supaya objek itu dapat dicapai, dalam arti dipenuhi oleh debitur, maka perlu diketahui sifat-sifatnya, yaitu:
(1)   Harus sudah tertentu atau dapat' ditentukan. Hal ini memungkinkan debitur memenuhi perikatan. Jika prestasi itu tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig).
(2)   Harus mungkin, artinya prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak demikian perikatan batal (nietig).
(3)   Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Jika prestasi itu tidak halaJ, perikatan batal (nietig).
(4)   Harus ada manfaat bagi kreditur, artinya kreditur dapat menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan dapat dibatalkan (vernietigbaar).
(5)   Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan. Jika prestasi itu berupa satu kali perbuatan dilakukan lebih dari satu kali dapat mengakibatkan pembatalan perikatan (vernietigbaar).
c.       Wanprestasi
Waprestasi artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwa- jibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Tidak dipenuhinya-kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua kemungkinan alasan, yaitu:
(1)     Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian.
(2)     Karena keadaan memaksa (overmacht), force majdure, jadi di luar kemampuan debitur. Debitur tidak bersalah. Untuk menentukan apakah seorang debitur bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan sengaja atau jalan tidak memenuhi prestasi. Ada tiga keadaan, yaitu:
a)      debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali,
b)      debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keiru,
c)      debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya atau terlambat.
Untuk mengetahui sejak kapan debitur dalam keadaan wanprestasi, perlu diperhatikan apakah dalam perkataan itu ditentukan tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi atau tidak. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi "tidak ditentukan", perlu memperingatkan debitur supaya ia memenuhi prestasi. Tetapi dalam hal telah ditentukan tenggang waktunya, menurut ketentuan pasal 1238 KUHPdt debitur dianggap lalai dengan lewatnya tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam perikatan.
Bagaimana cara memperingatkan debitur supaya ia memenuhi prestasinya? Debitur perlu diberi peringatan ter-tulis, yang isinya menyatakan bahwa debitur wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu debitur tidak memenuhinya, debitur dinyatakan telah lalai atau wanprestasi.
Peringatan tertulis dapat dilakukan secara resmi dan dapat juga secara tidak resmi. Peringatan tertulis secara resmi dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang, yang disebut "sommatie”. Kemudian Pengadilan Negeri dengan perantaraan Jurusita menyampaikan surat peringatan tersebut kepada debitur, yang disertai berita acara penyampaiannya. Peringatan tertulis tidak resmi misalnya melalui surat tercatat, telegram, atau disampaikan sendiri oleh kreditur kepada debitur dengan tanda terima. Surat peringatap ini disebut "ingebreke steriing".
Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wan-prestasi adalah hukuman atau sanksi hukum berikut ini:
(1)      Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt).
(2)      Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan perikatan melalui Hakim (pasal 1266 KUHPdt).
(3)      Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1 237 ayat 2).
(4)      Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPdt).
(5)      Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.
d.      Keadaan Memaksa (overmacht)
Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dipenuhinya prestasi olah debitur karena terjadi peristiwa yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi ketika membuat perikatan. Dalam keadaan memaksa, debitur t idak dapat dipersalahkan, karena keadaan ini timbul di luar kemauan dan kemampuan debitur. Unsur-unsur keadaan memaksa adalah sebagai berikut:
(1)          tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang membinasakan/memusnahkan benda objek perikatan, atau
(2)          tidak dipenuhi presasi karena terjadi peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi,
(3)          peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan ter-jadi pada waktu membuat perikatan.
Dalam hal terjadi-keadaan memaksa yang memenuhi unsur satu dan tiga, maka keadaan memaksa ini disebut 'keadaan'memaksa yang objektif". Vollmar menyebutnya absolute overmacht. Dasarnya ialah ketidakmungkinan (impossibility) memenuhi prestasi, karena bendanya lenyap/musnah. Misalnya dalam jual beli lukisan karapan sapi karya Affandi, ketika akan diserahkan kepada pembeli di sebuah hotel, lukisan tersebut terbakar habis bersama- sama mob.il yang membawanya karena kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini mengakhiii perikatan karena tidak mungkin dapat dipenuhi oleh debitur.
Dalam hal terjadi keadaan memaksa yang memenuhi linsur dua dan tiga, keadaan memaksa ini disebut "keadaan memaksa yang subjektif". Vollmar menyebutnya relatieve overmacht. Dasarnya ialah kesulitan memenuhi prestasi, karena ada peristiwa yang menghalangi debitur untuk berbuat. Misalnya seorang mahasiswa membeli sebuah mesin tik dari seorang pedagang, yang disanggupi untuk dikirimkan dalam waktu satu minggu. Kemudian kapal yang mengangkut benda itu-membentur karang, sehingga harus masuk dok untuk perbaikan. Di sini debitur mengalami kesulitan memenuhi prestasi.'
Dalam peristiwa ini debitur bukannya tidak mungkin memenuhi prestasi, tetapi sulit memenuhi prestasi, bahkan jika dipenuhi juga memerlukan waktu dan biaya yang banyak. Keadaan memaksa dalam hal ini bersifat sementara. Perikatan tidak berhenti (tidak batal) hanya pemenuhan prestasinya tertunda. Jika kesulitan sudah tidak ada lagi pemenuhan prestasi diteruskan. Tetapi jika prestasi itu sudah tidak berarti lagi bagi kreditur karena sudah tidak diperlukan lagi, maka perikatan "gugur" (verval).
Perbedaan antara perikatan "batal' dan perikatan "gugur" terletak pada ada tidaknya objek perikatan dan objek tersebut harus mungkin dipenuhi. Pada perikatan batal, objek perikatan tidak ada karena musnah, sehingga tidak mungkin dipenuhi oleh debitur isifat prestasi). Sedangkan pada perrkatan gugur, objek perikatan ada, sehingga mungkin dipenuhi dengan segala macam usaha . debitur, tetapi tidak mempunyai arti lagi bagi kreditur. Jika prestasi betul-betul dipen'uhi oleh debitur, tetapi kreditur tidak menerima karena tidak ada arti (manfaatnya) lagi, perikatan "dapat dibatalkan" (vernietigbaar). Persamaan-nya ialah pada perikatan batal, gugur, keduanya itu tidak mencapai tujuan.
Dalam KUHPdt keadaan memaksa tidak diatur secara umum, melainkan secara khusus pada perjanjian-perjanjian tertentu saja, misalnya pasal 1237 KUHPdt perjanjian sepihak, pasal 1460 KUHPdt perjanjian jual beli, pasal 1545 KUHPdt perjanjian tukar-menukar, pasal 1 553 KUHPdt perjanjian sewa-menyewa. Karena itu, pihak-pihak bebas memperjanjikan tanggung jawab itu dalam perjanjian yang mereka buat, apabila terjadi keadaan memaksa.
Dalam keadaan memaksa pada perjanjian hibah, risiko ditanggung oleh kreditur (pasal 1237 KUHPdt). Pada perjanjian jual beli, ririko ditanggung oleh kedua belah pihak (S.E.M.A. No.3 Tahun 1963 mengenai pasal 1460 KUHPdt). Pada perjanjian tukar menukar, risiko ditanggung oleh pemiliknya (pasal 1545 KUHPdt). Pada perjanjian sewa-menyewa, risiko ditangung oleh pemilik benda (pasal 1553).
4.      Ganti Kerugian
Menurut ketentuan pasal 1243 KUHPdt, ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau sesuatu yang harjs diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Yang dimaksud dengan "kerugian” dalam pasal ini ialah kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi (lalai memenuhi perikatan). Kerugian tersebut wajib diganti oleh debitur terhitung sejak ia dinyatakan lalai. Ga'iti kerugian itu terdiri dari tiga unsur, yaitu:
(1)   ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, misalnya ongkos cetak, biaya meterai, biaya iklan;
(2)   kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur, misalnya busuknya buah-buhan karena kelambatan penyerahan, ambruknya rumah karena kesalahan konstruksi, sehingga merusakkarfperabot rumah tangga;
(3)   bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya bunga yang berjalan selama piutang terlambat diserah-kan (dilunasi), keuntungan yang tidak diperoleh karena kelambatan penyerahan bendanya.
Ganti kerugian harus berupa uang, bukan barang, kecuali jika diperjanjikan lain. Dalam ganti kerugian itu tidak selalu ketiga unsur itu harus ada. Yang ada itu mungkin hanya kerugian yang sesungguhnya, atau mungkin hanya ongkos-ongkos atau biaya, atau mungkin kerugian sesungguhnya ditambah dengan ongkos atau biaya.
Untuk melindungi debitur dari tuntutan sewenang- wenang pihak kreditur, undang-undang memberikan pem-batasan terhadap ganti kerugian yang harus dibayar oleh debitur sebagai akibat dari kelalaiannya (wanprestasi). Kerugian yang harus dibayar oleh debitur hanya meliputi:
1)      Kerugian yang dapat diduga ketika membuat perikatan. Dapat diduga itu tidak hanya mengenai k'emungkinan timbulnya kerugian, melainkan juga meliputi besarnya jumlah kerugian. Jika jumlah kerugian melampaui batas yang dapat diduga, kelebihan yang melampaui batas dugaan itu - tidak boleh' dibebankan kepada debitur, kecuali jika debitur ternyata telah melakukan tipu daya (pasal 1247 KUHPdt).
2)      Kerugian sebagai akibat langsung dari wanprestasi (kelalaian) debitur, seperti yang ditentukan dalam pasal 1248 KUHPdt. Untuk menentukan syarat "akibat langsung" dipakai teori adequate. Menurut teori ini, akibat langsung ialah akibat yang menurut pengalaman manusia normal dapat diharapkan atau dapat diduga akan terjadi. Dengan timbulnya wanprstasi, debitur selaku manusia normal dapat menduga akan merugikan kreditur. Teori aa'equate ini diikuti dalam praktek peradilan,
3)      Bunga dalam hal terlambat membayar sejumlah hutang (pasal 1250 ayat 1 KUHPdt). Besarnya bunga didasar-kan pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut yurisprudensi, pasal 1250 KUHPdt tidak dapat diberlakukan terhadap perikatan yang timbul karena perbuatan melawan hukum (Sri Soedewi, 1974: 36).
e.       Jenis-jenis Perikatan
1)      Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat (voorwardelijk verbintenis) adalah perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikat- .m hmgga terjadi peristiwa, maupun dengan- membatalkah perikatan karena terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tec.obut (pasal 1253 KUHPDt). Dari ketentuan pasal ini dapat dibedakan dua perikatan bersyarat yaitu perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal.
2)      Perikatan dengan syarat tangguh
Apabila syarat "peristiwa" yang dimaksudkan itu terjadi, innk.i poiikatan dilaksanakan (pasal 1263 KUHPdt). Jadi, M  j; i k peristiwa itu terjadi, kewajiban debitur untuk berpres-tasi segera dilaksanakan. Misalnya A setuju apabila B adik-nya mendiami paviliun rumahnya, setelah B kawin. Kawin adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan. Jika B kawin, maka A berkewajiban menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh B.
f.       Perikatan dengan syarat batal
Di sini justru perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila "peristiwa" yang dimaksudkan itu terjadi (pasal 1 265 KUHPdt). Misalnya A setuju apabila B mendiami rumah milik A selama ia belajar di luar negeri, dengan syarat bahwa B harus mengosongkan rumah tersebut apabila A selesai studi dan kembali ke tanah air. Di sini syarat "selesai dan kembali ke tanah air" masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Tetapi jika syarat tersebut terjadi perjanjian berakhir dalam arti batal. Hal ini membawa konsekuensi bahwa segala sesuatu dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada perikatan. Dalam contoh di atas B berkewajiban menyerahkan kembali rumah tersebut kepada A.
Batalnya perikatan itu bukanlah "batal demi hukum", melainkan "dinyatakan batal" oleh Hakim. Jadi, jika syarat batal itu dipenuhi, maka pernyataan batal harus dimintakan kepada Hakim, tidak cukup dengan pernyataan salah satu pihak saja, atau pernyataan kedua belah pihak, meskipun syarat batal itu dicantumkan dalam perikatan (parial 1266 KUHPdt).
g.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Maksud syarat "ketetapan waktu" ialah pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada "waktu yang ditetapkan". Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti, atau dapat berupa tanggapan yang sudah ditetapkan.
Misalnya A berjanji kepada ar\ak perempuannya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandun,gnya itu telah lahir. Di sini, "kelahiran" adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti. Tentu saja berdasarkan pemeriksaan dokter, anak itu lahir hidup.
Misal lain lagi, A berjanji kepada B bahwa ia akan membayar hutangnya dengan hasil panen sawahnya yang sedang menguning pada tanggai 1 Desember 1988. Dalam hal ini "hasil panen yang sedang menguning" sudah pasti, karena dalam waktu dekat A akan panen sawah, sehingga pembayaran hutang pada tanggai 1 Desember 1988 sudah dipastikan.
Dalam perikatan dengan ketetapan waktu, apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba. Tetapi apa yang telah (iibayar sebelum waktu itu tibu tidak dapat diminta kembali (pasal 1 269'KUHPdt).
Dalam perikatan dengan ketetapan waktu, ketetapan waktu selalu dianggap dibuat untuk kepentingan debitur, k(;c:uali jika dari sifat perikatannya sendiri, atau dari l< i<ndnnn ternyata bahwa ketetapan waktu itu telah dibuat untuk kepentingan kreditur (pasal 1270 KUHPdt). Biasanya kepentingan kreditur itu ditetapkan dalam perjanjian atau dalam akta.
h.      Perikatan Manasuka (boleh pilih)
Dalam perikatan manasuka, objek prestasi ada dua macam benda. Dikatakan perikatan manasuka, karena debitur boleh memenuhi prestasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan. objek perikatan. Tetapi debitur tidak dapat memaksa kreditur.untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lain- nya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua ben da yang disebutkan dalam perikatan, ia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak memilih prestasi itu ada pada debitur, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur (pasal 1272 dan 1273 KUHPdt).
Misalnya, A memesan barang elektronik berupa stereo tape recorder atau radio tape recorder pada sebuah toko barang elektronik dengan harga yang sama yaitu Rp 75.000,00. Dalam hal ini pedanang tersebut dapat memilih, menyerahkan stereo tape recorder atau ra^jlo tape  recorder. Tetapi jika diperjanjikan bahwa A yang menen-tukan pilihan, maka pedagang memberitahukan kepada A bahwa barang pesanan sudah tiba dan silahkan A memilih salah satu di antara dua benda objek perikatan itu. Jika A telah memilih dan menerima salah satu dari dua benda itu, perikatan berakhir.
Jika salah satu benda yang menjadi objek perikatan itu hilang, atau tidak dapat diserahkan, atau musnah, maka perikatan itu menjadi mumi dan bersahaja. Jika kedua benda itu hilang dan debitur bersalah tentang hilangnya salah satu benda itu, debitur harus membayar harga benda yang hilang paling akhir (pasal 1274 dan 1275 KUHPdt).
Jika hak memilih ada pada kreditur dan hanya salah satu benda saja yang hilang, maka jika itu terjadi bukan karena kesalahan debitur, kreditur harus memperoleh benda yang masih ada. Jika hilangnya salah satu benda tadi terjadi karena kesalahan, debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan benda yang masih ada atau harga benda yang telah hilang. Jika kedua benda itu musnah, maka kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu menurut pilihannya, apabila musnahnya saiah satu atau kedua benda itu karena kesalahan debitur (pasal 1276 KUHPdt).
Asas-asas yang aiuraikan di atas ini berlaku, baik jika ada lebih dari dua benda terdapat dalam perikatan maupun jika perikatan bertujuan melakukan suatu perbuatan (pasal 1277 KUHPdt). Melakukan perbuatan, misalnya dalam perikatan mengerjakan bangunan dan melakukan pengangkutan barang. Di sini debitur boleh memilih mengerjakan bangunan atau melakukan pengangkutan barang ke lokasi bangunan.
Selain dari perikatan rpanasuka (alternatif), ada lagi yang disebut perikatan fakultatif, yaitu perikatan dengan mana debitur wajib memenuhi satu prestasi tertentu atau prestasi lain yang tertentu pula. Dalam perikatan ini hanya ada satu objek saja. Apabila debitur tidak memenuhi pfestasi itu, ia dapat mengganti dengan prestasi lain. Misalnya A berjanji kopada B untuk meminjamkan kendaraannya guna melak- ..inakan penelitian. Jika A tidak mungkin meminjamkan kendaraan karena rusak, ia dapat mengganti dengan sejumlah uang biaya transport penelitian itu.
Perbedaan antara perikatan alternatif dan perikatan fakultatif adalah sebagai berikut:
1)      Pada perikatan alternatif ada dua benda yang sejajar dan debitur harus menyerahkan salah satu dari dua benda itu. Sedangkan pada perikatan fakultatif hanya satu benda saja yang menjadi prestasi.
2)      Pada perikatan alternatif jika benda yang satu lenyap, benda yang lain menjadi penggantinya. Sedangkan pada perikatan fakultatif jika bendanya binasa, perutangan menjadi lenyap.
Ada lagi yang disebut perikatan generik, yang objeknya ditentukan oleh jenisnya, misalnya beras Cianjur, kuda Nil Perbedaarmya dengan perikatan alternatif ialah jika perikatan generik objeknya ditentukan oleh jenisnya yang homogin.. Sedangkan pada perikatan alternatif objeknya ditentukan oleh jonisnya yang tidak homogin.
Keberatan perikatan generik ialah debitur tidak perlu memberikan benda prestasi itu yang terbaik, tetapi tidak juga yang terburuk (pasal 969 KUHPdt). Benda yang menjadi objek perikatan generik itu cukuplah jika sekurang-kurangnya dapat ditentukan (perhatikan pasal 1333 KUHPdt).
i.        Perikatan Tanggung-Menanggung
Dalam perikatan tanggung-menanggung dapat terjadi seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur, atau seorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur. Apabila kreditur terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggung-menanggung aktif. Dalam hal ini setiap kreditur berhak atas pemenuhan prestasi seluruh hutang, dan jika prestasi tersebut sudah dipenuhi, debitur dibebaskan dari hutangnya dan perikatan hapus (pasal 1278 KUHPdt).
Apabila pihak debitur terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggung-menanggung pasif. Setiap debitur wajib memenuhi prestasi seluruh hutang dan jika sudah dipenuhi oleh seorang debitur saja, membebaskan debitur- debitur lainnya dari tuntutan kreditur dan perikatannya hapus (pasal 1280 KUHPdt).
Dalam hubungan ekstern antara debitur masing-masing dengan kreditur, apabila dalam suatu perikatan harus diserahkan suatu benda, yang kemudian musnah karena kesalahan seorang dari pihak debitur, maka pihak debitur lainnya tidak dibebaskan dari tanggung jawab terhadap kreditur untuk membayar benda yang musnah itu. Kreditur yang menderita kerugian karena salahnya debitur hanya berhak menuntut ganti kerugian terhadap debitur yang bersalah itu (pasal 1285 KUHPdt). Demikian juga tuntutan pembayaran bunga yang dilakukan terhadap salah satu debitur tanggung-menanggung, berlaku juga terhadap debitur-debitur lainnya (pasal 12.86).
Jika di antara debitur tanggung-menanggung itu ada hubungan hukum yang lain dengan kreditur atau mem-punyai kedudukan istimewa terhadap kreditur, maka hubungan hukum tersebut harus dipisahkan dari hubungan hukum tanggung-menanggung itu. Debitur yang ber-sangkutan dapat mempergunakan hak tangkisannya, sedangkan debitur lainnya tidak (pasal 1287 KUHPdt). Jika seorang debitur menjadi ahli waris dari kreditur, perikatan antara keduanya itu menjadi lenyap (pasal 1288 KUHPdt).
Ada kalanya juga kreditur menerima dari salah seorang debitur bagian yang menjadi kewajibannya. Jika ini terjadi, kewajiban tanggung-menanggung terhadap debitur lainnya tetap ada, kecuali kreditur secara tegas menyatakan bahwa yang diterimanya itu untuk bagian kewajiban debitur itu (perhatikan pasal 1289, 1290, dan 1291 KUHPdt).
Berdasarkan hasil observasi, yang banyak terjadi dalam praktek ialah perikatan tanggung-menanggung pasif, karena dengan perikatan semacam ini kreditur merasa lebih ter-jamin atas pemenuhan perikatannya. Perikatan tanggung- menanggung pasif dapat terjadi karena:
1)      wasiat, apabila pewaris memberikan tugas untuk melaksanakan suatu legaat (hibah wasiat) kepada ahli warisnya secara tanggung-menanggung;
2)      ketentuan undang-undang, dalam hal ini undang- undang menetapkan secara tegas perikatan tanggung- menanggung dalam perjanjian khusus.
Perikatan tanggung-menanggung yang secara tegas diatur dalam perjanjian-perjanjian khusus itu adaiah sebagai berikut:
1)      Persekutuan dengan Firma (pasal 18 KUHD), setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung-menang-gung untuk seluruhnya atas semua perikatan Firma.
2)      Peminjaman barang (pasal 1749 KUHPdt), jika beberapa orang bersama-sama menerima suatu barang dalam peminjaman, mereka itu masing-masing untuk seluruhnya bertanggung jawab terhadap orang yang memberikan pinjaman.
3)      Pemberian kuasa (pasal 1181 KUHPdt), seorang penerima kuasa diangkat oleh beberapa orang untuk mewakili dalam suatu urusan yang menjadi urusan mereka bersama, mereka bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap penerima kuasa mengenai segala akibat pemberian kuasa itu.
4)      Jaminan orang (borgtocht, pasal 1836 KUHPdt), jika beberapa orang telah mengikatkan dirinya sebagai pen-jamin seorang debitur yang sama untuk hutang yang sama, mereka itu masing-masing terikat untuk seluruh hutang.
j.        Perikatan dapat dan tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dikatakan .dapat atau tidak dapat dibagi apabila benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu didasarkan pada:
1)      sifat benda yang menjadi objek perikatan,
2)      maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi.
Persoalan dapat atau tidak' dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitur atau lebih dari seorang kreditur. Jika hanya seorang kreditur saja dalam perikatan itu, maka perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi, meskipun prestasinya dapat dibagi. Menurut ketentuan pasal 1390 KUHPdt, tak seorang debitur pun dapat memaksa kreditur menerima pembayaran hutangnya sebagian demi sebagian, meskipun, hutang itu dapat dibagi-bagi.
Perikatan dapat dan tidak dapat dibagi dapat terjadi apabila salah satu pihak meninggal dunia, sehingga timbul persoalan apakah pemenuhan prestasi dapat dibagi atau tidak antara para ahli waris almarhum itu. Hal ini tergantung dari benda yang menjadi objek perikatan yang penyerahan atau perbuatan pelaksanaannya dapat dibagi atau fidcik, baik secara nyata maupun secara perhitungan (pasal 1296 KUHPdt).
Akibat hukum perikatan dapat dan tidak dapat dibagi ialah bahwa dalam perikatan yang tidak dapat dibagi, setiap kreditur berhak menuntut seluruh prestasi kepada setiap debitur, dan setiap debitur wajib memenuhi prestasi tersebut seluruhnya. Dengan dipenuhi prestasi oleh seorang debitur membebaskan debitur lainnya dan perikatan rnenjadi hapus. Dalam perikatan yang dapat dibagi setiap kreditur hanya berhak menuntut suatu bagian prestasi menurut perimbangannya, sedangkan setiap debitur hanya wajib memenuhi prestasi untuk bagiannya saja menurut perimbangan.
k.      Perikatan dengan ancaman hukuman
Perikatan ini memuat suatu ancaman hukuman terhadap debitur apabila ia lalai memenuhi prestasinya. Ancaman hukuman ini bermaksud untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan isi perikatan seperti yang telat} ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak. Di samping itu juga sebagai usaha untuk menetapkan jumlah ganti kerugian jika betul-betul terjadi wanprdstasi. Hukuman itu merupakan pendorong debitur-untuk memenuhi kewajiban berprestasi dan untuk membebaskan kreditur dari pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah dideritanya.
Menurut ketentuan pasal 1304 KUHPdt, ancaman hukuman itu ialah untuk melakukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi, sedangkan penetapan hukuman itu adalah sebagai ganti kerugian karena tidak dipenuhinya prestasi (pasal 1307 KUHPdt). Ganti kerugian selalu berupa uang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ancaman hukuman itu berupa ancaman pembayaran denda. Pembayaran- denda sebagai ganti kerugian tidak dapat dituntut oleh kreditur apabila tidak berprestasi debitur itu karena adariya keadaan memaksa (overmacht).
Misalnya dalam perjanjian dengan ancaman hukuman, apabila seprang pemborong harus menyelesaikan pekerjaan bangunan dalam waktu 30 hari, tidak menyelesaikan pekerjaannya,, ia dikenakan denda Rp 50.000,00 setiap hari terlambat ituB Dalam hal ini, jika pemborong tadi melalaikan kewajibannya, berarti ia harus membayar denda Rp 50.000,00 sebagai ganti kerugian untuk setiap hari terlambat.
Dalam menetapkan denda sebagai ganti kerugian itu mungkin jumlahnya terlampau tinggi. Menurut ketentuan pasal 1309 KUHPdt. hukurrTan dapat diubah oleh Hakim-, jika perikatan pokok telah dipenuhi sebagian. Tetapi jika debitur belum sama sekali melakukan kewajibannya, sedangkan hukuman yang ditetapkan terlalu tinggi, Hakim pun dapat menggunakan pasal 1338 ayat 3 KUHPdt bahwa perjanjian yang dibuat dengan sah harus dilaksanakan dengan itikad baik (performance in good fath).
Ancaman hukuman dalam perikatan d.cmikian ini ber-sifat asesor (pelengkap), artinya adanya hukuman tergan-tung adanya perikatan pokok. Batalnya perikatan poko"k mengakibatkan batalnya ancaman hukuman. Tetapi batalnya ancaman hukuman tidak membawa batalnya perikatan pokok (pasal 1305 KUHPdt).
l.        Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
1)      Pembayaran
Yang dimaksud dengan pembayaran di sini tidak saja meliputi penyerahan sejumlah uang melainkan juga penyerahan suatu benda. Dengan kata lain perikatan berakhir karena pembayaran dan penyerahan benda. Jadi, dalam hal objek perikatan adalah sejumlah uang maka perikatan berakhir dengan pembayaran uang. Dalam hal objek perikatan adalah suatu benda, maka perikatan berakhir setelah penyerahan benda. Dalam hal objek perikatan adalah pembayaran uang dan penyerahan benda secara timbal balik, perikatan baru berakhir setelah pembayaran dan penyerahan benda.
2)      Penawaran pembayaran tunai diikuti penitipan
Apabila debitur telah melakukan penawaran pem-bayaran dengan perantaraan Notaris atau Jurusita, kemu-dian kreditur menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditur itu kemudian debitur menitipkan pembayaran itu kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan. Dengan demikian perikatan menjadi hapus (pasal T404 KUHPdt). Supaya penawaran pembayaran itu sah, perlu dipenuhi syarat-syarat:
a)      dilakukan kepada kreditur atau kuasanya,
b)      dilakukan oleh debitur yang wenang membayar,
c)      mengenai semua uang pokok, bunga, biaya yang telah ditetapkan,
d)     waktu yang ditetapkan telah tiba,
e)      syarat dengan mena hutang dibuat, telah terpenuhi,
f)       penawaran pembayaran dilakukan di tempat yang telah ditetapkan atau di tempat yang telah disetujui,
g)      penawaran pembayaran dilakukan oleh Notaris atau jurusita disertai oleh dua orang saksi.
3)      Pembaharuan hutang (novasi)
Pembaharuan hutang terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur l?ma dengan debitur baru, dan kreditur lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang lama diganti dengan hutang baru terjadilah penggantian objek perjanjian, yang disebut "novasi objektif''. Di sini hutang lama lenyap. Dalam hal terjadi penggantian orangnya (subjeknya), maka jika diganti debiturnya, pembaharuan ini disebut "novasi subjektif pasif". Jika yang diganti itu krediturnya, pembaharuan ini disebut "novasi subjektif aktif". Dalam hal ini hutang lama lenyap.
4)      Perjumpaan hutang (kompensasi)
Dikatakan ada perjumpaan hutang* apabila hutang piutang debitur dan kreditur secara timbal balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan ini hutang piutang lama lenyap. Misalnya A mempunyai hutang Rp 25.000,00 pada B. Sebaliknya B juga mempunyai hutang pada A sejumlah Rp 50.000,00. Setelah diperhitungkan, ternyata B masih mempunyai hutang pada A Rp 25.000,00. Supaya hutang itu dapat diperjumpakan, perlu dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)      berupa sejumlah uang atau benda yang dapat dihabiskan dari jenis dan kualitas yang Sama,
b)      hutang itu harus sudah dapat ditagih,
c)      hutang itu seketika dapat ditentukan atau ditetapkan jumlahnya (pasal 1427 KUHPdt).
Setiap hutang apa pun sebabnya dapat diperjumpakan, kecuali dalam hal berikut ini:
1)      apabila dituntut pengembalian suatu benda yang secara melawan hukum dirampas dari pemiliknya, misalnya dengan pencurian;
2)      apabila dituntut pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan;
3)      terhadap suatu hutang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tidak dapat disita. (pasal 1429 KUHPdt). Yurisprudensi juga menetapkan bahwa perjumpaa'n hutang berikut ini tidak mungkin, yaitu:
a)      hutang-hutang negara berupa.pajak;
b)      hutang-hutang yang timbul dari perikatan wajar.
4)      Percampuran hutang.
Menurut ketentuan pasal 1436 KUHPdt, percampuran hutang itu terjadi apabila kedudukan kreditur dan debitur itu menjadi satu, artinya berada dalam satu tangan. Percampuran hutang tersebut terjadi-demi hukum. Dalam percampuran hutang ini hutang piutang menjadi lenyap.
Percampuran hutang itu terjadi misalnya A sebagai ahli waris mempunyai hutang pada B sebagai pewaris. Kemudian B meninggal dunia dan ahli waris A menerima warisan termasuk juga hutang atas dirinya sendiri. Dalam hal ini hutang lenyap demi hukum.
5)      Pembebasan hutang
Pembebasan hutang dapat terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya atas pembayaran-atau pemenuhan perikatan. Dengan pembebasan ini perikatan menjadi lenyap atai) hapus.
Menurut ketentuan pasal 1438 KUHPdt, pembebasan' tidak boleh berdasarkan persangkaan, melainkan harus dibuktikan. Bukti tersebut dapat dipergunakan, misalnya dengan pengembalian surat,piutang asli oleh kreditur kepada debitur secara sukarela (pasal 1439 KUHPdt).
6)      Musnahnya benda yang terhutang
Menurut ketentuan pasal 1444 KUHPdt apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatannya menjadi hapus. Tetapi bagi mereka yang memperoleh benda itu secara tidak sah, misalnya karena pencurian, maka musnah atau hilangnya benda itu tidak membebaskan debitur (orang yang mencuri itu) untuk mengganti harganya.
Meskipun debitur lalai menyerahkan benda itu, ia pun akan bebas dari perikatan itu, apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya atau musnahnya benda itu disebabkan oleh suatu kejadian di luar kekuasaannya dan benda itu juga akan menemui nasib yang sama, meskipun sudah berada di tangan kreditur.
7)      Karena pembatalan
Yang dimaksud dalam pasal 1446 KUHPdt hanyalah morYgenai soal pembatalan saja, tidak mengenai kebatalan. Syarat-syarat untuk pembatalan yang disebutkan itu adalah .y.irat-syarat subjektif yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPdt. Jika syarat-syarat subjektif tidak dipenuhi, maka perikatan itu tidak batal, melainkan "dapat dibatalkan'' (vernietigbaar, voidable).
Perikatan yang tidak memenuhi syarat-syarat subjektif dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim dengan dua cara, yaitu:
a)      dengan cara aktif, yaitu menuntut pembatalan kepada Hakim dengan mengajukan gugatan.
b)      dengan cara pembelaan, yaitu menunggu sampai digugat di muka Hakim untuk memenuhi perikatan, dan baru diajukan alasan tentang kekurangan perikatan itu (Subekti, 1 963: 88).
Untuk pembatalan secara aktif, undang-undang memberi-kan pembatasan waktu yaitu lima tahun (pasal 1445 KUHPdt). Sedangkan untuk pembatalan sebagai pembelaan tidak diadakan pembatasan waktu.
8)      Berlaku Syarat batal
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentuan isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (nietig, void), sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut "syarat batal". Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan i.tu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan.
9)      Lampau waktu (daluarsa)
Menurut ketentuan pasal 1946 KUHPdt, lampau waktu . adalah alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan pasal ini dapat diketahui ada dua macam lampau waktu, yaitu:
a)      lampau waktu. untuk memperoleh hak milik atas suatu benda disebut "acquisitieve verjaring".
b)      lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan, disebut "extinctieve verjaring".
Menurut ketentuan pasal 1963 KUHPdt, untuk mem-peroleh hak milik atas suatu benda berdasarkan daluarsa (lampau waktu), harus dipenuhi unsur-unsur berikut ini:
1)      ada itikad baik,
2)      ada alas hak yang sah,
3)      mengusai benda itu terus-menerus selama 20 tahun tanpa ada yang menggugat, atau jika tanpa alas hak, menguasai benda itu terus-menerus selama 30 tahun tanpa ada yang menggugat.
Dalam pasal 1967 KUHPdt ditentuan bahwa segala tun-tutan baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan hapus karena daluarsa, dengan lewat waktu 30 tahun, sedangkan orang yang menunjukkan adanya daluarsa itu tidak usah menunjukkan alas hak, dan tidak dapat diajukan terhadapnya tangkisan yang berdasarkan itikad buruk.
Terhadap benda bergerak yang bukan bunga, atau piutang yang bukan atas tunjuk (aan toonder), siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya. Walaupun demikian, jika ada orang yang kehilangan atau kecurian suatu benda, dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak hari hilangnya atau dicurinya benda itu, ia dapat menuntut kembali bendanya yang hilang atau dicuri itu sebagai miliknya dari tangan siapa pun yang' menguasainya. Pemegang benda terakhir dapat menuntut kepada orang terakhir yang menyerahkan atau menjual kepadanya suatu ganti kerugian (pasal 1977 KUHPdt).
Daluarsa tidak berjalan atau tertangguh dalam hal-hal seperti tersebut berikut ini:
1)       terhadap anak yang belum dewasa, orang di bawah pengampuan,
2)       terhadap istri selama perkawinan,
3)       terhadap piutang yang digantungkan pada suatu syarat, selama syarat itu tidak terpenuhi.
4)       terhadap seorang ahli waris yang telah menerifna suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan (pasal 1987 s/d 1991 KUHPdt).
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN

A.    Pengertian Perjanjian
Perjanjian dirumuskan dalam pasal 1313 KUHPdt, yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih meng- ikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. Ketentuan pasal ini kurang tepat, karena ada beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi. Kelemahan-kelemahan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Hanya menyangkut sepihak saja. Hal ini dapat diketahui dari rumusan kata kerja “mengikatkan diri", sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya rumusan itu ialah "saling mengikatkan diri", jadi ada konsensus antara dua pihak.
2.      Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus. Dalam pengertian "perbuatan" termasuk juga tindakan penye-lenggaraan kepentingan (zaakwaarneming), tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang tidak mengandung suatu konsensus. Seharusnya dipakai istilah "persetujuan".
3.      Pengertian perjanjian terlalu luas. Pengertian perjanjian mencakup juga perjanjian kawin yang diatur dalam bidang hukum keluarga. Padahal yang dimaksud adalah hubungan antara debitur dan kreditur mengenai harta kekayaan. Perjanjian yang diatur dalam buku III KUHPdt sebenarnya hanya meliputi perjanjian yang bersifat kebendaan, bukan bersifat kepribadian (personal). '
4.      Tanpa menyebut tujuan. Dalam rumusan pasal itu tidak disebutkan tujuan mengadakan perjanjian, sehingga pihak- pihak mengikatkan diri itu tidak jelas untuk apa.
Berdasarkan alasan-alasan di atas ini maka perjanjian dapat dirumuskan sebagai berikut: "Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang stau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan".
Dalam definisi ini jelas terdapat konsensus antara pihak-pihak, untuk melaksanakan oesuatu hal, mengenai harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Perjanjian melaksanakan perkawinan misalnya, tidak dapat dinilai dengan uang, bukan hubungan antara debitur dan kreditur, karena'perkawinan itu bersifat kepribadian, bukan kebendaan.
Apabila diperinci, maka perjanjian itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.      ada pihak-pihak, sedikit-dikitnya dua orang (subjek),
2.      ada persetujuan antara pihak-pihak itu (konsensus),
3.      ada objek-yang berupa benda,
4.      ada tujuan bersifat kebendaan (mengenai harta kekayaan),
5.      ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan

B.     Asas-Asas Perjanjian
Hukum perjanjian mengenal beberapa asas penting, yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam men-capai tujuan. Beberapa asas tersebut adalah sebagai diuraikan berikut ini.
1.      Asas kebebasan berkontrak. Setiap orang bebas mengadakan perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur atau belum diatur dalam undang-undang. Tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh tiga hal yaitu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan.
2.      Asas pelengkap. Asas ini mengandung arti bahwa ketentuan undang-undang boleh tidak diikuti apabila pihak- pihak menghendaki dan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari ketentuan undang-undang. Tetapi apabila dalam perjanjian yang mereka buat tidak ditentukan lain, maka berlakulah ketentuan undang-undang. Asas ini hanya mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak saja.
3.      Asas konsensual. Asas ini mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapainya, kata sepakat (konsensus) antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian. Sejak saat itu perjanjian mengikat dan mempunyai akibat hukum.
Dari asas ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang dibuat itu cukup secara lisan saja, sebagai penjelmaan dari asas "manusia itu dapat dipegang mulutnya", artinya dapat dipercaya dengan kata-kata yang diucapkannya. Tetapi ada perjanjian tertentu yang dibuat secara tertulis, misalnya perjanjian perdamaian, hibah, pertanggungan. Tujuannya ialah untuk bukti lengkap mengenai apa yang mereka perjanjikan. Perjanjian dengan formalitas tertentu ini disebut perjanjian formal.
Asas obligator. Asas ini mengandung arti bahwa per-janjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik. Hak milik baru berpindah apabila dilakukan dengan perjanjian yang bersifat kebendaan (zakelijke overeenkomst), yaitu melalui penyerahan (levering).
Hukum Perdata Prancis tidak mengenal perjanjian obligator, Perjanjian yang dibuat itu sekaligus bersifat zakelijk, yaitu memindahkan hak milik. Hukum Perdata Perancis tidak mengenal levering (penyerahan). Misalnya dalam jual beli, sejak terjadi perjanjian jual beli, secara otomatis hak milik berpindah kepada pembeli tanpa melalui levering.

C.    Jenis-Jenis Perjanjian
Beberapa jenis perjanjian akan diuraikan seperti berikut ini masing-masing :
1.      Perjanjian timbal balik dan sepihak. Pembedaan jenis ini  ini berdasarkan kewajiban berprestasi. Perjanjian tlmbal balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik, misalnya jual beii, sewa- menyewa, tukar-menukar. Perjanjian sepihak adalah per janjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi, misalnya perjanjian hibah, hadiah.
2.      Perjanjian bernama dan tak bernama. Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sen- diri, yang dikelompokkan sebagai perjanjian-perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas, misalnya jual beli, sewa- menyewa, tukar-menukar, pertanggungan, pengangkutan, melakukan pekerjaan, dll. Dalam KUHPdt diatur dalam titel V s/d XVIII dan diatur dalam KUHD. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.
3.      Perjanjian obligator dan kebendaan. Perjanjian obliga- tor adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya dalam jual beli, sejak terjadi konsensus mengenai benda dan harga, penjual wajib menyerahkan benda dan pembeli wajib membayar harga, penjual berhak atas pembayaran h£rga, pembeli berhak atas benda yang dibeli. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual beli, hibah, tukar-menukar. Sedangkan dalam perjanjian lainnya hanya memindahkan penguasaan atas benda (bezit), misalnya dalam sewa-menyewa, pinjam pakai, gadai.
4.      Perjanjian konsensual dan rea/. Perjanjian konsensual ;idalah perjanjian yang terjadinya itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja bagi pihak-pihak.
Tujuan perjanjian baru tercapai apabila ada tindakan realisasi hak dan kewajiban tersebut. Perjanjian real adalah perjanjian yang terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat bahwa setiap perjanjian yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi persetujuan serentak ketika itu juga terjadi peralihan hak. Ini disebut.kontan (tunai).

D.    Syarat-Syarat Sah Perjanjian
Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang. Per-janjian yang sah diakui dan diberi akibat hukum (legally con- cluded contract). Menurut ketentuan pasal 1 320 KUHPdt, syarat-syarat sah perjanjian:
1)      ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (konsensus),
2)      ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity),
3)      ada suatu hal tertentu (objek),
4)      ada suatu sebab yang halal (causa)
Perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh pihak- pihak yang membuatnya. Selagi pihak-pihak mengakui dan mematuhi perjanjian yang mereka buat, kendatipun tidak memenuhi syarat-syarat, perjanjian itu berlaku antara mereka. Apabila sampai suatu ketika ada pihak yang tidak mengakuinya, sehingga menimbulkan sengketa, maka Hakim akan membatalkan atau menyatakan perjanjian itu batal.
Persetujuan kehendak
Persetujuan kehendak adalah kesepakatan, seia sekata pihak-pihak mengenai pokok perjanjian, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lainnya. Persetujuan itu sifatnya sudah mantap, tidak lagi dalam perundingan.
Sebelum ada persetujuan, biasanya pihak-pihak mengadakan perundingan (negotiation), pihak yang satu memberitahukan kepada pihak yang lain mengenai objek perjanjian dan syarat-sy3ratnya. Pihak yang lain menyatakan pula kehendaknya, sehingga tercapai persetu-juan yang mantap. Kadang-kadang kehendak itu dinyatakan secara tegas dan kadang-kadang secara diam-diam, tetapi maksudnya menyetujui apa yang dikehendaki oleh pihak- pihak itu.
Menurut yurisprudensi (Hoge Raad arrest 6 Mei 1926) persetujuan kehendak itu dapat ternyata dari tingkah laku berhubung dengan kebutuhan lalu lintas masyarakat dan kepercayaan, yang diakui oleh pihak lainnya, baik secara lisan ataupun secara tertulis, misalnya telegram, surat. Misalnya seorang naik bis kota, dengan perbuatan naik bis itu ada persetujuannya untuk membayar ongkos dan kondektur ternyata menerima ongkos tersebut. Ini berarti kondektur bis telah setuju mengikatkan diri untuk mengangkut penumpang itu walaupun tidak dinyatakan dengan tegas. Demikian juga persetujuan jual beli benda tertentu melalui telegram diakui dan dipercayai oleh kedua belah pihak.
Persetujuan kehendak itu sifatnya bebas, artinya tidak ada paksadn, tekanan dari pihak manapun juga, betul-betu I atas kemauan sukarela pihak-pihak. Dalam pengertian persetujaun kehendak termasuk juga tidak ada kehilafan dan tidak ada penipuan. Dikatakan tidak ada paksaan apabila orang yang melakukan perbuatan itu tidak berada di bawah ancaman, baik dengan kekerasan jasmani maupun dongan upaya menakut-nakuti, misalnya akan membuka lahasia, sehingga dengan demikian orang itu terpaksa menyetujui perjanjian, (pasal 1324 KUHPdt).
Dikatakan tidak ada kehilafan atau kekeliruan atau kesesatan apabila salah satu pihak tidak hilaf atau tidak keliru mengenai pokok perjanjian atau sifat-sifat penting objek perjanjian atau mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Menurut ketentuan pasal 1322 ayat 1 dan 2, kekeliruan atau kehilafan tidak mengakibatkan batal suatu perjanjian, kecuali apabila kekeliruan atau kehilafan itu terjadi mengenai hakekat benda yang menjadi pokok perjanjian, atau mengenai sifat khusus/keahlian khusus diri orang dengan siapa diadakan perjanjian.
Dikatakan tidak ada penipuan apabila tidak ada tindakan menipu menurut arti undang-undang (paSal 378 KUHP). Penipuan menurut arti undang-undang ialah dengan sengaja melakukan tipu muslihat dengan memberikan keterangan palsu dan tidak benar untuk membujuk pihak lawannya supaya menyetujui. Menurut ketentuan pasal 1328 KUHPdt, apabila tipu muslihat itu dipakai oleh salah satu pihak sedemikian rupa, sehingga terang dan nyata membuat pihak lainnya tertarik untuk membuat perjanjian. Sedangkan jika tidak dilakukan tipu muslihat itu, pihak lainnya itu tidak akan membuat perjanjian itu. Penipuan ini merupakan alasan untuk membatalkan perjanjian.
Menurut yurisprudensi, tidak cukup dikatakan ada penipuan, apabila hanya berupa kebohongan belaka mengenai suatu hal. Baru ada penipuan kalau di situ ada tipu muslihat yang memperdayakan. Misalnya pedagang lazim memuji barang-oarangnya sebagai yang paling baik, hebat, padahal tidak demikian. Ini hanya kebohongan belaka tidak termasuk penipuan, misalnya dalam iklan-iklan.
Akibat hukum tidak ada persetujuan kehendak (karena paksaan, kehilafan, peniptian) ialah bahwa perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim (ver-nietigbaar, voidable). Menurut ketentuan pasal 1454 KUHPdt, pembatalan dapat dimintakan dalam tenggang waktu lima tahun, dalam hal ada paksaan dihitung sejak hari paksaan itu berhenti; dalam hal ada kehilafan dan peni-puan dihitung sejak hari diketahuinya kehilapan dan peni-puan itu.
Kecakapan pihak-pihak
Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan per-buatan hukum apabila ia sudah dewasa, artinya sudah men-capai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum 21 tahun. Menurut ketentuan pasal 1330 KUHPdt, dikatakan tidak cakap membuat perjanjian ialah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan wanita bersuami. Mereka ini apabila melakukan perbuatan hukum harus diwakili oleh wali mereka, dan bagi istri ada izin suaminya. Menurut hukum nasionai Indonesia sekarang, wanita bersuami sudah dinyatakan cakap melakukan perbuatan hukum, jadi tidak perlu lagi izin suami. Perbuatan hukum yang dilakukan istri sah menurut hukum dan tidak dapat dimintakan pembatalan kepada Hakim.
Akibat hukum ketidakcakapan membuat perjanjian ialah bahwa perjanjian yang telah dibuat itu dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim. Jika pembatalan tidak, dimintakan oleh pihak yang berkepentingan, sepanjang tidak dimungkirioleh pihak yang berkepentingan, perjanjian itu tetap berlaku bagi pihak-pihak.
Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, objek perjanjian, prestasi yang wajib dipenuhi. Prestasi itu harus 'tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Ke-jelasan mengenai pokok perjanjian atau objek perjanjian ialah untuk memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban pihak-pihak. Jika pokok perjanjian, atau objek perjanjian, atau prestasi itu kabur, tidak jelas, sulit bahkan tidak mungkin dilaksanakan, maka perjanjian itu batal (metig, void).
Suatu sebab yang halal (causa)
Kata 'causa" berasal dari bahasa Latin artinya "sebab”, Sebab adalah suatu yang menyebabkan orang membuat perjanjian, yang mendorong orang membuat perjanjian. Tetapi yang dimaksud dengan causa yang halal dalam pasal 1 320 KUHPdt itu bukanlah sebab dalam arti yang menyebabkan atau yang mendorong orang membuat perjanjian, melainkan sebab dalam arti "isi perjanjian itu sendiri" yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh pihak-pihak.
Undang-undang tidak memperdulikan apa yang men-jadi sebab orang mengadakan perjanjian. Yang diperhatikan atau yang diawasi oleh undang-undang ialah "isi perjanjian itu", yang menggambarkan tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak, apakah dilarang oleh undang-undang atau tidak, apakah bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan atau tidak (pasal 1337 KUHPdt).
Dalam perjanjian jual beli, isi perjanjian ialah pihak pembeli menghendaki hak milik atas benda dan pihak pen-jual menghendaki sejumlah uang. Tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak itu ialah hak milik berpindah dan sejumlah uang diserahkan. Dalam perjanjian sewa- menyewa, isi perjanjian ialah pihak penyewa menghendaki kenikmatan atas suatu benda, dan pihak yang menyewakan menghendaki sejumlah uang. Tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak ialah kenikmatan dengan menguasai benda dan sejumlah uang dibayar. Inilah contoh-contoh sebab (causa) yang halal dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak- pihak.
Dalam perjanjian pembunuhan orang, isi perjanjian ialah yang menyuruh membunuh menghendaki matinya orang, pihak yang disuruh membunuh menghendaki sejumlah uang sebagai imbalan. Tujuan yang hendak dicapai oleh pihak- pihak ialah lenyapnya orang dari muka bumi dan imbalan sejumlah uang dibayar. Dalam perjanjian pelacuran, isi perjanjian ialah pria hidung belang menghendaki kenikmatan seksual, wanita pelacur menghendaki sejumlah uang. Tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak ialah pengua-saan wanita secara bebas tanpa nikah dan pembayaran sejumlah uang sebagai imbalan. Inilah contoh-contoh sebab (causa) yang tidak halal dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak. Contoh-contoh lainnya ialah jual beli.ganja, mengacaukan ajaran agama tertentu, pembocoran rahasia perusahaan.
Akibat hukum perjanjian yang berisi.causa yang tidak halal ialah "batal" (nietig, void). Dengan demikian tidak ada dasar untuk menuntut pemenuhan perjanjian di muka Hakim, karena sejak semula dianggap tidak pernah ada perjanjian. Demikian juga apabila perjanjian yang dibuat itu tanpa causa (sebab), ia dianggap tidak pernah ada (pasal 1 335 KUHPdt).
Syarat pertama dan kedua pasal 1320 KUHPdt disebut syarat subjektif, karena melekat pada diri orang yang men-jadi subjek perjanjian- Jika syarat ini tidak dipenuhi, per-janjian dapat dibatalkan. Tetapi jika tidak dimintakan pern batalan kepada Hakim, perjanjian itu tetap mengikat pihak pihak, walaupun diancam pembatalan sebelum lampau waktu lima tahun (pasal 1454 KUHPdt).
Syarat ketiga dan keempat pasal 1320 KUHPdt disebut syarat obyektif, karena mengenai sesuatu yang menjadi objek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian batal. Kebatalan ini dapat diketahui apabila perjanjian tidak mencapavtujuan karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Kemudian diperkarakan ke muka Hakim, dan Hakim menyatakan perjanjian batal, karena tidak memenuhi syarat objektif.

E.     Akibat Hukum Perjanjian Sah
Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali norma-norma kepatutan dan kesusilaan itu. Ini berarti bahwa Hakim berwenang untuk menyimpang dari isi perjanjian menurut kata-katanya, apabila pelaksanaan menurut kata-kata itu akan bertentangan dengan itikad baik, yaitu norma kepatutan dan kesusilaan. Pelaksanaan yang sesuai dengan norma kepatutan dan kesusilaan itulah yang dipandang adil. Tujuan hukum adalah menciptakan keadilan.
Persoalan apakah suatu pelaksanaan perjanjian bertentangan dengan itikad baik atau tidak, adalah suatu persoalan yuridis yang tunduk pada kasasi (Subekti, 1963: 51). Mahkamah Agung Indonesia pernah memutus pada tanggai 11 Mei 1955 tentang penggunaan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian menurut suasana hukum adat. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mempertim-bangkan bahwa "adalah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan apabila dalam hal menggadai tanah kedua belah pihak masing-masing memikul separoh dari risiko kemungkinan perubahan harga nilai uang rupiah diukurdari perbedaan harga emas pada waktu menggadaikan dan waktu menebus tanah itu". Sawah yang sebelum perang digadaikan dengan Rp 50,00 oleh Mahkamah Agung ditetapkan harus ditebus dengan 15 x 50,00 atau }p 750,00 karena harga emas naik lipat 30 kali.

F.     Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan di sini ialah per-buatan merealisasikan atau memenuhi hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak, sehingga tercapai tujuan mereka. Masing-masing pihak melakasnakan perjanjian dengan sempurna sesuai dengan apa yang telah disetujui untuk dilakukan.
Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya selalu berupa pembayaran sejumlah uang, penyerahan suatu benda, pelayanan jasa, atau gabungan adri perbuatan-perbuatan tersebut. Pembayaran sejumlah uang dan penyerahan benda dapat terjadi secara serentak dan dapat pula secara tidak serentak. Tetapi pelayanan jasa selalu dilakukan lebih dulu, baru kemudian pembayaran sejumlah uang.
Pembayaran
Pihak yang melakukan pembayaran adalah debitur, atau orang lain atas nama debitur, berdasarkan surat kuasa khusus. Dalam dunia peruashaan moderen, pembayaran melalui kuasa merupakan hal yang lumrah. Mungkin juga debitur jika tidak dapat membayar sendiri hutangnya, ada pihak ketiga sebagai penjamin. Hal ini didasari oleh perjan-jian jaminan antara debitur dan penjamin (borg).
Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah mata uang. Dalam jual beli sering juga dilakukan pembayaran dengan mata uang asing yang disebut valuta asing, misalnya dollar Amerika. Dalam pembayaran dengan valuta asing, misalnya dollar Amerika. Dalam pembayaran dengan valuta asing akan berlaku nilai tukar terhadap mata uang nasional (kurs, exchange rate). Pembayaran dapat juga dilakukan dengan surat berharga, misalnya cek, wesel.
Pembayaran harus dilakukan di tempat yang telah diten-tukan dalam perjanjian. Jika dalam perjanjian tidak diten-tukan suatu tempat, pembayaran yang mengenai benda yang sudah ditentukan harus dilakukan di-tempat di mana benda itu berada ketika membuat perjanjian. Di luar kedua tempat tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal kreditur. Dalam hal-hal lainnya, pembayaran harus dilakukan-'di tepat tinggal debitur, misalnya pembayaran cek, wesel di tempat tersangkut/bankir (pasal 1393 KUHPdt).
Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran dipikul oleh debitur (pasal 1395 KUHPdt). Tetapi pihak-pihak dapat juga memperjanjikan bahwa biaya pembayaran dipikul oleh kreditur atau oleh kedua belah pihak.
Penyerahan benda
Dalam setiap perjanjian yang mengandung tujuan memindahkan penguasaan dan atau hak milik perlu dilakukan penyerahan bendanya (lavering, tranfsfer). Penyerahan ini ada dua macam yaitu penyerahan hak milik (leveringvan eigendom, transfer of ownership) dan penyerahan penguasaan benda (levering van bezit, transfer of possession). Penyerahan hak milik misalnya pada jual beli, tukar menukar, hibah. Penyerahan penguasaan belaka miaslnya pada sewa menyewa, pinjam pakai, gadat. Jadi, penyerahan itu dapat meliputi pemindahan penguasaan belaka atas benda, tergantung pada perjanjiannya.
Dalam perjanjian jual beli, penyerahan harus dilakukan di tempat di mana benda yang dijual berada pada waktu penjualan, jika tidak diperjanjikan lain (pasal 1477 KUHPdt). Ada dua tempat penyerahan yaitu tempat menurut undang- undang dan tempat menurut perjanjian. Tempat penyerahan menurut undang-undang dan tempat menurut perjanjian. Tempat penyerahan menurut undang-undang, yaitu:
1.      di gudang, jika benda yang dijual itu berada dalam gudang,
2.      di tempat penjual, jika benda yang dijual itu berada di tempat penjual.
3.      di tempat pembeli, jika benda yang dijual itu berada di tempat pembeli,
4.      di tempat yang diperjanjikan, jika pihak-pihak menen-tukan tempat penyerahan.
Menurut ketentuan p&sal 1476 KUHPdt, biaya penyerahan dipikul olehi penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Ini berarti jika pihak tidak menentukan lain, berlakulah ketentuan pasal ini. Jika pihak-pihak menentukan cara lain, maka ada beberapa kemungkinan, yaitu:
1.      semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh pembeli,
2.      semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh penjual
3.      semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul bersa'ma-sama oleh kedua belah pihak, baik secara dibagi rata, maupun secara perimbangan.
Pelayanan jasa
Pelayanan jasa adalah memberikan pelayanan dengan melakukan perbuatan tertentu baik dengan menggunakan tenaga pisik belaka maupun dengan keahlian atau alat bantu tertentu, baik dengan upah ataupun tanpa upah. Apabila dengan upah, biasanya pelayanan jasa dilakukan lebih dulu, setelah selesai dilakukan baru dibayar upah, kecuali jika diperjanjikan lain. Pelayanan jasa itu misalnya pekerjaan servis, reparasi, konfeksi, pengangkutan barang, salon kecantikan, pembuatan mebel, pekerjaan buruh, jasa konsultan.
Penapsiran Dalam Pelaksanaan Perjanjian
Menurut ketentuan pasal 1342 KUHPdt.. jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan untuk menyim-pang dari kata-kata itu dengan jalan penapsn-an. Misalnya dalam perjanjian ditentukan penjual harus menyerahkan satu ton beras, tidak boleh ditapsirkan sebagai dua ton gabah meskipun dapat menjadi satu ton beras.
Untuk melakukan penapsiran dalam pelaksanaan per-janjian, /undang-undang memberikan pedoman berupa ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Maksud pihak-pihak. Apabila kata-kata dalam perjan jian itu dapat menimbulkan berbagai macam penapsiran, lebih dulu harus diteliti apa yang dimaksud oleh pihak-pihak dalam membuat perjanjian itu daripada memegang arti kata- kata menurut hurufnya (pasal 1343 KUHPdt). Misalnya dalam perjanjian disebut kata-kata "baju tidur”, ini dapat ditapsirkan sebagai baju piama, kimono, semua baju yang dirancang khusus untuk tidur, dan lain-lain. Jika berpegang pada kata-kata menurut hurufnya, semua ini adalah baju tidur. Tetapi perlu diteliti maksud pihak-pihak dengan memperhatikan kebiasaan setempat, daerah iklim panas atau dingin, dan sebagainya. Atas dasar maksud pihak- pihak lalu dapat ditetapkan arti baju tidur itu mungkin di Indonesia adalah piama.
2.      Memungkinkan janji itu dilaksanakan. Apabila dalam suatu perjanjian dapat diberikan dua macam pengertian, maka dipilih pengertian yang sedemikian rupa, sehingga memungkinkan janji itu dilaksanakan daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan pelaksanaannya (pasal 1344 KUHPdt).
Misalnya dalam perjanjian disepakati bahwa penjual harus menyerahkan mentega. Di sini mentega dapat mem-punyai dua arti yaitu mentega susu dan mentega tumbuh- tumbuhan yang khasiatnya sama. Ternyata mentega susu tidak terdapat dalam pasaran, sehingga penjual tidak mungkin menyerahkan itu. dalam hal ini mentega ditap- sirkan mentega tumbuh-tumbuhan yang banyak dijual di pasaran daripada tidak dilaksanakan sama sekali. Hal ini sesuai pula dengan sifat perjanjian, yaitu untuk menyerahkan suatu benda yang mungkin terdapat dalam lalu lintas perdagangan (pasal 1345 KUHPdt).
3.      Kebiasaan setempat. Apa yang meragu-ragukan, harus ditapsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan di mana perjanjian telah dibuat. Misalnya di Lampung kebiasaan sarapan pagi adalah kue-kue ringan dan segelas kopi/teh. Dalam perjanjian dinyatakan bahwa semua tenaga yang ditempatkan di daerah Lampung hanya dijamin sarapan pagi, selainnya itu biaya sendiri. Di sini sarapan pagi harus ditapsirkan ;'kue-kue ringan dan segelas kopi/teh", bukan makan nasi dan lauk-pauknya serta minuman.
4.      Dalam hubungan perjanjian keseluruhan. Penapsiran suatu perjanjian hendaklah dilakukan menurut hubungan satu sama lain dalam rangka perjanjian keseluruhannya (pasal 1 348 KUHPdt). Dengan demikian, kata yang kurang jelas dapa' dijelaskan oieh kata kata perjanjian di bagian lainnya. Misainya pada bagian awai perjanjian disebutkan ''makanan pokok", sedangkan di bagian lain disebutkan dengan kata ''beras". Dengan demikian, makanan pokok dalam perjanjian keseluruhan adalah beras.
5.      Penjelasan dengan menyebutkan contoh. Apabila dalam perjanjian disebutkan suatu contoh untuk men-jelaskan objek perjanjian, janganlah itu dianggap bahwa perjanjian itu hanya untuk yang disebutkan itu saja dan tidak berlaku untuk yang lain yang, tidak disebutkan (pasal 1351 KUHPdt). Sebagai contoh, dalam perjanjian disebutkan bahwa "perjanjian ini meliputi juga jual beli hasil bumi misalnya kopi". Perjanjian ini bukan hanya berlaku untuk kopi, melainkan juga untuk semua hasil pertanian yang berasal dari bumi seperti cengkeh, kayu manis, pala, jagung.
6.      Tapsiran berdasarkan akal sehat. Apabila dalam per-janjian disebutkan syarat-syarat kepastian kualitas atau kuantitas suatu benda, sehingga menimbulkan kesulitan pemenuhan kepastian yang bagaimana yang dikehendaki pihak-pihak, maka hal ini dapat ditapsirkan menurut akal sehat (common sensel. Misalnya penjual setuju menyediakan sejumlah "bibit kenari yang murni". Bibit yang diserahkan itu 98% murni dan diberikan bukti bahwa ini adalah standar kemurnian yang biasa diperoleh dalam perdagangan. Penjual tersebut dinyatakan oleh Pengadilan telah melaksanakan kewajibannya (Abdulkadir M., 1 980: 156)

G.    Kewajiban Pokok dan Pelengkap
Pokok perjanjian biasanya terdiri dari kewajiban pokok dan kewajiban pelengkap. Pokok perjanjian ini biasanya dibuat secara tertulis untuk tujuan pembuktian, misalnya asuransi. jual beli kredit, jual beli tanah dan sebagainya.
Kewajiban pokok biasanva lebih terperinci dalam perjanjian. Kewajiban pokok adalah kewajiban yang fundamental dalam setiap perjanjian. Jika tidak dipenuhi kewajiban pokok akan mempengaruhi tujuan perjanjian. Pelanggaran kewajiban pokok (fundamental) akan memberikan kepada pihak yang dirugikan hak untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian, atau meneruskan perjanjian pokok merupakan dasar keseluruhan perjanjian. Suatu perjanjian dapat mencapai tujuan atau tidak, tergantung pada pemenuhan kewajiban pokok.
Kewajiban pelengkap adalah kewajiban yang kurang penting, yang sifatnya hanya melengkapi kewajiban pokok saja. Tidak ditaati kewajiban pelengkap tidak akan mempengaruhi tujuan utama perjanjian dan tidak akan membatalkan atau memutuskan perjanjian, melainkan mungkin hanya menimbulkan kerugian dan memberi hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti kerugian.
Untuk mengetahui mana kewajiban pokok dan mana kewajiban pelengkap ditentukan dalam undang-undang atau dalam perjanjian. Misalnya dalam jual beli, kewajiban pokok adalah membayar harga dan penyerahan benda, sedangkan kewajiban pelengkap adalah cara melakukan pembayaran dan penyerahan (berapa, kapan, di mana, oleh siapa). Dalam perjanjian pertunjukan hiburan, kewajiban pokok adalah melakukan pertunjukan dan pembayaran honorarium pemain, sedangkan kewajiban pelengkap mengikuti latihan pendahuluan dan menyediakan kendaraan angkutan.
Kewajiban pokok dan kewajiban pelengkap mungkin juga tidak dinyatakan secara tegas dalam perjanjian, tetapi pihak-pihak pada dasarnya mengakui kewajiban-kewajiban itu karena memberi akibat komersial terhadap maksud para pihak. Misalnya dalam perjanjian pengangkutan laut, kwa- jiban diam-diam pengangkut adalah menyediakan kapal laik laut, kapal berlayar dengan kecepatan layak, tidak akan terjadi penyimpangan arah (deviasi) yang tidak perlu. Dalam perjanjian kerja, keawjibann diam-diam pekerja ialah melaksanakan pekerjaan dengan keahliannya secara layak, melakukan pekerjaan dengan itikad baik.
Perlu diperhatikan bahwa kewajiban diam-diam dalam perjanjian hanya timbul dalam hal tidak ada ketentuan tegas. Tetapi kewajiban diam-diam umumnya dapat di kesampingkan oleh kewajiban yang tegas mengenai akibat yang terjadi. Dalam perjanjian pihak-pihak tidak begitu mengetahui adanya kewajiban diam-diam. Dalam hal ini Hakim memegang peranan penting untuk menunjukkan kewajiban diam-diam itu dalam putusannya.
Selain Hakim, undang-undang dapat menentukan kewa-jiban diam-diam itu. Misalnya apabila benda dijual dengan contoh, maka ada kewajiban pokok yang ditetapkan diam- diam, yaitu sebagian besar benda itu akan cocok dengan contoh, benda itu bebas dari cacat. Dalam pasal 1474 KUHPdt ditentukan bahwa penjual mempunyai dua kewa-jiban pokok yaitu menyerahkan benda dan menjaminnya. Dalam pasal ini tersimpul kewajiban pokok secara diam- diam bahwa jika dalam perjanjian tidak disebutkan secara tegas, di sini undang-undang menunjukkan bahwa penjual berkewajiban secara diam-diam menjamin benda yang di-jualnya itu.
Dalam perjanjian sering juga dibuat ketentuan-ketentuan yang bersifat membatasi tanggung jawab debitur, yang disebut dengan ''klausula penyampingan". Biasanya klausula ird banyak terdapat dalam jual beli, pengangkutan melalui laut, parkir kendaraan, yang kita alami sehari-hari. Dalam nota pembelian dijumpai klausula yang berbunyi: "Barang yang sudah dibeli tiak dapat dikembalikan". Dalam klausula mi penjual membebaskan diri dari kewajiban menanggung kemungkinan ada cacat pada benda itu sesudah dibeli. Jika ada cacat, rusak sesudah dibeli, benda itu tidak boleh dikembalikan lagi, dan penjual tidak mau menerimanya Kerugian dibebankan kepada pembeli.
Dalam perjanjian pengangkutan melalui laut sering ter-dapat klausula penyampingan yang berbunyi: "Keberangkatan kapal sewaktu-waktu dapat berubah dari tanggai yang ditetapkan tanpa pemberitahuan lebih dahulu'' Di sini jelas pengangkut menghindari tanggung jawab atas semua kerugian yang mungkin timbul akbat dari penundaan itu, dan membebankan kerugian itu pada pemilik benda atau penumpang.
Di tempat parkir seorang memarkirkan kendaraannya dan mendapat tiket parkir yang berisi klausula penyam-pingan: "kendaraan hilang bukan tanggung jawab pengelola parkir". Di sini jelas pengelola parkir menghin-dari tanggung jawabnya dan membebankan kerugian kepada pemilik kendaraan.
Jika diperhatikan, klausula penyampingan dalam per-janjian kadang-kadang terlalu berat sebelah, sehingga dapat merugikan pihak lainnya. Untuk mengatasi ini perlu diambil langkah-langkah tertentu, misalnya:
1.      penulisan klausula penyampingan itu dibuat secara jelas dan mudah dibaca oleh setiap orang yang ingrn mengadakan perjanjian dengan pihak itu;
2.      klausula penyampingan tidak boleh mengenai kewajiban pokok;
3.      klausula penyampingan memuat kewajiban menang-gung biaya after sale service.

PERIKATAN YANG LAHIR DARI UNDANG-UNDANG

A.    Ketentuan Undang-Undang
Perikatan yang diuraikan dalam bagian ini adalah perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan orang. Jadi, bukan orang yang berbuat itu menetapkan adanya perikatan, melainkan undang-undang yang menetapkan adanya perikatan. Perbuatan'orang itu diklasifikasikan menjadi dua, yaitu perbuatan yang sesuai dengan hukum dan perbuatan yagn tidak sesuai dengan hukum.
Perikatan yang timbul dari perbuatan yang sesuai dengan hukum ada dua, yaitu penyelenggaraan kepentingan (zaakwaarneming) diatur dalam pasal 1354 s/d 1358 KUHPdt; pembayaran tanpa hutang (onverschuldigde betal- ing) diatur dalam pasal 1359 s/d 1 364 KUHPdt. Sedangkan perikatan yang timbul dari perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam pasal 1365 s/d 1380 KUHPdt.
Perbuatan melawan hukum dapat ditujukan kepada harta kekayaan orang lain dan dapat ditujukan kepada diri pribadi orang lain, perbuatan mana mengakibatkan kerugian bagi orang lain itu. Dalam hukum Anglo Saxon, perbuatan melawan hukum disebut "tort". Soerjono Soekanto menerjemahkan onrechtmatige daad itu dengan "penyelewengan perdata".

B.     Penyelenggaraan Kepentingan (zaakwaarneming)
Menurut ketentuan pasal 1 354 KUHPdt, jika seseorang dengan sukarela tanpa mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, maka secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingan itu dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Selanjutnya ia diwajibkan pula mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan tersebut, la memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas/
Figur hukum yang diatur dalam pasal 1354 KUHPdt ini disebut zaakwaarneming, yang oleh Ny.Sri Soedewi (1974: 53) diterjemahkan dengan kata-kata "penyelenggaraan kepentingan". Orang yang menyelenggarakan kepentingan itu tidak dengan kuasa dari orang yang berkepentingan. Unsur-unsur penyelenggaraan kepentingan (zaakwaarnem- mg) adalah sebagai berikut;
1.      Perbuatan itu dilakukan dengan sukarola, artinya atas kesadaran sendiri tanpa mengharapkan suatu apapun sebagai imbalannya. Yang melakukan perbuatan itu tidak mempunyai kepentingan apa-apa, kecuali manfaat bagi yang berkepentingan sendiri. Dalam hal ini ia bertindak semata-mata karena kesediaan menolong sesama manusia, sesama anggota keluarga, sesama teman.
2.      Tanpa mendapat perintah (kuasa), artinya yang me-lakukan perbuatan itu bertindak atas inisiatif sendiri tanpa ada pesan, perintah, kuasa dari pihak yang berkepentingan baik lisan maupun tertulis.
3.      Mewakili urusan orang lain, artinya yang melakukan perbuatan itu bertindak untuk kepentingan orang lain, bukan kepentingan pribadinya sendiri. Urusan yang diwakili itu dapat berupa perbuatan atau hukum atau perbuatan wajar (biasa), misalnya memelihara hewan, menyimpan barang-barang  berharga, mengurus harta bena yang terlantar.
4.      Dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, artinya orang yang berpentingan itu tidak mengetahui bahwa kepentingan diurus oleh orang lain. Namun demikian, jika ia mengetahui hal itu, ia tiak mencegah dan tidak pula memberi kuasa kepada orang yang menyelenggarakan kepentingannya itu. Jadi, secara diam-diam ia menyetujui kepentingannya diurus oleh orang lain, walaupun mungkin bertentangan dengan kehendaknya.
5.      Wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu, arti-nya sekali ia melakukan perbuatan untuk kepentingan orang lain itu, ia harus mengerjakannya sampai selesai, sehingga orang yang diwakili kepentingannya itu dapat menikmati manfaatnya atau dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Untuk itu ia harus memenuhi segala kewajiban sebagai seorang bapak yang baik. la juga diwa jibkan menurut keadaan memberikan pertanggungjawaban, la juga mengeluarkan biaya-biaya untuk mengurus kepen tingan itu.
6.      Bertindak menurut hukum, artinya dalam melakukan perbuatan mengurus kepentingan itu, harus dilakukan ber dasarkan kewajiban menurut hukum (undang-undang) atau bertindak tidak bertentangan dengan kehendak pihak yang berkepentingan.
Karena perikatan ini lahir dari undang-undang, maka hak dan kewajiban pihak-pihak juga ditetapkan oleh undang- undang, seperti berikut ini:
1.      Hak dan kewajiban yang mewakili
Ia wajib mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan'itu sampai selesai, dengan memberikan pertang gungjawaban. Apabila yang berkepentingan meninggal dunia, yang mengurus kepentingan itu meneruskan sam pai ahli waris orarig itu dapat mengoper pengurusan tersebut (pasal 1355 KUHPdt)., Yang mengurus kepen-tingan itu memikul segala beban biaya atau ongkos mengurus kepentingan itu.
Orang yang mengurus kepentingan itu berhak memperoleh ganti kerugian dari orang yang diwakili atas segala perikatan yang dibuatnya secara pribadi dan mempe/oleh penggantian atas segala pengeluaran yang berpaedah atau perlu (pasal 1357 KUHPdt). Jiak ganti kerugian atau pengeluaran itu belum dilunasi oleh yang berkepentingan, orang yang mewakili itu berhak menahan benda-benda yang diurusnya sampai ganti kerugian atau pengeluaran dilunasi. Hak ini disebut "retensi” (Arrest H.R. 10 Desember 1948, diikuti dari Sri Soedewi, 1974: 55).
2.      Hak dan Kewajiban yang diwakili
Yang berkepentingan wajib memenuhi perikatan yang dibuat oleh wak'il itu atas namanya, membayar ganti kerugian atau pengeluaran yang telah dipenuhi oleh pihak yang mengurus kepenti'ngan itu (pasal 1357 KUHPdt). Orang yang berkepentingan berhak atas keringanan pem- bayaran ganti kerugian atau pengeluaran itu, yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak yang mengurus kepentingan itu berdasarkan pertimbangan Hakim (pasal 1357 ayat 2 KUHPdt). Pihak yang berkepen-tingan berhak meminta pertanggungjawaban atas pengurusan kepentingannya itu.
Dalam perikatan zaakwaarneming tidak dikenal upah. Undang-undang, menentukan bahwa pihak yang telah mewakili urusan orang lain tanpa perintah, tidak berhak atas suatu upah (pasal 1358 KUHPdt). Namun demikian, pertimbangan untuk memberikan sekedar imbalan atas dasar kemanusiaan terserah kepada orang yang berkepentingan sendiri.
Jika diperhatikan, perikatan zaakwaarneming ini sesuai dengan falsafah dasar negara kita Pancasila. Perikatan ini perlu dioper dalam hukum perdata nasional kita. Walaupun berdasarkan observasi jarang ditemui perikatan ini, motivasi timbulnya perikatan inidapat dijumpai dalam masyarakat yang sifat paguyubannya masih diutamakan, misalnya di daerah pedesaan, di daerah yang jauh dari kota besar. Contoh zaakwaarneming adalah sebagai berikut:
a)      Orang yang berkepentingan berdinas di suatu daerah karena mendapat kecelakaan lalu lintas dirawat di R.S. / sementara anak dan rumahnyadiurus oleh tetangga dekatnya, sedangkan yang bersangkutan tidak mem-punyai keluarga yang berhak mengurus itu. Tetangga dekat tersebut menurut undang-undang wajib mengurus anak dan harta kekayaannya itu sampai yang bersangkutan pulih kembali. undang bagi pihak yang menerima pembayaran itu mengembalikan pembayaran yang telah ia terima tanpa perikatan.
Lain halnya jika pembayaran itu dilakukan secara sukarela berdasarkan perikatan bebas, misalnya pemberian hadiah, dalam hal ini pembayaran yang sudah dipenuhi tidak dapat diminta kembali. Dasarnya adalah perikatan, sedangkan pembayaran itu sukarela, yang menguntungkan satu pihak saja.
Dalam perikatan pembayaran tanpa hutang, tuntutan kembali atas pembayaran yang telah dilakukan itu disebut "conditio indebiti". Tuntutan seperti ini dapat dilakukan terhadap badan-badan pemerintah umpamanya.terjadi pembayaran pajak, yang kemudian ternyata tidak ada pajak (Achmad ichsan, 1969; 34). Dengan pembayaran pajak yang sebenarnya tidak ada, maka penerima wajib mengembalikan pembayaran yang bukan haknya itu.
Hak untuk menuntut kembali pembayaran dapat dilakukan juga oleh orang yang telah melakukan pem-bayaran karena hilaf dengan mengira bahwa ia berhutang. Sedangkan untuk membayar kembali juga menjadi kewa-jiban orang yang telah menerima pembayaran karena hilaf dengan mengira bahwa ia berhak menerima pembayaran atas suatu hutang. Tetapi hak menuntut kembali pem- baya/an yang telah terhutang itu menjadi lenyap, jika kreditur telah memusnahkan surat pengakuan hutang sebagai akibat pembayaran itu. Hal ini tidak mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntut kem-bali pembayaran dari orang yang sungguh-sungguh berhutang (pasal 1360, 1361 KUHPdt).
Jika orang yang menerima pembayaran itu bertikad buruk, kareha seharusnya tidak dibayarkan kepadanya, ia diwajibkan mengembalikan pembayaran yang bukan haknya itu ditambah dengan bunga dan hasil-hasilnya, terhitung sejak hari pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian, dan bunga, jika bendanya telah merosot nilainya (pasal 1362 ayat 1 KUHPdt). Perlu diperhatikan bahwa pengertian pembayaran bukan saja dalam arti penyerahan sejumlah uang, melainkan juga meliputi' penyerahan benda, singkatnya "pemenuhan perikatan".
Jika benda itu telah musnah, meskipun itu terjadi bukan karena kesalahannya, ia diwajibkan membayar harganya ditambah penggantian biaya, kerugian, dan bunga,7kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa benda itu akan musnah juga seandainya ia berada pada orang kepada siapa seharusnya benda itu diberikan (pasal 1362 ayat 2 KUHPdt).
Tetapi jika orang yang menerima suatu benda sebagai pembayaran yang tidak diwajibkan itu dengan itikad baik, kemudian ia menjual benda tersebut, ia hanya diwajibkan mengembalikan harga benda itu saja. Jika dengan itikad baik benda itu telah diberikan kepada orang lain dengan cuma-cuma, ia dibebaskan dari kewajiban mengembalikan sesuatu apapun (pasal 1 363 KUHPdt).
Orang yang menerima pengembalian benda itu diwa-jibkan mengganti segala pengeluaran yang perlu guna keselamatan benda tersebut. Jika pengeluaran itu tidak ata u belum diganti, yang menguasi benda itu berhak menahan bendanya sampai pengeluaran itu dilunasi (pasal 1364 KUHPdt).
3.      Perbuatan Melawan Hukum
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan "per-buatan melawan hukum” (onrechtmatige daad), pasal 1 365 KUHPdt menentukan sebagai berikut: Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Berdasarkan rumusan pasal ini, kita dapat mengetahui bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur berikut ini :
a)      perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig).
b)      perbuatan itu harus menimbulkan kerugian,
c)      perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan,
d)     antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kaus3l.
Salah satu saja dari unsur-unsur ini tidak terpenuhi, maka perbuatan itu tidak dapat dikatakan perbuatan melawan hukum.
4.      Perbuatan (daad)
Kata "perbuatan" meliputi perbuatan positif, yang dalam bahasa aslinya bahasa Belanda "daad" (pasal 1365 KUHPdt) dan perbuatan negatif, yang dalam bahasa aslinya bahasa Belanda "nalatigheid" (kelalaian) atau "onvoor- zigtigheid" (kurang hati-hati) seperti ditentukan dalam'pasal 1 3*66 KUHPdt. Dengan demikian, pasal 1365 itu untuk orang yang betul-betul berbuat, sedangkan pasal 1366 itu untuk orang yang tidak berbuat. Pelanggaran dua pasal ini mempunyai akibat hukum yang sama, yaitu mengganti kerugian.
Perumusan perbuatan positif dalam pasal 1365 dan perbuatan negatif dalam pasal 1366 hanya mempunyai arti sebelum ada putusan Mahkamah Agung Belanda 31 Januari 1919, karena pada waktu itu pengertian "melawan hukum" masih sempit. Setelah ada putusan Mahkamah Agung itu, pengertian "melawan hukum" menjadi lebih luas, mencakup juga perbuatan negatif. Dengan demikian, pengertian perbuatan dalam pasal 1366 sudah termasuk juga dalam rumusan perbuatan dalam pasal 1 365 KUHPdt.
5.       Melawan hukum (onrechtmatig)
Sejak tahun 1890 para penulis hukum sudah menganut paham yang luas mengenai pengertian melawan hukum, sedangkan dunia peradilan (Mahkamah Agung) masih menganut paham yang menganut paham yang sempit. Hal ini dapat diketahui dari putusan Mahkamah Agung Belanda sebelum 1919 yang merumuskan perbuatan melawan hukum itu sebagai "suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain atau jika orang berbuat bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri".
Dalam rumusan ini, yang harus dipertimbangkan hanya hak dan kewajiban hukum berdasarkan undang-undang (wet). Jadi, perbuatan itu harus melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, melanggar hukum (onrechtmatig) sama dengan melanggar undang-undang (onwetmatig). Dengan tapsiran sempit ini banyak kepentingan masyarakat dirugikan, tetapi tidak dapat menuntut apa-apa. Marilah kita membaca putusan Mahkamah Agung Belanda berikut ini.
a)      Putusan tanggai 3 Januari 1905
Seorang pemilik toko yang tidak menjual mesin jahit merek "Singer" menempelkan tulisan pada kaca tokonya ' 'Perusahaan Mesin Jahit SINGER yang sudah diperbaiki". Kata-kata yang betul ditulis dengan huruf kecil, sedangkan kata yang menimbulkan kesan tidak palsu ditulis dengan huruf besar (kata £INGER). Hal ini digugat oleh agen Singer berdasarkan onrechtmatige daad, pasal 1365 KUHPdt. Mahkamah Agung dalam kasasi menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan 'tidak ada kewajiban undang-undang (wet)" bagi pemilik toko mengenai hal itu.
b)      Putusan tanggai 10 Juni 1910
Dalam suatu persil di Zuthpen yang ruangannya ada di bawah tanah dipakai sebagai cjudang barang yang terbuat dari kulit. Pipa aliran weterleiding ruangan atas bocor. Penghuni rumah tersebut menolak menutup kran induk yang ada di dalam rumahnya. Ha! ini menimbulkan kerugian besar bagi pemilik barang, akibat kebocoran itu. Perkara ini diajukan ke Pengadilan atas dasar onrechtmatige daad. Tetapi Mahkamah Agung dalam kasasi menolak gugatan itu dengan pertimbangan bahwa "tidak ada kelalaian melanggar undang-undang (onwetmatig nalaten)". Dengan demikian, hubungan kausal yang disyaratkan antara "tidak berbuat" Inalaten) dan kerugian yang timbul juga tidak ada.
Setelah beberapa tahun perkembangan praktek per-adilan mengenai perbuatan melawan hukum, akhirnya Mahkamah Agung mengikuti tapsiran yang luas. Hal ini terbukti dari putusan Mahkamah Agung 31 Januari 1919, yang terkenal dengan nama "Lindenbaum-Cohen Arrest". Lindenbaum menggugat S.Cohen supaya membayar ganti kerugian, dengan alasan bahwa S.Cohen telah merugikannya dengan cara yang tidak patut telah membujuk seorang pekerja perusahaan percetakan M.Lindenbaum & Co. supaya membocorkan rahasia perusahaannya dengan memberi hadiah dan janji-janji kepada pekerja itu, sehingga pekerja itu memberikan keterangan yang diperlukannya. Lindenbaum merasa dirugikan dan akhirnya menggugat S.Cohen berdasarkan perbuatan melawan hukum, pasal 1365 KUHPdt.
Dalam tingkat pertama perkara itu diperiksa oleh Arron- dissementsrechtbank di Amsterdam. Gugatan dinyatakan diterima dan S.Cohen dihukum membayar ganti kerugian. §.Cohen tidak menerima putusan dan naik banding kepada Gerechtshof di Amsterdam. Hof memutuskan bahwa putusan Rechtbank dibatalkan dan menolak gugatan Lindenbaum. Kemudian Lindeibaum naik kasasi kepada Hoge Raad.
Dalam putusan 31 Januari 1919 Hoge Raad memutuskan membatalkan putusan Gerechtshof Amsterdam dengan pertimbangan bahwa perbuatan S.Cohen melawan hukum (onrechtmatig), yaitu:
a)      Berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum Orang yang berbuat itu sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan atau sikap berhati-hati sebagaimana patutnya dalam lalu lintas masyarakat, terhadap diri atau barang-barang orang lain".
Dari putusan tersebut, ternyata Mahkamah Agung Belanda telah meninggalkan paham yang sempit dan menganut paham yang luas mengenai rumusan perbuatan melawan hukum. Rumusan yang luas itu sebenarnya adalah rumusan pembuat undang-undang yang termuat dalam ran cangan undang-undang sejak 1913, tetapi belum sempat menjadi undang-undang. Rumusan tersebut diambil oper oleh Mahkamah Agung.
Dalam rumusan yang luas itu ternyata unsur kesusilaan telah dimasukkan pula ke dalam lapangan hukum, sehingga perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau  kesopanan dapat juga diberantas dengan jalan hukum ber-dasarkan perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPdt.
c)      Kerugian
Kerugian ini dapat bersifat kerugian material atau kerugian immaterial. Menurut yurisprudensi (H.R.23 Juni 1 922 W, 10984, lihat Vollmar), pasal-pasal 1 246 s/d 1 248 KUHPdt mengenai ganti kerugian dalam hal wanprestasi tidak dapat diterapkan secara langsung pada perbuatan melawan hukum, melainkan dibuka kemungkinan penerapan secara analogis.
Dalam pasal-pasal mengenai ganti kerugian akibat wan prestasi kerugian, itu meliputi tiga unsur yaitu biaya, kerugian yang sesungguhnya, dan keuntungan yang diharapkan (bunga). Sedangkan ukuran yang dipakai adalah uang. Dalam perbuatan melawan hukum, unsur-unsur kerugian dan ukuran penilaiannya dengan uang dapat diterapkan secara analogis. Dengan demikian, penghi-tungan ganti kerugian dalam perbuatan melawan hukum didasarkan pada kemungkinan adanya tiga unsur tersebut, dan kerugian itu dihitung dengan sejumlah uang.
d)     Kesalahan
Pengertian kesalahan di sini adalah pengertian dalam hukum perdata, bukan dalam hukum pid.ana. Kesalahan dalam pasal 1365 itu mengandung semua gradasi dari kesalahan dalam arti "sengaja" sampai pada kesalahan dalam arti "tidak sengaja" (lalai)l.
Menurut hukum perdata, seorang itu dikatakan bersalah jika terhadapnya dapat disesalkan bahwa ia 'telah melakukan/tidak melakukan suatu perbuatan yang sehrusnya dihindarkan. Perbuatan yang seharusnya dilakukan/tidak dilakukan itu tidak t^lepas dari dapat tidaknya hal itu dikira-kirakan. Dapat dikira-kirakan itu harus diukur secara objektif, artinya manusa normal dapat mengira-ngirakan dalam keadaan tertentu itu perbuatan seharusnya dilakukan/tidak dilakukan. Dapat dikira-kirakan itu harus juga diukur secara subjektif, artinya apa yang justru orang itu dalam kedudukannya dapat mengira- ngirakan bahwa perbuatan itu seharusnya dilakukan/tidak dilakukan.
Selain ukuran objektif dan subjektif itu, orang yang ber-buat itu harus dapat dipertanggungjawabkan (responsible). Artinya orang yang berbuat itu sudah dewasa, sehat akalnya, tidak berada di bawah pengampuan. Dalam pengertian "tanggung jawab" itu termasuk juga akibat hukum dari perbuatan orang yang berada di bawah pengawasannya, kekuasaannya, dan akibat yang timbul dari binatang yang berada dalam pemeliharaannya, dan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya (pasal 1367 dan 1368 KUHPdt).
e)      Hubungan kausal
Adanya hubungan kausal dapat disimpulkan dari kalimat pasal 1365 "perbuatan yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian". Kerugian itu harus timbul sebagai akibat dari perbuatan orang itu. Jika tidak ada perbuatan, tidak ada akibat yaitu kerugian.
Untuk mengetahui apakah suatu perbuatan adalah sebab dari suatu kerugian, perlu diikuti teori "adequate veroor?aking” dari von Kries. Menurut teori ini, yang diang-gap sebagai sebab adalah perbuatan yang menurut pengalaman manusia normal sepatutnya dapat diharapkan menimbulkan akibat, dalam hal ini kerugian. Jadi, antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan langsung.
Sebagai contoh, seorang lewat melalui pekarangan orang lain, kemudian tersentuh pot kembang pemilik pekarangan itu hingga jatuh dan pecah. Di sini, antara per-buatan tersentuh (sebab)‘dan kerugian yang timbul yaitu pecahnya pot kembang (akibat) ada hubungan kausal. Tetapi jika ia lewat di dalam pekarangan itu bertepatan dengan jatuhnya pot kembang karena tataannya lapuk, di situ tidak ada hubungan kausal.

C.    Perbuatan melawan hukum terhadap diri pribadi
Jika ditujukan kepada diri pribadi orang lain, perbuatan melawan hukum dapat menimbulkan kerugian pisik ataupUn kerugian'nama baik (martabat/. Kerugian pisik misalnya 'uka, cedera, cacat tubuh. Kerugian nama baik misalnya dijauhi oleh teman-teman dalam pergaulan, hilang kewiba- waan dalam masyarakat karena tidak dihormati orang lagi, putus hubungan baik karena fitnah pihak lain.
Apabila seeorang mengalami luka atau cacat pada salah satu“anggota badan disebabkan oleh kesengajaan atau kurang hati-hati pihak lain, undang-undang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh penggantian Ndya pengobatan, ganti kerugian karena luka atau cacat tersebut. Ganti kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemam puan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ukuran ini pada umumnya berlaku untuk menilai kerugian yang timbul dari suatu Reiahatan terhadap diri pribadi seseorang , misalnya menabrak dengan kendaraan bermotor yang mengakibatkan luka parah atau cacat (pasal 1 371 KUHPdt).
Penghinaan adalah perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, jadi dapat dimasukkan dalam perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik seseorang. Karena itu dapat dituntut berdasarkan pasal 1 365 KUHPdt. Penghinaan itu menimbulkan kerugian terhadap nama baik, martabat, dan kedudukan seseorang dalam masyarakat . Menurut ketentuan pasal 1372 KUHPdt, gugatan berdasarkan penghinaan bertujuan mendapat ganti kerugian serta pemulihan nama baik. dalam mempertimbangkan berat ringan ganti kerugian yang dituntut, Hakim harus mempertimbangkan berat ringan penghinaan, pangkat, kedudukan, kemampuan pihak-pihak dan keadaan.
Gugatan tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan oleh Hakim, jika ternyata tidak ada maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina dianggap tidak ada, jika pelaku nyata-nyata telah berbuat untuk kepentingan umum atau pembelaan darurat terhadap dirinya (pasal 1376 KUHPdt). Tergugat dengan demikian, harus membuktikan bahwa itu untuk kepentingan umum atau pembelaan darurat.





No comments:

Post a Comment