BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Keputusan
MENPAN nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka
Kreditnya serta Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan nomor 14 A tahun 2005 tentang Petunjuk
pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa, Penghulu
adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau
pejabat yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk melakukan pengawasan nikah, rujuk menurut agama Islam dan
kegiatan kepenghuluan. Penghulu adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun
keagamaan.
Jabatan fungsional
penghulu merupakan salah satu cara untuk membina karier dan peningkatan mutu
profesionalisme PNS yang berorientasi pada prestasi kerja. Sehingga tujuan
untuk mewujudkan PNS sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil
guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat
tercapai. Dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional didasarkan kepada keahlian
atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri.
Tantangan yang dihadapi
penghulu saat ini adalah bagaimana upaya meningkatkan pelayanan dan konsultasi
nikah rujuk (NR) serta pengembangan kepenghuluan secara baik dan optimal.
Peningkatan pelayanan dalam pencatatan dan konsultasi N/R serta pengembangan
kepenghuluan akan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan apabila didukung
oleh kinerja penghulu yang profesional.
Sinamo J.H dalam Ummu
Salamah (2002) mengemukakan bahwa dalam memasuki kehidupan abad ke 21 dengan
ciri arus globalisasi semakin kompleks serba kompetitif tidak terbayangkan ada
organisasi, perusahan negara, dan bahkan pribadi-pribadi yang bisa bertahan
tanpa memiliki profesionalisme. Para profesional dari berbagai disiplin ilmu
dan keahlian sudah merambah dan menyebar ke seluruh dunia serta dapat bekerja
dimana saja, karena mereka memiliki wawasan kosmopolitan menjadi warga dunia
yang mampu memberikan kontribusinya kapan saja dan dimana saja tanpa batas
ruang dan waktu.
Berangkat dari hal
tersebut para penghulu dituntut untuk selalu peduli terhadap perubahan dan
dinamika kehidupan masyarakat serta senantiasa berupaya meningkatkan
profesionalisme dalam tugas, wewenang, tanggung jawab dan haknya agar selalu
siap dan mampu mengisi struktur kemasyarakatan di segala bidang, khususnya yang
menyangkut masalah-masalah kepenghuluan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Bagaimana makna
profesionalisme penghulu?
2.
Bagaimana profesi penghulu?
3.
bagaimana kompetensi
profesionalisme penghulu?
4.
Bagaimana standar kompetensi
Penghulu?
C. Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan
makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui makna
profesionalisme penghulu
2.
Untuk mengetahui profesi
penghulu
3.
Untuk mengetahui kompetensi
profesionalisme penghulu
4.
Untuk mengetahui standar
kompetensi Penghulu
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Makna Profesionalisme
Penghulu
Kata profesionalisme
berasal dari bahasa Inggeris; profesion berarti pencaharian, sedangkan
profesional berarti bermata pencaharian dari suatu keahlian. Maka
profesionalisme dapat diartikan aliran, ajaran atau tuntunan dalam mencapai
suatu keahlian. Secara lebih tegas, profesionalisme adalah kemampuan, keahlian
dan keterampilan serta pengetahuan seseorang yang cukup tinggi untuk
keberhasilan bidang tugas / kegiatan tertentu.[1]
Prediket profesional
dapat diunjukan terhadap seseorang, apabila ia memiliki pengetahuan, kemampuan
dan keterampilan yang lebih tinggi dalam melaksanakan profesinya. Untuk menjadi
profesional dalam tugas tertentu, maka seseorang harus mempersiapkan diri lebih
dahulu melalui pendidikan yang tepat dan pengalaman serta pengemblengan mental
yang memadai, kata istilah profesionalisme mengandung watak kerja yang menjadi
persyaratan dari setiap kegiatan pemberian jasa profesi seperti mencitrakan
refleksi integritas diri yang bermoral, berwatak, berkarakter serta memiliki
kompetensi dan mempunyai pemahaman yang luas serta kesadaran terhadap
pentingnya visi dan missi profesi, sehingga seseorang yang profesional adalah
refleksi ilmu amaliah dan amal ilmiah sebagai ibadah Ilahiyah (ketuhanan) dan
khidmah insaniyah (kemanusian).
Sikap profesional
memiliki dasar yang berkaitan dengan prinsip dan norma dan nilai-nilai dalam
Islam, seperti yang terdapat pada prilaku dan sifat-sifat :
1.
As-Shidqu, artinya benar,
jujur, tidak dusta, berhati nurani, bersungguh-sungguh dan berakal sehat.
2.
Al-Amanah wal wafaa bil
’ahdi, artinya dipercaya, tepat janji, tidak khianat, setia dan terbuka.
3.
Al-Fathanah artinya cerdas,
cendikia dan memiliki pandangan kedepan (visi dan misi).
4.
At-Tabligh artinya
kemampuan berkomunikasi, berinteraksi untuk menyampaikan amar makruf dan nahi
mungkar.
5.
Al-Adalah artinya adil,
egalitarian, emansipasi, transendensi serta propersional.
6.
At-Ta’aawun artinya
solidaritas, tolong menolong, setia kawan, solidaritas, sinergi serta gotong
royong.
7.
Al-Istiqamah artinya teguh
pendirian, konsisten.
Sikap profesional memilki kaitan erat dengan ajaran agama
Islam, bahwa Allah akan menyikapi dan memperlakukan hamba-Nya, sebagaimana
hamba itu menyikapi dan memperlakukan sesamanya. Artinya Allah SWT akan
senantiasa memberikan pertolongan kepada seseorang selama orang itu
memperhatikan dan mengulurkan pertolongan kepada sesamanya. Hakikat kebahagian
itu adalah ketika membahagiakan orang lain, sedangkan hakikat kemuliaan itu
adalah ketika memuliakan orang lain. Begitu pula hakikat kemartabatan adalah
ketika menjunjung tinggi harkat dan martabat orang lain. Setiap orang agar
membahagiakan semua orang, jika belum bisa membahagiakan semua orang paling
tidak ada seorang pun yang dicedarai dan sikati.Sebaik-baiknya seseorang adalah
yang paling banyak memberikan manfaat kepada sesamanya (al-hadis).[2]
B. Profesi Penghulu
Profesi Penghulu seperti
tercantum pada pasal 4 PERMENPAN Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 dinyatakan bahwa
tugas pokok penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan,
pengawasan pencatatan Nikah/Rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/Rujuk,
penasehatan dan konsultasi nikah / Rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan
Nikah / Rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan mu’amalah dan
evaluasi kegiatan kepenghuluan.
Mempedomani ketentuan
tersebut, maka profesi penghulu antara lain :
1.
Pelayanan dan konsultasi
Nikah / Rujuk :
a)
Perencanaan kegiatan
kepenghuluan
b)
Pengawasan pencatatan nikah
/ rujuk
c)
Pelaksanaan pelayanan nikah
/ rujuk
d)
Penasehatan dan konsultasi
nikah / rujuk
e)
Pemantauan pelanggaran
nikah / rujuk Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalat
f)
Pembinaan keluarga sakinah
g)
Pemantauan dan evaluasi
kegiatan kepenghuluan.
2.
Pengembangan Kepenghuluan
a)
Pengkajian masalah hukum
munakahat ( bahsul masail munakahat dan ahwal as syakksiyah )
b)
Pengembangan metode
penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk
c)
Pengembangan perangkat
standar pelayanan nikah / rujuk
d)
Penyusunan kompilasi hukum
munakahat
e)
Koordinasi kegiatan lintas
sektoral di bidang kepenghuluan.
C. Kompotensi
Profesionalisme Penghulu
Penghulu secara formal
adalah sebagai pejabat fungsional PNS, tetapi dilain pihak dia adalah publik
figur yang harus mampu berperan sebagai tokoh / pemuka agama Islam, tokoh
masyarakat dan harus mampu menyatu dalam kehidupan masyarakat serta menjadi
panutan. Untuk kelancaran dan kesuksesan tugas, fungsi dan tuntutan pelayanan
yang kompleks, maka penghulu haruslah memiliki kompetensi antara lain:[3]
1.
Kemampuan Manajerial
Penghulu bukanlah pejabat pembuat kebijakan, namun dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya banyak terkait dengan fungsi manajemen. Menurut Dann
N.Suganda (1992:38) bahwa fungsi manajemen dan fungsi administrasi dapat
diartikan sebagai fungsi pemimpin yang terdiri atas :
a)
Objective setting (
penetapan tujuan)
b)
Coordinating (
pengkordinasian)
c)
Planning ( perencanaan)
d)
Exuting ( pemberian
perintah pelaksanaan)
e)
Organizing (
pengorganisasian)
f)
Persuading ( pemberian
dorongan)
g)
Leading ( pemimpin)
h)
Evaluatin ( penilaian yang
didalamnya teolah memuat pengawasan (controling)
i)
Managing ( pengendalian
dalam rankga mengelola sumber-sumber.
2.
Kemampuan Konseptual (
visioning and strategising)
Yang dimaksud dengan kemampuan konseptual adalah keterampilan penghulu
dalam memadukan seluruh kegiatan kepenghuluan agar kegiatan-kegiatanya dapat
mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Semua komponen kegiatan dilakukan
secara terpadu dengan cara menetapkan visi dan misi berupa gambaran tentang
bentuk kegiatan, visi dan misi tersebut dijabarkan menjadi program kerja jangka
pendek.
3.
Kemampuan Tekhnis.
Kemampuan penghulu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta
keterampilannya dalam menerapkan tekhnik dan prosedur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tekhnis kepenghuluan yang berkaitan dengan tugas pokok penghulu meliputi
:
a)
Penguasaan terhadap
peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, kompilasi
hukum Islam dan hukum munakahat.
b)
Prosedur dan proses
pencatatan nikah :
1)
Tata cara penerimaan
pemberitahuan kehendak nikah
2)
Tata cara pemeriksaan kedua
calon mempelai dan wali nikah
3)
Pengumuman kehendak nikah
4)
Penolakan kehendak nikah
5)
Pelaksanaan akad nikah
6)
Pencatatan nikah
7)
Penulisan buku nikah /
kutipan akta nikah.
c)
Prosedur dan proses
pencatatan rujuk
1)
Tata cara pemeriksaan calon
yang berkehendak rujuk
2)
Penghitungan masa iddah
3)
Pelaksanaan rujuk
4)
Pencatatan rujuk
5)
Penulisan, penandatangan
dan penyerahan buku rujuk
6)
Pemberitahuan peristiwa
rujuk ke PA
d)
Penasehatan dan konsultasi
Nikah /Rujuk
1)
Penyusunan materi
penasehatan
2)
Pemilihan dan penerapan
metode yang tepat dalam penasehatan.
3)
Penasehatan N/R
4)
Penganalisaan kasus dan
problematika rumah tangga
e)
Pemantauan Pelanggaran
ketentuan Nikah
1)
Penginventasasian masalah /
pelanggaran
2)
Pengidentifikasian masalah
/ pelanggaran
3)
Penganalisaan masalah
4)
Pemecahan masalah /
pelanggaran
5)
Penyusunan laporan
pelanggaran kepada pihka yang berwenang
Seperti yang disebutkan diatas, tentunya masih banyak
kemampuan tekhnis yang harus dipunyai penghulu sesuai dengan jenjang
Jabatannya.
4.
Kemampuan Berinteraksi (
Human Relation )
Sebagai pelayan masyarakat penghulu haruslah mempunyai kemampuan untuk
bekerja sama dengan orang lain, baik secara perorangan maupun secara kelompok.
Kepedulian penghulu memahami pandangan, fikiran, perasaan dan masukan serta
mampu memberikan perhatian kepada orang lain. Disamping itu juga penghulu
haruslah mempunyai kemampuan yang efektif dalam berinteraksi dan berkomunikasi
dengan segala pihak, baik dengan atasan, teman sejawat sesama penghulu, para
ulama, tokoh masyarakat, dengan dinas instansi dan organisasi keagamaan pada
tingkat Kecamatan.
5.
Kemampuan Berkreasi dan
Berinovasi
Yang dimaksud dengan kemampuan berkreasi dan berinovasi bagi penghulu
adalah penghulu dituntut untuk menciptakan dan mengembangkan ide-ide baru. Ide
baru dan penemuan baru yang bersifat inovatif bagi pengembangan ilmu
pengetahuan terutama yang menyangkut dengan kegiatan kepenghuluan.
Produktifitas dan pelayanan kepenghuluan dapat berkembang dengan peluang
inovasi dan reformasi. Menurut Ali Muhammad Wahab (2004:6) kemampuan berkreasi
dan inovasi diukur dengan : 1) merasakan kesulitan dan mencari peluang untuk
perbaikan, 2) mencurahkan pekiran, 3) pembiasaan diri, 4) introspeksi diri.
6.
Kemampuan Bersosialisasi
Kemampuan
penghulu berhubungan dengan masyarakat sekitarnya merupakan suatu keharusan,
karena penghulu aktivitasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Disamping
penghulu sebagai anggota masyarakat, maka penghulu hendaklah : 1) menjaga
eksistensi dirinya sebagai public figur, 2) mengabdi untuk kepentingan
masyarakat, 3) menumbuh kembangkan sumber daya masyarakat, 4) memberikan
kontribusi dalam penyelesaian masalah.
D. Standar Kompetensi
Penghulu
Sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN), setiap jabatan mempersyaratkan kompetensi. Tidak terkecuali
Penghulu. Untuk Penghulu, setidaknya harus memenuhi tiga unsur kompetensi,
yaitu 1) Kompetensi Manajerial, 2) Kompetensi Teknis, dan 3) Kompetensi Sosio
Kultural. Hal ini diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Nomor : DJ.II/102 Tahun 2016
tentang Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Penghulu.
Di samping itu harus
memenuhi indikator Kompetensi, baik inti maupun manajerial. Indikator-indikator
tersebut adalah 1) Integritas, 2) Kepemimpinan, 3) Harmonisasi keberagaman, 4)
Memprakarsai perubahan dan 5) Menjaga Citra Kementerian Agama. Adapun indokator
kompetensi manajerial meliputi : 1) Berpikir Analisis, 2) Berpikir Konseptual,
3) Pengendalian diri, 4) Komitmen terhadap organisasi, 5) Inisiatif, 6)
Kerjasama, 7) Mengembangkan orang lain, 8) Berorientasi pada pelayanan, 9)
Membangun hubungan, 10) Pencarian informasi, 11) Pengambilan Keputusan dan
penyelesaian masalah, 12) Berorientasi pada kualitas.
Untuk kompetensi teknis,
indokatornya meliputi 1) Komuniasi, 2) Aplikasi komputer, 3) Bahasa Inggris, 4)
Bahasa Arab, 5) teknik presentasi, 6) Pruduk hukum dan peraturan perundangan,
7) Membaca Al Qur'an, 8) Memahami fiqh munakahat, dan 9) Mampu membaca kitab
kuning.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan kondisi
masyarakat yang semakin kritis dalam menghadapi permasalahan, menuntut
pemerintah untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan
dalam konsultasi nikah / rujuk. Salah satu upaya untuk itu adalah menyiapkan
penghulu-penghulu yang profesional dan mempunyai kinerja pelayanan sesuai
dengan yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan penghulu yang
memiliki kinerja yang baik serta optimal dalam memberikan pelayanan.
B. Saran
demikianlah pembahasan makalah mengenai
standar kompetensi penghulu, semeoga menjadi bahan rujukan bagi rekan pembaca
sekalian. kritik dan saran sangat pemakalah harapkan demi untuk perbaikan
makalah kami selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
KUA Arahan. Pengembangan Profesionalisme Penghulu, (Sumber:
http:// kuaarahan. blogspot. co. id diunggah pada 04/04/2009, dan diakses pada
25/04/2018 pukul 19.00 Wib)
KUA Kalasan. Standar Kompetensi Penghulu, (Sumber:
http:// kuakalasan. blogspot. co. id
diunggah pada 10/06/2016 pukul 16.00 Wib, dan diakses pada 25/04/2018
pukul 19.00 Wib)
[1] KUA Arahan. Pengembangan Profesionalisme Penghulu, (Sumber:
http:// kuaarahan. blogspot. co. id diunggah pada 04/04/2009, dan diakses pada
25/04/2018 pukul 19.00 Wib)
[2] KUA Arahan. Pengembangan Profesionalisme Penghulu, (Sumber:
http:// kuaarahan. blogspot. co. id diunggah pada 04/04/2009, dan diakses pada
25/04/2018 pukul 19.00 Wib)
[3]KUA Kalasan. Standar Kompetensi Penghulu, (Sumber: http://
kuakalasan. blogspot. co. id diunggah
pada 10/06/2016 pukul 16.00 Wib, dan diakses pada 25/04/2018 pukul 19.00 Wib)
No comments:
Post a Comment