Sunday, April 22, 2018

Makalah Tata Cara Shalat Jenazah Memandikan dan Menguburkan Jenazah


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah SAW dalam masalah tata cara mengurus jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan jenazah. Termasuk memberi tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya kelu arga dan kerabatnya memperlakukan jenazah/mayat.Tetapi saat ini banyak sekali penyimpangan-penyimpan yang dilakukan oleh umat manusia mengenai tata cara pengurusan jenazah, sehingga tidak sedikit umat muslim yang bingung mengenai tata cara pengurusan jenazah yang baik dan benar sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah SAW dalam mengurus jenazah merupakan aturan yang paling sempurna bagi jenazah. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabb-Nya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat pun disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan serta rahmat-Nya bagi yang meninggal.
Makalah ini dibuat InsyaAllah dengan sebaik mungkin, sesuai dengan kaedah yang benar dan InsyaAllah tidak menyimpang dari ajaran dari Rasulullah SAW. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menjadi petunjuk dalam tata cara mengurus jenazah yang baik dan benar.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana cara menghadapi dan mengurus orang yang sedang sakit?
2.      Apa yang harus dilakukan saat berada di sekitar orang yang sedang menghadapi sakaratul maut?
3.      Bagaimana tata cara mengurus jenazah yang benar?
4.      Apa saja dasar hukum yang benar dalam tata cara mengurus jenazah?
5.      Hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan pada saat mengurus jenazah?
6.      Apa saja yang harus dilakukan saat mengurus jenazah?

C.     Tujuan Penelitian
1.      Mengetahui cara menghadapi orang yang sedang sakit.
2.      Mengetahui hal-hal yang harus dilakukan saat berada di sekitar orang yang sedang sakit.
3.      Mengetahui tata cara mengurus jenazah yang benar.
4.      Mengetahui dasar hukum yang benar dalam tata cara mengurus jenazah.
5.      Mengetahui hal-hal yag tidak boleh dilakukan saat mengurus jenazah.
6.      Mengetahui hal-hal yang harus dilakukan pada saat mengurus jenazah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Saat Setelah Kematian
Jika seseorang telah meninggal dan ruh telah keluar maka orang-orang yang hadir wajib melakukan hal-hal berikut:
1.      Memejamkan kedua mata jenazah (HR. Muslim).Sesungguhnya jika ruh itu telah dicabut, maka pandangan akan mengikutinya (HR. Muslim).
2.      Mendoakan kebaikan untuknya (HR. Muslim).
3.      Menutupi seluruh tubuhnya dengan kain (HR. Bukhari–Muslim). Jika dia bukan orang yang sedang melakukan ihram. Bagi orang yang melakukan ihram maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi (HR: Buhari-Muslim).
4.      Bersegera mengurus dan mengeluarkannya untuk segera dikuburkan (HR. Bukhari-Muslim).[1]
5.      Menguburkannya di daerah tempat dia meninggal (HR: Ahmad: Ahkamul Janaiz: 25).Tidak boleh memindahkannya ke tempat lain karena itu bertentangan dengan perintah menyegerakan pengurusan jenazah (Ahkamul Janaiz: 24).
6.      Hendaknya sebagian mereka (yang masih hidup) membayarkan utang-utangnya yang diambil dari hartanya, walaupun menghabiskan seluruhnya (HR. Ahmad, Ibnu Majah). Orang-orang yang hadir boleh juga menanggung utang-utangnya, sebagaimana sahabat Abu Qatadah pernah menaggung utang sahabat lain yang telah meninggal (HR. Hakim, Baihaqi: Ahkamul Janaiz: 27).
Yang Boleh Dilakukan oleh Kerabat dan Pelayat:Mereka boleh membuka wajah mayat dan menciumnya serta boleh menangisinya tanpa meratap (HR. Bukhari).Menangisi mayat tanpa meratap hanya diperbolehkan 3 hari tidak boleh lebih (HR. Abu Dawud, Nasa’i: Shahih Sunan Nasa’i 3/329) Ketika kabar kematian sampai kepada karib dan kerabat, mereka wajib melakukan dua hal:
1.      Wajib bersabar dan menerima takdir dan ketentuan Allah Ta’ala (Al Baqarah: 155-156): 155. dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.156. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”. Artinya: Sesungguhnya Kami adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah Kami kembali. kalimat ini dinamakan kalimat istirjaa (pernyataan kembali kepada Allah). Disunatkan menyebutnya waktu ditimpa marabahaya baik besar maupun kecil.Sabar itu hanyalah pada hentakan yang pertamaRasulallah bersabda: Sesungguhnya kesabaran itu adalah pada hentakan (goncangan ) yang pertama (HR: Bukhari-Muslim).Maksudnya: sabar yang diganjar pahala adalah adanya keteguhan hati ketika ada hal-hal yang menyedihkannya datang, dan inilah sabar yang terpuji yaitu sabar yang langsung mengiringi datangnya musibah (Fathul Baari, Kitabul Janaiz, Bab Ziarah Kubur).Seorang wanita yang ditinggal mati dua (atau lebih) anaknya dan ia bersabar maka hal itu akan melindunginya dari api neraka (HR.Bukhari-Muslim).[2]
2.      Istirja’ yaitu mengucapkan Inna lillahi wainna illaaihi roojiuun (Al Baqarah 156), kemudian disunahkan untuk membaca doa: ”Ya Allah, berikanlah aku pahala atas musibah ini dan gantilah dengan yang lebih baik bagiku“(HR. Muslim).Doa ini pernah dibaca olleh Ummu Salamah radiyallahu’anha tatkala suaminya (Abu Salamah) wafat, kemudian Allah Ta’ala mengabulkan doa beliau dengan menjadikan Rasulallah shallallahu’alaihi wasallam sebagai suami beliau (HR: Muslim).
Hal-hal yang diharamkan ketika kematian:
1.      Meratap (Niyahah), yaitu lebih dari sekedar menangis. Misalnya berteriak-teriak, menampar wajah, merobek baju dan yang lainnya.Wanita yang meratap, jika tidak bertobat sebelum kematiannya, akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan memakai pakaian dari dari cairan ter dan gaun dari kudis (HR. Muslim).Termasuk niyahah adalah menyebut jasa-jasa kebaikan mayat dengan penuh kesedihan dan penyesalan (Syarh Masail Jahiliyah: 243-Masalah 90).Demikian juga dengan menampar-nampar pipi dan merobek-robek baju (HR.Bukhari-Muslim).Rasulallah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Bukan dari kami yang menampar-nampar pipi , merobek-robek baju, dan menyeru dengan suara jahiliyah (HR. Bukhari-Muslim).
2.      Mengurai rambut, yaitu mengacak-ngacak rambut dan membentangkannya (HR. Abu Dawud: Ahkamul Janaiz: 43).Demikian pula mencukur rambut karena musibah (HR: Bukhari-Muslim). Sesungguhnya Rasulullah berlepas diri dari as shaliqah, al haliqah dan as syaqqah (HR. Bukhari-Muslim). As shaliqah yaitu wanita yang menangis menjerit-jerit, al haliqah yaitu wanita yang mencukur rambut karena musibah, as syaqqah yaitu wanita yang merobek-robek bajunya (Al Wajiz: 162).Adapun meminta orang-orang untuk mengirimkan bacaan Al-Fatihah kepada mayat, maka ini merupakan perkara bid’ah atau mengada-ngada dalam agama Islam, dan hal ini dilarang karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabatnya.Memberitakan Kematian:Boleh memberitakan kematian jika tidak menyerupai pemberitahuan ala jahiliyah.Terkadang hukumnya wajib jika tidak ada di dekatnya orang-orang yang melaksanakan hak mayat berupa memandikan, mengkafani, menyalatkan dan semacamnya (Ahkamul Janaiz: 45).Orang yang memberitakan kematian boleh meminta orang-orang untuk memintakan ampun bagi mayat (HR. Ahmad).

B.     Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah merupakan kewajibab pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah. Dalam  hukum Islam, memandikan jenazah termasuk kategori macam-macam mandi wajib, sehingga memandikan jenazah bukan hanya untuk membersihkan jenazah dari kotoran, tetapi merupakan tuntutan agama. Oleh karena itu, terdapat tata aturan pokok yang harus dipegang dalam memandikan jenazah.[3]
Syarat jenazah yang wajib dimandikan:
1.      Merupakan jenazah orang Islam.
2.      Ada tubuhnya walaupun sedikit.
3.      Jenazah itu bukan mati syahid ( mati dalam peperangan untuk membela agama Allah SWT)
Orang yang paling berhak memandikan jenazah:
1.      Anggota keluarganya atau muhrimnya.
2.      Orang yang memandikan sejenis kelamin dengan jenazah.
3.      Orang yang shalih dan pandai menyimpan rahasia (aib)
4.      Jika tidak ada keluarga atau muhrimnya, hendakny dimandikan oleh kerabat atau tetangga terdekat.
Peralatan yang diperlukan:
1.      Air untuk memandikan jenazah.
2.      Sabun mandi, sampo (jika dipandang perlu).
3.      Handuk atau  kain untuk mengusap air setelah dimandikan.
4.      Kapur barus atau bahan lai n yang dapat mengusir serangga selesai dimandikan.
5.      Tempat duduk orang yang memandikan jenazah (jika dipangku).
6.      Dibuatkan parit kecil untuk aliran saat memandikan jenazah (terlebih apabila jenazahnya mengidap penyakit yang menular) agar tidak membahayakan orang yang masih hidup
7.      Kain kafan secukupnya.
Tata cara memandikan jenazah:
1.      Jenazah ditempatkan di tempat yang terlindung dari panas matahari, hujan, atau pandangan orang banyak. Jenazah diletakkan pada tempat yang lebih tinggi seperti dipan atau balai-balai.
2.      Memulainya dengan membaca basmallah.
3.      Jenazah diberi pakaian mandi (pakaian basahan) agar auratnya tetap tertutup seperti sarung atau kain dan supaya mudah memandikannya.
4.      Menyiramkan air ke seluruh badan sampai merata dari atas kepala hingga sampai ke kaki. Setelah seluruh badan disiram air, kemudian dibersihkan dengan sabun dan disiram kembali sampai bersih.
5.      Memandikan jenazah dimulai dengan memijit perutnnya secara perlahan-lahan agar kotoran yang mau keluar dapat keluar terlebih dahulu.
6.      Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan Jenazah dengan sopan dan lemah lembut.
7.      Jenazah diangkat (agak didudukan), kemudian perutnya diurut supaya kotoran yang mungkin masih ada di perutnnya dapat keluar serta bersihkan mulut, hidung, dan telinganya.
8.      Kotoran yang ada pada kuku-kuku, jari tangan, dan kaki dibersihkan, termasuk kotoran yang ada di mulut atau gigi.
9.      Memandikan jenazah dimulai dari anggota wudhu sebelah kanan.
10.  Memandikan jenazah hendaknnya dilaksanakan dengan jumlah bilangan ganjil, misalnya tiga kali, lima kal, atau jika perlu sampai tujuh kali.[4]
11.  Setelah diwudhukan dan terakhir disiram dengan air yang dicampur kapur barus, daun bidara, atau wewangian yang lain agar berbau harum. Air untuk memandikan jenazah hendaknnya air biasa yang suci dan menyucikan, kecuali dalam keadaan darurat.
12.  Keringkan dengan kain atau handuk.

C.     Mengkafani Jenazah
Setelah usai memandikan jenazah, maka diwajibkan mengkafaninya. Kafan yang digunakan utuk membungkus jenazah hendaklah mencukupi untuk menutup seluruh tubuhnya. Mengkafani jenazah dilakukan dengan cara: dianjurkan mengkafani dengan 3 helai kain kafan yang berwarna putih bagi jenazah laki-laki, dan 5 helai kain kafan untuk jenazah perempuan. Kain kafan tersebut dibubuhi wewangian kemudian membalut jenazah dengan kain kafan tersebut.
Pada lapis yang pertama dibubuhi wewangian khusus, kemudian letakkan jenazah diatas kafan tersebut dalam posisi terlentang. Lalu letakkan kapas yang telah dibubuhi wewangian pada selakangan jenazah. Hendaklah menyediakan kain yang telah dibubuhi kapas untuk menutupi aurat jenazah dengan melilitkannya (seperti popok) kemudian hendaklah membubuhi wewangian pada lekuk wajah jenazah. Kemudian lembaran pertama dilipat dari sebelah kanan terlebih dahulu, menyusul lembaran kedua dan ketiga seperti halnya lembaran yang pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulung lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya, kemudian lipat kea rah kaki dan arah kepala.
Jenazah wanita dikafani dengan lima helai kain yaitu kain sarung untuk menutupi bagian bawahnya, kerudung untuk menutupi bagian kepalanya, baju kurung (yang terbuka sisi kanan dan kirinya) serta dua helai kain yang digunakan untuk menutupi sekujur tubuhnya.[5]
Dalam mengafani jenazah, terdapat hal-hal yang disunnahkan, antara lain:
1.      Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
2.      Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
3.      Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedengkan perempuan lima lapis.
4.      Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
5.      Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
Cara mengafani jenazah laki-laki
1.      Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
2.      Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
3.      Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4.      Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
5.      Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.
6.      Jika kain kafan tidak cukup menutupi seleruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhadak dalam perang uhud/
Cara mengafani jenazah perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
1.      Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
2.      Lembar kedua untuk kerudung kepala.
3.      Lembar ketiga untuk baju kurung.
4.      Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.\
5.      Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:
1.      Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkna diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
2.      Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3.      Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
4.      Pakaikan sarung ( cukup disobek saja, tidak di jahit )
5.      Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak di jahit )
6.      Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
7.      Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )
8.      Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan ddilepaskan ikatanya setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.

D.    Mensholatkan Jenazah
Syarat-syarat shalat jenazah
1.      Menutup aurat, suci hadats/najis dan menghadap kiblat.
2.      Jenazah telah dimandikan .
3.      Letak jenazah di depan yang menshalatkan kecuali shalat ghaib.
Disyariatkan juga menyalatkan kaum muslimin yang: [6]
1.      Terbunuh di dalam Had
2.      Durhaka, terjermus dalam kemaksiatan dan hal-hal yang haram
3.      Berhutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayar utangnya
4.      Belum dishalatkan padahal sudah dikubur, maka boleh menyalatkan di kuburnya
5.      Meninggal di daerah yang tidak ada kaum muslimin di sana yang menyalatkannya, maka kaum muslimin di tempat lain menyalatkan dengan shalat Ghaib. (ahkamul Janaiz: 106-115).
Haram menyalatkan, memohon ampun, memohonkan rahmat untuk orang kafir dan munafik (Ahkamul Janaiz: 120)QS.At-Taubah:8484. dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.Berjamaah dalam shalat Jenazah hukumnya wajib sebagaimana kewajiban dalam shalat-shalat wajib (Ahkamul Janaiz:205)Jika menyalatkan sendiri-sendiri (tidak berjamaah) maka kewajiban menyalatkan gugur akan tetapi berdosa karena meninggalkan berjamaah, wallahu a’lam (Ahkamul Janaiz: 125).
Terjadinya jamaah paling sedikit 3 orang, jika jemaah semakin banyak maka semakin baik (Ahkamul Janaiz:126).Tidaklah seorang muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah dengan suatu apapun, melainkan pasti Allah kabulkan syafaat mereka untuknya(HR: Muslim).Makmum disukai berbaris di belakang imam menjadi 3 shaf atau lebih (Ahkamul Janaiz: 127).Tidaklah seorang muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin, melainkan pasti (Allah kabulkan) (HR: Tirmidzi).Jika makmum hanya satu laki-laki maka dia tidak berdiri sejajar dengan imam akan tetapi berdiri di belakang imam (HR: Hakim).Penguasa atau wakilnya lebih berhak menjadi imam shalat jenazah (Ahkamul Janaiz: 128).Jika tidak ada, maka yang paling berhak adalah yang paling banyak bacaan Al Qur’annya (Ahkamul Janaiz: 131).Jika menyalatkan banyak jenazah laki-laki dan wanita, maka mayat laki-laki(walaupun kecil) ditempatkan di dekat imam dan mayat wanita mendekati kiblat (HR: An-Nasa’i, Baihaqi, Ahkamul Janaiz:132).Boleh juga menshalatkan sendiri-sendiri, dan inilah asalnya (Ahkamul Janaiz:133).Imam berdiri di belakang kepala mayat laki-laki (HR. Abu Dawud, Tirmidzi;Ahkamul Janaiz:139), dan di tengah (badan) mayat wanita (HR. Bukhari –Muslim).Mengucap takbir 4 kali (inilah pendapat yang paling kuat).Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan jenazah, maka beliau bertakbir empat kali dan melakukan salam sekali (HR. Hakim; Ahkamul Janaiz: 163).Boleh juga bertakbir 5 kali (HR. Muslim) 6 kali, 7 kali (HR.Thahawi) atau 9 kali (HR. Thahawi) (Ahkamul Janaiz:142-145).Disyariatkan mengangkat kedua tangan hanya pada takbir pertama saja.Dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangakat kedua tangannya pada takbir pertama dalam shalat jenazah, lalu tidak mengulanginya (pada takbir selanjutnya). (HR.Daruquthni; Ahkamul Janaiz: 167).Boleh juga mengangkat kedua tangan pada setiap takbir, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu ‘Umar radiyallahu ‘anhu (HR: Al-Baihaqi).Setelah takbir, kemudian melakukan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkan di dada (HR. Bukhari).Setelah takbir membaca Al-Fatihah dan surah lain (HR. Bukhari, Abu Dawud).Berkata Abu Thalhah: aku pernah menyolatkan jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas. Beliau membaca Al Fatihah dan surat (HR. Bukhari. Abu Dawud).Bacaan dalan shalat jenazah adalah sirr atau pelan-pelan/ tidak dikeraskan (HR. Nasa’i).Kemudian bertakbir kedua dan membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (HR. Baihaqi).Kemudian bertakbir yang lainnya dan mengikhlaskan do’a untuk jenazah (HR: Abu Dawud, Ibnu Majah).Berdo’a dalam shalat jenazah dengan do’a-do’a yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallhu’alaihi wasallam.Setelah itu salam 2 kali, ke kanan dan ke kiri (HR. Baihaqi).Atau boleh juga mencukupkan hanya satu salam saja (HR. Hakim).Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menshalatkan jenazah, maka beliau bertakbir empat kali dan melakukan salam sekali ( HR: Hakim; Ahkamul Janaiz:163).Salam diucapkan dengan pelan, baik imam maupun makmum (HR. Baihaqi).
Cara shalat:
1.      Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam.
a.       Disunnahkan membuat tiga shaf (barisan).
b.      Disukai yang menshalatinya jama’ah yang banyak
c.       Jika mayitnya anak laki-laki & perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit wanita dewasa.
d.      Tidak mengapa bagi Imam meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a sesuai dengan kata gantinya.
2.      Imam bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
3.      Berta’awudz, membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah. Semuanya dibaca secara sir (pelan).
4.      Imam takbir yang kedua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
5.      Kemudian bertakbir yang ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi jenazah.
Keterangan  :
1.      Lafal niat mewudhukan jenazah. Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
      نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
      نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
2.      Lafal niat memandikan jenazah
Lafal  niat memandikan jenazah laki – laki
    نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat memandikan jenazah perempuan
    نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal  niat mentayamumkan jenazah
    نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
  Artinya  : “Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah   ini jenazah  karena allah ta ‘ala.”
3.      Lafal niat shalat jenazah
a.       Untuk jenazah laki laki Satu
      اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
b.      Untuk jenazah laki laki dua
      اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى 
c.       Untuk jenazah banyak
     اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى    
d.      Untuk jenazah perempuan Satu
      اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
e.       Untuk jenazah ghoib ( imam )
      اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
f.        Untuk jenazah ghoib ( makmum )
      اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
4.      Lafal doa setelah takbir ke 3
    اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّ
   مَثْوَاهُ
“ Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat  ) padanya , berilah maaf padanya , muliakanlah kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya . “
5.      Lafal do ‘a setelah takbir ke 4
     اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ 
“Ya Allah , janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri kami  fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia . “
Penjelasan  :
Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah  setelah takbir ke 3 dan  ke  4 hendaklah bacaan dlamir  ( kata ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau permpuan ), misalnya :
a.      Apabila jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) hu (  هُ) diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
b.      Apabila jenazahnya  dua orang  maka damir(kata )hu(  هُ)diganti dengan damir huma( هُما )
c.       Apabila jenazahnya  banyak   maka dlamir( kata )hu(  هُ)diganti dengan dlamir hum(هُمْ)

E.     Menguburkan Jenazah
Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Sebelum proses penguburan sebaiknya lubanng kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 m agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Dalam meletakkan jenazah kedalam liang kubur, hendaknya membaringkan jenazah dengan posisi lambung kanan dibawah dan wajahnya menghadap kea rah kiblat. Sementara kepala dan kedua kainya bertumpu pada sisi kanan dan menghadap kiblat.[7]
Saatmeletakkan jenazah hendak membaca :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ (رواه الترمذى و أبو داود)
Artinya:”Dengan menyebut Asma Allah dan atas agama Rasulullah”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
Hal-hal yang disunahkan sesudah pemakaman jenazah adalah seperti berikut:
1.      meninggikan kuburan sekadar sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan tanah, agar dikenali makamnya dan tidak ditelantarkan.
2.      hendaknya gundukan tanah lebihan dibentuk seperti punuk.
3.      hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui bagi keluarganya.
4.      Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.
5.      Ucapan sesudah pemakaman bagi orang yang berada di atas kuburan menaburkan tanah dengan dua tangan nya, tiga (3) kali kearah kepala nya, dan dianjurkan membaca doa ketika menaburkan tanah
a.       taburan pertama ( منها خلقنا كم )
b.      taburan kedua ( و فيها نعيد كم )
c.       taburan ketiga ( ومنها نخرجكم تارة أخرى )
6.      hendaklah salah seorang berdiri di samping kuburan jenazah untuk memohonkan kemantapan dalam menjawab setiap Tanya dalam kubur dan ampunan bagi jenazah, seraya menyuruh kepada yang hadir untuk melakukan hal yang sama. Rasulullah saw., bersabda :
إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (متفق عليه)
Artinya:”Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintakanlah keteguhan iman baginya, karena ia sekarang sedang diperiksa”. ( HR. Bukhori dan Muslim )
َانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ : إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (رواه ابو داود)
Artinya : “Bahwa Nabi saw, apabila telah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda: mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya di beri ketabahan karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya”. (HR. Abu Daud)



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
1.      Tata cara dalam mengurus jenazah perlu diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.
2.      Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya. Karena, setiap orang pasti akan merasakan kematian.
3.      Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya.
4.      Tata cara pengurusan jenazah meliputi, memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkan.
5.      Jenazah yang sedang ihram tidak boleh diberi wangi-wangian
6.      Jenazah yang mati syahid tidak boleh dimandikan, langsung dikuburkan saja.
7.      Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
8.      Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah.
9.      Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.



B.     Saran
1.      Masyarakat dalam melaksankan tata cara mengurus jenazah diharapkan dapat berpedoman oleh petunjuk yang benar sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
2.      Apabila terdapat kekurangan dalam makalah ini, para pembaca diharapkan dapat memperbaikinya


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Karim. 2004. Petunjuk Merawat Jenazah Dan Shalat Jenazah.Jakarta: Amzah
Abd. Ghoni Asyukur. Shalat Dan Merawat Jenazah. Bandung: Sayyidah
M. Rizal Qasim. 2000. Pengamalan Fikih I.  Jakarta: Tiga Serangkai


[1] Abdul Karim. Petunjuk Merawat Jenazah Dan Shalat Jenazah.  … h. 47
[2] Abdul Karim. Petunjuk Merawat Jenazah Dan Shalat Jenazah.  … h. 47
[3] Abd. Ghoni Asyukur. Shalat Dan Merawat Jenazah. Bandung: Sayyidah,) h. 122
[4] Abd. Ghoni Asyukur. Shalat Dan Merawat Jenazah.  … h. 122
[5] Abd. Ghoni Asyukur. Shalat Dan Merawat Jenazah.  … h. 125
[6] M. Rizal Qasim. Pengamalan Fikih I.  (Jakarta: Tiga Serangkai, 2000) h. 81
[7] M. Rizal Qasim. Pengamalan Fikih I.   … h. 85

No comments:

Post a Comment