BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Istilah
“profesi” memang selalu menyangkut pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan
dapat disebut profesi. Untuk mecegah kesimpang-siuran tentang arti profesi dan
hal-hal yang bersangkut paut dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa
istilah dan ciri-ciri profesi. “Profesi” adalah suatu jabatan atau pekerjaan
yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut
profesi, tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak
disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu
profession atau bahasa latin profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan,
menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara
terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan
tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya
persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan
praktis, bukan pekerjaan manual.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana Pengembangan
Profesi Bimbingan dan Konseling?
2. Apa saja Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam profesi BK?
3. Bagaimana Komponen
Profesi Konselor?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling
2. Untuk memahami Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam profesi BK
3. Untuk memahami Komponen
Profesi Konselor
4.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengembangan
Profesi Bimbingan dan Konseling
Diyakini
bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat
memenuhi ciri-ciri dan persyaratan tersebut diatas. Namun, berhubung dengan
perkembangannya yang masih tergolong baru, terutama di Indonesia, dewasa ini
pelayanan bimbingan dan konseling belum sepenuhnya mencapai persyaratan yang
diharapkan. Sebagai profesi yang handal, bimbingan dan konseling masih perlu
dikembangkan, bahkan diperjuangkan.[1]
Pengembangan
profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui standardisasi untuk kerja
profesional konselor dan standardisasi penyiapan konselor.
1.
Standardisasi Unjuk Kerja Profesional Konselor
Masih banyak orang yang memandang bahwa
pekerjaan dan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa pun juga,
asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara. Anggapan lain mengatakan bahwa
pelayanan bimbingan dan konseling semata-mata diarahkan kepada pemberian
bantuan berkenaan dengan upaya pemecahan masalah dalam arti yang sempit saja.
Ini jelas merupakan anggapan yang keliru. Sebagaimana telah diuraikan pada
makalah sebelumnya bahwa pelayanan bimbingan dan konseling tidak semata-mata
diarahkan kepada pemecahan masalah saja, tetapi mencakup berbagai jenis layanan
dan kegiatan yang mengacu pada terwujudnya fungsi-fungsi yang luas.
Berbagai jenis bantuan dan kegiatan menuntut
adanya unjuk kerja profesional tertentu. Di Indonesia memang belum ada rumusan
tentang unjuk kerja profesional konselor yang standar. Usaha untuk merintis
terwujudnya rumusan tentang unjuk kerja itu telah dilakukan oleh Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI) pada Konvensi Nasional VII IPBI di Denpasar, Bali
(1989). Upaya ini lebih dikonkretkan lagi pada Konvensi Nasional VIII di Padang
(1991). Rumusan unjuk kerja yang pernah disampaikan dan dibicarakan dalam konvensi
IPBI di Padang itu dapat dilihat pada lampiran.
Walaupun rumusan butir-butir (sebanyak 225
butir) itu tampak sudah terinci, namun pengkajian lebih lanjut masih amat perlu
dilakukan untuk menguji apakah butir-butir tersebut memang sudah tepat sesuai
dengan kebutuhan lapangan, serta cukup praktis dan memberikan arah kepada para
konselor bagi pelaksanaan layanan terhadap klien. Hasil pengkajian itu
kemungkinan besar akan mengubah, menambah merinci rumusan-rumusan yang sudah
ada itu.
2.
Standardisasi Penyiapan Konselor
Tujuan penyiapan konselor ialah agar para
(calon) konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan
sebaik-baiknya materi dan ketrampian yang terkandung di dalam butir-butir
rumusan unjuk kerja. Penyiapan konselor itu dilakukan melalui program
pendidikan prajabatan, program penyetaraan, ataupun pendidikan dalam jabatan
(seperti penataran). Khusus tentang penyiapan konselor melalui program
pendidikan dalam jabatan, waktunya cukup lama, dimulai dari seleksi dan
penerimaan calon peserta didik yang akan mengikuti program sampai para
lulusannya diwisuda. Program pendidikan pra jabatan konselor adalah jenjang
pendidikan tinggi.[2]
Seleksi/Penerimaan Peserta didik atau pemilihan
calon peserta didik merupakan tahap awal dalam proses penyiapan konselor.
Kegiatan ini memegang peranan yang amat penting dan menentukan dalam upaya
pemerolehan calon konselor yang diharapkan. Bukanlah bibit yang baik akan
menghasilkan buah yang baik pula? Komisi tugas, standar, dan kualifikasi
konselor Amerika Serikat (Dalam Mortensen & Schmuller, 1976) mengemukakan
syarat-syarat pribadi yang harus dimiliki oleh konselor sebagai berikut : Untuk
dapat melaksanakan tugas-tugas dalam bidang bimbingan dan konseling, yaitu
unjuk kerja konselor secara baik (calon) konselor dituntut memiliki
pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang memadai. Pengetahuan, ketrampilan, dan
sikap tersebut diperoleh melalui pendidikan khusus.
Untuk pelayanan profesional bimbingan dan
konseling yang didasarkan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, maka
pengetahuan, sikap dan ketrampilan konselor yang (akan) ditugaskan pada sekolah
tertentu itu perlu disesuiakan dengan berbagai tuntutan dan kondisi sasaran
layanan, termasuk umur, tingkat pendidikan, dan tahap perkembangan anak.
B. Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam profesi BK[3]
1. Memahami secara
mendalam konseli yang hendak dilayani
2. Menghargai dan
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih,
dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum:
3. Mengaplikasikan
pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual,
bermoral, sosial, individual, dan berpotensi;
4. Menghargai dan
mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya;
5. Peduli terhadap
kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya;
6. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya;
7. Toleran
terhadap permsalahan konseli,
8. Bersikap
demokratis
9. Menguasai
landasan teoritik bimbingan dan konseling.
10. Menguasai
landasan teoritik bimbingan dan konseling :
11. Menguasai ilmu
pendidikan dan landasan keilmuannya;
12. Mengimplementasikan
prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran;
13. Menguasai
landasan budaya dalam praksis pendidikan
14. Menguasai
esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan jenis satuan
pendidikan:
a)
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jalur pendidikan formal, non formal, dan informal;
b)
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus;
c)
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah
C. Komponen
Profesi Konselor
1. Ilmu
Pendidikaan
Konselor diwajibkan menguasai ilmu pendidikan
sebagai dasar dari keseluruhan kinerja profesionalnya dalam bidang pelayanan
konseling, karena konselor digolongkan ke dalam kualifikasi pendidik; dan oleh
karenanya pula kualifikasi akademik seorang konselor pertama-tama adalah
Sarjana Pendidikan. Atas dasar keilmuan inilah konselor akan menguasai dengan
baik kaidah-kaidah keilmuan pendidikan sebagai dasar dalam memahami peserta
didik (sebagai sasaran pelayanan konseling) dan memahami seluk beluk proses
pembelajaran yang akan dijalani peserta didik melalui modus pelayanan
konseling. Dalam hal ini proses konseling tidak lain adalah proses pembelajaran
yang dijalani oleh sasaran layanan bersama konselornya. Dalam arti yang
demikian pulalah, konselor sebagai pendidik diberi label juga sebagai agen
pembelajaran.
2. Substansi
Profesi Konseling
Di atas kaidah-kaidah ilmu pendidikan itu
konselor membangun substansi profesi konseling yang meliputi objek praktis
spesifik profesi konseling, pendekatan, dan teknologi pelayanan, pengelolaan
dan evaluasi, serta kaidah-kaidah pendukung yang diambil dari bidang keilmuan
lain. Semua subtansi tersebut menjadi isi dan sekaligus fokus pelayanan
konseling. Secara keseluruhan substansi tersebut sebagai modus pelayanan konseling.
Objek praktis spesifik yang menjadi fokus
pelayanan konseling adalah kehidupan efektif sehari-hari (KES). Dalam hal ini,
sasaran pelayanan konseling adalah kondisi KES yang dikehendaki untuk
dikembangkan dan kondisi kehidupan efektif sehari-hari yang terganggu (KES-T).
Dengan demikian, pelayanan konseling pada dasarnya adalah upaya pelayanan dalam
pengembangan KES dan penanganan KES-T.[4]
Berkenaan dengan pendekatan dan teknologi,
pengelolaan dan evaluasi pelayan konseling, konselor wajib menguasai berbagai
jenis layanan dan kegiatan pendukungnya dengan landasan teori, acuan praksis,
standar prosedur operasional (SPO), serta implementasinya dalam praktik
konseling. Pendekatan dan teknologi, pengelolaan dan evaluasi pelayanan itu
perlu didukung oleh kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi seperti psikologi,
sosiologi, teknologi- informasi-komunikasi sebagai “alat” untuk lebih
menepatgunakan dan mendayagunakan pelayanan konseling.
3. Praktik
Pelayanan Konseling
Praktik pelayanan konseling terhadap sasaran
pelayanan merupakan puncak dari keberadaan bidang konseling pada setting
tertentu. Mutu pelayanan konseling diukur dari penampilan praktik pelayanan
oleh konselor terhadap sasaran pelayanan. Pada setting satuan pendidikan
misalnya, mutu kinerja konselor di sekolah/ madrasah dihitung dari
penampilannya dalam praktik pelayanan konseling terhadap siswa yang menjadi
tanggung jawabnya.
4. Guru Sebagai
Pendidik
Pendidik dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20
tahun 2003 didefinisikan dengan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Bab XI
Pasal 39 Ayat 2 dikatakan bahwa Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh,
panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh
karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup
tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.[5]
Peran guru sebagai pendidik merupakan
peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan,
tugas-tugas pengawasan dan pembinaan serta tugas-tugas yang berkaitan dengan
mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah
dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh
pengalaman-pengalaman lebih lanjut. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut
pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan
anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkah laku anak tidak
menyimpang dengan norma-norma yang ada.
Menurut Abdurrahman An Nahlawi, dalam bukunya
yang berjudul Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat, agar seorang
guru dapan menjalankan fungsinya sebagai pendidik, maka ia harus memiliki
sifat-sifat berikut ini:
a)
Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani,
yaitu memiliki ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat
rabbaniahnya dengan keikhlasan.
c)
Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya
dengan sabar.
d)
Seorang pendidik harus memiliki kejujuran
dengan menerapkn apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya.
e)
Seorang guru harus senantiasa meningkatkan
wawasan, dan pengetahuannya.
f)
Seorang pendidik harus cerdik dan terampil
dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi
dan materi pelajaran.
g)
Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan
meletakkan sesuatu sesuai proporsinya.
h)
Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi
anak didiknya.
i)
Seorang guru dituntut untuk peka terhadap
fenomena kehidupan sehingga dia mampu memahami berbagai kecenderungan dunia
beserta dampak dan akibatnya terhadap anak didik.
j)
Seorang guru dituntut untuk memiliki sikap adil
terhadap seluruh anak didiknya.
5. Guru Sebagai
Pembimbing
Guru sebagai Pembimbing memberi tekanan kepada
tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang
dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik, sebab tidak hanya berkenaan
dengan pengetahuan, tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan
nilai-nilai para siswa.
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing
perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab
atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya
menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral
dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian,
dan persiapan akademik. Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada profesi, yaitu ; Adanya pengetahuan khusus, Adanya kaidah dan
standar moral yang sangat tinggi, Mengabdi pada kepentingan masyarakat, Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Dalam
proses BK ada yang menggunakan teknik konseling yang berpusat pada konselor
dengan istilah lain Directive Counseling, dan teknik konselor yang berpusat
pada klien atau istilah lain Non-Directive Counseling, yang keduanya tentunya
diberikan sesuai dengan permasalahan yang terjadi pada diri klien. Dan juga terdapat
kode etika yang menjadi buku pedoman BK dalam proses BK.
B. Kritik &
Saran
Dari
makalah kami yang singkat ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua
umumnya kami pribadi. Yang baik datangnya dari Allah, dan yang buruk datangnya
dari kami. Dan kami sedar bahwa makalah kami ini jauh dari kata sempurna, masih
banyak kesalahan dari berbagai sisi, jadi kami harafkan saran dan kritik nya
yang bersifat membangun, untuk perbaikan makalah-makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Syamsu Yusuf & Juntika Nurihsan, Landasan
Bimbingan & Konseling, (Bandung
: Remaja Rosdakarya, 2010)
Surya, Mohamad. Psikologi Konseling. (Bandung: C.V. Pustaka Bani Quraisy, 2003)
Syamsu Yusuf, Program Bimbingan dan
Konseling di Sekolah/Madrasah. (Bandung
: CV Bani Qureys, 2005)
H. Moh. Surya. Guru
Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu. (Geografi.upi.edu. Desember 2007)
[1] Syamsu
Yusuf & Juntika Nurihsan, Landasan Bimbingan & Konseling, (Bandung :
Remaja Rosdakarya, 2010)
h. 29
[4] Syamsu
Yusuf, Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah. (Bandung : CV
Bani Qureys, 2005) hal :110
[5] Sumber: H. Moh. Surya. Guru Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu.
(Geografi.upi.edu. Desember 2007) h. 82
No comments:
Post a Comment