BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pancasila
merupakan dasar dari segala hukum yang ada di negara Indonesia. Pancasila itu
sendiri merupakan gambaran struktural yang mewakili adat dan budaya bangsa
Indonesia, maka pancasila dapat di ibaratkan sebagai darah daging bangsa
Indonesia.
Dalam
sejarah penyusunanya, pancasila mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak,
hal ini dimaksudkan agar pancasila mampu mewakili seluruh bagian bangsa
Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa.
Sebagai
dasar negara, Pancasila bersifat universal sehingga pancasila memiliki
bermacam-macam pengertian berdasarkan kepentingan dan fungsinya. Dalam tulisan
ini, kami akan menggali lebih dalam tentang makna dan pengertian dari
pancasila.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah yang
dimaksud dengan pancasila?
2. Bagaimana
sejarah terbentuknya pancasila?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui asal mula Pancasila
2. Untuk memahami
pengertian pancasila secara etimologis
3. Untuk memahami
pengertian Pancasila secara historis
4. Untuk memahami
pengertian Pancasila secara terminologis
5. Untuk memahami
pengertian Pancasila menurut para ahli
6. Pengertian
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
7. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
8. Pengertian
Pancasila dengan Berbagai Penyebutan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Asal Mula
Istilah Pancasila
Istilah
“Pancasila” pertama kali ditemukan di dalam kitab “Sutasoma” karya Mpu Tantular
yang ditulis pada zaman majapahit (abad ke-14). Dalam kitab itu istilah
pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila
karma) dan berisi lima larangan untuk : [1]
1.
Melakukan kekerasan
2.
Mencuri
3.
Berjiwa dengki
4.
Berbohong
5.
Mabuk akibat minuman keras
B. Pengertian
Pancasila secara Etimologis
Selanjutnya
istilah “Sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatar
belakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut
adab (sopan santun), dasar adab, akhlak, dan moral.
Secara
etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta
brahmana), adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad
Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti
secara leksikal yaitu:
“panca”
artinya “lima”
“syila”
vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila”
vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau
yang senonoh”. Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama
bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh
karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah
“Panca Syilla” dengan vokal “i” pendek yang memilki makna leksikal “berbatu
sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun
istilah “Panca Syiila” dengan huruf dewanagari “i” bermakna 5 aturan tingkah
laku yang penting.
C. Pengertian
Secara Historis
Pada
tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Mulai saat itulah dikenal sebagai hari lahirnya
pancasila. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan,
kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk
Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara
yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa
Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat
istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah
Pancasila hal ini didasarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam
rangka pembentukan rumusan dasar negara.
D. Pengertian
Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI, untuk melengkapai alat - alat
Perlengkapan Negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4
Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut
secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh
PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia, Pancasila berbentuk: [2]
1.
Hirarkis (berjenjang);
2.
Piramid.
E. Pengertian
Pancasila Menurut Para Ahli
1. Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah negara
indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar
falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa
indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai
pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
2. Muhammad
Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti
lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang
penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi
pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
3. I.R Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang
turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat.
dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi,
yakni falsafah bangsa Indonesia.[3]
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian
pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila
yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya
ketetapan MPRSNO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang
menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI
yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
F. Pengertian
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
dalam kehidupannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar
falsafah Negara dari negara, ideologi negara. Dalam pengertian ini pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau
dengan kata lain pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
Negara. Konsep jensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara Negara terutama
segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala
bidang dewasa ini, di jabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
G. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkadung di dalamnya konsepsi dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan terkandung dasar pikiran terdalam dan
gagasan mengenai wujud kehidupan yang di anggap baik.[4]
Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu
kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka
pandangan hidup dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup bangsa
Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Sebagai intisari
dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita
moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk
berperilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.[5]
H. Pengertian
Pancasila Dengan Berbagai Penyebutan
1. Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
adanya/lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yaitu jaman Sriwijaya
dan Majapahit. Bahkan jauh sebelum itu jiwa Pancasila telah ada sejak dulu
kala.
2. Pancasila
Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Sikap,
mental, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia yang mempunyai ciri khas
berbeda dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang kita maksud dengan
kepribadian bangsa Indonesia (pancasila).
3. Pancasila
Sebagai Sumber Dari Segala Hukum atau Tertib Hukum RI
Semua peraturan perundang – undangan yang
berlaku di Indonesia haruslah sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan nilai
– nilai Pancasila.
4. Pancasila
Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia Pada Saat Mendirikan Negara.
Pancasila merupakan perjanjian luhur oleh
seluruh rakyat Indonesia oleh pendiri Negara kita maka harus kita bela
selamanya.
5. Pancasila
Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Bahwa cita – cita luhur Negara kita ditegaskan
dalam pembukaan UUD 1946 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa
pancasila, sehingga pancasila merupakan cita – cita dan tujuan bangsa Indonesia.
6. Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara
Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil
perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagai mana ideologi -
ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari nilai nilai adat
istiadat, nilai – nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain
perkataan unsur - unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat
sesndiri, sehingga bangsa ini merupakan kausamaterialis (asal bahan) pancasila.[6]
7. Pancasila
Sebagai Filsafat Hidup Bangsa Indonesia
Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan
sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan, dalam
kehidupan sehari-hari, dan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebelum pancasila menjadi dasar filsafat hidup bangsa, yaitu sebelum 18 Agustus
1945 Pancasila menjadi nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang kita kenal
sebagai sifat – sifat, teposeliro (suka
bekerja keras) tepotulodo (tolong menolong atau gotong royong) dan tepopalupi
(peduli kasih). Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tumbuh dan berkembang
bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Pancasila yang
merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dasar
yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai dasar yang di maksud adalah
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan
nilai keadilan sosial, yang urutannya termuat dalam alinea IV pembukaan UUD
1945.
8. Pancasila
Sebagai Sistem Moral Dan Etika
Moral dan etika sangat berkaitan dengan nilai
tatanan ataupun nilai norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi
ukuran nilai manusia untuk berbuat dan bertingkah laku. Menurut Prof. Drs.
Notonagoro, SH dalam bukunya (1974) filsafat dasar Negara menyebutkan nilai di
bagi menjadi tiga bagian yaitu : [7]
a. Nilai material,
yaitu segala yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
b. Nilai fital,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan
atau aktifitas.
c. Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Lebih lanjut dapat di kemukakan
bahwa nilai moral dan etika dalam arti sistem pancasila adalah nilai-nilai yang
bersumber kepada kehendak atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tetapi
berlandaskan kepada unsur kemauan yang baik dan positif, disamping adanya unsur
pembenar perbuatan yang bersumber kepada rasio atau akal manusia berdasarkan
nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
informasi dalam pembahasan diatas, Pancasila
merupakan dasar dari segala hukum yang ada di negara Indonesia. Pancasila itu
sendiri merupakan gambaran struktural yang mewakili adat dan budaya bangsa
Indonesia, maka pancasila dapat di ibaratkan sebagai darah daging bangsa
Indonesia. Maka dapat kami tarik kesimpulan bahwa Pancasila merupakan lima
pilar yang merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang menjadi acuan bagi
seluruh hukum yang berlaku, sehingga setiap hukum yang ada di negeri ini tidak
boleh ada yang bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila
adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa
pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi
pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan
kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
B. Saran
Sebagai
warga negara yang baik, sudah semestinya kita harus menjunjung tinggi nama baik
negara kita, melanjutkan cita – cita luhur, dan membanggakan bangsa kita
sendiri. Indonesia memiliki ideologi Pancasila, maka dari itu marilah kita
gunakan dengan baik Pancasila itu sendiri, marilah kita jadikan pancasila
sebagai filter atas berbagai budaya yang mulai masuk ke Indonesia, kita jadikan
pula pancasila sebagai pedoman bernegara sebagaimana tujuan awal para pahlawan
mengusulkan ideologi pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, Negara
Kebangsaan. (Yogyakarta:Paradigma, 2013)
Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi. (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2011)
Arifashkaf.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. (online) sumber: https://arifashkaf.wordpress.com 07/10/2014 pukul 21.00, dan diakses pada
Srijanti,dkk,
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, (Yogyakarta : Graha Ilmu,
2009)
[3] Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi. (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2011) h. 24
[4] Arifashkaf. Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. (online) sumber: https://arifashkaf.wordpress.com 07/10/2014 pukul 21.00, dan diakses pada 09/10/2016
pukul 22.00
No comments:
Post a Comment