BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah
SAW dalam masalah tata cara mengurus jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang
terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau dalam
hal mengurus jenazah didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan jenazah.
Termasuk memberi tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya kelu arga dan kerabatnya
memperlakukan jenazah/mayat.Tetapi saat ini banyak sekali
penyimpangan-penyimpan yang dilakukan oleh umat manusia mengenai tata cara
pengurusan jenazah, sehingga tidak sedikit umat muslim yang bingung mengenai
tata cara pengurusan jenazah yang baik dan benar sesuai dengan ajaran
Rasulullah SAW.
Dengan demikian, petunjuk dan
bimbingan Rasulullah SAW dalam mengurus jenazah merupakan aturan yang paling
sempurna bagi jenazah. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang
yang telah meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabb-Nya dengan kondisi yang
paling baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat
pun disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah dan memintakan
ampunan serta rahmat-Nya bagi yang meninggal.
Makalah ini dibuat InsyaAllah dengan
sebaik mungkin, sesuai dengan kaedah yang benar dan InsyaAllah tidak menyimpang
dari ajaran dari Rasulullah SAW. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
masyarakat dan dapat menjadi petunjuk dalam tata cara mengurus jenazah yang
baik dan benar.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana cara menghadapi dan mengurus orang
yang sedang sakit?
2. Apa yang harus dilakukan saat berada di sekitar
orang yang sedang menghadapi sakaratul maut?
3. Bagaimana tata cara mengurus jenazah yang
benar?
4. Apa saja dasar hukum yang benar dalam tata cara
mengurus jenazah?
5. Hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan
pada saat mengurus jenazah?
6. Apa saja yang harus dilakukan saat mengurus
jenazah?
C.
Tujuan
Penelitian
1. Mengetahui cara menghadapi orang yang sedang
sakit.
2. Mengetahui hal-hal yang harus dilakukan saat
berada di sekitar orang yang sedang sakit.
3. Mengetahui tata cara mengurus jenazah yang
benar.
4. Mengetahui dasar hukum yang benar dalam tata
cara mengurus jenazah.
5. Mengetahui hal-hal yag tidak boleh dilakukan
saat mengurus jenazah.
6. Mengetahui hal-hal yang harus dilakukan pada
saat mengurus jenazah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Saat
Setelah Kematian
Jika seseorang telah meninggal dan ruh
telah keluar maka orang-orang yang hadir wajib melakukan hal-hal berikut:
1.
Memejamkan
kedua mata jenazah (HR. Muslim).Sesungguhnya jika ruh itu telah dicabut, maka
pandangan akan mengikutinya (HR. Muslim).
2.
Mendoakan
kebaikan untuknya (HR. Muslim).
3.
Menutupi
seluruh tubuhnya dengan kain (HR. Bukhari–Muslim). Jika dia bukan orang yang
sedang melakukan ihram. Bagi orang yang melakukan ihram maka kepala dan
wajahnya tidak ditutupi (HR: Buhari-Muslim).
4.
Bersegera
mengurus dan mengeluarkannya untuk segera dikuburkan (HR. Bukhari-Muslim).[1]
5.
Menguburkannya
di daerah tempat dia meninggal (HR: Ahmad: Ahkamul Janaiz: 25).Tidak boleh
memindahkannya ke tempat lain karena itu bertentangan dengan perintah
menyegerakan pengurusan jenazah (Ahkamul Janaiz: 24).
6.
Hendaknya
sebagian mereka (yang masih hidup) membayarkan utang-utangnya yang diambil dari
hartanya, walaupun menghabiskan seluruhnya (HR. Ahmad, Ibnu Majah). Orang-orang
yang hadir boleh juga menanggung utang-utangnya, sebagaimana sahabat Abu
Qatadah pernah menaggung utang sahabat lain yang telah meninggal (HR. Hakim,
Baihaqi: Ahkamul Janaiz: 27).
Yang Boleh
Dilakukan oleh Kerabat dan Pelayat:Mereka boleh membuka wajah mayat dan
menciumnya serta boleh menangisinya tanpa meratap (HR. Bukhari).Menangisi mayat
tanpa meratap hanya diperbolehkan 3 hari tidak boleh lebih (HR. Abu Dawud,
Nasa’i: Shahih Sunan Nasa’i 3/329) Ketika kabar kematian sampai kepada
karib dan kerabat, mereka wajib melakukan dua hal:
1.
Wajib
bersabar dan menerima takdir dan ketentuan Allah Ta’ala (Al Baqarah: 155-156):
155. dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan,
kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita
gembira kepada orang-orang yang sabar.156. (yaitu) orang-orang yang apabila
ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”.
Artinya: Sesungguhnya Kami adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah Kami kembali.
kalimat ini dinamakan kalimat istirjaa (pernyataan kembali kepada Allah). Disunatkan
menyebutnya waktu ditimpa marabahaya baik besar maupun kecil.Sabar itu hanyalah
pada hentakan yang pertamaRasulallah bersabda: Sesungguhnya kesabaran itu
adalah pada hentakan (goncangan ) yang pertama (HR: Bukhari-Muslim).Maksudnya:
sabar yang diganjar pahala adalah adanya keteguhan hati ketika ada hal-hal yang
menyedihkannya datang, dan inilah sabar yang terpuji yaitu sabar yang langsung
mengiringi datangnya musibah (Fathul Baari, Kitabul Janaiz, Bab Ziarah
Kubur).Seorang wanita yang ditinggal mati dua (atau lebih) anaknya dan ia
bersabar maka hal itu akan melindunginya dari api neraka (HR.Bukhari-Muslim).[2]
2.
Istirja’
yaitu mengucapkan Inna lillahi wainna illaaihi roojiuun (Al Baqarah 156),
kemudian disunahkan untuk membaca doa: ”Ya Allah, berikanlah aku pahala atas
musibah ini dan gantilah dengan yang lebih baik bagiku“(HR. Muslim).Doa ini
pernah dibaca olleh Ummu Salamah radiyallahu’anha tatkala suaminya (Abu
Salamah) wafat, kemudian Allah Ta’ala mengabulkan doa beliau dengan menjadikan
Rasulallah shallallahu’alaihi wasallam sebagai suami beliau (HR: Muslim).
Hal-hal yang diharamkan ketika kematian:
1.
Meratap
(Niyahah), yaitu lebih dari sekedar menangis. Misalnya berteriak-teriak,
menampar wajah, merobek baju dan yang lainnya.Wanita yang meratap, jika tidak
bertobat sebelum kematiannya, akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan
memakai pakaian dari dari cairan ter dan gaun dari kudis (HR. Muslim).Termasuk
niyahah adalah menyebut jasa-jasa kebaikan mayat dengan penuh kesedihan dan
penyesalan (Syarh Masail Jahiliyah: 243-Masalah 90).Demikian juga dengan
menampar-nampar pipi dan merobek-robek baju (HR.Bukhari-Muslim).Rasulallah
shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Bukan dari kami yang menampar-nampar pipi
, merobek-robek baju, dan menyeru dengan suara jahiliyah (HR. Bukhari-Muslim).
2.
Mengurai
rambut, yaitu mengacak-ngacak rambut dan membentangkannya (HR. Abu Dawud:
Ahkamul Janaiz: 43).Demikian pula mencukur rambut karena musibah (HR:
Bukhari-Muslim). Sesungguhnya Rasulullah berlepas diri dari as shaliqah, al
haliqah dan as syaqqah (HR. Bukhari-Muslim). As shaliqah yaitu wanita yang
menangis menjerit-jerit, al haliqah yaitu wanita yang mencukur rambut karena
musibah, as syaqqah yaitu wanita yang merobek-robek bajunya (Al Wajiz:
162).Adapun meminta orang-orang untuk mengirimkan bacaan Al-Fatihah kepada
mayat, maka ini merupakan perkara bid’ah atau mengada-ngada dalam agama Islam,
dan hal ini dilarang karena tidak ada contohnya dari Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabatnya.Memberitakan Kematian:Boleh
memberitakan kematian jika tidak menyerupai pemberitahuan ala
jahiliyah.Terkadang hukumnya wajib jika tidak ada di dekatnya orang-orang yang
melaksanakan hak mayat berupa memandikan, mengkafani, menyalatkan dan
semacamnya (Ahkamul Janaiz: 45).Orang yang memberitakan kematian boleh meminta
orang-orang untuk memintakan ampun bagi mayat (HR. Ahmad).
B.
Memandikan
Jenazah
Memandikan jenazah merupakan kewajibab
pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah. Dalam hukum Islam, memandikan jenazah termasuk
kategori macam-macam mandi wajib, sehingga memandikan jenazah bukan hanya untuk
membersihkan jenazah dari kotoran, tetapi merupakan tuntutan agama. Oleh karena
itu, terdapat tata aturan pokok yang harus dipegang dalam memandikan jenazah.[3]
Syarat jenazah yang wajib dimandikan:
1.
Merupakan
jenazah orang Islam.
2.
Ada
tubuhnya walaupun sedikit.
3.
Jenazah
itu bukan mati syahid ( mati dalam peperangan untuk membela agama Allah SWT)
Orang yang paling berhak memandikan
jenazah:
1.
Anggota
keluarganya atau muhrimnya.
2.
Orang yang
memandikan sejenis kelamin dengan jenazah.
3.
Orang yang
shalih dan pandai menyimpan rahasia (aib)
4.
Jika tidak
ada keluarga atau muhrimnya, hendakny dimandikan oleh kerabat atau tetangga
terdekat.
Peralatan yang diperlukan:
1.
Air untuk
memandikan jenazah.
2.
Sabun
mandi, sampo (jika dipandang perlu).
3.
Handuk
atau kain untuk mengusap air setelah
dimandikan.
4.
Kapur
barus atau bahan lai n yang dapat mengusir serangga selesai dimandikan.
5.
Tempat
duduk orang yang memandikan jenazah (jika dipangku).
6.
Dibuatkan
parit kecil untuk aliran saat memandikan jenazah (terlebih apabila jenazahnya
mengidap penyakit yang menular) agar tidak membahayakan orang yang masih hidup
7.
Kain kafan
secukupnya.
Tata cara memandikan jenazah:
1.
Jenazah
ditempatkan di tempat yang terlindung dari panas matahari, hujan, atau
pandangan orang banyak. Jenazah diletakkan pada tempat yang lebih tinggi seperti
dipan atau balai-balai.
2.
Memulainya
dengan membaca basmallah.
3.
Jenazah
diberi pakaian mandi (pakaian basahan) agar auratnya tetap tertutup seperti
sarung atau kain dan supaya mudah memandikannya.
4.
Menyiramkan
air ke seluruh badan sampai merata dari atas kepala hingga sampai ke kaki.
Setelah seluruh badan disiram air, kemudian dibersihkan dengan sabun dan
disiram kembali sampai bersih.
5.
Memandikan
jenazah dimulai dengan memijit perutnnya secara perlahan-lahan agar kotoran
yang mau keluar dapat keluar terlebih dahulu.
6.
Membersihkan
kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan Jenazah dengan sopan dan
lemah lembut.
7.
Jenazah
diangkat (agak didudukan), kemudian perutnya diurut supaya kotoran yang mungkin
masih ada di perutnnya dapat keluar serta bersihkan mulut, hidung, dan
telinganya.
8.
Kotoran
yang ada pada kuku-kuku, jari tangan, dan kaki dibersihkan, termasuk kotoran
yang ada di mulut atau gigi.
9.
Memandikan
jenazah dimulai dari anggota wudhu sebelah kanan.
10.
Memandikan
jenazah hendaknnya dilaksanakan dengan jumlah bilangan ganjil, misalnya tiga
kali, lima kal, atau jika perlu sampai tujuh kali.[4]
11.
Setelah
diwudhukan dan terakhir disiram dengan air yang dicampur kapur barus, daun
bidara, atau wewangian yang lain agar berbau harum. Air untuk memandikan
jenazah hendaknnya air biasa yang suci dan menyucikan, kecuali dalam keadaan
darurat.
12.
Keringkan
dengan kain atau handuk.
C.
Mengkafani
Jenazah
Setelah usai memandikan jenazah, maka
diwajibkan mengkafaninya. Kafan yang digunakan utuk membungkus jenazah
hendaklah mencukupi untuk menutup seluruh tubuhnya. Mengkafani jenazah
dilakukan dengan cara: dianjurkan mengkafani dengan 3 helai kain kafan yang
berwarna putih bagi jenazah laki-laki, dan 5 helai kain kafan untuk jenazah
perempuan. Kain kafan tersebut dibubuhi wewangian kemudian membalut jenazah
dengan kain kafan tersebut.
Pada lapis yang pertama dibubuhi
wewangian khusus, kemudian letakkan jenazah diatas kafan tersebut dalam posisi
terlentang. Lalu letakkan kapas yang telah dibubuhi wewangian pada selakangan
jenazah. Hendaklah menyediakan kain yang telah dibubuhi kapas untuk menutupi
aurat jenazah dengan melilitkannya (seperti popok) kemudian hendaklah membubuhi
wewangian pada lekuk wajah jenazah. Kemudian lembaran pertama dilipat dari
sebelah kanan terlebih dahulu, menyusul lembaran kedua dan ketiga seperti
halnya lembaran yang pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang
berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulung lebihan kain kafan pada ujung kepala dan
kakinya agar tidak lepas ikatannya, kemudian lipat kea rah kaki dan arah
kepala.
Jenazah wanita dikafani dengan lima
helai kain yaitu kain sarung untuk menutupi bagian bawahnya, kerudung untuk
menutupi bagian kepalanya, baju kurung (yang terbuka sisi kanan dan kirinya)
serta dua helai kain yang digunakan untuk menutupi sekujur tubuhnya.[5]
Dalam mengafani jenazah, terdapat
hal-hal yang disunnahkan, antara lain:
1. Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih,
dan menutupi seluruh tubuh.
2. Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
3. Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga
lapis, sedengkan perempuan lima lapis.
4. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan
hendaknya diberi wangi-wangian.
5. Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
Cara mengafani jenazah laki-laki
1.
Bentangkan
kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas.
Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
2.
Angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan
memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
3.
Tutuplah
lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4.
Selimutkan
kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri.
Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
5.
Ikatlah
dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima
ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.
6.
Jika kain
kafan tidak cukup menutupi seleruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya.
Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau
kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup
auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain
kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan.
Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap
syuhadak dalam perang uhud/
Cara mengafani jenazah perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima
lembar kain kafan putih, yaitu:
1.
Lembar
pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
2.
Lembar
kedua untuk kerudung kepala.
3.
Lembar
ketiga untuk baju kurung.
4.
Lembar
keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.\
5.
Lembar
kelima untuk pinggul dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan sebagai
berikut:
1.
Susunlah
kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib.
Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkna
diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur
barus.
2.
Tutup
lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3.
Tutupkan
kain pembungkus pada kedua pahanya.
4.
Pakaikan
sarung ( cukup disobek saja, tidak di jahit )
5.
Pakaikan
baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak di jahit )
6.
Dandanilah
rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
7.
Pakaikan
penutup kepalanya ( kerudung )
8.
Membungkusnya
dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan
kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain
kafan yang setelahnya telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau
lima ikatan, dan ddilepaskan ikatanya setelah diletakkan di dalam liang lahat.
Setelah itu, siap untuk di sholatkan.
D.
Mensholatkan
Jenazah
Syarat-syarat shalat jenazah
1.
Menutup
aurat, suci hadats/najis dan menghadap kiblat.
2.
Jenazah
telah dimandikan .
3.
Letak
jenazah di depan yang menshalatkan kecuali shalat ghaib.
Disyariatkan
juga menyalatkan kaum muslimin yang: [6]
1.
Terbunuh
di dalam Had
2.
Durhaka,
terjermus dalam kemaksiatan dan hal-hal yang haram
3.
Berhutang
dan tidak meninggalkan harta untuk membayar utangnya
4.
Belum
dishalatkan padahal sudah dikubur, maka boleh menyalatkan di kuburnya
5.
Meninggal
di daerah yang tidak ada kaum muslimin di sana yang menyalatkannya, maka kaum
muslimin di tempat lain menyalatkan dengan shalat Ghaib. (ahkamul Janaiz:
106-115).
Haram
menyalatkan, memohon ampun, memohonkan rahmat untuk orang kafir dan munafik
(Ahkamul Janaiz: 120)QS.At-Taubah:8484. dan janganlah kamu sekali-kali
menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah
kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada
Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.Berjamaah dalam shalat
Jenazah hukumnya wajib sebagaimana kewajiban dalam shalat-shalat wajib (Ahkamul
Janaiz:205)Jika menyalatkan sendiri-sendiri (tidak berjamaah) maka kewajiban
menyalatkan gugur akan tetapi berdosa karena meninggalkan berjamaah, wallahu
a’lam (Ahkamul Janaiz: 125).
Terjadinya
jamaah paling sedikit 3 orang, jika jemaah semakin banyak maka semakin baik
(Ahkamul Janaiz:126).Tidaklah seorang muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh
empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah dengan suatu apapun,
melainkan pasti Allah kabulkan syafaat mereka untuknya(HR: Muslim).Makmum
disukai berbaris di belakang imam menjadi 3 shaf atau lebih (Ahkamul Janaiz:
127).Tidaklah seorang muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum
muslimin, melainkan pasti (Allah kabulkan) (HR: Tirmidzi).Jika makmum hanya
satu laki-laki maka dia tidak berdiri sejajar dengan imam akan tetapi berdiri
di belakang imam (HR: Hakim).Penguasa atau wakilnya lebih berhak menjadi imam
shalat jenazah (Ahkamul Janaiz: 128).Jika tidak ada, maka yang paling berhak
adalah yang paling banyak bacaan Al Qur’annya (Ahkamul Janaiz: 131).Jika
menyalatkan banyak jenazah laki-laki dan wanita, maka mayat laki-laki(walaupun
kecil) ditempatkan di dekat imam dan mayat wanita mendekati kiblat (HR:
An-Nasa’i, Baihaqi, Ahkamul Janaiz:132).Boleh juga menshalatkan
sendiri-sendiri, dan inilah asalnya (Ahkamul Janaiz:133).Imam berdiri di
belakang kepala mayat laki-laki (HR. Abu Dawud, Tirmidzi;Ahkamul Janaiz:139), dan
di tengah (badan) mayat wanita (HR. Bukhari –Muslim).Mengucap takbir 4 kali
(inilah pendapat yang paling kuat).Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyalatkan jenazah, maka beliau bertakbir empat kali dan melakukan salam
sekali (HR. Hakim; Ahkamul Janaiz: 163).Boleh juga bertakbir 5 kali (HR.
Muslim) 6 kali, 7 kali (HR.Thahawi) atau 9 kali (HR. Thahawi) (Ahkamul
Janaiz:142-145).Disyariatkan mengangkat kedua tangan hanya pada takbir pertama
saja.Dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangakat
kedua tangannya pada takbir pertama dalam shalat jenazah, lalu tidak
mengulanginya (pada takbir selanjutnya). (HR.Daruquthni; Ahkamul Janaiz:
167).Boleh juga mengangkat kedua tangan pada setiap takbir, sebagaimana yang
dilakukan oleh Ibnu ‘Umar radiyallahu ‘anhu (HR: Al-Baihaqi).Setelah takbir,
kemudian melakukan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkan di dada (HR.
Bukhari).Setelah takbir membaca Al-Fatihah dan surah lain (HR. Bukhari, Abu
Dawud).Berkata Abu Thalhah: aku pernah menyolatkan jenazah di belakang Ibnu
‘Abbas. Beliau membaca Al Fatihah dan surat (HR. Bukhari. Abu Dawud).Bacaan
dalan shalat jenazah adalah sirr atau pelan-pelan/ tidak dikeraskan (HR.
Nasa’i).Kemudian bertakbir kedua dan membaca shalawat kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam (HR. Baihaqi).Kemudian bertakbir yang lainnya dan
mengikhlaskan do’a untuk jenazah (HR: Abu Dawud, Ibnu Majah).Berdo’a dalam
shalat jenazah dengan do’a-do’a yang dituntunkan oleh Rasulullah
shallallhu’alaihi wasallam.Setelah itu salam 2 kali, ke kanan dan ke kiri (HR.
Baihaqi).Atau boleh juga mencukupkan hanya satu salam saja (HR. Hakim).Bahwa
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menshalatkan jenazah, maka beliau bertakbir
empat kali dan melakukan salam sekali ( HR: Hakim; Ahkamul Janaiz:163).Salam
diucapkan dengan pelan, baik imam maupun makmum (HR. Baihaqi).
Cara shalat:
1.
Letakkan
jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki.
Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian
makmum berdiri di belakang imam.
a.
Disunnahkan
membuat tiga shaf (barisan).
b.
Disukai
yang menshalatinya jama’ah yang banyak
c.
Jika
mayitnya anak laki-laki & perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada
posisi mayit wanita dewasa.
d.
Tidak
mengapa bagi Imam meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat
berdo’a sesuai dengan kata gantinya.
2.
Imam
bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan
tertuju kepada tempat sujud.
3.
Berta’awudz,
membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah.
Semuanya dibaca secara sir (pelan).
4.
Imam
takbir yang kedua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
5.
Kemudian
bertakbir yang ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi jenazah.
Keterangan :
1.
Lafal
niat mewudhukan jenazah. Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
2.
Lafal niat
memandikan jenazah
Lafal niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ
لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ
لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat mentayamumkan
jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ
قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya
: “Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah ini jenazah
karena allah ta ‘ala.”
3.
Lafal niat
shalat jenazah
a.
Untuk
jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
b.
Untuk
jenazah laki laki dua
اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
c.
Untuk
jenazah banyak
اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالى
d.
Untuk
jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ
فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
e.
Untuk
jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ
(فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
f.
Untuk
jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ
اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ
تَعَالَى
4.
Lafal doa
setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ
وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ
الْجَنَّ
مَثْوَاهُ
“ Ya Allah ,
ampunilah dia , berilah kasih (rahmat )
padanya , berilah maaf padanya , muliakanlah kedatangannya ( tempatnya ) ,
lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya
. “
5.
Lafal do
‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ
وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya Allah ,
janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau
beri kami fitnah sepeninggalnya , dan
ampunilah kami dan dia . “
Penjelasan :
Ketika
membaca do‘a dalam salat jenazah setelah
takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan dlamir ( kata ganti orang ) disesuaikan dengan jenis
jenazah tersebut ( laki – laki atau permpuan ), misalnya :
a.
Apabila
jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) hu (
هُ) diganti dengan dlamir ha
( هاَ )
b.
Apabila
jenazahnya dua orang maka damir(kata )hu( هُ)diganti dengan damir huma( هُما )
c.
Apabila
jenazahnya banyak maka dlamir( kata )hu( هُ)diganti dengan dlamir hum(هُمْ)
E.
Menguburkan
Jenazah
Setelah disholatkan, jenazah segera
dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Sebelum proses
penguburan sebaiknya lubanng kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan
kedalaman minimal 2 m agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan
untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan
jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan
dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala
dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Dalam meletakkan jenazah kedalam liang
kubur, hendaknya membaringkan jenazah dengan posisi lambung kanan dibawah dan
wajahnya menghadap kea rah kiblat. Sementara kepala dan kedua kainya bertumpu
pada sisi kanan dan menghadap kiblat.[7]
Saatmeletakkan jenazah hendak membaca
:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ
اللهِ (رواه الترمذى و أبو داود)
Artinya:”Dengan menyebut Asma Allah dan atas agama
Rasulullah”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
Hal-hal yang disunahkan sesudah
pemakaman jenazah adalah seperti berikut:
1.
meninggikan
kuburan sekadar sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan
tanah, agar dikenali makamnya dan tidak ditelantarkan.
2.
hendaknya
gundukan tanah lebihan dibentuk seperti punuk.
3.
hendaknya
memberi tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui bagi
keluarganya.
4.
Agar
posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah
atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau
bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.
5.
Ucapan
sesudah pemakaman bagi orang yang berada di atas kuburan menaburkan tanah
dengan dua tangan nya, tiga (3) kali kearah kepala nya, dan dianjurkan membaca
doa ketika menaburkan tanah
a. taburan pertama ( منها خلقنا كم )
b. taburan kedua ( و فيها نعيد كم )
c. taburan ketiga ( ومنها نخرجكم تارة أخرى )
6.
hendaklah
salah seorang berdiri di samping kuburan jenazah untuk memohonkan kemantapan
dalam menjawab setiap Tanya dalam kubur dan ampunan bagi jenazah, seraya
menyuruh kepada yang hadir untuk melakukan hal yang sama. Rasulullah saw.,
bersabda :
إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ
وَسْئَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (متفق عليه)
Artinya:”Mohonkan
ampun untuk saudaramu dan mintakanlah keteguhan iman baginya, karena ia
sekarang sedang diperiksa”. ( HR. Bukhori dan Muslim )
َانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ :
إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (رواه
ابو داود)
Artinya :
“Bahwa Nabi saw, apabila telah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri
diatasnya dan bersabda: mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah
untuknya supaya di beri ketabahan karena sesungguhnya ia sekarang sedang
ditanya”. (HR. Abu Daud)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Tata cara
dalam mengurus jenazah perlu diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur
yang harus dilakukan, mengingat jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan
bertemu dengan Rabbnya, maka sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus
dalam keadaan baik.
2.
Hidup dan
mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian
seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.
Karena, setiap orang pasti akan merasakan kematian.
3.
Manusia
adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus.
Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas
apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan
kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima
azab-Nya.
4.
Tata cara
pengurusan jenazah meliputi, memandikan, mengkafani, mensholatkan dan
menguburkan.
5.
Jenazah
yang sedang ihram tidak boleh diberi wangi-wangian
6.
Jenazah
yang mati syahid tidak boleh dimandikan, langsung dikuburkan saja.
7.
Orang yang
mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab
itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah
dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
8.
Hukum
mengurus jenazah adalah fardhu kifayah.
9.
Pengurusan
mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh
jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
B.
Saran
1.
Masyarakat
dalam melaksankan tata cara mengurus jenazah diharapkan dapat berpedoman oleh
petunjuk yang benar sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
2.
Apabila
terdapat kekurangan dalam makalah ini, para pembaca diharapkan dapat
memperbaikinya
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Karim. 2004.
Petunjuk Merawat Jenazah Dan Shalat Jenazah.Jakarta: Amzah
Abd. Ghoni Asyukur.
Shalat Dan Merawat Jenazah. Bandung: Sayyidah
M. Rizal Qasim.
2000. Pengamalan Fikih I. Jakarta: Tiga
Serangkai
[1] Abdul
Karim. Petunjuk Merawat Jenazah Dan Shalat Jenazah. … h. 47
[2] Abdul
Karim. Petunjuk Merawat Jenazah Dan Shalat Jenazah. … h. 47
[3] Abd.
Ghoni Asyukur. Shalat Dan Merawat Jenazah. Bandung: Sayyidah,) h. 122
[4] Abd.
Ghoni Asyukur. Shalat Dan Merawat Jenazah. … h. 122
[5] Abd.
Ghoni Asyukur. Shalat Dan Merawat Jenazah. … h. 125
[6] M.
Rizal Qasim. Pengamalan Fikih I. (Jakarta:
Tiga Serangkai, 2000) h. 81
[7] M.
Rizal Qasim. Pengamalan Fikih I. … h. 85
No comments:
Post a Comment